Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Direktur Pendidikan dan Advokasi Pusham UII

 

Pada tahun 1941, Hannah Arendt menulis Eichmann in Jerussalem : A Report on The Banality of Evil. Tulisan ini menceritakan tindakan Adolf Eichmann, seorang anggota rezim Nazi yang menjadi arsitek pembantaian massal yang diceritakan lebih dari 11 juta orang menjadi korbannya. Eichmann bersedia dengan sadar bergabung dalam program pembantaian manusia dan kesediaan tersebut memperlihatkan kegagalannya dalam berfikir dan menilai tindakannya. Kekejaman Eichmann dalam Holocaust dapat dikaji sebagai bagian persoalan psikologis, dimana ia merupakan seorang manusia normal, tetapi ketika dilihat dari sudut kesadaran dan nurani, ia bertindak tanpa berfikir dan menjalankan perintah  atasan tanpa memikirkan akibat-akibatnya pada korban.

Penelitian Hannah Arendt masih relevan untuk melihat perilaku pejabat kekuasaan hari ini, dimana kerap ada kebijakan yang memperlihatkan sisi sewenang-wenang pemegang kekuasaan. Merujuk pada tindakan Eichmann, kekuasaan memiliki daya yang kuat sehingga orang-orang yang bekerja didalamnya dapat dengan mudah melepaskan keberpihakannya pada orang-orang yang lemah, tidak dapat menimbang benar atau salah, dan manafikan nasib korban. Dalam beberapa studi, banalitas kejahatan di tubuh kekuasaan akan berjalan tanpa kendali dalam sistem politik tirani, dimana pemerintahan dijalankan secara absolut oleh penguasa.

Pertanyaannya, bisakah banalitas kejahatan terjadi dalam sistem demokrasi? Idealnya tidak terjadi, karena keputusan politik dalam sistem demokrasi ditentukan kehendak rakyat. Namun, praktik kekuasaan kerap berbeda. Ada banyak kebijakan dikendalikan oleh sekelompok kecil elit yang mengarah pada sistem politik aristokrasi dan oligarkhi. Bahkan di masa orde baru, kekuasaan dijalankan dengan otoriter di tengah sistem  politik demokrasi.

Kekuasaan Saat Ini

Apakah pemerintahan saati ini telah menjalankan banalitas kekuasaan? Apakah aparat negara menjalankan perintah total penguasa tanpa memikirkan baik-buruk kebijakannya? Pertanyaan ini perlu diuji dengan bukti bagaimana kekuasaan saat ini bekerja. Sejauh ini, sangat terasa komando yang sentralistik diperagakan Presiden Prabowo Subianto. Pendekatan pertahanan-keamanan terlihat nyata. Para anggota kabinet dan kepala daerah didoktrin dengan gaya militer. Dalam konteks kebijakan, apa yang dikehendaki Presiden sepertinya tidak ada yang berani mengkritisi, bahkan suara kritis para wakil rakyat hanya menyasar perilaku Menteri, tidak berani mengkritisi penguasa utama.

Gaya pemerintahan saat ini mengkwatirkan. Tidak terbayang semua kebijakan harus tunggal dan fungsi check and balances cabang-cabang kekuasaan tidak berjalan. Kekuasaan yang sehat idealnya menghadirkan komunikasi intersubjektif, dimana orang-orang yang bekerja di tubuh kekuasaan dapat berkomunikasi tanpa ketakutan, pejabat yang berada di ragam cabang kekuasaan tetap menjaga nalar kritis, dan antara satu dengan yang lain saling menjaga marwah fungsi pokok kewenanganya agar keseimbangan kekuasaan tetap terjaga. Presiden dan pelaksana kekuasaan eksekutif harus dikritisi agar program-program pemerintahan tidak jatuh pada kesewenang-wenangan.

Kondisi kekuasaan yang tersentralisasi dan komunikasi komando yang begitu kuat seperti telah mematikan kesadaran kritis para pejabat kekuasaan. Kondisi ini walau tidak serupa pernah terjadi di era kekuasaan demokrasi termimpin dan orde baru, dimana negara waktu itu dikendalikan sepenuhnya oleh penguasa tertinggi dan negara kemudian jatuh pada otoritarianisme. Di era demokrasi terpimpin, DPR hanya bertugas menjadi legitimasi terhadap keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Keadaan serupa terjadi di era rezim orde baru, dimana pemerintahan kemudian menjelma sebagai kekuasaan teror (state terorisme) yang secara sistemik melakukan  penundukan terhadap masyarakat sipil dengan kekuatan ABRI, serta berlanjut dengan pembuatan aturan dan kebijakan yang membungkam kritik, kebebasan pers, dan hak asasi manusia.

Untungnya saat ini masih ada masyarakat sipil yang berani berpendapat. Beberapa suara kritis antara lain perihal kebijakan efisiensi anggaran yang salah kaprah, pajak yang naik, gelombang pemutusan hubungan kerja, tidak jelasnya komitmen negara terhadap permasalahan HAM, dan akal-akalan pengesahan RUU TNI yang menjadi penanda absah hadirnya rezim neo orde baru. Suara kritis masyarakat sipil adalah harapan satu-satunya di tengah kekuasaan yang mengarah pada sistem otoritarinisme.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Kedaulatan Rakyat Kamis, 20 Maret 2025.

Oleh : Budi Agus Riswandi*

Hampir dua sampai tiga minggu ini media cetak maupun online tidak pernah berhenti memberitakan terbitnya putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kasus gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo atas pelanggaran hak cipta music dan lagu berjudul “Bilang Saja”, di mana kasus gugatan tersebut Ari Bias dimenangkan oleh pihak pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan menghukum Agnez Mo dikenakan ganti rugi sebesar 1,5 M atas pelanggaran hak cipta musik dan lagu milik Ari Bias.

