Tag Archive for: law faculty

Logo UII
Logo UIISabtu 28 September 2013. Bertempat di Oxalis Hotel Magelang, Fakultas Hukum Universitas Islam Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Rakorja untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2014. Rakorja kali ini diikuti oleh tiga puluh empat peserta yang terdiri dari jajaran struktural yang meliputi: pimpinan fakultas, pimpinan program studi, ketua departemen, pusat studi serta jajaran kepala divisi.
 
Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., selaku dekan dalam arahannya menyampaikan bahwa rakorja kali ini merupakan rakorja terakhir dari periode pimpinan sekarang, sehingga pada akhir periode ini diharapkan akan muncul karya-karya yang brilian yang akan selalu dikenang bahkan akan dicatat dengan “tinta emas”pada masa-masa yang akan datang, dapat dilaksanakan oleh unit-unit dan bermanfaat bagi FH UII secara khusus serta bermanfaat secara luas bagi masyarakat.

 
Lebih lanjut Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., berharap setiap program kerja  yang tersusun harus terinspirasi dari  tujuan strategis yang terdapat pada Rencana Strategis (RENSTRA) Fakultas sehinga dapat diformulasikan ke dalam RKAT tahun 2014. Disamping itu Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., juga berharap, meskipun saat ini kita sudah berhasil membangun character building bagi civitas akademika namun beliau menegaskan bahwa metode Student Centered Learning dan Problem Based Learning pada metode pembelajaran di FH UII tetap tidak boleh dikesampingkan, karena metode ini dapat digunakan sebagai dasar untuk membangun dan mengembangkan Character Building civitas akademika FH UII.
 
Pada kesempatan tersebut Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH.,  selain berkenan untuk membuka rakorka 2014 juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran serta komitmen para pejabat struktural di lingkungan FH UII, karena meskipun rakorja tahun diselenggarakan di luar kota serta dilaksanakan pada hari libur, alhamdulillah semuanya bisa hadir untuk mengikuti rakorja. Rakorja yang rencananya akan dilaksanakan selama dua hari tersebut rencananya akan ditutup pada Minggu, 29 September 2013 pada pukul 12.00. Semoga sukses…..

 
Logo-UII
Logo-UII

Sabtu 28 September 2013. Sebagai rangkaian dari Rakorja Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yang digelar padaSabtu-Minggu, 28-29 September 2013, Wakil Rektor I Universitas Islam Indonesia, Nandang Sutrisno, SH., M.Hum., LL.M., PhD. mewakili Rektor UII berkenan hadir dan memberikan sambutan serta arahan bagi pelaksanaan Rakorja 2014 guna menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) FH UII tahun 2014.
 

Dengan mengutip pernyataan salah satu mantan Presiden USA, John F Kenedy “Kemajuan merupakan kata yang merdu, namun perubahanlah penggeraknya, perubahan banyak musuh”, Nandang Sutrisno, SH., M.Hum., LL.M., PhD. Menyatakan bahwa untuk maju diperlukan suatu perubahan, namun didalam perubahan tidak semua orang dapat menyetujuinya sehingga akan banyak menimbulna resistant, namun demi kebaikan dan unruk membangun UII dalam setiap perubahan tersebut diperlukan pengorbanan, “janganlah banyak mutung apalagi sampai menthung”, beliau melihat bahwa di FH UII saat ini banyak kemajuan yang sudah dicapai dan diperlukan kerja sama untuk memmbenahi segala kekuarangan yang ada.
 
Pada kesempatan tersebut Nandang Sutrisno, SH., M.Hum., LL.M., PhD. Juga mengingatkan bahwa acuan penyusunanan RKAT adalah RIP dan Renstra. Saat ini sudah banyak akselerasi di tingkat fakultas untuk mempercepat program teaching University menuju excelent university yang didukung oleh pesatnya perkembangan IT serta diikuti oleh adanya konsistensi dan kontrol yang baik di tingkat universitas dan fakultas. Harapan terakhir Nandang Sutrisno, SH., M.Hum., LL.M., PhD. untuk  FH UII adalah: (1) Ada peningkatan penggunaan metode belajar dengan e-learning, penyelenggaraan dual/joint degree dan peningkatan jumlah dosen serta mahasiswa asing (2)Perumusan budaya kerja di FH UII yang mengacu kepada value, Inovation dan perfection (VIP) supaya dapat diterapkan, dibudayakan dalam kegiatan kerja sehari-hari.
 
