Alhamdulillahirabbil’alamin. Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih Juara III Perlombaan Mediasi Tingkat Nasional Piala Mahkamah Agung Tarumanegara Law Fair IV. Perlombaan ini diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tarumanagara bekerja sama dengan Mahkamah Agung.

Selamat kepada kedelapan mahasiswa FH UII:

  1. Afifah Adzah Dzakiyah (20410262)
  2. Shidqi Prambudi (20410331)
  3. Nanda Khurin Afifatul Uyun (20410437)
  4. Az-Zahra Raudhatul Jannah (20410589)
  5. Ardhin Fahrezi Damargalih (20410887)
  6. Arga Putra Pradhana (21410137)
  7. Fito Sefian Fahreza (21410275)
  8. Khaula Malika Kusuma Wardhani (21410575)

Semoga kemenangan ini membawa manfaat serta berkah dan tidak menjadikan cepat puas.

           [KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan agenda pengajian syawalan dan pelepasan calon haji pada hari Rabu, 11 Juni 2022/ 10 Syawal 1443 H. Agenda yang bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII dihadiri oleh sekuruh keluarga besar FH yang terdiri dari dosen, tenaga kependidika, para purna tugas serta perwakilan mahasiswa. Hadir selaku penceramah yakni Ahmad Musatafid, S.Ag., M.Hum, Kasi. Haji Kemenag Kabupaten Bantul serta tendik yang akan berangkat haji yakni Heru Sudjanto, S.E.

Diawali oleh Dekan FH, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. yang mana mewakili jajaran pimpinan menyapaikan ikrar syawalannya. Ia mengungkapkan syukur nya bahwa setelah 2 tahun berturut-turut pada akhirnya FH menyelenggarakan syawalan secara tatap muka. Penerimaan ikrar syawalan dilanjutkan disampaikan oleh Ketua Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) FH, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag dan juga penerimaan ikrar syawalan oleh perwakilan mahasiswa.

“Syawalan yang kita lakukan saat ini adalah salah satu sarana untuk meraih cita-cita hidup kita, kita tingkatkan segala amalnya dan jadilah kita sebagai pionir-pionir kebaikan” Ahmad Musatafid mengawali ceramahnya. Musatafid dalam ceramahnya juga mengungkapkan bahwa seberapa lama Allah karuniakan hidup didunia, berapapun usia kita jadilah yang terdepan untuk mengawal umat menjadi hamba yang semakin taat kepada Allah SWT. “Setiap ada makhluk yang memiliki hubungan khusus dengan Al-Qur’an maka pasti dimuliakan, bacalah al-qur’an yang rutin, Allah tidak menilai banyaknya, tapi Allah menilai prosesnya dan kebahagiaan menjadi tujuan dan sarana nya ada ibadah” , ungkapnya.

Dalam penyampaiannya juga, Musatafid menyampaikan bahwa orang yang bahagia adalah dia yang beriman kepada Allah SWT, dimana dia bijak dalam menghadapi ujain dan cobaan.  “Jika mendapat ujian nikmat semakin bersyukur, ketika diberikan ujian kesulitan, semakin bersabar sehingga dengan demikian, ketentraman dan kebahagiaan akan diraih” tutupnya.

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan penyetaraan (ekuivalensi) pada mata kuliah pemagangan (2 sks) dengan nilai A kepada mahasiswa yang mengikuti pemagangan KARTIKUM (Karya Latihan Hukum) pada 15 September – 15 Desember 2021. KARTIKUM ini diadakan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) FH UII.

