Dalam usianya yang ke 75 tahun, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Seminar Nasional dan Peluncuran Buku: Realitas dan Tantangan Konstitusionalisme HAM di Tahun Politik yang diselenggarakan atas kerjasama Pasca Sarjana dan Departemen Hukum Dasar FH UII dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII pada Sabtu, 31 Maret 2018. Seminar HAM tersebut diawali dengan keynote speech dari Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian Ph.D. Read more
Tag Archive for: FH UII
Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara
“Apa dasarnya, orang yang sudah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka, kok, harus ditunda sampai selesai pilkada?”
Itulah pertanyaan yang disodorkan beberapa orang Indonesia dalam kunjungan saya ke Taipei, Taiwan, sejak Jumat (16-03-2018) pelan lalu. Memang, permintaan Menko Polhukam Wiranto yang kemudiandiluruskan menjadi imbauan”kepada penegak hukum (terutama Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) agarmenundapenetapan calon kepala daerah (cakada) untuk disidik (dijadikan tersangka) mengagetkan.
Bukan hanya bagi kita yang tinggal di Indonesia, tetapi juga bagi WNI yang ada di mancanegara. Itu bisa dilihat dari reaksi kerasyanglangsung menggema dimana-mana. Perbincangandi kampus-kampus dan di kedaikedai banyak mengupas haltersebut sebagai hal yang serius. Televisi-televisi membedahnya melalui dialog interaktif, media konvensional maupun online terus mendiskusikannya sampai sekarang.
Masa, sih, penersangkaan atas terjadinya pelanggaran hukum, tepatnya dugaan dilakukannya korupsi, oleh seorang cakada yang sedang berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus ditunda sampai selesainya pilkada? Da lam pandangan hukum, secara prinsip, hal itu sangat tidak dibolehkan. Saduran adagiumnya, “kebenaran, hukum, dan keadilan harus secepatnya ditegakkan meskipun besok pagilangitakan runtuh”. Apalagi hanya karena pilkada yang pemungutan suaranya masih akan berlangsungpada 27 Juni 2018, hampirempat bulan lagi, itu.
Harus diingat bahwa Indonesia memang merupakan ne gara demokrasi (berkedaulatan rakyat) danpilkadaadalah salah satu cara untuk melaksanakan demokrasi tersebut. Tapi harus diingat pula bahwa Indonesia adalah negara nomokrasi (ber kedaulatan hukum) yang me niscayakan hukum mengawa dan meluruskansecara seketika pelaksanaan demokrasi danpenyelenggaraan negara pada umumnya. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “ke daulatan berada di tangan rakyat”(demokrasi), tetapi dalam satu tarikan napas frasa itu langsung disambung dengan trasa dan dilaksanakan me nurut Undang-Undang Dasar (nemokrasi).
Bahkan posisi hukum yang seperti itu dikuatkan lagi di da lam Pasal 1 ayat (3) yang mene gaskan, “Indonesia adalah nega ra hukum” yang berarti negara menomorsatukan supremasi hukum. Jadi prinsip demokrasi dan nomokrasi harus ditegak kan sepertidua sisi dari sekeping mata uang, keduanya sama penting. Ada adagium, “demokrasi tanpa hukum bisa liar dan me nimbulkan anarki, sedangkan hukum tanpa demokrasi bisa zalim serta sewenang-wenang.” Makna dari adagium itu, demo krasi harus senantiasa dikawal oleh hukum agar berjalan tertib dan tidak menimbulkan kekacauan atau anarkistis karena se muanya bisa bertindak sendirisendiri berdasar kekuatannya.
