Tag Archive for: hukum prody

Absennya Djarot di Pelantikan Gubernur DKI

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Salah satu yang disoroti publik di tengah gegap gempitanya perayaan pelantikan gubernur/wakil gubernur baru DKI Jakarta adalah ketidakhadiran mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat. Pendapat publik terbelah menjadi dua: menyalahkan dan membenarkan. Pendapat pertama menganggap hal itu sebagai sikap yang tidak etis dan bukan merupakan sikap seorang negarawan. Terlebih absennya Djarot karena sedang berlibur. Sementara mereka yang tidak mempersoalkan, berargumen bahwa secara hokum memang tidak ada kewajiban, terlebih serah terima jabatan (sertijab) sudah diwakili oleh Sekda DKI Saefullah sebagai pelaksana harian (Plh).

 

Masa Jabatan Gubernur

Salah satu alasan yang dikemukakan Djarot atas ketidakhadirannya dalam pelantikan tersebut karena menganggap bahwa dirinya per hari minggu (15/10) masa jabatannya sudah berakhir dan telah ditunjuk Plh untuk melaksanakan tugas gubernur. Artinya, sejak hari minggu sampai dilantiknya gubernur yang baru, terjadi kekosongan jabatan gubernur DKI Jakarta sehingga diperlukan Plh untuk mengisi jabatan tersebut.

Hal ini tentu sangat disayangkan karena desain pengaturan tentang masa jabatan gubernur tidak rancang sedemikian rupa agar terjadi kesinambungan antara kepemimpinan sebelumnya ke kepemimpinan berikutnya. Semestinya hokum mengatur bahwa masa jabatan Gubernur yang lama akan berakhir tepat pada saat dilantiknya Gubernur yang baru. Dengan cara seperti ini, ke depan diharapkan tidak akan ada lagi insiden di mana mantan gubernur tidak menghadiri sertijab dan pelantikan gubernur yang baru.

Di lembaga kepresiden, kontinyuitas masa jabatan kepemimpinan ini sudah terjadi karena masa jabatan Presiden yang lama akan berakhir tepat pada saat presiden yang baru dilantik dan disumpah. Sehingga dengan desain pengaturan seperti ini, dapat dipastikan tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan yang memerlukan Plh.

 

Konvensi Ketatanegaraan

Dari sudut peraturan perundang-undanag, memang tidak ada keharusan bagi gubernur lama untuk menghadiri pelantikan gubernur yang baru. Namun demikian, kebiasaan selama ini menunjukkan bahwa seluruh gubernur lama selalu hadir dalam pelantikan gubernur baru. Kebiasaan ini dapat dikategorikan sebagai konvensi ketatanegaraan (constitutional conventions) yang dalam perspektif hokum tata negara (HTN), konvensi merupakan salah satu sumber hokum tata negara. Oleh karenanya, konvensi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan semacam itu juga dianggap harus ditaati sebagai konstitusi, yaitu dalam makna konstitusi yang tidak tertulis. Konvensi/kebiasaan ketatanegaraan sekalipun sifatnya tidak tertulis, namun dianggap baik dan berguna dalam penyelenggaraan negara menurut undang-undang dasar. Oleh karena itu, meskipun tidak didasarkan atas ketentuan konstitusi tertulis, hal itu tetap dinilai penting secara konstitusional (constitutionally meaningful) (Jimly Asshiddiqie: 2006, 178).

Memang dibandingkan dengan sumber HTN lainnya seperti peraturan perundang-undangan, konvensi ketatanegaraan tidak memiliki kekuatan mengikat yang cukup kuat. Artinya, jika terjadi penolakan oleh pejabat negara dengan tidak lagi melaksanakannya, maka tidak ada sanksi apapun. Bahkan, pembangkangan terhadap konvensi tersebut dapat merubah konvensi/ kebiasaan ketatanegaraan yang telah ada.

Namun demikian, hadirnya konvensi ketatanegaraan sebagai salah satu sumber HTN menandakan bahwa peraturan tertulis saja tidak cukup untuk mengatur perilaku pejabat negara. Di luar itu, ada kebiasan-kebiasan baik (etika) yang mesti diperhatikan yang posisinya juga sama pentingnya dengan peraturan tertulis. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashidiqie dengan tegas menyatakan, baik the rule of law maupun the rule of ethics harus sama-sama menjadi pedoman bagi pejabat negara.

