Tag Archive for: UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2015 secara umum telah terlaksana dengan baik. Pilkada berlangsung tanpa kekerasan atau kegaduhan yang berarti bahkan cenderung sepi sehingga ada yang mengatakannya tidak seperti “pesta demokrasi”. Namun, situasi seperti itu adalah lebih baik daripada terkesan ada pesta tetapi hanya menjadi hura-hura yang kontraproduktif.

Penyelenggara pilkada tahun 2015 patut diapresiasi karena sudah mempersiapkan dan melaksanakan pilkada, sampai pada penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU, dengan baik. Tahapan pilkada memang belum sepenuhnya selesai karena masih ada sengketa hasil pilkada yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Benar yang saya kemukakan dulu bahwa berdasar pengalaman masa lalu gugatan dari pihak yang kalah akan tetap membanjir.

Dulu saya pernah memperkirakan munculnya minimal 135 kasus masuk ke MK dari 269 pemilukada 2015. Ternyata MK menerima 147 kasus yang diajukan dari 264 pemilukada yang sudah dilakukan pemungutan suara riya setelah ada lima daerah yang pemungutan suaranya ditunda. Tetapi membanjirnya kasus yang masuk ke 15 MK itu tampaknya akan dapat diselesaikan secara hukum dalam waktu yang tepat sesuai dengan waktu yang tersedia, 45 hari.

Belajar dari pengalaman masa lalu, masalah sengketa pilkada 2015 sudah diantisipasi oleh pembentuk UU. Menurut Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 sengketa hasil pilkada oleh MK hanya dilakukan terhadap kasus yang selisih hasil penghitungan suaranya tidak lebih dari(maksimal) 2%. Dengan pembatasan ini maka dari 147 kasus yang masuk ke MK, kabarnya, hanya akan ada sekitar 25 kasus yang pokok perkaranya bisa diperiksa.

Itupun Cara pembuktiannya relatif mudah, tinggal cross check dokumen (misalnya formulir C.1) antar pihak kemudian, kalau perlu, dihitung kembali di sidang MK. Selesailah.

Pemenangnya bisa ditetapkan secara cepat dan bisa segera dilantik. Meskipun begitu bukan berarti semua masalah bisa dianggap selesai, apalagi dianggap benar: Masih ada beberapa dilema hukum yang mengganggu atau bisa mencederai demokrasi substansial sehingga perlu dipikirkan untuk pilkada-pilkada yang akan datang.

Dengan adanya perbatasan maksimal selisih 2% dari hasil penghitungan suara yang bisa diperiksa sebagai sengketa di MK maka bisa terjadi, banyak kecurangan-kecurangan yang dilakukan di lapangan yang selin sihinya sengaja dilebihkan dard 2% sehingga Tidak bisa lagi diadili di Mk, Ratna Sarumpaet dan kawan kawan menemukan di daerah tertentu ada kecurangan yang luar biasa sehingga calon tertentu menang secara mutlak, selisihnya jauh diatas 2%.

Menurut Ratna pembatasan 2% itu justru membuka peluang terjadinya kecurangan yang lebih serius Hingga pihak yang mad curang sudah merancang agar bisa menang di atas 2%. Demi Demokrasi substantial, menurut Ratna, pembatalan hasil pilkada karena kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif masih perlu diberlakukan.

Kalau hanya menggunakan ukuran kuantitatif seperti 2%, menurut Ratna, demokrasi bisa semakin rusak dan berlangsung formalitas prosedural semata, awas pilkada harus serius nmengawasi dan pelanggaran pidana dan administrasi pemilu-kada harus diselesaikan sebelum penetapan hasil suara dilakukan oleh KPU tenyata tidak bisa berjaları efektif sehingga perusakan terhadap demokrasi subtatial tetap berlangsung.

Tetapi masalahnya ya memang tidak sesederhana itu. Berdasarkan pengalaman jika pengadilan membuka peluang untuk menilai pelanggaran yang bersifat kuantitatif dengan patokan terstruktur sistematis, dan masif maka banyak pihak yang kalah akan berperkara dan mencari-cari alasan yang sering tak masuk akal untuk menggugat keputusan KPU yang sudah memenangkan salah satu pasangan calon dengan benar.

