Tag Archive for: FH UII
Tamansiswa, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) FH UII menghadirkan pengajar tamu pada Senin 21 September 2015. Bertempat di Ruang Audiovisual FH UII, PKPA mengundang Shalih Mangara, SH., MH yang merupakan ketua Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (KP2AI) dan juga sebagai Dewan Pimpinan Nasional PERADI
Pada kesempatan tersebut, Shalih Mangara SH., MH menyampaiakan materi dihadapan 129 peserta PKPA tentang asal-usul dan pengertian Advokat, yang mana pengertian Advokat menurut UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat ( selanjutnya disebut UU No.18 Tahun 2000 dan UU No.18/2003 atau UU Advokat, dalam pasal 1 angka 1 dikatakan ” Advokat adalah orang berprofesi memberikan jasa hukum memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU ini”.
Selanjutnya, beliau juga memaparkan tentang sejarah organisasi Advokat yang bermula dari yang mana jumlah Advokat sangatlah terbatas, dan hanya ditemukan di kota-kota yang memiliki Landroad (Pengadilan Negeri) dan raad Van Justitie ( Dewan Pengadilan).
Pada angkatan XXXI tahun 2015 jumlah peserta PKPA FH UII berjumlah 129 peserta dari para lulusan Fakultas Hukum di 29 Universitas negri dan swasta di Indonesia seperti UII, UAJY,UP 45 Makasar, Univ.Samratulangi, Univ. Lambung Mangkurat , Univ. Brawijaya dan lain-lannya.
Kunjungan studi banding ini bermaksud untuk mengetahui lebih detail tentang proses-proses kuliah Kemahiran Hukum yang ada di FH UII. Masyhud Asy’ari, SH., M.Kn selaku Ka. Laboratorium FH UII menjelaskan bahwa kuliah Kemahiran Hukum di FH UII difasilitasi dengan adanya laboratorium-laboratorium yang merupakan sarana dan prasarana bagi para mahasiswa baik itu laboratorium indoor maupun outdoor seperti laboratorium Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) dan Lembaga Khusus Bantuan Hukum (LKBH).Ekorial Nugroho, SH., MH selaku Ka. Bidang Perkuliahan dan Pelatihan Pusdiklat menyampaikan bahwa Lab. Pusdiklat FH UII mengkoordinir Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) serta mengatur jadwal perkuliahan praktikumnya. Ditambahkan oleh beliau juga bahwa para mahasiswa yang telah selesai teori MKKH selanjutnya akan melaksanakan praktikum yang sesuai dengan MKKH yang diambil. Sebagai contoh adalah MKKH Keadvokatan dengan praktikum pemberkasan, MKKH Contact Drafting dengan praktik pembuatan perjanjian seperti hutang dsb, MKKH Peradilan dengan mensimulasikan persidangan di ruang laboratorium pengadilan semu serta yang terakhir MKKH Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan praktik legislasi semu yang bertempat di kantor DPRD Yogyakarta, kantor DPRD Sleman maupun kantor DPRD Bantul hal tersebut dimaksudkan agar para mahasiswa dapat mengaplikasikan secara langsung bagaiamana pembentukan perundang-undangan dikantor pemerintahan.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum menyambut baik pertemuan ini dan berharap semoga pertemuan ini dapat memberikan ilmu yang baik yang bermanfaat bagi masing-masing pihak. .
Sebagaimana kita pahami bersama, konstitusi merupakan hukum dasar, hukum tertinggi (the supreme law of the land), dan kesepakatan-kesepakatan dasar yang mengatur bekerjanya negara dan pengaturan serta pembatasan kekuasaan negara dan hubungan antara organ-organ negara dengan warga negara. Selain itu, konstitusi merupakan kristalisasi normatif atas tugas negara dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia dan melaksanakan pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat. Mengutip apa yang dikemukakan oleh K. C. Wheare, bahwa konstitusi merupakan resultante (pencerminan) atau produk kesepakatan dari situasi politik, sosial, ekonomi pada waktu tertentu. Dalil ini menegaskan bahwa tidak ada satupun konstitusi yang dapat dipaksakan berlaku selamanya. Dengan demikian, jika situasi, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat berubah maka konstitusi sebagai resultante juga dapat berubah. Oleh karenanya konstitusi harus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan dan tuntutan masyarakat guna mendorong terwujudnya konstitusi yang dinamis dan menjadikannya sebagai a living constitution yang pada gilirannya terwujudnya konstitusionalisme.
Saat ini, dapat dikatakan Indonesia sudah memiliki konstitusi yang lebih demokratis dan lebih modern. Namun demikian, banyak masyarakat yang belum memahami apa yang menjadi nilai-nilai yang ada di konstitusi. Dari sini, seluruh komponen negara dan bangsa yang sudah memahami apa itu konstitusi harus memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada warga masyarakat tentang UUD NRI 1945. Setelah ada pemahaman yang baik mengenai konstitusi, langkah selanjutnya adalah mewujudkan sikap dan perilaku yang taat dan patuh terhadap konstitusi yang pada tahap puncaknya adalah terwujudnya budaya sadar berkonstitusi di kalangan aparatur negara dan warga negara.