Penyetaraan nilai ini diberikan kepada 9 mahasiswa dari total 33 mahasiswa yang mengikuti KARTIKUM 2021. Mahasiswa-mahasiswa tersebut meraih nilai A karena mengikuti KARTIKUM dan pemagangan LKBH FH UII. 9 mahasiswa yang berhasil meraih penyetaraan nilai yaitu:

  1. Usman Taufiq NIM 18410062
  2. Ramadhani Igreya Saputra NIM 18410377
  3. Wahyuning Kiscahyani NIM 18410140
  4. Muhammad Mahendra Adi Saputra NIM 18410665
  5. Muhammad Zukhrufi Firdaus 18410404
  6. Melvin Andita Manap NIM 18410501
  7. Torando El Edwan NIM 18410087
  8. Aluf Rasyiah Rabah NIM 18410491
  9. Evaria Nurellisa Bangun NIM 18410689

           

           

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru(PMB) Program Magister dan Doktor Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia(UII), Program Studi Kenotariatan, Program Studi Hukum Program Magister dan Program Studi Hukum Program Doktor Gelombang 1 Kelas September 2022 resmi diumumkan hari ini Jum’at, 27 September 2022 pada laman website FH UII. Nama-nama peserta seleksi PMB yang dinyatakan lolos/diterima bisa melihat melalui link dibawah. Dengan ini diharapkan bagi peserta yang dinyatakan diterima agar segera melakukan Heregistrasi sebelum batas waktu terakhir sesuai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan di dalam lampiran berikut.

Demikian informasi ini kami sampaikan hasil Seleksi PMB Program Magister (S2) dan Progran Doktor (S3) Fakultas Hukum Unversitas Islam Indonesia, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Silahkan Klik Url Lampiran berikut :

Peserta Penerimaan Mahasiswa Baru yang dinyatakan diterima diharapkan agar segera melakukan Heregistrasi dengan cara meng-uplod bukti pembayaran pada URL/link berikut dibawah sebelum batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertulis dalam lampiran surat di atas (Silahkan Klik Url berikut) :

>> Link Heregistrasi Calon Mahasiswa Baru MH, MKn dan Doktor FH UII

[KALIURANG]; Setelah reformasi politik dan konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam melindungi HAM melalui kewenangannya yang diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara (UUDN) RI. Namun adakalanya, MK dihadapkan dengan tantangan perkembangan sosial politik dan hukum itu sendiri.

Program Magister Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar Kuliah Umum dengan tema “Mahkamah Konstitusi dalam Dinamika Ketatanegaraan” pada hari Jum’at, 26 Syawal 1443 H/27 Mei 2022 bertempat di Ruang Auditorium lantai 4 Gedung FH. Acara dihadiri oleh dua Hakim Konstitusi yakni Prof. Dr.Saldi Isra, S.H.,M.P.A dan Dr.Suhartoyo,S.H.,M.H serta moderator DR. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Dalam paparannya, Dr.Suhartoyo menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perkembangan hukum yang beririsan dengan kewenangan MK yang mana salah satunya adalah apakah MK berwenang mengadili permohonan judicial review atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mana menurutnya perkembangan tersebut masih cukup menjadi perdebatan baik dari kalangan hakim MK maupun masyarakat umum.

Dr Suhartoyo juga mengungkapkan bahwa dinamika yang terjadi diantara para Hakim Konstitusi tidak dapat terlepas dari indenpendensi hakim terkait. Menurutnya, adanya perbedaan argumentasi yang disusun sangat berkolerasi dengan perspektif yang terbentuk dalam diri masing-masing Hakim Konstitusi sehingga dalam penyusunan putusannya hakim tetap dalam korodor memperhatikan aspek filosofis hingga sosiologis.

Diungkapkan selanjutnya oleh Prof. Saldi bahwa dibentuknya Mahkamah Konstitusi selama kurang lebih 20  tahun adalah merubah dinamika tata Negara Indonesia. Ia menghimbau bahwa mahasiswa harus mulai membaca dan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi karena bisa jadi UU yang dibaca telah diubah oleh MK, sehingga dinamika MK dalam ketatanegaraan di Indonesia sanagt mempengaruhi norma hukum yang berlaku.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diinfokan kepada seluruh mahasiswa/I mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata Semester Genap TA. 2021/2022 yang akan melaksanakan latihan praktik/simulasi diluar jadwal yang telah ditentukan, dapat mengajukan permohonan peminjaman penggunaan ruang peradilan semu dengan format sebagai berikut :

