Tag Archive for: Fakultas Hukum

Akhir-akhir ini, orang kembali terusik membicarakan hubungan antara etika dan hukum. Hal ini setidaknya disebabkan oleh dua hal: Pertama, maraknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat negara, khususnya terkait ketua Mahkamah Konstitusi yang mendapat sorotan dari banyak ahli hukum akibat pelanggaran etiknya. Kedua, munculnya revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang dinilai mencampur adukkan antara hukum dan etika. Read more

Tamansiswa (23/02) Serentak Jumat, 23 Februari 2018 di seluruh Fakultas di lingkungan Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Kandidat Rektor yang akan diterjunkan di ajang Pilihan Rektor UII Rabu, 28 Februari 2018. Read more

Tamansiswa (23/02) Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Rektor Periode Tahun 2018-2022 menggelar pemilihan suara balon Rektor UII 2018-2022 mulai jam 08.00 WIB. Dekan membuka pelaksanaan Pilrek tersebut pada pukul 08.30 WIB dengan jumlah pemilih yang sudah hadir sebanyak 31 orang. Read more

Memperhatikan hasil Key In RAS Semester GENAP 2017/2018 Tepat Waktu pada 14 dan 15 Februari 2018 dan key In RAS Revisi pada 21 Februari 2018 terhadap distribusi kepesertaan dan kapasitas ruang kuliah, maka Penambahan Kuota KEY IN RAS GENAP 2017/2018 Tahap 2 pada masa revisi dilaksanakan secara on-Line dan sistemik, yaitu pada: Read more

Tamansiswa, Senin, 12/2/2018. Dekan FH Lancang Kuning, Dr. Iriansyah, didampingi Kaprodi Andrian Fardhi SH., M.H., dan M Azhani, bagian Penjaminan Mutu Fakultas hadir di Fakultas Hukum UII dalam rangka studi pengelolaan Program Internasional. Read more

SLEMAN (4/2) “Dan Allah menyelamatkan orang-orang yang bertakwa karena kemenangan mereka, mereka tiada disentuh oleh azab, neraka dan tidak pula mereka berduka cita ( Az- zumar :61) “ disampaikan oleh Bp. H. Zaini Zulfikar mengawali tausiahnya pada pengajian rutin keluarga besar Fakultas Hukum UII di kediaman keluarag Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H di Sinduadi, Mlati, Sleman pada hari Ahad, 18 Jumadil-Awwal 1439 H / 4 Februari 2018 dihadiri oleh para dosen , tenaga kependidikan serta purna tugas beserta keluarga . Read more

Kotabaru (2/2) PSHI FH UII luncurkan e-book lainnya tentang Pengangkatan Kepala Negara dari kajian ilmu Turats.  Read more

Kotabaru (01/02) Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) FH UII meluncurkan e-buku perdana terbitan PSHI FH UII. Buku elektronik ini diluncurkan pada bulan Januari 2018 sebagai sumbang sih PSHI FH UII dalam pengembangan kajian Hukum Islam. Diluncurkan di kantor PSHI FH UII Jl. Lawu 3 Kotabaru Yogyakarta. Read more

Saatnya Rekonsiliasi

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta yang menyedot perhatian masyarakat seluruh nusantara baru saja selesai. Menurut hasil quick count dari beberapa lembaga survey seperti LSI misalnya, perolehan suara pasangan Anies-Sandi adalah 55,41%, mengungguli pasangan Ahok-Djarot yang memperoleh suara 44,59%. Dalam alam demokrasi, pergantian kepemimpinan merupakan sesuatu yang lumrah. Sehingga siapapun kelak yang akan ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih layak untuk kita dukung bersama karena itulah hasil pilihan rakyat.

Negara demokratis tidak mentolerir seseorang menjadi pemimpin tanpa batas waktu. Oleh karenanya, pemilu secara regular merupakan sebuah keniscayaan (Pasal 22E ayat (1) UUD 1945). Ada beberapa pertimbangan mengapa pemilu harus dilakukan secara berkala atau regular: Pertama, pendapat atau aspirasi rakyat dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat bersifat dinamis dan berkembang dari waktu kewaktu. Kedua, kondisi kehidupan masyarakat dapat berubah, baik karena dinamika internasional maupun karena faktor dalam negeri. Ketiga, perubahan aspirasi masyarakat dapat terjadi karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa (Jimly Asshiddiqie:2006).

 

Modal Pembangunan

Namun demikian, harus dipahami bahwa penetapan pasangan calon sebagai pemenang dalam pilkada baru babak awal untuk membuktikan kepada rakyat bahwa dirinya adalah sosok pemimpin sejati. Visi dan misi serta janji-janji yang sering disampaikan selama kampanye harus dikonkritkan dalam bentuk program nyata. Jangan sampai materi kampanye hanya menjadi pemanis pilkada semata yang tidak pernah terealisasi dalam kenyataan. Sehingga pada akhirnya rakyat kembali kecewa.