Kehadiran gubernur lama dalam acara pelantikan gubernur baru merupakan konvensi ketatanegaraan yang baik dan oleh karenanya perlu untuk terus dipertahankan karena hal ini dapat mendorong terciptanya kesinambungan atas program-program pemerintahan sebelumnya, menciptakan semangat persatuan dan kesatuan antar para pendukungnya masing-masing setelah sebelumnya dalam proses pilkada masyarakat terkondisikan dalam dua kubu yang saling berhadap-hadapan. Selain itu, sikap ini juga akan menjadi pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat bahwa kalah-menang dalam kontestasi pilkada adalah hal biasa.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Membangun Jiwa Investor Muda Melalui Company Visit Sidomuncul Tbk.

Pusat Studi Pasar Modal Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSPM FH UII) dan Kelompok Studi Pasar Modal mengadakan Company Visit ke PT Sido Muncul Tbk. di Jl. Boyolali-Magelang, Sukabumi, Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Rabu (24/3).

Sebanyak 46 mahasiswa tergabung dalam KSPM di bawah arahan dosen pembimbing dan Staff Peneliti PSPM Lucky Suryowicaksono, S.H., M.Kn dan Eko Riyal Nugroho,S.H.,M.H. Selain itu kunjungan di KSPM FH UII bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) KP Yogyakarta dan PT Fac Sekuritas sebagai bentuk sosialisasi kepada mahasiswa untuk lebih memahami literasi keuangan di bidang pasar modal. Salah satu upaya meningkatkan skill adalah melalui interaksi langsung kepada pelaku investasi yang telah teruji dan bergerak di pasar saham, yaitu PT Sidomuncul Tbk.

Lucky Suryowicaksono,S.H., M.Kn. menyampaikan bahwa kunjungan ini dapat menjadi edukasi bagi mahasiswa. “Mahasiswa yang menekuni hukum perusahaan dan pasar modal perlu belajar dari kunjungan agar dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan terutama terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Semoga kerjasama antara FH UII dengan PT Sidomuncul Tbk. dapat terjalin dan ke depan Company Visit dapat dilakukan secara periodik”, terangnya.

Kegiatan Company Visit ini dibagi menjadi tiga agenda, yaitu mengunjungi PT Sidomuncul Tbk. (Induk perusahaan), mengunjungi PT Sidomuncul Pupuk Nusantara (Anak Perusahaan), dan Agrowisata Sidomuncul.

Dalam agenda pertama mahasiswa mengunjungi area gudang bahan baku dan area pengemasan, melihat laboratorium yang merupakan pusat penelitian dan pengembangan, mengunjungi pabrik produk cair dan pabrik Kuku Bima Energi. Selanjutnya pada agenda kedua mahasiswa melihat pengolahan limbah menjadi pupuk organik dan demonstrasi plot untuk tanaman. Dan terakhir pada agenda ketiga mahasiswa berdiskusi mengenai hukum perusahaan, pasar modal, dan saham dengan pelaku ekonomi secara langsung.

Kunjungan ke perusahaan yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kondisi perusahaan terkini. Hal ini dibutuhkan untuk melakukan analisa fundamental supaya investor yakin dalam membeli saham dari perusahaan tersebut. Dengan adanya kunjungan ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi mahasiswa untuk gencar belajar belajar pasar modal di Bursa Efek Indonesia dan khususnya dapat melakukan analisa fundamental dalam membeli saham dalam sebuah perusahaan. (diterbitkan ulang dari uii.ac.id)

Penyadapan

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selasa 30/1/2017 menghadirkan saksi KH. Ma’ruf Amin ketua MUI dan sekaligus Rais Aam PBNU. Salah satu hal yang mengemuka dalam persidangan adalah pernyataan Ahok dan tim kuasa hukumnya yang berniat memproses secara hukum KH. Ma’ruf Amin karena dianggap telah berbohong dengan tidak mengakui dirinya telah menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Oktober 2016 yang disinyalir isinya adalah permohonan SBY kepada KH. Ma’ruf Amin untuk meluangkan waktu bertemu dengan Agus dan Sylvi dan minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama. Padahal Ahok dan tim kuasa hukumnya mengklaim memiliki bukti rekaman.