Namun hukum pun harus dibuat secara demokratis agar dapat menampung dan men cerminkan aspirasi masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap hak hak asasi manusia pada umumnya dan hak-hak warga negara pada khususnya. Dalam hubungan antara demokrasi dan hukum yang seperti itulah, dari perspektif politik hukum, didalilkan bahwahukumdibuat secara demokratis melalui proses-proses politik, tetapi kemudian politik harus tunduk pada hukum, politik tidak boleh mengintervensi hukum
Berdasar konsep dasar yang seperti itu, di dalam struktur ketatanegaraan kita dibentuk lembaga-lembaga demokrasi dan lembaga-lembaga nomokrasi. Lembaga demokrasi seperti DPR dan Presiden bertugas, antara lain, menampung aspirasi rakyat untuk memben tuk hukum, sedangkan lembaga nomokrasi, yakri Mahkamah Agung (MA) dan Mahka mah Konstitusi (MK), mengawal penegakan hukum itu terhadap siapa pun, termasuk terhadap pemerintah sekalipun. Jika ada kontes politik untuk melaksanakan demokrasi yang kemudian ternyata melanggar hukum (misalnya kecurangan yang signifikan), nomokrasiharus beraksi untuk meluruskan nya. Nomokrasi harus ditegakkan tanpa harus menunggu se lesainya satuagenda politik
Kita memahami perminta an Menko Polhukam itu bertujuan baik, yakni agar pilkada yang memang rawan konflikti dak menjadi kisruh karena ada cakada yang sedang bertarung dijadikan tersangka. Di dalam hukum memang ada asas opor tunitas (kemanfaatan) yang memungkinkan hukum tidak dilaksanakan demi kemanfaatan umum. Gustav Radburg, misalnya, menyebut adanya tiga asas yang juga jadi tajuan hulum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Untuk tujuan kemanfaatan, hukum tidak harus ditegakkan secara apa adanyajika tidakbermanfaat, apalagi sampai mem bahayakan kelangsungan nega ra. Tapi dalam konteks yang dikemukakan Menko Polhukam itu, masalahnya mana yang lebih bermanfaatantara menjadikan tersangka atau menundanya sampai selesai pilkada bagi cakada yang sudah memenuhi syarat untuk dipersangkalan? Public common sense (akal sehat publik) lebih cenderung mengatakan bahwa justru akan lebih bermanfaat bagi bangsa dan ne gara ini jika cakada yang meme nuhisyarat hukumuntuk ditersangkakan segera dijadikan tersangka.
Itulah sebabnya banyak yang memprotes dan memper tanyakan pernyataan Menko Polhukam itu. Untungnya Pak Wiranto segera meluruskan bahwa apa yang disampaikannya itu bukanlah intervensi, melainkan sekadar imbauan. “Kalau imbauan itu tidak mau diikuti, ya, tidak apa-apa,” kata Prik Wiranto. Nah, tinggallah kini KPK merasa rikuh atau tidak untuk tidak mengikuti imbauan seperti itu. Supremasi hukum itu menghendaki ketegasan penindakan, tidak boleh dipengaruhi oleh kerikuhan atau dipengaruhi politik, dan harus ditegakkan meskipun bumi dan langit sedang berge muruh. Pokoknya demokrasi tidak boleh menabrak nomokrasi dan keduanya harus bersinergi membangun NKRI.
Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 24 Maret 2018.
Bangkok International Students Conference
Bangkok, 29 Januari- 1 Februari 2018 Alamsyah Nurrahmad Putra mahasiswa FH UII (14410458) mempresentasikan tentang One Belt One Road : New Phrase of Economic Regionalization. Bersama delegasi 9 negara yaitu China, Indonesia, Philippines, Sri langka, Singapore, Malaysia, Japan, Thailand, dan Bangladesh. Presentasi dilakukan di Universitas Thammasat (Kampus Tha Prachan), Bangkok, Thailand. Read more
Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara
Saya heran pada sementara pihak yang menyalah-nyalahkan Polri ketika membongkar dan menangkap belasan orang yang disangka mengorganisasikan akun hoax untuk menyebarkan berita bohong ke te ngah-tengah masyarakat. Mereka ini seakan tidak menyadari bahwa berbagai kerusuhan yang mengerikan justru timbulkarena pembuatan hoaxyang diorganisasikan secara sistematis.
Ketika Polri membongkar dan menangkap jaringan akun Muslim Cyber Army (MCA) Fmily seharusnya kita mengacungijempol Polrikarena sudah bisa melakukanitudenganbaik. Anehnya, ada yang berkata nyinyir, “Itu rekayasa untuk mengalihkan perhatian,” dan ada yang mempersoalkan penyebutan secara eksplisit nama MCA kepada publik yang, katanya, bisa memojokkan umat Islam. Tetapi, alasan untuk mengatakan itu tidak masuk akal.
