Alhamdulillahirabbil’alamin. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berhasil meraih Juara I Legal Opinion dalam kompetisi The 11th Business Law Competition: Piala Hafni Sjahruddin 2021 yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia (UI).

Selamat kepada Ahmad Fajar Fawas Fadillah yang merupakam mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2018. Selamat dan semangat, semoga kemenangan ini tidak terus membuat puas, namun terus berkarya. Semoga Allah SWT, memberikan kelancaran dalam menempuh pendidikan dan dilancarkan segala urusannya.
Aaamiin Yaa Rabbal Alamin.

 

Penulis: Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Departemen Hukum Tata Negara

 

“Membiarkan AD/ART yang tak bisa tersentuh oleh hukum sebagaimana yang terjadi selama ini telah terbukti memberi kesempatan dan peluang bagi penguasa parpol untuk memperlakukan parpol sesuai dengan selera para elitenya”

Advokat kondang Yusril Ihza Mahen dra membuat sebuah gebrakan dengan mengajukan permohonan pengujian peraturan (judicial review ) ke Mahkamah Agung. Adapun objek yang diuji adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Langkah ini boleh dibilang cukup radikal dan revolusioner mengingat berdasarkan hukum positif yang saat ini berlaku, AD/ART partai bukan merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan karena tidak dibuat oleh lembaga ataupejabat negara.

Sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan peraturan perundang-udangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun apakah sebuah peraturan yang tidak dibuat oleh pejabat dan lembaga negara secara otomatis akan serta merta dapat dilabeli sebagai bukan peraturan perundang-undangan?

AD/ART Partai sebagai “Peraturan Perundang-Undangan”

Secara teori dan praktik, undang-undang (UU) sebagai produk kesepakatan bersamaan tara Presiden dan DPR sudah pasti tidak akan mungkin mengatur satu hal dengan sangat terperinci dan detail karena hal itu akan menyebabkan terlalu tebalnya produk sebuah UU sehingga akan sulit menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Selain itu parlemen sebagai lembaga legislatif utama tidak punya cukup banyak waktu untuk secara detail memberikan perhatian atas segala urusan teknis mengenai materi muatan suatu UU.

Pada umumnya UU hanya berisi kerangka dan garis besar kebijakan yang penting-penting sebagai parameter. Sementara hal-hal yang bersifat lebih teknis-operasional biasanya akan diperintahkan untuk diatur lebih lanjut dengan instrumen peraturan di bawahnya.

Dalam perspektif teori perundang-undangan, pelimpahan kekuasaan atau kewenangan dari pembentuk UU kepada lembaga lain untuk mengatur lebih lanjut suatu materi muatan UU tertentu disebut dengan delegasi (delegation of the rule making power).

Dalam konteks ini, salah satu alasan pembentukan AD/ART parpol karena hal tersebut merupakan perintah dari UU. Ada banyak materi muatan dalam UU Parpol yang aturan terperincinya didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam AD/ART.  Sebagai contoh, Pasal 15 ayat (1) UU Parpol berbunyi: “Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART”. Pasal 22 berbunyi, “Kepengurus n partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.” Sementara Pasal 29 mengamanatkan agar rekrutmen anggota parpol, bakal calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon presiden dan wakil presiden serta bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART.

Oleh karena fungsi dari AD/ART parpol adalah menerjemahkan dan mengelaborasi lebih detail ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU, sudah selayaknya untuk memperlakukan dan memposisikan AD/ART sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan di bidang ke partaian dalam arti luas. Ten tang hal ini, Kennet Janda (2005), seorang ilmuwan parpol kenamaan asal Amerika Serikat, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hukum kepartaian adalah peraturan hukum baik yang ditetapkan oleh pemerintah (external rules) maupun peraturan yang dibuat oleh parpol (internal rules).

Kebutuhan Pengujian

Parpol sejatinya adalah instrumen penting dalam negara demokrasi. Begitu sakralnya peran parpol sampai-sampai ada yang berpendapat bahwa demokrasi kontemporer adalah demokrasi partai (Katz: 1980).

