Tamansiswa (7/9) Takmir Masjid Al – Azhar bekerjasama dengan UKM SAIL, telah melaksanakan acara aksi solidaritas untuk Rohingya, dalam acara diskusi dengan tema “Suara dari Rohingya” pada Kamis, 7 September 2017 di Masjid Al Azhar FH UII. Dalam pembahasan diskusi ini, dilaksanakan juga penggalangan dana, serta doa bersama untuk saudara – saudara kita yang sedang tertimpa musibah di Rohingya. Diskusi hadiri oleh Bapak Eko Riyadi, S.H., M.H selaku Direktur Pusat Studi HAM UII, dan menjadi pemateri untuk diskusi “Suara dari Rohingya”. Read more
Tag Archive for: FH UII
Dalam rangka untuk meningkatkan minat mahasiswa pada Program Studi (S1) Hukum FH UII untuk melakukan penelitian, maka Program Studi (S1) Ilmu Hukum bekerjasama dengan Program Hibah Institusi PHKPS 2017 menyelenggarakan Dean Research Grant Batch IV yang dilaksanakan pada Agustus-Desember 2017 dengan total biaya penelitian 15 Juta Rupiah. info selanjutnya…. Read more
Tamansiswa (01/09) Takmir Masjid Al-Azhar FH UII menyelenggarakan acara SEmarak Idul Adha dengan menyelenggarakan serangkaian kegiatan mulai dari semarak takbiran, penyelenggaraan shalat Ied, dan Penyembelihan Qurban dari 31 Agustus 2017 s.d. 01 September 2017 di Kampus FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta. Read more
(Tamansiswa 01/09 ) Takmir Masjid Al-Azhar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan acara Semarak Hari Raya Idul Adha 1438 H dengan temaa “Qurban Tanda Cinta, Tanda Taat, dan Tanda Kepekaan Sosial” sebagai wujud pengabdian kepada Allah untuk menjadi seorang manusia yang Rahmatanlil ‘Alamin, rahmat bagi Alam Semesta. Hakikatnya pengabdian seorang hamba yang sungguh-sungguh tidaklah mudah, karena membutuhkan pengorbanan yang sangat berat. Sebagaimana kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya Ismail. Sebagaimana firman Allah SWT: Read more
Tamansiswa (18/8) Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII dalam rangka memperingai Hari Konstitusi menggelar Diskusi Terbuka dengan judul “Konstitusi sebagai Rumah Rakyat” Jum’at, 18 Agustus 2017 pukul 08.30-11.15 WIB di Ruang Sidang Lt. 3. Diskusi terbuka ini mengundang tiga orang pembicara yaitu Direktur PSHK Anang Zubaidy, SH., M.Hum., Jamaludin Ghofur, SH., MH., dan Maryam Nur Hidayati, SH. Diskusi dihadiri oleh kalangan mahsiswa S2 dan S1 ilmu hukum, serta pemerhati politik dan ketatanegaraan. Read more
Yogyakarta (08/03/2017) Balai Pelayanana Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Forum Sentra KI Se-DIY yang difasilitasi melalui Kegiatan Pengelolaan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Acara ini diselenggarakan pada hari Rabu, 08 Maret 2017 bertempat di Ruang Sidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Jl. Kusumanegara Yogyakarta. Peserta dari kegiatan ini berjumlah 50 peserta yang terdiri dari; SKPD di DIY, Kab/Kota dan Sentra KI Perguruan Tinggi di DIY.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan sambutan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY yang dibacakan oleh Drs. Bambang Wahyu Indriyana selaku Kepala Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan paparan yang meliputidua Tema, yakni; Kekayaan Intelektual di Bidang Merek yang dibawakan oleh Rudy Susatyo dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dan Meng-internasionalisasi-kan Merek UMKM Tinjauan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang dibawakan oleh Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum dari Pusat HKI, Hukum Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Dalam kesempatan ini, Rudy Susatyo menyampaikan bahwa Sejak diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka telah ada beberapa perubahan ketentuan merek dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Perubahan ini menurutnya lagi meliputi; tipe merek baru (nontradisional) yaitu; merek tiga dimensi, hologram dan suara. Kemudian menurutnya lagi hal baru lainnya yakni; “penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran, perpanjangan merek 6 bulan sebelum berakhir dan 6 bulan setelah berakhir, sanksi pidana diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia dan lingkungan hidup.”
Sementara itu, Dr Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum memaparkan bahwa salah satu hal baru dari diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yakni mencakup sistem pendaftaran merek internasional. Sistem pendaftaran merek internasional di dalam UU No. 20 Tahun 2016 diatur di dalam Pasal 52 Bab VII UU No. 20 Tahun 2016. Namun demikian, ada suatu catatan menurutnya,”ketentuan ini belum dapat diberlakukan karena harus menunggu aturan pelaksanaannya termasuk menunggu ratifikasi protocol Madrid oleh pemerintah Indonesia.”
