Tag Archive for: Fakultas Hukum UII

Fakultas Hukum UII, Kamis 19 April 2012. Program Studi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Penyegaran Peran & Fungsi  Dosen Pembimbing Akademik (DPA) serta Sosialisasi Buku Pedoman DPA dan Pedoman Dosen dalam Pemberian Nilai dengan menghadirkan Pembicara H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., Psikolog dari Fakultas  Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya UII.

Acara yang digagas oleh Program Studi Ilmu Hukum (S1) tersebut menurut Karimatul Ummah, SH., M.Hum. (Ketua Program Studi ) dimaksudkan untuk mengingatkan kembali atau memberi penyegaran terhadap apa yang menjadi fungsi dan peran DPA dalam pembimbingan kepada Mahasiswa baik dibidang akademik maupun  konseling atau pendukung akademik.
Sedangkan menurut  H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., dalam meterinya yang berjudul “Penyegaran Kompetensi Dosen Pembimbing Akademik”  menegaskan, sampai saat ini sejauh mana DPA mendampingi  aktivitas kemahasiswaan, padahal, di beberapa perguruan tinggi, DPA sudah banyak dihilangkan diganti dengan fungsi konselor yang memungkinkan mahasiswa dapat melakukan konsultasi secara gratis. Namun posisi dan sikap DIKTI  terhadap DPA  tidak demikian, DPA tidak bisa diganti dengan konselor, walaupun adanya konselor selain DPA tentu tidak masalah (atau malah lebih baik) namun, DIKTI juga berpandangan bahwa membiarkan DPA dengan kompetensi yang kurang memadai seperti selama ini atau lebih tepatnya membiarkan DPA  tidak berfungsi penuh menjadikan tujuan Pembmbingan Akademik tidak tercapai secara optimum.  Oleh karena itu H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., membagi dua kelompok besar tugas DPA yaitu (1) Pembimbing masalah akademik (2) Pembimbing Penunjang Akademik (psikologis).
Dari tanya jawab dan diskusi dengan menurut  H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi.,  selaku pemateri diperoleh beberapa kesimpulan diantaranya adalah : (1) Harus ada pemaksa terhadap terbitnya Buku pedoman DPA supaya apa yang ada didalamnya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. (2) Diperlukan forum untuk merancang apa saja peran dan fungsi yang  bisa dilakukan DPA (3) Diperlukan eksplorasi peran DPA agar tidak terjadi disfungsi DPA di era  informasi dan teknologi (IT), sehingga mahasiswa tidak hanya menempatkan peran DPA secara fungsional saja, dalam arti mahasiswa hanya akan mendatangi DPA ketika ada masalah. (3) Diperlukan sistematika psikologis yang perspektif untuk kembali membangkitkan peran DPA (4) Didasari atas keprihatinan pendidikan yang terlalu mementingkan aspek kognitif sehingga supaya pendidikan tidak saja terjebak pada profesionalisme permasalahan yang ada,  maka aspek pendidikan perlu ditambahkan aspek psikologis dan psikomotorik. (5) Diperlukan suatu evaluasi atau kajian apakah (khususnya di FH UII) peran dan fungsi DPA memang masih dibutuhkan oleh mahasiswa, serta diperlukan alokasi  waktu tersendiri untuk mahasiswa melakukan konseling sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan masalahnya pada tempat yang tepat. (6) Diperlukan suatu pembentukan karakter dan nilai yang dianggap penting untuk mahasiswa sehingga mahasiswa tidak canggung dalam melakukan konsultasi dengan dosennya. (7) Dianjurkan setiap lembaga pendidikan untuk mengadakan lembaga konseling yang ditempatkan di Fakultas terkait sehingga keberadaan DPA dapat di Revitalisasi Kembali.

 
Fakultas Hukum UII 25 Maret 2012. Sejak jaman Reformasi Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) mulai berani membuka diri dan membuat gebrakan untuk memperkenalkan diri bahwa kita adalah alumni Universitas Islam Indonesia. 
 