Namun kehadiran parpol hanya akan memberi kontribusi positif bagi pelembagaan demokrasi apabila parpol dikelola secara demokratis dan profesional. Salah satu ciri pe nge lolaan parpol yang profesional ditandai dengan terjadinya de personalisasi dalam arti urusan pribadi para pengurusnya tidak dicampuradukkan de ngan urusan parpol sebagai organisasi.

Sayangnya yang terjadi di Indonesia saat ini adalah parpol hanya diposisikan sebagai sarana pemuas ambisi dan ke pentingan politik para elite dan pemimpinnya, bukan menjadi instrumen atau alat demokratisasi. Parpol dikelola secara oligarkis dan bahkan personalistik dengan melanggengkan suksesi kepemimpinannya berdasarkan sistem warisan.

Implikasinya, banyak ke pemimpinan dalam parpol yang kemudian menampilkan karakter yang tidak demokratis dan diktator yang sering kali melakukan intimidasi politik terhadap anggota dan para kadernya dengan memanfaatkan otoritas dan pengaruhnya yang sangat besar. Sebagian dari para pemimpin parpol telah menjadi simbol dari otoritarianisme itu sendiri, sesuatu yang sebenarnya ingin dikikis habis oleh gerakan reformasi.

Semua ini terjadi karena AD/ART sebagai konstitusi parpol yang seharusnya berfungsi secara maksimal dalam memberikan perlindungan dan jaminan hukum atas hak-hak anggota justru hanya berisi hal-hal yang mengakomodasi kepentingan penguasa partai. Akibatnya para kader dan ang gota menjadi tidak berdaya di hadapan elite dan ketua umum. Padahal, menurut UU, anggota adalah pemegang kedaulatan dalam partai.

Untuk memastikan bahwa anggota benar-benar berdaulat, berbagai ketentuan yang membelenggu dan merugikan kader dan anggota yang termuat dalam AD/ ART parpol harus diakhiri. Caranya adalah de ngan mem buka peluang bagi siapapun yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengujinya ke muka pengadilan, yaitu di Mahkamah Agung.

Dibukanya peluang untuk men-judicial review AD/ART partai merupakan upaya untuk memberi perlindungan yang maksimal terhadap kepentingan anggota, masyarakat, dan bahkan demi menjaga kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas, yaitu dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kualitas demokrasi.

Membiarkan AD/ART yang tak bisa tersentuh oleh hukum sebagaimana yang terjadi selama ini telah terbukti memberi kesempatan dan peluang bagi penguasa parpol untuk memperlakukan parpol sesuai dengan selera para elitenya sehingga cita-cita untuk me lembagakan parpol menjadi jauh panggang dari api. Jika hal ini terus dibiarkan, harapan masyarakat terhadap semakin membaiknya proses beremokrasi hanya akan menjadi mimpi di siang bolong.

 

Tulisan ini telah dimuat dalam rubrik Opini, koran SINDO, 28 September 2021.

Bismillahirrahmanirrahim

Berdasarkan tahapan seleksi yang telah dilaksanakan, Tim Pelaksana program Klinik Etik dan Advokasi 2021 memutuskan nama-nama yang telah lulus seleksi di bawah ini dan ditetapkan sebagai Peserta program Klinik Etik dan Advokasi 2021 kerja sama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai berikut:

No. Calon Peserta NIM L/P
1. Galuh Audina Febrianti Purnama 18410036 P
2. Wahyuning Kiscahyani 18410140 P
3. Mahrus Ali 18410272 L
4. Ramadhani Igreya Saputra 18410377 L
5. Justika Hairani 18410506 P
6. Muchammad Kawtsar 18410524 L
7 Kurniyati Mulqiyah 19410074 P
8. M. Fernanda 19410215 L
9. Hatta Muhammad Irsyad 19410307 L
10. A. Iqbal Madani 19410344 L
11. Maghfira Yuliza Fajryani 19410382 P
12. Andini Octa Hariani 19410408 P
13. Muhammad Adhimastya 19410533 L
14. Atika Nurdzakkiyah 19410593 P
15. Eka Detik Nurwagita 19410609 P
16. Putri Pramesti 19410691 P
17. Pradja Diwangsa Sutono 20410302 L
18. Andre Bagus Saputra 20410648 L
19. Salza Farikah Aquina 20410798 P
20. Annisa Alhafiza 20410904 P