Klaim ini tentu perlu dibuktikan dan ditelusuri darimana Ahok dan tim kuasa hukumnya mendapatkan rekaman tersebut. Hal ini sangat penting karena secara hukum tidak boleh ada aktifitas penyadapan pembicaraan siapapun kecuali untuk kepentingan hukum. Caranyapun harus dilakukan secara legal dan hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum.

 

Penyadapan Menurut Hukum

Penyadapan merupakan salah satu cara untuk mencari alat bukti atas sebuah kejahatan. Misalnya, Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”. Hasil dari penyadapan akan berbentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menurut Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Namun demikian, tidak semua orang dibenarkan melakukan penyadapan. Karenanya, bagi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000 (Pasal 47 UU ITE).

Putusan MK Nomor 20/PUU-XIII/2015 menyatakan, agar tidak semua orang dapat melakukan penyadapan (termasuk perekaman) maka “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Tipikor baru bisa dijadikan alat bukti yang sah jika dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Menurut MK, alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, harus dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.

Keharusan penyadapan dilakukan sesuai dengan peraturan dan harus dilakukan oleh penegak hukum sangat terkait dengan asas Indonesia sebagai negara hukum dan perlindungan atas hak asasi manusia. Penyadapan sekalipun sangat berguna untuk mengungkap suatu kejahatan, ia tetap merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi orang lain dan melanggar hak asasi manusia. Karenanya, pelaksanaannya harus sesuai aturan.

 

Keterlibatan Oknum Negara?

Jika pengakuan Ahok dan tim kuasa hukumnya valid, saya menduga penyadapan tersebut kecil kemungkinan dilakukan oleh perorangan karena prosesnya membutuhkan keahlian yang mumpuni dan ketersediaan alat yang sangat canggih dengan harga yang sangat mahal. tanpa adanya keterlibatan oknum penegak hukum. Karena Dugaan ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara adalah institusi yang memiliki segalanya (kekuasaan dan fasilitas) untuk melakukan apapun terhadap warga negaranya termasuk penyadapan.

Kecurigaan ini tentu baru sebatas dugaan yang perlu dibuktikan kebenarannyanya. Presiden harus memberikan atensi terhadap kasus ini dan memerintahkan kepada aparat penegak hukum untuk mencari kebenarannya. Bila terbukti, tentu ini merupakan suatu tragedi bagi bangsa ini karena negara sudah tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, tetapi justru menjadi ancaman terhadap kehidupan masyarakat. Padahal Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Namun bila fiktif, Ahok dan tim kuasa hukumnya telah melakukan kebohongan publik dan perlu diberi sanksi yang tegas. Karena pernyataannya itu telah menimbulkan kegaduhan baru yang berpotensi menggagu stabilitas dan keutuhan bangsa.

Pengusutan secara tuntas atas kebenaran kasus ini menjadi sangat penting untuk memastikan agar setiap orang tidak mudah melontarkan pernyataan yang tidak didasari bukti, dan memastikan bahwa institusi negara berikut fasilitas yang dimiliki tidak digunakan selain hanya demi kepentingan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Jika SBY sebagai mantan Presiden disadap secara semena-mena dan illegal, bagaimana dengan kita masyarakat biasa?

Memang kedua belah pihak telah saling memaafkan, hubungan sesame manusia tentu itu sah-sah saja. Namun persoalan hukum yang ada tetap harus diproses. Bagaimanapun Indonesia adalah negara hukum. Jangan sampai hukum dikangkangi oleh kekuatan politik yang justru akan mengulangi tragedy masa lalu sebagaimana terjadi masa masa orde baru.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Lembaga Perwakilan

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

Sejumlah isu dalam RUU Pemilu  sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Salah satunya adalah usulan untuk menambah jumlah kursi DPR periode 2019-2024. Pada periode sekarang (2014-2019) kursi DPR berjumlah 560, lebih banyak 10 kursi dibandingkan periode sebelumnya yang berjumlah 550. Jika usul penambahan kursi ini diterima, maka jumlah anggota DPR mendatang pastinya akan lebih gemuk lagi.