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. SH., SU. selaku Ketua Ikatan Alumni UII yang juga Ketua MK Republik Indonesia tersebut memberikan apresiasi terhadap antusiasme yang sudah dilakukan oleh Alumni Angkatan 1986 yang pada Minggu 25 Maret 2012 mengadakan Temu Kangen dan Sambung Rasa Angkatan 1986,
Lebih jauh Prof. Mahfud menjelaskan bahwa setelah era reformasi ada perubahan persepsi publik terhadap cita-cita yang muluk-muluk yang dulunya cukup setelah lulus menjadi pegawai saja, namun sekarang tidak demikian, para alumni UII yang telah ditempa dan dididik kualitasnya tidak hanya untuk berdebat dan berilmu politik saja sehingga ilmu yang didapat sangat jauh berbeda dengan ilmu-ilmu dari perguruan tinggi lain, oleh karena itu menurut Prof. Mahfud meskipun fasiltas dan ilmu yang didapat sama dengan di perguruan tinggi lain, para alumni UII harus dapat menjaga Idealisme,  karena itulah yang dapat dibanggakan di UII. Apa yang kita nikmati, gunakan, baik itu kedudukan maupun jabatan bisa nikmat untuk dinikmati kalau diperoleh dengan kejuruan dan ketekunan, karena kalau tidak hanya penyesalan yang akan didapat.
Pesan Prof. Mahfud sebagai Ketua Alumni UII, hati-hati dalam melangkah, jangan asal membabi buta untuk mendapatkan peluang, apalagi dengan mengesampingkan aspek moralitas. Biarkanlah semuanya mengalir sesuai Sunatullah, jangan melawan Sunatullah. Dengan mengacu kepada Qur’an Surat Al-Ra’d bahwa Allah menurunkan kita untuk mengarungi hidup sudah ada alirannya “mengalir seperti air”. Dalam setiap air yang mengalir itu terdapat buih-buih yang mengalir dengan percuma seperti benda yang tidak mempunyai sikap dan pendirian, sehingga jika jadi manusia, jadilah manusia seperti air yang mengalir untuk dirinya sendiri yang mempunyai tujuan, sikap, kepribadian dan Integritas.

 
Fakultas Hukum UII, Tamansiswa (uiinews) Berawal dari fenomena banyaknya personal yang duduk di DPR masuk dalam ranah hokum, baik itu sebagai saksi, tersangka ataupun bahkan sebagai terdakwa dan terpidana, Forum Dekan Fakultas Hukum Se Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Jawa (Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur) merasa perlu untuk ikut serta urun rembug terkait dengan fenomena tersebut.
 