Hal pertama dan utama yang harus dilakukan oleh Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih adalah mempersatukan seluruh lapisan masyarakat yang selama pilkada sudah terbelah menjadi dua kubu. Angka 44,59% yang diperoleh oleh pasangan Ahok-Djarot secara kuantitatif bukan angka yang kecil. Oleh karenanya, jika pendukung kubu ini tidak dirangkul dan dibiarkan anti-pati dengan pemerintahan yang akan dibangun oleh Anies-Sandi, maka besar kemungkinan pemerintahan yang baru akan gagal dalam mengemban amanah rakyat.

Dalan teori hukum dan pembangunan (Erman Rajagukguk:2003), pengalaman negara-negara maju menunjukkan bahwa untuk mencapai kondisi yang seperti mereka alami saat ini setidaknya melalui tiga tahap pembangunan satu demi satu yaitu: integrasi (unification), industrialisasi (industrialization), dan negara kesejahteraan (social welfare).

Amerika dan negara-negara Eropa adalah contoh negara-negara maju yang sebelumnya pernah dilanda tragedi perpecahan di dalam negeri yang kita kenal dengan perang sipil (civil war), sementara di Eropa muncul berbagai macam revolusi. Keberhasilan mengatasi perpecahan di dalam negerinya inilah yang kemudian menjadi modal berharga mereka untuk menapaki fase selanjutnya yaitu menjadi negara industrial, dan keberhasilan membangun industri membawa mereka kepada negara kesejahteraan.

Dengan demikian, mustahil bagi Indonesia (termasuk pemerintah Jakarta) untuk menciptakan kesejahteraan sosial sebagaimana amanat UUD 1945 jika tidak ditopang oleh kuatnya sektor industri karena melalui kemajuan industri inilah berbagai program negara (pemerintah) dapat memperoleh pembiayaan. Sementara industrialisasi sulit dapat terwujud jika perpecahan di dalam negeri masih menjadi persoalan yang serius.

 

Merawat Kebhinekaan

Jakarta sebagai kota tempat bersemayamnya beragam masyarakat dengan latar belakang agama, ras, suku yang berbeda-beda harus menjadi contoh yang baik bagi kota-kota lainnya dalam merawat kebhinnekaan. Fakta bahwa Indonesia adalah negara yang ditakdirkan oleh Tuhan sebagai negara yang prural dalam banyak aspek merupakan sesuatu yang musti kita terima dengan penuh rasa syukur. Isu SARA yang menyelimuti pelaksanaan pilkada Jakarta harus segera diselesaikan sebagai pintu masuk untuk merajut kembali tali persaudaraan dan persatuan. Oleh karennya, pemerintahan Jakarta yang baru harus berdiri dan bekerja untuk semua rakyat tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan lain sebagainya. Pemerintah yang baru tidak boleh mempersepsikan diri sebagai kepanjangan tangan dari kelompok tertentu.

Kita harus senantiasa mengingat dan tidak boleh melupakan bahwa kesatuan bangsa Indonesia bersifat etis-historis dan bukan etnik-alami. Sebagaimana diungkapkan oleh Franz Magnis Suseno (1996) bahwa, secara alami – dari sudut bahasa, budaya, letak geografis, penghayatan keagamaan – suku-suku di seantero nusantara tidak merupakan kesatuan. Bahwa mereka sekarang merupakan kesatuan adalah karena kesatuan cita-cita kebangsaan, dan cita-cita itu tumbuh berdasarkan pengalaman sejarah bersama, suatu sejarah penuh pengalaman-pengalaman mendalam: pengalaman ketertindasan dan penderitaan, dan pengalaman perjuangan bersama, kejayaan, bergeloranya semangat, kesatuan bangsa itu hidup dari realitas cita-citanya. Apabila cita-cita yang mendasari perjuangan kemerdekaan bersama tidak tercapai, dasar kesatuan itu berada dalam bahaya longsor.

Dengan kematangan intektualitas dan keluhuran akhlak dan integritas, saya yakin Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih mampu mewujudkan semua ini demi membawa Jakarta yang lebih baik dan bermartabat.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Haruskah Ahok Non-Aktif?

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Polemik tentang apakah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus non-aktif atau tidak sebagai Gubernur DKI Jakarta kembali mengemuka. Setelah sebelumnya Prof. Dr. Moh. Mahfud MD yang meminta Presiden untuk menonaktifkan Ahok, kini permintaan yang sama disampaikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. Pasalnya, masih aktifnya Ahok sebagai gubernur padahal dirinya sudah berstatus tersangka telah menimbulkan kegaduhan sosial dan kebisingan politik sehingga bangsa Indonesia menjadi tidak produktif.

