Tag Archive for: Fakultas Hukum UII

UII kembali mengadakan program lanjutan dari kerja sama yang telah dibangun dengan International ISLAMIC University Malaysia (IIUM), yakni dengan mengikutsertakan 10 mahasiswa Fakultas Hukum UII Student Exchange Program. Kesepuluh mahasiswa tersebut dilepas secara resmi oleh Rektor UII Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec, Senin (17/1) siang, di ruang sidang VIP Gedung GBPH Prabuningrat.
Turut hadir pula Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, S.H. M.Hum, Direktur International Program (IP) FH UII, Dr. Aroma Elmina Martha, SH. M.H., dan para staf pengajar diantaranya Bagya Agung Prabowo, S.H. M. Hum., dan Drs. Agus Triyanta, MA. MH. Ph.D.
Dari kesepuluh mahasiswa yang mengikuti program tersebut terdiri dari 8 mahasiswa international program (IP) dan 2 mahasiswa reguler (reg). Mereka nantinya akan mengikuti kuliah kurang lebih selama satu bulan di Ahmad Ibrahim Kulliyah of Laws-International ISLAMIC University Malaysia (AIKOL-IIUM) dimulai 19 Januari hingga 15 Februari 2011. Program yang dilakukan merupakan kali kedua setelah Februari 2010 yang lalu UII mengirimkan 9 mahasiswa Fakultas Hukum ke universitas serupa, sementara pada April 2010 pihak AIKOL-IIUM melakukan follow up dengan mengirimkan 10 mahasiswanya ke Fakultas Hukum UII.
Drs. Agus Triyanta, MA. MH. Ph.D. menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kerja sama yang tidak ber’tepuk sebelah tangan’ sebab Malaysia pun selalu mengadakan follow up dari kegiatan ini yakni dengan mengirim-balik mahasiswa IIUM ke Fakultas Hukum UII untuk menimba ilmu. Sesampainya di Malaysia, kegiatan dimulai dengan kuliah umum yang akan diisi oleh pembimbing masing-masing.
Selama ini baik UII maupun IIUM memang baru mengadakan kerja sama berupa student exchange namun diharapkan nantinya akan berkembang pada bidang penelitian.
Sementara itu, Rektor UII Prof. Edy Suandi Hamid, M.Ec. menegaskan bahwa banyak manfaat yang dapat diambil dari program student exchange ini diantaranya dapat memberikan tambahan wawasan pengalaman dan pengetahuan terhadap dunia internasional yang bersifat aplikatif seperti membiasakan diri dengan disiplin waktu. Program ini pun secara tidak langsung akan menggabungkan kultur pembelajaran yang dilaksanakan di luar dengan yang dilakukan di Indonesia khususnya di FH UII dimana sepulang dari Malaysia nanti, mahasiswa dapat mengaplikasikan berbagai pengalamannya di Fakultas Hukum UII. Manfaat lain, program student exchange ini merupakan implementasi dari upaya UII dalam meningkatkan akreditasinya serta sebagi upaya untuk memberikan kemudahan bagi mahasiswanya untuk belajar di luar negeri.
“Banyak mahasiswa UII yang belajar ke luar negeri dan mendapat kemudahan dalam studi, seperti biaya studi lebih murah atau SPP bersubsidi”, jelasnya.
Tegaskan Tentang Disiplin Waktu dan Jaga Almamater UII
Disiplin waktu tetap harus menjadi perhatian bagi mahasiswa, sebagai golongan elite pemuda yang jumlahnya saat ini mencapai 4 juta dari 80 juta atau sekitar 4% dari jumlah total pemuda yang ada di indonesia. Selain itu, mahasiswa diharapkan mampu menjaga almamater UII sehingga kerja sama yang terbangun berjalan dengan baik.  
AIKOL-IIUM dipilih UII mengingat nama besarnya sebagai sebuah perguruan tinggi  bertaraf Internasional di Malaysia yang telah menggunakan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab sebagai bahasa pengantar dalam perkuliahannya. Dalam program Student Exchange ini diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum UII khususnya dapat melakukan perbandingan antara Hukum Indonesia dengan Hukum Internasional yang ada di AIKOL-IIUM tersebut, sehingga akan memperkaya wawasan mengenai cross-cultural understanding. Selain itu, pengiriman mahasiswa ke IIUM juga dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan sumber daya manusia (SDM) terdidik yang berpengalaman global sehingga mampu mempersiapkan diri secara lebih baik dalam  menghadapi persaingan dunia global setelah lulus nanti.
“Mahasiswa akan meningkat secara kompetitif, sukses menjadi mahasiawa Go Global dan Go International,” pungkasnya.(sumber: uii.ac.id)

