Tag Archive for: Fakultas Hukum

Active Image

Active ImageUpaya Lemabaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk terus berpacu dalam mencerdaskan bangsa ini wabil khusus dalam bidang hukum bagi masyarakat terus dilakukan. Setelah suskses dengan program PLHnya (Pos Layanan hukum) bagi masyarakat kecamatan Imogiri selama 2 tahun ini (2007-2009), kini Pusat konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) pimpinan Pakar Hukum Lingkungan dan Legal Drafter nasional (Zairin Harahap SH.,Msi.) kembali menggelar program pengabdian masyarakat di Dusun Kinahrejo Cangkringan Sleman, tepat di rumah Juru Kunci Merapi Mbah Marijan Minggu (2/8) pekan lalu.

LKBH lakukan PPM Terpadu  di Desa Kinahrejo

Active ImageLKBH bersama pusat-pusat studi di lingkungan Universitas Islam Indonesia menggelar berbagai even di Kampung Mbah Marijan dalam rangka Milad UII ke-66 tahun 2009. Ketua Panitia Milad UII Bapak  Riyanto Msi,Ph.D didampingi oleh Bapak Widodo dan Bapak Subowo menjelaskan bahwa kegaiatan ini sudah menjadi tradisi UII dalam setiap tahunnya. Dipilihnya dusun Kinahrejo sebagai ajang pengabdian pada Masyarakat yang merupakan catur dharme ketiga perguruan tinggi, bukanlah tanpa alasan. Kegiatan di Kinahrejo ini sudah diadakan sejak tahun 1977 oleh Mapala UII. Dan ustazd Imam Mujiono yang saat itu sebagai nara sumber pengajian akbar mengatakan bahwa dahulu Kinahrejo ini belum semaju ini, masjid ini masih berdidingkan gedek dan kayu hutan, masyarakatnya belum ada yang sholat apalagi ngaji. Nah kita dari mapala yang waktu itu sadar akan peran UII bagi kemajuan bangsa merasa terpanggil untuk itu. Maka kita kirimkan beberapa pemudi Kinahrejo ini untuk mengikuti diklat dan ngaji di suhada, dan alhamdulilah hasilnya bisa bapak ibu lihat sekarang ini, begitu tambah Imam Mujiono. Hal ini diamini oleh Suharsoyo mewakili Badan Wakaf saat itu.

Kalau LKBH menggelar konsultasi hukum gratis, maka Pusat Informasi Obat (PIO) nya MIPA dan Fakultas Kedokteran menggelar pengobatan gratis. Begitu juga dengan Pusat Studi Islam FIAI, dibawah pimpinan Bapak Sularno memberikan konsultasi masalah agama Islam gratis kepada masyarakat Kinahrejo. Sedangkang FTSP memberikan konsultasi gratis masalah pembangunan rumah tahan gempa yang memang sangat cocok di dusun Kinahrejo yang rentan terhadap bencana alam gempa tektonik gunung Merapi.

Mbah Marijan didampingi oleh Pak Asih dan Kepala Dusun Kinahrejo memberikan respon positif terhadap kedatangan Tim PPM Terpadu UII ini. Hal ini ditunjukkan dengan disajikannya berbagai hidangan asli Kinahrejo baik snak maupun makan siang yang semuanya merupakan hasil panenmasyarakat wilayah ini. Beliau berpesan’janganlah sungkan datang ke gubuk saya setiap saat, akan kami terima dengan senang hati’, begitu sambut simbah Marijan walau usianya sudah 80 an namun masih enerjik dan rosa..rosa!

Fakultas Hukum UII. Buku yang diterbitkan oleh Jurnal-Penerbitan Fakultas Hukum UII ini pada mulanya adalah disertasi Dr. H. Saifudin, SH., M,Hum. yang telah dipertahankan di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum UI Jakarta pada 21 Juli 2006.  

Ide penulisan buku ini adalah untuk mewacanakan adanya demokrasi partisipatoris dalam proses pembentukan perundang-undangan yang melibatkan sumbangan pemikiran berkaitan dengan partisipasi masyarakat guna menghasilkan produk perundang-undangan yang responsif.
Diharapkan penerbitan buku ini akan memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis bagi siapapun yang tertarik dalam proses pembentukan perundang-undangan, khususnya para perancang dan pembentuk perundang-undangan yang akan menterjemahkan kebijakan publik dalam tatanan bahasa yang normatif di tengah-tengah masyarakat yang demokratis. berdasarkan atas aturan hukum.