Polemik Kasus Agnez Mo

Pemberitaaan yang terus menerus ini tidak terlepas dari munculnya pro kontra sendiri dikalangan musisi Indonesia. Di satu pihak ada yang yang mendukung terbitnya putusan ini. Mereka beranggapan bahwa putusan ini sudah benar karena menyangkut penghargaan, penghormatan dan perlindungan terhadap pencipta yang karyanya telah digunakan secara komersial dan digunakan tanpa hak. Namun demikian, di sisi lainnya, menganggap putusan ini berlebihan. Mereka mengkhawatirkan dengan adanya putusan ini akan menganggu ekosistem industri musik Indonesia. Dua pandangan yang berbeda ini, sebenarnya merupakan hal yang wajar terjadi karena masing-masing pihak punya interest yang berbeda-beda. Namun, perbedaan pandangan ini mestinya tidak berujung pada permusuhan antar musisi di Indonesia karena ini pada akhirnya hanya akan merugikan musisi Indonesia itu sendiri.

Upaya Hukum

Kasus pelanggaran hak cipta oleh Agnez Mo atas ciptaan musik dan lagu milik Ari Bias telah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan diterbitkannya putusan ini tentu pertanyaannya, apakah putusan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum? Maka, jawabannya masih ada upaya hukum yaitu berupa kasasi ke Mahkamah Agung RI (MA RI). Menurut ketentuan Pasal 102 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan bahwa Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi. Selanjutnya di dalam Pasal 102 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan bahwa permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Niaga diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.

Dengan disediakannya upaya hukum kasasi ke MA RI, hal ini dimaksudkan sebagai bentuk upaya korektif atas putusan Pengadilan Niaga, Adapun waktu yang disediakan oleh undang-undang hak cipta adalah 14 hari terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Niaga diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.

Melalui kasasi ke MA RI, maka ada dua kemungkinan bentuk putusan dari MA RI, putusan kasasi MA RI akan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun dapat juga membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Semua kemungkinan ini sangat tergantung kepada kemampuan kedua belah pihak dalam meyakinkan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung RI.

 

Pelajaran yang harus dipetik

Hal penting lain dalam mensikapi kasus Agnez Mo ini adalah pelajaran yang harus dipetik oleh pencipta dan penyanyi. Perlu diketahui, pencipta dan penyanyi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Dalam kenyataan, pola hubungan pencipta dan penyanyi itu ada tiga, yaitu; (1) pencipta sekaligus menjadi penyanyi; (2). pencipta yang tidak menjadi penyanyi; dan (3). penyanyi yang tidak menjadi pencipta. Memperhatikan pola hubungan pencipta dan penyanyi yang kedua dan ketiga, maka sebenarnya ada hubungan saling tergantung antara pencipta dan penyanyi. Hal ini terjadi juga dalam praktik industri musik di Indonesia.

Dengan menyadari hal seperti ini seharusnya semangat hubungan antara pencipta dan penyanyi dalam konteks kedua dan ketiga dapat dilakukan penuh kepercayaan dengan jalinan hubungan yang harmoni dan berlandaskan pada saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya. Tentunya, jika ada suatu perselisihan di antara keduanya hendaknya dapat dibicarakan dengan menjalin komunikasi yang baik, dan berfokus pada solusi yang dapat menguntungkan bagi kedua pihak (win-win solution). Menghindari ego dan rasa benar sendiri menjadi prasyarat untuk dapat menghasilkan model solusi yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution) ketika terjadi perselisihan. Namun demikian, akan menimbulkan hasil berbeda, jika prasyarat ini diabaikan oleh keduanya. Pastinya, istilah satu jadi arang dan lainnya jadi abu akan menjadi kenyataan ditengah hukum yang rapuh seperti saat ini.

Semangat ini sejalan dengan semangat yang terkandung di dalam konsep hak cipta. Di dalam konsep hak cipta dikenal konsep hak terkait (related rights (or neighbouring rights). Hak terkait adalah melindungi kepentingan hukum dari orang dan badan hukum tertentu yang berkontribusi dalam membuat karya tersedia untuk publik. UU Hak cipta Indonesia juga mengenal hak terkait. Di dalam Pasal 1 angka 5 dinyatakan” Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, producer fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Frase yang menyatakan “…berkaitan dengan hak cipta..” menjadi bukti ada hubungan erat antara hak cipta dan hak terkait. Hak terkait ini lahir dikarenakan adanya hak cipta, dan hak terkait ini tidak akan ada, jika tidak ada hak cipta. Hak terkait merupakan hak eksklusif yang diberikan salah satunya kepada pelaku pertunjukan (penyanyi), sedangkan hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta (termasuk pencipta music dan lagu).

Dari sini, maka patut disadari bahwa sesungguhnya dengan konsep hak cipta dan hak terkait telah mengajarkan kepada kita pentingnya kebersamaan dan saling melengkapi antar dua hak tersebut. Semangat ini, sekali lagi sangat sejalan untuk menggambarkan hubungan antara pencipta dan penyanyi karena pada kenyataannya pencipta itu sebagai pemegang hak cipta, dan penyanyi sebagai pemegang hak terkait. Kebersamaan dan saling melengkapi menjadi kunci hubungan pencipta dan penyanyi dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan di masa depan. Wallahu’alam bis shawab.

*) Dekan dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Direktur Pendidikan dan Advokasi Pusham UII

DPR mendadak menggelar rapat membahas tentang revisi Undang-Undang Pilkada. Rapat ini merupakan respon yang sangat cepat menyikapi dua putusan Mahkamah Konstitusi yang cukup menggembirakan publik. Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus itu seperti memberi angin segar bagi alam demokrasi, dan pada sisi yang lain mengagetkan elit oligarkhi kekuasaan yang telah membangun siasat panjang yang salah satunya terlihat dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan beberapa kandidat kunci yang telah disiapkan dalam pilkada serentak tahun ini.

Putusan pertama Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik terkait dengan ambang batas (threshold). Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah inkonstitusional bersyarat. Dampaknya, syarat pencalonan kepala daerah yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik  memiliki sekurang-kurangnya 20% kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut, kini hanya didasarkan pada hasl perolehan suara sah dalam pemilu DPRD. Keputusan ini membuka peluang partai-partai kecil dapat mencalonkan kandidat kepala daerah tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Putusan Mahkamah Konsitusi kedua yang tidak kalah menarik terkait dengan pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah  ketika mendaftarkan diri sebagai calon. Titik penentuan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Putusan Mahkamah Konsitusi ini memberikan penetapan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung sebelumnya.

