Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas  Hukum Universitas Islam Indonesia akan mengadakan kegiatan Public Hearing

PUBLIC HEARING DPM FAKULTAS HUKUM UII 

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas  Hukum Universitas Islam Indonesia akan mengadakan kegiatan Public Hearing sebagai bentuk nyata kontribusi lembaga mahasiswa terhadap peningkatan kualitas FH UII ke depan. Tema yang diusung pada kegiatan tersebut adalah “Peran dan Fungsi Lembaga Kemahasiswaan DPM-LEM-LPM”, yang akan dilaksanakan pada Selasan, 24 Maret 2009, Pukul 12.15 s/d selesai bertempat di Ruang Sidang Utama Lt III FH UII. Kegaitan ini terbuka untuk seluruh mahasiswa FH UII.

Secara lebih rinci kegiatan Public Hearing tersebut berkaitan dengan orientasi belajar mahasiswa yang tidak hanya dipersempit pada proses belajar mengajar di kelas dan kontribusi pemikiran apa yang akan diberikan untuk membangun dan meningkatkan kualitas FH UII.

 

Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII akan mengadakan Studium General berjudul “Pembaharuan Hukum Pidana”

STUDIUM GENERAL PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII akan mengadakan Studium General berjudul “Pembaharuan Hukum Pidana” dengan menghadirkan pembicara, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH.,LLM.,Ph.D, Guru Besar Hukum Pidana UI dan Dirjen HAM RI.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Jum’at, 20 Maret 2009, pukul 08.30 sampai dengan selesai bertempat di Ruang Sidang Utama FH UII Lt. III. Konfirmasi peserta langsung pada Bagian SIM FH UII, Lt. I.

Dalam proses transisi hal yang paling mendasar menuju demokrasi adalah reformasi konstitusi sebagai syarat utama dari sebuah negara demokrasi konstitusional.

SEMINAR DAN LOKAKARYA NASIONAL

GAGASAN AMANDEMEN ULANG UUD 1945       

    

Landasan Pemikiran

Dalam proses transisi hal yang paling mendasar menuju demokrasi adalah reformasi konstitusi sebagai syarat utama dari sebuah negara demokrasi konstitusional. Transformasi kearah pembentukan sistem demokrasi hanya dimungkinkan bila didahului oleh perubahan fundamental dalam aturan konstitusi yang memberikan dasar bagi berbagai agenda demokrasi lainnya. 

Banyaknya permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia setelah rezim orde baru runtuh telah memunculkan berbagai macam konflik dan perdebatan disegala aspek kehidupan di negara ini. Salah satu permasalahan yang mendasar yaitu perlunya melakukan reformasi konstitusi dalam ketatanegaraan Indonesia.   

Reformasi Konstitusi sudah pernah dilakukan oleh bangsa ini yaitu dengan melakukan Amandemen UUD 1945 dan telah memberikan hasil yang positif terhadap perkembangan ketatanegaraan Indonesia, namun sebagian masyarakat juga menilai hasil amandeman belum optimal, bahkan muncul kerancuan baik secara teoritis maupun substansif. UUD 1945  juga kembali mendapat gugatan dari sejumlah kalangan karena hasil amandemen dinilai banyak menimbulkan kekacauan antar lembaga negara.  

Tentunya hal tersebut sangat dikecewakan oleh berbagai kalangan, karena Amandemen yang pada mulanya diharapkan menjadi titik awal perubahan bagi bangsa agar lebih baik malahan terkadang menimbulkan permasalahan baru dibidang ketatanegaraan seperti adanya benturan-benturan antar lembaga kekuasaan kehakiman (MA,MK, dan KY) dalam menjalankan kewenangannya. Disamping itu, Relasi kekuasaan Presiden dan DPR serta Calon Perseorangan Presiden maupun mengenai kewenangan DPD dan DPR yang masih sering menimbulkan konflik antar lembaga negara. 

Untuk itu perlu adanya sebuah gagasan amandemen ulang dalam mengatasi ”kesemrawutan” pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun harusnya dalam melakukan sebuah amandemen ulang diharapkan nantinya benar-benar terlepas dari unsur kepentingan politik. Pemuda (mahasiswa) merupakan pewaris masa depan bangsa, sejauh ini belum memberikan peran dan kontribusi yang signifikan bagi bangsa. Persoalan-persoalan yang muncul dalam kehidupan berbangsa disikapi pemuda dengan aksi-aksi yang seringkali bersifat parsial bagi penyelesaian persoalan itu sendiri. Di sisi lain peran pemuda juga masih di pandang sebelah mata saat ini, padahal  pemuda mampu berkontribusi lebih secara solutif dan real.  