Sebagai penutup Nandang Sutrisno, SH., M.Hum., LL.M., PhD.  memberikan apresiasi terhadap keluarga besar FH UII yang telah berkomitmen untuk bersama-sama membangun UII sehingga menjadi besar seperti pada saat ini.

 
Milad-UII-70-FH-UII
Milad-UII-70-FH-UIIFakultas Hukum UII, Minggu 7 Juli 2013. Bertempat di Halaman Kampus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII) Jalan Tamansiswa 158 yogyakarta, FH UII kembali menyelenggarakan Dakwah & Seni memperingati Milad ke-70 Universitas Islam Indonesia. Dakwah & Seni kali ini menampilkan H. Sigit Nursahid, Pimpinan Pondok Pesantren Yatim Piatu Bina Insani Godean sebagai pembicara.

Menurut Dekan FH UII, Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., acara yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya sebagai ajang silaturahmi bagi seluruh keluarga besar FH UII, kali ini  terasa lebih istimewa karena pada acara kali ini juga digunakan sebagai acara untuk songsong ramadhan. Pada kesempatan tersebut Dr. Rusli Muhammad, SH, MH., juga menyampaikan ucapan terimakash kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat pada acara ini termasuk para sponsor hingga acara ini dapat berjalan dengan baik dan meriah.
 
Sedangkan H. Sigit Nursahid menyampaikan untuk menyambut tamu istimewa yaitu bulan ramadhan, mengajak kepada segenap keluarga besar FH UII supaya harus bisa menjaga dan menjalankan “empat pilar utama” yaitu:  (1) Menjaga Iman dan Islam (2) Berbakti kepada Orang Tua (3) Mencintai Rasulullah Muhammad SAW (4) Selalu berbuat Baik dan senantiasa menyingkirkan dan melawan perbuatan maksiat.
 
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan hadiah-hadiah bagi pemenang lomba tingkat anak-anak pegawai FH UII, Penghargaan Dosen dengan Nilai NKD terbaik, Penghargaan Karyawan terbaik serta diakhiri dengan makan bersama secara prasmanan dengan menu tradisional serta pembagian hadiah hiburan dari para sponsor. Semoga UII makin jaya… Amin.

Logo UII
Senin, 27 Mei 2013 bertempatLogo UII Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum UII Jln. Tamansiswa 158 Yogyakarta diselengarakan Bedah Disertasi berjudul Pelaksanaan Putusan Arbitrase Komersial Internasional terkait Imunitas Aset Negara dengan pembicara sekaligus sebagai penulis Disertasi tersebut yaitu Dr. Sefriani, SH., M.Hum. Dihadiri oleh lebih kurang 150 peserta acara tersebut dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Wakil Dekan FH UII Saifudin, SH., M.Hum., Ph.D. Dengan dimoderatori oleh salah seorang dosen muda FH UII Dodik Setiawan, SH., M.H. diskusi tersebut berjalan lancar sampai menjelang Dluhur.
Senin, 27 Mei 2013 bertempat Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum UII Jln. Tamansiswa 158 Yogyakarta diselengarakan Bedah Disertasi berjudul Pelaksanaan Putusan Arbitrase Komersial Internasional Terkait Imunitas Aset Negara dengan pembicara sekaligus sebagai penulis Disertasi tersebut yaitu Dr. Sefriani, SH., M.Hum. Dihadiri oleh lebih kurang 150 peserta acara tersebut dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Wakil Dekan FH UII Saifudin, SH., M.Hum., Ph.D. Dengan dimoderatori oleh salah seorang dosen muda FH UII Dodik Setiawan, SH., M.H. diskusi tersebut berjalan lancar sampai menjelang Dluhur.
Sekolah doktor yang diselesaikan oleh Dr. Sefriani tergolong sangat cepat yaitu 2 tahun 3 bulan. Dalam menyelesaikan Program Doktor di UGM beliau termasuk mempunyai masa studi paling cepat dan belum ada yang mengunggulinya, bahkan dengan nilai tertinggi pula. “Alhamdulillah itu semua hanya karena kehendak Alloh SWT semata”. “Saya hanya menjalani dan berupaya semaksimal mungkin”, dengan rendah hati Beliau menegaskan kepada hadirin ketika moderator memperkenalkan profil pembicara bedah disertasi.