 

Mohon kepada semua peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta Klinik Etik dan Advokasi 2021 di atas, untuk melakukan konfirmasi kepada panitia (narahubung) agar dimasukkan ke dalam grup WhatsApp peserta.

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Narahubung: Mia (081327005613)

Yogyakarta, 28 September 2021

TTD

 

Panitia Seleksi

Bismillahirrahmanirrahim

Berikut kami sampaikan calon peserta program Klinik Etik dan Advokasi 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang akan mengikuti seleksi wawancara oleh Tim Klinik Etik dan Advokasi 2021 sebagai berikut:

No.

Calon Peserta

NIM

Interviewer

1 Danang Hendra Krisnawan 17410490 Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
2 Galuh Audina Febrianti Purnama 18410036
3 Yuwan Zaghlul Ismail 18410085
4 Yustisia Andhini Lintang Annisa Rizky Toewoeh 18410137
5 Atika Nurdzakkiyah 19410593
6 Muhammad Mega Firstian Utama 18410240
7 Mahrus Ali 18410272
8 Ahmad Sulthon Zainawi 20410329
9 Tirana Anggun Anugrah 18410383
10 Mutia Ufara Rahmadan 18410430
11 Intan Resti Damayart 18410432 Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.
12 Ilham Rezki Caesar Putra 18410481
13 Justika Hairani 18410506
14 M. Dzaki Johansyah 18410522
15 Muchammad Kawtsar 18410524
16 Arrival Nur Ilahi 18410525
17 Hatta Muhammad Irsyad 19410307
18 Farah Faudyanindita Ciptahutama 19410023
19 Kurniyati Mulqiyah 19410074
20 Cheryl Ardiarini Herawati 19410082
21 Tiva Sheila Siva Kusuma 19410557 Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.
22 M. Fernanda 19410215
23 Muhammad Rifaldi Rizma 19410253
24 Ijlal Anas Herlambang 18410714
25 A. Iqbal Madani 19410344
26 Maghfira Yuliza Fajryani 19410382
27 Andini Octa Hariani 19410408
28 Eka Detik Nurwagita 19410609
29 Agum Abimanyu 19410472
30 Elvira Pertiwi 20410913
31 Muhammad Adhimastya 19410533 Titie Rachmiati Poetri, S.H., M.H.
32 Saiful Fakhri Fadhila 19410213
33 Wahyuning Kiscahyani 18410140
34 Annisa Putri Larasathy 19410599
35 Wika Annisa Rodhiya 20410600
36 Dheodestu Jaqhuar Yahya 19410676
37 Putri Pramesti 19410691
38 Doni Noviantama 19410708
39 Pradja Diwangsa Sutono 20410302
40 Ramadhani Igreya Saputra 18410377 Muhammad Addi Fauzani, S.H., M.H.
41 Shidqi Prambudi 20410331
42 Herdi Nugrahadi 20410496
43 Veni Nur Setyaningsih 19410447
44 Andre Bagus Saputra 20410648
45 Salza Farikah Aquina 20410798
46 Annisa Alhafiza 20410904
47 Salsabella Sania Putri 19410513

Seleksi wawancara InsyaAllah akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 27 September 2021
Waktu : 15.10 WIB s.d selesai
Tempat : Zoom Meeting
https://uii.zoom.us/j/98523637218?pwd=NmZQV3BXUzN0K1ZJaU9UOEZzSHl4UT09
Meeting ID: 985 2363 7218
Passcode: etik

Materi wawancara mengenai:

  1. Motivasi
  2. Pengetahuan tentang PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim)
  3. Komitmen

Peserta wajib hadir paling lambat 15 menit sebelum acara dimulai dan bagi yang tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan, maka tidak ada wawancara susulan dan dinyatakan tidak lulus menjadi peserta Klinik Etik dan Advokasi 2021.