Ihwal gawat setelah putusan Mahkamah Konstitusi adalah sikap Baleg DPR, dimana institusi ini melawan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan beberapa revisi terhadap UU  Pilkada. Pertama, terkait perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf E UU Pilkada, Panja Baleg DPR merumuskan batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dan menyimpangi putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan terkait Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas (threshold), Panja Baleg DPR merumuskan revisi Undang-Undang bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10% suara sah hanya berlaku bagi partai politik non kursi di DPRD, dan untuk ambang batas pencalonan bagi partai politik kursi di DPRD adalah sebesar 20% dari jumlah kursi di Dewan atau 25%  dari perolehan suara yang sah.

Sesuai jadwal, DPR berencana akan segera menggelar rapat paripurna dan secepat mungkin mengesahkan rancangan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada. Sikap gawat Baleg DPR ini mengundang protes dan menciptakan keprihatinan luar biasa. Masyarakat yang memiliiki media sosial tergerak memposting gambar garuda dengan latar belakang warna biru, dengan tulisan “peringatan darurat”. Postingan darurat bernengara ini membesar, trending, dan organisasi masyarakat sipil mulai berkonsolidasi untuk melakukan aksi serentak melawan arogansi sikap DPR yang dianggap menciderai konstitusi, semangat negara hukum, dan dinilai mementingkan transaksi kekuasaan politik semata.

Peringatan Darurat

Postingan gambar burung garuda dengan pesan “peringatan darurat”  memberi pesan kepada kita semua bahwa negara Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Postingan ini tentu didasari oleh kegelisahan yang cukup panjang dari catatan perilaku aktor-aktor oligarkhi yang bermain dengan sedemikian banal, khususnya praktik penggunaan kekuasaan untuk membangun dinasti politik sebagaimana dalam pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan hasilnya begitu benderang terlihat saat ini. Konstitusi yang dijunjung tinggi dipermainkan, aturan bersama diterobos dengan kesewenang-wenangan, dan aparat hukum diperalat untuk mendukung kepentingan kekuasaan yang menyimpang.

Catatan penting kondisi kekuasaan sebagaimana rilis beberapa organisasi masyarakat sipil antara lain terlihat dari pembungkaman kritik dengan penggunaan UU ITE, menguatnya represi aparat kemanaan, pengembosan parlemen dengan merangkul lawan-lawan politik, pengendalian partai politik, pembuatan regulasi yang menghilangkan partisipasi bermakna, pembangunan infrastruktur yang menggusur rakyat, pelemahan instituski KPK, hilangnya  fungsi check and balances DPR, hutang negara yang terus bertambah dan pada sisi yang lain pemerintah terlihat lemah kemampuannya untuk membayar, serta pembungkaman ormas-ormas dengan pembagian tambang yang tidak tepat.

Postingan “peringatan darurat” oleh berbagai lapisan masyarakat sipil yang utamanya ditujukan kepada DPR menjadi titik paling rendah betapa rakyat tidak memiliki tumpuan sama sekali saat ini. DPR yang notabene dilekatkan dengan fungsi perwakilan (representation) dan pengawasan (control) saat ini telah kehilangan fungsi dan mandatnya. Hak istimewa yang diberikan kepada DPR seperti hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, dan hak menyampaikan usul jarang sekali masyarakat dengar. Kekuasaan eksekutif terlihat digdaya dan tanpa pengawasan yang selayaknya dari institusi DPR.  Benar beberapa pihak yang menyatakan bahwa DPR saat ini telah kehilangan ruhnya, konsep pemisahan kekuasaan dan check and balances tidak berjalan, dan kekuasaan legislatif tunduk patuh pada titah kekuasaan eksekutif.

Negara Hukum

Di balik postingan “peringatan darurat” muncul pertanyaan, apakah Indonesia saat ini masih negara hukum (rule of law, rechtsstaat) sebagaimana tercantum dalam konstitusi? Ataukah sudah berubah menjadi negara kekuasaan (machtstaat)? Negara kekuasaan menyatakan bahwa hukum tertinggi dalam negara adalah kehendak penguasa, dan rakyat tidak diberi ruang untuk mengkritisi kekuasaan. Sedangkan negara hukum bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dalam negara dijalankan berdasarkan hukum. Unsur penting negara hukum menurut A.V Dicey ialah supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law), tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang (absence of arbitrary power), kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), dan jaminan terhadap hak asasi manusia dalam perundang-undangan dan keputusan-keputusan pengadilan.

Menurut Frederich Julius Stahl, beberapa unsur penting negara hukum adalah perlindungan hak asasi manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu, pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan peradilan administrasi dalam perselisihan. Persamaan penting konsep negara hukum menurut A.V Dicey dan dan Julius Stahl adalah adanya perlindungan hak asasi manusia sebagai unsur fundamental negara hukum. Dalam hal ini, tata kelola negara hukum harus memastikan bahwa tindakan dan kebijakan negara tidak boleh sewenang-wenang sehingga menciderai hak-hak masyarat dan demokrasi.

Kita tahu, Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang begitu lekat dengan penjaga kewibawaan negara hukum. Keberadaanya dikasih wewenang besar untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Putusannya bersifat final yang salah satunya untuk pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, Mahkamah Konsitusi adalah penjaga gawang konsitusi  yang notabene merupakan hukum dasar tertinggi negara, karena itu lembaga ini dikenal sebagai the guardian of constitusional, dan juga the final interpreter of constitution. Kewenangan ini cukup strategis untuk menjaga eksistensi negara hukum, semangat demokrasi, dan jaminan perlindungan hak asasi manusia yang kerap dilemahkan oleh kekuasaan eksekutif dan bahkan oleh lembaga legislatif.

Identitas negara hukum Indonesa saat ini sedang mengalami krisis serius dimana ada tarikan taktik yang mendorong tata kelola negara sepenuhnya dikendalikan oleh kekuasaan eksekutif. Aktor-aktor kunci yang berada di cabang kekuasaan yang lain telah ditaklukkan dan menyebabkan independensi dan krisis kelembagaan. Karena itu, dua putusan Mahkamah Konstitusi terakhir sedikit banyak telah menyentak kesadaran publik, ternyata masih ada hakim dan putusannya yang menjaga semangat negara hukum, idealitas demokrasi, dan ketinggian berkonstitusi. Kita tahu dua putusan Mahkamah Konstitusi akan dilawan kekuatan oligakhi kekuasaan, dan kita sudah lihat dengan terang aktor dan institusi perusak konstitusi itu.

