Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

[KALIURANG]; Peserta kedua yang menjalani Seminar Proposal Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat (28/10) ialah Yulia Kurniaty, S.H., M.H. dengan NIM 18932019. 

Berkat kegigihannya agar dapat menyelesaikan disertasi, Yuliaty mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor dan  Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani Seminar Proposal Disertasi. Ia mempersentasikan hasil proposal disertasi yang berjudul “Formulasi Pedoman Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi” dihadapan para dosen penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Seminar yang berlangsung selama satu jam dihadiri oleh Tim Dosen Penguji, antara lain:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dari Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa dalam penelitian ini ada aspek filosofinya, sehingga menyarankan agar ditambah kata urgensi dalam judulnya. Agar substansi disertasi ada pada apa urgensi mengenai formulasi penetapan pedoman kualifikasi sanksi, apa yang menjadi dasar pemikirannya, ini yang masuk kualitas disertasi. 

Kemudian menurut Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota menyampaikan direnungkan kembali terhadap judul yang disajikan dalam ujian proposal ini, fokusnya apakah: pedoman sanksi, pedoman kualifikasi, atau kejahatan seksual. Hal ini nanti akan berimbas pada ketepatan penggunaan metode penelitian. 

“Peneliti harus memperhatikan penggunaan Google Form untuk mengumpulkan data di mana responden akan berjumlah banyak, selanjutnya direnungkan apakah akan bisa menjawab soal pedoman sanksi tersebut.” jelas Hanafi pada Seminar Proposal Disertasi.

Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor pada ini menyampaikan ada sesuatu hal yang menarik yang baru dalam penelitian ini, yakni tentang kualifikasi dan rekomendasi. Penelitian ini hendaknya berfokus pada pedoman kualifikasi terhadap: sanksi, proses, dan institusinya sehingga dapat mengemukakan novelty yang benar-benar ada, sesuai kualifikasi doktor. 

Yulia mencatat semua masukan-masukan dari Tim Dosen Penguji pada Seminar Proposal Disertasi  ini dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan. Hasil yang didapat Yulia dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi dengan perbaikan-perbaikan berkonsultasi dengan tim Promotor.

 

[KALIURANG]; Jumat (28/10) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Seminar Proposal Disertasi periode bulan Oktober 2022. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Yanny Tuharyati dengan NIM 19932015. 

Yanny, mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor dan  Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani ujian tersebut yang berlangsung kurang lebih 60 menit.

Penelitian ia lakukan berjudul ”Rekontruksi Perlindungan Hukum Mengenai Penanganan Perkara dan Rehabilitasi Terhadap Korban Kekerasan Seksual Yang Akan Datang”

Dalam Seminar Proposal Disertasi, Yanny sebagai peserta pertama menghadiri secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting. Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi ini, Yanny menerima masukkan dari Tim Dosen Penguji, salah satunya Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. berkata, “Dalam judul proposal disertasi, hendaknya ditentukan yang akan direkonstruksi perlindungan hukum penanganan perkaranya atau rekonstruksi rehabilitasi terhadap korban.  Karena kalau penanganan perkara, dalam perundang-undangan akan sulit ditemukan konsep hukum penanganan perkara. Namun, jika konsep hukum terdapat di peraturan perundang-undangan, sebab itu hukum materil dan formil sehingga pilih saja karena apabila keduanya sangat berat.”

Selaras dengan perkataan Prof. Endang, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota juga menyampaikan bahwa rumusan masalah perlu dipertegas begitu juga dengan metode penelitian yang akan dilakukan. Jika menerima saran dari dosen penguji lainnya maka penilitian ini menggunakan pendekatan kultur jadi bukan penelitian normatif.

“Saudara belum menentukan juga siapa pelakunya, karena kalau memakai konsep UU 12 Tahun 2022 jenis KS banyak sekali, ada fisik, non fisik, perkawinan, dst sampai yang berbasis elektronik. Apabila KS tidak dibatasi berarti semuanya dikaji di penelitian ini.” tutur Arif Setiawan. 

Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor, memberikan saran kepada Yanny untuk membuat tabel masukan-masukan dari para dosen penguji, dan progress yang akan dikerjakan oleh peneliti sehingga semua masukan dapat terangkup dan dibuat progress proposal.

“Dalam penelitian, perlu adanya menyampaikan definisi-definisi karena semua ini penting. Kemudian definisi tersebut diuraikan sehingga yang disampaikan bisa fokus dan tidak bertele-tele. Tidak lupa untuk mencantumkan referensi paling tidak, ada dari penulis asli, referensi asing, dll.” tutur Aroma dalam Seminar Proposal Disertasi. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang diakhir sesi membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan perbaikan. Yanny dihadapan para dosen penguji menyanggupi untuk memperbaiki naskah proposal disertasi yang telah dibuatnya.

 

 

[KALIURANG]; Peserta terakhir yang mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII pada Sabtu (15/10) ialah Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. NIM 15932011.

Latifah menghadiri Ujian Kelayakan Naskah Disertasi secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor ia memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Yang Berintegritas.”

Dalam Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Tim Dosen Penguji Latifah  terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.S.i. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dengan tegas menyampaikan bahwa jika perbaikannya minor maka langsung ditentukan ujian tertutupnya, namun jika revisi mayor perlu waktu perbaikan. Kemudian mahasiswa angkatan 2015 mengikuti ujian terbuka pada Januari 2023 dan maksimal lulus pada Februari 2023.

Dilanjutkan oleh Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.S.i. sebagai Co Promotor menyampaikan bahwa Promotor dan Co Promotor harus mendorong untuk cepat maju pada ujian kelayakan agar mendapat masukan, karena disertasi ini belum mampu membahas ketiga rumusan masalah. Kemudian untuk kode etik perilaku hakim tidak hanya menarakar profesi tetapi juga personalitas hakim.

Sama seperti dua temannya, Latifah juga akan menjalani ujian tertutup pada Periode Bulan November/Desember 2022.

[KALIURANG]; Mustafa Lutfi, S,Pd., S.H., M.H. NIM 17932009 mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjadi peserta kedua yang mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.

Sama seperti Lutfil, Mustafa juga mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Penentuan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi.”

Ujian Kelayakan berlangsung selama kurang lebih 60 menit, dengan dihadiri Tim Dosen Penguji sebagai berikut:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
  6. Dr. Suhartoyo, S.H., M.A. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Mustafa akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian tertutup pada Periode Bulan November/Desember 2022.

Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Mustafa mendapat masukkan dari Tim Dosen Penguji, antara lain Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang menyampaikan bahwa Standing Position peneliti harus jelas dan mempertegas posisi Komisi Yudisial (KY) serta syarat kumulatif.

Mustafa diberikan waktu oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. maksimal selama dua bulan untuk pebaikan naskah disertasi. Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. juga menambahkan masukan pada rumusan masalah untuk diperbaiki.

Sedangkan Anggota dari Tim Dosen Penguji, salah satunya Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. menyampaikan disertasi berfokus pada politik hukum, tentunya di dalam disertasi membahas tentang politik hukum yang menyangkut siapa yang mengambil peran dalam politik hukum. dengan cara apa politik hukum dibuat dan objek apa dalam politik hukum itu.

“Tiga komponen dalam menyeleksi Hakim Agung memiliki mekanisme yang berbeda. ada yang penunjukan, kemudian panitia independen, dan sebagainya. Karena berfokus pada proses yang telah dibahas dalam disertasi, maka membandingkan tiga hal tersebut, maka penulis bisa memberikan satu pendapat sendiri terkait dengan seleksi model DPR, Presiden dan Mahkamah Agung tersebut. Bukan hanya mengutip dari sumber.” paparnya.

Mustafa dihadapan para Tim Dosen Penguji menyanggupi perbaikan-perbaikan yang disampaikan selama ujian berlangsung dan akan merevisi naskah disertasi sesuai waktu yang telah diberikan.

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sejak Sabtu (15/10) mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Program ujian ini berlangsung selama bulan Oktober 2022.  Peserta pertama yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yaitu Lutfil Ansori, S.H.I., M.H. dengan NIM 18932008.