Polri tidaklah salah ketika menyebut nama akun tersebut. Jika Polrimelakukanpenindakan kemudian tidak menyebut nama kelompok (akun) yang digunakannya justru bisa lebih salah lagi. Masa iya, menindak tanpa menyebutkan dengan je las siapa yang ditindak dan apa namakelompoknya? Kalaubertindak seperti itu Polri bisa dianggap membuat hoax sendiri karena menindak satu kelompok yang tak ada identitasnya. Bisa juga dituding melakukan operasi senyap yang merugikan kelompok tertentu atau berbagai tudingan lainnya. Jadi, su dah benarlah Polri menyebut nama MCA Family dan namanama mereka yang ditangkap.
MCA Family itu jelas merupakan fakta sebagai akun produsen dan penyebar hoax jahat yang dipergunakan oleh pela – ku-pelaku yang jelas identitasnya. Masa harus didiamkan atau disembunyikan identitasnya? Kelompok seperti itu me mang harus ditindak tegas. Apalagi isu-isu yang dilontarkannya selama ini memang “mengatasnamakan pembela Islam untuk membuat keresahan dan disintegrasi sosial. Adalah benarpendapat bahwa pembuatakun MCA Family dan pendukung-pendukungnya adalah perusak Islam dan perusak citra umat Islam. Mereka yang merasa dirinya sebagai barisan Muslim Cyber Army yang benar dan tidak menyebarkan hoax (melainkan hanya berdakwah atau berjuang secara baik) seharusnya ikut membantu Polri bersama masyarakat untuk membongkar dan menindak sindikat MCA Family.
Berita hoax yang menyebarkan kebencian, fitnah, adudomba antargolongan merupakan tindakan yang membahayakan kita sebagai bangsa yang bernegara. Baruduaharilalu(Kamis, 8 Maret 2018) kita dikejutkan oleh berita terjadinya bentrok antara penganut Islam dan penganut Budha di Sri Lanka yang sampai menelan korban jiwa karena diprovokasi oleh be rita hoax. Secara hukum di Indonesia ini kita sudah mengantisipasinya melalui UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni, UU Nomor 11/2008 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19/2016. Didalam UUITE tersebut diatur ancaman hukuman yang tegas atas penyebar berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik, tepatnya transaksi elektronik.
Menurut Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 45 (2) UU Nomor 11/2008 serta meturut Pasal 45 ayat (10) UU No mor 19/2016, siapa pun yang melakukan penyebaran berita bohong dengan unsur tertentu bisa dijatuhi hukum pidana penjara selama enam tahun dan atau denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Tepatnya “Setiap orang yang dengan se ngaja dan/atau tanpa hak me nyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebab kan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” dan “Se tiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkaninformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupermusuhanindividudan/ atau kelompok masyarakat ter tentu berdasarkan suku, aga ma, ras, antargolongan” dian cam dengan hukuman pidana 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Jika menyangkut fitnah pencemarannamabaik, penista an perbuatantidak menyenang kan, dan sebagainya terhadap orang perseorangan malasesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tanggal 5 Mei 2009, pelaku transaksi elektronik yang seperti itu bisa dihukum dengan ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)sebagai mana diatur di dalam Pasal 310 (menista), Pasal 311 (memfit nah), Pasal 315 (menghina. mencemarkan), dan sebagainya dengan menggunakan Pasal 27 UUITE. Adapun yang dimaksud dengan transaksi elektronik seperti yang diatur di dalam Pasal 1 butir 2 UU Nomor 19/ 2016 adalah perbuatan hukum yang dilakukandengan menggunakan komputer, jaringan kom puter, dan/atau media elektronik lainnya.”