Hakikat Perwakilan

Menambah jumlah anggota tentu sah-sah saja sepanjang hal itu sesuai kebutuhan. Namun hal yang sangat mendesak untuk ditambah dan perbaiki oleh DPR sebenarnya bukan jumlah personel tetapi kinerja yang baik terutama kepiawainanya dalam mendengar dan menterjemahkan aspirasi rakyat ke dalam berbagai kebijakan.

Jimly Asshiddiqie (2006) menyebut setidaknya ada 4 (empat) fungsi lembaga perwakilan yaitu fungsi legislasi, pengawasan, deliberatif dan resolusi konflik, dan fungsi perwakilan. Diantara keempatnya, Asshiddiqie menyebut fungsi yang paling pokok adalah fungsi perwakilan (representasi). Dalam hubungan itu, ia membedakan antara pengertian representation in presence dan representation in ideas. Pengertian pertama bersifat formal, yaitu keterwakilan yang dipandang dari segi kehadiran fisik. Sedangkan, pengertian yang kedua bersifat substantif, yaitu perwakilan atas dasar aspirasi atau idea.

Dalam pengertian yang formal, keterwakilan itu sudah dianggap ada apabila secara fisik dan resmi, wakil rakyat yang terpilih sudah duduk di parlemen. Akan tetapi, secara substansial, keterwakilan rakyat itu sendiri baru dapat dikatakan tersalur apabila kepentingan nilai, aspirasi, dan pendapat rakyat yang diwakili benar-benar telah diperjuangkan dan berhasil menjadi bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat yang bersangkutan, atau setidak-tidaknya aspirasi mereka itu sudah benar-benar diperjuangkan sehingga mempengaruhi perumusan kebijakan yang ditetapkan oleh parlemen.

Jikaccara fisik sudah hadir sejak Indonesia merdeka, tidak demikian dengan representasi ide. Hasil survey dari berbagai lembaga selalu menunjukkan DPR konsisten sebagai lembaga yang paling tidak kredibel di mata rakyat. Bahkan sejak reformasi, DPR tidak pernah absen dari jeratan korupsi, kasus teranyar adalah skandal korupsi e-KTP. Hal ini mengonfirmasi bahwa DPR hanya hadir secara secara fisik tetapi tidak secara idea. Oleh karenanya, alasan menambah jumlah anggota DPR demi kepentingan rakyat merupakan sebuah ilusi.

Demokrasi Kaum Penjahat

Apa yang terjadi di DPR sebagai salah satu pilar demokrasi semakin menegaskan bahwa demokrasi kita baru berjalan sebatas prosedural dan belum menjadi demokrasi yang substantif.

Olle Tornquist, seorang pengamat kawakan perkembangan politik di Indonesia, pernah meramalkan kemungkinan datangnya hantu “demokrasi kaum penjahat”. Dalam bentuk seperti ini, demokrasi hanya akan terjadi secara formal, tetapi tidak diiringi oleh partisipasi rakyat yang sungguh-sungguh dalam pemilu dan dalam pembentukan kebijakan pemerintahan (Liddle: 2001)

Bagi Sartori, “kesalahan paling elementer dan naif” para pelaku demokrasi prosedural adalah cenderung “mereduksi demokrasi dengan namanya” sehingga terjebak dalam apa yang dia sebut “demokrasi etimologis”. (Pabotinggi:2007)

 

Harapan Rakyat

UU Pemilu masa depan harus bisa menggaransi bahwa demokrasi Indonesia tidak akan pernah jatuh ke tangan “kaum penjahat”. Oleh karenanya, perdebatan dalam RUU Pemilu tentang hal-hal yang tidak mengarah pada pembentukan demokrasi substantif harusnya dihindari dan fokus hanya pada bagaimana menghasilkan anggola legislatif yang berkwalitas. Untuk hal ini, beberapa hal berikut seharusnya menjadi perhatian serius para perancang RUU Pemilu yaitu: Pertama, memastikan bahwa penyelenggara pemilu adalah orang-orang independen dan berintegritas sehingga wacana untuk memasukkan perwakilan parpol sebagai anggota KPU merupakan langkah yang kontraproduktif.