Proses Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Sistem Protokol Madrid
Pada akhir paparannya, Budi menyatakan bahwa melakukan pendaftaran merek internasional berdasarkan sistem protocol Madrid memberikan keuntungan, yakni; lingkup perlindungan merek UMKM lebih luas karena dilakukan secara global, merek UMKM memiliki kesempatan menjadi well known trademarks, dan yang terpenting dengan pendaftaran merek secara internasional dapat menjaga eksistensi dan ekskulisifitas pasar global yang dimiliki oleh UMKM.
Setelah paparan dilaksanakan acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Moderator Ida Surayanti Lestari S.H. Akhirnya, setelah diskusi berjalan acara dilanjutkan dengan memberikan beberapa simpulan dan ditutup dengan doa.
Oleh Pusat HKI FH UII kerjasama dengan Balai Pelayanaan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian.
Tamansiswa (28/7) Jum’at, 28 Juli 2017, di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dibuka secara resmi Sekolah Pra Nikah (SPN) Assakinah di FH UII. SPN Assakinah dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. dr. H. Soewadi, MPH., Sp.Ks., selaku Ketua Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Yogyakarta. Read more
(Godean,20 Juni 2017) Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusat HKI FH UII) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan penyuluhan kepada Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng di Godean, Sleman pada pukul 14.00 WIB-selesai.Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi Kelompok pembuat genteng di Godean.Penyuluhan tersebut diisi oleh pembicara Dr. Budi Agus Riswandi SH,M.Hum pakar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Sosialisasi merek kolektif ini merupakan respon terhadap laporan salah satu pelaku usaha pembuat genteng godean kepada DISPERINDAG Pemerintah Kabupaten Sleman mengenai penggunaan merek GODEAN oleh orang lain diluar daerah Godean. Atas Pelaporan tersebut Dinas Prindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Sleman mengundang Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UII untuk mengadakan pertemuan dengan Kelompok Pembuat Genteng.
Wilayah Godean sendiri merupakan sentra pembuatan genteng di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng di Godean juga memiliki merek dalam menjalankan aktifitas bisnisnya yang di antaranya adalah SOKKA, SOKKA Super dan lain-lain, di mana merek-merek ini tidak menunjukan identitas dari genteng godean. Sementara itu, nama genteng godean justru dipergunakan oleh pembuat genteng di beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Temanggung, Magelang dan Klaten.
Pada Awalnya, Genteng godean akan didaftarkan menjadi Indikasi geografis, tetapi berdasarkan survey Genteng Goden belum memiliki kekhasan yang menjadi syarat dalam pendaftaran indikasi geografi. Akan tetapi berdasarkan kajian Genteng Godean justru memiliki peluang untuk didaftarkan menjadi merek kolektif. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab sleman dan Dr.Budi Agus Riswandi,S.H,M.Hum memberikan alternative nama untuk merek kolektif bagi pembuat genteng Godean yaitu merek kolektif GENTENG GODEAN yang mana merek kolektif ini beranggotakan 530 anggota pelaku usaha pembuat genteng godean.
Dalam Paparannya, Budi memberikan informasi mengenai Hak Kekayaan intelektual dan arti penting pendaftaran merek kolektif serta memberikan penjelasan-penjelasan mengenai pelanggaran terhadap merek sebagai persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya,Hak Kekayaan Intelektual sangatlah penting terutama bagi pelaku usaha pembuat genteng di Godean.
Budi juga menjelaskan beberapa dampak positif pendaftaran merek kolektif bagi pelaku usaha pembuat genteng godean dapat memperkuat para pelaku usaha pembuat genteng godean, memperluas pemasaran genteng godean dan memajukan kelompok pembuat genteng godean serta meningkatkan perekonomian kelompok pelaku usaha pembuat genteng di Godean .Menurut Pemaparannya,Budi juga berpendapat bahwa kekuatan merek kolektif dapat mengalahkan merek individu serta berimplikasi positif bagi tata kelola produksi dan manajemen pemasaran. Nantinya setelah pendaftaran merek kolektif genteng godean ini, Kelompok pelaku usaha akan diberikan buku manual merek kolektif yang berisikan SOP (Standar Operasional Procedure) mengenai pembuatan genteng ,standar pengujian mutu produk genteng godean dan sebagainya.
Namun ada beberapa kendala dalam pendaftaran merek kolektif genteng godean antara lain kelompok usaha pembuat genteng di godean belum berbadan Hukum. Maka dari itu Pembicara berharap kepada para pihak terkait untuk segera membentuk badan hokum berupa koperasi kelompok usaha pembuat genteng godean agar mendapatkan legalitas dalam pendaftaran merek kolektif genteng godean.