Namun sejarah mencatat gerakan-gerakan pemuda yang muncul mulai dari Budi Utomo (1908) hingga pergerakan pemuda saat ini, yang terpresentasi dalam gerakan mahasiswa terus mengalami “metamorfosis” dalam rangka melakukan identifikasi diri dan aktualisasi diri. Landasan ideologis pemuda dan kemampuan nyata pemuda saat ini adalah dua hal yang harus dipenuhi pemuda, dalam istilah proposal ini adalah “patriotik” sebagai sikap mental pemuda dan kompetensi sebagai keahlian yang dimiliki pemuda dalam merespon persoalan dan memberikan alternatif solusi yang tepat.  

Melihat latar belakang tersebut perlu adanya kontribusi yang nyata oleh pemuda (mahasiswa) dalam hal memberikan gagasan-gagasan dan ide-ide cemerlang dalam merumuskan sebuah agenda besar mengenai amandemen ulang UUD 1945, sehingga peran pemuda (mahasiswa) dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi bangsa. Berdasarkan paparan diatas, maka kami Departemen Akademis, Kajian, dan Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam bermaksud untuk menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional mengangkat tema “Peran Pemuda Indonesia Dalam Merekonstruksi UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Ideal”. Demikianlah yang dapat kami sampaikan semoga kegiatan ini nantinya dapat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Tema

“ Peran pemuda Indonesia dalam merekonstruksi UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Ideal”

Waktu  & Tempat

Seminar Nasional                   

Hari/Tanggal         : 20  Maret 2009                  

Waktu                  : 07.00 – 16.00 WIB               

Tempat                 : Ruang Auditorium Kahar Muzakkir   Kampus Terpadu UII (KONDISIONAL)

Lokakarya Nasional

Hari/Tanggal          :  20 s/d 22 Maret 2009

Waktu                   : 18.30 WIB  s/d  selesai

Tempat                  : GEDUNG SCC Keluarga Mahasiswa UII (KONDISIONAL)

Tujuan  :

  • Sebagai referensi Mahkamah Konstitusi untuk segera mengamandemen UUD

  • Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang lebih progresif

  • Masivasi gerakan mahasisawa menghadapi persoalan bangasa  

  • Terbentuknya wadah Silaturahmi dan Koordinasi BEM/LEM FH se-Indonesia 

Pelaksana

Departemen AKPSDM LEM FH UII

Syarat:

Mahasiswa Fakultas Hukum UII (Belum tutup teori)

Lulus Mata Kuliah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata dan/atau  Acara PTUN

Telah mengikuti pelatihan yang telah diselenggarakan oleh LKBH FH UII/ Pusdiklat FH UII/ Laboratorim  FH UII …

Rekruitment Pembela Umum Tidak Tetap (PUTT)

LKBH FH UII Tahun 2009 

Syarat:

  1. Mahasiswa Fakultas Hukum UII (Belum tutup teori)

  2. Lulus Mata Kuliah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata dan/atau  Acara PTUN

  3. Telah mengikuti pelatihan yang telah diselenggarakan oleh LKBH FH UII/ Pusdiklat FH UII/ Laboratorim  FH UII

  4. Melampirkan pas foto 3×4 (2 lembar)dan uang pendaftaran

Waktu Pendaftaran:

11 Maret s/d 13 April 2009

 Formulir pendaftaran dan Informasi dapat diperoleh di:

SEKRETARIAT LKBH FH UII Jl. Lawu No. 3 Kotabaru YogyakartaTelp: (0274) 566723

Setelah mengadakan diklat bagi anggota baru, Peradilan Semu LEM FH UII kembali akan mengadakan kegiatan lainnya berupa simulasi peradilan semu. Kegiatan ini

PS akan Adakan Simulasi Peradilan Semu

Setelah mengadakan diklat bagi anggota baru, Peradilan Semu LEM FH UII kembali akan mengadakan kegiatan lainnya berupa simulasi peradilan semu. Kegiatan ini rencananya dilaksanakan pada Minggu, 8 Maret 2009 bertempat di Ruang Peradilan Semu FH UII, Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.

