Yogyakarta – Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) dan Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Kuliah Perdana bagi mahasiswa baru Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 pada Sabtu (4/4). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum UII Lantai 4, Kampus Terpadu Jalan Kaliurang Km 14,5, Yogyakarta.

Kuliah perdana menghadirkan Shidarta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara Jakarta, sebagai pembicara utama dengan tema “Jurisprudensi sebagai Arah Pembangunan Hukum Indonesia.” Dalam paparannya, Prof. Shidarta mengajak mahasiswa untuk memahami kembali posisi penting putusan hakim dalam membangun sistem hukum nasional.

Acara ini juga dihadiri oleh pimpinan Fakultas Hukum UII, Budi Agus Riswandi, Guru Besar FH UII yang turut menyambut dan mendampingi pembicara. Hadir pula Ketua Program Studi Hukum Program Magister Sefriani, Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister Nurjihad, serta Koordinator Pembelajaran Program Magister Idul Rishan. Diskusi dipandu oleh moderator Adelia Kusuma Wardhani, dosen muda Fakultas Hukum UII.

Dalam kuliahnya, Prof. Shidarta membuka pembahasan dengan menjelaskan perbedaan istilah jurispruden dan jurisprudensi, yang dalam praktik sering kali dianggap sama. Menurutnya, jurispruden merujuk pada orang atau subjek yang memiliki keahlian atau otoritas dalam bidang hukum, sementara jurisprudensi mengacu pada kumpulan putusan pengadilan yang memiliki nilai preseden dan digunakan sebagai rujukan dalam memutus perkara yang serupa.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks sistem hukum Indonesia, jurisprudensi memiliki peran penting sebagai salah satu sumber hukum yang berkembang melalui praktik peradilan. Putusan-putusan hakim yang konsisten dan berulang dalam perkara sejenis dapat membentuk pedoman bagi hakim lain serta membantu mengisi kekosongan atau ketidakjelasan norma dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Prof. Shidarta mengaitkan jurisprudensi dengan konsep pengembanan hukum (rechtsvinding dan rechtsvorming). Menurutnya, hakim tidak hanya sekadar menerapkan hukum secara mekanis, tetapi juga melakukan proses penemuan dan pembentukan hukum melalui interpretasi terhadap norma yang ada. Dalam kerangka pengembanan hukum tersebut, jurisprudensi menjadi sarana penting untuk mengembangkan hukum agar tetap responsif terhadap dinamika masyarakat.

Mahasiswa baru Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sendiri telah melalui proses seleksi yang berlangsung sejak September 2025 hingga Februari 2026. Dari proses tersebut, Program Magister Fakultas Hukum UII menerima 106 mahasiswa baru.

Program Magister FH UII membuka penerimaan mahasiswa baru pada setiap semester, baik semester ganjil maupun genap. Program ini menyediakan dua skema kelas, yaitu kelas reguler dan kelas nonreguler. Kelas nonreguler dirancang terutama bagi mahasiswa karier yang telah bekerja atau menjalankan profesi tertentu, sehingga jadwal perkuliahan lebih fleksibel. Sejalan dengan skema tersebut, biaya pendidikan pada kelas nonreguler ditetapkan lebih tinggi dibandingkan kelas reguler.

Setelah kuliah perdana, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penjelasan akademik mengenai proses pembelajaran dan administrasi akademik di lingkungan Program Magister FH UII. Mahasiswa mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai tahapan studi, mulai dari pengambilan mata kuliah, proses perkuliahan, metode asesmen, kewajiban publikasi ilmiah, hingga tahapan akhir berupa penulisan tugas akhir atau tesis.

Selain itu, mahasiswa juga memperoleh informasi mengenai layanan administrasi akademik, layanan umum dan persuratan, pemanfaatan fasilitas kampus, serta jenis juga sistem pembayaran di lingkungan UII.

Melalui kegiatan ini, pihak program studi berharap mahasiswa baru memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses studi yang akan ditempuh. Dengan pemahaman tersebut, mahasiswa diharapkan mampu merencanakan studi dan pembiayaan secara lebih baik sehingga dapat menyelesaikan pendidikan secara optimal dan tepat waktu.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, masa studi minimal untuk program magister adalah tiga semester atau setara dengan 18 bulan. Meski demikian, Program Magister FH UII mendorong mahasiswa untuk dapat menyelesaikan studi secara efektif melalui perencanaan akademik yang baik serta pemanfaatan layanan akademik yang tersedia.

Dengan penyelenggaraan kuliah perdana ini, Program Magister Fakultas Hukum UII berharap dapat menumbuhkan semangat akademik sekaligus membangun orientasi intelektual mahasiswa baru untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik hukum di Indonesia.