 KEY RAS Semester Genap 2010/2011 Fakultas Hukum. 
Hari pertama Kery In RAS Fakultas Hukum yang dimulai Jam 15.00 tepat sesuai jam server berjalan lancar. Key In kali ini didominasi oleh angkatan 2010, berkat sosialisasi key in yang diselenggarakan oleh LEM dan dilaksanakan 6 Januari 2011 yang lalu mahasiswa angkatan 2010 sebagian besar tidak mengalami banyak kendala dalam melaksanakan proses Key In.

Pada Key in semester ini default nama dosen tidak dimunculkan, hal dilakukan dengan pertimbangan agar kuota kelas merata dan kualitas proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.
Key In yang dimulai pada jam 15.00 dengan jumlah mahasiswa bayar 1.966 mahasiswa, pada menit ke 55 mahasiswa yang melakukan key in dengan tanpa kehabisan kuota adalah sebanyak 1713, sedangkan kuota yang penuh akan ditambah melalui system dengan tanpa diumumkan terlebih dahulu, sehingga diharapkan mahasiswa untuk dapat selalu aktif memantau melalui UNISys perkembangan penambahan kuota tersebut.
Statistik Key In RAS
Semester Genap T.A. 2010/2011
Fakultas Hukum
Menit ke
Jml Mhs Key In
Jml Mhs Bayar
5
572
1966
9
665
1966
12
885
1966
18
1280
1966
26
1520
1966
30
1585
1966
43
1684
1966
55
1713
1966
 
Lancarnya proses key in kali ini juga tidak terlepas dari semakin baiknya infrastruktur jaringan baik yang berada di fakultas maupun infrastruktur ijaringan di Universitas ”BSI:Badan sistem Informasi UII”, dan seperti biasa untuk Bandwidth key in kali ini juga dilakukan penambahan oleh BSI. Semoga Key IN semester-semester berikutnya tetap aman dan terkandali.

 
 
Active Image

Active ImageBeberapa hari lalu tepatnya mulai senin fasilitas wifi Fakultas Hukum UII tidak dapat digunakan karena sesuatu hal. Tetapi mulai Jum’at siang 12 November 2010 selepas shalat Jum’at kami mendapatkan kabar dari Kepala Devisi SIM FH UII Mas Purwanto, A.Md. bahwa Wifi FH Sudah dapat digunakan. Bertepatan dengan SMS tersebut kami mendapatkan panggilan dari Bapak Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum. untuk mengoneksikan Laptop beliau ke jaringan internet. Sekalian untuk uji coba dan ternyata benar Wifi sudah dapat digunakan lagi.

Beberapa hari lalu tepatnya mulai senin fasilitas wifi Fakultas Hukum UII tidak dapat digunakan karena sesuatu hal. Tetapi mulai Jum’at siang 12 November 2010 selepas shalat Jum’at kami mendapatkan kabar dari Kepala Devisi SIM FH UII Mas Purwanto, A.Md. bahwa Wifi FH Sudah dapat digunakan. Bertepatan dengan SMS tersebut kami mendapatkan panggilan dari Bapak Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum. untuk mengoneksikan Laptop beliau ke jaringan internet. Sekalian untuk uji coba dan ternyata benar Wifi sudah dapat digunakan lagi.

Selamat menggunakan Wifi FH bagi civitas akademika FH UII, semoga tetap lancar dan tidak terganggu dengan adanya bencana Gunung Berapi. Secara teoritis wifi memang dapat dianalogikan sebagai jalan raya yang kadang mengalami kemacetan, lambat dan menjengkelkan. Oleh karena itu kami mohon maaf apaila sampai terjadi hal demikian. Kami hanya berharap para pengguna dapat memanfaakan dengan bijak karena hal tersebut.

