Penandatanganan MoU antara FH UII dengan INI dan IPPAT
[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah menyelenggarakan penandatanganan MoU antara FH UII dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indoneisa (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kulon Progo sebagai sebuah dasar untuk menjalin kerjasama dalam dunia pendidikan, yaitu terkait dengan penyelenggaraan pemagangan bagi mahasiswa di kantor kantor Notaris dan PPAT di Kabupaten Kulonprogo.
Bersamaan dengan penandangantangan MoU, acara tersebut diisi dengan Upgrading dengan tema ” Kriminalisasi Terhadap Profesi Notaris dan PPAT dalam Menjalankan Profesinya Sebagai Pejabat Umum”. Tema tersebut diangkat karena memang akhir akhir ini banyak terjadi kasus ”kriminalisasi ” terhadapa Notaris dan PPAT sehingga mereka harus ikut terseret dalam kasus karena kesalahan kliennya.
Beranjak dari hal diatas maka diselenggarakan Upgrading untuk memahami tentang bagaimana sebaiknya tindakan Notaris dan PPAT agar terhindar dari hal tersebut, dan bagaimana perlindungan hukum dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Kehormatan IPPAT.
Penandatangan MoU dan Upgrading ini dilaksanakan pada tanggal 20 September 2022 bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, selaku Dekan FH UII, kemudian oleh Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Kulon Progo Ikatan Notaris Indonesia Abdul Muin Djalaluddin, S.H., M.H dilanjutkan oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Arianie Wulandari, S.H., M.Kn.
Setelah selesai penandatangan MoU, acara selanjutnya adalah Upgrading
Selanjutnya adalah diskusi yang dipimpin oleh moderator dari pengurus IPPAT Kulon Progo yaitu Hersa Krisna Muslim, S.H., M.Kn. Narasumber dalam acara ini adalah Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. beliau Direktur Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) FH UII yang memberikan perspektif tentang hukum pidana dan hukum acara pidana, yaitu: Penerapan Aspek Pidana dalam Pekerjaan Notaris/PPAT ( Memahami konsep dasar pemidanaan Pemidanaan dalam hukum Pidana yang bersinggungan dengan Aspek Hukum Keperdataan, Tindak Pidana Yang Berkaitan/berpotensi disangkakan kepada Notaris/PPAT, Pembelaan Notaris dan PPAT ketika ada kasus Pidana). Narasumber kedua adalah R. Sumendro, S.H, yang merupakan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY dengan materi tentang Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam menjalankan Jabatannya, dan narasumber ketiga adalah Iin Suny Atmadja, S.H., M.H, sebagai Ketua Majelis Kehormatan PPAT Wilayah DIY dengan materinya tentang Perlindungan Hukum Bagi PPAT dalam Menjalankan Jabatannya.
Peserta Upgrading kurang lebih berjumlah 100 peserta yang terdiri dari anggota Notaris dan PPAT Kulon Progo. Acara berlangsung khidmat dan sangat kondusif, terlihat dari banyaknya peserta yang bertanya kepada pemateri, baik terkait permasalahan hukum pidana karena kelalaian atau pemalsuan, juga bertanya tentang kode etik dan perlindungan hukum yang nyata sebagai wujud jaminan keamanan secara hukum bagi para Notaris dan PPAT dalam menjalanakan profesinya sebagai Pejabat Umum.
Terlaksanannya acara upgrading ini atas kerjasama Pusdiklat FH UII dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Kulon Progo dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kulon Progo. Selanjutnya, kami berharap dari acara ini memberikan tambahan pemahaman tentang hukum terkait dengan tindakan tindakan yang dapat membawa Notaris/PPAT Kulon Progo pada permasalahan hukum dan mengetahui cara menghadapi serta mengantisipasinya.