Lutfil mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan konsep-konsep dasar hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Untuk Mewujudkan Mekanisme Check and Balance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.”

Ujian Kelayakan merupakan ujian yang dilakukan untuk menilai kelayakan naskah disertasi baik dari aspek substansi, metode, dan teknik penulisan, sehingga dapat menentukan layak dan tidaknya untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya yaitu ujian tertutup (pra-promosi). Ujian Kelayakan berfokus pada aspek penguasaan metodologi penelitian di bidang yang terkait dengan disertasi, penguasaan materi bidang ilmu, kemampuan penalaran dan abstraksi, dan kemampuan sistematisasi hasil pemikiran dalam penyusunan Proposal Disertasi. Penilaian kelayakan Disertasi dilaksanakan secara daring, Tim dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Setelah menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh oleh Lutfil yaitu ujian tertutup pada bulan November/Desember 2022.

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini menyampaikan bahwa pokok pembahasan dalam disertasi sejak awal titik tekannya ada pada pengujiannya, bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Kemudian menurut Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. sebagai Co Promotor memberikan masukan yaitu aspek JR harus lebih ditonjolkan daripada aspek kedaruratan negara.  Selanjutnya perbandingan dengan berbagai negara perlu ditambahkan dan juga menambahkan tulisan untuk jadi referensi pada naskah Disertasi.

Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dalam menutup acara Ujian Kelayakan Naskah Disertasi menyampaikan terima kasih para peserta yang hadir pada Zoom Meeting, dan sekalius menyampaikan pesan kepada Lutfil untuk memperbaiki naskah kelayakan disertasinya dalam kurun waktu enam bulan setelah penilaian kelayakan disertasi sekarang.

 

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun..

Keluarga Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) turut berduka cita atas wafatnya :

Prof. Erman Radjaguguk, S.H., LL.M., Ph.D.
(Pengajar pada Pascasarjana FH UII)

Pada Selasa, 23 Agustus 2022

Semoga Almarhum diberikan husnul khotimah, diberikan kemuliaan dan rahmat di arsy-Nya, dan seluruh keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan sabar menerima ketetapan Allah SWT. Aamiin yaa rabbal alamiin..

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) pada Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia (UII). Seleksi PMB Gelombang 2 Kelas September 2022 ini dibuka untuk Program Studi Kenotariatan Program Magister, Program Studi Hukum Program Magister dan Program Studi Hukum Program Doktor. Hasil Seleksi PMB resmi diumumkan hari ini Kamis, 18 Asgutus 2022 pada laman website FH UII. Adapun daftar nama peserta seleksi PMB yang dinyatakan lolos/diterima bisa dilihat pada link dibawah. Dengan ini diharapkan bagi peserta yang dinyatakan diterima agar segera melakukan Heregistrasi sebelum batas waktu terakhir sesuai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan di dalam lampiran berikut.

Demikian informasi ini kami sampaikan hasil Seleksi PMB Program Magister (S2) dan Progran Doktor (S3) Fakultas Hukum Unversitas Islam Indonesia, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Silahkan Klik Url Lampiran berikut :

Peserta Penerimaan Mahasiswa Baru yang dinyatakan diterima diharapkan agar segera melakukan Heregistrasi dengan cara meng-uplod bukti pembayaran pada URL/link berikut dibawah sebelum batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertulis dalam lampiran surat di atas (Silahkan Klik Url berikut) :

>> Link Heregistrasi Calon Mahasiswa Baru MH, MKn dan Doktor FH UII

Upaya perlindungan hak-hak minoritas baik secara politik, sosial, budaya dan ekonomi serta kebebasan beragama yang merupakan non-derogable rights memang harus disuarakan karena sudah seharusnya negara berdaulat manapun di dunia wajib memberikan perlindungan secara seksama sesuai maksud dan tujuan Piagam PBB. Dan Indonesia dengan UUD 1945 pasal 27,28,29,30, dan 31 juga wajib berperan serta dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia.