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Narahubung: Mia (081327005613)

Wassalamu’alaikum wr.wb.
Yogyakarta, 25 September 2021

Assalamu’alaikum wr.wb

Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak, Ibu dan Rekan-rekan sekalian atas partisipasi dalam kegiatan Call for Paper Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dengan tema “Pembaruan Hukum Administrasi Negara di Era Birokrasi Digital”.

Pengumuman hasil penilaian Call for Paper dapat dilihat pada tautan berikut ini:

Lihat Daftar Naskah Lolos Call for Paper

Bagi Bapak, Ibu, dan Rekan-rekan yang dinyatakan “DITERIMA” kami mohon untuk memperhatikan beberapa ketentuan yang telah panitia informasikan pada tautan tersebut.

Atas nama seluruh panitia, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh peserta dari berbagai institusi. Kami juga memohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan dalam proses seleksi Call for Paper ini.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

ttd
PANITIA

Penulis: Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Perdata

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) telah menerbitkan sejumlah peraturan untuk mengatasi persoalan dampak ekonomi akibat pandemic covid-19. Namun secara umum persoalan perekonomian masih belum dapat teratasi secara menyeluruh.

Masih terdapat debitur yang gagal bayar dan menjadikan para pihak (khususnya kreditur) lebih memilih melakukan penyelesaian hukum melalui Kepailitan dan PKPU. Hal ini tampak dari naiknya jumlah permohonan pernyataan pailit dan PKPU pada tahun 2020 yakni total 642 perkara jika dibandingkan tahun 2019 yakni 459 perkara. Pilihan kreditur ini antara lain didorong oleh keberadaan pranata hukum Kepailitan dan PKPU yang memberikan kemudahan bagi kreditur untuk menyelesaikan persoalan piutang mereka dengan waktu yang cepat dan syarat yang relatif mudah.

Celah Hukum UU Kepailitan dan PKPU

Perkembangan penerapan Undang-Undang  No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU) di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada masa Pandemi Covid-19 ini telah menimbulkan tren jumlah perkara kepailitan dan PKPU yang cenderung meningkat signifikan. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada seluruh Pengadilan Niaga (Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan) menunjukkankenaikan jumlah perkara kepailitan dan PKPU.

Selain disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang mempengaruhi kemampuan debitur untuk membayar utang, kenaikan perkara itu juga akibat ketidakpastian pengaturan mengenai kepailitan dan PKPU di LJK. Bentuk ketidakpastian itu berupa tumpang tindih antar peraturan yang satu dengan peraturan lainnya, dan terdapat aturan yang membuka peluang pailit lebih mudah. Celah hukum ini menjadikan pernyataan pailit dan PKPU selama pandemi covid-19 sebagai jalan pintas (short-cut) untuk menagih utang.

Secara khusus permasalahan hukum Kepailitan dan PKPU di  LJK berkenaan dengan isu legal standing dari pemohon pernyataan pailit dan PKPU. Isu legal standing terjadi karena adanya perbedaan penafsiran mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan paili dan PKPU untuk LJK. Satu sisi, ada pendapat yang berhak untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan PKPU adalah OJK, sedangkan sisi lainnya pihakyang mengajukannya adalah kreditor.

Kewenangan OJK tersebut lahir tidak dari UU Kepailitan dan PKPU. Dalam UU Kepailitan dan PKPU kewenangan OJK itu melekat pada Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan BAPEPAM. Sejak 31 Desember 2012 melalui ketentuan peralihan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit dan PKPU LJK beralih kepada OJK.