Kedua, memastikan bahwa seluruh sengketa dan pelanggaran pemilu dapat diselesaikan secara bermartabat. Pengalaman selama ini, beberapa pelanggaran pemilu tidak dapat diselesaikan dengan baik karena hambatan prosedur dan perilaku tidak professional aparat penegak hukum.

Ketiga, sistem pemilu yang tidak selalu berubah sehingga membingungkan masyarakat. Oleh karenanya, wacana untuk merubah sistem pemilu terbuka menjadi setengah terbuka atau tertutup hanya akan membingungkan pemilih. Dalil bahwa modifikasi sistem pemilu diperlukan untuk menghasilkan anggota DPR yang berkwalitas sangat mengada-ada. Apapun sistem pemilunya, jika para calonnya tidak kompeten maka hasilnyapun tidak akan jauh berbeda.

Keempat, pengetatan syarat calon anggota DPR. Selama ini, syarat untuk menjadi anggota DPR lebih banyak bersifat administratif dan tidak substantif. Efeknya, penghuni DPR lebih banyak selebritas, pebisnis, atau sosok berpengaruh lain yang cuma mengandalkan ketenaran dan uang, tetapi minim pengetahuan, apalagi kemampuan, di bidang politik. Jangankan memperjuangkan kepentingan rakyat, tugas pokok sebagai wakil rakyat pun mereka tak paham. Harusnya, mutu keilmuan, integritas pribadi, dan komitmen memperjuangkan kepentingan nasional harus menjadi syarat mutlak calon anggota DPR.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Taufiq Akbar, S. H.

(Managing Partner  Taufiq Akbar & Partners Law Firm)

Seorang pria visionair dan organisatoris yang pemberani lahir di Kotamobagu, Daerah Sulawesi Utara pada 6 Juli 1988 bernama lengkap Taufiq Akbar Kadir atau kerab disapa Taufiq. Ia merupakan alumnus FH UII tahun 2013. Pria ini dibesarkan oleh keluarga yang sederhana  bapak nya bekerja sebagai wirsawasta sedangkan ibunya bekerja sebagai Ibu rumah tangga. Saat ingin mengenyam perkuliahan bertepatan dengan perekonomian orang tuanya yang tidak terlalu baik tidak mematahkan semangat Taufiq dalam dunia pendidikan dan meraih cita-citanya.

 

Pada awalanya Taufiq hanya mengetahui informasi FH UII dari senior-nya yang juga berada di Yogyakarta, ia telah diterima di berbagai universitas tetapi ia lebih memilih FH UII dengan berbagai pertimbangan yang menurutnya tepat untuk dijadikan tempat untuk memperoleh ilmunya dan menunjang cita-citanya, yakni menjadi seorang praktisi.

 

Taufiq resmi menjadi mahasiswa FH UII pada tahun 2009 setelah sebelumnya gagal masuk Akademi Kepolisian Semarang, ia masuk FH UII dengan finansial seadanya tetapi hal tersebut tidak menghambat semangatnya untuk belajar dan mendapatkan ilmu demi meraih cita-citanya menjadi seorang praktisi. Finansial yang pas-pasan membuat Taufiq harus memikirkan berbagai cara untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari, tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi proses belajarnya di FH UII.  ia mengatakan “sembari orang tua saya berusaha disana saya juga harus berusaha disini”. Tidak banyak yang tau Taufiq mencoba berusaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan berjualan donat sepulangnya belajar dari kampus, ia memulai mengambil donat di daerah Umbulharjo dan ia jualkan ke berbagai asrama-asrama mahasiswa di daerah Seturan. Baginya perekonomomian yang kurang baik tidak dapat dijadikan kendala. Ia harus terus maju tanpa peduli hambatan apapun yang menghampirinya.