Polri tidak perlu gamang da lam melaksanakan ketentuan ketentuan hukum tersebut untukmenindak secarategas setiap pelalu transaksi elektronik yang menyebarkan hoax. Meskipun begitu, kritik-kritik terhadap Polri yang bermuatan kecurigaan tentang ketidaletralan atau tudingan tentang ketidakprofesienalan Polri tetaplah harus di perhatian dan dijawab dengan tindakan-tindakan profesional yang nyataoleh Polri. Ditengah tengah masyarakat memang berkembang Opini bahwa Polri kerap hanya menindak orang atau kelompok tertentu, tetapi membiarkan orang atau kelompok tertentulain ketika melaku kan penistaan, membuat hoax, atau tindak pidana lain.
Meskipun begitu, masyara kat tidak harus meminta Polri mengklarifikasi lebih dulu tentang berbagai kecurigaan dan protes itu untuk menindak kelompok MCA Family ini.
Kelompok MCA Family dan orang-orang yang terlibat di dalamnya harus segera ditindak tegas tanpa harus disandera oleh mandekaya kastus-kasus lain yang masih dipertanyakan Biarlah itu berjalan simultan dan bisa melalui jalurnya sendiri sendiri.
Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 10 Maret 2018.
OTT Hakim dan Problem Pengawasan
UNTUK sekian kalinya, lembaga peradilan kembali tergerus integritasnya dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (12/3).
OTT tersebut menjadi anomali nyata masih adanya oknum hakim pencari uang, bukan sebagai wakil pemberi keadilan. Ironisnya, praktik pelanggaran etika dan hukum dilakukan hakim di tengah kenyataan bahwa hakim dipantau secara kontinu oleh dua lembaga mapan, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Hal itu pula kiranya semakin memiriskan keberadaan lembaga peradilan kini.
Problem Pengawasan
Lemahnya pengawasan terhadap hakim diduga menjadi titik konvergensi bahwa dua mekanisme pengawasan yang ada saat ini belum bisa dikatakan baik. Asumsi itu tentu dapat dibenarkan mengingat sekitar 42,2% hakim terlibat kasus penyuapan, perselingkuhan 28,9%, indisipliner 11,1%, narkotika 6,7%, memainkan putusan 4,4%, dan lainnya 6,7%.
(Komisi Yudisial, 2017). Data tersebut mengartikan kedua model pengawasan (internal dan eksternal) hakim ternyata masih sama-sama memiliki kelemahan. Salah satu titik lemah pengawasan internal kini dilakukan MA disebabkan pihak yang diberikan fungsi mengawasi merupakan orang mendapat pendidikan tentang profesi yang diawasi.
Dengan kata lain, pengawas merupakan orang-orang yang hanya tahu satu bidang disiplin ilmu, yaitu ilmu hukum. Sementara pengawasan yang orientasinya pada pencegahan, diperlukan disiplin keilmuan lain selain ilmu hukum.
Dengan keadaan demikian, maka ketika mengawasi perilaku atau mengaudit kinerja lembaganya bisa dipastikan tidak berjalan efektif karena miskin ilmu berkenaan dengan pengawasan.
Setali tiga uang, pada level pengawasan eksternal yang dilakukan KY pun dibenturkan dengan kondisi rasio tak seimbang antara jumlah hakim yang diawasi dengan pengawasnya.
Sebab telah menjadi pemahaman kolektif bahwa keberadaan KY memang terpusat di Ibu Kota, sementara sebaran hakim sampai pada tingkat kabupaten/kota. Persoalan pun digenapi dengan jumlah personel terbatas yang dimiliki KY hanya ada tujuh komisioner. Disparitas jumlah antarkeduanya akhirnya berdampak pada KY yang sering mengalami kecolongan dalam mengawasi hakim.
Selain minimnya jumlah personel pengawas KY, persoalan lain masih berkelindan ialah berkenaan dengan paradigma hakim itu sendiri dalam memahami pengawasan etik termaktub dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
Pengawasan etik hakim oleh KY rupanya dipandang oleh sebagian hakim hanya sebagai sampiran yang seolah kurang berkonsekuensi pada karier dan martabat hakim. Menurut penulis, hakim justru lebih merasa terawasi dan takut pada lembaga seperti KPK ketimbang KY itu sendiri. Padahal esensi dari pengawasan etik, derajatnya lebih tinggi ketimbang pengawasan hukum.
