Selasa, 19 Mei 2026, Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Muhammad Rizal berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 203 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konstruksi Transaksi Ekspor Impor Produk Halal Berbasis Nilai-Nilai Hukum Profetik”.
Dalam disertasinya promovendus mengkaji mengenai pentingnya penerapan nilai-nilai hukum profetik dalam perjanjian perdagangan ekspor-impor produk halal. Dalam era globalisasi yang semakin pesat, perdagangan produk halal mengalami peningkatan signifikan. Bagaimana kemudian nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial yang diajarkan dalam Islam dapat diintegrasikan secara efektif dalam transaksi bisnis untuk memastikan integritas dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa penerapan nilai-nilai hukum profetik tidak hanya melindungi hak-hak konsumen Muslim tetapi juga memperkuat reputasi produsen di pasar global. Dengan menerapkan prinsip-prinsip seperti kejujuran dan transparansi, produsen dapat membangun kepercayaan dengan konsumen mereka serta mitra dagang internasional lainnya. Namun demikian, tantangan besar masih ada dalam bentuk perbedaan interpretasi dan regulasi di berbagai negara yang memerlukan kerjasama internasional lebih lanjut untuk mencapai harmonisasi standar. Penerapan nilai-nilai hukum profetik juga berkontribusi pada keberlanjutan usaha dan tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan mengedepankan etika bisnis Islami, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga meningkatkan citra mereka sebagai entitas bisnis yang bertanggung jawab secara sosial. Ini pada gilirannya memperkuat hubungan perdagangan antar negara karena adanya saling pengertian dan penghormatan terhadap norma budaya masing-masing.
Di akhir disertasinya promovendus berharap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan khususnya bidang hukum ekonomi Islam serta praktik perdagangan global yang lebih etis dan berkelanjutan. Promovendus juga berharap agar temuan-temuan dalam disertasinya ini menjadi dasar bagi pembuat kebijakan maupun praktisi industri untuk merumuskan strategi-strategi baru guna meningkatkan kualitas interaksi ekonomi lintas batas dengan tetap menjaga integritas moral sesuai ajaran Islam.
Muhammad Rizal berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Co Promotor Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.



























