Berita tentang kegiatan di Program Studi Kenotariatan Program Magister

[KALIURANG]; Padjadjaran Notarial Fair (PNF) merupakan kegiatan yang diadakan oleh Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung. Tim Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UIII) di wakili oleh lima orang , yakni Hernawan Azis (Ketua Tim), Yoga Saputra, Erwin Saptahadi, adinda Rati dan Adelia Kusuma . Dalam proses pembuatan Tata cara Pembuatan dan Pengiriman Akta, Pembuatan Konstruksi Hukum tim MKn FH didampingi oleh Dosen pembimbing Rio Kustianto Wironegoro, S.H., M.Hum dan Dosen pendamping Dr. Ariyanto, S.H., C.N. M.H.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penilaian rapat Tim Dewan Juri untuk 18 Delegasi pendaftar, pada Senin 14 Maret 2022 Tim Dewan Juri mengumumkan bahwa Tim Relaas yang di ikuti oleh Tim Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil lolos masuk dalam Babak Final 5 Besar PNF 2022. Adapun 5 finalis tersebut yakni dua tim dari FH Universitas Pasundan Bandung, FH UII, FH Universitas Lambung Mangkurat dan FH Universitas Brawijaya Malang.

Setelah dinyatakan menjadi lima besar finalis, Tim MKN FH diwajibkan untuk membuat video simulasi praktik notaris dalam pembuatan akta. Dalam proses Final yang diselenggarakan pada Sabtu, 26 Maret 2022  setiap Delegasi akan mempresentasikan konstruksi hukum kepada Dewan Juri. Adapun pada babak final  terbagi menjadi sesi penayangan video, sesi presentasi dan sesi tanya jawab serta Pemutaran video simulasi dan presentasi.

Setelah melalui serangkaian proses babak penyisihan dan juga babak final, Tim Relaas MKn FH UII berhasil meraih juara III pada Padjajaran Notararial Fair 2022, adapun juar I dan II diraih oleh tim MKn dari Universitas Pasundan Bandung.

“Banyak kesalahan notaris yang terjadi adalah karena tidak pahamnya dasar hukum yayasan “ demikian disampaikan Dr. Mulyoto, S.H., M.Kn dosen Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada acara Studium Generale “ Teknik Pembuatan Akta Penyesuaian Anggaran Dasar/Akta Pendirian Yayasan yang Diberikan Sebelum Lahirnya Undang-Undang Yayasan“.

Agenda tersebut yang diselenggarakan pada Selasa, 7 Rajab 1443 H/8 Februari 2022 di Auditorium PYBW Cik Di Tiro dan dihadiri secara terbatas oleh para mahasiswa dan alumni PSKPM FH UII.

Ketua Program Studi PSKPM, Dr. Nurjihad, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema pada studium generale ini sangat penting karena dalam pratiknya para praktisi yang terjun langsung atau notaris masih sering menghadapi kendala terkait dalam membuat akta yang baik dan benar.

Disampaikan kembali oleh Dr. Mulyoto bahwa jika seorang notaris tidak paham hukum yayasan itu kebangeten dimana hal tersebut berpotensi aktanya akan merugikan klien. Ia juga menyampaikan bahwa tugas notaris itu ada dua, yakni membuat Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) dan berita acara rapat.

Dalam hukum dasar yayasan, sebagaimana disampaikan Dr. Mulyoto bahwa yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah digunakan secara sah oleh yayasan lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Dr. Mulyoto juga menjelaskan bahwa kekayaan yayasan dilarang dibagikan kepada pembina, pengurus dan pengawas, pengecualiannya terhadap pengurus yang bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pengurus dan pengawas. Ia juga mengungkapkan bahwa yayasan yang bubar, kekayaannya sisa likuidasi diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kegiatan yang sama dengan yayasan yang bubar atau dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar.  (Nisa’)

Upaya perlindungan hak-hak minoritas baik secara politik, sosial, budaya dan ekonomi serta kebebasan beragama yang merupakan non-derogable rights memang harus disuarakan karena sudah seharusnya negara berdaulat manapun di dunia wajib memberikan perlindungan secara seksama sesuai maksud dan tujuan Piagam PBB. Dan Indonesia dengan UUD 1945 pasal 27,28,29,30, dan 31 juga wajib berperan serta dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia.