Kasus yang akan disidangkan adalah illegal logging. Kasus ini sebenarnya telah dilombakan di Kompetisi Peradilan Semu Pidana Nasional di Surabaya, Februari lalu. Para pihak yang terlibat di dalam simulasi adalah pengurus dan anggota Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII yang sudah pernah mengikuti kompetisi peradilan baik yang diadakan oleh Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

 

Ketua Panitia dalam kegiatan ini Muhammd Ihsan, mahasiswa FH UII memaparkan, simulasi ini diadakan agar anggota baru yang diterima pada tes seleksi bulan lalu memiliki pemahaman minimal tentang bagaimana menyidangkan kasus dan mengetahui urut-urutan persidangan kasus pidana. “Paling tidak ketika mereka mengikuti lomba atau diminta menganalisis suatu, mereka sudah memiliki bekal yang cukup untuk itu”, ujarnya.

 

PUSDIKLAT LABORATORIUM Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan pelatihan hukum ”PENDAFTARAN DAN PENGURUSAN HAK-HAK ATAS TANAH”.

PUSDIKLAT LABORATORIUM Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan pelatihan hukum ”PENDAFTARAN DAN PENGURUSAN HAK-HAK ATAS TANAH”. Waktu Pendaftaran mulai tanggal 09 Februari  sampai dengan  06 Maret 2009. Technical Meeting dilaksanakan pada Jum’at,  06 Maret 2009 bertempat di Ruang Peradilan Semu,sebelah timur kantor PUSDIKLAT FH UII. Pelatihan hukum ini dilaksanakan pada Selasa–Rabu/10-11Maret 2009 bertempat di Ruang Audiovisual dan Ruang Sidang Utama Lantai III.  Tempat Pendaftaran di Bank Bukopin Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.

 

Kontribusi peserta sebesar Rp. 175.000, 00  bagi Mahasiswa UII dan Alumni UII. Sedang bagi masyarakat umum sebesar Rp. 200.000, 00. Persyaratan mengikuti pelatihan hukum ini antara lain; (1) Lulus Mata Kuliah Hukum Agraria; (2) Lulus Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara; dan (3)Menyerahkan Pas Photo ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen

 PROSPEK POLITIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Pemberdayaan Peran Institusi Penegakan Hukum dan HAM dalam Menjunjung Tinggi Peradilan Bermartabat, Berwibawa, dan Berkeadilan

 

Latar belakang Masalah

Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan atau Das Sein. Bilamana ketimpangan interaksi terus berlangsung, maka penegakan hukum pada umumnya kurang dapat mencerminkan wujud keadilan yang dicita-citakan. Untuk mencapai cita-cita tersebut, diperlukan suatu politik penegakan hukum sebagai upaya-upaya untuk melakukan perencanaan pembentukan peraturan hukum (legal planning), pengkordinasian (coordinating), penilaian (evaluating), dan pengawasan (controlling) dan pemantauan (monitoring) yang terukur terhadap kualitas produk hukum, institusi dan aparat penegak hukum, dan budaya hukum.

Dalam kondisi penegakan hukum parsial, maka menjadi tidak mudah membangun kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum. Membangun citra baik suatu sistem peradilan, baik untuk urusan hukum publik maupun hukum privat atau keperdataan secara lebih berwibawa dan terpadu sangat diperlukan. Praktek mafia peradilan dan timbulnya campur tangan kekuasaan terhadap kemandirian peradilan, yang pada masa lalu acapkali menjadi cermin buruk sistem peradilan di Indonesia harus segera dihindarkan.

Kurangnya kesadaran menerapkan sistem peradilan terpadu (an integrated justice system), atau karena ego sektoral antara institusi penegak hukum yang ada, berakibat masyarakat tidak mudah mempercayai adanya peradilan yang berwibawa, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung. Melihat persoalan hukum sangat legal formal, kurang mau menggunakan yurisprudensi, atau karena hanya menggunakan logika berpikir hukum kaca mata kuda merupakan penyebab utama timbulnya peradilan tidak berwibawa.

Akan tetapi, bilamana dibandingkan dengan situasi sebelumnya, masyarakat berpendapat, responden dari 33 propinsi dari 1600 orang, mayoritas responden (24,2%), bahwa penegakan hukum pemerintahan kali ini menjadi salah satu bidang telah berhasil dijalankan (Untung Kusyono, 4 Februari 2008, diambil dari Lembaga Riset Informasi, Desember 2007). Adanya kemauan politik (political will) pemerintah, yang diwujudkan pada pembentukan peraturan hukum yang baik dan legitimit (legitimate law). Berbagai kebijakan dalam bidang reformasi birokrasi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) yang kompeten dan profesonal. Tidak kalah pentingnya, peran serta pengawasan oleh masyarakat sipil terhadap penegak hukum telah mendorong terjadinya proses perubahan tersebut. Penerapan atas asas-asas peradilan yang bebas dan mandiri (bebas dari intervensi kekuasaan), kompeten dan professional, asas terbuka dan teliti, asas legalitas dan kepastian atas hukum materiel dan hukum formal, non-diskriminatif, sudah menujukan adanya bukti perubahan tersebut.

