Bismillahirrahmanirrahim

Dengan ini kami sampaikan daftar mahasiswa yang lolos seleksi administrasi program Magang Berdampak Praktik Hukum Semester Genap T.A 2025/2026 sebagai berikut (terlampir).

Peserta lolos tes administrasi berhak mengikuti tes tahap kedua yaitu tes wawancara yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 dan Kamis tanggal 19 Februari 2026 via zoom meeting. Mohon untuk para calon peserta yang lolos untuk bergabung di WAG pada link berikut : klik Join Grup

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Alhamdulillahirabbil’alamin

Yogyakarta, 16/02/2026. Fakultas Hukum UII pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 melaksanakan kegiatan workshop penguatan kolaborasi antara FH UII dan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM). Dalam acara workshop tersebut menghadirkan pembicara Assoc. Professor Dr. Akmal Sabarudin (Director International Relations Center (UKM Global)). Acara ini dihadiri oleh pimpinan Fakultas Hukum UII dari mulai Dekan sampai Ketua Departemen, para tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Hukum UII serta perwakilan dari Kantor Urusan Internasional UII.

Acara Workshop diawali dengan pembukaan oleh Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum UII menyatakan kegiatan workshop penguatan kolaborasi antara FH UII dan UKM merupakan program yang sangat penting dan strategis. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan; 1). Kerjasama antara FH UII dan UKM telah berjalan dengan baik melalui program-program international mobility baik mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan. Melalui workshop kali ini diharapkan akan ada peluang baru untuk peningkatan kerjasama yang sudah baik ini; 2). Kerjasama antara FH UII dan UKM merupakan kerjasama yang sangat strategis terlebih UKM merupakan salah satu dari 200 kampus terbaik di dunia. Melalui workshop ini diharapkan efektifitas kerjasama  antara FH UII dan UKM akan membantu meningkatkan peringkat FH UII dalam kancah global lebih baik lagi.

Selanjutnya, pada sesi workshop Professor Dr. Akmal Sabarudin selaku pembicara menyampaikan materi mengenai Peluang dan Kerjasama Global di Lingkungan UKM. Dari paparan yang disampaikan teridentifikasi jika UKM saat ini telah dinyatakan sebagai salah satu research university di Malaysia. Dari hal ini UKM lebih banyak mendorong aktivitas riset yang menuju kepada adanya joint publication. Dari data yang disajikan UKM telah memiliki 1541 joint publication di Amerika Utara, 8,074 joint publication di Eropa; 9.819 joint publication di Asia Pasific, 1.549 joint publication di Amerika Selatan.

Dari profile UKM di atas, nampak bahwa UKM dapat menjadi mitra potensial guna peningkatan kapasitas akademik dan internasionalisasi program khususnya untuk bidang riset dan publikasi. Selain berpotensi kerjasama ini akan lebih mendorong program internasionalisasi dapat diwujudkan secara nyata.

Pada acara workshop ini diselenggarakan juga acara tanya jawab antara peserta workshop dengan pembicara. Dalam sesi tanya jawab nampak peserta sangat antusias menanyakan seberapa besar peluang kerjasama antara FH UII dan UKM dalam kaitannya dengan kerjasama international mobility, kolaborasi riset dan pengabdian kepada masyarakat.

Pada akhir acara workshop ditutup dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama antara pembicara dan peserta workshop

 

Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) sukses menyelenggarakan sosialisasi program “Magang Berdampak Praktik Hukum” secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis 05 Februari 2026, mulai pukul 13.00 WIB. Acara ini ditujukan untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi pemagangan 20 SKS pada semester genap tahun akademik 2025/2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan FH UII, di antaranya Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Ketua Program Studi (Kaprodi) Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.; Sekretaris Prodi Program Internasional, Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.; Sekretaris Prodi Program Reguler, Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D.; serta Tim Pemagangan FH UII.

Dalam sambutannya, Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu program unggulan di tingkat sarjana sebagai kelanjutan dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

“Mahasiswa diharapkan tidak hanya melakukan pemagangan secara teknis, tetapi juga mendalami ilmu secara komprehensif karena seratus persen aktivitas dilakukan selama kurang lebih enam bulan di instansi mitra. Mitra-mitra ini dipilih berdasarkan reputasi tinggi dan rekam jejak mereka yang mampu menyerap alumni magang di pasar kerja,” jelas Prof. Budi Agus Riswandi.

