Penulis: Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

 

Apakah sudah diperhitungkan rencana amandemen terbatas UUD yang sudah semakin mengkristal pada romantisme GBHN? Adakah studi kelayakan yang telah memberikan preposisi bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional kita bermasalah sehingga tidak relevan lagi untuk digunakan? Seberapa dalam cetak biru yang telah disusun MPR, metode risetnya apa, sehingga GBHN menjadi laik diterapkan kembali sebagai kerangka dasar pembangunan nasional. Sungguhpun sudah dipikirkan secara matang, bagaimana dengan proses dan mekanisme perubahannya?

Sejumlah pertanyaan di atas, mengirimkan pesan bahwan wacana amademen terbatas perlu dikonstruksikan secara komprehensif. Dibangun melalui konsep yang kuat, serta memperhatikan sejumlah ekses yang kemungkinan dapat ditimbulkan. Jika tidak, proyek besar ini bisa kebablasan dan justru menambah sengkarut problem ketatanegaraan.

Dalam ketentuan hukum positif saat ini, beberapa perangkat regulasi pada dasarnya telah mengakomodir arah pembangunan dan haluan bernegara. Misalnya Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN, UU No 25 Tahun 2004) dan Rancana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP UU No 17 Tahun 2007). Bahkan secara lebih detail, arah pembangunan juga diderivasikan lagi melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang meliputi pembangunan nasional, bidang, dan wilayah.

Jika hendak memahami arah politik hukum pembangunan nasional pascatransisi politik, sebenarnya tidak terlihat garis demarkasi yang tajam antara politik pembangunan era orde baru dengan politik pembangunan saat ini. Melalui perangkat SPPN, RPJPN, dan RPJMN, pembangunan nasional juga dapat dialkukan secara terukur dan sistematis. Artinya, secara materiil hampir tidak ada pembedaan cara kerja pada model pembangunan bergaya GBHN dengan model SPPN dan RPJP. Setidaknya, titik pembedaan itu hanya pada aspek formalnya saja.

Jika arag pembangunan nasional di era orde baru diterapkan MPR, maka arah pembagunan nasional saat ini ditetapkan Presiden dan DPR melalui kerangka legislasi nasional. Pilihan politik hukum demikian tidak lahir tanpa basis rasionalitas politik yang kuat. Laiknya sebuah silogisme hukum, ada beberapa alasan mengapa GBHN tidak lagi relevan diterapkan pascatransisi politik.

Pertama, soal kesepakatan dasar perubahan UUD di era transisi. Saat itu, semua partai politik sepakat bahwa agenda perubahan UUD dilandaskan pada semangat memperkuat sistem presidensiil (Valina Singka:2008). Dengan mempertahankan model pembangunan melalui GBHN, sistem pemerintahan akan jauh berayun pada gaya parlementer. Seluruh pertanggungjawaban politik akan diserakan ke MPR. Tidak menutup kemungkinan MPR akan kembali menjadi pemegang kendali atas kuasa rakyat.

Kedua, masa jabatan presiden yang limitatif tidak akan kompatibel dengan model pembagunan GBHN. Sebagai sebuah produk politik, upaya perubahan terhadap materi muatan GBHN menjadi sangat mungkin terjadi. Perkembangan koalisi kepartaian sangat dinamis, menyebabkan GBHN menjadi sangat sulit diterima dan diterapkan pada pemerintahan berikutnya.

Ketiga, dengan menerapkan model pembangunan berbasis GBHN, ada berbagai macam implikasi yang ditimbulkan terhadap sistem hukum nasional. Mulai dari posisi tawar GBHN terhadap hierarki perundang-undnagan sampai dengan model pengujian norma hukum yang bisa saja bertentangan dengan GBHN. Membaca sejumlah tantangan di atas, maka keinginan melakukan amandemen terbatas bisa saja melebar menjadi isu yang tak terbatas.

Terlepas dari rentetan panjang yang mungkin biosa ditimbulkan, tidak kalah penting ialah mengawal bagaimana proses pembuatan itu akan dilakukan. Sebuah konstitusi yang demokratis tidak akan mungkin dihasilkan melalui proses politik yang kolutif. Seperti disematkan Bianc, bahwa proses itu akan menentukan hasil perubahan konstitusi. (Bonime Blanc: 1987). Perlu diingat setelah perubahan UUD, MPR merupakan lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Ia tak lagi sebatas lembaga yang menetapkan, tetapi juga menjadi bagian dalam proses perubahan UUD. Imbasnya peranan partai politik menjadi sangat dominan.

Dengan peta politik demikian, MPR bisa saja terdistorso dengan konflik kepentingan. Sebab, materi muatan amandemen justru menyangkut kepentingan kelembagaannya sendiri. Ada baiknya proyek besar untuk MPR itu perlu dipertimbangkan kembali. Biar bagaimanapun, konstitusi merupakan norma fundamental. Ia hidup dan berkembang dalam praktik berbangsa dan bernegara. Bukan komoditas kepentingan golongan yang bersifat sektoral.

STUDY SKILL


Wajib Bagi MABA:

  • Untuk keperluan minum, MABA FH UII WAJIB membawa tumbler/gelas sendiri. Hal ini sesuai dengan edaran kemenristek terkait larangan penggunaan kemasan plastik di lingkungan perguruan tinggi (tautan).