Sistem penegakan hukum, termasuk proses peradilan berwibawa tampak ke depan semakin optimis. Sejak amademen UUD 1945 dilakukan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan institusi Negara yang memberikan kontribusi positif pada lahirnya sistem penegakan hukum yang berwibawa dan berkeadilan. Kehadiran MK dengan jelas membuka ruang uji materiel atas suatu peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi harapan masyarakat. Pembatalan suatu peraturan perundang-undangan oleh MK adalah wujud perlindungan akan hak hak konstitusional warga negara untuk diperjuangkan agar kesepakatan putusan politik DPR dan pemerintah yang tidak aspiratif dapat diubah menjadi lebih berpihak pada harapan masyarakat.

Kedua, fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial dalam mewujudkan hakim-hakim yang berkualitas dan bermartabat saat ini semakin nyata. Di masa lalu pola rekruitmen, pengawasan dan penilaian yang dilakukan MA tampaknya tidak berjalan efektif mengingat peran dominan budaya mono-loyalitas, atas kesamaan korps telah menghambat penilaian dan pengawasan yang obyektif dan transparan. Sehingga harapan akan lahirnya hakim-hakim berkualitas, dengan integritas moral yang tinggi tidak pernah kunjung tiba. Karena itu, dengan hadirnya, KY, peran pembinaan, penilaian dan pengawasan atas peningkatan lahirnya hakim-hakim yang berkualitas dan bermartabat akan menjadi suatu kenyataan.

Ketiga, tidak kalah pentingnya adalah berdirinya LPSK, merupakan lembaga Negara yang secara langsung dapat memberikan iklim penegakan hukum suatu atmosfir baru tegaknya susatu sistem peradilan yang berwibawa. Dalam penegakan hukum terpadu, khususnya dalam sistem peradilan pidana dan HAM kedudukan saksi dan korban sangat penting. Seringnya pencabutan kesaksian di ruang sidang pengadilan karena adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang penuh penekanan. LPSK berfungsi untuk memberikan perlindungan atas keamanan dan kebebasan saksi dan juga korban dari rasa takut merupakan jamainan aparat penegak hukum untuk meperoleh informasi dan keterangan obyektif dan benar. Sehingga proses pembuatan putusan oleh hakim-hakim di pengadilan akan terhindar dari putusan yang menyesatkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, seminar nasional berjudul ”PROSPEK POLITIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Pemberdayaan Peran Institusi Penegakan Hukum dan HAM dalam Menjunjung Tinggi Peradilan Bermartabat, Berwibawa, dan Berkeadilan”, merupakan program yang signifikan. Dengan harapan, seminar dan lokakarya nasional yang berbentuk kajian akademik yang komprehensif dapat melahirkan pemikiran kritis dan progresif untuk dapat disumbangkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terkait lainnya.

 

Maksud dan Tujuan

Seminar Nasional ini diselenggarakan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:

 

  • Membangun persepsi yang sama tentang konsep dan strategi politik penegakan hukum yang berkeadilan dengan melakukan analisis kritis dan progresif terhadap peningkatan kualitas dan profesionlisme penegakan hukum dan sistem peradilan berwibawa dan berkeadilan.

  • Membuat daftar identifikasi masalah terhadap berbagai kelemahan peraturan perundang-undangan, tugas, fungsi dan kewenangan institusi dan aparat penegak hukum serta budaya masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menghambat terslenggaranya sistem peradilan terpadu dan berkualitas.

  • Merumuskan rekomendasi dan alternatif alternatif yang relevan baik untuk pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait, sebagai upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meninjau berbagai peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan efektifitas peran institusi penegak hukum, serta tugas, fungsi dan kewenangan yang dilakukan oleh MA, MK, KY, LPSK terhadap sumber daya manusia, sehingga praktek penegakan hukum dan sistem peradilan yang berwibawa, berkualitas dan berkeadilan dapat terselenggara.