Pada ranah ini, maka pengawasan oleh KY sering menjadi tidak efektif. Terlebih produk pengawasan KY yang hanya berupa rekomendasi tentu kecil kemungkinan bermetamorfosis menjadi hukuman mematikan bagi sang hakim.
Dua Langkah
Guna mengurai benang kusut problem pengawasan hakim di atas, maka setidaknya perlu dilakukan dua langkah. Pertama, pada level pengawasan eksternal oleh KY, maka optimalisasi peran KY Penghubung di daerah mutlak dilakukan. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial bahwa KY dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan.
Dalam praktiknya, KY Penghubung di daerah yang telah terbentuk kurang lebih sebanyak 11 (sebelas) KY Penghubung. Hanya kiprah KY Penghubung belum begitu terlihat taringnya. Ada sejumlah faktor sangat mungkin menjadi penyebabnya di antaranya: 1) atribusi kewenangan pada KY Penghubung yang setengah hati; 2) dukungan (support) anggaran yang kurang memadai; 3) kapasitas sumberdaya manusia (SDM) yang minim.
Berpijak pada uraian di atas, maka keberadaan KY Penghubung daerah perlu dilakukan penguatan kelembagaan yang meliputi aspek kewenangan, porsi SDM yang memadai dengan mempertimbangkan luas daerah, dan pendanaan yang proporsional.
Khusus berkenaan dengan kewenangan, maka perlu diperkuat pada level kewenangan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim serta tindak lanjut aduan atau laporan masyarakat. Dalam konteks itu, maka kewenangan KY pusat sesungguhnya tidak seluruhnya didesentralisasikan pada KY Penghubung daerah.
Filosofi dibentuknya KY Penghubung daerah sesungguhnya merupakan kesadaran penuh dari pembentuk undang-undang yang jika hanya mengandalkan KY pusat tentu pengawasan hakim sulit dijalankan secara efektif. Oleh karena itu, undang-undang membuka peluang dibentuknya KY Penghubung daerah sebagai organ bantu dalam mengefektifkan kerja KY pusat melakukan pengawasan hakim.
Atas spirit tersebut, maka memaksimalkan peran KY Penghubung dengan terlebih dahulu menguatkan kelembagaannya tentu menjadi keniscayaan dalam menjawab problem pengawasan hakim saat ini.
Kedua, pada lingkup pengawasan internal, kiranya perlu memasukkan unsur atau pihak yang paham berkenaan dengan manajemen kelembagaan organisasi ke dalam tubuh badan pengawasan hakim di MA. Hal ini perlu dilakukan sebagai antitesa atas tesis “jeruk makan jeruk” (hakim mengawasi hakim). Masuknya unsur atau ahli itu diharapkan akan terbangun kolaborasi antara ahli hukum dan manajemen kelembagaan organisasi sehingga dapat terpola model pengawasan efektif yang bermuara pada pencegahan.
Melalui dua langkah di atas diharapkan nanti kredibilitas hakim akan terjaga dan praktik korupsi dalam wujudnya suap dan sejenisnya tidak lagi terulang. Karena hadirnya hakim adalah betul-betul sebagai Wakil Sang Maha Adil. Semoga.
Sebuah Opini oleh Ali Rido, S.H., M.H., OTT Hakim dan Problem Pengawasan
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Artikel ini terbit di Koran Sindo edisi Rabu, 14 Maret 2018
Wapres dalam Tafsir Konstitusi
”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
BUNYI cuplikan Pasal 7 UUD 1945 tersebut acap tengah menjadi polemik, akhir-akhir ini. Terkhusus bila dikaitkan dengan masa jabatan wakil presiden. Dalam Pasal 7 tersebut dan bahkan dalam UUD 1945 secara keseluruhan, memang tidak ada penjelasan terkait dengan batasan masa jabatan itu apakah jika menjabat secara berturut-turut atau termasuk yang tidak berturut-turut.