Banyak dari sisi internet yang sebenarnya tidak diperlukan oleh seseorang dan cenderung lebih banyak memakan bandwidth. Sebagai contoh kegiatan download film, game atau aktivitas yang sebenarnya kurang / tidak terkait dengan kegiatan kantor. Sebagaimana jalan raya apabila banyak penggunanya, apalagi truck tronton, tangki, bus pokoknya yang gedhe-gedhe pasti jalanan cenderung macet. Kalau memang muatannya penuh tidak masalah, cuman kalau ternyata bus itu hanya bermuatan dua, atau tiga orang atau mungkin truck mengangkut barang yang sebenarnya dapat dimuat dengan colt saja. Inilah kadang yang harus kita fahami bahwa di jalanan intrnet juga akan mengalami hal demikian. Internet dengan bandwidth kecil namun dibebani dengan download film, game, jejaring sosial dengan upload/download  foto. Kegiatan yang cenderung memakan bandwidth, terlebih bandwidth kita masih relatif kecil dibandingkan dengan asumsi penggunanya.

Semoga kita dapat memilah dan memilih dalam menggunakan fasilitas internet di kampus kita ini sebagai sarana pembelajaran dan bekerja sehingga bagi saudara kita yang lain dapat memperoleh manfaat yang maksimal.

 Mahasiswa Fakultas Hukum UII kembali menorehkan prestasi yang gemilang dengan diraihnya Juara I Kompetisi Legal Drafting di Universitas Indonesia (UI) Jakarta. 

Pada kompetisi tersebut wakil dari FH UII adalah: Ali Ridho, Buhaeti, M. Imam Nasef, Sahlan Adiputra Al-Boneh dan Agus Fadilah Sandi. Selaku Dosen pembimbing tim legal drafting Fakultas Hukum tersebut adalah Anang Zubaidy SH. Selain aktif berkonsultasi kepada dosen pembimbing, segenap tim juga aktif berkonsultasi dengan Bapak-Ibu Dosen pengampu matakuliah yang berkompeten. Selamat dan Sukses.


Fakultas Hukum UII: Bulan September 2010 merupakan bulan yang sungguh melegakan bagi Civitas Akademika Fakultas Hukum UII (FHUII). Pada bulan tersebut, FH UII kembali menambah dua staff pengajarnya yang bergelar Doktor.

(Photo: Dr. M.Syamsudin, SH. MH. dan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D.)

Staff Pengajar tersebut adalah Mukmin Zakie, SH., M,Hum., Ph.D yang  Lulus pada tanggal 21 September 2010 pada Fakulti Undang-Undang, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) serta Dr. M. Syamsudin, SH., MH. dari Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro yang dinyatakan mendapatkan gelar doktor bidang ilmu hukum melalui sidang terbuka pada  29 September 2010.Pada tahun 2010 jumlah staff pengajar FH UII yang bergelar doktor bertambah menjadi 21 staff pengajar, sedangkan staff pengajar yang bergelar doktor lulus hingga September 2010 adalah: Dr. Aroma Elmina Martha, SH., M.H., Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si., Dr. M. Busjro Muqoddas, SH., M.Hum., Mukmin Zakie, SH., M,Hum., Ph.D serta Dr. M. Syamsudin, SH., MH..Sedangkan Guru besar FH UII pada tahun 2010 bertambah dua guru besar yaitu: Prof. Jawahir, SH., Ph.D dan Prof. Dr. Ridwan Khairandi, SH., MH.

Untuk selanjutnya semoga doktor-doktor dan guru besar baru segera bertambah, sehingga Fakultas Hukum semakin jaya.


 FAKULTAS HUKUM UII: Fakultas Hukum UII (Program Studi Ilmu Hukum S-1 serta Program Pascasarjana) bekerjasama dengan Hans Seidel Foundation menggelar Studium General dengan tema “Institutional Complain-Sebuah evaluasi Mahkamah Konstitusi” yang telah dilaksanakan  pada 23 Juli 2010 dengan  pembicara Prof. Dr. Siegfried Bross, hakim mahkamah konstitusi Republik Federal Jerman.

