Pada tanggal 17 April 2026, bertempat di Menara I Bank Mandiri Pusat di Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan PT. Bank Mandiri (Persero) TBK dalam Implementasi Penerimaan Pembayaran QRIS Melalui Integrasi Application Programming Interface (API). Di awal pertemuan, Ibu Yolanda selaku Group Head Commercial Solution Group memberikan sambutan “Bank Mandiri merupakan pilihan yang sangat tepat sebagai mitra dalam membantu proses pembayaran yang ada di Fakultas Hukum UII. Sistem yang sudah kami bangun juga mendasarkan pada Superapps yang sudah dikenal oleh masyarakat dengan Livin dan kami juga dapat mensupport untuk dapat digunakan dalam pembayaran digital yang ada di Fakultas Hukum UII. Pembayaran digital ini juga mendukung transparansi pembayaran khususnya kepada user.”
Selain itu, Dekan Fakultas Hukum UII, juga turut menjelaskan bahwa “banyaknya sivitas akademika yang berinteraksi dan mendapatkan pelayanan langsung dari Fakultas Hukum UII sehingga terdapat kebutuhan untuk melakukan digitalisasi pembayaran sehingga memudahkan khususnya dalam hal pembayaran. Kami sangat percaya bahwa Bank Mandiri merupakan mitra yang tepat untuk mendukung Superapp yang kami bangun bernama: UIILaw Superapp. Superapp ini sudah kami launching dan kami sangat berharap agar lebih user-friendly maka kami juga mengusung inovasi agar seluruh sivitas akademika dapat menggunakan superapp yang kami bangun sebagai satu aplikasi yang terintegrasi untuk semua kepentingan dan kebutuhan baik akademik dan non-akademik. Dengan superapp ini akan terbangun ekosistem digital hukum di FH UII.”
Dari pihak Bank Mandiri yang hadir adalah: Ibu Abeka Natalia (Group Head Transaction Banking Retail Sales Group), Ibu Yolanda (Group Head Commercial Solution Group), Liswanto Utomo (Department Head H Transaction Banking Retail Sales Group), Robin Noviandry Panggie (Team Leader Commercial Solution Group), Adiyatma Mahardika (RM Transaction Commercial Solution Group), dan Antysa Chlara (Officer Beyond Banking Solution). Sedangkan dari pihak Fakultas Hukum UII turut hadir selain Dekan Fakultas Hukum UII yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, PhD (Kaprodi Hukum Program Sarjana UII), Sri Achyuniwati (Kadiv Umum dan Rumah Tangga), Fitriati Khotimah, SE (Kadiv Keuangan), dan Arief Satejo Kinady (Kadiv Akademik).
Acara diikuti dengan penandatanganan kerjasama dan diskusi mengenai rencana proses penginstalan aplikasi pembayaran kedalam Superapp. Setelah itu, acara diakhiri dengan foto bersama.
Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Selasa, 22 April 2026, menggelar agenda Kuliah Bersama dengan menggandeng Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan di Mini Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII, Yogyakarta. Kuliah bersama kali ini mengangkat tema strategis “Pengembangan Kajian Hukum Pidana Islam dalam Konteks Hukum Nasional dan Global”. Hadir sebagai narasumber utama adalah Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati, Prof. Dr. H. Ali Abdurrahman, M.Ag.
Dalam pemaparannya, Prof. Ali Abdurrahman menekankan bahwa pengembangan kajian hukum pidana Islam saat ini harus melampaui literatur fikih klasik menuju instrumen hukum yang adaptif dan solutif terhadap tantangan hukum nasional maupun global. Ia memaparkan strategi harmonisasi antara prinsip-prinsip hukum jinayah—seperti konsep pemaafan (al-‘afw) dan keadilan restoratif —dengan semangat pembaruan dalam KUHP nasional serta standar hak asasi manusia internasional. “Penting adanya rekonstruksi pemikiran hukum Islam agar mampu menjawab dinamika kejahatan modern. Hal ini sekaligus memposisikan hukum Islam bukan lagi sebagai hukum yang kaku, melainkan sebagai kontributor aktif yang memperkaya pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan relevan secara global,” ujar Prof. Ali.
Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan program ini memiliki nilai strategis yang sangat penting sebagai wadah untuk saling mengisi dan memperkaya khazanah keilmuan antarinstitusi. “Tujuan utamanya adalah agar mahasiswa FH UII dapat menimba ilmu secara langsung dari para pakar di UIN Sunan Gunung Djati. Di samping penguatan akademik, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana mahasiswa untuk berjejaring, berkolaborasi, dan membangun relasi pertemanan baru. Agenda ini sudah menjadi tradisi akademik yang rutin diselenggarakan FH UII sebagai komitmen meningkatkan kualitas pendidikan,” jelas Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 mahasiswa FH UII dan didampingi oleh dosen FH UII,Ahmad Sadzali, Lc., M.H., dan Ayu Izza Elvany, S.H., M.H. Sementara itu, delegasi dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung menghadirkan sembilan perwakilan, yaitu; Prof. Dr. H. Ali Abdurrahman, M.Ag. (Guru Besar); Dr. Muhamad Kholid, M.H. (Ketua Jurusan); Deden Najmudin, M.Sy. (Sekretaris Jurusan); Dr. H. Syahrul Anwar, M.Ag. (Dosen); Dr. Enceng Arif Faisal, M.Ag. (Dosen); Dr. Didi Sumardi, M.Ag. (Dosen); Yusuf Azazy, M.A. (Dosen); Dr. Yayan Muhammad Royani, M.H. (Dosen), dan Mamduh Hilmi, L.C., M.A. (Dosen)
Acara diakhiri dengan sesi tukar-menukar cenderamata antara kedua institusi sebagai simbol kerja sama yang erat, serta sesi foto bersama antara narasumber, dosen, dan seluruh peserta mahasiswa.