Praktiknya ini menyisakan ketidakpastian. Misalnya kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan masih ada di BI dan OJK. Selanjutnya untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan PKPU LJK oleh kreditur terjadi karena pemberlakuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa apabila masyarakat atau kreditur meminta persetujuan kepada OJK dan dalam waktu sepuluh hari tidak memberikan jawaban, maka OJK dianggap setuju untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan PKPU LJK.

Optimalisasi LAPS-LJK untuk Penyelesaian Utang Piutang

Banyak perusahaan LJK yang terdampak pandemi covid-19 harus berjuang untuk dapat mempertahankan going concern perusahaan. Ini semakin berat bila memiliki utang atau kewajiban terhadap pihak lain. Pihak lain pun akan kesulitan bila ia tidak segera menerima pembayaran atas piutangnya. Bila mengandalkan bekerjanyan UU Kepailitan dan PKPU sebagai primum remedium, ini menjadi kontraproduktif. Mempertahankan going concern perusahaan LJK seharusnya masih menjadi prioritas. Mengingat halangan berprestasi yang dihadapi oleh debitur pada saat pandemi disebabkan oleh adanya kejadian di luar kemampuan debitur (change of circumstances) dan masih ada potensi kondisi perusahaan LJK dapat diperbaiki setelah pandemi covid-19 terlewati. Dengan demikian, seharusnya upaya hukum kepailitan ini hanya ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) terhadap debitur dalam hal ada ketidakmampuan untuk pemenuhan prestasi.

Pandemi covid-19 tidak kunjung berakhir, dan upaya penanggulangannya pun belum optimal, sementara itu dampak nyata terhadap kesulitan atau kemampuan membayar debitur sudah terjadi. Untuk itu upaya penyelesaian utang piutang seyogiyanya ditempuh melalui musyawarah mufakat, atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya, sebagai media sharing the pain untuk memperoleh win-win solution. 

Upaya preventif yang dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat ikut menjaga kelangsungan usaha di LJK dari ancaman permohonan pernyataan pailit adalah dengan cara memaksimalkan upaya penyelesaian sengketa dengan memaksimalkan peran dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (POJK LAPS).

Peraturan OJK tersebut disusul keluarnya Keputusan OJK Nomor Kep-01/D.07/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang mengesahkan pembentukan 6 (enam) Lembaga APS yaitu:Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI); Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI); Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI); Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI); Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI); Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Salah satu persyaratan sengketa yang dapat diselesaikan oleh LAPS adalah sengketa perdata yang timbul di antara para pihak sehubungan dengan kegiatan di sektor industri jasa keuangan. Dengan memaksimalkan peran LAPS untuk menyelesaikan sengketa keperdataan tentunya dapat mengurangi potensi adanya permohonan pernyataan pailit dan PKPU LJK.POJK LAPS mengamanatkan adanya suatu sistem penyelesaian sengketa (khususnya antara konsumen dengan LJK), yang terdiri dari penyelesaian sengketa secara internal di LJK, penyelesaian melalui lembaga peradilan umum (pengadilan), serta melalui LAPS dengan suatu prosedur tertentu.

Prosedur penyelesaian sengketa melalui LAPS LJK melalui 2 (dua) tahapan yaitu penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh LJK (internal dispute resolution) dan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan atau lembaga di luar peradilan (external dispute resolution). Pasal 2 POJK LAPS menentukan bahwa pada dasarnya penyelesaian pengaduan wajib diselesaikan dahulu oleh LJK melalui unit pengaduan konsumen di tiap-tiap LJK.

Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilaksanakan apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan melalui LAPS. Apabila para pihak memilih penyelesaian pengaduan sengketa dilaksanakan di luar pengadilan, maka penyelesaian pengaduan sengketa akan diselesaikan melalui LAPS yang dimuat dalam daftar LAPS yang ditetapkan OJK.