Akar polemik non-aktif tidaknya Ahok ini sebenarnya berasal dari perbedaan tafsir di antara para pakar hukum dalam memaknai ketentuan Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun…”.

Jaksa dalam dakwaannya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Moh. Mahfud MD secara tegas mengatakan bahwa Presiden harus menonaktifkan Ahok, jika tidak maka Presiden harus mengeluarkan Perpu untuk mencabut Pasal 83 UU (Pemda). Sementara Refly Harun menyatakan tidak ada alasan untuk menonaktifkan Ahok karena menurut Pasal 83 UU Pemda, kepala/wakil kepala daerah harus non-aktif jika melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, sementara Ahok diancam paling lama 5 tahun. Ia menambahkan, kalau paling singkat 5 tahun, itu kategori kejahatan berat. Tapi, kalau paling lama 5 tahun, itu masuk kejahatan menengah atau ringan.

 

Rule of Law dan Rule of Ethic

Sebagai pemimpin, status tersangka Ahok dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu hukum (the rule of law) dan etika (the rule of ethic).

Secara hukum, sebagaimana dikemukakan di atas boleh jadi kita masih bisa berdebat dalam memaknai Pasal 83 ayat (1) UU Pemda sehingga pendapat akan menjadi dua yaitu harus non aktif dan tidak harus non aktif.

Bahkan, dalam hukum ada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Artinya, siapapun yang didakwa melakukan kejahatan belum tentu yang bersangkutan bersalah. Namun demikian, masyarakat sudah muak dengan asas ini karena dalam praktiknya tidak digunakan secara proporsional, bahkan cenderung digunakan untuk melindungi mereka-mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik untuk berlindung mencari pembenaran atas kesalahan yang mereka lakukan.

Namun secara etika, sangat tidak pantas seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran hukum – sekecil apapun ancaman hukumnya – tetap mempertahankan jabatannya. Status tersangka menunjukkan bahwa dirinya gagal memberi tauladan kepada rakyat tentang bagaimana seorang pemimpin menghormati hukum. Jika pemimpin saja boleh tetap mempertahankan jabatannya padahal sedang dalam tuntutan hukum, maka jangan salah jika masyarakat menganggap bahwa melanggar hukum bukan merupakan sebuah kejahatan.

Masyakarat sudah terlalu jenuh dengan jargon bahwa Indonesia sebagai negara hukum dimana hukum adalah panglima tetapi pada saat yang bersamaan masyarakat juga banyak menyaksikan hukum dilecehkan oleh mereka yang punya kuasa dan harta. Efeknya, hukum kemudian banyak dipersepsi orang, hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Bagi mereka yang mengatakan bahwa Ahok tidak perlu non aktif karena pelanggaran hukum yang dilakukan tergolong kecil yaitu penodaan agama bukan korupsi, merupakan sebuah kesesatan. Tidak ada satu kejahatan sekecil apapun, lebih-lebih jika itu dilakukan oleh seorang pejabat, boleh ditolerir dengan alasan apapun.

Kejahatan tentang penistaan agama meruapakan jenis kejahatan yang sama besarnya dengan korupsi karena ia melecehkan Sila Pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 28E (1) UUD 1945 tentang jaminan kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Padahal dalam sumpahnya, pejabat negara bersumpah bahwa ia akan menjaga dan menegakkan konstitusi.

Singkatnya, secara aturan hukum (the rule of law) kita boleh berbeda pendapat, tetapi secara etik (the rule of ethic), seorang pejabat dengan status terdakwa tetap mempertahankan kedudukannya hanya karena alasan dasar hukumnya debatable merupakan sikap yang sangat tidak dibenarkan.

Rakyat sudah lelah menyaksikan bagaimana hukum selalu dipermainkan sesuai selera mereka yang berkuasa. Slogan bahwa semua orang sama dihadapan hukum hanya isapan jempol belaka. Betapa banyak orang-orang lemah yang jika melakukan pelanggaran hukum langsung ditahan, sementara Ahok tampa alasan yang jelas dibiarkan bebas dan bahkan dengan leluasanya kembali menjabat sebagai Gubernur. Jangan sampai sikap diamnya Presiden dan Menteri Dalam Negeri atas persoalan ini dipersepsi oleh publik bahwa ia sedang melindungi kejahatan.

Nabi Muhammad telah memberi peringantan kepada kita bahwa banyak negeri di masa lalu menjadi binasa salah satu sebabnya adalah karena tiadanya keadilan. Dalam salah satu hadis, Rasul menegaskan, “Sesungguhnya orang-orang yang sebelum kamu telah binasa disebabkan mereka itu melaksanakan hukuman atas orang-orang yang hina dan memaafkan orang-orang yang mulia. Aku bersumpah, demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sekiranya Fatimah, putri muhammad, melakukannya (mencuri), niscaya akan kupotong tangannya”.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII Yogyakarta. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.