Berbagai tafsir dikemukakan, dengan variasi pendapat yang berlawanan. Kalau kita coba tarik ke atas, akar dari polemik ini adalah berhubungan dengan keinginan salah satu partai ‘penguasa’ untuk mencalonkan kembali Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Pemilu 2019 mendatang. Padahal JK sendiri sudah menjabat wakil presiden selama dua kali masa jabatan, yaitu pada periode pemerintahan Presiden SBY dan saat ini periode Presiden Jokowi.
Dari aspek politik JK memang sangat ëmenjualí. Selain seorang politisi (mantan ketua umum Golkar), dirinya juga Ketua Dewan Masjid Indonesia yang merepresentasikan Islam sebagai agama dengan penduduk terbanyak di Indonesia. Dirinya disebut-sebut paling cocok untuk kembali mendampingi Jokowi pada pilpres mendatang, yang selain memiliki elektabilitas tinggi juga untuk menepis tuduhan ‘komunis’kelompok tertentu kepada Presiden Jokowi. Maka pertanyaannya, bisakah JK dicalonkan kembali menjadi cawapres pada pemilu mendatang?
Penulis ingin melihatnya dari aspek historis dan yuridis. Pertama, harus diingat bahwa pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah dilatarbelakangi otoritarianisme Orde Lama dan Orde Baru yang menjabat selama puluhan tahun. Pengalaman mengajarkan bahwa jabatan yang tidak dibatasi akan berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lalu mengapa kita harus kembali kepada masa lalu dan membuka peluang kembalinya otoritarianisme melalui wakil presiden?
Kedua, dari aspek yuridis, UUD memang tidak memberikan penjelasan apakah perpanjangan satu kali masa jabatan itu untuk jabatan yang berturut-turut ataukah termasuk yang bukan berturut-turut. Oleh karenanya terbuka peluang untuk menafsirkannya lain dari maksud UUD. Meskipun jika dibaca secara historis maksud dari Pasal 7 UUD 1945 itu adalah untuk membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden secara bersamaan maksimal dua kali masa jabatan. Namun harus dipahami, sebagai norma yang lebih konkret dari UUD adalah UU yang memberikan penjelasan lebih rinci terkait ketentuan di dalam UUD. Undang-undang yang demikian ini dalam praktek ketatanegaraan disebut dengan undang-undang organik.
Berkaitan dengan hal ini, dalam penjelasan Pasal 169 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan: ìYang dimaksud dengan ëbelum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang samaí adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahunî. Ketentuan di dalam undang-undang Pemilu ini telah dengan jelas menutup peluang bagi Wakil Presiden JK untuk mencalonkan atau dicalonkan kembali pada pemilu mendatang. Meskipun letaknya di penjelasan, namun ia menyatu dengan norma di dalam batang tubuh, selain memang keberadaannya UU ini adalah sebagai UU organik.
Ketiga, dari aspek HAM dan demokrasi, bahwa untuk dicalonkan, mencalonkan diri, dan menduduki jabatan publik adalah hak asasi setiap manusia tanpa ada diskriminasi. Namun, hal itu harus dibatasi untuk menghindari jabatan publik yang hanya dipegang oleh satu orang. Karena dapat menghilangkan hak yang lain untuk menduduki jabatan yang sama, terlebih kekuasaan yang tidak terbatas selalu memunculkan kesewenang-wenangan.
Kita patut mengapresiasi pernyataan Wakil Presiden JK yang beberapa waktu lalu yang menyatakan tidak akan maju lagi pada pilpres mendatang. Semoga dalih ëtugas partaií tidak mengalahkan komitmen itu.
Despan Heryansyah, S.H.I., M.H.
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK)
Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Rabu 14 Maret 2018
Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara
Semula Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (supres) kepada DPR yang berisi persetujuan untuk membahas rancangan revisi atas UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3).
Isinya satu saja: perubahan komposisi (tepatnya penam. bahan jumlah) pimpinan MPR dan DPR sesuai dengan komposisi hasil pemilu. Tetapi pada saat-saat akhir pembahasan, ada usul dimasukkannya bebe rapa materi baru yalini tentang kriminalisasi terhadap peng kritik DPR dan anggota DPR tentang perluasan imunitas DPR, tentang pemanggilan paksa (subpoena) yang tidak proporsional.