Disampaikan oleh pembicara bahwa masalah pokok dalam penelitian ini adalah:

  1. Bagaimanakah praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing dan perbedaan-perbedaan apakah yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut?
  2. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam praktek negara-negara ketika melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional terkait imunitas aset negara asing?
  3. Bagaimanakah cara menyeimbangkan antara dua kepentingan yang berbeda, kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.

Sedangkan tujuan penelitian ini ada tiga pokok, yaitu:

  • Untuk memahami dan menganalisis bagaimana praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing serta memahami dan menganalisis perbedaan-perbedaan yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut.
  • Untuk memahami dan menganalisis faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional manakala berhadapan dengan enforcement immunity.
  • Untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana cara menyeimbangkan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.

Dan dengan metode-metode yang sudah dirumuskan dan telah diujikan maka diperoleh kesimpulan yang dapat diungkap sebagai berikut:

  1. Ditemukan persamaan dan perbedaan dalam praktek negara-negara. Persamaannya adalah bahwa semua negara memisahkan antara jurisdictional immunity dengan enforcement immunity dan memiliki UU AKI. Perbedaannya adalah ada negara yg menerapkan imunitas terbatas ada yang absolut. Untuk jurisdictional immunity mayoritas negara cenderung menerapkan imunitas terbatas adapun untuk enforcement immunity masih cenderung imunitas absolut. Sampai saat ini tetap tidak mudah untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap aset negara asing meskipun sudah berbekal putusan AKI yang memiliki kekuatan mengikat. Pelaksanaan putusan AKI tunduk pada aturan-aturan tentang ketertiban umum, hukum acara, non arbitrability dan hukum imunitas negara di tingkat domestik yang sangat variatif.
  2. Faktor-faktor penyebab perbedaan adalah faktor yuridis, ideologis, psikologis, sosiologis dan faktor kepentingan. Semua faktor itu saling mempengaruhi satu sama lain terhadap perilaku negara baik negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dalam melaksanakan putusan AKI dengan memanfaatkan keberadaan doktrin imunitas aset negara asing. Penggunaan doktrin imunitas negara secara berlebihan baik oleh negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dapat menjadikan tujuan pembentukan Konvensi New York 1958 dan Konvensi ICSID 1965 menjadi tidak tercapai. Di sisi lain, Pelaksanaan putusan AKI tanpa memperhatikan jenis aset yang disita dapat mengganggu negara pemilik aset melaksanakan kedaulatannya di negara tempat aset terletak, juga dapat mengancam hubungan baik antara negara pemilik aset dengan negara yang mengeksekusi.
  3. Menerapkan prinsip proportionality merupakan cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan keseimbangan antara kepentingan mempertahankan dan memanfaatkan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI. Perwujudan prinsip proporsional ini adalah dengan memberikan enforcement immunity pada aset negara asing secara terbatas dan selektif. Menjaga keseimbangan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI sangatlah penting dilakukan mengingat kedua-duanya pada hakekatnya bertujuan untuk menjaga hubungan baik antar negara, melaksanakan fungsi kedaulatan, memajukan perekonomian yang pada akhirnya semuanya itu bermanfaat untuk memperkuat kedaulatan semua negara terkait.