 

COVER
|001 |002 |003 |004 |005 |006 |007 |008 |009 |010 |
|011 |012 |013 |014 |015 |016 |017 |018 |019 |020 |
|021 |022 |023 |024 |025 |026 |027 |028 |029 |030 |
|031 |032 |033 |034 |035 |036 |037 |038 |039 |040 |
|041 |042 |043 |044 |045 |046 |047 |048 |049 |050 |
|051 |052 |053 |054 |055 |056 |057 |058 |059 |060 |
|061 |062 |063 |064 |065 |066 |067 |068 |069 |070 |
|071 |072 |073 |074 |075 |076 |077 |078 |079 |080 |
|081 |082 |083 |084 |085 |086 |087 |088 |089 |090 |
|091 |092 |093 |094 |095 |096 |097 |098 |099 |100 |
|101 |102 |103 |104 |105 |106 |107 |108 |109 |110 |
|111 |112 |113 |114 |115 |116 |117 |118 |119 |120 |
|121 |122 |123 |124 |125 |126 |127 |128 |129 |130 |
|131 |132 |133 |134 |135 |136 |137 |138 |139 |140 |
|141 |142 |143 |144 |145 |146 |147 |148 |149 |150 |
|151 |152 |153 |154 |155 |156 |157 |158 |159 |160 |
|161 |162 |163 |164 |165 |166 |167 |168 |169 |170 |
|171 |172 |173 |174 |175 |176 |177 |178 |179 |180 |
|181 |182 |183 |184 |185 |186 |187 |188 |189 |190 |
|191 |192 |193 |194 |195 |196 |197 |198 |199 |200 |
|201 |202 |203 |204 |205 |206 |207 |208 |209 |210 |
|211 |212 |213 |214 |215 |216 |217 |218 |219 |220 |
|221 |222 |223 |224 |225 |226 |227 |228 |229 |230 |
|231 |232 |233 |234 |235 |236 |237 |238 |239 |240 |
|241 |242 |243 |244 |245 |246 |247 |248 |249 |250 |
|251 |252 |253 |254 |255 |256 |257 |258 |259 |260 |
|261 |262 |263 |264 |265 |266 |267 |268 |269 |270 |
|271 |272 |273 |274 |275 |276 |277 |278 |279 |280 |
|281 |282 |283 |284 |285 |286 |287 |288 |289 |290 |
|291 |292 |293 |294 |295 |296 |297 |298 |299 |300 |
|301 |302 |303 |304 |305 |306 |307 |308 |309 |310 |
|311 |312 |313 |314 |315 |316 |317 |318 |319 |320 |
|321 |322 |323 |324 |325 |326 |327 |328 |329 |330 |
|331 |332 |333 |334 |335 |336 |337 |338 |339 |340 |
|341 |342 |343 |344 |345 |346 |347 |348 |349 |350 |
|351 |352 |353 |354 |355 |356 |357 |358 |359 |360 |

 
 

Harus diakui, memasuki usianya yang ke-14 tahun Mahkamah Konstitusi, kita masih tetap dalam fase pencarian format ideal pelembagaan MK. Read more

Hakim MK Negarawan oleh Jamaludin Ghafur

Jamaludin Ghafur[1]

 

Satu-satunya jabatan yang secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945 harus diisi oleh sosok negarawan adalah jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dalam konteks bernegara, negarawan tentu merupakan kualifikasi tertinggi dalam sebuah persyaratan sebagai pejabat publik.

Tertangkapnya hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK atas dugaan menerima suap dalam perkara pengujian undang-undang menyadarkan publik bahwa tidak semua hakim MK adalah seorang negarawan. Sejak MK berdiri pada tahun 2003, kasus hukum yang menjerat hakim MK bukan baru kali ini saja terjadi. Ada sejumlah kasus hukum dan etik yang pernah terjadi sebelumnya yaitu kasus suap Akil Mochtar mantan Ketua MK yang telah divonis penjara seumur hidup; pelanggaran kode etik oleh Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi; dan Ketua MK saat ini Arief Hidayat pernah dinyatakan terbukti melanggar kode etik butir ke-8 soal kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi karena memberikan memo kontroversial kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

 

MK dan Cita Supremasi Hukum

MK adalah anak kandung reformasi. Lembaga ini dilahirkan saat Indonesia mengalami transisi demokrasi. Sebelum MK lahir, kekuasaan kehakiman di Indonesia hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA). Banyaknya mafia peradilan di tubuh MA saat itu menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan lembaga peradilan lain selain MA. Maka dibentuklah MK yang diberi tugas untuk menangani berbagai soal ketatanegaraan. Harapannya, MK dapat menjadikan hukum berdiri tegak sebagai panglima dalam mengawal perjalan bangsa di mana pada masa rezim pemerintahan sebelumnya hukum selalu di kalahkan oleh kepentingan-kepentingan politik. Melalui lembaga ini, bangsa Indonesia berharap agar keadilan dan hak-hak masyarakat dapat terlindungi.