Selain itu,Budi juga memberikan beberapa kemungkinan perlindungan hak kekayaan intelektual selain merek kolektif antara lain paten terhadap mesin pembuat genteng ,serta Desain industri untuk desain bentuk genteng yang mana akan mendapatkan hak eksklusif yang mana hanya Kelompok usaha ini yang berhak atas hak eksklusif tersebut.Selain permasalahan Hak Kekayaan Intelektual pembicara juga memberikan potensi waralaba genteng godean kepada beberapa pelaku usaha diluar kelompok pelaku usaha genteng godean yang mana akan memberikan keuntungan tambahan bagi kelompok usaha genteng godean .
Dalam Akhir penyuluhan tersebut, Dr.Budi Agus Riswandi S.H.,M.Hum dari Pusat HKI FH UII dan DISPERINDAG Pemerintah Kabupaten Sleman berserta Kelompok Pelaku Usaha Pembuat Genteng Godean berharap agar segera mendaftarkan merek kolektif guna memperkuat kelompok pelaku usaha serta membenahi tata kelola produksi dan pemasaran genteng godean,serta berharap agar produk genteng godean yang bermerek kolektif GENTENG GODEAN ini dapat digunakan juga oleh developer perumahan khususnya di Kabupaten Sleman,dan memperluas pemasaran genteng godean baik ke seluruh daerah Indonesia bahkan ke luar negeri.(Redaksi : Renggi Ardya Putra)
Tamansiswa (9/6) Fakultas Hukum (FH) UII menyelenggarakan Buka Bersama seluruh keluarga besar FH UII Jum’at 09 Juni 2017 bertempat dengan tanggal 14 Ramadhan 1438H di Ruang Sidang Utama Lt. 3 Gedung Prof. Mr. Moch. Yamin Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta. Menjelang buka bersama diselenggarakan pengajian dengan penceramah Dr. Drs. Muntoha, SH., M.Ag. Direktur Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam UII. Acara juga dimeriahkan oleh Group Penyinta Shalat FH UII yang dipimpin oleh Ustd. Sarwi. Read more
(Bantul-Jumat 21/05/2017) Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusat HKI FH UII) kerjasama dengan Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY mengadakan pertemuan dengan Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pembuat Emping mlinjo di Kepuh, Wirokerten Kec. Banguntapan Kab Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 15.30 WIB – Selesai. Agenda pertemuan tersebut bertemakan Sosialisasi Pendaftaran Merek Kolektif yang diisi oleh Pembicara oleh Dr. Budi Agus Riswandi SH,M.Hum pakar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Daerah Kepuh, Wirokerten sangat dikenal dengan Sentral pengrajin atau pembuat Emping Mlinjo di Kabupaten Bantul. Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pembuat emping mlinjo berdiri pada tahun 2012, namun kelompok usaha ini belum mempunyai Merek Kolektif dan Para pelaku usaha dalam kelompok itu masih bersaing satu dengan yang lainnya dan memiliki merek dagang secara pribadi. Bahkan ada juga pembuat emping mlinjo yang belum memiliki Merek untuk Emping Mlinjo.
Dalam sosialisasi tersebut, Dr. Budi Agus Riswandi SH M.Hum memberikan pengarahan dan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), proses pendaftaran merek kolektif, tujuan dan manfaat pendaftaran merek kolektif. Dalam paparannya Budi juga menegaskan merek sebagai alat untuk membedakan produk satu dengan yang lain, serta sebagai sarana untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain itu merek juga dapat juga digunakan sebagai alat untuk promosi serta menentukan kualitas produk. Di samping, pengarahan mengenai merek kolektif Budi juga memberikan kemungkinan pendaftaran Hak Kekayaan Intellektual (HAKI) jenis lainnya, antara lain Pendaftaran desain industri atas kemasan produk, Pendaftaran invensi berupa proses atau metode pembuatan emping dengan menggunakan paten dan sebagainya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi selaku pemimpin kelompok pelaku usaha pembuatan emping mlinjo melontarkan beberapa pertanyaan kepada pembicara mengenai pendaftaran merek kolektif dan berharap agar pendaftaran merek kolektif dapat disegera dilaksanakan guna melindungi Merek kolektif bagi para pembuat pelaku usaha dan meningkat harga jual empiing mlinjo. Karena menurut penuturan nya, dalam menjalankan bisnis, para pelaku usaha masih bersaing dan managemen serta pengujian produk belum terlaksana secara baik dan sistematis.
Saat ini, pendaftaran merek kolektif telah menjadi program fasilitasi dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan unit teknis Balai Pelayanana Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Program ini diharapkan dapat melindungi produk-produk UMKM secara kolektif serta menumbuhkan daya saing produk secara kolektif juga pungkas Budi dalam paparan sosialisasi pendaftaran merek kolektif (Renggi).
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id