Tulisan ini telah dimuat dalam Kompas, 23 Agustus 2024.

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Direktur Pendidikan dan Advokasi Pusham UII

Beberapa topik pada debat calon presiden (capres) masih ramai diperbincangkan. Salah satunya, pernyataan capres Anies Baswedan yang mengungkap bahwa kebebasan berpendapat dan indeks demokrasi di Indonesia menurun. Bahkan, pemerintah dinilai kerap menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk memidanakan pihak-pihak yang mengkritisi kekuasaan.

Pernyataan itu menjadi diskusi menarik di kalangan komunitas, bahkan kedua kubu beradu data perihal kondisi demokrasi di Indonesia. Partisan Anies misalnya merujuk pada data indeks demokrasi versi Economist Intelligence Unit (EIU) yang menyatakan bahwa skor indeks demokrasi di Indonesia tergolong cacat (flawed democracy).

Skor indeks demokrasi Indonesia bisa dikatakan tidak full democracy, tetapi belum jatuh pada skor hybrid regime dan authoritarian. EIU dikelola Economist Group yang rutin menilai kondisi demokrasi di ratusan negara dunia yang didasarkan pada lima indikator, yaitu proses pemilu dan pluralisme politik, tata kelola pemerintahan, tingkat partisipasi politik masyarakat, budaya politik, dan kebebasan sipil.

Pada sisi yang lain, partisan pemerintah yang diwakili Prabowo Subianto merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa tingkat demokrasi di Indonesia masuk dalam kategori baik. Bahkan, menurut BPS, indeks demokrasi Indonesia (IDI) selama tiga tahun terakhir mengalami kenaikan sejak 2020. IDI sendiri merupakan angka yang memperlihatkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia yang substansi, metode, dan pelaksanaan olah datanya dijalankan secara kolaboratif oleh BPS, Bappenas, Kemenko Polhukam, Kemendagri, serta pemerintah daerah.

Data siapakah yang paling benar? Sebagai pembaca yang kritis, tentu kita akan melacak lebih detail dan memaknai secara substantif kualitas demokrasi yang dirasakan langsung oleh rakyat hari ini. Apalagi, menurut V-Dem Institute dalam Democracy Report 2023, sebanyak 43 persen jumlah populasi dunia saat ini hidup di negara-negara yang mengalami kemunduran demokrasi.

Bahkan, tingkat demokrasi secara global pada 2022 terdegradasi ke level yang sama dengan demokrasi pada 1986. Situasi itu ditandai, antara lain, dengan represivitas pemerintah terhadap masyarakat sipil, kebebasan berekspresi menurun, meningkatnya sensor pemerintah terhadap media, dan memburuknya kualitas pemilu. Indonesia dalam 10 tahun terakhir menurut laporan itu juga mengalami penurunan demokrasi bersama negara-negara Asia-Pasifik yang lain seperti Kamboja, Afghanistan, India, Bangladesh, Hongkong, Myanmar, Filipina, dan Thailand.

Substansi Demokrasi

Secara kebahasaan, demokrasi berasal dari kata demos yang berarti pemerintahan dan kratos yang berarti rakyat. Demokrasi dapat dimaknai sebagai pemerintahan rakyat yang dalam makna lain diartikan sebagai daulat rakyat dalam pemerintahan suatu negara. Cara pandang kedaulatan rakyat merupakan antitesis dari konsep negara yang dikuasai secara tunggal oleh raja, pemimpin agama, dan atau bentuk pemerintahan yang dijalankan dengan cara tiran, aristokrasi, dan atau oligarki.

Demokrasi setidaknya memiliki tiga nilai prinsip, yakni keadilan, kesetaraan dan persamaan hak, serta kebebasan dan kemerdekaan. Secara konseptual, demokrasi bisa dibaca secara substantif dan prosedural. Demokrasi substantif menghendaki demokrasi secara hakiki, yaitu demokrasi dinilai tegak dengan nilai atau budaya yang memungkinkan rakyat berdaulat dengan sesungguhnya. Kehidupan sosial bernegara memperlihatkan budaya saling menghormati, toleransi, anti kekerasan, serta tumbuhnya kebijakan yang berkeadilan sosial yang berdampak pada kesejahteraan yang merata.

Sementara itu, demokrasi prosedural menghendaki demokrasi pada level prosedur. Yaitu, adanya aturan atau prosedur formal yang mengandung nilai-nilai demokrasi yang aturannya bersifat nondiskriminasi, imparsial, dan independen.

Pertanyaan Kunci

Merujuk pada konsep demokrasi, apakah negara Indonesia sudah memenuhi kualifikasi sebagai negara demokrasi dan bagaimana kualitasnya? Secara konstitusional, Indonesia memilih demokrasi sebagai bentuk pemerintahannya. Pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pertanyaan pentingnya lebih pada kualitas demokrasi itu sendiri, yaitu sejauh mana kedaulatan rakyat dijaga dan dihormati oleh penyelenggara pemerintahan? Seberapa jauh aktivitas dan keputusan politik pemerintahan melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan? Dan, sejauh mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum?

Pertanyaan tersebut seiring dengan situasi keprihatinan terkait semakin renggangnya hubungan rakyat dengan wakil-wakil rakyat dan semakin renggangnya hubungan rakyat dengan pemerintahan yang dalam banyak hal mengesahkan regulasi yang tidak sejalan dengan pikiran dan tuntutan rakyat. Regulasi yang dikritisi misalnya UU Cipta Kerja, revisi UU KPK, revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU Ibu Kota Negara (IKN), dan beberapa regulasi lain yang proses pembuatannya minim partisipasi dan secara substansi mempertebal aristokrasi dan oligarki yang menggerogoti pemerintahan.