Di periode pertama dan kedua,di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie dan Moh. Mahfud MD, harapan akan tegaknya supremasi hukum di Indonesia perlahan namun pasti mulai menunjukkan titik terang. Banyak putusan-putusan MK yang diapresiasi oleh publik karena putusannya dianggap mewakili rasa keadilan masyarakat. MK pada masa itu pernah menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang dihormati dan berwibawa di mata masyarakat.

sayangnya, spirit perjuangan itu tidak dapat dilanjutkan oleh generasi berikutnya. Sebagian hakim pengganti tidak lagi memegang teguh nilai-nilai dan prinsip mulia yang telah dibangun dan diwariskan oleh para pendahulunya. Sejarah perjalanan MK berikutnya bukan lagi sejarah tentang prestasi dan kegigihan untuk menegakkan supremasi konstitusi, tetapi MK telah menjadi lembaga yang tidak lagi ada bedanya dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya yang mulai kerasukan mafia-mafia peradilan. Bahkan sebagian mafia itu berasal dari internal hakim MK.

 

Evaluasi Mekanisme Seleksi Hakim MK

Lolosnya seseorang yang tidak memiliki predikat negarawan sebagai hakim MK salah satu faktornya karena ketidak jelasan prosedur dan mekanisme seleksi hakim MK. Secara konstitusional, ada tiga lembaga yang memiliki kewenangan untuk memilih hakim MK yaitu Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Namun demikian, ketiga lembaga tersebut tidak memiliki standar yang baku tentang tatacara seleksi hakim MK. Tidak mengherankan jika proses pemilihan hakim MK selalu berbeda dari waktu ke waktu. Praktik pengusulan, pemilihan, dan pengangkatannya masih bersifat ‘trial and error’.

Di DPR, meskipun proses uji kelayakan dilakukan terbuka namun tidak pernah menjelaskan apa indikator penilaian dan argumentasi terpilihnya seseorang sebagai hakim MK. Seleksi calon hakim MK jalur Presiden dilakukan secara tidak konsisten. Masa pemerintahan SBY, ditunjuk langsung oleh Presiden. Sementara pada era Jokowi membentuk panitia seleksi. Sementara di Mahkamah Agung (MA), mekanisme rekrutmen calon hakim MK sangat tertutup baik dari segi siapa yang boleh mendaftar dan mekanisme seleksinya. Akibatnya, calon hakim konstitusi dari MA selalu berasal dari internal mereka yang kualifikasinya tidak pernah diketahui oleh publik.

Agar tercipta parameter yang jelas terkait kelayakan calon hakim konstitusi, ada beberapa hal yang harus dilakukan: Pertama, MA, DPR, dan Presiden harus membentuk peraturan bersama yang mengatur tentang Pedoman Kelayakan Hakim Konstitusi. Kedua, membentuk mekanisme yang sinergis dengan tahapan yang sama di dalam masing-masing lembaga agar tidak ada unsur pembeda antara seleksi melalui MA, DPR atau Presiden; ketiga, membentuk tim seleksi di masing-masing lembaga, dan oleh masing-masing lembaga dengan keanggotaan yang bersifat independen; keempat, melembagakan mekanisme fit and proper test sebagai sarana bagi publik untuk ikut berpartisipasi menjadikan proses seleksi hakim konstitusi transparan dan akuntabel.

[1] Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) FH UII

 


Fakultas Hukum UniversitasIslam Indonesia
Program Pascasarjana (S-2)

Latar Belakang

Melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 304/DIKTI/Kep./1994 Tanggal 24 September 1994, Universitas Islam Indonesia (UII) diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Magister (S2) Ilmu Hukum. UII merupakan perguruan tinggi swasta pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah yang menyelenggarakan program tersebut. Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII diselenggarakan untuk merespon tuntutan perkembangan masyarakat yang semakin membutuhkan tenag-tenaga akademik dan profesional yang berkualifikasi tinggi dalam bidang hukum, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
 