Satu lagi tentang perluasan fungsi Majelis Kehormatan De wan (MKD) DPR dari lembaga penegak etik merambah ke lembaga penegakan hukum.
Keruan saja menyeruak pro dan kontra yang panas. Presiden menyatakan laget dan tidak tahuada pembahasan materise perti itu. Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly meng. aku memang tidak melapor tentang masuknya materi-materi baru tersebut karena waktunya sudah sangat mendesak. Sebe lumnya, Fraksi Partai NasDem dan Partai PPP mengaku keco longan dan menyatakan walkout saat pengesahan UU tersebut di Gedung DPR. Materi-materi yang (meminjam istilah Prest den) mengurangikualitasdemo krasi tersebut tentu harus dibereskan karena mendapat penolakan luas dari masyarakat. Jalan keluar secara konstitusional harus dicari untuk meniadakan ketentuan-ketentuan tersebut dari hukum kita.
Konstitusi kita pun memberikan beberapa jalan untuk itu melalui pembuatan resul tante (kesepalcatan) baru, sebab pada dasarnya produk hukum adalah resultante yang bisa diganti dengan resultante baru. Resultante baru bisa dilakukan dengan legislative review atau perubahan UU melalui proses legislasi lagisetelah UU MD3 itu terlebih dulu diundangkan. Mekanisme legislative review ini akan berlangsung relatif lama dan ribet lagi. Maka ada juga yang mengusulkan direvisi me lalui judicial review atau memine ta pembatalan kepada Mahkamah Konstitusi (ME) dengan uji konstitusionalitas.
Namun harus diingat, dalam kasus ini ada sedikit kelemahan kalau pilihan penyelesaian masalah ini dibawa ke MK. Pertama, pada dasarnya MK hanya bisa membatalkan (negative legislaCor) dan tidak bisa membuat for mulasi baru, sebab formulasi sebuah UU hanya bisa dibuat oleh legislatif (positive legislator). Ini bisa menimbulkan kekosongan hukum. Memang ada juga pe luang dibuatnya vonis “konstitusional/inkonstitusional bersyarat yang memungkinkan MK mengharuskan pengertian tertentu, tetapi formulasinya tetaplah tidak bisa leluasa Ke dua, MK tidak boleh membatalkan UU atau isinya meskipun UU tersebut jelek dan ditolak oleh publik selama tidak bertentangandengan UUD 1945.
Banyak UU yang menurut MK tidak bagus dan ditentang oleh masyarakat, tetapi tidak bisa dibatalkan oleh MK karena meskipun tidak disukai oleh masyarakat dan tidak bagus, tetapi juga tidak bertentangan dengan UUD 1945, misalnya, dalam hal-hal yang dianggap sebagai opened legal policy.
MK tidak bisa membatalkan UU yang menurut pendapat umum tidak baik. MK hanya membatalkan UU yang nyatanyata bertentangan dengan UUD 1945. Dulu MK pernah menolak untuk membatalkan UU No 1/PNPS/1965, karena meskipun isinya dianggap kurang baik, tetapi UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagai opened legal policy. Waktu itu MK menyatakan, kalau mau diubah, ya, menjadi ranahnya DPR dan pemerintah sebagai pemegang haklegislasi. Itulah taruhannya jika kasus UUMD3 ini diuji materi ke MK.
Maka muncul alternatif lain, yakni penerbitan peraturan peu merintah pengganti undang-undang (perppu) yang dari sudut tertentubisa lebih tepat, lebihce pat, dantanpadebatkusiryangti dak perlu. Caranya, drafUUMD3 diundangkan dulu untuk selanjutnya, sehari kemudian direvisi dengan perppu. Cara ini pada akhir 2014 pernah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)ketika pada 30 September 2014 mengundangkan berlakunya UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gu bernur, Bupati dan Wali Kota tetapi langsung disusul dengan pencabutannya pada 2 Oktober 2014 melalul pengundangan Perppu No 1 Tahun 2014.