Program Doktor Ilmu Hukum, Program Magister Ilmu Hukum dan Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mencoba menjawab tantangan tersebut dengan menggelar Konferensi Internasional bertajuk “Ethnic Minority Groups in Majority Ethnic Countries”. Bertempat di Auditorium Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia pada hari Selasa, 17 Desember 2019, Konferensi ini menghadirkan beberapa pembicara di antaranya  Prof. Samina Yasmeen, Direktur dan Pendiri UWA’s Centre for Muslim States and Societies Australia, Assoc. Prof dr. Rohaida Nordin, dari Universiti Kebangsaan Malaysia, Assoc Prof. Dr. Muhammadzakee Cheha dari Fatoni University Thailand, dan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D, Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. serta Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D, ketiganya merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Turut hadir membuka acara tersebut, Wakil Rektor Bidang Networking dan Kewirausahaan Universitas Islam Indonesia Ir. Wiryono Raharjo, M.Arch., Ph.D. Sementara itu bertindak sebagai keynote speaker Dr. Sulaiman syarif. Sekretaris Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tersebut menyatakan keprihatinan mendalam terhadap isu-isu masyarakat minoritas, khususnya yang tinggal di Negara-Negara non-Muslim.

Dekan Fakultas Hukum UII  Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H yang saat itu hadir dan dimintai keterangan oleh beberapa media menyampaikan bahwa saat ini banyak isu merebak mengenai perlakuan tidak menyenangkan yang diterima oleh muslim minoritas dari negaranya. Di antaranya, etnis Muslim Uighur di Cina, Rohingnya di Myanmar, dan Muslim di Pathani Thailand. “Mereka membutuhkan bantuan dunia internasional.” Terang Abdul jamil. Oleh karena itu  konferensi Internasional ini di laksanakan salah satunya bertujuan untuk mencari solusi tentang persoalan di atas.

Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan steering commitee acara tersebut di atas,  menyampaikan bahwa negara-negara yang gagal dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan, pengakuan, dan penghormatan atas hak asasi manusia khususnya kelompok minoritas perlu mendapatkan atensi dari masyarakat internasional, bahkan hukuman baik blokade atau embargo sebagaimana perlakuan Pemerintah Israel terhadap bangsa Palestina.

Beberapapernyataan juga disampaikan oleh Prof Jawahir yang juga merupakan salah satu pembicara dalam Konferensi ini di antaranya mendesak kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk mengambil tindakan yang pantas dan meyakinkan kepada negara-negara telah jelas melanggar Konvensi Genosida atau pelanggaran atas kejahatan kemanusiaan, mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat suku uighur di Xinjiang untuk diberikan hak kebebasan dalam melaksanakan dan mengamalkan ajaran Islam. Mendesak Negara-Negara Muslim untuk sama-sama membantu dan mendorong bersatu untuk menyuarakan penegakan HAM dan proses peradilan di Mahkamah Pidana Internasional. Serta beberapa pernyataan lain terkait hal tersebut.

Acara yang dibuka untuk umum dan mahasiswa tersebut juga di selingi dengan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) antara Fakultas Hukum UII dengan University Western Australia. Adapun kesepakatan kerjasama tersebut meliputi kolaborasi penelitian, dual degree, dan credit transfer, untuk S1, S2 dan S3.

Jum’at (8/11) , Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali melahirkan Doktor Baru. Adalah Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. seorang pengacara besar asal jakarta yang berhasil menyelesaikan Studi Doktornya di PDIH UII dengan mengangkat tema pidana pada pemegang saham korporasi.

Disertasi milik Ari Yusuf Amir  membahas tentang Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pemegang saham sebagai pelaku Tindak Pidana Korporasi. Menurutnya Isu-isu terkait korporasi sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana kian meningkat, terutama dengan meningkatnya kejahatan yang melibatkan korporasi. Jenis- jenis tindak pidana yang  dilakukan oleh korporasi juga makin beragam seperti manipulasi keuangan , penipuan konsumen, kartel, limbah beracun, insider trading, pelanggaran privasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu disertasi tersebut bertujuan untuk mengetahui sistem pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum pidana dan bagaimana pemegang saham korporasi dimintai pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, serta merumuskan sistem pertanggungjawaban pidana bagi pemegang saham korporasi di masa yang akan datang, sehingga nantinya dari disertasi tersebut dapat menjadikan masukan bagi lembaga legislatif dalam membuat undang-undang terkait korporasi , dan mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham.