Sehingga beliau melalui disertasi tersebut menyarankan beberapa hal, yaitu:

  • Perlu peninjauan ulang terhadap celah hukum yang diberikan oleh Konvensi new York 1958 dan Konvensi Washington 1965 terkait penggunaan doktrin imunitas negara asing agar tidak disalahgunakan oleh negara-negara yang tidak mau melaksanakan dengan sukarela kewajiban yang datang dari putusan AKI.
  • Perlu dilakukan penyeragaman (uniformity) terkait hukum imunitas negara asing
  • Negara-negara termasuk di dalamnya Indonesia harus selektif dan restriktif dalam memanfaatkan atau menerapkan doktrin imunitas negara asing.
  • Pihak swasta harus menyadari keiistimewaan yang dimiliki oleh negara. Sebagai antisipasi pihak swasta dapat meminta negara membuat klausul waiver immunity baik jurisdictional maupun enforcement immunity juga meminta negara menempatkan earmarked property serta asuransi
  • Sanksi bagi negara yang tidak mau melaksanakan putusan AKI dengan sukarela.

Logo UII
Logo UII

Fakultas Hukum UII, Senin 25 Maret 2013. Telah Terbit Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 19 No.4 Hlm. 489-648 Bulan Oktober 2012, ISSN 0854-8498 format pdf dengan Penulis sebagai berikut :

 

Abstrak”, Jurnal Hukum Vol.19 No.4 Okt 2012


 
 
Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi “, Aidul Fitriciada Azhari

 
 
Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum”, Salman Luthan

 
 
Konsep Perlindungan Hukum Perbankan Nasional Dikaitkan dengan Kebijakan Kepemilikan Tunggal terhadap Kepemilikan Saham oleh Pihak Asing dalam Rangka Mencapai Tujuan Negara Kesejahteraan”,  Fontian Munzil & H. Sayid Mohammad Rifqi Noval

 
 
Analisis Yuridis terhadap Peranan Bank Syariah dalam Kegiatan Perbankan di Indonesia”,  Wulanmas A.P.G. Frederik

 
 
Analisis Hukum Terhadap Pengenaan Pajak Ganda”,Wirawan B. Ilyas

 
 
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penyidikan Kasus Simolator SIM (Kapolri VS KPK)”, R. Nazriyah

 
 
Studi Perbandingan Pengaturan tentang Pengecualian Industri Pertanian Terhadap Berlakunya Hukum Persaingan Usaha”,  Siti Anisah

 
 
Tinjauan Yuridis Sosiologis Terhadap Meningkatnya Kekerasan dengan Menggunakan Senjata Api”, CH. Medi Suharyono

 
 

 Rabu, 6 Maret 2013, Unair Surabaya. Pada dasarnya setiap keterlibatan pemerintah dalam kehidupan warga negara itu harus berdasarkan pada asas Legalitas, yakni harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun seiiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang tidak semuanya dapat diikuti dengan pembuatan peraturan perundang-undangan dan adanya cacat bawaan dan cacat buatan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, kepeda pemerintah diberikan kewenangan diskresi atau Ermessen.

Berdasarkan hal tersebut, Disertasi yang ditulis oleh Ridwan, SH., M.Hum. dengan Judul “Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia” setelah dipertahankan di hadapan Panitia Ujian Terbuka pada Program Pascasarjana (S3) Universitas Airlangga Surabaya dengan Tim Penguji, Ketua: Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, SH., M.Hum., Promotor: Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH., MS., Kopromotor: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH., M.Hum. serta Anggota: Prof. Dr. Sudarsono, SH., MS., Prof Dr. Eman, SH., MS., Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH., Dr. Sukardi, SH., M.Hum., Dr. Lanny Ramli, SH., M.Hum., akhirnya dinyatakan lulus sehingga Ridwan, SH., M.Hum. berhak menyandang gelar Doktor di bidang ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude. Pada kesempatan tersebut Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH., MS selaku Promotor pada penghujung ujian terbuka menyampaikan beberapa pesan, diantaranya adalah: Perlu mendukung pemerintah untuk melakukan Diskresi, namun Diskrfesi tidak dapat dilaksanakan hanya berdasarkan undang-undang semata, Diskresi bukan hanya sekedar pilihan bebas tetapi harus dilaksanakan secara proporsional sesuai undang-undang, peraturan, tata kelola yang baik dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga dengan keberhasilan Dr. Ridwan, SH., M.Hum. dalam meraih gelar Doktor, Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH., MS berharap Dr. Ridwan, SH., M.Hum. dapat ikut serta berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah diskresi yang ada.

