YOGYAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi Materi Penyusunan Kajian Naskah Akademik RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Ekonomi Syariah, Selasa (13/10/2026), di Mini Auditorium Lantai 4 FH UII. Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Bidang Perancangan dan Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Setjen DPD RI di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Foto bersama narasumber dan peserta FGD
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Dekan FH UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dalam sambutannya menegaskan pentingnya undang-undang ekonomi syariah. Dekan FH UII mencontohkan rumah sakit syariah yang jumlahnya sudah lebih dari 50 dan hotel syariah yang tumbuh pesat, padahal regulasinya belum ada. “Walaupun pemerintah tidak mengatur, industri tetap berjalan. Daripada kosong dari aturan, pemerintah mestinya mulai mengakselerasi untuk menghindari penyalahgunaan simbol-simbol syariah,” katanya. Dekan FH UII juga berterima kasih karena persoalan yang selama ini didiskusikan di ruang kelas kini diwadahi, didengarkan, dan dicatat.
Kemudian sambutan juga diberikan oleh perwakilan dari Setjen DPD RI yaitu Kepala Bidang Perancangan dan Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Setjen DPD RI, Eko Prasetyo Nugroho, S.I.P. Dalam sambutannnya ia menjelaskan DIY dipilih sebagai lokus inventarisasi karena ekosistem UMKM dan pariwisata halalnya berkembang baik, ditambah karakter otonomi keistimewaan yang kaya kearifan lokal. DIY juga menjadi pusat pemikiran akademisi muslim dari perguruan tinggi terkemuka, salah satunya UII, serta memiliki praktik pengelolaan dana sosial keagamaan yang produktif. Karena itu, Setjen DPD RI turut mengundang 2 (dua) ormas terbesar yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
“Kami mengharapkan masukan dari para cendekiawan muslim di Yogyakarta kepada tim penyusun untuk menyusun naskah akademik secara komprehensif sesuai dengan kebutuhan umat,” ujar Eko. Ia menyebut pengaturan ekonomi syariah saat ini masih sektoral dan tersebar sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kekosongan hukum, dan ketidakpastian bagi pelaku usaha di daerah. Hasil FGD akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik dan konsep RUU yang diharapkan menjadi usul inisiatif DPD RI, untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
Setelah itu, masuk kepada acara inti yaitu Focus Group Discussion (FGD) yang dimoderatori Anang Zubaidy, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII) dengan 3 (tiga) narasumber. Narasumber yang pertama yaitu Dr. Nur Kholis, S.E.I., M.Sh.Ec. (Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam UII) menyebut sembilan undang-undang yang ada ibarat sembilan pintu masuk tanpa simpul pengikat. Ia mengingatkan agar RUU tidak menambah birokrasi, tidak menduplikasi kewenangan, dan tidak mengunci angka di dalam undang-undang. Dalam penutupnya ia menegaskan, “Jangan nunggu sempurna karena itu akan sulit sekali dan setelah sempurna pasti ada tidak sempurna lagi. Maka ini perlu disegerakan.
Narasumber yang kedua yaitu Dr. Agus Miswanto, S.Ag., M.A. (Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah) memandang bahwa regulasi saat ini yang masih didominasi sektor keuangan. “Undang-Undang Jaminan Produk Halal itu hanya mengatur dari sisi produk, belum mengatur ekosistem secara keseluruhan,” katanya. Ia menawarkan omnibus hukum ekonomi syariah yang mengharmonikan aturan yang tumpang tindih, peningkatan kompilasi hukum ekonomi syariah dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) menjadi undang-undang, serta penguatan KNEKS.
Narasumber ketiga, Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. (Dosen FH UII sekaligus Ketua Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana), memaparkan lima parameter urgensi pembentukan undang-undang, mulai dari kebutuhan sosial yang nyata hingga keselarasan dengan konstitusi, dengan Malaysia sebagai pembanding. “Undang-Undang Payung mutlak dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, kepastian hukum dan percepatan integrasi ekosistem ekonomi syariah nasional,” simpulnya.
Setelah para pemateri memaparkan materinya, kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan dari para peserta yang hadir. Salah satu penanggap yang hadir dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M. mengungkapkan RUU ini sudah masuk Prolegnas jangka menengah di DPR namun belum menjadi prioritas tahunan. Menurutnya seluruh provinsi telah memiliki KDEKS dan ekonomi syariah sudah masuk sistem informasi pemerintahan daerah. KNEKS menargetkan pembahasan dimulai 2027, paling lambat sebelum RPJMN berakhir pada 2029.
Sesi diskusi dan tanggapan dari para peserta yang hadir berlangsung hidup. Lembaga Perekonomian PWNU DIY memberikan masukan untuk ormas dilibatkan sebagai mitra implementasi. Kemudian Dosen FH UII, Dr. Abdul Jamil, mempertanyakan penggunaan istilah “syariah” dibanding “Islam” atau “hukum Islam”. Sejumlah dosen dan mahasiswa program doktor mendorong bentuk omnibus pada RUU ini, kejelasan kedudukan fatwa DSN-MUI, serta penataan lembaga penyelesaian sengketa. Perwakilan Setjen DPD RI juga menanyakan kepada para narasumber pilihan nama dan definisi RUU serta cara menghindari obesitas regulasi. Salah satu narasumber, Dr. Nur Kholis menyatakan UII siap berkontribusi menyusun naskah akademik.


Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


