Efektifitas berlakukan LAPS-LJK akan terjadi bila OJK melakukan beberapa hal, yaitu: pertama, OJK perlu mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam pengawasan LJK agar praktik-praktik penyalahgunaan LJK dapat dicegah dari awal. Kedua, OJK perlu segera bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk melakukan tindakan proaktif antara lain sosialisasi dan edukasi mengenai pranata hukum kepailitan dan PKPU LJK kepada para penegak hukum dan pihak-pihak lain yang berkepentingan atas LJK secara berkelanjutan.

Tulisan ini telah dimuat dalam REPUBLIKA,  04 Juni 2021.

Program  Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan Gala Ceremony bagi pengurus Juridical Council of International Program (JCI) dan Student Association of International Law (SAIL) pada Rabu, (22/09/2021). Acara tersebut dilaksanakan secara hibrida dengan memadukan sistem daring dan luring. Gala Ceremony ini dihadiri oleh Sekretaris Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum  Universitas Islam Indonesia (PSHPS FH UII) serta pengurus JCI dan SAIL.

Acara tersebut diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pengurus lama kedua organisasi, serta penyerahan estafet organisasi secara simbolis kepada pengurus organisasi yang baru. Sekretaris Program Internasional PSHPS FH UII,  Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LLM., Ph.D., dalam sambutannya mengapresiasi perkembangan dari kegiatan-kegiatan keilmuan yang sudah diadakan oleh kedua organisasi ini. Dodik Setiawan mengapresiasi JCI karena telah menyelenggarakan beberapa webinar yang relevan dengan isu hukum aktual serta SAIL yang aktif menorehkan prestasi di tingkat internasional. Selain itu, Dodik Setiawan juga berharap kepada kepengurusan JCI dan SAIL selanjutnya untuk dapat meningkatkan jumlah anggota organisasi. Mengingat dalam organisasi, sumber daya manusia adalah salah satu hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan.

Dodik Setiawan juga mengingatkan kepada para mahasiswa untuk tetap semangat dalam berorganisasi. Ia juga menceritakan bagaimana JCI dan SAIL telah memiliki sejarah yang panjang dan alumni-alumni yang luar biasa. Dodik Setiawan juga membagikan bagaimana ia terlibat dalam pendirian JCI dan SAIL ketika ia masih menjadi mahasiswa Program Internasional PSHPS FH UII. “SAIL adalah istilahnya sebagai anak kandung saya, JCI juga adalah anak kandung saya. Jadi saya berharap kita semua dapat membangun organisasi ini menjadi lebih luas dan lebih bermanfaat bagi sivitas akademika FH UII.”

Dodik Setiawan memberikan penghargaan kepada ketua JCI dan SAIL periode sebelumnya. Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Program Internasional PSHPS FH UII atas dedikasi dan kerja keras mahasiswa dalam menjalankan organisasi. Ketua JCI periode sebelumnya, Akhiruddin Syahputra Lubis, dan Presiden SAIL, Arief Hasanul Husnan Nasution, mendapatkan plakat dan cinderamata sebagai simbol apresiasi yang diberikan oleh Program Internasional PSHPS FH UII. Selain itu, juga diberikan cinderamata bagi bagi ketua JCI periode 2021-2022, Muhammad Rifaldi Rizmawan. “Biar tidak panas mengemban amanah Ketua JCI”, ujar Dodik Setiawan sembari secara simbolik memakaikan topi kepada Rifaldi.

Menurut Rifaldi, momentum Gala Ceremony ini merupakan langkah awal bagi kepengurusan JCI yang baru untuk istiqomah membangun hubungan baik dan program kerja dengan Program Internasional PSHPS FH UII. “JCI sebagai organisasi kemahasiswaan memiliki peran yang signifikan dalam membangun cakrawala mahasiswa Program Internasional FH UII. JCI mengambil semangat kolaborasi serta progresif dalam menyongsong periode baru ini”.

Senin, 20 September 2021, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) terpilih menjadi Ketua PD APHTN-HAN DIY dengan masa pengabdian 2021-2026. Ia adalah Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. yang merupakan Guru Besar Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII dan juga sebagai Dewan Penasihat Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK FH UII).

Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. selaku Direktur PSHK FH UII periode 2019-2022 dan dosen departemen HTN FH UII, berpendapat bahwa sangat menyambut baik dan apresiasi atas terpilihnya prof Nikmah sebagai Ketua PD APHTN-HAN DIY. Ia juga berharap agar Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. senantiasa diberikan kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan amanah sebagai ketua.

“Sebagai murid beliau, terpilihnya Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. merupakan bukti atas peran beliau dalam memajukan keilmuan HTN-HAN khususnya di wilayah DIY. Selain itu juga merupakan bukti bahwa beliau adalah sosok yang punya kapabilitas dan integritas. Semoga APHTN-HAN di DIY dapat berkiprah maju dan menjadi poros keilmuan” ujarnya.

Segenap keluarga besar FH UII mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. atas diangkatnya sebagai Ketua PD APHTN – HAN DIY dengan masa Pengabdian 5 (lima) tahun. Semoga amanah yang diembah membawa keberkahan dan dapat melebarkan kebermanfaatan dalam membawa masyarakat menuju perubahan yang lebih baik. Aamiin.

Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (IP FH UII) bekerja sama dengan Juridical Council of International Program Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (JCI) melaksanakan program vaksinasi dosis kedua kepada 21 mahasiswa, pada Rabu, (15-9-2021). Kegiatan ini sebagai keberlanjutan dari vaksinasi dosis pertama yang dilaksanakan pada Selasa (22-6-2021), di Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (RS UII), Bantul.

Sekretaris IP FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., yang mendampingi para mahasiswa, menyatakan bahwa vaksinasi merupakan ikhtiar dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 yang belum menunjukkan adanya tanda usai. Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan vaksinasi menjadi pintu awal dalam pelaksanaan program-program Pemerintah dalam menyukseskan vaksinasi nasional serta pelaksanaan program-program Fakultas Hukum seperti sistem perkuliahan hybrid.

Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. mengharapkan bahwa pandemi bisa segera usai sehingga kegiatan belajar mengajar di Fakultas Hukum, khususnya di Program Internasional Fakultas Hukum UII dapat berjalan normal dan dapat memaksimalkan berbagai program-program yag telah dicanangkan. Selain itu, ia juga meminta kerja sama kepada seluruh mahasiswa yang menerima injeksi vaksin kedua tersebut agar senantiasa berkomunikasi satu sama lain jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dialami oleh mahasiswa.

Oleh : Rahadian Diffaul Barraq S., S.H.

Klinik Etik dan Advokasi 2021
BEASISWA SEKOLAH ADVOKASI PERADILAN
Program Kemitraan Komisi Yudisial Republik Indonesia & Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Syarat Pendaftaran
1. Mahasiswa Aktif Program Sarjana (S1) FH UII
2. Belum pernah mengikuti program klinik etik sebelumnya
3. Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 3.00
4. Menyerahkan berkas pendaftaran :
– Pas Foto Berlatas Biru 3×4 (1 Lembar)
– Foto copy KTM (1 lembar)
– Bukti KHS komulatif & IPS (1 lembar)
5. Formulir pendaftaran diunduh melalui : bit.ly/daftarkliniketik2021
6. Berkas dikumpul melalui : bit.ly/kumpulberkaskliniketik2021

Periode Pendaftaran
– Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas : 16 s/d 23 September 2021
– Seleksi Wawancara : 24 September 2021
– Pengumuman Lulus Tes : 25 September 2021

Materi Pokok Program
1. Kajian
a. Mendeskripsikan dan mengidentifikasi konsep dasar etika dan etika profesi
b. Mendeskripsikan konsep PMKH
2. Laboratorium
Pembuatan konten kampanye pencegahan PMKH di Media Sosial
3. Pengabdian Masyarakat
a. Kampanye pencegahan PMKH melalui media sosial
b. Webinar pencegahan PMKH

Fasilitas
1. Modul
2. Uniform
3. Sertifikat
4. Akomodasi

Narahubung
Mia (0813 2700 5613) Link WhatsApp

Keterangan : Terbatas (15 Peserta)