Mungkin untuk pemilukada 2015 solusi yang diberlakukan oleh UU No. 8 Tahun 2013 yang menentukan batas selisih maksimal 2% bisa diberlakukankarenaatùratimaintentang ini sudah ditetapkan sebelum pilkada dimulai. Tetapi demi pembangunan demokrasi yang substansial dan bukan formal-prosedural belaka maka untuk pemilukada-pemilukada yang akan datang perlu dicari solusi baru.

Ada Beberapa Hal Lain Yang Juga perlu diperbaiki dalam pilkada – pilkada berikutnya misalnya tentang tampilnya pasangan calon tunggal. MK sudah memberi solusi yang baik untuk tahun 2015 dengan membolehkan pilkada yang hanya menampilkan pasangan calon tunggal. Pembolehan pasangan calon tunggal itu baik tetapi menyembunyikan masalah besar Dengan pembolehan tampilnya pasangan calon tunggal bisa saja pada pilkada mendatang ada orang kuat yang memborong semua parpol dengan harga tertentu agar mendukung dirinya atau pasangan calon tertentu untuk tampil sebagai pasangan calon tunggal. Akan sangat berbahaya jika berbohong parpol-parpol itu adalah koruptor.

Dengan membeli dukungan semua parpol atau sebagian terbesar parpol yang bisa menutup peluang pasangan calon lain maka bisa muncul calon tunggal yang langsung menang. Memang kemungkinan ini masih bisa dibantah dengan kemungkinan munculnya pasangan calon perseorangan. Tetapi faktanya sangat sedikit pasangan calon perseorangan yang bisa muncul.

Masih banyak dilema dan problema dalam hukum pilkada yang perlu terus menerus dipikirkan untuk diperbaiki agar -pada masa mendatang menjadi lebih baik. Kita tak perlu merasa risih untuk selalu melakukan perbaikan karena hukum pilkada kita memang masih bertahan dalam proses eksperimentasi yang belum selesai.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 9 Januari 2016.

registrasi-mahasiswa-fh-uii
registrasi-mahasiswa-fh-uii

Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Kepada segenap mahasiswa Program Studi S1 Hukum, bersama ini kami sampaikan Agenda Kegiatan Semester Genap 2014/2015 dan Informasi Batas Akhir Pengajuan ijin Kuliah, mohon untuk diperhatikan. Info selanjutnya silahkan klik |AGENDA SEMESTER GENAP 2014/2015  | |Dispensasi-Kartu Ujian |
 

Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan
Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan

Fakultas Hukum UII, Oktober 2014. Jurnal-Penerbtan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada bulan ini kembali menerbitkan buku karya Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Buku “Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan” yang patut dibaca oleh peminat studi hukum pidana, kriminologi, sosiologi hukum dan politik hukum, serta pembuat kebijakan. 
 
Buku yang di tulis oleh  Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Dosen FH UII yang juga menjabat Hakim Agung tersebut menyatakan bahwa, kriminalisasi di bidang keuangan, khususnya di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, dan pencucian uang ( money laundering) yang berlangsung selama ini tidak dapat dilepaskan dari faktor ekonomi, sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat, baik di tingkat domestic, maupun internasional.Diskursus pemikiran dalam proses kriminalisasi di bidang keuangan di antara faksi-faksi politik yang ada di DPR adakalanya berlangsung dengan sengit dan argumentatif , namun tidak jarang berjalan secara naïf, tanpa argumentatif ilmiah. Naif karena sebagian wakil rakyat itu mengatakan “tidak ada teori” atau dasar pemikiran ilmiah yang dapat digunakan untuk menentukan sanksi pidana bagi suatu tindak pidana.
 
Kebijakan pembentuk undang-undang menkriminalisasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana di bidang keuangan berlandaskan kepada teori liberal individualistic dan teori “ordening straf recht “. Suatu perbuatan dikriminalisasi karena perbuatan itu merugikan masyarakat dan karena sesuai dengan kebijakan pemerintah.
 