 

 

Target Pencapaian

Program Semiloka Nasional ini diharapkan mencapai target dan keberhasilan sebagai berikut:

 

  • Terselenggaranya acara semiloka dengan menghadirkan tokoh-tokoh nasional yang terlibat secara langsung atau tidak dalam proses penciptaan politik penegakan hukum berkeadilan.

  • Terakomodirnya 300 partisipan terdiri dari mahasiswa, dosen-dosen fakulas hukum DIY, Jawa Tengah, dan pengurus dan anggota Alumni-Alumni UII di seluruh Indonesia

  • Terkumpulnya makalah-makalah yang merupakan pemikiran kritis, komprehensif dan obyektif dari para pakar dan praktisi hukum caliber nasional.

  • Terumuskannya rangkuman eksekutif (excutive summary) yang merupakan arahan untuk dijadikan rekomendasi yang akan diserahkan kepada pemerinah dan lembaga legislatif untuk era pemerintahan 2009.

 

 

Seminar Sehari

 

  • Konsep, Strategi dan Peran MK RI Politik Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan sesuai dengan Konstitusi

 

Prof. Dr. Mahfud MD. SH, SU (Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Guru Besar HTN Fakultas Hukum UII)

 

  • Prospek dan Tantangan Aparat dan Institusi Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan: Yuridis Penegakan Hukum Pasca Reformasi Indonesia

 

Dr. Mudzakkir , SH. M.H. (Dosen dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UII)

 

  • Peran dan Upaya Mahkamah Agung daloam Menjaga dan Menerapkan Hukum yang Berkepastian Hukum, Berkeadilan dan Konsisten melalui Putusan-putusan MA

 

Dr. Artidjo Alkostar, SH LLM (Hakim Agung MA RI)

 

  • Prospek dan Tantangan Komisi Yudisial dalam Upaya Peningkatan Kinerja Hakim Berkualitas, Bermartabat, dan Berkeadilan

 

Busyro Muqoddas, SH. M.Hum (Ketua Komisi Yudisial RI)

 

  • Prospek dan Tantangan Komnas HAM dalam Perlindungan HAM dan Penyelesaian Kasus-Kasus HAM Masa Lalu dan Mencegah Pelanggaran HAM di Masa Mendatang

 

Ifdhal Kasim, SH. LLM (Ketua Komnas HAM RI)

 

  • Upaya Menuju Mewujudkan Praktek Peradilan Independen dan Profesional

 

Prof. Dr. Indriyanto Senoadjie, SH, MH

 

Partisipan

Dalam acara Semiloka Nasional yang diharapkan hadir adalah:

 

  • Dosen-dosen Fakultas Hukum PTN/PTS DIY dan Jawa Tengah

  • Aparat-parat Penegak Hukum dan Praktisi: Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat dan Notaris

  • Pengurus Pusat/Wilayah/daerah dan anggota IKA UII

  • Organisasi Sosial, dan Keagamaan DIY/Jawa Tengah

  • Organisasi Intra Kampus (LEM, DPM di Lingkungan UII)

  • Organisasi Ekstra Kampus

  • Forum Lembaga Swadaya Masyarakat DIY

 

 

Waktu dan Tempat

Acara Seminar Nasional diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : 7 Maret 2009

Tempat : Auditorium Kampus UII Lt.3 Jl. Cikditiro No.1 Yogyakarta

Jam : 08.00 s/d 15.30 WIB

 

Penyelenggara

Acara ini diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum UII dalam hal ini Departemen Hukum Acara dengan Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal, atau Centre For Local Law Development Studies (CLDS) FH UII

 

Organisasi Penyelenggara

Penanggungjawab : Dekan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

 

Steering Committee : a. Jawahir Thontowi, SH. Ph.D. (Ketua CLDS)

b. Abdul Kholiq, SH. MH. (Ka. Prodi S1)

c. Nurjihad, SH. MH.(Sekjen. CLDS)

d. Bambang Sutiyoso, SH, M.Hum.(Sek. Prodi )

 

Organizing Committee : Ketua : Drs. Rohidin, M.Ag

Sekretaris :     – Ponidi

                      – Arif Satejo Kinady

Keuangan :     Erlyana Pri Adiyani, ST

Materi/Persidangan : – Hamdan, SH

                                – Eko Rial Nugroho, SH

Pembantu Umum : – Nugroho Anjassiswoyo, SH

                             – Sudaryanto

 

Penutup

Demikian proposal disampaikan kepada Dekan Fakultas Hukum untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.

 

Yogyakarta, 11 Februari 2009