Untuk itu atas prakarsa pengurus Forum Dekan yang di komandani oleh Ibu Dr. Indah Harlina SH MH digelarlah sebuah FGD dengan mengusung tema “Quo Vadis UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPD dalam Hal Keuangan Negara”. FGD ini diseleneggarakan di  Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII  Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta, Jumat (10/2) berlangsung selama setengah hari.
Di hadapan 50 an peserta yang merupakan Pimpinan Fakultas Hukum  Se JABODETABEK dan JAWA,  Dekan FH UII (Dr. Rusli Muhammad SH MH) selaku tuan rumah FGD Forum Dekan ini merasa bangga menjadi penyelenggara FGD dan berharap dari forum ini akan menghasilkan komitmen-komitmen yang bisa memberkan masukan kepada para penyelenggara Negara RI ini. Beliau mengkhawatirkan banyaknya  personal-personal lembaga legislative yang sekarang ini terjerat pada kasus-kasus hokum dan berilaku ‘primitif’ tambahnya. Kalau hal ini terus berlarut-larut maka suatu saat Negara kita yang ‘besar’ ini akan kehilangan eksistensi karena perilaku para penegak hokum dan penyelenggara Negara yang primitive tadi.
Dr. Indah Harlina SH MH selaku Ketua Forum Dekan mengatakan dalam sambutannya bahwasannya kedepan forum ini akan diperluas wilayahnya ke Sumatera, Kalimantan dan wilayah Indonesia lainnya. Namun dalam surat-menyurat kami (Pengurus Forum Dekan) telah mencantumkan kata Indonesia (Forum Dekan se Indnesia) dalam korespondensinya. Hal ini berangkat dari kesanggupan-kesanggupan pimpinan perguruan tinggi FH di luar Jawa dan Jabodetabek telah menyatakan siap untuk bergabung dalam forum ini.
Latar belakang dari digelarnya FGD dengan tema tersebut diatas juga berawal dari isu-isu hangat yang terjadi di Dirjen Dikti Jakarta, begitu papar Prof Dr. Ade Saptomo SH MH selaku perwakilan dari Dirjen Dikti pada sambutannya. Lebih lanjut Ketua Bidang Hukum dan PerUndang-Unadngan ini mengatakan bahwa isu yang muncul di Pusat adalah adanya intervensi dari personal Legislatif dalam pengunyusunan peraturan di Dikti. Adanya Personal dari DPR yang berusaha mencari-cari celah-celah kesalahan dan mencampuri urusan-urusan di Kementrian ini yang memicu segera diadakan semacam diskusi ilmiah perihal seperti tema diatas. Isu kedua adanya himbauan dari Dirjen Dikti untuk tahun –tahun depan ini FH di Perguruan tinggi harus mencantumkan kurikulum mengenai ‘Anti Korupsi’. Langkah menuju terwujudnya isu kedua ini telah ditempuh dengan mengundang perwakilan dua dosen dari setiap perguruan tinggi di Indonesia untuk diundang ke Jakarta guna ditraining dan dibekali mengenai kisi-kisis kurikulum ‘Anti Korupsi’ tersebut. Kegiatan ini akan segera diluncurkan pada tanggal 6-8  Maret 2012  mendatang. Maka kepada Dekan dan utusan perwakilan PT yang hadir di sini harap segera mempersiapkan diri untuk mengikuti even tersebut. Diharapkan dari utusan-utusan perguruan tinggi yang jumlahnya dua dosen tersebut akan menularkan dan menggodoknya di Fakultasnya masing-masing nantinya demi terwujudnya kurikulum ‘Anti Korupsi di masing-masing perguruan tinggi di Indoneia begitu papar Prof Ade mengakhiri sambutannya.(ditulis oleh Sariyanti)

foto : Tiga nara sumber Focus Discussion Group (FGD) tentang Quo Vadis UU No. 27/2009 “MPR,DPR dan DPD dalam Hal Keuangan Negara”, yang digelar di Ruang Sidang FH UII Jl. Tamansiswa 158 YK pada Jumat (10/2), Nampak Moderator Sri Hastuti Puspitasari SH MHum bersama tiga nara sumber Dr. W. Riawan Tjandra SH MHum (Direktur Pascasarjana, FH Universitas Atmajaya Jakarta), M. Luthfie Hakim,SH,MH (Dekan FH Jayabaya) dan Zairin Harahap SH MSi (FH UII Yogyakarta).

 
“Jangan pernah berhenti untuk terus berprestasi” itulah kalimat yang selalu didengungkan oleh Departemen Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (D’PSDM) FKPH FH UII pada mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UII.
Setelah sukses mengadakan acara diskusi “sukses kuliah dan berorganisasi” di akhir Bulan Desember 2011 lalu, kini D’PSDM mengadakan sosialisasi Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Gagasan Tertulis (GT) dan Artikel Ilmiah (AI). Acara yang diselenggarakan di ruang kuliah TS II/04 pada Hari Sabtu, 17 Februari 2012 tersebut diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum  UII.
Hadir sebagai pembicara Pramadya Khairul Awaludin dan M. Imam Nasef, keduanya merupakan alumni Fakultas Hukum UII. Pram (sapaan akrab Pramadya) bersama 2 mahasiswa Fakultas Hukum UII, berhasil meraih perak dalam PKM GT tahun 2010. Nasef (mantan Ketua FKPH FH UII) juga hadir sebagai pembicara dan memberikan pengalamannya saat mengikuti PKM. PKM GT dan PKM AI merupakan kegiatan pada Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) yang diadakan setiap tahun oleh DIKTI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Koordinator D’PSDM Rio Narantika EF mengatakan bahwa agenda tersebut diharapkan dapat mensosialisasikan program PKM GT dan AI kepada mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UII. “Saya berharap agenda ini dapat memotivasi mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UII untuk menuliskan gagasan serta mengikutsertakannya dalam kompetisi PKM GT atau AI tahun ini (2012)” ungkapnya. Nafiatul Munawarah yang merupakan salah satu peserta dalam acara tersebut menyatakan agenda sosialisasi PKM GT dan AI sangatlah penting dan bermanfaat. Menurutnya, dengan adanya agenda semacam ini ada yang membimbing dan memberitahukan pengalamannya saat mengikuti kegiatan tersebut. Ditambahkan juga oleh Nafi bahwa “sampai sekarang masih banyak mahasiswa yang belum tahu program PKM GT dan AI”.  Ditulis oleh: Puguh Winanto