Pada kesempatan yang sama, Kaprodi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra yang hadir dan bersedia menjadi tempat pembelajaran bagi mahasiswa. Ia menjelaskan bahwa program ini menawarkan keuntungan akademik yang signifikan.

“Melalui program ini, aktivitas magang dapat dikonversi menjadi 20 SKS. Berdasarkan pedoman terbaru, konversi tersebut mencakup mata kuliah Metode Penelitian Hukum. Bahkan, mahasiswa dimungkinkan untuk lulus tanpa skripsi apabila memiliki luaran berupa publikasi di jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi Sinta 1 maupun Sinta 2,” ungkap Dodik Setiawan.

Acara sosialisasi ini juga mengundang para mitra strategis FH UII, yaitu; KNEKS (Komite Nasional Ekonomi Syariah), Komisi Yudisial Republik Indonesia, ELSAM (Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat), Ombudsman Republik Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hukum Online, PT. Aino, serta Migrant CARE.

Sesi penjelasan teknis disampaikan oleh Ketua Tim Pemagangan FH UII, Ratna Hartanto, S.H., M.Hum., dan dipandu oleh Nurmalita Ayuningtyas Harahap, S.H., M.H., selaku moderator.

Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 150 mahasiswa ini berlangsung interaktif hingga sore hari dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Program Magang Berdampak Praktik Hukum ini direncanakan mulai berjalan penuh pada semester genap tahun akademik 2025/2026.

Tokyo (09 & 13/02/2026). Fakultas Hukum UII lagi melakukan penjajakan dengan dua perguruan tinggi ternama di Jepang yaitu Kobe University dan Doshisha University.

Penjajakan kerjasama diawali dengan pihak Kobe University Jepang, di mana kampus ini merupakan kampus terbaik dalam bidang ilmu social di Jepang. Pertemuan dilaksanakan pada hari senin, tanggal 9 Februari 2026 di Kampus Kobe University Jepang. Pertemuan ini dihadiri oleh Delegasi Dari Fakultas Hukum UII yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum (Dekan Fakutlas Hukum UII); Dodik Setiyawan Nur Heriyanto, S.H.,M.Hum.,LL.M.,Ph.D (Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII) dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H.,M.Hum.,LL.M.,Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum UII). Delegasi Fakultas Hukum UII juga didampingi oleh Prof. Insan Budi Maulana, S.H.LL.M.,Ph.D selaku Alumni Kobe University Jepang & Managing Patners at Maulana and Patners Law Firm dan Ananda Ramadhan Maulana, SH, LLM (Patner di Maulana and Patners Law Firm). Sementara itu, dari Pihak Kobe University dihadiri oleh Hatta Takyua (Vice Dean and Professor Graduate School of Law Kobe University); Fujio Kawashima (Professor of International Economic Law Graduate School of Law Kobe University); Kozo Kagawa (Emeritus Professor, Kobe University and Osaka Jogakuin University); Yuka Kaneko (Professor LL.D dan Center for Social System Innovation Kobe University); dan Kadomatsu Narufumi (Professor Faculty of Law Kobe University).

Pada pertemuan ini juga dihadiri tiga mahasiswa Indonesia yang sedang studi lanjut di program master dan doctor di Kobe University, yaitu; Ms. Novi Nurviani GSICS Doktoral Program (Bappenas); Mr. Dzakky Hussein, KIMAP Master Program School of Law (Indonesian Judge); dan Ms. Vinna Inka, GSICS Mater Course (Indonesia Prosecutor).

Dari pertemuan ini kedua belah saling memperkenalkan diri terlebih dahulu dari masing-masing delegasi. Lalu dilanjutkan dengan presentasi mengenai kampus masing-masing beserta program-program unggulan yang dimiliki oleh kedua belah pihak. Setelah presentasi dilaksanakan diskusi secara efektif dan produktif, terkait kemungkinan kerjasama di antara keduanya. Dari Diskusi yang dilakukan secara terbatas ini dapat teridentifikasi beberapa peluang kerjasama, seperti peluang untuk mengikuti studi lanjut di program unggulan kobe university, kegiatan international mobility baik kedua kampus untuk mahasiswa program sarjana maupun pasca sarjana, saling berbagai guru besar untuk hadir di masing-masing kampus pada program akademik yang berskala internasional dan terbuka juga untuk ada kerjasama research collaboration di antara keduanya.

