Tag Archive for: UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

 Kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis dan “sakit”. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Implikasi nyata dari kondisi ini adalah hukum kehilangan ruhnya yakni keadilan.
Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas. Syafi’i ma’arif menyatakan, jika fenomena ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di Indonesia.
Fenomena tersebut belum banyak direspon secara khusus oleh institusi pendidikan hukum di Indonesia. Oleh karenanya sebagai upaya menyehatkan proses penegakkan hukum, Centre for Local Law Development Studies (CLDS) FH UII mengadakan Focus Group Discusion (FGD) pada hari Sabtu 28 Januari 2012 yang dimoderatori oleh Prof. Jawahir Thontowi. SH., Ph.D, di Ruang Audio Visual Kampus FH UII Taman siswa Yogyakarta. Dalam acara tersebut, CLDS FH UII menghadirkan 2 pembicara, dari kalangan akademisi hukum (Dr. Mudzakkir, SH., MH) dan praktisi hukum (Wirawan Adnan. SH) yang telah mengemukakan beberapa gagasannya terkait penyehatan penegakkan hukum di Indonesia demi mewujudkan keadilan.
Dr. Mudzakkir, SH., MH selaku pembicara pertama mengemukakan dalam perjalanannya dari masa ke masa, hukum tidak diorientasikan pada upaya mewujudkan keadilan. Hukum cenderung digunakan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan oleh penguasa negara. Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab “sakitnya” penegakkan hukum di Indonesia. Hukum tidak diorientasikan sebagaimana seharusnya yakni mewujudkan keadilan, namun dijadikan alat untuk mencapai tujuan oleh para penguasa Negara.
Wirawan Adnan SH (praktisi hukum) selaku pembicara kedua mengemukakan ada beberapa penyakit dalam penegakan hukum yang menyebabkan sakitnya penegakkan hukum di Indonesia. Pertama, penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan hukum namun tidak mewujudkan keadilan. Hal ini sering terjadi dalam suatu persidangan yang menangani kasus pidana. Contoh dari penyakit ini adalah kasus pencurian sandal jepit yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Kedua, penegak hukum menegakkan keadilan tanpa melandasinya dengan suatu hukum. Hukum dan keadilan seharusnya berjalan seiringan. Penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum.
Meskipun acara FGD dilaksanakan di tengah liburan akhir semester ganjil tahun 2012, namun tetap mendapat antusias yang tinggi dari mahasiswa baik dari Universitas Islam Indonesia maupun perguruan tinggi di Jogjakarta lainnya.   (CLDS FH UII).

 

 

Kepada Yth.:
 
Bapak\Ibu Orang Tua-Wali  
 
Mahasiswa  Baru  Tahun Akademik 2011/2012
 
Fakultas Hukum                              
 
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
 
 
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 
Mengharap kehadiran Orang Tua-Wali Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UII Angkatan 2011 dalam acara pertemuan Orang Tua-Wali mahasiswa baru yang akan diselenggarakan Insya Allah pada:
 
Hari          : Minggu, 23 Oktober 2011,
Jam         : 07.30 s/d 12.00,
Tempat   : Ruang Sidang Utama Lantai 3,Fakultas Hukum UII  
                   Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta, Telp. (0274)-379178

 
Mengingat pentingnya acara tersebut serta demi kesuksesan dan keberhasilan proses belajar mengajar putra-putri Bapak\Ibu di Fakultas Hukum UII kami mengharap dengan sangat kehadiran Bapak\Ibu pada acara tersebut.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terimakasih. (Undangan dan Susunan Acara dapat dilihat disini )
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
 

Senin, 17 Januari 2010, Fakultas Hukum UII Gelar Pemilihan Anggota Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Universitas Islam Indonesia  Periode 2011-2014, bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.3 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia , dimulai Jam 12.30 sampai selesai.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum. dalam pengantarnya  menyataka bahwa dalam pemilihan kali ini sesuai Peraturan Rektor No.01 tahun 2008 terdiri dari dua komponen yaitu memilih wakil Pegawai edukatif tetap dan wakil Pegawai non edukatif tetap. Namun karena jumlah Pegawai edukatif dan non edukatif tetap lebih dari 60 maka, akan dipilih satu orang wakil tambahan yang bisa berasal dari Pegawai edukatif maupun non edukatif tetap.
Dari 93 undanganyang hadir pada pemilihan tersebut, hadir sebanyak 52 undangan, sedangkan Pegawai Edukatif tetap yang berhak dipilih adalah sebanyak 48 pegawai dan 36pegawai dari Pegawai non edukatif tetap.
Hasil akhir perhitungan suara akhirnya memunculkan tiga nama Wakil DPP dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yaitu: Purwanto, A.Md. memperoleh 18 suara, Abdul Jamil, SH., M.Hum memperoleh 16 suara dan Yuli Wasitohadi memperoleh 15 suara. Segenap pegawai Fakultas Hukum mengucapkan selamat, semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh amanah.