Teori pemidanaan yang menjadi basis teoritis penetapan sanksi pidana bagi tindak pidana di bidang keuangan adalah teori penangkalan (deterrence) yang dikombinasikan dengan teori retribusi (retribution), khususnya prinsip proportionalitas ordinal (ordinal proportionality) dan prinsip proporsionalitas kardinal(cardinal proporsionality). Sanksi pidana diancamkan terhadap tindak pidana untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku, namun sanksi pidana itu harus proporsional dengan besarnya kerugian atau dampak yang ditimbulkan perbuatan, serta proporsionalitas sanksi pidana antara kelompok tindak pidana yang satu dengan kelompok tindak pidana yang lain
Secara lebih lengkap mengenai isi buku tersebut dapat dilihat pada link berikut ini. |Kebijakan kriminalisasi di Bidang keuangan|

 
 
 

Pra-Rakorja-2014
Pra-Rakorja-2014Ruang Audio Visual, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Selasa 30 September 2014. Meskipun animo calon mahasiswa untuk masuk di UII dari tahun ketahun semakin meningkat, namun hingga 2014, UII masih mendapatkan persaingan yang ketat dalam meraih animo calon mahasiswa baru dengan perguruan tinggi setara yang ada di Yogyakarta.
Juga naik turunnya rangkin webomatric UII dikarenakan ketatnya persaingan pemeringkatan webomatrik |Rangking Webomatrik Januari 2014| |Rangking Webomatrik Juli 2014 |, menjadikan alasan bagi Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., Dekan FH UII, mengajak  segenap Tenaga Kependidikan FH UII untuk segera “bangun”, karena bangun menurut Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., adalah merupakan suatu realitas kehidupan yang harus dijalani sehingga kita dapat menatap tantangan FH UII empat tahun kedepan dengan lebih cerah.
 
Hal ini diungkapkan oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., ketika membuka dan memberikan pengarahan pada Pra-Rakorja Fakultas Hukum UII. Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga mengajak kepada seluruh tenaga kependidikan untuk melakukan muhasabah dan menjalin ukhuwah serta segera mempersiapkan dan membangun skill dengan mendasarkan pada Visi, Misi dan Tujuan UII serta Fakultas Hukum sehingga dengan Ridha Allah apa yang dicita-citakan oleh FH UII pada empat tahun ke depan dapat tercapai dengan baik.
 
Sedangkan Dr. Drs. Rohidin, M.Ag., Wakil Dekan FH UII menyatakan, pada Pra-Rakorja kali ini agak berbeda dengan tahun-tahun yang lalu. Pada Pra-Rakorja  tahun ini antara Tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan  tidak dijadikan satu, dengan metode ini diharapkan dapat mengindari rasa sungkan dan “Ewuh Pekewuh” bagi Tenaga Kependidikan untuk memberikan masukan dan pendapatnya, diharapkan juga dengan metode ini efektifitas waktu dapat dicapai mengingat sebelum awal Desember RKAT 2015 sudah harus disahkan dan akan dilaksanakan pada awal Januari 2015 yang salah satu bahan penyusunan RKAT tersebut  adalah masukan-masukan dari Pra-Rakorja hari ini.
 
Pra-Rakorja yang berlangsung mulai pukul 15.30-20.00 serta diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari tenaga kependidikan, staff laboratorium serta pusat studi tersebut menghasilkan masukan-masukan seperti:  permasalahan Remunerasi, Pelayanan, Fasiltas perkantoran dan belajar mengajar, organisasi integrasi serta Upaya peningkatan Skill Tenaga Kependidikan.

 

fridlis-irmawan
fridlis-irmawan Senin, 1 September 2014. Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) merasa sedih saat mendengar salah satu alumni yang telah berpulang Kerahmatullah 16 Juni 2014, tiga bulan lalu menghadap keharibaan-Nya pada pukul 17.25 WIB karena sakit. Fridlis lahir 28-07-1989 putra dari pasangan M. Irman, SH., MH. dan Hj. Imi Ernastiti …

Fridlis Irmiawan nama lengkap almarhum angkatan tahun 2007 mempunyai koleksi buku sebanyak 384 judul yang ditulis oleh penulis dalam dan luar negeri. Pimpinan Fakultas Hukum UII mengucapkan beribu terimakasih kepada keluarga almarhum teriring doa semoga amal kebaikan keluarga terkirim kepada almarhum menjadi amal kebajikan yang dinilai Allah SWT sebagai amal sholih, menempatkan almarhum pada tempat yang paling tinggi di ‘Arsy-Nya, dan keluarga diberikan ketabahan atas ujian yang diberikan Allah SWT sehingga memperoleh hikmah yang paling baik.