Berangkat dari hal tersebut di atas, maka Universitas Islam Indonesia mendirikan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) sebagai bentuk sumbangsih UII kepada negara di bidang pendidikan terutama pendidikan kesadaran berkonstitusi. PSHK FH UII itu sendiri merupakan salah satu pusat studi di bawah naungan Universitas Islam Indonesia yang didirikan pada tahun 2007 yang mempunyai visi “Menjadi pusat studi yang responsif terhadap perkembangan isu-isu konstitusi serta menjadi barometer pengembangan keilmuan hukum konstitusi bagi lembaga sejenis”. Adapun misinya ialah mengembangkan kajian hukum konstitusi dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hukum konstitusi Indonesia kepada masyarakat.
Dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus, PSHK FH UII akan mengadakan kegiatan Pekan Konstitusi yang mengambil tema: Tribute to Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka memperingati Hari Konstitusi. Hal ini didasarkan oleh pemahaman awal bahwa Konstitusi merupakan salah satu pilar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui kegiatan ini, segala permasalahan yang berkaitan dengan konstitusi akan di eksplorasi lebih jauh dan pada akhirnya diharapkan muncul gagasan inovatif, kritis dan implementatif untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan konstitusi sebagai hasil pemikiran dari seluruh pemerhati konstitusi.
Peringatan hari konstitusi pada tahun ini, PSHK FH UII sengaja mempersembahkan kegiatan ini untuk Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Hal ini didasarkan karena banyaknya jasa beliau di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia khususnya bagi PSHK FH UII dan terutama bagi Indonesia. Sumbangsih beliau dalam mengatasi problematika ketatanegaraan di Indonesia tidak bisa diremehkan. Semasa hidupnya beliau pernah menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan DIY dan menjadi Pjs Walikota Yogyakarta. Ditingkat nasional, beliau juga seringkali memberikan pencerahan pada forum-forum akademis dan pemerintahan, serta tercatat sebagai anggota Komisi Konstitusi, yang memberikan masukan kepada MPR bagi penyempurnaan proses amandemen UUD 1945. Di luar itu, karya-karya beliau di bidang hukum tata negara, hingga kini masih bisa “dinikmati” oleh pemerhati dan pembelajar konstitusi dan hukum tata negara Indonesia.
Karya-karya Prof Dahlan Thaib selalu menginspirasi para penerusnya di kampus almamater tercinta. Beberapa yang menjadi karyanya ialah Buku “Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional”; Buku “Teori Konstitusi”; dan lain sebagainya. Pemikiran-pemikiran ketatanegaraannya patut dan layak untuk diperhitungkan. Selain itu, perhatiannya terhadap konstitusi juga cukup tinggi.
Di lingkungan Universitas Islam Indonesia, Prof Dahlan Thaib merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara UII. Beliau adalah alumni FH UII yang lulus pada tahun 1976 yang kemudian menjadi dosen aktif di FH UII. Tahun 1983 beliau menyelesaikan Program Studi Ilmu Politik Pasca Sarjana UGM, dan pada tahun 2000 menyelesaikan program doktoral di Universitas Padjadjaran Bandung. Oleh karena itulah, kegiatan Pekan Konstitusi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari konstitusi sekaligus mengenang dedikasi Prof Dahlan Thaib kepada almamater tercinta dan bangsa.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Konstitusi tidak boleh hanya sekedar dipandang sebagai teks yang mati, melainkan harus dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
RANGKAIAN KEGIATAN
1. Diskusi Terbatas dan Konferensi Pers Memperingati Hari Konstitusi. Kegiatan ini mengambil tema “Napak Tilas Perjalanan UUD NRI 1945”. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memmotret kembali perjalanan konstitusi Indonesia berserta berbagai perkembangan yang melingkupinya. Format kegiatan adalah diskusi dengan narasumber Dr. Saifudin SH., M.Hum dan Jamaludin Ghafur SH., MH.
2. Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014 adalah berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya yang berkaitan dengan pengisian jabatan komisioner KY dan KPK. Putusan tersebut merupakan hasil judicial review yang diajukan oleh Rektor UII dan Direktur PSHK FH UII.
Putusan ini akan dibedah oleh 3 (orang) narasumber yang berkompeten di bidangnya. Para narasumber tersebut antara lain: Dr. Ni’matul Huda SH., M.Hum. (Pakar Hukum Tata Negara UII), Dr. Busyro Muqoddas SH., M.Hum. (mantan Ketua KPK), Sri Hastuti Puspitasari SH., MH. (Pemohon Pengujian UU KY dan UU KPK).
