Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen
PROSPEK POLITIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Pemberdayaan Peran Institusi Penegakan Hukum dan HAM dalam Menjunjung Tinggi Peradilan Bermartabat, Berwibawa, dan Berkeadilan
Latar belakang Masalah
Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan atau Das Sein. Bilamana ketimpangan interaksi terus berlangsung, maka penegakan hukum pada umumnya kurang dapat mencerminkan wujud keadilan yang dicita-citakan. Untuk mencapai cita-cita tersebut, diperlukan suatu politik penegakan hukum sebagai upaya-upaya untuk melakukan perencanaan pembentukan peraturan hukum (legal planning), pengkordinasian (coordinating), penilaian (evaluating), dan pengawasan (controlling) dan pemantauan (monitoring) yang terukur terhadap kualitas produk hukum, institusi dan aparat penegak hukum, dan budaya hukum.
Dalam kondisi penegakan hukum parsial, maka menjadi tidak mudah membangun kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum. Membangun citra baik suatu sistem peradilan, baik untuk urusan hukum publik maupun hukum privat atau keperdataan secara lebih berwibawa dan terpadu sangat diperlukan. Praktek mafia peradilan dan timbulnya campur tangan kekuasaan terhadap kemandirian peradilan, yang pada masa lalu acapkali menjadi cermin buruk sistem peradilan di Indonesia harus segera dihindarkan.
Kurangnya kesadaran menerapkan sistem peradilan terpadu (an integrated justice system), atau karena ego sektoral antara institusi penegak hukum yang ada, berakibat masyarakat tidak mudah mempercayai adanya peradilan yang berwibawa, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung. Melihat persoalan hukum sangat legal formal, kurang mau menggunakan yurisprudensi, atau karena hanya menggunakan logika berpikir hukum kaca mata kuda merupakan penyebab utama timbulnya peradilan tidak berwibawa.
Akan tetapi, bilamana dibandingkan dengan situasi sebelumnya, masyarakat berpendapat, responden dari 33 propinsi dari 1600 orang, mayoritas responden (24,2%), bahwa penegakan hukum pemerintahan kali ini menjadi salah satu bidang telah berhasil dijalankan (Untung Kusyono, 4 Februari 2008, diambil dari Lembaga Riset Informasi, Desember 2007). Adanya kemauan politik (political will) pemerintah, yang diwujudkan pada pembentukan peraturan hukum yang baik dan legitimit (legitimate law). Berbagai kebijakan dalam bidang reformasi birokrasi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) yang kompeten dan profesonal. Tidak kalah pentingnya, peran serta pengawasan oleh masyarakat sipil terhadap penegak hukum telah mendorong terjadinya proses perubahan tersebut. Penerapan atas asas-asas peradilan yang bebas dan mandiri (bebas dari intervensi kekuasaan), kompeten dan professional, asas terbuka dan teliti, asas legalitas dan kepastian atas hukum materiel dan hukum formal, non-diskriminatif, sudah menujukan adanya bukti perubahan tersebut.
Sistem penegakan hukum, termasuk proses peradilan berwibawa tampak ke depan semakin optimis. Sejak amademen UUD 1945 dilakukan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan institusi Negara yang memberikan kontribusi positif pada lahirnya sistem penegakan hukum yang berwibawa dan berkeadilan. Kehadiran MK dengan jelas membuka ruang uji materiel atas suatu peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi harapan masyarakat. Pembatalan suatu peraturan perundang-undangan oleh MK adalah wujud perlindungan akan hak hak konstitusional warga negara untuk diperjuangkan agar kesepakatan putusan politik DPR dan pemerintah yang tidak aspiratif dapat diubah menjadi lebih berpihak pada harapan masyarakat.
Kedua, fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial dalam mewujudkan hakim-hakim yang berkualitas dan bermartabat saat ini semakin nyata. Di masa lalu pola rekruitmen, pengawasan dan penilaian yang dilakukan MA tampaknya tidak berjalan efektif mengingat peran dominan budaya mono-loyalitas, atas kesamaan korps telah menghambat penilaian dan pengawasan yang obyektif dan transparan. Sehingga harapan akan lahirnya hakim-hakim berkualitas, dengan integritas moral yang tinggi tidak pernah kunjung tiba. Karena itu, dengan hadirnya, KY, peran pembinaan, penilaian dan pengawasan atas peningkatan lahirnya hakim-hakim yang berkualitas dan bermartabat akan menjadi suatu kenyataan.
Ketiga, tidak kalah pentingnya adalah berdirinya LPSK, merupakan lembaga Negara yang secara langsung dapat memberikan iklim penegakan hukum suatu atmosfir baru tegaknya susatu sistem peradilan yang berwibawa. Dalam penegakan hukum terpadu, khususnya dalam sistem peradilan pidana dan HAM kedudukan saksi dan korban sangat penting. Seringnya pencabutan kesaksian di ruang sidang pengadilan karena adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang penuh penekanan. LPSK berfungsi untuk memberikan perlindungan atas keamanan dan kebebasan saksi dan juga korban dari rasa takut merupakan jamainan aparat penegak hukum untuk meperoleh informasi dan keterangan obyektif dan benar. Sehingga proses pembuatan putusan oleh hakim-hakim di pengadilan akan terhindar dari putusan yang menyesatkan.
