Penulis: Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

 

Hampir dipastikan, periode kedua pemerintahan Joko Widodo akan ditopang dengan koalisi “gemuk” di parlemen. Mayoritas partai politik di DPR, akan bahu membahu mensukseskan beberapa program kebijakan yang sudah dicanangkan pada pemerintahan 2019-2024. Dengan koalisi mayoritas, relasi eksekutif dan legislatif diperkirakan akan jauh lebih stabil. Meskipun harus di akui, dukungan mayoritas partai di DPR sebenarnya juga dapat melahirkan ancaman. Bisa di bayangkan, jika mayoritas partai politik di DPR bersekutu dengan pemerintah, maka Presiden tidak hanya menjadi episentrum kekuasaan eksekutif, tetapi juga menjelma sebagai pengendali kekuatan partai-partai politik yang ada di parlemen. Aroma bagi-bagi kekuasaan sudah mulai tercium. Selain soal jatah kabinet, perebutan kursi pimpinan MPR juga menjadi bagian yang tak terpisahkan. Dengan koalisi mayoritas, MPR akan menjadi lembaga strategis dalam masa pemerintahan lima tahun ke depan. Jika koalisi pemerintah benar-benar solid, MPR bisa saja bereksperimen dengan kewenangannya mengubah dan menetapkan UUD.

 

Minoritas- Mayoritas

Jika hendak menarik isu perdebatan ini dalam ranah konseptual, relasi eksekutif -legislatif menjadi wilayah yang cukup menarik dalam sistem presidensil. Kenyataannya, sistem pemerintahan kita pasca transisi politik, cenderung bergerak secara dinamis. Setidaknya ada dua pola relasi eksekutif-legislatif yang selama ini menjadi basis konvensi kenegaraan dalam sistem multi partai.  Pola pertama, bangunan koalisi dengan corak minoritas. Dalam langgam ini, Presiden tidak mendapatkan dukungan dari sebagian besar partai politik yang ada di parlemen. Pembelahan pemerintahan (divided government) sangat dimungkinkan terjadi karena relasi eksekutif dan legislatif cenderung bersifat konfrontatif. Kondisi ini pernah dialami sendiri oleh Presiden Jokowi-JK di awal-awal masa pemerintahan 2014-2019. Dengan dukungan minoritas, Presiden kesulitan membangun program-program pemerintahan. Kondisi ini semakin diperparah dengan desain UUD pasca amandemen yang memberikan begitu banyak delegasi kewenagan kepada DPR berupa pertimbangan dan persetujuan. Pola kedua, bangunan koalisi dengan corak mayoritas. Pada langgam ini, mau tidak mau, Presiden merangkul mayoritas partai politik untuk bergabung pada koalisi pemerintahan. Sedikit beraroma parlementer, karena relasi eksekutif-legislatif melebur jadi satu. (Alferd Stephen & Cindy Skach:1993). Cara ini dipercaya sebagai alternatif membangun stabilitas pemerintahan. Dengan dukungan mayoritas partai politik, kebijakan-kebijakan pemerintah relatif bisa berjalan mulus di parlemen. Termasuk di dalamnya soal keinginan untuk melakukan amandemen kelima UUD.

Tanpa Kontrol

Dengan bangunan koalisi mayoritas, pintu amandemen konstitusi menjadi sangat terbuka lebar. Siasat amandemen ini bisa dianalogikan seperti lempengan uang koin. Di satu sisi bisa memperkuat percepatan kebutuhan demokrasi, namun disisi lain, bisa menjadi jebakan otoritarianisme. Perlu diingat bahwa  proses perubahan UUD bisa berjalan tanpa kontrol. Jika melihat prosedur dan beberapa syarat formil perubahan UUD, kelembagaan MPR merupakan forum joint session anggota DPR dan anggota DPD. Secara kuorum DPD bisa saja tidak dapat menjadi penyeimbang kekuatan mayoritas partai politik yang ada di DPR. Mengingat berdasarkan jumlah, anggota DPR terdiri dari 575 orang dan anggota DPD hanya sejumlah 136 orang. Sementara Pasal 37 UUD mensyaratkan 1/3 jumlah anggota untuk usul perubahan, dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dan 50% plus satu untuk persetujuan perubahan. Dalam peta politik demikian, perubahan UUD sangat ditentukan pada kekuatan mayoritas partai politik pendukung pemrintah di DPR. Agenda amandemen ini tentu bisa menjadi bola liar, sebab materi perubahan  UUD cenderung bersifat sangat kompromistis. Sebut saja soal gagasan perubahan yang sudah semakin mengkristal pada penguatan kelembagaan MPR dalam menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Komisi Konstitusi

Dengan menyerahkan semata-mata pada kekuatan politik mayoritas, tentu akan menghasilkan kompromi politik yang sangat sektoral. MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, sarat terjebak dengan konflik kepentingan. Apalagi jika materi perubahannya menyangkut soal penguatan kelembagaannya sendiri. Jika benar amandemen UUD akan digulirkan pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo, ada baiknya memperhitungkan pembentukan Komisi Konstitusi. Badan khusus yang dibentuk secara independen dan bersifat non partisan untuk mengkaji materi perubahan UUD. Belajar dari Spanyol, Filipina dan Thailand, perubahan konstitusinya dilakukan melalui spesial konvensi dengan pembentukan komisi khusus. Langkah ini dibangun agar usulan dan hasil perubahan konstitusi tidak bias dari kekuatan politik pemerintah a quo. (David G. Timbermand,ISEAS:1999). Pentingnya membentuk komisi konstitusi dalam perubahan UUD, pada dasaranya dipengaruhi oleh alasan paradigmatik.  Partai politik berdiri pada basis untuk merebut dan mempertahankan kekuasaaan, sementara konstitusi berpijak pada basis pembatasan kekuasaan. Memberikan peran mayoritas kepada partai politik terhadap perubahan UUD, sama artinya memberikan kesempatan partai politik untuk merebut atau mempertahankan kekuasaannya.  Itu sebabnya agenda perubahan UUD perlu dikaji dengan basis rasionalitas yuridis, sosiologis dan filosofis. Bahwa perubahan itu memang benar-benar dibutuhkan guna membangun percepatan demokratisasi. Jika tidak, gagasan amandemen ini bisa membawa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf pada jebakan otoritarianisme.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Pendapat, KORAN TEMPO, 13 Agustus 2019.