Study Skill diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana untuk memberikan strategi belajar dan memahami belajar di perguruan tinggi. Dalam kegiatan ini akan diperkenalkan dengan Dosen Pendamping Akademik (DPA) dan Pendamping DPA. DPA akan membantu para mahasiswa dalam menjalani kuliah dari awal sampai lulus dengan dibantu oleh Pembantu DPA dalam kaitan administratif. Pada Study Skill yang diselenggarakan:

  • Jumat, 30 Agustus 2019
  • pukul 07.30-11.30 wib
  • di Kampus Fakultas Hukum UII Jl. Taman Siswa 158 Yogyakarta ini,

DPA sekaligus sebagai pemateri Study Skill akan menjelaskan soal Akademis Perkuliahan pada sesi pertama. Pada sesi kedua akan dijelaskan Strategi Belajar Efektif bagi mahasiswa sehingga dapat lulus cepat atau setidaknya tepat waktu.

Daftar Pembagian Ruangan Peserta STUDY SKILL 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

Manual Acara Study Skill

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

PNDI


Informasi Penting:

  • Hari kedua pada saat Ujian Lisan MABA FH WAJIB  membawa Al-Quran.
  • Untuk keperluan minum, MABA FH UII WAJIB membawa tumbler/gelas sendiri. Hal ini sesuai dengan edaran kemenristek terkait larangan penggunaan kemasan plastik di lingkungan perguruan tinggi (tautan).

Dalam rangka untuk memperoleh lulusan yang bervisi UII bagi mahasiswa baru UII diwajibkan setiap mahasiswa baru UII mengikuti kegiatan Pendalaman Nilai Dasar Islam (PNDI). PNDI menjadi wajib diikuti bagi setiap Maba karena merupakan bagian dari penilaian kelulusan yang akan menjadi penyerta dari kelulusan seorang mahasiswa dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Apabila pada kesempatan tahun ini tidak dapat mengikuti, maka mahasiswa wajib mengikuti pada pelaksanaan tahun berikutnya bersama mahasiswa baru tahun tersebut.

Informasi selengkapnya:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

Adapun tata tertib yang harus ditaati oleh para peserta adalah:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

Daftar Peserta dan Ruangan PNDI | 28-29 Agustus 2019 | Pukul 07.00 – selesai | Kampus FH UII Jl. Taman Siswa 158 Yk

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

Berdasarkan Keputusan Rapat Departemen Hukum Internasional dan Program Studi Hukum FH UII pada tanggal 27 Agustus 2019, maka dengan berbagai pertimbangan Pengampu Mata Kuliah Hukum dan Hubungan Internasional kelas G akan diampu oleh Professor Jawahir Thontowi, Ph.D.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan orientasi dan pelepasan terhadap mahasiswa yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan Korea Selatan, pada Selasa (27/08). Sebanyak 10 mahasiswa tersebut akan mengikuti program Credit Transfer ke Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Law International Islamic University Malaysia (AIKOL IIUM) dan Youngsan University. Mereka akan melaksanakan perkuliahan selama satu selama satu semester, masing-masing sebanyak lima mahasiswa di AIKOL IIUM dan lima yang lain di Youngsan University, Bussan, Korea Selatan. Read more

Berikut kami sampaikan pengumuman Program Studi Hukum Program Sarjana terkait dengan penambahan kuota key in RAS dengan mempertimbangkan permohonan mahasiswa.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H

Profil

 

Penelitian

  • Judul 1
  • Judul 2

Pengabdian

  • Judul 1
  • Judul 2

Jurnal

  • Judul 1
  • Judul 2

Buku

  • Judul 1
  • Judul 2

Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.

JURNAL

  1. Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8 No 1, April 2011
  2. Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8 No 2, Juni 2011

MAKALAH SEMINAR NASIONAL

  1. Narasumber Seminar Nasional 18 Juni 2014
  2. Narasumber Seminar Nasional 16 Juli 2014
  3. Narasumber Seminar Nasional 1 April 2015
  4. Narasumber Seminar Nasional 8 Desember 2015
  5. Narasumber Seminar Tahunan 19 Januari 2016
  6. Narasumber Seminar Nasional 19 Maret 2016
  7. Narasumber Seminar Nasional 25 April 2016
  8. Narasumber Seminar Nasional 19 Oktober 2017
  9. Narasumber Seminar dan Lokakarya 29 Desember 2018
  10. Narasumber Seminar Bedah Buku 22 Januari 2019
  11. Narasumber Seminar Nasional 8 Juli 2019

PENTING! KEY IN MK KEMAHIRAN……

Jangan mengambil Praktik Peradilan Perdata dan Praktik Peradilan Pidana jika BELUM PERNAH mengambil Keadvokatan dan Praktik Penyidikan dan Penuntutan.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pengumuman Rektoriat terkait Pembayaran SPP dan Catur Darma bagi mahasiswa yang sampai tanggal 20 Agustus 2019 belum melakukan pembayaran. Tidak ada dispensasi dan bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran maka tidak dapat melakukan KEY-IN RAS pada Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020. Mohon untuk diperhatikan!

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [167.00 B]