Prof. Budi Agus Riswandi selaku Dekan Fakultas Hukum UII, sangat berharap dari kunjungan yang diadakan ini benar-benar ada program yang dapat ditindaklanjuti untuk semakin membuat nyata kegiatan internasionalisasi yang selama ini didorong oleh Fakultas Hukum UII. Sementara itu, Prof Fujio sangat respek dengan kunjungan delegasi FH UII bahkan ia sangat tertarik untuk menjajaki kerjasama yang berkaitan dengan kegiatan di bidang akademik, khususnya hukum ekonomi Islam, terlebih Fakutlas Hukum UII memiliki focus dan perhatian pada pengembangan hukum Islam selama ini, temrasuk hukum ekonomi Islam.

Pertemuan penjajakan kerjasama dengan Kobe University diakhiri dengan penyerahan cindera mata dan foto bersama serta keliling kampus kobe university.

 

Selanjutnya, pada tanggal 13 Februari 2026 di Tokyo, Delegasi Fakultas Hukum UII juga bertemu dengan Profesor Naoshi TAKASUGI dari Doshisha University Jepang—Prof of Private International Law & Internastional Business Law sekaligus Director, Research Center for International Transaction and Law (RECITAL) di Tokyo. Pertemuan Fakultas Hukum UII dengan Profesor Naoshi TAKASUGI dalam rangka penjajakan kerjasama kepada Doshisha University Japan karena kampus ini merupakan salah satu kampus tertua di Jepang, di mana kampus telah berdiri sejak 1875 dengan 14 fakultas dan 16 graduate school. Hal ini menjadi sangat relevan mengingat UII dan Fakultas Hukum UII juga merupakan kampus nasional tertua di Indonesia yang berdiri sejak 8 Juli 1945.

Penjajakan kerjasama di antara dua kampus ini diawali diawali dengan kegiatan makan malam bersama. Setelah melakukan kegiatan makan malam, delegasi Fakultas Hukum UII yang dipimpin Dekan Fakutlas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum beserta delegasi Dodik Setiyawan Nur Heriyanto, S.H.,M.H.,LL.M.,Ph.D selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dan Profesor Senior, Prof. Nandang Sutrisno, S.H.,M.Hum.,LL.M.,Ph.D dan Dosen Fakultas Hukum UII, Galih Ramadhan, S.H,M.H.,LL.M melanjutkan diskusi untuk penjajakan kerjasama antara Fakultas Hukum UII dan Doshisha University Jepang.

Dalam diskusi tersebut juga difasilitasi oleh Prof. Insan Budi Maulana, S.H.LL.,Ph.D dan Ananda Ramadhan Maulana, SH, LLM dari Maulana and Patners Law Firm. Dari diskusi yang dilaksanakan telah ada beberapa kesepakatan awal untuk rencana kerjasama Fakultas Hukum UII dengan Doshisha University Jepang untuk beberapa aktivitas, seperti, kegiatan summer course, cultural event, research collaboration dan peluang untuk studi lanjut dosen Fakultas Hukum UII di Jepang, termasuk kolaborasi penyelenggaraan international conference di antara dua kampus yang ada.

Dalam diskusi ini disepakati proses formal akan ditindaklanjuti pasca kunjungan dari Jepang. Adapun diharapkan proses formal ini dapat dilakukan dalam kurun waktu yang tidak lama, sehingga peluang untuk segera adanya implementasi program yang lebih konkrit dapat segera diwujudkan di antara kedua belah pihak.

Profesor Naoshi TAKASUGI dalam diskusi menyambut baik, dan ia menyatakan bahwa kerjasama dengan universitas Indonesia, termasuk dengan Universitas Islam Indonesia sangat penting mengingat Indonesia memiliki keberagaman yang sangat luar biasa dan ini memberikan peluang untuk kampus Doshisha University dapat melakukan kegiatan akademik yang lebih produktif. Sementara itu, Prof. Budi Agus Riswandi selaku Dekan Fakultas Hukum UII berharap bahwa kerjasama dengan Doshisha University akan mendorong program internasionalisasi Fakultas Hukum UII, sehingga Fakultas Hukum UII dapat ikut berperan dalam perkembangan akademik global. Selanjutnya, juga dengan adanya kerjasama dengan Doshisha University Jepang akan semakin membuka pintu lebar bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum UII memperoleh kesempatan belajar yang lebih luas dalam kerangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.