Catatan lainnya terkait demokrasi Indonesia saat ini ialah semakin menguatnya intervensi kekuasaan terhadap kebebasan berpendapat dan pada sisi yang lain terjadi kriminalisasi terhadap para pembela hak asasi manusia. Amnesty International misalnya mencatat bahwa sedikitnya 328 kasus serangan fisik dan digital terjadi dan setidaknya 834 korban dalam periode Januari 2019 hingga Mei 2022. Beberapa aktivis pembela demokrasi dan HAM, di antaranya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, saat ini sedang diadili karena mendiskusikan hasil penelitian kasus Intan Jaya. Ada banyak kasus kriminalisasi yang kita bisa baca menjadi pertanda buruknya sistem demokrasi saat ini. Demokrasi Indonesia mengalami regresi, melorot, dan mundur yang hampir menyerupai represi rezim Orde Baru.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Jawa Pos, 21 Desember 2023.

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Peneliti Pusham UII

Pasal karet UU tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE) memakan korban lagi. Terbaru, pedagang di Bogor Bernama Wahyu Dwi Nugroho dilaporkan ke kepolisian karena mengkritik larangan berbelanja di warung-warung sekitar majelis pengajian dalam akun tik-toknya. Kasus ini telah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada tahun ini juga, seorang buruh di Jakarta Bernama Septia Dwi Pertiwi dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan pencemaran nama baik karena ia berkeluh kesah terkait pengalaman kerjanya di media sosial. Atasan Septia merasa namanya tercemar akibat cerita yang dibuatnya di media sosial. Kasus lain menimpa Susi Ikhmah warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik karena menceritakan pengalamannya tertipu oleh penggadai mobil. Mobil yang Susi terima ternyata milik tempat penyewaan bukan milik penggadai yang sejak awal berinteraksi dengannya. Susi Ikhmah merasa tertipu oleh pihak penggadai dan kemudikan menuliskan pengalamannya di media sosial.

Selain tiga kasus di atas, puluhan kasus lain yang kita bisa baca setiap tahunnya akibat ekses pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Masyarakat sipil telah mendesak sedemikian rupa agar ada perbaikan dan bahkan ada yang menuntut pencabutan Undang-Undang bermasalah ini. Sebagai respon desakan publk, Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Komunikasi dan Informatika telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang harapaannya tidak memunculkan mutitafsir di kalangan penegak hukum.

Pada kasus WDN yang dijerat Pasal 28 ayat (2) misalnya, fokus pasal ini diartikan oleh SKB pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

Menunggu Revisi

Desakan masyarakat sipil terhadap revisi bahkan pencabutan UU ITE terasa kencangnya pada tahun lalu. Pemerintah kemudian mengupayakan dua jalan, pertama, membuat SKB tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, revisi terbatas terhadap UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya pertama telah selesai dilakukan tetapi tidak berjalan maksimal karena dalam praktik masih banyak laporan dan kemudian tetap diproses oleh aparat penegak hukum. Masalahnya terletak pada norma dalam UU ITE, dan pada sisi yang lain SKB dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dibanding Undang-Undang.

Saat ini, pemerintah menjanjikan revisi kedua atas UU ITE. Besar harapan ada pembahasan substantif terhadap beberapa pasal karet yang termuat dalam UU ITE, antara lain terkait pasal penyerangan kehormatan seseorang, pencemaran nama baik, penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan pada individu dan kelompok berdasar etnis, pihak-pihak yang dapat melaporkan, dan beberapa yang lain.

Substansi dalam UU ITE sebagian sudah diatur dalam Undang-Undang yang lain seperti KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih dari itu, revisi kedua UU ITE ini harapannya lebih menjamin penghormatan hak-hak ekspresi dan berpendapat warga negara tanpa ancaman kriminalisasi yang berlebihan. Apalagi ekspresi dan pendapat masyarakat tersebut muncul sebagai sikap kritis untuk mengungkap kebenaran, kenyataan, dan fakta dari ketimpangan sosial yang terjadi.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Kedaultan Rakyat, 12 Oktober 2023.

Jumat, 1 September 2023 Program Studi dan Bidang Kemahasiswaan Keagamaan Alumni Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Study Skill dan Penjelasan Akademik bagi Mahasiswa Baru Tahun 2023. Acara ini wajib mengingat bahwa belajar kala Sekolah Menengah Atas tidak sama dengan cara dan pola belajar di Perguruan Tinggi. Mahasiswa harus menyesuaikan pola belajar dan untuk mengetahui trik belajar efektif di Perguruan Tinggi. Selain itu juga akan dijelaskan soal kemahasiswaan dan aturan akiademik di FH UII.

Acara di selenggarakan pada:

  • Jumat/1 September 2023
  • Pukul 07.30 – 11.00 WIB
  • Di Gedung Fakultas Hukum UII Jl. Kaliurang Km. 14,4 sesuai pembagian ruang di bawah ini
  • Dresscode: Pakaian Rapi, Sopan, dan Islami (muslim/muslimat)

Adapun informasi secara lengjkap dan pembagian kelompok kelas serta DPA sesuai informasi di bawah ini:

  1. Daftar Ruang DPA dan Pendamping pada sesi perkenalan
    https://docs.google.com/spreadsheets/d/1-V0xSIrFp4Nhn88QTQ8tRv8bCatcyXjPEN3xMBG7LSc/edit?usp=sharing
  2. Pembagian Kelas dan DPA Mahasiswa Baru 2023
    https://docs.google.com/spreadsheets/d/1YkBusvDsiVPZ_bGMszcSmloMdSe11dnxAviWKNyi78M/edit?usp=drive_link

Penulis: Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaf- taran calon legislatif (DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten dan Kota) per 1 Mei kemarin hingga 14 Mei 2023. Seluruh partai politik sibuk melakukan rekrutmen untuk mencari kandidat yang akan diajukan sebagai calon legislatif sekaligus sibuk mengatur strategi pencalonan para kademya. Rekrutmen caleg ini merupakan momentum untuk menghasilkan kualitas wakil rakyat yang pro rakyat dan berkomitmen tinggi untuk memajukan bangsa. Sekaligus momentum untuk menjadikan institusi parlemen sebagai lembaga yang punya manfaat.

Bagi parpol, masa pendaftaran caleg ini menjadi kesem- patan yang baik untuk mencetak kader-kader terbaik yang ti- dak hanya ingin duduk sebagai wakil rakyat tapi juga paham akan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Ba- nyaknya anggota parlemen yang tidak berkualitas, mengkhianati kepercayaan publik, serta banyak gaya tak bisa bekerja.