Perpustakaan FH UII yang kini telah menerapkan Open System Library sejak February 2014 yang lalu. Dengan bantuan yang diberikan oleh keluarga alm. Fridlis Irmiawan (07410266) semakin memperbanyak daftar koleksi. Menurut Kepala Divisi Perpustakaan FH UII Bambang Hermawan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan keluarga alm. Fridlis yang telah diberikan untuk mengelola buku-buku almarhum. Dengan diterimanya hibah buku tersebut kini koleksi buku perpustakaan FH UII mencapai lebih dari lima puluh ribu judul buku baik terbitan dalam maupun luar negeri, beliau berharap buku yang telah dihibahkan oleh alm. Fridlis Irmawan tersebut dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan serta minat baca Civitas Akademikka FH UII. Lihat Koleksi


FH-UII
FH-UIIFakultas Hukum.Taman Siswa-31 Agustus 2014- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali melaksanakan acara peringatan hari jadi Universitas Islam Indonesia yang ke 71. Acara Pamungkas adalah Pengajian Milad UII dilaksanakan di halaman kampus Fakultas Hukum UII jl. Tamansiswa 158, dibingkai dalam bentuk “Dakwah dan Seni” dan bertemakan “bersama mewujudkan generasi madani.”
FH-UIIFakultas Hukum.Taman Siswa-31 Agustus 2014- Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali melaksanakan acara peringatan hari jadinya Universitas Islam Indonesia yang ke 71. Salah satu acara yang diadakan oleh Fakultas Hukum UII adalah Pengajian Milad UII yang dilaksanakan di lapangan parkir depan Fakultas Hukum UII. Acara tersebut dibingkai dalam bentuk “Dakwah dan Seni” dan bertemakan “bersama mewujudkan generasi madani.” Dakwah dan Seni sengaja diangkat untuk menjadi fokus dalam acara tersebut karena dakwah merupakan pekerjaan yang harus dilakukan oleh setiap individu sebagai seorang muslim dan seni merupakan sesuatu yang mengiringi dakwah tersebut agar terlihat indah. Pengajian dalam acara tersebut merupakan konsekuensi bagi UII untuk menerapkan catur dharma UII yang ke-4 yaitu dakwah islamiyah. Sedangkan seni menjadi hal yang penting diadakan untuk melestarikan kesenian yang ada di Yogyakarta.
Pada dasarnya acara dakwah dan seni ini merupakan rentetan acara-acara perayaan Milad UII ke-71 yang telah dilaksanakan sebelumnya. Beberapa acara yang telah dilaksanakan sebelumnya itu adalah acara jalan santai, lomba menggambar dan mewarnai bagi anak-anak dosen dan karyawan serta hafalan juz ‘amma yang diikuti oleh seluruh civitas akademika UII dari berbagai pusat studi, karyawan dan dosen. Khusus untuk acara Dakwah dan Seni di Fakultas Hukum UII, panitia yang diketuai oleh Bapak Bagya Agung Prabowo SH. M.Hum ini sengaja menjadikan acara tersebut sebagai puncak dari acara-acara sebelumnya karena pada acara tersebut panitia berinisiatif untuk memberikan tanda jasa bagi dosen dan karyawan terbaik yang telah mengabdi kepada UII selama bertahun-tahun dan juga pemberian hadiah serta doorprize bagi peserta yang beruntung mendapatkan undian. Selain itu dalam acara tersebut diundang pula anak-anak yatim piatu dari panti asuhan Muhammadiyah. Anak-anak yatim piatu tersebut sengaja diundang untuk dapat saling berbagi dengan civitas akademika UII karena UII telah diberikan nikmat yang begitu besar oleh Allah SWT dalam umurnya yang ke-71 tahun ini.
Dekan Fakultas Hukum UII, Bapak Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M. Hum, menyatakan bahwa acara yang dilaksanakan ini merupakan acara perayaan hari lahirnya UII yang ke 71 dan oleh karenanya maka perlu kiranya sebagai civitas akademika UII untuk bersyukur kepada Allah SWT atas karunia dan barokah yang telah diberikan sehingga UII dapat tetap eksis hingga saat ini. Ketua panitia yang diwakili oleh Bapak Sukamto SE ikut memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Bapak Sukamto menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan acara yang sengaja dibungkus dalam rangkaian acara dakwah dan seni karena pada acara tersebut ikut dimeriahkan oleh group gamelan yang merupakan kesenian asli dari Yogyakarta.
Acara inti dalam acara dakwah dan seni tersebut adalah pengajian yang diisi oleh Bapak Drs. H. Slamet Saiful Muslimin. Beliau merupakan pendakwah yang tidak asing lagi bagi dosen dan karyawan UII. Dalam ceramahnya beliau mengungkapkan bahwa sebagai umat Nabi Muhammad kita seharusnya senantiasa untuk selalu bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga UII diberikan keberkahan hingga umurnya yg ke 71 tahun ini. Selain itu beliau juga memaparkan pentingnya mempererat tali silaturrahmi antar umat muslim khususnya dalam lingkup Universitas Islam Indonesia. Karena dengan silaturrahmi maka hubungan kekerabatan akan tetap terjaga. Acara dakwah dan seni ini diakhiri dengan pemberian hadiah bagi para anak-anak yang juara dalam lomba menggambar dan mewarnai dan lomba menghafal juz ‘amma serta pembagian doorprize bagi peserta yang mendapatkan undian.

