YOGYAKARTA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi aksi kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator KONTRAS sekaligus Pengacara Publik, Sdr. Andrie Yunus.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban diserang dengan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal setelah melakukan perekaman siniar (podcast) bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor YLBHI Jakarta. Serangan ini mengakibatkan luka serius pada area wajah, tangan, dada, hingga mata korban.

Pihak LKBH FH UII menilai insiden ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror terhadap seluruh bangsa Indonesia dan ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Peristiwa tersebut menjadi luka sekaligus teror bagi seluruh bangsa Indonesia yang sejatinya setiap rakyat Indonesia memiliki hak berpendapat dan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan negara,” tulis pernyataan tersebut.

Sebagai wujud tanggung jawab moral dan akademik, LKBH FH UII mendesak negara untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

  1. Kejelasan Penanganan: Mengungkap kasus secara transparan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang aktif bersuara.
  2. Tangkap Pelaku: Segera menangkap dan mengadili pelaku utama maupun pihak-pihak yang terlibat di balik serangan ini.
  3. Perlindungan Pembela HAM: Memberikan jaminan keselamatan konkret bagi Sdr. Andrie Yunus dan pembela HAM lainnya yang mendapat intimidasi.
  4. Pemulihan Korban: Menjamin perawatan medis terbaik serta rehabilitasi menyeluruh bagi korban dan keluarga.
  5. Kepastian Hukum: Memastikan setiap warga negara memperoleh hak perlindungan hukum tanpa terkecuali.

Pernyataan sikap yang ditandatangani pada 16 Maret 2026 oleh Direktur LKBH FH UII, Dr. Moh. Hasyim, S.H., M. Hum., ini diakhiri dengan harapan agar momentum kelam ini menjadi titik balik bagi tegaknya keadilan di Indonesia.

Keterangan: Pernyataan sikap selengkapnya dapat dilihat pada file berikut: [PERNYATAAN SIKAP]

Sleman – Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusdiklat FH UII) menyelenggarakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tutor Mata Kuliah Kemahiran Hukum Praktik Penyelidikan dan Penuntutan sebagai respon dari diperbaruinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Materi kegiatan pengembangan ini disampaikan oleh dosen praktisi FH UII. Materi penyelidikan dan penyidikan disampaikan oleh Bapak Rendi Yudha Syahputra, S.H., M.H. dan Bapak AKBP Asep Suherman, S.E., S.H., M.H. yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili oleh Ibu Dyah Ayu Sekar Pertiwi, S.H., M.H. dan Ibu Nila Maharani, S.H., M.H.

Bapak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D. selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII dalam sambutannya menyampaikan tujuan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tutor Mata Kuliah Kemahiran Hukum Praktik Penyelidikan dan Penuntutan ialah untuk meningkatkan kualitas, kinerja, dan performa tutor dalam memahami KUHP dan KUHAP terbaru. Hal demikian penting guna memberikan pemahaman yang utuh bagi mahasiswa FH UII.

Senada dengan hal, Bapak Rendi Putra Syahputra, S.H., M.H. dalam pemaparan materinya menyoroti era post-truth yang berpengaruh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. Sebab, untuk memperoleh kebenaran yang relevan harus didukung oleh bukti yang kompeten; cara memperolehnya valid; dan jumlah kuantitasnya cukup. Oleh sebab itu, penyelidikan dapat dianalogikan layaknya penelitian ilmiah karena dalam usaha mencari kebenaran yang relevan harus sesuai kaidah-kaidah metode penelitian.

Sementara itu, Bapak AKBP Asep Suherman, S.E., S.H., M.H. lebih menekankan pada praktik penyelidikan dan penyidikan di lapangan yang mulai beralih menggunakan format baru yang telah disusun sesuai dengan KUHAP Baru. Selain itu, ia menjelaskan kepada peserta bagaimana strategi dalam menyusun berkas perkara secara komprehensif dan mendalam.

Ibu Dyah Ayu Sekar Pertiwi, S.H., M.H. dari sudut pandang penuntut umum mengemukakan peran jaksa sebagai dominus litis semakin ditegaskan dalam KUHAP Baru. Konsekuensinya, pekerjaan penuntut umum semakin banyak. Lebih lanjut, menurut Ibu Nila Maharani, S.H., M.H. menegaskan bahwa transisi antara KUHAP lama kepada KUHAP baru masih menimbulkan kebingungan. Oleh sebab itu, dalam sudut pandang dalam internal kejaksaan masih dilakukan penyelerasan.

Yogyakarta (27 Februari 2026) – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menorehkan sejarah baru dengan meluluskan angkatan pertama Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana. Sebagai bentuk apresiasi atas capaian akademik yang membanggakan, FH UII memberikan penghargaan berupa beasiswa studi lanjut tingkat magister kepada empat lulusan terbaiknya.

Keempat mahasiswa angkatan 2022 yang berhasil menjadi lulusan pertama tersebut yakni:

  1. Marwah Nurul Hidayat (NIM: 22411039/IPK 3.86)
  2. Shakira Wandari Putri. (NIM: 22411029/IPK 3.83)
  3. Zihan Huzaifah (NIM: 22411059/IPK 3.66)
  4. Intan Tiara (NIM: 22411035/IPK 3.58)

Penyerahan beasiswa dilakukan melalui prosesi Awarding Ceremony yang berlangsung khidmat di Ruang Mini Auditorium FH UII pada Jumat (27/2). Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, termasuk Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.; Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.; Ketua Jurusan, Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum.; serta pimpinan program studi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, menyampaikan rasa bangga sekaligus harapan agar para lulusan dapat terus menjaga integritas akademik. Berdasarkan Surat Keputusan yang dibacakan oleh Ketua Tim Pelaksana Program Beasiswa, Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H., tiga lulusan  yakni Marwah Nurul Hidayat, Shakira Wandari Putri, dan Zihan Huzaifah akan melanjutkan studi di Magister Hukum FH UII, sementara Intan Tiara akan menempuh Magister Kenotariatan FH UII.

Penghargaan ini tidak hanya berhenti pada pembebasan biaya studi. Sebagai upaya peningkatan soft skills dan pengalaman profesional, keempat penerima beasiswa juga dipercaya untuk menjadi student staff di berbagai unit strategis  di FH UII:

  • Marwah Nurul Hidayat: Student Staff di Prodi Hukum Bisnis Program Sarjana.
  • Shakira Wandari Putri: Student Staff di Pusat Studi Hukum.
  • Zihan Huzaifah: Student Staff di Penerbitan (FH UII Press).
  • Intan Tiara: Student Staff di Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni.

Ketua Prodi Hukum Bisnis, Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D., bersama Ketua Program Studi Hukum Program Magister, Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum., memberikan arahan langsung agar para mahasiswa dapat menyeimbangkan antara tanggung jawab akademik magister dan profesionalisme sebagai student staff.

Sebagai perwakilan mahasiswa penerima beasiswa studi lanjut, Marwah Nurul Hidayat dalam pidatonya menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan FH UII. “Beasiswa ini adalah tanggung jawab besar bagi kami untuk terus berkontribusi bagi almamater dan mengembangkan keilmuan hukum bisnis di Indonesia,”.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara pimpinan fakultas dan generasi penerus ahli hukum bisnis masa depan.