Acara diskusi yang sangat efektif dan produktif ini diakhiri dengan penyerahan souvenir dari kedua belah pihak dan foto bersama.

 

Tokyo (13-14 Februari 2026). Empat Akademisi Fakultas Hukum UII kembali mendapatkan undangan dari Japan Institute for Promoting Invention & Innovation guna menghadiri kegiatan akademik dengan skala internasional. Kegiatan ini adalah the Meeting and Seminar of “IP Collegium” Tokyo. Adapun akademisi FH UII yang diundang JIPII dalam acara IP Collagium Tokyo 2026 adalah: Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum; Prof. Nandang Sutrisno, S.H.,M.Hum.,LL.M.,Ph.D; Dodik Setiyawan Nurheriyanto, S.H.,M.Hum.,LL.M.,Ph.D., dan Galih Ramadhan, S.H.,M.Hum.,LL.M.

Kegiatan IP Collaqium Tokyo 2026 diselenggarakan oleh JIPII Japan dengan nama program Meeting dan Seminar of IP Collegium yang dilaksanakan dua hari yaitu tanggal 12-13 Februari 2026 bertempat di Tokyo. Pada hari pertama meeting tentang Application of AI in the Acquisition and Utilization of IPRs, kegiatan ini dihadiri oleh para ahli hak kekayaan intelektual (akademisi dan praktisi) dari beberapa negara, seperti Jepang, India, Pilipina, Malaysia, Vietnam, Thailand, Mesir, Indonesia, Myanmar, Singapura. Para ahli ini presentasi dan berdiskusi mengenai perkembangan pengaturan AI dan hak kekayaan intelektual di masing-masing negara.

Pada hari kedua seminar tentang How can Japanese environmental technologies be effectively applied to real environmental challenges around the world. Dalam kegiatan ini disampaikan berbagai praktik baik mengenai pengembangan invensi di bidang lingkungan oleh para narsumber dari beberapa Perusahaan ternama di jepang, termasuk para inventor yang sudah berhasil menerapkan invensi di bidang lingkungan, terutama berkaitan dengan teknologi pengolahan air.

Dari kegiatan ini akademisi Fakultas Hukum UII memperoleh banyak informasi dan wawasan yang sangat bermanfaat atas perkembangan hukum AI di berbagai negara dan berbagai praktik baik yang berkaitan dengan penerapan invensi yang sudah dilindungi paten dan dikontribusikan guna meningkatkan kebutuhan air di lingkungan masyarakat global.

Dalam pertemuan ini, Prof Budi Agus Riswandi yang mewakili salah satu akademisi Fakutlas Hukum UII dalam bidang hak kekayaan intelektual yang mendapatkan undangan, menyampaikan pandangannnya bahwa forum seperti IP Collegium Tokyo dapat menjadi contoh baik, bagaimana IP dikaji lintas negara dan sekaligus ajang untuk membuktikan bahwa IP memiliki praktik baik bagi masyarakat secara luas, hingga lingkungan global. Oleh karena itu, ia berharap Indonesia yang sekarang sedang giat mengembangkan program hilirisasi Saintek dapat juga mengembangkan forum-forum serupa agar tujuan dan niat mendorong Saintek yang bermanfaat bagi masyarakat dapat diwujudkan secara nyata. Termasuk bagaimana pendekatan IP (intellectual property) benar-benar menjadi tools strategis dalam mengawal proses hilirsasi Saintek tersebut.

Oleh:
Rendi Yudha Syahputra
Dosen FH UII

 

Penanganan kasus tewasnya dua orang yang diduga jambret akibat dikejar dan ditabrak oleh pengendara mobil, memantik kontroversi di seantero negeri. Legislatif disambut bak pahlawan kemenangan oleh rakyat, sedangkan aparat penegak hukum dicerca layaknya pecundang. Didepan sorot kamera, Legislatif tampil laksana hakim yang adil, tetapi tampak tidak berkenan mendengar penjelasan lengkap dari aparat penegak hukum. Apalagi melihat bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat tersebut. Bahkan Legislatif juga tidak melibatkan keluarga atau pihak jambret, seakan kedua nyawa tersebut tidak berharga sama sekali di mata mereka. Kemudian Legislatif mengecam aparat penegak hukum (terutama polisi/ penyidik) yang dinilai hanya terpaku pada kepastian hukum (normatif prosedural) dan mengabaikan keadilan substantif.