 

DAFTAR ANGGGOTA MAGANG LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DAFTAR ANGGGOTA MAGANG

LEMBAGA EKSEKUTIF

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA 

NO NAMA NIM NOMOR HP KETERANGAN
1. KATARINA EKOWATI 08410088 085643911439 DEPARTEMEN PAJAK
2. YUNI KURNIA INDRAWATI 08410042 085729437428 DEPARTEMEN PAJAK
3. LENA 08410079 085228193237 DEPARTEMEN PAJAK
4. AGUS FADILLA SANDI 08410387 081227257577 DEPARTEMEN AKPSDM
5. DITHA MARTIANI 08410563 085249682202 DEPARTEMEN AKPSDM
6. AL FARABI TRESNA KUSUMA 08410004 085267506756 DEPARTEMEN AKPSDM
7. JURAIDA 08410556 085781685699 DEPARTEMEN AKPSDM
8. AYU MUSTIKAWATI 08410575 085297482482 DEPARTEMEN MEDKOMINFO
9. ADAM WIJAYA MEDANTARA 08410061 085291135333 DEPARTEMEN MEDKOMINFO
10. ERNA WATI 08410176 081328866563 DEPARTEMEN MEDKOMINFO
11. THIETIS DYGARUDEYANING RAHMA 08410200 08282750274/085729024266 DEPARTEMEN MEDKOMINFO
12. EMI ROFIKA 08410296 08562921379 DEPARTEMEN MEDKOMINFO
13. SHELLY LAYUNG SARI 08410292 085643032801 DEPARTEMEN BAKMA
14. OKKYTA SARI AYUNINGRUM 08410306 085643617418 DEPARTEMEN BAKMA
15 HILMI ARDANI NASUTION 08410005 08568002089 DEPARTEMEN BAKMA
16. DEBI ALAILI SRIKANDI 08410581 085270966657 DEPARTEMEN BAKMA
17. DHIYANA PUTRI SAFUROH 08410235 0274376669/081931757842 DEPARTEMEN BAKMA
18. BASKORO HASANTYO 08410142 085643950722 DEPARTEMEN BAKMA

                                                                               

 

 TEMA“Membangun Peradaban Intelektual Sebagai Upaya Membentuk Karakter Mahasiswa Menjadi  Insan Ulil Albab” 

 TEMA

Membangun Peradaban Intelektual Sebagai Upaya Membentuk Karakter Mahasiswa Menjadi  Insan Ulil Albab” 

PANDANGAN UMUM

Idealita Lembaga Kemahasiswaan adalah memberikan kontribusi membentuk sebuah perubahan yang positif baik di lingkungan kampus maupun di dalam kehidupan bermasyarakat. Tita sadari bersama semua itu tidaklah semudah mengeluarkan lidah, oleh karena itu diperlukan beberapa upaya guna mewujudkan hal tersebut. Pertama, membentuk lembaga yang independen dan memiliki landasan yang baku serta jelas tanpa ada intervensi dari pihak manapun, sehingga Lembaga Kemahasiswaan bergerak lebih kreatif, inovatif, kondusif, dan terorganisir, serta arah dan tujuannya pun menjadi jelas dan sesuai dengan harapan pendiriannya. Kedua, maksimalisasi Sumber Daya Mahasiswa yang ada sesuai kompetensinya dengan melibatkan pula berbagai elemen yang ada sebagai “motor penggerak” kegitan kemahasiswaan. Ketiga, kegiatan kemahasiswaan harus memiliki berbagai kompetensi yang relevan dengan perkembangan saat ini serta sesuai dengan momentumnya. Keempat, merancang, mengemas, dan menyajikan secara matang dari jauh hari serta mempublikasikan kegiatan semenarik mungkin guna memancing dan memotifasi mahasiswa lainnya untuk turut aktif dan dapat bekerjasama di dalamnya. Kelima, menentukan dan melaksanakan langkah kongkrit ke depan atau aksi nyata seperti demonstrasi, pernyataan sikap, konfrensi perss, maupun pembuatan media publikasi sebagai follow up dari kegitan tersebut. 