Dengan keberhasilan ini Dr. Ridwan, SH., M.Hum. merupakan doktor ke 224 yang diluluskan oleh Program Pascasarjana (S3) Universitas Surabaya serta doktor ke 24 yang dimiliki oleh Fakultas Hukum UII (Profesor 3, Doktor 24 dan S2 sebanyak 28). Segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat dan sukses atas diraihnya gelar doktor dibidang ilmu hukum kepada Dr. Ridwan, SH., M.Hum pada Program Prascasarjana Universitas Airlangga Surabaya dengan predikat Cumloude.

 Pada tanggal 2 maret 2013 lalu Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII) bersama-sama dengan Komite Percepatan Pengentasan Pengangguran dan Kemiskinan (KPPPK), Obor Berkat Indonesia (OBI), dan Traveline Tourism membagikan bantuan kursi roda secara gratis kepada beberapa warga Kabupaten Gunung Kidul yang membutuhkan.
Acara ini bertujuan untuk membantu sesama sekaligus sebagai sarana silaturahmi dengan masyarakat di Kabupaten Gunung Kidul. Menurut Achmad Kurniwan selaku Ketua LEM FH UII acara bakti sosial tersebut berawal dari ide seorang sahabatnya aktivis KPPPK bernama Rendi Wirasatria yang kebetulan beliau putra dari Almarhum Soekardi (Mantan Ketua KADIN DIY) yang mendapat bantuan dari pihak OBI berupa puluhan unit kursi roda untuk ditujukan kepada masyarakat kurang mampu yang menderita kelumpuhan, guna menindak lanjuti ide mulia itu, Achmad Kurniawan atau Aktivis Muda yang akrab dengan nama pangilan “Gepeng” ini mengkoordinasikan hal tersebut dengan teman-teman aktivis sosial lainnya seperti Raditya Ismail (Kepala Departement Pengabdian Masyarakat LEM FH UII) yang kemudian dibantu dengan staffnya yaitu Oktora Wahyu Wijayanto sebagai dokumentator andalan yang jam terbangnya sudah tidak diragukan lagi. Selain itu juga ada aktivis muda lainya seperti Cahya Nanda Prasetya dan Primandaru Amrih Prabowo yang kebetulan keduanya pemilik CV.Traveline Tourism, mereka pun ikut bergabung di acara tersebut dengan memberikan bantuan dalam bentuk transportasi secara gratis. Kegiatan bakti sosial ini akan terus dilakukan secara berkala dan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan organisasi sosial lainnya yang juga peduli dengan masyarakat kurang mampu.
 Kedaulatan Rakyat (26/2) Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Dr. Abdul Jamil, SH., M.Hum. terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pendidikan Hukum Klinis Indonesia (Clicical Legal Association of Indonesia/CLEAI). Abdul Jamil terpilih setelah 17 Sekolah Hukum di Indonesia sepakat mendeklarasikan pembentukannya di Jakarta, Rabu (20/2).
Kedaulatan Rakyat (26/2) Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Dr. Abdul Jamil, SH., M.Hum. terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pendidikan Hukum Klinis Indonesia (Clicical Legal Association of Indonesia/CLEAI). Abdul Jamil terpilih setelah 17 Sekolah Hukum di Indonesia sepakat mendeklarasikan pembentukannya di Jakarta, Rabu (20/2). Sekolah-sekolah hokum juga telah sepakat memilih tiga anggota kehormatan CLEAI, yakni Bruce Lasky (BABSEA CLE Chiang Mai/Thailand), Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D. (Wakil Rektor I UII) dan Uli Parulian Sihombing, SH., LLM. (Direktur Eksekutif Indonesia Legal Resource Center).