Merupakan cerita sekaligus bahan obrolan terutama konstituen yang kecewa karena tidak terwakili dengan baik. Saatnya parpol menghapus stigma serta mengakhiri cerita-cerita itu dengan berkomitmen menyuguhkan kader terbaiknya untuk maju sebagai caleg. Jika faktanya ada caleg yang berkualitas namun tidak punya uang, parpol dapat endorse untuk berkampanye. Adapun jika ada caleg yang tidak punya kualitas (apalagi karbitan: masuk partai ketika pencalegan/bahkan pindah-pindah partai alias kutu loncat), parpol harus mempertimbangkan ulang meskipun yang bersangkutan punya banyak uang. Caleg yang tak punya kualitas akan menjadi beban tidak hanya untuk parpol. Juga akan menjadi beban institusi parlemen apabila yang bersangkutan terpilih.

Harus diakui bahwa sampai saat ini banyak parpol belum memiliki prose-dur rekrutmen caleg yang mapan, baik dalam tataran konsep maupun imple- mentasi. Akhirnya, parpol melakukan rekrutmen caleg secara instan, antara lain dengan memasukkan kalangan tertentu baik keluarganya, pesohor demi mendulang suara, dan pengusaha yang bahkan tak punya rekam sejak sosial-politik sebelumnya. Meminjam pendapat Richard Katz, pencalegan menggambarkan wajah parpol dalam pemilu. Bahkan para caleg itulah yang nantinya memainkan peran penting dalam menentukan karakteristik parpol di depan publik. Artinya, siapa calegnya akan punya efek terhadap elektabilitas parpol dalam pemilu.

Bagi masyarakat, masa pendaftaran caleg ini dapat menjadi kesempatan yang baik untuk mengaktualisasikan perjuangan sosial-politiknya yang sela- ma ini telah, sedang, dan terus di- lakukan. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk memba- ngun masyarakat, bangsa dan ne- garanya. Salah satu wadah untuk terli- bat membangun masyarakat dan ne- gara adalah melalui parpol.

Masyarakat yang akan bergabung dengan parpol untuk menjadi caleg se- tidaknya harus memiliki dan memper- timbangkan beberapa hal. Antara lain: (a) visi-misi menjadi caleg, jangan sampai tidak punya gagasan alias kosong ide; (b) paham tupoksi menjadi anggota parlemen; (c) komitmen membangun partai dan bekerja yang terbaik untuk konstituen; (d) setia menaati konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Akan menjadi problem apabila motivasi mendaftar caleg hanya untuk égaya-gayaaní dan pamer kekuasaan ketika nantinya terpilih. Soal ke parpol mana bergabung, terkait dengan ke- mantapan. Caleg memiliki kebebasan yang penuh. Memilih parpol, baik yang nasionalis maupun religius harus didasari pada kecocokan ideologi parpol dengan visi-misi caleg yang bersangkutan.

Kita semua punya mimpi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat se- bagai output dari demokrasi, maka kita harus memastikan einput dataí (baca: penjaringan caleg) ini tidak keliru dan sesuai dengan yang dibutuhkan masya- rakat. Salah input data, kita semua siap kecewa: menerima output yang tidak maksimal atau bahkan tidak ada output (kesejahteraan rakyat) sama sekali.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Analisis KR, 8 Mei 2023.

Penulis: Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Jika membaca tren Putusan pengujian undang-undang (UU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun tiga tahun terakhir, hakim konstitusi cenderung membatasi dirinya untuk tidak membangun penafsiran secara konfrontatif dengan pembentuk undang-undang (Presiden-DPR). Dalam perkara-perkara populis yang melibatkan kepentingan masyarakat luas, mahkamah lebih
memilih menahan diri (self-restraint) untuk tidak melakukan penerobosan hukum atau yang dikenal dengan istilah aktivisme yudisial (judicial-activism). Paling anyar Putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential tresshold) yang untuk kesekian kalinya kembali di tolak mahkamah. Melemahnya aktivisme yudisial MK kerap terekam dalam dua pola. Pertama,
mempersempit ruang “legal standing” dalam praktik pengujian UU. Kedua, membatasi diri untuk tidak mengadili perkara yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk UU (open legal policy).  Mahkamah membangun persepsi konstitusionalnya sendiri dengan menyatakan bahwa perkara yang dimohonkan bukan merupakan problem konstitusionalitas UU, melainkan domain pembentuk UU (Presiden-DPR) yang tidak seharusnya dijangkau oleh MK.

Legal Standing

Di awal berdirinya MK, hakim-hakim konstitusi berhasil memutus sekat antara institusi peradilan dan warga negara untuk berperkara di MK. Mahkamah menjadi institusi yang inklusif dengan membuka ruang “legal standing” yang cukup lebar bagi warga negara. Kerugian konstitusional tidak harus dimaknai sebagai kerugian rill melainkan juga kerugian potensial yang mungkin saja dialami oleh kelompok masyarakat maupun perseorangan. Bahkan melalui aktivisme yudisial para hakim konstitusi, sebagai pembayar pajak (tax payer) kelompok perseorangan maupun masyarakat bisa menjadi pihak yang mengalami kerugian konstitusional atas proses maupun hasil kerja legislasi Presiden dan DPR. Namun harus diakui, perubahan komposisi hakim konstitusi bisa mengubah cara pandang mahkamah dalam menilai kerugian konstitusional para pemohon. Tax payer kemudian diterjemahkan ulang oleh hakim konstitusi hanya pada perkara-perkara tertentu. Saat ini, cara pandang mahkamah kemudian kembali mengalami pergeseran. Dalam praktik pengujian UU di MK, ruang deliberasi itu kemudian semakin dipersempit.