Sebelum turut mencela aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut, sebaiknya perlu diketahui bersama bahwa Legislatif merupakan pihak yang membuat dan menetapkan Prosedur Normatif bagi aparat penegak hukum dalam penanganan suatu kasus melalui undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Jadi, ketika penanganan suatu kasus sudah dilakukan sesuai dengan Prosedur Normatif, namun ternyata penanganan tersebut dirasakan tidak adil oleh rakyat, maka ada kemungkinan Prosedur Normatif yang ditetapkan Legislatif tidak disusun berdasarkan kebutuhan atau nilai-nilai yang diyakini rakyat. Itulah sebabnya, partisipasi rakyat (meaningful participation) dalam penyusunan undang-undang menjadi sesuatu yang sangat substansial.

 

Sistem Peradilan Pidana

Pada prinsipnya, prosedur penanganan suatu kasus (pidana) diselesaikan melalui sistem peradilan pidana yang didalamnya berisi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Advokat dan Pembimbing Kemasyarakatan. Dalam sistem peradilan tersebut, Hakim merupakan pihak yang diberi kewenangan untuk mengadili dan memutus suatu kasus (Pasal 1 angka 12 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP/ KUHAP 2025 atau Pasal 1 angka 8 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP/ KUHAP 1981). Sedangkan Penyidik merupakan pihak pencari dan pengumpul bukti, lalu Penuntut Umum merupakan pihak yang menentukan dapat tidaknya kasus dilimpahkan ke persidangan (Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 11 KUHAP 2025 atau Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6 KUHAP 1981).

Bahkan dalam KUHAP 2025, pembagian peran aparat penegak hukum pada sistem peradilan tersebut semakin dipertajam dengan penegasan prinsip diferensiasi fungsional. Menurut Naskah Akademik RUU KUHAP yang diterbitkan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) pada bulan Januari 2025, keberadaan prinsip diferensiasi fungsional salah satunya dimaksudkan untuk meneguhkan posisi Penyidik sebagai pihak yang membantu tugas Penuntut Umum dalam penanganan suatu kasus, terutama dalam hal pengumpulan bukti (fakta). Jadi seandainya pada fase pertama Penyidik keliru dalam menerapkan hukum, Penuntut Umum yang notabene menjadi penanggungjawab utama dalam penanganan suatu kasus hukum, masih bisa mengkoreksi kekeliruan tersebut pada fase berikutnya.

Kemudian apabila diasumsikan bahwa keadilan substantif hanya dapat terwujud jika ditangani oleh orang dengan pemahaman hukum yang baik (anggaplah setidaknya berpendidikan hukum), maka penempatan Penyidik sebagai pihak yang hanya sebatas membantu tugas Penuntut Umum dalam penanganan suatu kasus adalah tepat. Karena seorang Penyidik memang tidak dituntut secara mutlak untuk berpendidikan hukum. Hal ini dapat dilihat dari kualifikasi akademis seorang Penyidik yang diatur dalam Pasal 2A ayat 1, Pasal 2C dan Pasal 3A ayat 1 PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP. Berbeda halnya dengan seorang Penuntut Umum yang dituntut secara mutlak untuk berpendidikan hukum  (Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo Pasal 1 angka 10 KUHAP 2025 atau Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP 1981). Jadi dengan asumsi tersebut, dapat dikatakan bahwa disain utama seorang penyidik memang bukanlah untuk berbicara mengenai keadilan.

Prosedur Penanganan Kasus

            Ketika Penyelidik/ Penyidik mendapatkan informasi awal tentang adanya suatu peristiwa dengan korban jiwa (misalnya ada dua orang pengendara sepeda motor yang tewas tergeletak bersimbah darah di jalan raya akibat benturan kendaraan), maka Penyelidik (dibawah koordinasi Penyidik) wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan untuk menentukan apakah peristiwa (hilangnya nyawa dua pengendara sepeda motor) tersebut merupakan Tindak Pidana atau bukan (Pasal 13 ayat 1 jo Pasal 20 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 KUHAP 2025 atau Pasal 102 ayat 1 jo Pasal 105 KUHAP 1981).