Yogyakarta – Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) dan Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Kuliah Perdana bagi mahasiswa baru Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 pada Sabtu (4/4). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum UII Lantai 4, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang Km 14,5, Yogyakarta.
Kuliah perdana menghadirkan Shidarta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara Jakarta, sebagai pembicara utama dengan tema “Jurisprudensi sebagai Arah Pembangunan Hukum Indonesia.” Dalam paparannya, Prof. Shidarta mengajak mahasiswa untuk memahami kembali posisi penting putusan hakim dalam membangun sistem hukum nasional.
Acara ini juga dihadiri oleh pimpinan Fakultas Hukum UII, Budi Agus Riswandi, Guru Besar FH UII yang turut menyambut dan mendampingi pembicara. Hadir pula Ketua Program Studi Hukum Program Magister Sefriani, Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister Nurjihad, serta Koordinator Pembelajaran Program Magister Idul Rishan. Diskusi dipandu oleh moderator Adelia Kusuma Wardhani, dosen muda Fakultas Hukum UII.
Dalam kuliahnya, Prof. Shidarta membuka pembahasan dengan menjelaskan perbedaan istilah jurispruden dan jurisprudensi, yang dalam praktik sering kali dianggap sama. Menurutnya, jurispruden merujuk pada orang atau subjek yang memiliki keahlian atau otoritas dalam bidang hukum, sementara jurisprudensi mengacu pada kumpulan putusan pengadilan yang memiliki nilai preseden dan digunakan sebagai rujukan dalam memutus perkara yang serupa.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks sistem hukum Indonesia, jurisprudensi memiliki peran penting sebagai salah satu sumber hukum yang berkembang melalui praktik peradilan. Putusan-putusan hakim yang konsisten dan berulang dalam perkara sejenis dapat membentuk pedoman bagi hakim lain serta membantu mengisi kekosongan atau ketidakjelasan norma dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Prof. Shidarta mengaitkan jurisprudensi dengan konsep pengembanan hukum (rechtsvinding dan rechtsvorming). Menurutnya, hakim tidak hanya sekadar menerapkan hukum secara mekanis, tetapi juga melakukan proses penemuan dan pembentukan hukum melalui interpretasi terhadap norma yang ada. Dalam kerangka pengembanan hukum tersebut, jurisprudensi menjadi sarana penting untuk mengembangkan hukum agar tetap responsif terhadap dinamika masyarakat.
Mahasiswa baru Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sendiri telah melalui proses seleksi yang berlangsung sejak September 2025 hingga Februari 2026. Dari proses tersebut, Program Magister Fakultas Hukum UII menerima 106 mahasiswa baru.
Program Magister FH UII membuka penerimaan mahasiswa baru pada setiap semester, baik semester ganjil maupun genap. Program ini menyediakan dua skema kelas, yaitu kelas reguler dan kelas nonreguler. Kelas nonreguler dirancang terutama bagi mahasiswa karier yang telah bekerja atau menjalankan profesi tertentu, sehingga jadwal perkuliahan lebih fleksibel. Sejalan dengan skema tersebut, biaya pendidikan pada kelas nonreguler ditetapkan lebih tinggi dibandingkan kelas reguler.
Setelah kuliah perdana, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penjelasan akademik mengenai proses pembelajaran dan administrasi akademik di lingkungan Program Magister FH UII. Mahasiswa mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai tahapan studi, mulai dari pengambilan mata kuliah, proses perkuliahan, metode asesmen, kewajiban publikasi ilmiah, hingga tahapan akhir berupa penulisan tugas akhir atau tesis.
Selain itu, mahasiswa juga memperoleh informasi mengenai layanan administrasi akademik, layanan umum dan persuratan, pemanfaatan fasilitas kampus, serta jenis juga sistem pembayaran di lingkungan UII.
Melalui kegiatan ini, pihak program studi berharap mahasiswa baru memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses studi yang akan ditempuh. Dengan pemahaman tersebut, mahasiswa diharapkan mampu merencanakan studi dan pembiayaan secara lebih baik sehingga dapat menyelesaikan pendidikan secara optimal dan tepat waktu.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, masa studi minimal untuk program magister adalah tiga semester atau setara dengan 18 bulan. Meski demikian, Program Magister FH UII mendorong mahasiswa untuk dapat menyelesaikan studi secara efektif melalui perencanaan akademik yang baik serta pemanfaatan layanan akademik yang tersedia.
Dengan penyelenggaraan kuliah perdana ini, Program Magister Fakultas Hukum UII berharap dapat menumbuhkan semangat akademik sekaligus membangun orientasi intelektual mahasiswa baru untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik hukum di Indonesia.







