Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
LAIN-LAIN
Biaya Pendidikan
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) setiap semester dikenakan kepada yang mengikuti pendidikan sejak terdaftar (Semester I) sampai dengan Semester IV. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan sampai Semester VI, seterusnya dikenakan biaya herregistrasi setiap semester 10 % dari biaya paket. Biaya kuliah matrikulasi tiap mata kuliah dikenakan pada peserta yang berijazah non Hukum. Status Mahasiswa
Mahasiswa Aktif Mahasiswa aktif adalah mahasiswa atau telah herregistrasi dan memiliki kartu mahasiswa pada suatu semester tertentu Mahasiswa aktif memiliki hak-hak dan kewajiban penuh sebagai peserta program. Mahasiswa Cuti Akademik
Mahasiswa Cuti Akademik adalah mahasiswa yang menunda semua kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu dengan seijin Ketua Program. Ijin cuti akademik hanya diberikan kepada mahasiswa yang menurut pertimbangan Ketua Program dianggap layak. Masa cuti akademik hanya diberikan selama maksimal dua semester. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi. Peserta cuti akademik tetap diharuskan membayar biaya pendidikan.Mahasiswa Non Aktif
Mahasiswa Non-Aktif adalah mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi tanpa seijin Ketua Program. Mahasiswa Non-Aktif tidak mempunyai hak-hak dan kewajiban sebagai peserta program. Mahasiswa Non-aktif lebih dari dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri daru statusnya sebagai peserta program. Masa Non-aktif diperhitungkan sebagai masa studi. Sanksi Akademik
Peserta yang melakukan pelanggaran dan atau kecurangan dalam kegiatan-kegiatan akademik akan dikenakan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Islam Indonesia.