Upaya lain yang dapat ditempuh saat ini adalah dengan memberikan program peningkatan kompetensi secara kontinyu kepada pengurus Lembaga Kemahasiswaan dan kepada regenerasi calon pengurus Lembaga Kemahasiswaan, baik pada aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude). Dengan program peningkatan pengetahuan akan membawa seorang mahasiswa kepada kemampuan memahami dan mengikuti berbagai perkembangan sistem yang semakin modern dan maju. Sedangkan program peningkatan keterampilan sebagai salah satu aspek kompetensi akan membawa seorang mahasiswa kepada kemampuan operasionalisasi yang maksimal sehingga berbagai proses kegiatan yang berjalan di Lembaga Kemahasiswaan dapat berlangsung maksimal yang meliputi proses aktualisasi, kaderisasi maupun proses pengembangan yang lain. Disamping itu diperlukan program pengembangan  sikap yang harus dibangun secara optimal. Hal ini semua sangat dibutuhkan untuk menanamkan sejak dini nilai-nilai kepemimpinan, keorganisasian, dan kepekaan sosial yang Islami pada diri mahasiswa. Sebab mahasiswa adalah elemen “kunci” dalam proses memajukan dan membesarkan Bangsa. Mahasiswa adalah kalangan muda kritis yang memposisikan dirinya sebagai agen perubahan sosial (agent of social change) dan  agen pengontrol (agen of control). Lembaga Kemahasiswaan sebagai penggerak roda kemajuan harus memiliki satu keterpaduan dalam proses perjuangan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Berangkat dari landasan pemikiran di atas, maka Lembaga Eksekutif Mahasiswa memiliki inisiasi ke depan dengan mengusung tema “Membangun Peradaban Intelektual Sebagai Upaya Membentuk Karakter Mahasiswa Menjadi  Insan Ulil Albab” dalam suatu kepengurusan LEM FH UII periode 2008–2009. Membangun Pradaban Intelektual di sini diartikan sebagai membangun, membentuk, dan membudayakan paradikma berfikir intelektual progresif dan organik dalam sebuah tatanan hidup masyarakat. Intelektual progresif menurut Eko Prasetyo dalam bukunya “Jadilah Intelektual Progresif” adalah seorang yang cerdas atau seorang intelek yang sadar dengan sekitarnya. Ia tidak hanya cerdas atau intelek sendiri (oportunis) namun mampu mencerdaskan atau mengintelektualkan masyarakat di sekitarnya (progresif) menuju ke arah kemajuan sebagai upaya perbaikan keadaan yang lebih baik. Sedangkan Intelektual organik menurut Gramsci adalah orang yang memiliki kemampuan sebagai organisator politik yang menyadari identitas dari yang diwakili dan mewakili. Intelektual organik mempunyai kemampuan sebagai organisator serta sadar dari siapa dan untuk siapa ia harus mengabdi.  

Dengan Peradaban Intelektual di atas diharapkan dapat membentuk Karakter Mahasiswa Menjadi Insan Ulil Albab. Maksudnya adalah mengembalikan dan mengembangkan peran dan fungsi mahasiswa sebagai agen perubahan dan agen kontrol sosial yang mengarah pada Insan Ulil Albab. Insan Ulil Albab mempunyai kualifikasi sebagai berikut:

1.        Mu’abid, yaitu Mahasiswa yang tekun beribadah, mulai dari ibadah yang terkait pada dirinya maupun terkait pada lingkungannya.

2.        Mujahid, yaitu Mahasiswa yang memiliki semangat juang yang tinggi sehingga ia memiliki pemahaman dan kemampuan berjihad dalam garis agama.

3.        Mujtahid, yaitu Mahasiswa mampu berijtihad sehingga segala tindakannya didasarkan pada pilihan sadar dari dalam dirinya.

4.        Mujadid, yaitu Mahasiswa menjadi harapan atas usaha organisasi yang memiliki kekamampuan dalam melakukan pembaharuan dilingkungan sekitarnya. 

Mengingat pentingnya peran mahasiwa dalam masyarakat dan bangsa ini, maka demi tercapainya sasaran yang akan dituju sebagaimana telah dipaparkan baik secara tersirat maupun tersurat dalam Landasan Pemikiran di atas, maka perlu sekiranya disusun sebuah visi dan misi, serta struktur kepengurusan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai wadah pemikir, penggerak serta pengkader para misionaris-misionaris perubahan bangsa dan demi jalannya roda organisasi yang terencana secara matang dan jelas arahnya ke depan.