Jenjang dan Orientasi Pendidikan

Program Studi Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UII merupakan program pendidikan pascasarjana Strata 2 (S2), yang berorientasi pada pendidikan akademik. Meskipun demikian, aspek pendidikan profesional juga dikembangkan dalam penyelenggaraan sistem pengajaran, khususnya dalam silabi dan pendekatan pengajaran yang menggunakan metode pemecahan masalah (problem solving). Aspek profesional berfungsi sebagai penunjang orientasi akademik
 
S t a t u s

Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII didisain untuk turut menyediakan tenaga akademik, yaitu tenaga yang menggeluti bidang hukum dari dimensi ilmiah untuk kemudian dikembangkan di lembaga-lembaga akademik atau pusat studi serta turut mencetak tenaga profesional, yaitu tenaga yang menggeluti segi-segi teknis dan praktis yang didukung oleh wawasan teoritik yang mantap dalam bidang hukum. Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 025/BAN/PT/Ak-I/S2/IX/2000 tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi Program Studi untuk Program Magister di Perguruan Tinggi, Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII memperoleh peringkat Unggul dengan nilai 4,4. Dengan hasil tersebut program Magister (S2) Ilmu Hukum UII menempati urutan pertama untuk Program Magister Hukum Swasta dan Urutan ketiga untuk negeri dan swasta seluruh Indonesia
 
Visi

Terwujudnya Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII sebagai rahmatan lil ‘alamin, memiliki komitmen pada kesempurnaan (keunggulan) , risalah Islamiyah di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan dakwah,setingkat universitas yang berkualitas di negara-negara maju.
 
Misi

Menyelenggarakan pendidikan Strata 2 dalam bidang Ilmu Hukum dalam rangka menunjang program pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mempunyai dimensi kompetensi keilmuan, keprofesionalan, keislaman dan keuniversalan.
 
Sasaran
Menghasilkan master dalam bidang hukum yang lulus tepat waktu, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif tinggi, terserap di dunia kerja, dan bagi yang sudah bekerja, terjadi peningkatan kinerja dalam bidang kerja dan profesinya.
 
Tujuan

Tujuan penyelenggaraan pendidikan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII adalah untuk menghasilkan lulusan dengan kriteria sebagai berikut : Memiliki kemampuan akademik untuk mengembangkan dan mengajarkan ilmu hukum Memiliki kemampuan untuk menjalankan profesi hukum dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran Memiliki komitmen keislaman yang kuat dan berwawasan global
 
Struktur Organisasi

-Direktur Program Pascasarjana
-Dewan Pembina
-Dewan Akademik
-Kelompok Pengajar
-Direktur Program
-Kepala Bidang Akademik
-Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan
-S t a f f
 
Kerjasama

Sejauh ini Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII telah melakukan kerjasama dengan beberapa instansi di luar UII, yaitu :
1.   Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Perguruan Tinggi Islam Departemen Agama Republik Indonesia. Kerjasama ini dimaksudkan untuk menjalin kerjasama baik dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian maupun pengabdian pada masyarakat. Sampai saat ini realisasi kerjasama tersebut baru menyentuh bidang pendidikan dan pengajaran yang berupa pengiriman dosen-dosen IAIN untuk mengikuti Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII, dan pemanfaatan perpustakaan IAIN oleh mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII.
2.   Kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Tengah. Kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan para hakim agama melalui pendidikan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII. Rata-rata empat orang hakim agama Jawa Tengah setiap tahun mengikuti pendidikan di Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII.
3.   Kerjasama juga dilakukan dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada para hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk meningkatkan kemampuannya melalui pendidikan program magister hukum di UII. Kerjasama ini baru berjalan mulai Tahun Akademi 1999/2000, dengan deterimanya Ketua Pengadilan Tinggi sendiri sebagai mahasiswa program magister hukum di UII.
4.   Magister Hukum UII merupakan bagian dari Fakultas Hukum UII yang menjalin kerjasama dengan Erasmus University, Rotterdam, yang memberikan kesempatan untuk melakukan sandwich program, atau research exchange.

Dalam waktu dekat kerjasama-kerjasama tersebut akan lebih ditingkatkan lagi ke arah yang lebih penting lagi, terutama yang berkaitan dengan pengembangan kelembagaan dan peningkatan kontribusi program dalam pembangunan hukum di masyarakat.


Active Image
Active Image“Bila kami hendak membinasakan suatu negeri, kami jadikan orang-orang yang melampaui batas sebagai penguasa (mayoritas), kemudian mereka menyeleweng dari kebenaran, maka layaklah kutukan kami terhadap mereka, kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya” (Qs.Al-Israa:16).