Pada kesempatan tersebut Prof. Dr. Siegfried Bross yang didampingi oleh Tim dari Hanns Seidel Foundation Indonesia serta dimoderatori oleh Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D.  memberikan topik “Evaluasi jangka panjang struktur khusus dan prosedur konstitusional dari pengaduan konstitusional pada Mahkamah Konstitusi Federal”, dengan latar belakang pengaduan serta keberhasilan dalam proses pengaduan konstitusional di Republik Federal Jerman Sejak pembentukan Mahkamah Konstitusi Federal Republik Federal Jerman dari tanggal 7 September 1951-31 Desember 2009.Studium general tersebut diikuti oleh peserta mahasiswa Fakultas Hukum S-1 yang telah atau sedang mengambil mata kuliah HTN, Ilmu Negara dan Ilmu Hukum dan Politik Ketatanegaraan dan mahasiswa program Pasca Sarjana serta Mahasiswa International Program.Pada akhir studium general tersebut Prof. Dr. Siegfried Bross memberikan presiasi terhadap antusiasme yang begitu besar dari civitas akademika FH UII, serta berjanji akan datang memberikan kuliah umum pada setiap semesternya di FH UII.


Fakultas Hukum UII: Menindak lanjuti Integrasi System Hot Spot Area di Fakultas Hukum UII maka, bersama ini kami sampaikan bahwa, untuk melakukan access HotSpot sejak 22 Maret 2010 digunakan System One Account Policy, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa menggunakan Account berupa User dan Password yang digunakan untuk akses Layanan Informasi Akademik UniSYS.
  • Staff (Dosen dan Karyawan) menngunakan Account  User berupa NIP yang tertera pada ID Card , sedangkan Password Silahkan menghubungi Divisi SIM.

Demikian informasi ini kami sampaikan, jika terjadi kesulitan segeralah menghubungi Divisi SIM FH UII.

 

Sample Image

Sample ImageImogiri (LKBH FH UII) Telah menjadi komitmen Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII Yogyakarta  untuk turut serta memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya generasi mudanya. Komitmen ini dikemas kedalam kegiatan penyuluhan hukum gratis bagi siswa-siswi sekolah menengah di wilayah gempa bumi di kecamatan Imogiri.>>>

LKBH Siapkan mental, IMTAQ Generasi Muda Imogiri

Sample ImageKalau dunia khususnya Indonesia sekarang ini disibukkan dengan masalah teror Bom dan pelacakan keberadaan dalang teroris Nurdin m Top, maka LKBH sibuk dengan kegiatan mempersiapkan generasi muda lewat penguatan mental, iman dan ketaqwaan sebagai generasi penerus bangsa. Agar kasus-kasus seperti teror, kericuhan, penyakit sosial lainhya tidak merambah di wilayah Imogiri. Kegiatan penyuluha yang melibatkan dosen dan praktisi Hukum ari LKBH ini telah sukses menerjunkan tim nya di wilayah Imogiri untuk mengasah dan mempersiapkan mental generasi muda sebanyak delapan belas kali penerjunan. Sasaran dari penyuluhan hukum ini tidak hanya bagi siswa dan siswi sekolah saja, namun juga bagi orangtua, perangkat dan pamong desa, kecamatan serta aparat penegak hukum di wilayah kecamatan imogiri. Kegiatan ini juga diharapkan dapat membuka akses Sample Imageto justice dan keadilan hukum bagi masyarakat terpencil seperti wilayah ini yang hampir 40 % adalah pegunungan. Suksesnya program ini tidak terlepas dari kerjasama LKBH dengan Yayasan TIFA Jakarta yang telah terbina selama dua tahun ini. Zairin Harahap selaku Direktur LKBH sangat berterima kasih atas kelancaran program ini yang tidak akan berarti dan sukses tanpa di bantu para staf dan dukungan penuh dari Pimpinan FH UII serta Dosen-dosennya  dalam memberikan penyuluhan hukum di masyarakat Imogiri. 

Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen

 PROSPEK POLITIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Pemberdayaan Peran Institusi Penegakan Hukum dan HAM dalam Menjunjung Tinggi Peradilan Bermartabat, Berwibawa, dan Berkeadilan

 

Latar belakang Masalah

Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan atau Das Sein. Bilamana ketimpangan interaksi terus berlangsung, maka penegakan hukum pada umumnya kurang dapat mencerminkan wujud keadilan yang dicita-citakan. Untuk mencapai cita-cita tersebut, diperlukan suatu politik penegakan hukum sebagai upaya-upaya untuk melakukan perencanaan pembentukan peraturan hukum (legal planning), pengkordinasian (coordinating), penilaian (evaluating), dan pengawasan (controlling) dan pemantauan (monitoring) yang terukur terhadap kualitas produk hukum, institusi dan aparat penegak hukum, dan budaya hukum.