Dalam siaran pers yang diterima Kedaulatan Rakyat, senin (25/2) disebutkan, CLEAI dibentuk untuk menerapkan nilai-nilai keadilan sebagai kode etik bagi para mahasiswa sekolah hokum dan guru besar hokum dalam menjalankan pendidikan hukum klinis. Selain juga meningkatkan keahlian dan pengetahuan bagi mahasiswa sekolah hukum.
CLEAI seperti disebut Nandang, akan menjadi jaringan untuk saling berbagi ide, informasi tentang pendidikan hukum klinis, dan merespons isu keadilan serta penguatan hukum di masyarakat. “Keanggotaan CLEAI bersifat terbuka bagi pihak-pihak yang tertarik dalam pendidikan hukum klinis. Meskipun sekarang telah ada 17 sekolah hukum yang bergabung dengan CLEAI,” ujarnya.
Pembentukan CLEAI direkomendasikan sebelumnya melalui symposium nasional pendidikan hukum klinis di Yogyakarta, September 2011, dimana FH UII menjadi tuan rumah. Simposium dihadiri utusan 50 sekolah hukum dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebelum deklarasi pembentukan CLEAI, dua hari sebelumnya juga diselenggarakan training pendidikan hukum klinis dan seminar bantuan hukum. Nara sumber training diantaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D., Kepala Badan Pembinaan Hukum NAsional Dr. Wicipto Setiadi, SH., MH. Dan Wakil Rektor I UII Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D.
Sumber: Keadulatan Rakyat (25/2) (Fsy)-k
Kampus Terpadu, Progam pertukaran pelajar/mahasiswa (student Exgange) hendaklah tidak dilihat sebagai ajang belajar ke mancanegara saja. Karena selain menimba ilmu, para mahasiswa sebenarnya sedang berinvestasi membangun jaringan dengan orang muda dari berbagai negara. Dan investasi ini akan sangat bermanfaat 10-15 tahun ke depan, jika para mahasiswa menjadi pejabat atau tokoh di negerinya.
FAKULTAS HUKUM UII, Yogya, Progam pertukaran pelajar/mahasiswa (student Exgange) hendaklah tidak dilihat sebagai ajang belajar ke mancanegara saja. Karena selain menimba ilmu, para mahasiswa sebenarnya sedang berinvestasi membangun jaringan dengan orang muda dari berbagai negara. Dan investasi ini akan sangat bermanfaat 10-15 tahun ke depan, jika para mahasiswa menjadi pejabat atau tokoh di negerinya.
“Mungkin dengan Malaysia sebagai Negara tetangga, yang selama ini hubungan kedua Negara sering naik turun. Jika para calon pemimpin bangsa ini sudah berkenalan dan memiliki jaringan, persoalan yang diahdapi akan lebih mudah diatasi,” tandas Wakil Dekan FAkultas Hukum UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum. dalam acara pelepasan 10 mahasiswa di Kampus UII Senin (25/2). Ke 10 mahasiswa terdiri 7 perempuan dan 3 laki-laki tersebut akan mengikuti student exchange ke Internastional Islamic University of Malaysia (IIUM) Kualalumpur. Mereka akan berangkat 3 Maret dan berada di IIUM selama satu bulan.
Dikatakan Dr. Saifudin, tujuan program ini adalah menjalin kerjasama internasional dalam membina hubungan baik antara Indonesia-Malaysia. Karena itu menurutnya, selain bertukar ilmu juga diharapkan terjadi pertukaran budaya. “Selama sebulan, mahasiswa FH UII dapat mengambil mata kuliah yang dapat dikonversikan dengan mata kuliah yang ada di sini. Sehingga setelah pulang dari IIUM tak perlu mengambil kuliah yang sama,” tambahnya. Selain itu, mahasiswa yang mengikuti student exchange juga akan mengikuti international conference sebagai pembicara.