 
Fakultas Hukum, Kamis 8 Februari 2012, Mahasiswa FH UII melakukan Key In RAS Semester Genap T.A. 2011/2012. Key In RAS hari pertama yang diikuti oleh 2053 mahasiswa yang telah melakukan pembayaran SPP dan dimulai pada pukul 17.00 jam server tersebut berjalan cukup lancar.
Ada yang berbeda pada Key In RAS Genap  2011/2012 kali ini. Key In yang biasanya dimulai pukul 15.00 Jam server, kini dimulai pada pukul 17.00 jam server. Hal ini didasarkan pada prinsip “Fair Play”, sehingga diharapkan sebagian mahasiswa peserta Key In masih mengikuti Ujian REMEDIASI mendapatkan jatah dan porsi yang sama dengan mahasiswa yang tidak sedang mengikuti Ujian Remedisi.
Dibalik kelancaran tersebut ternyata masih juga timbul masalah-masalah klasik, diantaranya adalah penuhnya kuota matakuliah, terlanjur melakukan “cetak krs” yang berakibat isian KRS hanya bisa dilakukan penambahan/pengurangan/penggantian pada masa revisi dan pengajuan reset account UniSys mahasiswa pada waktu-waktu menjelang Key In RAS serta melakukan “new tab” lebih dari satu pada browser yang mengakibatkan “closing system” tidak sempurna, meskipun demikian secara teknis Key In semester Genap 2011/2012 bisa dikatan lancar jika dilihat dari ratio jumlah peserta yang sukses Key In pada 44 Menit setelah jam server sebanyak 1861 mahasiswa dari 2053 mahasiswa bayar (Lihat Grafik dibawah ini)r. Hal ini juga dipertegas oleh Ka.Prodi Ilmu Hukum S-1, Karimatul Ummah, SH., M.Hum. bahwa lancarnya Key In Ras Genap 2011/2012 dibuktikan dengan meratanya distribusi matakuliah yang diambil oleh mahasiswa pada hari pertama, sehingga hal ini memberikan nilai positif bagi proses pembelajaran. Semoga pada hari berikutnya dan masa revisi tetap lancar. Amin.