Dalam kondisi penegakan hukum parsial, maka menjadi tidak mudah membangun kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum. Membangun citra baik suatu sistem peradilan, baik untuk urusan hukum publik maupun hukum privat atau keperdataan secara lebih berwibawa dan terpadu sangat diperlukan. Praktek mafia peradilan dan timbulnya campur tangan kekuasaan terhadap kemandirian peradilan, yang pada masa lalu acapkali menjadi cermin buruk sistem peradilan di Indonesia harus segera dihindarkan.

Kurangnya kesadaran menerapkan sistem peradilan terpadu (an integrated justice system), atau karena ego sektoral antara institusi penegak hukum yang ada, berakibat masyarakat tidak mudah mempercayai adanya peradilan yang berwibawa, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung. Melihat persoalan hukum sangat legal formal, kurang mau menggunakan yurisprudensi, atau karena hanya menggunakan logika berpikir hukum kaca mata kuda merupakan penyebab utama timbulnya peradilan tidak berwibawa.

Akan tetapi, bilamana dibandingkan dengan situasi sebelumnya, masyarakat berpendapat, responden dari 33 propinsi dari 1600 orang, mayoritas responden (24,2%), bahwa penegakan hukum pemerintahan kali ini menjadi salah satu bidang telah berhasil dijalankan (Untung Kusyono, 4 Februari 2008, diambil dari Lembaga Riset Informasi, Desember 2007). Adanya kemauan politik (political will) pemerintah, yang diwujudkan pada pembentukan peraturan hukum yang baik dan legitimit (legitimate law). Berbagai kebijakan dalam bidang reformasi birokrasi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) yang kompeten dan profesonal. Tidak kalah pentingnya, peran serta pengawasan oleh masyarakat sipil terhadap penegak hukum telah mendorong terjadinya proses perubahan tersebut. Penerapan atas asas-asas peradilan yang bebas dan mandiri (bebas dari intervensi kekuasaan), kompeten dan professional, asas terbuka dan teliti, asas legalitas dan kepastian atas hukum materiel dan hukum formal, non-diskriminatif, sudah menujukan adanya bukti perubahan tersebut.

Sistem penegakan hukum, termasuk proses peradilan berwibawa tampak ke depan semakin optimis. Sejak amademen UUD 1945 dilakukan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan institusi Negara yang memberikan kontribusi positif pada lahirnya sistem penegakan hukum yang berwibawa dan berkeadilan. Kehadiran MK dengan jelas membuka ruang uji materiel atas suatu peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi harapan masyarakat. Pembatalan suatu peraturan perundang-undangan oleh MK adalah wujud perlindungan akan hak hak konstitusional warga negara untuk diperjuangkan agar kesepakatan putusan politik DPR dan pemerintah yang tidak aspiratif dapat diubah menjadi lebih berpihak pada harapan masyarakat.

Kedua, fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial dalam mewujudkan hakim-hakim yang berkualitas dan bermartabat saat ini semakin nyata. Di masa lalu pola rekruitmen, pengawasan dan penilaian yang dilakukan MA tampaknya tidak berjalan efektif mengingat peran dominan budaya mono-loyalitas, atas kesamaan korps telah menghambat penilaian dan pengawasan yang obyektif dan transparan. Sehingga harapan akan lahirnya hakim-hakim berkualitas, dengan integritas moral yang tinggi tidak pernah kunjung tiba. Karena itu, dengan hadirnya, KY, peran pembinaan, penilaian dan pengawasan atas peningkatan lahirnya hakim-hakim yang berkualitas dan bermartabat akan menjadi suatu kenyataan.

Ketiga, tidak kalah pentingnya adalah berdirinya LPSK, merupakan lembaga Negara yang secara langsung dapat memberikan iklim penegakan hukum suatu atmosfir baru tegaknya susatu sistem peradilan yang berwibawa. Dalam penegakan hukum terpadu, khususnya dalam sistem peradilan pidana dan HAM kedudukan saksi dan korban sangat penting. Seringnya pencabutan kesaksian di ruang sidang pengadilan karena adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang penuh penekanan. LPSK berfungsi untuk memberikan perlindungan atas keamanan dan kebebasan saksi dan juga korban dari rasa takut merupakan jamainan aparat penegak hukum untuk meperoleh informasi dan keterangan obyektif dan benar. Sehingga proses pembuatan putusan oleh hakim-hakim di pengadilan akan terhindar dari putusan yang menyesatkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, seminar nasional berjudul ”PROSPEK POLITIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Pemberdayaan Peran Institusi Penegakan Hukum dan HAM dalam Menjunjung Tinggi Peradilan Bermartabat, Berwibawa, dan Berkeadilan”, merupakan program yang signifikan. Dengan harapan, seminar dan lokakarya nasional yang berbentuk kajian akademik yang komprehensif dapat melahirkan pemikiran kritis dan progresif untuk dapat disumbangkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terkait lainnya.