Legal standing kemudian dimaknai sebagai kerugian rill pemohon atas pembentukan dan keberlakuan sebuah undang-undang. Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XVIII/2020 atas perkara pengujian perubahan ketiga UUMK, mahkamah menolak permohonan uji materil karena kualifikasi pendidikan pemohon yang masih Strata-2, sehingga dianggap tidak mumpuni untuk menjadi hakim konstitusi. Perkara yang berbeda tetapi dengan alasan yang sama terjadi ketika mahkamah menguji ketentuan Presidential Tresshold dalam UU Pemilu. Mahkamah menilai tidak ada kerugian rill bagi pemohon karena pemohon tidak memiliki potensi untuk dicalonkan sebagai seorang Presiden. Pola penafsiran demikian, secara tidak langsung menjadikan mahkamah sebagai institusi yang eksklusif, dengan memperlebar jarak antara masyarakat dengan institusi MK sendiri.

Open legal

Kemudian yang tak kalah serius, mahkamah juga tidak pernah mencoba untuk melakukan aktivisme yudisial ketika perkara-perkara yang dimohonkan berada di wilayah kebijakan terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy). Sifat open legal policy bisa menjadi ancaman dalam masa depan demokrasi konstitusional di Indonesia. Kita bisa berkaca dengan materi muatan Perubahan UU KPK, Perubahan UU MK, Pembentukan UU Cipta Kerja, dan UU Pemilu ialah pembentukan hukum negara yang sebagian pengaturannya tidak memiliki titik koordinat secara langsung dengan norma-norma yang ada di dalam konstitusi. Tetapi, berdampak secara luas bagi masyarakat. Misalnya ketentuan Dewan Pengawas dalam UU KPK, ketentuan syarat usia hakim konstitusi, penerapan metode omnibus law, ambang batas pencalonan presiden, merupakan kebijakan terbuka tetapi mendapat resistensi dan penolakan karena dampaknya yang luas terhadap kepentingan masyarakat. Ironisnya, Presiden dan DPR memilih untuk mengedepankan jalur juristokrasi. Delegitimasi sosial atas cara kerja pemerintah diharapkan bisa diselesaikan dengan cara-cara yang elegan, dalam hal ini pengujian di MK. Namun kenyataannya, jalur juristokrasi kita ternyata juga tumpul. MK menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang seharusnya menjadi domain eksekutif dan legislatif. Kondisi ketatanegaraan demikian melahirkan “deadlock” bahkan saling lempar tanggung jawab antara pembentuk undang-undang dan lembaga peradilan. Sebab, hakim-hakim di MK juga tidak memilih untuk melakukan aktivisme yudisial berupa penerobosan hukum atas kasus-kasus kompleks yang sifatnya “open legal” tetapi memiliki dampak luas dan strategis di masyarakat.

Retrogresi

4 Juni 2021 silam, Profesor Sulistiyowati Irianto (Opini Kompas: 4/06/21) pernah menuliskan pesannya dalam kolom ini akan pentingnya dimensi sosio-legal dalam putusanputusan pengadilan. Aktivitas penemuan hukum di lembaga peradilan, tentu tidak bisa hanya bersandar pada norma teks, dan bangunan-bangunan pasal yang ada dalam konstitusi. Melainkan juga, memperhatikan pentingnya konteks pemenuhan keadilan yang berkembang di masyarakat. Tentu tidak bisa kami bayangkan ketika paradigma penafsiran MK menjadi relatif kaku akibat pembatasan aktivisme yudisial. Sifat “self restraint” para hakim konstitusi, akibatnya meletakkan mahkamah hanya akan menjadi institusi yang melegitimasi kebijakan-kebijakan yang tak populer dan cenderung meningkatkan legitimasi pemerintah.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Opini Kompas, 25 Juli 2022.

Penulis : Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
Guru Besar Ilmu Hukum FH UII,Pengelola Hukum Bisnis FH UII

Era revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan yang cepat termasuk menciptakan akselerasi aktivitas bisnis, baik di tingkat nasional maupun global. Akselerasi aktivitas bisnis ini ditandai hadirnya entitas bisnis digital yang produktif didukung oleh kualitas layanan digital.

Entitas bisnis digital ini telah membawa sisi positif dan negatif. Sisi positif, aktivitas entitas bisnis digital dapat dijalankan dengan memiliki kecepatan, kemudahan, dan keteraksesan yang sangat tinggi. Di samping itu, entitas bisnis digital telah mampu menghadirkan berbagai model bisnis baru berbasis platform digital. Seperti Bukalapak.com, Gojek, Tiket.com, Non-fungible token, dan banyak lagi lainnya. Sisi negatif, aktivitas entitas bisnis digital telah membuka kasus-kasus hukum baru, seperti jual beli dan kebocoran data pribadi, binary option, pinjol, dan kasus hukum lainnya.

Munculnya fenomena positif dan negatif dari aktivitas entitas bisnis digital ini telah menciptakan dua kebutuhan dalam bidang hukum bisnis, yakni, pertama, dibutuhkan kesiapan hukum bisnis yang berkaitan dengan aktivitas entitas bisnis digital. Kesiapan ini tidak hanya sebatas tersedianya hukum-hukum yang mendukung terhadap entitas bisnis digital, namun hukum tersebut harus mampu mengadaptasi karakteristik dari teknologi digital.

Kedua, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) hukum bisnis yang berakhlakul karimah dan profesional dalam mensikapi dampak dari aktivitas entitas bisnis digital. Hal menarik atas kebutuhan SDM hukum bisnis ternyata bukan hanya sekadar mampu melakukan pe-kerjaan profesional hukum bisnis semata, namun ia juga harus mampu melakukan pekerjaan tersebut berbasis pada teknologi digital dan merespons kasus-kasus baru akibat aktivitas entitas bisnis digital.

Hal ini sebelumnya telah diprediksikan oleh Richard Susskind. Richard Susskind dalam bukunya 2013 Tomorrow’s Lawyers: An Introduction to Your Future telah merangkum visi terbarunya untuk masa depan layanan hukum.

Singkatnya, ia memperkirakan perubahan radikal dalam praktik hukum untuk sepuluh tahun ke depan, yang sebagian disebabkan oleh teknologi digital.

Richard Susskind menyatakan, penyebab utama berubahnya pasar hukum, yakni liberalisasi dalam struktur bisnis dan teknologi digital. Sejalan dengan hal tersebut, Chris Johnson menyatakan bahwa teknologi digital sebenarnya telah menawarkan cara inovatif dalam memberikan layanan hukum (legal services) lebih terjangkau dan terakses.