Menurut ajaran dualistis hukum pidana, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana merupakan dua hal yang berbeda. Tindak Pidana hanya berbicara mengenai perbuatannya saja (cocok tidaknya peristiwa dengan rumusan pasal), sedangkan Pertanggungjawaban Pidana berbicara mengenai apakah orang yang memenuhi rumusan pasal tersebut patut dijatuhi hukuman pidana atau tidak. Apabila frasa “Tindak Pidana” dalam proses penyelidikan tersebut diartikan sebagai “Tindak Pidana” menurut ajaran dualistis, maka Penyelidik atau Penyidik cukup menilai perihal kecocokan antara peristiwa dengan rumusan pasal saja. Jadi, ketika Penyelidik atau Penyidik menilai bahwa peristiwa (hilangnya nyawa dua pengendara sepeda motor) cocok dengan rumusan suatu pasal (misal Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), maka selanjutnya Penyidik memang diwajibkan untuk segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan dan berkoordinasi dengan Penuntut Umum (Pasal 19 ayat 2 jo Pasal 58 KUHAP 2025 atau Pasal 106 KUHAP 1981 jo Pasal 109 ayat 1 KUHAP 1981).

Sama halnya dengan prosedur Penentuan Tersangka ataupun Penghentian Penyidikan. KUHAP 1981 maupun KUHAP 2025 hanya berbicara sebatas “Tindak Pidana”-nya saja dan sama sekali tidak menyinggung perihal Pertanggungjawaban Pidana atau Kesalahan pada kedua prosedur tersebut. Padahal Pertanggungjawaban Pidana berkaitan erat dengan alasan penghapus pidana seperti daya paksa (overmacht) dan pembelaan yang melampaui batas (noodweer exces). Ketika Prosedur Penentuan tersangka tidak mensyaratkan adanya Pertanggungjawaban Pidana, maka secara normatif memang Penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai Tersangka manakala rumusan pasal Tindak Pidana yang disangkakan terpenuhi dan dapat dibuktikan secara memadai.

Uraian di atas baru membahas sebagian Prosedur Normatif yang terdapat dalam KUHAP dan belum seluruhnya. Namun dari sebagian itu saja, sudah terlihat bahwa Prosedur Normatif yang ada, berpotensi kembali mengusik “rasa keadilan” yang saat ini diyakini oleh rakyat. Sehingga pada momen seperti ini, seharusnya menjadi momentum introspeksi bagi Legislatif untuk mengevaluasi berbagai undang-undang yang pernah dibuat, terutama yang tidak mengakomodasi kemauan rakyat. Bukan malah dijadikan arena untuk mencari Kambing Hitam supaya terkesan bersih dari dosa-dosa (apalagi demi kontestasi 2029). Rakyat Indonesia yang cerdas, tahu siapa pecundang sesungguhnya.

(Kiri-Kanan: Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. Selaku Ketua Jurusan FH UII dan Andriansyah Tiawarman K., S.H., M.H selaku Presiden Direktur Justitia Training Center)

Yogyakarta – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) FH UII bekerja sama dengan Justitia Training Center sukses menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Perancang Kontrak. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, dengan pelaksanaan pelatihan pada tanggal 26-28 Januari 2026 secara daring (online), serta dilanjutkan dengan Uji Kompetensi tanggal 29 Januari 2026 yang bertempat di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Yogyakarta.

Pelatihan sertifikasi ini merupakan bagian dari komitmen FH UII dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya dalam kompetensi perancangan kontrak yang menjadi kebutuhan penting di dunia profesional, baik pada sektor akademik maupun praktik hukum. Pelatihan ini diikuti oleh 25 peserta dengan latar belakang yang beragam, terdiri atas mahasiswa Fakultas Hukum UII maupun umum, fresh graduate, akademisi, serta praktisi hukum. Keberagaman latar belakang peserta tersebut mencerminkan tingginya minat terhadap penguatan kompetensi perancang kontrak sebagai keterampilan strategis di bidang hukum bisnis dan perdata.

Kegiatan Pendidikan sertifikasi perancang kontrak dibersamai dengan para pakar hukum dan praktisi terkemuka, diantaranya: Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., Marcia Wibisono, S.H., M.H.,LL.M., Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., MBA., M.Mgt., Alvin Ambardhy, S.H., LL.M., Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H.,M.M., Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M., dan Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., .