Program Doktor Ilmu Hukum, Program Magister Ilmu Hukum dan Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mencoba menjawab tantangan tersebut dengan menggelar Konferensi Internasional bertajuk “Ethnic Minority Groups in Majority Ethnic Countries”. Bertempat di Auditorium Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia pada hari Selasa, 17 Desember 2019, Konferensi ini menghadirkan beberapa pembicara di antaranya  Prof. Samina Yasmeen, Direktur dan Pendiri UWA’s Centre for Muslim States and Societies Australia, Assoc. Prof dr. Rohaida Nordin, dari Universiti Kebangsaan Malaysia, Assoc Prof. Dr. Muhammadzakee Cheha dari Fatoni University Thailand, dan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D, Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. serta Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D, ketiganya merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Turut hadir membuka acara tersebut, Wakil Rektor Bidang Networking dan Kewirausahaan Universitas Islam Indonesia Ir. Wiryono Raharjo, M.Arch., Ph.D. Sementara itu bertindak sebagai keynote speaker Dr. Sulaiman syarif. Sekretaris Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tersebut menyatakan keprihatinan mendalam terhadap isu-isu masyarakat minoritas, khususnya yang tinggal di Negara-Negara non-Muslim.

Dekan Fakultas Hukum UII  Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H yang saat itu hadir dan dimintai keterangan oleh beberapa media menyampaikan bahwa saat ini banyak isu merebak mengenai perlakuan tidak menyenangkan yang diterima oleh muslim minoritas dari negaranya. Di antaranya, etnis Muslim Uighur di Cina, Rohingnya di Myanmar, dan Muslim di Pathani Thailand. “Mereka membutuhkan bantuan dunia internasional.” Terang Abdul jamil. Oleh karena itu  konferensi Internasional ini di laksanakan salah satunya bertujuan untuk mencari solusi tentang persoalan di atas.

Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan steering commitee acara tersebut di atas,  menyampaikan bahwa negara-negara yang gagal dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan, pengakuan, dan penghormatan atas hak asasi manusia khususnya kelompok minoritas perlu mendapatkan atensi dari masyarakat internasional, bahkan hukuman baik blokade atau embargo sebagaimana perlakuan Pemerintah Israel terhadap bangsa Palestina.

Beberapapernyataan juga disampaikan oleh Prof Jawahir yang juga merupakan salah satu pembicara dalam Konferensi ini di antaranya mendesak kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk mengambil tindakan yang pantas dan meyakinkan kepada negara-negara telah jelas melanggar Konvensi Genosida atau pelanggaran atas kejahatan kemanusiaan, mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat suku uighur di Xinjiang untuk diberikan hak kebebasan dalam melaksanakan dan mengamalkan ajaran Islam. Mendesak Negara-Negara Muslim untuk sama-sama membantu dan mendorong bersatu untuk menyuarakan penegakan HAM dan proses peradilan di Mahkamah Pidana Internasional. Serta beberapa pernyataan lain terkait hal tersebut.

Acara yang dibuka untuk umum dan mahasiswa tersebut juga di selingi dengan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) antara Fakultas Hukum UII dengan University Western Australia. Adapun kesepakatan kerjasama tersebut meliputi kolaborasi penelitian, dual degree, dan credit transfer, untuk S1, S2 dan S3.

Program Studi Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah memulai perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 pada 27 September 2019 dengan menerima total 97 mahasiswa.

Dalam sambutan pembukanya pada Kuliah Pembukaan yang menandai dibukanya tahun akademik 2019/2020, Dekan Fakultas Hukum Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. menyampaikan selamat datang dan selamat berdiskusi di lingkungan Pascasarjana fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Menurutnya mahasiswa yang dapat melanjutkan pendidikan di Pascasarjana Fakultas Hukum UII merupakan orang-orang pilihan, yang jika tidak benar-benar pandai secara akademik maka adalah orang yang beruntung karenaUII benar-benar melakukan seleksi untuk mendapatkan input yang baik.

Dengan mengangkat tema  “Peluang & Tantangan Hukum Profetik Bagi Pengembangan Hukum Nasional di Era Digital” Kuliah Pembukaan bagi ketiga prodi kali ini menghadirkan pembicara Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M., dan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. dan moderator Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. Ketiganya merupakan pengajar tetap di ketiga prodi.

Dalam presentasinya Dr. Artidjo Alkostarmenyampaikan bahwa hukum profetik yang berprionsip pada illahi tidak lepas dari risalah kenabian, di mana yang dicari adalah kebenaran hakiki. Hukum profetik dan hukum sekuler memiliki perbedaan dimensi di mana jika Hukum sekulr dimensi terakhirnya adalah alam maka hukum profetik dimensi terakhirnya adalah rahmatanlil’alamin. Oleh karena itu mantan hakim agung ini berharap bahwa dengan dimensi tersebut hukum profetik bisa menjadi inspirasi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

Sementara itu Prof. Jawahir Thontowi, mengupas tentang teori hukum inklusif yang menurutnya merupakan pemikiran paradigmatik baru, dan tidak serta-merta hadir sebagai pemikiran tunggal, melainkan terbebntuk dan dipengaruhi pemikiran hukum global. Teori ini dibangun dalam landasan filosofis yang terdiri dari hakikat kebenaran ontologis, disusun dengan metode akademik, epistimologis serta teruji secara aksiologi dalam dunia empirik., dan konstruksi teoritisnya didasarkan pada lima proporsi yaitu hukum yang mengandung kebenaran dan keadilan akan hadir ketika pendekatan non –linier atau interkoneksiantara ilmu-ilmu lain.

