Sekarang kuliah di Australia bukan lagi hanya sebatas mimpi, tapi merupakan hal yang bisa terealisasi. Masih bingung mau mulai dari mana atau ngga punya info pasti?

Don’t worry! Cilacs UII mengadakan Info Session: Studying at The University of Sydney and Sharing Session from LPDP Instrumental

On Thursday, January 12th, 2023 at 2 p.m.

Via Zoom
https://uii.zoom.us/j/9922188771

It’s FREE

So, what are you waiting for?

Sign up for free
https://bit.ly/InfoSession-SydneyUni

Sumber : Instagram Cilacs UII (@cilacsuii)

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) baru saja melepas lima dosen untuk melanjutkan studi jenjang doktor.  Dari lima dosen yang melanjutkan pendidikan terbagi menjadi dua, yaitu tiga dosen menempuh pendidikan di luar negeri dan dua dosen menempuh pendidikan di dalam negeri.

Dosen pertama yang berangkat untuk melanjutkan pendidikan yaitu Ayu Atika Dewi, S.H., M.H. ia melanjutkan pendidikan di Doctoral Degree Department of Law, National Taiwan University. Ia merupakan dosen dari Departemen Hukum Perdata. Berangkat di bulan November 2022 dan akan kembali pada tahun 2026.

Selanjutnya disusul oleh Siti Ruhama Mardhatillah, S.H., M.H. dosen Departemen Hukum Administrasi Negara, berangkat pada Januari 2023. Ibu Titi sapaan akrabnya, menempuh pendidikan lanjut Public Administration Law di PhD Programme of Groningen Graduate School of Law, at the University of Groningen, Netherlands.

Sama seperti Titi, dosen dari Departemen Perdata yang bernama Abdurrahman AL Faqiih, S.H., M.A., LL.M. juga menempuh pendidikan di PhD Programme of Groningen Graduate School of Law, at the University of Groningen, Netherlands. Namun Pak Alfa sapaan akrabnya, mengambil departemen Private Law. Sebelum melanjutkan pendidikan Pak Alfa sempat menjabat sebagai Direktur pada Direktorat Pengembangan Karir dan Alumni UII periode 2018/2022 dan Ketua Departemen Hukum Perdata FH UII periode 2022/2026.

Dua dosen yang menempuh pendidikan doktor di dalam negeri antara lain Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H. dan Ratna Hartanto, S.H., LL.M.. Keduanya melanjutkan pendidikan pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H. atau yang biasa dipanggil Pak Ari, adalah dosen dari Departemen Pidana. Sebelumnya ia menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana Program Reguler periode 2018/2022, Pimpinan Umum UII Pres periode 2018/2022, dan Pimpinan Umum UII Pres periode 2022/2026.

Sedangkan Ratna Hartanto, S.H., LL.M. dosen dari Departemen Perdata. Bu Ratna, sapaan akrabnya sempat menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum Perdata periode 2018/2022 dan Ketua Pengendali Sistem Mutu Fakultas (PSMF) FH UII periode 2018/2023.

Keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengucapkan selamat dan sukses atas studi lanjut kepada para dosen yang sedang menempuh pendidikan doktor. Semoga diberikan kesehatan, kemudahan, serta kelancaran dalam studinya. Aamiin.

 

 

 

[KALIURANG]; Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un.

Keluaga Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) turut berduka telah berpulang ke Rahmatullah pada hari Kamis, 29 Desember 2022 jam 15.15 WIB Bapak SUJITNO, S.H., M.Hum. Dosen FH UII, Departemen Hukum Perdata.

Jenazah disalatkan di Masjid Ulil Albab setelah salat Jumat, Pelepasan Jenazah dipimpin oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. dan doa oleh Wakil Dekan Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. serta dimakamkan pada  di Makam UII yang berada di Kampus Terpadu, Jalan Kaliurang KM 14,5.

Semoga Almarhum diberikan husnul khotimah, iringan doa akan selalu menyertai Almarhum  diberikan kemuliaan dan rahmat di arsy-Nya, dan seluruh keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan sabar menerima ketetapan Allah Swt. Aamiin yaa rabbal alamiin..

 

[KALIURANG];  Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menutup hari terakhir di tahun 2022 dengan mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Menjadi peserta terakhir yaitu Wendy Jevis, S.H., M,H. dengan NIM 15932018.

Ujian diadakan pada Sabtu (31/12). Ia mengikuti ujian secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Pada ujian ini, naskah hasil penelitian yang berjudul “Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau Lepas Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap” diuji dihadapan Dewan Penguji.

Dewan Penguji Ujian Kelayakan Naskah Disertasi terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.  sebagai Ketua Sidang dan Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  5. Dr. Ahmad Sofian, S,H., M.A. sebagai anggota
  6. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai anggota

Selama ujian berlangsung, banyak masukan dan kritik yang masuk untuk penelitian Weldy. Salah satunya Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Dewan Penguji.

“Latar belakang, isu hukumnya sudah disebutkan secara lengkap, baik normatif maupun empiris. Untuk memperkuat isu hukum tersebut, sebaiknya (pustaka masih kurang dari 100) literature review ditambah dari jurnal internasional dengan tema sejenis sebagai pendukung urgensi penelitian ini dan menguatkan orisinalitas penelitian ini. Latar belakang sudah memuat isu hukum normatif tapi ini sangat umum, jadi mungkin bisa dipertegas terkait hal ini misalnya normanya belum lengkap atau belum sempurna atau belum ada substansi normanya atau tidak sinkron normanya atau tumpang tindih norma. Begitu juga dengan penelitian isu hukum empiris.” jelas Prof. Hartiwiningsih

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. dan sebagai Co Promotor Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. dengan kompak menyatakan bahwa semua masukan dari penguji sangat baik dan naskah bisa diperbaiki sesuai masukan-masukan tersebut di waktu yang sudah semakin mepet perlu adanya memilah masukan yang sangat urgent dan urgent. 

Mahrus Ali menutup ujian dengan membacakan hasil ujian, Weldy lulus Ujian Kelayakan Naskah Disertasi dengan perbaikan minor.