Output dari kegiatan ini adalah adanya prosiding diskusi yang menelaah secara kritis putusan tersebut. Selain itu, diharapkan prosiding juga memuat mengenai rekomendasi mekanisme pengisian jabatan lembaga negara, khususnya KY dan KPK.
3. Konferensi Konstitusi “Menata Format Kelembagaan Negara”
Bentuk kegiatan ini adalah diskusi terbatas dan terfokus pada isu-isu krusial dalam UUD 1945. Kegiatan ini akan dipandu oleh Anang Zubaidy SH., MH. (Direktur PSHK FH UII). Peserta diskusi adalah para pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi. Output kegiatan ini adalah adanya prosiding yang menelaah beberapa isu krusial konstitusi Indonesia dalam kaitannya dengan format kelembagaan negara seperti telaah atas kedudukan MPR, DPD, tugas dan wewenang MK dan lain sebagainya. Pada akhir prosiding, diharapkan ada rekomendasi/usulan awal mengenai amandemen konstitusi.
4. Ziarah ke Makam Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH., M.Si.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengenang Dedikasi Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH., M.Si. Kegiatan ini akan melibatkan sivitas akademika UII dan beberapa perguruan tinggi lain serta keluarga besar Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH., M.Si.
5. Presentasi Finalis Lomba Esai Konstitusi
Kegiatan ini adalah babak akhir dalam lomba essay konstitusi. Lomba essay ini mengambil tema “Internalisasi Nilai-nilai Konstitusi Sebagai Basis Pembangunan Desa”.
Lebih jauh lagi untuk mengupas kurikulum berbasis KKNI, berkenan memberikan presentasi adalah Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M. Menurut Prof. Johannes, guru besar FH UNPAR yang sekaligus penggagas Kurikulum berbasis KKNI, inti dari KKNI adalah “Kompetensi Lulusan Harus Memenuhi Kompetensi Kerja“, dimana kompetensi lulusan ditentukan oleh assosiasi profesi dan forum program studi sejenis (seluruh program studi hukum harus memenuhi kompetensi minimal). Menurut Prof. Johannes, standar kompetensi lulusan untuk mencapai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) ditentukan oleh Attitude, Knowledge, dan Skill (General Skill serta Special Skill), sedangkan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi qualifikasi Nasional dan Asean, disamping memenuhi inti dari KKNI diperlukan juga standarisasi dari Asean Quality Reference Framework (AQRF).
URUT |
NAMA |
LOMBA |
KET |
1 |
M.Kharisma Adi Gama |
Lomba Mewarnai Klp. 9 tahun |
Juara III |
2 |
Khoirunisa Berliani S |
Lomba Mewarnai Klp. 9 tahun |
Juara II |
3 |
Maylinda Puteri |
Lomba Mewarnai Klp. 9 tahun |
Juara I |
4 |
Cyrilla Najwa P.K. |
Lomba Mewarnai Klp. 9 tahun |
Juara Harapan III |
5 |
Gavrila Najwa Mileva |
Lomba Mewarnai Klp. 9 tahun |
Juara Harapan II |
6 |
Ghazi Zayn Assyafiq |
Lomba Mewarnai Klp. 9 tahun |
Juara Harapan I |
7 |
M. Yusuf |
Lomba Mewarnai Klp. 5 tahun |
Juara III |
8 |
Shofwa Himya Syamila |
Lomba Mewarnai Klp. 5 tahun |
Juara II |
9 |
Quinsha Madania |
Lomba Mewarnai Klp. 5 tahun |
Juara I |
10 |
Rafael Dandy Putra Ramadhan |
Lomba Mewarnai Klp. 5 tahun |
Juara Harapan III |
11 |
Risma Sausan Hanifah |
Lomba Mewarnai Klp. 5 tahun |
Juara Harapan II |
12 |
Diandra Neysha P.K. |
Lomba Mewarnai Klp. 5 tahun |
Juara Harapan I |
13 |
Rifqi Fathur Rahman |
Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 9 tahun |
Juara III |
14 |
Khoirunisa Berliani S |
Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 9 tahun |
Juara II |
15 |
Shofwa Himya Syamila |
Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 9 tahun |
Juara I |
16 |
Maylinda Puteri |
Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 9 tahun |
Juara Harapan III |
17 |
Findi Fatimah |
Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 9 tahun |
Juara Harapan II |
18 |
Salsabila AN |
Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 9 tahun |
Juara Harapan I |
19 |
Haidar Nadhif Z.A. |
Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 12 tahun |
Juara III |
20 |
Nur Himma Sophia |
Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 12 tahun |
Juara II |
21 |
Najma Ishma Tsabita |
Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 12 tahun |
Juara I |
22 |
Karinda Rifka Kirani |
Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 12 tahun |
Juara Harapan III |
23 |
M. Aryasatya |
Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 12 tahun |
Juara Harapan II |
24 |
Amelia Salsabila Az-Zahra |
Hafalan Surat Pendek (Juz Amma) Klp. 12 tahun |
Juara Harapan I |
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id