Selama pelatihan daring yang berlangsung selama tiga hari, peserta dibekali dengan berbagai materi substantif dan praktis mengenai perancangan kontrak. Materi mencakup prinsip dasar kontrak, teknik penyusunan klausul, mitigasi risiko hukum dalam kontrak, hingga analisis dan penyelesaian permasalahan kontraktual, Peserta juga diberikan kesempatan untuk mengaplikasikan teori dalam studi kasus praktis maupun penyusunan kontrak, sehingga mereka dapat mengasah kemampuan berpikir kritis dalam pemecahan masalah serta dapat mengaplikasinnya langsung dalam perancangan sebuah kontrak. Seluruh materi disampaikan secara interaktif oleh narasumber dengan pendekatan teori dan studi kasus, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara praktis.

Tahapan selanjutnya adalah uji kompetensi perancang kontrak yang dilaksanakan secara luring pada tanggal 29 Januari 2026 di Fakultas Hukum UII. Uji kompetensi ini bertujuan untuk mengukur pemahaman, keterampilan, serta kemampuan peserta dalam menyusun dan menganalisis kontrak sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. Melalui tahapan ini, peserta diharapkan dapat menunjukkan kompetensi profesional sebagai perancang kontrak yang handal dan profesional. Bentuk ujian kompetensi terdiri atas: ujian tulis, penyusunan penugasan audit hukum, serta presentasi. Sebelum ujian dimulai, Justitia Training Center memberikan pengarahan kepada peserta. “Uji kompetensi dilaksanakan sesuai standar dari Lembaga Sertifikasi Profesi Perancang Kontrak yang pada akhirnya akan memberikan predikat kompeten atau tidaknya peserta sebagai perancang kontrak, sehingga diharapkan semua peserta dapat mengikuti dengan tertib”, Pihak Justitia juga menekankan bahwa setelah peserta dinyatakan kompeten dan mendapatkan sertifikat dari BNSP, maka diperkenankan untuk berpraktik sebagai perancang kontrak profesional. Berdasarkan hasil uji kompetensi, seluruh peserta dinyatakan kompeten dan berhak menyandang identitas sertifikasi sebagai perancang kontrak tersertifikasi.

Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi ini menjadi wujud sinergi antara FH UII dan Justitia Training Center dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia hukum yang profesional, kompeten, dan berdaya saing. Ke depan, Pusdiklat FH UII diharapkan terus menghadirkan program-program pelatihan dan sertifikasi serupa guna menjawab kebutuhan dunia kerja serta perkembangan praktik hukum yang semakin kompleks.

Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) sukses menyelenggarakan Cultural Program 2026 yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa, 26-27 Januari 2026. Agenda tahunan ini dirancang khusus untuk mempererat kebersamaan sekaligus memberikan pemahaman mendalam mengenai budaya lokal bagi mahasiswa asing yang menempuh studi di Fakultas Hukum UII.

Kegiatan ini diikuti oleh 16 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen asing. Di antaranya adalah Tom Oscar Burgess (Griffith University, Australia) penerima beasiswa New Colombo Plan, serta empat mahasiswa penerima beasiswa Future Global Leaders Scholarship (FGLS UII): Feisal Saleh Bashir (Kenya), Abdulkadir Aminu Bichi (Nigeria), Adedoyin Yusuff Olatunji (Nigeria), dan Firdoos Khan (Pakistan). Hadir pula empat mahasiswa beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB), yakni Ahmad Mansour Azimi (Afganistan), serta Muhammad Tahir Yahya, Faidat Temitope Balogun, dan Rabiu Abdulmudallib Bello dari Nigeria. Dua dosen asing, Frances Annmarie Duffy, LL.M. (Irlandia) dan Ahmad Saad Ahmad Al-Dafrawi, Ph.D. (Irak), turut menyemarakkan acara, didampingi oleh lima student buddies dari Program Internasional angkatan 2025, yaitu Feivel Fathirulhaq, Nanda Julyan Nugraha, Fadhlan Novrizal Dwi Saputro, Aliyah Dwi Meisya, Elza Aurelya.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya adaptasi budaya. “Program ini sangat penting untuk mengenalkan khazanah kekayaan budaya serta situasi sosial di Indonesia agar mahasiswa asing dapat beradaptasi dengan mudah. Harapannya, setelah menyelesaikan studi, mereka dapat menjadi agen promosi bagi kebudayaan dan pendidikan di UII,” dekimian penuturan dari Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Pemilihan lokasi di Kota Magelang bukan tanpa alasan. Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., menjelaskan bahwa Magelang memiliki warisan budaya luhur seperti Candi Borobudur dan Candi Mendut. “Lokasi ini menyimpan sejarah kuat tentang harmoni lintas keagamaan di Indonesia. Kami ingin mahasiswa asing memahami bahwa Indonesia tidak hanya memiliki keindahan alam, tetapi juga nilai sejarah tentang toleransi yang sudah berkembang sejak lama,” demikian ujar Kaprodi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Selain aspek budaya, peserta juga dibekali materi hukum melalui sesi bertajuk “Introduction to Indonesian Employment Law and Working in Indonesia as a Foreigner” yang disampaikan oleh Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. Dalam sesi yang dimoderatori oleh Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H. tersebut, para mahasiswa tampak antusias berdiskusi mengenai peluang berkontribusi bagi Indonesia, mulai dari bekerja secara profesional hingga membantu sektor UMKM untuk membangun jejaring bisnis internasional.

