INFo PENTING…! MAba MIba FH UII Wajib Hadir
PERADILAN LEM FH UII 2014 akan dilaksanakan pada hari minggu dan senin, 7 dan 8 september 2014 (Menginap) di kampus perjuangan FHUII Jalan Taman Siswa 158 Pukul 05.00 WIB. Untuk pakaian seperti ketentuan PESTA UII,Cocard Seperti PESTA namun nama PESTA 2014 diubah PERADILAN 2014, Jamaah PESTA diubah menjadi nama jamaah PERADILAN.
1. Buku bacaan 1 buah per orang(tntg anak / ilmu pengetahuan / hukum) bukan novel
2. Alat tulis + al quran+ alat shalat
3. Alat mandi
4. Obat-obatan pribadi
5. Baju ganti + Pakaian olahraga(celana trining panjang)
6. Sepatu olahraga
7. Lilin 1 buah
8. Air mineral 1,5 L
9. Alas tidur bukan bedcover
10. Sandal jepit
BARANG BAWAAN JAMAAH
- Tanaman pot ukr sedang dua buah (per jamaah)
- Kertas manila 3 buah
- Spidol snowman besar 2 buah
Untuk makan selama 2 harI,maba miba diwajibkan membayar uang sebesar Rp 50.00,00 dengan ketentuan rincian sebagai berikut:
Makan 5x @13.000 = 65.000
Futami 1x @5.000 = 5.000
Snack 1x @3.900Â = 3.900 +
Total                   = 73.900
Subsidi               = 24.000 –
Membayar     = Rp 50.000,00
Info lain bisa cek di @peradilan2014 / @LEM_FH_UII
MIBA
1. Ketentuan pakaian, atribut dan perlengkapan:Ospek:
- Baju kurung muslimah (kemeja putih lengan panjang, tidak ketat, menutup aurat)
- Rok Panjang hitam menutup mata kaki
- Jilbab putih polos menutup seluruh rambut dan tidak transparan.
- Sepatu hitam polos dan tidak berhak (wedges)
- Kaos kaki putih polos dan menutup mata kaki.
- Tidak berkuku panjang dan tidak diwarnai.
- Koran
- Lilin
- Sedotan
- Air minum 1,5 liter
- Alat Tulis
- Alas Tidur Sederhana
- Perlengkapan Shalat
- Slayer
- Kantong Plastik
- Balon 2 warna (1 berwarna biru dan 1 berwarna merah)
- Tali Rafia (1 meter)
- Papan Nama (Co-Card) dengan ketentuan mengikuti ketentuan Ospek Universitas, dengan perbedaan pada nama jama’ah, nama acara dan kolom pelanggaran yang harus dikosongkan (jika melanggar peraturan ospek universitas).
- 2 buku bacaan (bisa dipilih 2 diantara bahan berikut: buku bertema ensiklopedi, buku pengetahuan umum, buku bertema hukum, kamus, kumpulan cerita anak, novel, cerita binatang, dongeng dan bukan merupakan buku pelajaran.
MABA
1. Ketentutan pakaian, atribut dan perlengkapan:
Ospek:
- Kemeja Putih polos lengan panjang (dimasukkan rapi ke celana)
- Celana panjang hitam
- Rambut rapi dan tidak diwarnai.
- Tidak berkuku panjang dan tidak diwarnai.
- Kopiah/ Peci hitam polos
- Dasi panjang hitam polos
- Sepatu hitam polos
- Kaos kaki putih polos dan menutup mata kaki.
- Ikat pinggang warna hitam polos
- Alas tidur sederhana
- Koran
- Lilin
- Slayer
- Sedotan
- Air minum 1,5 liter.
- Alat Tulis
- Perlengkapan Shalat
- Papan Nama (Co-Card) dengan ketentuan mengikuti ketentuan Ospek Universitas, dengan perbedaan pada nama jama’ah, nama acara dan kolom pelanggaran yang harus dikosongkan (jika melanggar peraturan ospek universitas).
- 2 balon (1 berwarna biru dan 1 berwarna merah).
- Tali Rafia (1 meter)
- 2 buku bacaan (bias dipilih 2 diantarabahanberikut: buku bertema ensiklopedi, buku pengetahuan umum, buku bertema hukum, kamus, kumpulan cerita anak, novel, cerita binatang, dongeng dan bukan merupakan buku pelajaran)
- Jaket (untuk tidur)
- kantong plastik
Pelanggaran ringan
1. Terlambat kurang dari 15 menit.
2. Tidak memenuhi ketentuan khusus yang telah ditentukan.
3. Peserta memakai pakaian maupun membawa perlengkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan umum nomor 4.
4. Peserta tidak mengkondisikan telpon selulernya dalam keadaan silent.
Pelanggaran Sedang
1. Melakukan pelanggaran ringan dua kali.
2. Terlambat lebih dari 15 menit.
3. Tidak memenuhi ketentuan umum no. 6 serta no. 8-15.
4. Tidak membawa atau tidak melaksanakan tugas harian.
5. Mengganggu ketertiban pelaksanaan PERADILAN 2014 LEM FH UII yang sedang berlangsung.
1. Menghina suku, ras dan agama.
2. Menghina atau melawan panitia.
3. Menghina institusi atau lembaga mahasiswa.
4. Melanggar ketentuan umum no. 7 serta melakukan tindakan pidana dan pelanggaran hukum.
5. Tidak mengikuti rangkaian kegiatan PERADILAN 2014 LEM FH UII tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.