Hal ini dikenal dengan sebutan legal technology (legal-tech) atau law technology (law-tech). Menurut Praduroux, terdapat tujuh kategori yang diusulkan dalam kaitannya dengan legal tech, yakni jaringan lawyer-to-lawyer, otomatisasi dan perancangan dokumen (bentuk kontrak hukum), manajemen praktik hukum (manajemen kasus untuk bidang tertentu dan pembiayaan hukum).

Kemudian, penelitian hukum, analisis prediktif dan litigasi melalui data mining, electronic discovery (e-discovery), online dispute resolution (ODR) berbasis teknologi internet untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, dan teknologi keamanan data.

Sementara itu, Rackwitz and Corveleyn menyampaikan kategorisasi dari legal tech didasarkan pada konsep a legal innovation matrix, di mana legal tech dapat didistribusikan dalam empat kuadran terpisah, yaitu platform, network, know how, dan software. Melalui empat kuadran ini, maka diharapkan dapat mendorong orang, sumber daya, teknologi dan proses dalam penggunaan legal tech.

Menyiapkan SDM
Setelah memahami kebutuhan SDM hukum bisnis akibat dari aktivitas entitas bisnis digital, maka pendidikan hukum bisnis menjadi bagian penting dan mendasar dalam konteks tersebut.

Adapun pendidikan hukum bisnis yang dibutuhkan berupa pendidikan hukum bisnis responsif yang mampu menyiapkan SDM hukum bisnis yang memiliki akhlakul karimah dan profesional dalam menyelaraskan antara hukum, bisnis dan teknologi digital.

Nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia harus menjadi landasan utama. Untuk mewujudkan hal ini, mendirikan program studi hukum bisnis khusus akan sangat relevan dibanding membuka satu dua mata kuliah pada program studi hukum secara umum.

Orentasi dari program studi hukum bisnis ini adalah menyiapkan SDM hukum bisnis berkarakter, baik secara moral dan keilmuan, tidak saja mampu berperan sebagai profesional hukum bisnis di lembaga peradilan, tetapi ia juga profesional hukum bisnis yang berperan sebagai perancang hukum yang handal pada entitas bisnis digital.

Apabila hal ini dapat diwujudkan, maka perkara-perkara hukum bisnis yang ditimbulkan dari entitas bisnis digital dan akan masuk ke lembaga peradilan akan dapat diminimalisir. Karena hukum bisnis sudah dapat dirancang dengan baik pada entitas bisnis digital tersebut. Wallahu’alam bis showab.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Republika, 17 Mei 2022.

 

 

Penulis: Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Administrasi Negara

            Mendekati perayaan Idul Fitri tahun 2022 ini, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak bagi pekerja di Indonesia. Regulasi tersebut ialah Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Istilah THR ramai diperbincangkan saat mendekati perayaan hari raya keagamaan di Indonesia. Dalam konteks Hukum Ketenagakerjaan THR merupakan hak dari pekerja untuk menerima dan kewajiban pengusaha untuk membayarkannya. THR masuk dalam kategori pendapatan non upah, dengan pembayaran yang dilakukan menjelang dirayakannya hari besar keagamaan.

Hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud mengacu pada seluruh agama yang diakui di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan tersebut.

Jika mengacu pada regulasi ketenagakerjaan Indonesia, THR merupakan hak setiap pekerja yang terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja. Baik yang mendasarkan ikatan tersebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Termasuk di dalamnya pekerja outsourcing, pekerja harian lepas, dan berbagai status pekerja lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja. Ketentuan mengenai pekerja yang berhak menerima ialah pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan.

Pada tahun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan perbolehan pembayaran THR secara cicil, dengan pertimbangan kondisi pandemi yang belum mengalami penurunan, bahkan memberikan dampak yang cukup signifikan pada pengusaha sehingga kesulitan untuk melaksanaklan kewajibannya dalam membayarkan THR pada pekerja. Kebijakan sebagaimana dimaksud tentu menuai kontroversi di kalangan pekerja karena diangap merugikan pihak pekerja. Namun di satu sisi pengusaha juga memiliki kendala untuk dapat menunaikan kewajibannya tersebut.  Kebijakan tersebut sudah berganti di tahun ini, yaitu pengusaha atau pemberi kerja wajib untuk membayarkan THR bagi pekerja tanpa menyicil. Atau dengan kata lain, THR harus dibayarkan secara utuh. Kebijakan tersebut diambil dengan melihat kondisi terkini dari data covid-19 di Indonesia yang semakin menurun.

Adapun besaran THR sebagaimana yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dibagi menjadi dua kategori yaitu bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan atau kurang dari 12 bulan berturut-turut, besaran THR yang diperoleh dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan upah satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan secara berturut-turut, maka besaran THR yang berhak diperoleh ialah sebesar 1 bulan upah.

Hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat terkait dengan, apakah masih berhak memperoleh THR bagi pekerja yang mendapat putusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum hari raya keagamaan? Untuk kasus sebagaimana disebutkan, maka pekerja harus memastikan apa jenis perjanjian kerja yang mengikatnya. Jika yang mengikat ialah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maka pekerja masih mendapatkan hak atas THR, terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Hanya saja hal ini tidak berlaku bagi pekerja yang putus hubungan kerjanya karena berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dasar dari aturan ini ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan sebagaimana disebutkan di atas masih menjadi pro kontra di masyarakat, karena adanya perbedaan perlakuan pada pekerja dengan dasar perjanjian kerja yang berbeda jenisnya. Hal ini terjadi karena pada praktiknya, tidak semua pekerja yang diikat dengan PKWT jenis pekerjaannya memenuhi kriteria pekerjaan sebagaimana yang termuat dalam regulasi, salah satu kriterianya yaitu pekerjaan yang sifatnya sementara.

Besar harapan dari masyarakat regulasi yang disusun Pemerintah mampu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sebagai pihak yang tidak memiliki posisi yang cukup kuat jika dihadapkan dengan pemberi kerja. Dan tentunya kehadiran Pemerintah yang mampu memberikan jaminan atas terpenuhinya hak-hak pekerja sebagaimana mestinya guna terwujudnya cita-cita hubungan industrial yang harmonis.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Analisis KR, 19 April 2022.