Wakil Rektor III UII Ir. Bachnas, M.Sc. mengemukakan, kegiatan yang diikuti mahasiswa FH UII menjadikan cita-cita menjadi world class university bukan hanya teori. Dengan belajar di luar negeri lanjut Bachnas, selain ilmu formal hendaknya juga mendapatkan ilmu non-formal atau informal. “Dengan demikian, setelah pulangd an meski hanya sebulan namun juga bisa mengangkat derajat UII ke kancah internasional”, lanjutnya. Tidak kalah penting menurutnya adalah eksiapan kelak berperilaku internasional. Bukan bermaksud mengabaikan atau merendahkan perilaku dan budaya bangsa namun menurut Bachnas dapat mengembangkan prilaku disiplin, tidak membaung sampah sembarangan dan sejenisnya. Sumber: Keadulatan Rakyat (25/2) (Fsy)-k
Foto : humas uii
FAKULTAS HUKUM UII, Tamansiswa(news) Sejak pukul 09.00 wib Jajaran Pimpinan Fakultas Hukum sibuk menerima kunjungan dari Jajaran Pimpinan Fakultas Hukum Internasional Islamic University of Malaysia dibawah komandan delegasi Bapak Zeid Muhammad. Sebanyak sepuluh rombongan dipimpin langsung oleh Direktur Faculty of Law IIUM diterima oleh Wakil Dekan FH UII (DR Saifudin SH MHum), didampingi Ketua Prodi S-1 (Karimatul Ummah SH MHum), Ketua Prodi Internasional Program (DR Aroma Elmina Martha SH MH) beserta Sekprodi S-1 (Bagya Agung Prabowo SH MHum). Kunjungan singkat berlangsung di Ruang Sidang Dekanat Lantai 1 Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta, Senin (18/2).
FAKULTAS HUKUM UII, Tamansiswa(news) Sejak pukul 09.00 wib Jajaran Pimpinan Fakultas Hukum sibuk menerima kunjungan dari Jajaran Pimpinan Fakultas Hukum Internasional Islamic University of Malaysia dibawah komandan delegasi Bapak Zeid Muhammad. Sebanyak sepuluh rombongan dipimpin langsung oleh Direktur Faculty of Law IIUM diterima oleh Wakil Dekan FH UII (Dr. Saifudin SH MHum), didampingi Ketua Prodi S-1 (Karimatul Ummah SH MHum), Ketua Prodi Internasional Program (Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH.) beserta Sekprodi S-1 (Bagya Agung Prabowo SH MHum). Kunjungan singkat berlangsung di Ruang Sidang Dekanat Lantai 1 Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta, Senin (18/2).
Tujuan dari kunjungan ini adalah selain silaturohmi antar lembaga dimaksudkan untuk membangun penjajagan kemungkinan dibentuknya ‘Asean Law Conference’. Hal ini berawal dari keprihatinan dari Negara-negara Islam yang merasakan adanya kurang diakuinya rumpun keahlian dari kaum muslimah oleh kalangan Negara Non Muslim. Asean Law Conference yang direncanakan akan direalisasikan pada bulan Desember tahun 2013 mendatang. Sebagai langkah awal dari kedua belah pihak akan selalu berkomunikasi via imel. Dari wilayah Yogyakarta dicoba jajaki pula kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang baru-baru ini telah dicuji cobakan dalam cluster dan skala kecil. Kedepan jika dukungan dari perguruan tinggi Msulin/Islam se Asean telah banyak maka InsyaAlloh akan segera direalisasikan penyelenggaraannya. Untuk tahap awal akan diselenggarakan di IIUM sebagai tuan rumah.