Orientasi PUTT LKBH UII
LKBH UII Gelar Orientasi bagi para pembela Umum Tidak Tetap (PUTT)
Lawu (PKBH News): Sejak Awal Januari 2010 lalu, selama dua bulan ini Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia gelar kegiatan Orientasi bagi para pembela Umum Tidak Tetap (PUTT)Â yang baru saja diterima. Sebanyak lima belas pembela
umum tidak tetap mengikuti rentetan kegiatan yang dikemas ke dalam ‘Orientasi PUTT 2010’…..
Melalui Bidang Humas dan Studi Kebiajkan yang dikomandani oleh Advokat Senior Eko Yulian Isnur SH, pelatihan atau orientasi ini sukses diselenggarakan dengan masa selama dua bulan penuh. Diawali dengan pemberian materi oleh Direktur PKBH, Zairin Harahap SH MSI pada tanggal 8 Januari 2010 dan materi-materi hukum lainnya oleh praktisi dan dosen di Fakultas Hukum seperti Prof. DR. Ridwan Khairandy SH MH, Suparman MArzuki SH MHum, Masyhud Asyhari SH MKn, Drs. Octo Lampito, MPd., Eko Prasetyo SH, DR. Agus Trayanta LLM dan advokat serta praktisi Pembela Umum senior dari PKBHÂ itu sendiri.
Â
Selain pembekalan Materi, para PUTT atau disebut juga sebagai oaralegal PKBH, juga dibekali dengan masa pemaganagan di Desa-desa di Wilayah Kecamatan Purwosari sebagai desa binaan. Masa pemaganagan dike,as dalam agenda Penerjunan PUTT ini akan akan berlangsung selama tahun 2010 ini atau kurang lebihnya selama satu tahun.   Â
Â
Dalam masa setahun tersbut paralegal ini akan berhadapan langsung dengan masalah-masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat, baik itu berasal dari para pamong desa, tokoh masyarakat, sekolah maupun masyarakat umum lainnya.
Â
Para PUTT ini dikelompokkan menjadi lima kelompok dan setiap melakukan kwegiayan,mereka ini akan selalu berkoordinasi dengan para seniornya atau pendampingnya pada hari Sabtu di Pos Layanan hukum PKBH yang berada di wilayah Petoyan RT 8 Giritirto Purwosari. Segala permasalahan yang ada akan didiskusikan dan dicarikan solusinya di Pos ini.
Â
Kedepan, Zairin berharap setelah ada Pos Layanan Hukum ini masyarakat kecamatan Purwosari akan menjadi mandiri dalam menghadpai dan memecahkan masalah-maslaah yang ada tanpa harus didampingi oleh PKBH FH UII. Dan segala masalah itu sebenarnya tidak harus dibawa ke Polisi, namun sejak dini mulai kita tanamkan adanya bentuk pemecahan alternatif yang dipecahkan oleh para tokoh masyarakatnya dengan pamong desa atau pemecahan secara musyawarah. Dalam bahasa hukumnya dipecahkan berdasarkan kearifan lokal, begitu papar Zairin yang tidak lama lagi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur PKBH.