Berdasarkan penjelasan di atas, seminar nasional berjudul ”PROSPEK POLITIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Pemberdayaan Peran Institusi Penegakan Hukum dan HAM dalam Menjunjung Tinggi Peradilan Bermartabat, Berwibawa, dan Berkeadilan”, merupakan program yang signifikan. Dengan harapan, seminar dan lokakarya nasional yang berbentuk kajian akademik yang komprehensif dapat melahirkan pemikiran kritis dan progresif untuk dapat disumbangkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terkait lainnya.
Maksud dan Tujuan
Seminar Nasional ini diselenggarakan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
-
Membangun persepsi yang sama tentang konsep dan strategi politik penegakan hukum yang berkeadilan dengan melakukan analisis kritis dan progresif terhadap peningkatan kualitas dan profesionlisme penegakan hukum dan sistem peradilan berwibawa dan berkeadilan.
-
Membuat daftar identifikasi masalah terhadap berbagai kelemahan peraturan perundang-undangan, tugas, fungsi dan kewenangan institusi dan aparat penegak hukum serta budaya masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menghambat terslenggaranya sistem peradilan terpadu dan berkualitas.
-
Merumuskan rekomendasi dan alternatif alternatif yang relevan baik untuk pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait, sebagai upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meninjau berbagai peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan efektifitas peran institusi penegak hukum, serta tugas, fungsi dan kewenangan yang dilakukan oleh MA, MK, KY, LPSK terhadap sumber daya manusia, sehingga praktek penegakan hukum dan sistem peradilan yang berwibawa, berkualitas dan berkeadilan dapat terselenggara.
Target Pencapaian
Program Semiloka Nasional ini diharapkan mencapai target dan keberhasilan sebagai berikut:
-
Terselenggaranya acara semiloka dengan menghadirkan tokoh-tokoh nasional yang terlibat secara langsung atau tidak dalam proses penciptaan politik penegakan hukum berkeadilan.
-
Terakomodirnya 300 partisipan terdiri dari mahasiswa, dosen-dosen fakulas hukum DIY, Jawa Tengah, dan pengurus dan anggota Alumni-Alumni UII di seluruh Indonesia
-
Terkumpulnya makalah-makalah yang merupakan pemikiran kritis, komprehensif dan obyektif dari para pakar dan praktisi hukum caliber nasional.
-
Terumuskannya rangkuman eksekutif (excutive summary) yang merupakan arahan untuk dijadikan rekomendasi yang akan diserahkan kepada pemerinah dan lembaga legislatif untuk era pemerintahan 2009.
Seminar Sehari
Prof. Dr. Mahfud MD. SH, SU (Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Guru Besar HTN Fakultas Hukum UII)
Dr. Mudzakkir , SH. M.H. (Dosen dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UII)
Dr. Artidjo Alkostar, SH LLM (Hakim Agung MA RI)
Busyro Muqoddas, SH. M.Hum (Ketua Komisi Yudisial RI)
Ifdhal Kasim, SH. LLM (Ketua Komnas HAM RI)
Prof. Dr. Indriyanto Senoadjie, SH, MH
Partisipan
Dalam acara Semiloka Nasional yang diharapkan hadir adalah:
-
Dosen-dosen Fakultas Hukum PTN/PTS DIY dan Jawa Tengah
-
Aparat-parat Penegak Hukum dan Praktisi: Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat dan Notaris
-
Pengurus Pusat/Wilayah/daerah dan anggota IKA UII
-
Organisasi Sosial, dan Keagamaan DIY/Jawa Tengah
-
Organisasi Intra Kampus (LEM, DPM di Lingkungan UII)
-
Organisasi Ekstra Kampus
-
Forum Lembaga Swadaya Masyarakat DIY
Waktu dan Tempat
Acara Seminar Nasional diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : 7 Maret 2009
Tempat : Auditorium Kampus UII Lt.3 Jl. Cikditiro No.1 Yogyakarta
Jam : 08.00 s/d 15.30 WIB
Penyelenggara
Acara ini diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum UII dalam hal ini Departemen Hukum Acara dengan Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal, atau Centre For Local Law Development Studies (CLDS) FH UII
Organisasi Penyelenggara
Penanggungjawab : Dekan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia
Steering Committee : a. Jawahir Thontowi, SH. Ph.D. (Ketua CLDS)
b. Abdul Kholiq, SH. MH. (Ka. Prodi S1)
c. Nurjihad, SH. MH.(Sekjen. CLDS)
d. Bambang Sutiyoso, SH, M.Hum.(Sek. Prodi )
Organizing Committee : Ketua : Drs. Rohidin, M.Ag
Sekretaris : – Ponidi
– Arif Satejo Kinady
Keuangan : Erlyana Pri Adiyani, ST
Materi/Persidangan : – Hamdan, SH
– Eko Rial Nugroho, SH
Pembantu Umum : – Nugroho Anjassiswoyo, SH
– Sudaryanto
Penutup
Demikian proposal disampaikan kepada Dekan Fakultas Hukum untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 11 Februari 2009