(Unduh) Surat Permohonan Peminjaman Ruang Peradilan Semu

CATATAN = Jadwal yang telah ditentukan terkait penggunaan ruang peradilan semu praktik peradilan pidana dan praktik peradilan perdata dapat menghubungi asisten praktikum kelas masing-masing

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

Penulis : Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
Guru Besar Ilmu Hukum FH UII,Pengelola Hukum Bisnis FH UII

Era revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan yang cepat termasuk menciptakan akselerasi aktivitas bisnis, baik di tingkat nasional maupun global. Akselerasi aktivitas bisnis ini ditandai hadirnya entitas bisnis digital yang produktif didukung oleh kualitas layanan digital.

Entitas bisnis digital ini telah membawa sisi positif dan negatif. Sisi positif, aktivitas entitas bisnis digital dapat dijalankan dengan memiliki kecepatan, kemudahan, dan keteraksesan yang sangat tinggi. Di samping itu, entitas bisnis digital telah mampu menghadirkan berbagai model bisnis baru berbasis platform digital. Seperti Bukalapak.com, Gojek, Tiket.com, Non-fungible token, dan banyak lagi lainnya. Sisi negatif, aktivitas entitas bisnis digital telah membuka kasus-kasus hukum baru, seperti jual beli dan kebocoran data pribadi, binary option, pinjol, dan kasus hukum lainnya.

Munculnya fenomena positif dan negatif dari aktivitas entitas bisnis digital ini telah menciptakan dua kebutuhan dalam bidang hukum bisnis, yakni, pertama, dibutuhkan kesiapan hukum bisnis yang berkaitan dengan aktivitas entitas bisnis digital. Kesiapan ini tidak hanya sebatas tersedianya hukum-hukum yang mendukung terhadap entitas bisnis digital, namun hukum tersebut harus mampu mengadaptasi karakteristik dari teknologi digital.

Kedua, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) hukum bisnis yang berakhlakul karimah dan profesional dalam mensikapi dampak dari aktivitas entitas bisnis digital. Hal menarik atas kebutuhan SDM hukum bisnis ternyata bukan hanya sekadar mampu melakukan pe-kerjaan profesional hukum bisnis semata, namun ia juga harus mampu melakukan pekerjaan tersebut berbasis pada teknologi digital dan merespons kasus-kasus baru akibat aktivitas entitas bisnis digital.

Hal ini sebelumnya telah diprediksikan oleh Richard Susskind. Richard Susskind dalam bukunya 2013 Tomorrow’s Lawyers: An Introduction to Your Future telah merangkum visi terbarunya untuk masa depan layanan hukum.

Singkatnya, ia memperkirakan perubahan radikal dalam praktik hukum untuk sepuluh tahun ke depan, yang sebagian disebabkan oleh teknologi digital.

Richard Susskind menyatakan, penyebab utama berubahnya pasar hukum, yakni liberalisasi dalam struktur bisnis dan teknologi digital. Sejalan dengan hal tersebut, Chris Johnson menyatakan bahwa teknologi digital sebenarnya telah menawarkan cara inovatif dalam memberikan layanan hukum (legal services) lebih terjangkau dan terakses.

Hal ini dikenal dengan sebutan legal technology (legal-tech) atau law technology (law-tech). Menurut Praduroux, terdapat tujuh kategori yang diusulkan dalam kaitannya dengan legal tech, yakni jaringan lawyer-to-lawyer, otomatisasi dan perancangan dokumen (bentuk kontrak hukum), manajemen praktik hukum (manajemen kasus untuk bidang tertentu dan pembiayaan hukum).

Kemudian, penelitian hukum, analisis prediktif dan litigasi melalui data mining, electronic discovery (e-discovery), online dispute resolution (ODR) berbasis teknologi internet untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, dan teknologi keamanan data.