 

Maksud dan Tujuan

Seminar Nasional ini diselenggarakan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:

 

  • Membangun persepsi yang sama tentang konsep dan strategi politik penegakan hukum yang berkeadilan dengan melakukan analisis kritis dan progresif terhadap peningkatan kualitas dan profesionlisme penegakan hukum dan sistem peradilan berwibawa dan berkeadilan.

  • Membuat daftar identifikasi masalah terhadap berbagai kelemahan peraturan perundang-undangan, tugas, fungsi dan kewenangan institusi dan aparat penegak hukum serta budaya masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menghambat terslenggaranya sistem peradilan terpadu dan berkualitas.

  • Merumuskan rekomendasi dan alternatif alternatif yang relevan baik untuk pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait, sebagai upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meninjau berbagai peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan efektifitas peran institusi penegak hukum, serta tugas, fungsi dan kewenangan yang dilakukan oleh MA, MK, KY, LPSK terhadap sumber daya manusia, sehingga praktek penegakan hukum dan sistem peradilan yang berwibawa, berkualitas dan berkeadilan dapat terselenggara.

 

 

Target Pencapaian

Program Semiloka Nasional ini diharapkan mencapai target dan keberhasilan sebagai berikut:

 

  • Terselenggaranya acara semiloka dengan menghadirkan tokoh-tokoh nasional yang terlibat secara langsung atau tidak dalam proses penciptaan politik penegakan hukum berkeadilan.

  • Terakomodirnya 300 partisipan terdiri dari mahasiswa, dosen-dosen fakulas hukum DIY, Jawa Tengah, dan pengurus dan anggota Alumni-Alumni UII di seluruh Indonesia

  • Terkumpulnya makalah-makalah yang merupakan pemikiran kritis, komprehensif dan obyektif dari para pakar dan praktisi hukum caliber nasional.

  • Terumuskannya rangkuman eksekutif (excutive summary) yang merupakan arahan untuk dijadikan rekomendasi yang akan diserahkan kepada pemerinah dan lembaga legislatif untuk era pemerintahan 2009.

 

 

Seminar Sehari

 

  • Konsep, Strategi dan Peran MK RI Politik Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan sesuai dengan Konstitusi

 

Prof. Dr. Mahfud MD. SH, SU (Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Guru Besar HTN Fakultas Hukum UII)

 

  • Prospek dan Tantangan Aparat dan Institusi Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan: Yuridis Penegakan Hukum Pasca Reformasi Indonesia

 

Dr. Mudzakkir , SH. M.H. (Dosen dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UII)

 

  • Peran dan Upaya Mahkamah Agung daloam Menjaga dan Menerapkan Hukum yang Berkepastian Hukum, Berkeadilan dan Konsisten melalui Putusan-putusan MA

 

Dr. Artidjo Alkostar, SH LLM (Hakim Agung MA RI)

 

  • Prospek dan Tantangan Komisi Yudisial dalam Upaya Peningkatan Kinerja Hakim Berkualitas, Bermartabat, dan Berkeadilan

 

Busyro Muqoddas, SH. M.Hum (Ketua Komisi Yudisial RI)

 

  • Prospek dan Tantangan Komnas HAM dalam Perlindungan HAM dan Penyelesaian Kasus-Kasus HAM Masa Lalu dan Mencegah Pelanggaran HAM di Masa Mendatang

 

Ifdhal Kasim, SH. LLM (Ketua Komnas HAM RI)

 

  • Upaya Menuju Mewujudkan Praktek Peradilan Independen dan Profesional

 

Prof. Dr. Indriyanto Senoadjie, SH, MH

 

Partisipan

Dalam acara Semiloka Nasional yang diharapkan hadir adalah:

 