 Fakultas Hukum UII 19 Januari 2012. Fakultas Hukum UII menerima kunjungan dari Universitas Surabaya (UBAYA). Tim yang dipimpin oleh Dekan FH UBAYA, Irta Windra Syahrial,S.H.,M.S. dan didampingi oleh Wakil Dekan I Dr. Wisnu Aryo Dewanto,S.H.,LL.M., Wakil Dekan II  H.Heru Susanto,S.H.,M.Hum. serta Ketua Departemen MKU tersebut diterima oleh Pimpinan Fakultas Hukum UII yang terdiri dari Wakl Dekan, Ka.Prodi dan Sek.Prodi. di Ruang Sidang Dekanat.
Wakil Dekan FH UII, Dr. Saifudin, SH., M.Hum. dalam sambutannya merasa bahagia atas kedatangan Tim dari UBAYA dan mengucapkan selamat datang atas kunjungan Dekan FH UBAYA beserta tim serta  menyatakan bahwa, dengan berpedoman pada konsep World Class Univerity, saat ini FH UII mempunyai kurikulum yang fleksibel  dan setara dengan Fakultas Hukum di negara-negara maju. Kurikulum FH UII selalu dievaluasi lima tahun sekali yang melibatkan stake holder, alumni, pengguna alumni serta tidak lepas dari dukungan kekuatan dan kesempurnaan SDM yang ada. Lebih jauh Wakil Dekan juga menjelaskan tentang Struktur Organisasi, dijelaskan oleh Wadek bahwa struktur organisasi di FH UII sedang dilakukan integrasi antara S-1, Pascasarjana dan Program Profesi Advokad yang meliputi sarana dan prasarana, SDM serta Kurikulum. Mekanisme pembagian Home Base bagi Dosen S-1 dan Pascasarjana serta validasinya ke Kopertis, status administrasi dari Dosen FH UII yang menjadi pejabat negara, fungsi dan susunan pengurus Senat Fakultas, Pusat Studi Fakultas dan Pusat Studi Mandiri juga tidak luput dari penjelasan Wakil Dekan.
Lebih Lanjut dijelaskan serta dipresentasikan oleh Ka.Prodi S-1 Karimatul Ummah, SH., M.Hum, disamping struktur organisasi yang memadai, Kekuatan Prodi Hukum yang dimiliki saat ini  diantaranya adalah kurikulum (FH UII saat ini menggunakan Kurikulum 2008)  yang selalu dievaluasi setiap lima tahun sekali yang terdiri dari Kurikulum Inti sebanyak 78 SKS dan Kurikulum Institusional sebanyak 66 SKS, komitmen untuk menghasilkan  profesi hukum serta adanya  SDM Dosen dan praktisi yang handal.
Dibidang penerimaan mahasiswa dikatakan bahwa FH UII setiap tahunnya selalu mendapatkan animo yang sangat besar disertai pola seleksi yang cukup ketat dengan rata-rata mahasiswa diterima sebanyak enam ratus mahasiswa baru.
Pada kesempatan tersebut Ka.Prodi juga menjelaskan proses belajar mengajar, pengelolaan dan pengembangan matakuliah oleh departemen, mekanisme pemberian nilai oleh dosen, kesesuaian proses belajar mengajar dengan SAP, Tugas akhir, Evaluasi Kinerja Dosen (NKD) dan komponen-komponen NKD.

 
 FAkultas Hukum UII. Siapa bilang kegiatan Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum UII hanya terbatas pada kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti belajar membuat karya tulis ilmiah mahasiswa, belajar debat hukum dan belajar membuat legal drafting?.

FKPH merupakan sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang kegiatannya menyenangkan, bermanfaat dan variatif serta tidak hanya terbatas pada kegiatan-kegiatan Ilmiah. Setelah 2 minggu menghadapi Ujian Akhir Semester ganjil, pada Hari Sabtu 14 Januari 2012 Departemen Public Relation (D’PR) FKPH mengadakan agenda refreshing ke Kebun Buah Mangunan Bantul DIY. Agenda ini diikuti oleh seluruh pengurus dan kader FKPH. Acara ini semakin menyenangkan karena setiap pengunjung Kebun Buah Mangunan dapat memetik buah-buahan yang ada dikebun buah seperti rambutan, meski dengan jumlah yang terbatas.
Menurut Ika Amilatun Najah Jamzuri selaku Koordinator D’PR, “agenda refreshing merupakan agenda rutin bulanan D’PR FKPH”. Agenda semacam ini sangat penting dan perlu dilaksanakan, mengingat sebagian besar kegiatan FKPH kerap memeras fikiran pengurus dan kadernya, seperti diskusi mingguan atau bulanan Departemen Kajian Ilmiah (D’KAIL) yang dikoordinatori oleh Hamdan Fathurrahman atau belajar membuat karya tulis ilmiah, belajar membuat legal drafting dan belajar debat hukum yang diadakan oleh Departemen Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (D’PSDM) di bawah koordinasi Rio Narantika yang sebentar lagi akan mengirimkan delegasinya mewakili FH UII Yogyakarta untuk mengikuti lomba legal drafting di Universitas Katolik Parahyangan Bandung.
 