KOALISI DAN OPOSISI

Siapa yang menyangka, rekonsiliasi para elit partai pasca pemilu nyatanya tidak hanya soal seruan persatuan, tetapi juga soal kontrak politik baru. Partai-partai yang mendapatkan kursi di DPR, mulai menjalin komunikasi politik dengan Presiden terpilih. Di luar dugaan, partai-partai pendukung capres 02 mulai terlihat rapuh. Read more

Duka Pemilu

Seiring dengan perhitungan real count hasil pemilu, kabar duka terus datang menghampiri ruang-ruang publik. Kali ini bukan soal siapa kalah siapa menang. Bukan juga soal siapa curang dan yang tak curang. Melainkan soal sisi humanisme penyelenggaraan pemilu. Tidak pernah terbayangkan sebelumnya, pemilu serentak dengan lima kotak surat suara telah mengikis tangis bagi para keluarga petugas pemilu. Read more

ARUS BALIK DEMOKRASI

Ada semacam persepsi yang menguat bahwa wajah demokrasi dunia  semakin berjalan mundur. Para ilmuan ternama mengidentifikasi gejala kemunduran ini sebagai “arus balik demokrasi”. Kondisi dimana sebuah  negara demokratis, kembali terjebak pada rezim otoriter. Entah disengaja atau tidak, persepsi ini disinyalir semakin melekat pada rezim pemerintahan saat ini. Read more

Pasca penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, sejauh ini tercatat sebanyak 340 permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan rincian 329 perkara Pemilu DPR dan DPRD, 10 perkara Pemilu DPD, dan 1 perkara Pemilu Presiden & Wakil Presiden (www.mkri.id). Membawa “konflik politik” dalam konteks perselisihan hasil Pemilu ke dalam prosedur hukum ini tentu merupakan salah satu aktualisasi prinsip negara hukum yang demokratis. Read more

Segera setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan umum (Presiden dan Legislatif), KPU memberi ruang bagi para peserta pemilu yang tidak menerima hasil penetapan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi terakhir, tercatat bahwa terdapat 1 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, dan 329 gugatan PHPU Pileg dengan rincian, 318 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 11 permohonan sengketa DPD. Yang menarik, bahwa jumlah sengketa pileg yang diajukan ke MK menurun dibandingkan dengan tahun 2014. Pada pemilu 2014, jumlah permohonan sengketa pileg mencapai 903 permohonan dan dari jumlah tersebut, sebanyak 34 diantaranya diajukan calon anggota DPD. Read more

People Power atau Daulat Rakyat?

Munculnya istilah People Power belakangan ini menarik untuk diperdebatkan, terutama apabila istilah tersebut digunakan sebagai bentuk protes terhadap proses penyelenggaraan pemilu serta dihubung-hubungkan dengan ‘kedaulatan rakyat’. Benarkah people power itu merupakan wujud kedaulatan rakyat? Dalam Ilmu Hukum Tata Negara tidak dikenal istilah People Power. Jika melihat situasi dan kondisi saat ini, istilah people power dapat diterjemahkan sebagai kekuatan rakyat yang konteksnya adalah suatu gerakan rakyat untuk menumbangkan kekuasaan, atau sebuah gerakan perlawanan untuk menunjukkan adanya kezaliman. Read more

Salah satu catatan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) serentak ialah sunyi dan senyapnya gaung pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bahkan dapat dikatakan bahwa pemilu anggota DPD nyaris tidak ada gaung dan jauh dari gegap gempita publik. Celakanya, kondisi ‘sunyi’ ini merata di setiap Provinsi yang menjadi daerah pemilihan pemilu anggota DPD. Read more

MEMBENAHI ATAP MAHKAMAH

Bak peristiwa yang tak berujung, “rompi oranye” kembali membawa catatan merah bagi institusi peradilan di Indonesia. Kali ini OTT KPK melibatkan oknum hakim Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan kasus suap. Rentetan perilaku korup  terus tumbuh menjadi penyakit laten yang terjadi secara menahun di bawah atap mahkamah. Berdasarkan data yang dirilis pada tahun 2004-2018, 20 hakim telah ditangkap KPK dan diproses secara hukum (Data Rilis KPK: 2018).  Read more

MEMISAHKAN (LAGI) PEMILU SERENTAK

Salah satu karakteristik penyelenggaraan pemilu di Indonesia ialah perubahan cetak biru pemilu yang bisa terjadi secara cepat. Hampir di setiap fase pemilu pasca transisi politik, kita melahirkan undang-undang yang berbeda serta tawaran konsep yang berbeda. Setelah melaksanakan penyelenggaraan pemilu secara serentak, tentu ada banyak catatan dan kelemahan yang perlu dijadikan bahan evaluasi. Read more