Pengumuman Registrasi Genap 2013/2014

Semester Genap 2013/2014 Program Studi (S-1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dalam koordinasi pelaksanaan ujian semester ini menetapkan kebijakan pengambilan kartu ujian. Pengambilan Kartu Ujian Semester Genap T.A. 2013/2014 di masing-masing Pendamping DPA (Dosen Pembimbing Akademik) mulai tanggal 21 – 28 April 2014 dengan syarat menunjukkan Kwitansi angsuran 4 (empat) T.A. 2013/2014 dan Dua lembar pas foto berwarna 3×4 (bagi yang belum registrasi manual). Angsuran 4 (empat) T.A. 2013/2014 sudah dapat dibayarkan mulai tanggal 14 April 2014 (jumlah tagihan dapat dilihat di UNISYS.UII.AC.ID). Dan TIDAK MELAYANI PENGAMBILAN KARTU UJIAN PADA SAAT PELAKSANAAN UJIAN.

Pemilu Balon Rektor UII 2014/2018
Pemilu Balon Rektor UII 2014/2018Fakultas Hukum (FH) UII, Rabu 08 Januari 2014, jam 09.00-11.00 FH UII menyelenggarakan Pemilihan Balon Rektor Universitas Islam Indonesia periode 2014/2018. Pemilihan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai III FH UII tersebut diikuti oleh 87 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri 51 DPT dari kalangan Dosen dan 36 DPT dari kalangan Tenaga Kependidikan.

 
Pada bursa Balon Rektor UII kali ini Fakultas Hukum mengusung dua Balon Rektor yaitu Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D., (Direktur CLDS) dan Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D. Berdasarkan hasil pemilihan di Fakultas Hukum Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D. yang saat ini  juga  menjabat sebagai Wakil Rektor I UII berhasil memperoleh suara terbanyak dengan unggul satu suara dari Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
 
Berturut-turut hasil pemilihan tersebut adalah sebagai berikut: Drs. Alwar, M.Sc., ph.D. memperoleh 0 suara, Prof. Dr. Drs. Amir Mu’alim, MIS., memperoleh 1 suara, Prof. Drs. Hadri Kusuma, MBA., Ph.D., memperoleh 1 suara, Prof. Jawahit Thontowi, SH., Ph.D., memperoleh 35 suara , Prof. M. Teguh, MSCE., Ph.D., memperoleh 1 suara, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D., memperoleh 36 suara, Rudy Syahputra, S.Si., M.Si., Ph.D., memperoleh 0 suara, Prof. Ir. Sarwidi, MSCE., Ph.D., IP-U., memperoleh 1 suara serta suara abstein dan tidak sah masing-masing 1 suara. Selanjutnya Balon Rektor tersebut akan diambil 5 orang untuk dibwa ke Senat Universitas guna dilakukan  pemilihan kembali putaran ke dua.

 
 

Kesultanan Sulu
Kesultanan Sulu
Senin, 1 April 2013, Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan Diskusi Panel dalam rangka membahas konflik Sabah antara Malaysia dan Kesultanan Sulu yang terjadi baru-baru ini, memerlukan kajian dari perspektif Hukum Internasional. Acara ini sukses diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai III, Gedung Fakultas Hukum UII.

Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan Diskusi Panel dalam rangka membahas konflik Sabah antara Malaysia dan Kesultanan Sulu yang terjadi baru-baru ini, memerlukan kajian dari perspektif Hukum Internasional. Acara ini sukses diselenggarakan pada hari Senin, 1 April 2013 bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III, Gedung Fakultas Hukum UII. “Sangat penting dilakukan diskusi terbatas agar lebih jauh bisa menganalisa perspektif konflik yang yang terjadi antara Sabah dan Kesultanan Sulu ditinjau dari Hukum Internasional” begitu ungkap Dr. Rusli Muhammad, SH., M.H. selaku Dekan FH UII pada saat membuka acara tersebut.

Acara ini dihadiri baik dari mahasiswa Fakultas Hukum UII maupun dosen-dosen tetap di FH UII. Acara ini menghadirkan nara sumber DR. Y. Trihoni Nalesti Dewi,S.H., M.Hum. (Dosen UNIKA) dan DR. Sefriani, S.H., M.Hum. (Dosen FH UII), dengan moderator Dodik Setiawan Nurheriyanto, SH,M.H.

Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Kamis, 29 November 2012, melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana (PPS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Sefriani, SH., M.Hum. berhasil meraih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Cumloude.
Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Kamis, 29 November 2012, melalui Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana (PPS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Sefriani, SH., M.Hum. berhasil meraih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Cumloude.
Saat ini keterlibatan negara secara langsung maupun tidak langsung ke wilayah perdagangan internasional terus meningkat secara kualitatif dan kuantitafif. Hal ini mengakibatkan pula semakin meningkatnya negara yang terlibat di Lembaga Arbitrase Komersial Internasional (AKI). Berdasakan data statistik yang ada sepertiga kasus yang diajukan ke forum Internasional Chamber of Commerce (ICC) telah melibatkan negara sebagai salah satu pihak yang bersengketa. Salah satu forum yang banyak dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa adalah AKI, Hal ini dikarenakan AKI membunyai beberapa kelebihan, diantaranya adalah lembaga ini apabila dibandingkan dengan pengadilan nasional antara lain adalah penyelesaian sengketa yang lebih cepat, hemat waktu, biaya, profesional karena ditangani oleh orang yang berkompeten di bidangnya, bersifat final dan mengikat, memiliki proses beracara yang tidak begitu formal dan fleksibel serta terjaminnya proses kerahasiaan berperkara. Namun dibalik kelebihan-kelebihan tersebut cukup banyak pula putusan arbitrase yang tidak dapat dilaksanakan secara memuaskan karena adanya penolakan dari pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Berdasarkan salah satu latar belakang masalah tersebut, Disertasi dengan judul “Pelaksanaan Putusan Arbitrase Komersial Internasional Terkait Imunitas Aset Negara Asing di Depan Pengadilan Nasional dalam Perspektif Hukum Internasional” yang ditulis oleh Sefriani, SH., M.Hum. yang juga Staff Pengajar (Dosen) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tersebut pada Kamis, 29 November 2012 bertempat di ruang sidang PPS Fakultas Hukum UGM, setelah diuji oleh Dewan Penguji yang terdiri atas: Dr. Paripurna P Sugarda, SH., M.Hum., LLM (Ketua Penguji), Prof. Dr. Marsudi Tri Atmojo, SH., LLM (Promotor), Nandang Sutrisno, SH., M.Hum., LLM., Ph.D. (co-promotor), Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., MS, Prof. H. Hawin, SH., LLM., Ph.D. Dr. Sigit Riyanto, SH., LLM, Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. Dr. Sutanto, SH., MS., serta Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, SH., M.Si. Sebagai penguji, berhasil mengantarkan Sefriani, SH., M.Hum. meraih gelar Doktor di bidang ilmu Hukum dengan predikat Cumloude.
Dengan keberhasilan ini Dr. Sefriani, SH., M.Hum. merupakan doktor ke 23 yang dimiliki oleh Fakultas Hukum UII (Profesor 3, Doktor 23 dan S2 sebanyak 28). Sedangkan bagi Fakultas Hukum UGM, Dr. Sefriani, SH., M.Hum. merupakan doktor ke 82 yang sudah diluluskan oleh PPS Fakultas Hukum UGM serta Doktor ke 1828 yang sudah diluluskan oleh UGM. Segenap keluarga besar & Civitas akademika Fakultas Hukum UII mengucapkan selamat kepada Dr. Sefriani, SH., M.Hum. atas diraihnya Gelar Doktor di bidang ilmu hukum.