  • Dosen-dosen Fakultas Hukum PTN/PTS DIY dan Jawa Tengah

  • Aparat-parat Penegak Hukum dan Praktisi: Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat dan Notaris

  • Pengurus Pusat/Wilayah/daerah dan anggota IKA UII

  • Organisasi Sosial, dan Keagamaan DIY/Jawa Tengah

  • Organisasi Intra Kampus (LEM, DPM di Lingkungan UII)

  • Organisasi Ekstra Kampus

  • Forum Lembaga Swadaya Masyarakat DIY

 

 

Waktu dan Tempat

Acara Seminar Nasional diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : 7 Maret 2009

Tempat : Auditorium Kampus UII Lt.3 Jl. Cikditiro No.1 Yogyakarta

Jam : 08.00 s/d 15.30 WIB

 

Penyelenggara

Acara ini diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum UII dalam hal ini Departemen Hukum Acara dengan Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal, atau Centre For Local Law Development Studies (CLDS) FH UII

 

Organisasi Penyelenggara

Penanggungjawab : Dekan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

 

Steering Committee : a. Jawahir Thontowi, SH. Ph.D. (Ketua CLDS)

b. Abdul Kholiq, SH. MH. (Ka. Prodi S1)

c. Nurjihad, SH. MH.(Sekjen. CLDS)

d. Bambang Sutiyoso, SH, M.Hum.(Sek. Prodi )

 

Organizing Committee : Ketua : Drs. Rohidin, M.Ag

Sekretaris :     – Ponidi

                      – Arif Satejo Kinady

Keuangan :     Erlyana Pri Adiyani, ST

Materi/Persidangan : – Hamdan, SH

                                – Eko Rial Nugroho, SH

Pembantu Umum : – Nugroho Anjassiswoyo, SH

                             – Sudaryanto

 

Penutup

Demikian proposal disampaikan kepada Dekan Fakultas Hukum untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.

 

Yogyakarta, 11 Februari 2009

 

Sample Image

Sample Image(20/8)  Ruang Sidang Rektorat Lt 4 dilakukan close meeting audit ISO 9001:2008. Dengan dibacakannya temuan hasil dari audit beberapa unit di UII berakhir sudah masa audit yang terdiri dari first stage dan 2th stage. Sesuai dengan prosedur pelaksanaan, audit dilakukan secara aktual. Observasi dilakukan dengan cara random sampling wawancara dengan auditee untuk mengetahui prosedur mutu yang sudah dilakukan di masing-masing unit.

 

FAKULTAS HUKUM UII LAYAK UNTUK DIREKOMENDASI MENDAPATKAN ISO 9001:2008

Sample Image

(20/8)  Ruang Sidang Rektorat Lt 4 dilakukan close meeting audit ISO 9001:2008. Dengan dibacakannya temuan hasil dari audit beberapa unit di UII berakhir sudah masa audit yang terdiri dari first stage dan 2th stage. Sesuai dengan prosedur pelaksanaan, audit dilakukan secara aktual. Observasi dilakukan dengan cara random sampling wawancara dengan auditee untuk mengetahui prosedur mutu yang sudah dilakukan di masing-masing unit.
Ada beberpa temuan tetapi lebih banyak bersifat minor, atau temuan kecil yang dapat menggambarkan bahwa standar mutu sudah dilakukan di UII khsusunya Fakultas Hukum. Prosedur yang sudah berjalan saat ini efektivitas dan kontinuitasnnya harus dijaga. Catatan-catatan berupa dokumen administratif yang telah dilakukan akan semakin terkendali dengan adanya daftar/list dokumen standar. Sehingga dalam pemanfaatan dokumen tersebut meliputi referensi dokumen untuk sebuah kegiatan maupun untuk memberlakukan sebuah kebijakan semakin mudah. 

Kesimpulan:

Memperhatikan, mengingat menimbang dan memutuskan sesuai hasil audit baik tahap 1 maupun tahap 2 Universitas Islam Indonesia yang di dalamnya termasuk Fakultas Hukum UII Jl.Tamansiswa 158 Yogyakarta tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan rekomendasi Sertifikat ISO 9001:2008, Alhamdulillah-INSYA 4JJl. Kita tinggal menunggu dalam sebulan ke depan Sertifikat ISO 9001:2008 akan resmi diberikan kepada Fakultas Hukum UII.