Kemeriahan acara semakin terasa saat para peserta diajak berinteraksi langsung dengan permainan tradisional seperti angklung, dakon, egrang bambu, gasing, dan bakiak yang berlokasi di Kampoeng Dolanan Borobudur. Sebagai penutup, peserta diajak mengeksplorasi keagungan Candi Mendut dan memacu adrenalin melalui kegiatan rafting di Sungai Elo. Di akhir program, para mahasiswa diminta menyusun tugas reflektif berupa tulisan kreatif mengenai pengalaman berkesan mereka selama mengikuti rangkaian kegiatan ini.

Sleman, Sabtu, 31 Januari 2026, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Gugun El Guyanie berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 202 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Indonesia Pasca Reformasi”.

Dalam disertasinya promovendus mengkaji reformulasi pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi, mengkaji urgensi reformulasi pengaturan dan menemukan desain pengaturan kedepan secara ius constituendum

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa: (1) Pasca reformasi pembentuk UU mengalami dinamika; dari pilkada tidak langsung (1999), menjadi pemilihan langsung (2004), kembali pada pilkada tidak langsung (2014), menolak pilkada tidak langsung dari 2014 sampai sekarang. Dinamika tersebut dipengaruhi oleh konfigurasi politik electoral: siapa pemenang pemilu, bagaimana peta koalisi dan oposisi pasca pemilu. Sementara di jalur penafsir konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi sebagai the final interpreter of the constitution, sejak berdiri tidak pernah ada putusan yang menyatakan pilkada langsung itu inkonstitusional, maka hal tersebut bermakna MK selalu konsisten untuk mendukung pilkada langsung; (2) Reformulasi atau pengaturan ulang pengisian jabatan kepala daerah menemukan urgensinya pasca reformasi dengan memaknai bahwa demokrasi itu mengakomodasi keberagaman daerah dan melihat budaya hukum, tidak dengan menerapkan model pemilihan secara seragam. (3) Desain pengisian jabatan kepala daerah pasca reformasi secara ius constituendum adalah mempertahankan dan mengembangkan model asimetris, meliputi election dan non-election. Model election dapat diimplementasikan dengan tiga model: direct election, indirect election dan specific election. Sementara model non-election dapat diterjemahkan dengan dua model: penetapan dan pengangkatan. Artinya model pemilihan langsung bukanlah model yang paling demokratis, sebaliknya model non-election dan pemilihan tidak langsung bukan berarti tidak demokratis. 

Di akhir disertasinya promovendus merekomendasikan kepada pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden) sebaiknya mempertahankan dan mengembangkan model pengisian jabatan kepala daerah secara asimetris, dengan mempertimbangkan keragaman daerah, baik dari sisi historis, SDM, kemampuan anggaran daerah maupun potensi konflik dan kerawanan. Kepada Mahkamah Konstitusi yang memiliki fungsi penafsir akhir seharusnya memaknai dan menafsirkan pengisian jabatan kepala daerah secara demokratis dengan melihat keragaman daerah dan berbagai faktor historis yang melatarbelakangi suatu daerah, sehingga tidak terjebak pada perspektif hitam-putih. Dan bagi para pengambil kebijakan dan para peneliti atau akademisi perlu mengkaji lebih detail dan komprehensif terkait klasterisasi daerah, mengapa daerah ini masuk kategori maju dengan rekomendasi model direct election, sebaliknya mengapa daerah lain masuk kategori tertinggal dengan rekomendasi model indirect election.

Gugun El Guyanie berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Co Promotor Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Purwo Santoso, M.A., Ph.D., Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.