Tidak sampai disitu, semasa kuliah Taufiq tidak hanya menjadi mahasiswa ‘Kupu-Kupu’ (Kuliah Pulang-Kuliah Pulang) tetapi ia juga dikenal sebagai mahasiswa yang aktif di berbagai organisasi baik internal maupun eksternal kampus seperti Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas , Himpunan Mahasiswa Islam FH UII (HMI), Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII, Komunitas Peradilan Semu (KPS) FH UII, Forum Pemuda Nusantara Pemerintah Kota Yogyakarta (FPN), dan Kos Krisis Center Yogyakarta (KCC) baginya dari organisasi ia belajar berbagai hal, dari berbagai organisasi yang digelutinya ia paling dikenal aktif di KPS FH UII. ia masuk KPS FH UII karena ia tidak ingin hanya menjadi mahasiswa yang apatis, ia ingin ikut berpatisipasi untuk mengharumkan nama FH UII melalui berbagai macam kompetisi nasional.

 

Pada awal kompetisinya di KPS FH UII, ia dipercayai sebagai Penasihat Hukum pada event Piala Franseda di Universitas Atmajaya Jakarta dengan tema Hukum Telematika dan tidak main-main, perkataanya ia buktikan dengan membawa Trophy Juara 2 Piala Franseda di Atmajaya dan mendapatkan gelar Penasihat Hukum terbaik. Setelah Piala Franseda selesai  penggantian Ketua Umum, ia masuk bursa dalam nominasi Ketua Umum KPS FH UII periode 2012-2013 Pada awalnya ia berat hati untuk masuk dalam bursa nominasi pemilihan Ketua KPS FH UII karena menjadi  Ketua mempunyai tanggung jawab yang besar tidak hanya tanggung jawab moral  tetapi juga akademis, prestasi, dan kepada Allah. Karena KPS FH UII merupakan organisasi yang tidak diragukan lagi prestasinya dalam bidang Kompetisi Peradilan Semu.  Sudah dapat ditebak, Ia meraih suara terbanyak dan resmi menjadi ketua KPS FH UII.

Berbagai tantangan ia hadapi ketika menjabat sebagai Ketua KPS FH UII dan pilihannya teman-temannya tidak salah. Di bawah kepemimpinan, bantuan rekan-rekan, dosen-dosen pembimbing seperti Dr. Aroma, Teguh Sri Rahardjo, Mahrus Ali, Wahyu Prianka, dan Dr. Syaifuddin sebagai wakil dekan saat itu, KPS FH UII meraih Juara 2, Berkas terbaik, Panitera terbaik dan Penasihat Hukum terbaik pada Kompetisi Piala Mutiara Joko Sutono di Universitas Indonesia dan Juara 2 serta memborong seluruh gelar terbaik yakni Majelis Hakim, Panitera , Penasihat Hukum, Penuntut Umum dan Berkas terbaik pada Kompetisi Asean Law Sutudent (ALSA) Piala Mahkamah Agung di Universitas Brawijaya. Akhir masa jabatannya sebagai ketua KPS FH UII, KPS FH UII berhasil menyelenggarakan kompetisi piala AKM (abdul Kahar Mudzakir).

 

Sebelum lulus dari FH UII ia ditawari oleh Advokat Bambang Heriarto untuk ikut menangani perkara Kepailitan pemilik group Primagama yang digugat pailit.  Baginya ini merupakan kesempatan dan peluang yang besar untuk mengasah potensinya terlebih ketika itu ia masih menjadi mahasiswa yang sedang menggarap skripsi bidang kepailitan dipercaya untuk terlibat dalam menangani kasus yang cukup besar ini, dengan pengalaman dan pendidikan yang didapatnya di FH UII membuat maju tanpa ragu.

 

Taufiq lulus dari FH UII pada tahun 2013 dengan predikat cumlaude tanpa pikir panjang ia langsung mengikuti tes PKPA dan Peradi karena ia bercita-cita menjadi praktisi yaitu lawyer. Lulus dari PERADI ia memulai karirnya sebagai advokat muda dengan magang di Kantor Teguh SriRahadjo S.H (Dosen FH UII) magang selama kurang lebih 6 bulan di kantor pak Teguh memberikan pengalaman baru di dunia advokat. Setelah magang ia mengikuti tes di Lippo grup yang membuka lowongan untuk Legal Corporate. Ia lolos dan diterima di Lippo Group sebagai Legal Corporate bersama temannya yang sama-sama dari KPS FH UII tetapi ia tidak masuk ke kantor Lippo Group ia ditawari oleh Prof. Nindyo Pramono yang merupakan konsultan hukum tetap di Lippo Group untuk bekerja dan menambah pengalaman hukum bisnis di Lawfirmnya yaitu Nindyo & Associate menjadi salah satu associate di Nindyo & Associate menambah input pengetahuannya di bidang hukum perusahaan dan menjadikan dirinya sebagai advokat yang profesional.