Momentum ini juga dijadikan oleh pengurus FKPH untuk membahas beberapa program yang akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan, diiringi rintikan air hujan yang membasahi pepohonan yang ada di kebun buah. Acara ini diakhiri dengan makan buah durian bersama sekaligus evaluasi berupa penyampaian kesan dan pesan dari masing-masing peserta juga perkenalan diri oleh bebarapa kader yang baru saja bergabung di UKM FKPH. FKPH merupakan sebuah UKM yang terbuka bagi setiap mahasiswa dan mahasiswi FH UII yang ingin bergabung untuk belajar bersama. Agus Fadilla Sandi selaku Direktur FKPH mengungkapkan bahwa dengan adanya agenda semacam ini diharapkan dapat lebih meningkatkan semangat juang dan kebersamaan antara pengurus dan kader FKPH FH UII periode 2011/2012. (Puguh Winanto/D’MEDINFO).

 

Fakultas Hukum UII, Menimbang, bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada Program Studi Strata-1 di Universitas Islam Indonesia, bahwa kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan merupakan suatu komponen yang sangat penting dalam peningkatan kualitas pembelajaran,

Bahwa untuk menerapkan secara konssisten aturan tentang kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan diperlukan suatu Peraturan Rektor, selengkapnya…

 Fakultas Hukum UII, Untuk kesekian kalinya Fakultas Hukum UII kembali harus melepas 5 (lima) Tenaga Kependidikan terbaiknya karena memasuki masa Purna Tugas. Ke lima Tenaga Kependidikan tersebut adalah: Sihminten, Ngadirin, Indriyastuti (Divisi Umum dan Rumah Tangga), Maemunah (Divisi Administrasi Akademik) dan Sumantri (Divisi Perpustakaan).

Pelepasan puna tugas yang diadakan di RM Numani Jl. Parangtritis tersebut di buka oleh Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum yang dalam sambutannya menyatakan bahwa, pelepasan purna tugas ini jangan dimaknai sebagai perpisahan namun semakin menegaskan bahwa meskipun sudah tidak aktif bekerja secara formal di FH UII namun kita semua  tepap merupakan sebuah keluarga besar yaitu Keluarga Besar Fakultas Hukum UII. Mewakili keluarga besar FH UII Wakil Dekan mengucapkan terimakasih atas segala pengorbanan waktu, tenaga pikiran dan dedikasi yang telah diberikan sehingga Fakultas Hukum UII dapat menjadi seperti sekarang ini serta permohonan maaf atas segala kesalahan. Tidak lupa segenap keluarga besar FH  UII mohon do’a restu agar Fakultas Hukum dapat selamat dalam mencapai tujuannya dengan ridho Allah SWT.
 
Bagya Agung Prabawa  sebagai ketua IKP FH UII mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika selama berinteraksi dan bekerjasama terdapat kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja serta berpesan untuk tetap menjaga nama baik UII selepas purna tugas.
 
Sedangkan Sihmintin atau yang akrab dipanggil Mbak Sih dalam pesan serta pesan mewakili para purna tugas berpesan  bahwa selama ini kita mencari nafkah dan hidup di FH UII, oleh karena itu jagalah FH UII, layanilah mahasiswa dengan pelayanan sebaik mungkin, berilah kesan yang baik terhadap mahasiswa dan orang tua mahasiswa agar kedepannya tetap mempercayakan pendidikan putra-putrinya di FH UII.
 

Acara yang dihadiri oleh Dosen, Tenaga Kependidikan dan Karyawan Cleaning Service tersebut diakhiri dengan do’a yang disampaikan oleh M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum.  Selamat jalan para purna tugas, semoga sukses dalam mnyongsong hari yang lebih cerah, terimakasih atas segala pengadian dan pengorbanan yang telah diberikan……….


Fakultas Hukum UII, Auditorium Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII kembali menjadi saksi atas dikukuhkannya guru besar UII. Di akhir tahun 2011 ini, Selasa (20/21), Prof. Jawahir Thontowi, SH. Ph.D dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Sosiologi Hukum. Dalam kesempatan tersebut, Alumnus Fakultas Hukum (FH) UII tahun 1981 ini mengetengahkan pidato berjudul ‘Menuju Ilmu Hukum Berkeadilan’.

Turut hadir Rektor UII Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, MEc. selaku Ketua Senat beserta seluruh jajarannya, keluarga besar civitas akademika khususnya FH UII, dan seluruh keluarga, sahabat, handai taulan, anak didik Prof. Jawahir Thontowi. 

