Gagas KUHAP bagi Difabel, FKPH FH Juara I LKTI Nasional
JAWA TIMUR (UIINEWS): Tim Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum UII tiada hentinya memberikan prestasi bagi UII. Pada kesempatan ini tim FKPH FH UII berhasil mengukir prestasi sebagai Juara 1 dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Fasih Law Fair yang berlangsung pada 5–7 Rajab 1438 H/ 4-6 April 2017 di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, Jawa Timur.
Setelah sebelumnya Tim FKPH FH UII ini bersaing dengan 29 tim lainnya dari berbagai Universitas di Indonesia. Akhirnya tim ini dapat menyingkirkan rival-rivalnya menyabet Juara 1. Tim FKPH FH UII diwakili oleh Muhammad Addi Fauzani (2014) dan Muhammad Aunur Roviq (2015) dengan dosen pembimbing Mahrus Ali, SH., MH.
Kegiatan Fasih Law Fair 2017 yang diselenggarakan oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, Jawa Timur ini mengangkat tema “Penegakan Hukum sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan yang Berkeadaban bagi Masyarakat Marginal”. Kompetisi ini merupakan lomba karya tulisan ilmiah dalam bidang hukum dengan tujuan untuk memberikan pemikiran solutif mengenai permasalahan praktek penegakan hukum yang selama ini terjadi di Indonesia. Terdapat dua kategori pada perlombaan tersebut yakni tahap seleksi naskah karya ilmiah dan presentasi finalis yang selanjutnya 10 tim dengan karya terbaik yang dipilih panitia berhak mempresentasikan karya ilmiahnya dihadapan para juri.
Aunur Roviq menyampaiakan bahwa dalam kompetisi tersebut mereka mengajukan gagasan tentang desain penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang aksesibel bagi difabel dengan studi kritis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Gagasan yang kami tawarkan berangkat dari permasalahan aturan dalam KUHAP yang belum berorientasi untuk mengakomodir hak-hak difabel, sedangkan jumlah difabel yang tersandung kasus hukum setiap tahun terus mengalami peningkatan”, tutur nya.
Ia menambahkan bahwa Model KUHAP yang ada sekarang cenderung tidak di desain untuk para difabel, karena secara filosofis cara pandang konstruksi KUHAP sejak pertama kali disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 23 September 1981 masih dinilai bahwa semua orang dalam keadaan normal. “Oleh karena itu, dalam karya tulis ini kami menggagas desain KUHAP yang memuat hak-hak difabel agar dipenuhi oleh negara apabila berhadapan dengan proses hukum” paparnya. (Nisa’/FKPH FH)