 

Setelah resmi keluar dari Nindyo & Associate dengan tujuan untuk menjadi advokat yang mandiri dan profesional. Pada tahun 2015 ia mulai menjadi konsultan hukum mandiri dan sebagai project awalnya dia dipercaya menjadi Legal Consultant  untuk menyelesaiakan berbagai persoalan hukum di Max Prima Coal perusahanan penanaman modal  asing asal Korea dalam kurun waktu selama 1 tahun  sembari ia menjadi legal consultant di Max Prima Coal ia juga menghandle beberapa perkara lainnya salah satunya adalah Perkara kepilitan yang menjadi salah satu fokusnya. Selang berjalannya waktu Tahun 2016 setelah kontrak dengan Max Prima Coal berakhir ia menjadi lawyer yang menghandle beberapa project hukum dibidang properti real estate mulai dari proses transaski properti sampai pembentukan Persatuan Penghuni Rumah Susun atau PPRS dengan beberapa developer. Tidak berselang lama ia di tawarkan untuk menjadi Legal Consultant Corporate dan Permit (perizinan) di Ocean Metal Indo perusahaan asal Thailand di bidang pertambangan  yang terafiliasi dengan Charoen Pokpand Group Thailand yang sampai saat ini masih dipercayai untuk menghandle perusahaan tersebut.

 

Pada awal oktober 2017 ia mencoba untuk merintis firma hukum miliknya sendiri yang bernama Taufiq Akbar & Partners di Jakarta dengan area praktek hukum pertambangan, investasi, perusahaan dan tipikor dengan keberanian dan semangat yang membara ia mencoba untuk lebih profesional dan mandiri dalam dunia lawyer. Baginya walaupun ia telah menjadi salah satu lawyer yang mencoba untuk mandiri dan profesional dengan merintis firma hukum miliknya sendiri tetapi masih banyak alumni-alumni FH UII yang lebih baik dan bagus pengalamannya di banding dirinya dan suatu saat nanti para generasi advokat-advokat senior alumni FH UII akan berganti dan akan diregenerasi oleh advokat muda alumni FH UII.

Pesan-pesan untuk FH UII:

“Tetap lahirkan pendekar hukum yang profesional dan akademisi hukum yang memberikan sumbang asih kepada negara”

(Taufiq Akbar, Advokat;2017)

Harus diakui, memasuki usianya yang ke-14 tahun Mahkamah Konstitusi, kita masih tetap dalam fase pencarian format ideal pelembagaan MK. Read more

Hakim MK Negarawan oleh Jamaludin Ghafur

Jamaludin Ghafur[1]

 

Satu-satunya jabatan yang secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945 harus diisi oleh sosok negarawan adalah jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dalam konteks bernegara, negarawan tentu merupakan kualifikasi tertinggi dalam sebuah persyaratan sebagai pejabat publik.

Tertangkapnya hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK atas dugaan menerima suap dalam perkara pengujian undang-undang menyadarkan publik bahwa tidak semua hakim MK adalah seorang negarawan. Sejak MK berdiri pada tahun 2003, kasus hukum yang menjerat hakim MK bukan baru kali ini saja terjadi. Ada sejumlah kasus hukum dan etik yang pernah terjadi sebelumnya yaitu kasus suap Akil Mochtar mantan Ketua MK yang telah divonis penjara seumur hidup; pelanggaran kode etik oleh Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi; dan Ketua MK saat ini Arief Hidayat pernah dinyatakan terbukti melanggar kode etik butir ke-8 soal kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi karena memberikan memo kontroversial kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

 