Diketuai langsung oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Fatul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D, dan Dewan Penguji Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D., (Kaprodi PDIH), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (Promotor), Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum (Co. Promotor), Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra jaya, S.h., M.H., Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.Hum.,  Serta Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M.,  sidang yang dilaksanakan di Auditorium Kahar Mudzakkir Kampus Pusat Universitas Islam Indonesia tersebut berjalan dengan lancar, dan Promovendus berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana”.

Dengan Demikian Promovendus berhak mendapatkan gelar Doktor Bidang Hukum, dan menjadi Doktor bidang Hukum ke 88 yang telah dilahirkan oleg Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah memulai perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 pada 27 September 2019 dengan menerima total 97 mahasiswa.

Dalam sambutan pembukanya pada Kuliah Pembukaan yang menandai dibukanya tahun akademik 2019/2020, Dekan Fakultas Hukum Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. menyampaikan selamat datang dan selamat berdiskusi di lingkungan Pascasarjana fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Menurutnya mahasiswa yang dapat melanjutkan pendidikan di Pascasarjana Fakultas Hukum UII merupakan orang-orang pilihan, yang jika tidak benar-benar pandai secara akademik maka adalah orang yang beruntung karenaUII benar-benar melakukan seleksi untuk mendapatkan input yang baik.

Dengan mengangkat tema  “Peluang & Tantangan Hukum Profetik Bagi Pengembangan Hukum Nasional di Era Digital” Kuliah Pembukaan bagi ketiga prodi kali ini menghadirkan pembicara Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M., dan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. dan moderator Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. Ketiganya merupakan pengajar tetap di ketiga prodi.

Dalam presentasinya Dr. Artidjo Alkostarmenyampaikan bahwa hukum profetik yang berprionsip pada illahi tidak lepas dari risalah kenabian, di mana yang dicari adalah kebenaran hakiki. Hukum profetik dan hukum sekuler memiliki perbedaan dimensi di mana jika Hukum sekulr dimensi terakhirnya adalah alam maka hukum profetik dimensi terakhirnya adalah rahmatanlil’alamin. Oleh karena itu mantan hakim agung ini berharap bahwa dengan dimensi tersebut hukum profetik bisa menjadi inspirasi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

Sementara itu Prof. Jawahir Thontowi, mengupas tentang teori hukum inklusif yang menurutnya merupakan pemikiran paradigmatik baru, dan tidak serta-merta hadir sebagai pemikiran tunggal, melainkan terbebntuk dan dipengaruhi pemikiran hukum global. Teori ini dibangun dalam landasan filosofis yang terdiri dari hakikat kebenaran ontologis, disusun dengan metode akademik, epistimologis serta teruji secara aksiologi dalam dunia empirik., dan konstruksi teoritisnya didasarkan pada lima proporsi yaitu hukum yang mengandung kebenaran dan keadilan akan hadir ketika pendekatan non –linier atau interkoneksiantara ilmu-ilmu lain.

Kedua perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sejak dulu hingga kini, karena adanya atmosfir kebebasan berfikir yang kreatif dan inovatif. Ketiga kenyataan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bersember pada hukum agama menjadi ciri inklusif sebagai anti-tesis dari hukum positivistik yang memisahklan antara fenomena empirik masyarakat dengan aspek keagamaan. Keempat akibat proposisi hukum inklusif yang membuat hukum nasional tidak otonom karena pengaruh global dari hukum dan hukum hak asasi manusia internasional, dan yang terakhir adalah unifikasi hukum nasional dalam pendekatan geografis dan geopolitik tidak selalu menghasilkan imbas yang sama mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat, maka hukum inklusif hadir untuk menjawab ketimpangan dan mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat karena tidak hanya menggunakan satu instrumen hukum yang sama. (Humas)