Direktur Center for Local Law Development Studies (CLDS) FH UII ini melanjutkan, saat ini banyak pihak yang menyandera supremasi hukum dari cara – cara jujur, terbuka dan bertanggungjawab. Dalam pembentukan peraturan hukum, urainya, terjadi pro-kontra tentang pasal tembakau hilang dari UU Kesehatan. “Ada oknum yang diduga ‘menghilangkan’ pasal 113 tentang tembakau tersebut”tandasnya.

Lalu, praktek mafia ‘jual-beli’ pasal yang kerap terjadi akhir – akhir ini pun tak luput dari sorotannya. “Pemilihan Deputy Gubernur 2004, Pembuatan Perpu BI 2008, juga tahun ini (2011) ada kabar burung tentang ‘amplop – amplop berterbangan’, BI diduga terlibat dalam pemasukan uang ke DPR. Dalam Pembuatan RUU Investasi Asing, RUU Anti Monopoli, RUU Kepailitan, RUU Pertambangan, dan RUU SDA tampaknya tidak luput dari praktik ‘titip-menitip’ kekuatan asing atau pemilik modal terkadang mentargetkan pasal – pasal tertentu harus dihapus atau dipertahankan sesuai dengan ‘jual beli pasal’ yang berlaku”sebutnya rinci.

Saat ini pun, imbuhnya, Presiden sebagai pelaksana hukum tertinggi UUD 1945 terjebak dalam jeratan politik mitra koalisi dibuktikan melalui bagi – bagi kekuasaan. Dalam konteks korupsi, masih tambahnya, Partai Demokrat dimana SBY sebagai Ketua Dewan Penasehat, ternyata ada oknum pejabat Negara diduga terlibat masalah korupsi. Prof Jawahir juga sedikit mengulas beragam hal terkait dengan RUU Keistimewaan DIY, Daerah Istimewa Aceh, dan Daerah Otonomi Papua. “Berbagai ketidakpastian hukum dan ketidakpuasan sebagian masyarakat merupakan buah dari kebijakan pemerintah pusat yang cenderung tebang pilih”ungkap mantan Dekan FH UII periode 2001 – 2005 ini.

Sementara itu, Prof Jawahir juga menyoroti KPK yang tersandera oleh kejahatan persekongkolan penguasa. Menurutnya, terungkapnya sederetan kasus yang menjerat Antasari Azhar, Susno Duaji, Gayus Tambunan, Nazarudin Zulkarnain, 42 Anggota DPR, Nunun Nurbaeti, Miranda Gultom, Neneng, serta Wa Ode merupakan langkah progresif KPK. “Namun, hal itu syarat akan aroma kejahatan persekongkolan muatan politik”telusurnya. Persekongkolan dalam penegakan korupsi ini, menurutnya, dapat ditelusuri dengan adanya pengingkaran atas kebenaran fakta, ilmu pengetahuan, dan filosofis.

Setelah menguraikan beragam ketimpangan pembuatan, penerapan, dan penegakan hukum tersebut, pihaknya memberi gagasan kepada semua pihak terutama UII sebagai universitas bervisi Rahmatan lil `alamin guna mengembangkan ilmu hukum yang berkeadilan.

Terdapat lima karakter utama hukum berkeadilan, gagas Prof Jawahir. Yakni, pertama, holistic atau terpadu (integrated) antara nilai – nilai kebenaran (ontologism), kebenaran ilmunya (epistimologis) dan nilai – nilai manfaat (praxis).

Kedua, ilmu hukum harus berkarakter inklusif. “Kompleksitas kehidupan masyarakat yang semakin modern, menjadi sangat naïf jika Ilmu hukum terlepas dengan ilmu terapan dan moralitas kebenaran dan keadilan”jelasnya. Ketiga, harus memiliki kesetaraan dalam perbedaan kapasitas. Kesetaraan ini, jelasnya, tidaklah identik dengan sama rata dan sama rasa, tetapi lebih ditentukan oleh adanya kesamaan peluang, kesempatan, dan kesamaan derajat kemampuan, dan pertanggungjawaban. Keempat, berkarakter transplantatif. Sementara yang kelima, hukum berkeadilan harus berkarakter mengakomodir kondisi hukum khusus.(sumber: law.uii.ac.id)