MK dan Cita Supremasi Hukum

MK adalah anak kandung reformasi. Lembaga ini dilahirkan saat Indonesia mengalami transisi demokrasi. Sebelum MK lahir, kekuasaan kehakiman di Indonesia hanya dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA). Banyaknya mafia peradilan di tubuh MA saat itu menjadi alasan mengapa Indonesia membutuhkan lembaga peradilan lain selain MA. Maka dibentuklah MK yang diberi tugas untuk menangani berbagai soal ketatanegaraan. Harapannya, MK dapat menjadikan hukum berdiri tegak sebagai panglima dalam mengawal perjalan bangsa di mana pada masa rezim pemerintahan sebelumnya hukum selalu di kalahkan oleh kepentingan-kepentingan politik. Melalui lembaga ini, bangsa Indonesia berharap agar keadilan dan hak-hak masyarakat dapat terlindungi.

Di periode pertama dan kedua,di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie dan Moh. Mahfud MD, harapan akan tegaknya supremasi hukum di Indonesia perlahan namun pasti mulai menunjukkan titik terang. Banyak putusan-putusan MK yang diapresiasi oleh publik karena putusannya dianggap mewakili rasa keadilan masyarakat. MK pada masa itu pernah menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang dihormati dan berwibawa di mata masyarakat.

sayangnya, spirit perjuangan itu tidak dapat dilanjutkan oleh generasi berikutnya. Sebagian hakim pengganti tidak lagi memegang teguh nilai-nilai dan prinsip mulia yang telah dibangun dan diwariskan oleh para pendahulunya. Sejarah perjalanan MK berikutnya bukan lagi sejarah tentang prestasi dan kegigihan untuk menegakkan supremasi konstitusi, tetapi MK telah menjadi lembaga yang tidak lagi ada bedanya dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya yang mulai kerasukan mafia-mafia peradilan. Bahkan sebagian mafia itu berasal dari internal hakim MK.

 

Evaluasi Mekanisme Seleksi Hakim MK

Lolosnya seseorang yang tidak memiliki predikat negarawan sebagai hakim MK salah satu faktornya karena ketidak jelasan prosedur dan mekanisme seleksi hakim MK. Secara konstitusional, ada tiga lembaga yang memiliki kewenangan untuk memilih hakim MK yaitu Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Namun demikian, ketiga lembaga tersebut tidak memiliki standar yang baku tentang tatacara seleksi hakim MK. Tidak mengherankan jika proses pemilihan hakim MK selalu berbeda dari waktu ke waktu. Praktik pengusulan, pemilihan, dan pengangkatannya masih bersifat ‘trial and error’.

Di DPR, meskipun proses uji kelayakan dilakukan terbuka namun tidak pernah menjelaskan apa indikator penilaian dan argumentasi terpilihnya seseorang sebagai hakim MK. Seleksi calon hakim MK jalur Presiden dilakukan secara tidak konsisten. Masa pemerintahan SBY, ditunjuk langsung oleh Presiden. Sementara pada era Jokowi membentuk panitia seleksi. Sementara di Mahkamah Agung (MA), mekanisme rekrutmen calon hakim MK sangat tertutup baik dari segi siapa yang boleh mendaftar dan mekanisme seleksinya. Akibatnya, calon hakim konstitusi dari MA selalu berasal dari internal mereka yang kualifikasinya tidak pernah diketahui oleh publik.

Agar tercipta parameter yang jelas terkait kelayakan calon hakim konstitusi, ada beberapa hal yang harus dilakukan: Pertama, MA, DPR, dan Presiden harus membentuk peraturan bersama yang mengatur tentang Pedoman Kelayakan Hakim Konstitusi. Kedua, membentuk mekanisme yang sinergis dengan tahapan yang sama di dalam masing-masing lembaga agar tidak ada unsur pembeda antara seleksi melalui MA, DPR atau Presiden; ketiga, membentuk tim seleksi di masing-masing lembaga, dan oleh masing-masing lembaga dengan keanggotaan yang bersifat independen; keempat, melembagakan mekanisme fit and proper test sebagai sarana bagi publik untuk ikut berpartisipasi menjadikan proses seleksi hakim konstitusi transparan dan akuntabel.

[1] Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) FH UII