Biasanya perdebatan yang selalu muncul terkait dengan perppu adalah alasan genting apa yang bisa dipakai oleh Presiden untuk mengeluarkan per ppu. Menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, perppu hanya bisa dikeluarkan dalam hal terjadi “hal ihwalloegentingan yang me maksa”. Namun, haruslah diingat bahwa di dalam Hukum Tata Negara tidak ada kriteria objektif tentang keadaan gentingitu. Alasan tentang kegentingan itu merupakan “hak subjektif Presiden. Dapat dikatakan, sampai saat ini tak pernah ada sebuah perppu yang ditolak oleh DPR dengan alasan tidak memenuhi syarat tentang ada nya legentingan Selain itu, jika perppu tidak diterima oleh DPR maka tidak otomatis materi yang dicabut oleh perppu itu langsung hidup lagi. Menurut hukum perundang-undangan, jila sebuah perppu tidak diterima oleh DPR maka harus dibuat UU untuk mencabutnya lagi. Di dalam proses pembuatan UU lagi itu, Presiden bisa ikut menentukan isinya.
Untuk kasus UU MD3 yang sekarang ini alasan dikeluarkannya perppu sudah cukup. bahwa, presiden melihat ada kegentingan karena adanya ancaman terhadap perkembangan demokrasi dan karena timbulnya keresahan di tengah-tengah masyarakat. Perdebatan untuk pendalaman atas alasan subjektif presiden itu nantinya bisa dilakukan pada masa si dang DPR berikutnya ketika dilakukan pembahasan oleh pe merintah bersama DPR untuk menentukan diterima atau tidaknya perppu tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Komunikasi politik Presiden Jokowi dengan DPR selama ini juga berjalan efektif dan semua perppu yang dikeluarkan Prest den Jokowi selalu diterima. Misalnya tentang hukuman penge birian bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tentang tax amnesty, bahkan juga tentang UU Keormasin, meskipun un tukyangterakhiriniditeximame lalui voting karena ada fraks! fraksi yang tidak setuju. Dalam konfigurasi politik yang sekarangin, banyak yang yakin DPR tidak akan menolak jika Jokowi mengeluarkan perppu tentang MDS tahun 2018, sebab suara masyarakat hampir bulat menso lak UU MD3 yang sudah disahkan itu dan parpol-parpol lebih banyak yang selalu mendukung Presiden Jokowi.
Meskipun begitu kita tidak bisa menghindari adanya kekhawatiran tentang terjadinya eksesifitas kekuasaan Presiden jika mengeluarkan Perppu. Ada yang khawatir jika Presiden sering mengeluarkan Perppu. Kekhawatiran seperti itu biasa muncul setiap akan ada Perppu dan itu bagus saja sebagai bentuk kehati-hatian. Semuanya menjadi hak dan wewenang Presiden untuk memilih alternatif yang diyakininya paling tepat.
Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 3 Maret 2018.
Akhir-akhir ini, orang kembali terusik membicarakan hubungan antara etika dan hukum. Hal ini setidaknya disebabkan oleh dua hal: Pertama, maraknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pejabat negara, khususnya terkait ketua Mahkamah Konstitusi yang mendapat sorotan dari banyak ahli hukum akibat pelanggaran etiknya. Kedua, munculnya revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang dinilai mencampur adukkan antara hukum dan etika. Read more
Tamansiswa, Senin, 12/2/2018. Dekan FH Lancang Kuning, Dr. Iriansyah, didampingi Kaprodi Andrian Fardhi SH., M.H., dan M Azhani, bagian Penjaminan Mutu Fakultas hadir di Fakultas Hukum UII dalam rangka studi pengelolaan Program Internasional. Read more
Tamansiswa (13/12) Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UII berkerjasama dengan PT. Bank Mandiri, Tbk mengadakan Seminar Mandiri Goes To Campus “IN HOUSE LAWYER PROFESI STRATEGIS DALAM BISNIS PERBANKAN. Acara ini berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2017 pukul 09.00-12.00 di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta dengan dihadiri lebih dari 100 peserta dari berbagai kalangan.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: [email protected]