Kedua perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sejak dulu hingga kini, karena adanya atmosfir kebebasan berfikir yang kreatif dan inovatif. Ketiga kenyataan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bersember pada hukum agama menjadi ciri inklusif sebagai anti-tesis dari hukum positivistik yang memisahklan antara fenomena empirik masyarakat dengan aspek keagamaan. Keempat akibat proposisi hukum inklusif yang membuat hukum nasional tidak otonom karena pengaruh global dari hukum dan hukum hak asasi manusia internasional, dan yang terakhir adalah unifikasi hukum nasional dalam pendekatan geografis dan geopolitik tidak selalu menghasilkan imbas yang sama mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat, maka hukum inklusif hadir untuk menjawab ketimpangan dan mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat karena tidak hanya menggunakan satu instrumen hukum yang sama. (Humas)

Program Studi  Magister kenotariatan  Fakultas Hukum Universitas  Islam Indonesia menggelar Diskusi Alumni yang mengetengahkan isu-isu aktual seputar dunia notariat.  Mengundang Aulia Taufani, S.H. Not. Notaris yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum UII, pada sore hari di Cikditiro Hari Sabtu, 14 September 2019 almuni MKN UII membahas beberapa persoalan diantaranya, notaris pada era 4.0 di mana segala sesuatu dilakukan secara digital, sementara itu beberapa prinsip kenotariatan masih belum bisa menyesuaikan dengan hal itu, terutama untuk akta-akta dengan aset yang bernilai sangat besar, meskipun saat ini cyber notary telah diatur dalam UUJN namun hal tersebut masih menjadi tantangan bagi para notaris.

Selain itu, isu mengenai Pendidikan Kenotariatan juga menjadi Isu yang banyak dibicarakan oleh para notaris apakah Magister Kenotariatan merupakan profesi ataukah pendidikan akademik? Karena saat ini kurikulum kenotariatan lebih banyak mengarah ke akademik daripada materi-materi tentang kenotariatan yang menuntut skill atau kemampuan sebagai notaris.

Aulia  Taufani juga menyoroti tentang bagaimana saat ini Notaris lebih mementingkan kuantitas akta daripada kualitas akta, dalam hal ini beberapa notaris rela dibayar rendah namun mereka sangat produktif sekali dalam membuat akta bahkan sampai ribuan akta perbulannya. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar tentang bagaimana kualitas akta tersebut, karena menurutnya akta seharusnya mampu menjadi jaminan keamanan bagi klien, di mana ketika klien memegang akta tersebut klien merasa terjamin kepemilikannya di sanalah letak value seorang Notaris.

Aulia percaya bahwa tantangan 4.0 yang semakin nyata akan bisa terjawab dengan baik oleh para notaris namun begitu seharusnya hal tersebut tidak akan menginterupsi Jabatan Notaris. Aulia juga mengajak para alumni MKN UII untuk memberikan sumbangsih pemikiran terhadap tantangan yang dihadapi dunia kenotariatan, seperti bagaimana kedudukan hukum notaris berkaitan dengan perlindungan hukum, maupun kewajiban hukum , dan hukum yang harus ditegakkan bagi notaris yang bermasalah. (humas)

Berbicara tanah adalah berbicara tentang sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengaturan kebijakan pertanahan diharapkan bisa memihak kepada rakyat, dan civitas akademika hukum punya kewajiban untuk mengawal kebijakan tersebut. Demikian sedikit inti yang dapat dipetik dari Kuliah umum bertajuk “Arah Pengaturan Kebijakan Pertanahan” disampaikan oleh Bapak Andi Tenrisau, S.H., M.H. dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diselenggarakan oleh Magister kenotariatan UII pada Hari Sabtu,13 Juli 2019.

Dalam kuliahnya Bapak Andi menyampaikan bahwa saat ini kebijakan pertanahan sudah mulai menuju ke arah yang lebih baik, diantaranya adanya reforma agraria untuk menguatkan kepemilika masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah. Selanjutnya kepemilikan tanah lebih dari 4 bidang akan dikenakan pajak progresif, dan HGU yang dibatasi sampai 35 tahun atau sampai dipandang keuntungan sudah cukup tercapai. Pemerintah juga akan membentuk Bank Tanah yang akan menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan, dan SOA untuk mewujudkan one map policy. Untuk melihat ulang kuliah umum ini silahkan kunjungi akun youtube Program Pascasarjana Hukum UII