Public Lecture with Dr. Mohd. Iqbal Abdul Wahab
Tamansiswa (19/5) Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Public Lecture bersama Dr. Mohd. Iqbal Abdul Wahab Assistant Professor of Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws International Islamic University of Malaysia (IIUM), 19 Mei 2017 mulai jam 09.00-11.00 WIB di Ruang Sidang Utama Lt. 3 kampus FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta. Dibuka langsung oleh Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., dan dihadiri oleh 50 mahasiswa dari .jurusan Program Internasional Hukum FH UII
Dr. Aunur Rohim Faqih menyampaikan dalam sambutannya bahwa manusia telah diciptakan oleh Sang Maha Hidup untuk memanfaatkan kehidupan yang dianugrahkannya untuk kebaikan umat. Umat berarti seluruh manusia dan jagat raya serta isinya. Maka tidak boleh menyia-nyiakan hidup atau bahkan membuat kerusakan, termasuk di dalamnya adalah mengkotak-kotakkan serta memanipulasi hak dasar manusia. Saat ini label hak asasi manusia cenderung dieksploitasi untuk menerjang moral yang jelas bertentangan dengan hakikat manusia diciptakan. dieksploitasyang saat ini digunakan oleh kaum yang menginginkan kebebasan yang tidak bertanggung jawab dan lepas dari qodrati.
Dr. Iqbal dalam ulasannya menyampaikan saduran dari pernyataan UN University dalam artikelnya The Globalization of Human Right bahwa konsep barat tentang hak asasi manusia asing dan tidak sesuai dengan nilai inti yang tertanam dalam budaya dan tradisi Asia dan bahwa usaha barat untuk memaksakan konsep hak asasi manusianya sendiri di Asia merupakan imperialisme budaya. Beberapa intelektual juga mengkritik wacana hak asasi manusia saat ini yang melibatkan Bina Pusat Barat meskipun argumen mereka lebih canggih dan bernuansa.”
Tautan makalah Dr. Iqbal berjudul The Relationship Between Law, Morality, And Rights In A Modern State.