Sementara itu, Rackwitz and Corveleyn menyampaikan kategorisasi dari legal tech didasarkan pada konsep a legal innovation matrix, di mana legal tech dapat didistribusikan dalam empat kuadran terpisah, yaitu platform, network, know how, dan software. Melalui empat kuadran ini, maka diharapkan dapat mendorong orang, sumber daya, teknologi dan proses dalam penggunaan legal tech.

Menyiapkan SDM
Setelah memahami kebutuhan SDM hukum bisnis akibat dari aktivitas entitas bisnis digital, maka pendidikan hukum bisnis menjadi bagian penting dan mendasar dalam konteks tersebut.

Adapun pendidikan hukum bisnis yang dibutuhkan berupa pendidikan hukum bisnis responsif yang mampu menyiapkan SDM hukum bisnis yang memiliki akhlakul karimah dan profesional dalam menyelaraskan antara hukum, bisnis dan teknologi digital.

Nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia harus menjadi landasan utama. Untuk mewujudkan hal ini, mendirikan program studi hukum bisnis khusus akan sangat relevan dibanding membuka satu dua mata kuliah pada program studi hukum secara umum.

Orentasi dari program studi hukum bisnis ini adalah menyiapkan SDM hukum bisnis berkarakter, baik secara moral dan keilmuan, tidak saja mampu berperan sebagai profesional hukum bisnis di lembaga peradilan, tetapi ia juga profesional hukum bisnis yang berperan sebagai perancang hukum yang handal pada entitas bisnis digital.

Apabila hal ini dapat diwujudkan, maka perkara-perkara hukum bisnis yang ditimbulkan dari entitas bisnis digital dan akan masuk ke lembaga peradilan akan dapat diminimalisir. Karena hukum bisnis sudah dapat dirancang dengan baik pada entitas bisnis digital tersebut. Wallahu’alam bis showab.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Republika, 17 Mei 2022.

 

 

        

          [KALIURANG]; Tim Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia berhasil meraih gelar juara I kategori berkas terbaik pada ajang National Moot Court Piala Frans Seda 2022.  Tim KPS FH berhasil mengalahkan kompetitor lainnya dari berbagai Perguruan Tinggi yakni Universitas Suryakancana, President University, Universitas Krisnadwipayana, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Universitas Pelita Harapan, Universitas Tarumanegara, Universitas Trisakti. Pada kompetisi tersebut pula, juara 2 diraih oleh  Universitas Pelita Harapan dengan mendapat  Penasihat Hukum Terbaik dan Panitera Terbaik serta juara 3 dari Universitas Tarumanagara dan mendapat Presentator Terbaik.

Agenda yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Katolik Atma Jaya dengan tema ‘Tindak Pidana Siber dan Telematika’ tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 -9 Ramadhan 1443 H/ 8 – 11 April 2022. Selain meraih gelar juara I, tim KPS FH juga meraih presatsi dalam tiga kategori lainnya yakni Majelis Hakim Terbaik, Jakaa Penuntut Umum Terbaik, Saksi dan Ahli Terbaik. “ Kami sudah mempersiapkan kompetisi ini sejak bulan Oktober 2021 “ ungkap anggota KPS FH UII.

Disampaikan oleh salah satu anggota KPS bahwa untuk persiapan kompetisi sudah dimulai sejak bualn Oktober 2021 dimulai dengan pembacaan hingga mengembangkan kasus posisi dari penyelenggara lomba, melakukan pemberkasan dari awal kasus tersebut masuk dalam ranah penyelidikan hingga putusan akhir dan dilanjutkan presentasi dari berkas yang telah dibuat, untuk tahap akhir adalah latihan sidang untuk tahap final.

Dalam proses mempersiapkan kompetisi, tim KPSyang terdiri dari 27 anggota juga didampingi oleh dosen Pembina yakni Teguh Sri Raharjo, S.H. dan dosen pendamping delegasi yakni Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H., Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.