DISKUSI PANEL

KEBIJAKAN PERTANAHAN DAN MASA DEPAN PETANI INDONESIA

Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII 


Latar Belakang.

“Bila kami hendak membinasakan suatu negeri, kami jadikan orang-orang yang melampaui batas sebagai penguasa (mayoritas), kemudian mereka menyeleweng dari kebenaran, maka layaklah kutukan kami terhadap mereka, kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya” (Qs.Al-Israa:16).

Negara Indonesia adalah salah satu dari sekian besar Negara-negara dunia yang hidup dan bergantung dari sektor pertanian yang pernah diberi gelar sebagai Negara swasembada beras. Seiring berjalannya waktu dan bergantinya pemerintah yang berkuasa, masa depan kaum petani menjadi suatu problem. Hal ini tentunya tidak terlepas dari masalah tanah.

Tanah adalah masalah yang sangat berkaitan dengan masalah keadilan, karena sifat tanah yang langka dan terbatas, dan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Selama ini dalam rangka pembangunan, hukum tanah nasional mengalami banyak kritikan dan tantangan khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang perlu dilakukan dengan pendekatan yang mencerminkan pola pikir pro-aktif dilandasi sikap kritis dan obyektif.

Pendekatan kritis diperlukan untuk memberikan pemahaman hukum dan aspirasi yang melekat pada asas hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang lahir pada tanggal 24 September 1960 dan dibuat pada masa Orde Lama, ternyata dalam pelaksanaannya telah mengalami penyimpangan. Nampak ketika hukum agraria yang diimplementasikan lebih banyak mengedepankan kepentingan penguasa dan para pemilik modal, sedangkan kepentingan rakyat dinegasikan demi “pembangunan”, khususnya kaum petani. Hal ini telah membawa petaka tidak hanya bagi kaum petani juga terhadap disintegrasi bangsa dan negara. Untuk itu diperlukan sebuah pemikiran yang tidak berhenti pada kuantitas peraturan namun pada kualitas kebijakan yang dihasilkan. Seperti halnya berbagai kebijakan yang diterbitkan pada dasawarsa terakhir, semakin memperlihatkan adanya kecenderungan untuk memberikan berbagai kemudahan atau hak yang lebih besar pada sebagian kecil masyarakat dan belum diimbangi dalam perlakuan yang sama bagi kelompok masyarakat yang terbanyak.

Hal yang mendasari adalah sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945  “…untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, untuk dikuasainya tanah oleh Negara. Ketentuan tersebut mengandung pokok pikiran bahwa kebutuhan tanah bagi perseorangan, masyarakat dan Negara, memerlukan suatu kewenangan atau kekuasaan, kekuatan atau kemampuan, dan kecakapan yang berfungsi untuk memenuhi tujuan tersebut.

Pertanyaan yang muncul, sebagaimana dikemukakan oleh Winahyu Erwiningsih (2009) dalam disertasinya, adalah mana yang lebih didahulukan: masyarakat atau perseorangan? Apakah kebijakan pertanahan yang diterbitkan dapat merupakan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat?

Cita-cita UUPA adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani. Terdapat tiga konsep dasar dalam UUPA (Anonim, 2002:3), yaitu: hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat; eksistensi dan wewenang Negara sebagai organisasi tertinggi bangsa dinyatakan dalam hak menguasai Negara atas bumi, air, dan ruang angkasa sebagai penjabaran Pasal 33 UUD 1945 yang digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat; serta pelaksanaan program landreform.

Cita-cita UUPA itu terlihat jelas sekali ketika konsep keadilan seperti yang pernah diungkapkan oleh Prof. Maria, bahwa di dalam hubungan antara Negara dan warga Negara, yang mengandung pemahaman bahwa warga Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan sumbangan kepada Negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, dan bahwa Negara berkewajiban untuk berbagi kesejahteraan kepada para warga negaranya sesuai dengan jasa atau kemampuan dan kebutuhan masing-masing (secara proporsional). Diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan menjadi: berbagai ketentuan yang dibuat itu hendaklah memberikan landasan bagi setiap orang untuk mempunyai hak dan kesempatan untuk menerima bagian manfaat  tanah baik bagi diri sendiri maupun keluarganya sehingga dapat memperoleh kehidupan yang layak.  

Tujuan

1.     Meningkatkan kepedulian terhadap nasib para petani Indonesia.

2.     Meningkatkan ilmu pengetahuan dalam bidang Hukum Administrasi Negara, khususnya Hukum Agraria.

3.    Ikut serta mewujudkan masa depan petani yang adil dan membangun Negara Indonesia yang berorientasi pada keunggulan bangsa. 

Sasaran Kegiatan:

1.     Akademisi.

2.     Mahasiswa.

3.     LSM/Organisasi yang bergerak dalam bidang pertanian/Masyarakat Petani.

4.     Perwakilan pejabat/pegawai BPN se-DIY.

Pembicara:

1.     Dr.Hj. Winahyu Erwiningsih, SH., M.Hum. (Dosen FH UII), dengan tema: “Hak Menguasai Negara atas Tanah untuk Mewujudkan Kesejahteraan Petani” (aspek filosofis).

2.     Ir. Sri Susanti Amiyatsih, MS. (Kepala Kantor BPN DIY), dengan tema: “Kebijakan Pertanahan sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani”.

3.     Prof.Dr. Mochammad. Maksum (Guru Besar Teknologi Pertanian UGM), dengan tema: “Peran Negara dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani”

Waktu Pelaksanaan:

Kamis, 30 Juli 2009, 09.30-13.00 wib., di Ruang Sidang Utama lt.3, FH UII, jalan Tamansiswa nomor 158, Yogyakarta (55151).

Manual Acara:

Kamis, 30 Juli 2009

09.30 – 10.00        : Registrasi Peserta.

10.00 – 13.00        : Pokok Acara ( Diskusi Panel).

Susunan Kepanitiaan:

Penanggungjawab: Dekan FH UII

SC:  Masyhud Asyhari, SH., M.Kn.

E. Zainal Abidin, SH., MPA.

Moh. Hasyim, SH., M.Hum.

Mila Karmila Adi, SH., M.Hum. (ex officio)

OC:

Ketua                   :   Mila Karmila Adi, SH., M.Hum.

Sekretariat          :   Sihminten

Andri Irawan

Bendaha              :   Karnen

Pubdekdok           :   Amir

Acara & Umum     :   Hernando

                                Reza.

                                Dimas

Penutup.

            Demikian proposal ini dibuat untuk dapat disetujui dan dilaksanakan sesuai rencana.

Yogyakarta, 1 Juli 2009

Ketua Departemen HAN,

ttd

H.Moh.Hasyim, SH., M.Hum.

Sample Image

PROFIL PENGURUS

Sample Image

NAMA

HERIYANTO

TEMPAT  

: SITUBONDO

TANGGAL LAHIR

: 28 AGUSTUS 1987

JABATAN

: KETUA

NO. MAHASISWA

: 05.410.422

E MAIL

: [email protected]

Sample Image

NAMA

ARDIANSYAH

TEMPAT  

: BALIKPAPAN

TANGGAL LAHIR

: 03 SEPTEMBER 1987

JABATAN

: SEKRETARIS JENDRAL

NO. MAHASISWA

: 05.410.500

E MAIL

: [email protected]

  

Sample Image

NAMA

MUHAMMAD RIZAL

TEMPAT  

: YOGYAKARTA

TANGGAL LAHIR

: 29 JULI 1987

JABATAN

: KETUA KOMISI I

NO. MAHASISWA

: 05.410.179

E MAIL

: [email protected]

Sample Image

NAMA

YUDI SURYA HARIYANTO

TEMPAT  

:YOGYAKARTA

TANGGAL LAHIR

: 14 Januari 1987

JABATAN

: ANGOTA KOMISI I

NO. MAHASISWA

: 05.410.025

E MAIL

: [email protected]

Sample Image

NAMA

M. GUNTUR PAKSI BHUWANA

TEMPAT  

: YOGYAKARTA

TANGGAL LAHIR

: 28 DESEMBER 1986

JABATAN

: KETUA KOMISI II

NO. MAHASISWA

: 05.410.460

E MAIL

: [email protected]

Sample Image

NAMA

RIA NOVIKA SARI

TEMPAT  

: BANTUL

TANGGAL LAHIR

: 19 NOVEMBER 1987

JABATAN

: KETUA  KOMISI III

NO. MAHASISWA

: 05.410.280

E MAIL

: [email protected]

Sample Image

NAMA

ANDREE JADTRA WIJAYANTO

TEMPAT  

: SLEMAN

TANGGAL LAHIR

: 29 JULI 1987

JABATAN

: ANGOTA KOMISI III

NO. MAHASISWA

: 05.410.452

E MAIL

: [email protected]