Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

 

[KALIURANG]; M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. dengan NIM 19932008 menjadi pserta terakhir yang mengikuti Seminar Proposal Disertasi Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode Oktober 2022 pada Sabtu (29/10).

Penelitiannya yang berjudul “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktualisasi Itikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual” berhasil membuat Tim Dosen Penguji terpukau dengan hasil yang dituliskan pada naskah proposal disertasi.

Aulia, menjalani Seminar Proposal Disertasi secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting berlangsung selama kurang lebih 90 menit.

Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D. sebagai Promotor
  3. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Hayyan Ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D.  sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi ini, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota sekaligus Dekan FH UII memberikan masukan kepada peneliti, agar konsisten dalam menggunakan istilah.

“Sebaiknya konsisten menggunakan istilah, misalnya putusan hukum sebaiknya diganti saja dengan putusan pengadilan.  Ruang lingkup studinya bisa difokuskan pada jenis HAKI tertentu misalnya UU Paten, Merek, dll yang memang basis utamanya merujuk pada asas iktikad baik.” terang Prof Budi

Selanjutnya Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D. sebagai Promotor mengemukakan pendapatnya yaitu masukan-masukan pada hasil seminar proposal sangat kontruktif, dan akan menjadi tugas untuk ditindaklanjuti oleh promovendus dan tim.

“Rumusan masalah kedua, perlu adanya tinjauan ulang, agar setidaknya pertanyaan tersebut dapat terukur untuk dijawab dalam penulisan naskah disertasi.” tutur Prof. Hawin.

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang memimpin hasil penilaian dan meyampaikan kepada peneliti. Hasil yang didapat oleh Aulia pada Seminar Proposal Disertasi ini ialah layak diteruskan dengan perbaikan minor.

[KALIURANG]; Menambah lagi jumlah mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yang mengikuti Seminar Proposal Disertasi, Sabtu (29/10) peserta selanjutnya yang melakukan persentasi yaitu Darwin Botutihe dengan NIM 17932003.

Darwin mempersentasikan penelitiannya yang berjudul “Pemenuhan Hak Pilih Pasca Reformasi Di Indonesia (Studi Pencalonan Terpidana dan Mantan Terpidana”. Ia melakukan penelitian ini dibawah bimbingan Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor dan Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A. sebagai Co-Promotor.  Ia saat ini berprofesi sebagai Dosen di salah satu Perguruan Tinggi.  Menempuh pendidikan Doktor salah satu alasannya untuk meningkatkan keilmuan dan mendukung karirnya sebagai dosen. 

Seminar Proposal Disertasi yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting berlangsung cepat selama kurang lebih 45 menit.

Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi para dosen penguji mengemukakan pendapat tentang proposal penelitian yang dilakukan oleh Darwin. Pertama, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa perlu adanya peninjau KUHP tentang pencalonan Napi dan Mantan Napi dan Pasal 7 R putusan MK tentang nepotisme perlu ditinjau.

Dosen yang mendapat kesempatan selanjutnya yaitu Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A., “Sebaiknya difokuskan pada politik hukum. Memberikan penjelasan peluang atau tidak memberikan peluang tentang Napi atau mantan Napi. Kemudian urusan hak untuk memilih dan dipilih harus dipisah. Terdapat masalah kekerabatan, yaitu adanya nepotisme misalnya. Misalnya, nepotisme masih terjadi sampai sekarang. Ini menjadi satu paket dengan pertanyaan integritas.” terangnya. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang menyampaikan penelitian ini dapat diperjelas lebih detail lagi, apakah kategori masuk ke pencalonan yang mana, legislatif, yudikatif, atau eksekutif misalnya. 

Dan diakhir sesi Prof. Syamsudin menyampaikan hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan catatan minor.

[KALIURANG]; Penelitian disertasi dengan judul “Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombok-NTB” berhasil lolos Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (29/10). Penelitian ini dilakukan oleh Lukman Santoso, S.H.I., S.H., M.H. dengan NIM 18932007

Ujian Kelayakan Naskah Disertasi berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor ia memaparkan hasil penelitiannya. Dalam Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Tim Dosen Penguji Lukman terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.  sebagai Promotor
  3. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor memberikan saran, ketika menggunakan satu konsep, tepatnya menggunakan konstrusivisme hukum agama dapat menjadi hukum positif/negara. Kemudian pada naskah perlu diperdalam lagi penulisan teori-teori yang ada.

Dilanjutkan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor menyampaikan bagian kesimpulan dapat diperbaiki sesuai dengan masukan dari penguji untuk penyempurnaan naskah Disertasi. 

Hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yang ditempuh oleh Lukman berhasil layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor, dengan waktu perbaikan maksimal akhir November 2022.

 

[KALIURANG]; Peserta kedua yang menjalani Seminar Proposal Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat (28/10) ialah Yulia Kurniaty, S.H., M.H. dengan NIM 18932019. 

Berkat kegigihannya agar dapat menyelesaikan disertasi, Yuliaty mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor dan  Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani Seminar Proposal Disertasi. Ia mempersentasikan hasil proposal disertasi yang berjudul “Formulasi Pedoman Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi” dihadapan para dosen penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Seminar yang berlangsung selama satu jam dihadiri oleh Tim Dosen Penguji, antara lain:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dari Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa dalam penelitian ini ada aspek filosofinya, sehingga menyarankan agar ditambah kata urgensi dalam judulnya. Agar substansi disertasi ada pada apa urgensi mengenai formulasi penetapan pedoman kualifikasi sanksi, apa yang menjadi dasar pemikirannya, ini yang masuk kualitas disertasi. 

Kemudian menurut Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota menyampaikan direnungkan kembali terhadap judul yang disajikan dalam ujian proposal ini, fokusnya apakah: pedoman sanksi, pedoman kualifikasi, atau kejahatan seksual. Hal ini nanti akan berimbas pada ketepatan penggunaan metode penelitian. 

“Peneliti harus memperhatikan penggunaan Google Form untuk mengumpulkan data di mana responden akan berjumlah banyak, selanjutnya direnungkan apakah akan bisa menjawab soal pedoman sanksi tersebut.” jelas Hanafi pada Seminar Proposal Disertasi.

Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor pada ini menyampaikan ada sesuatu hal yang menarik yang baru dalam penelitian ini, yakni tentang kualifikasi dan rekomendasi. Penelitian ini hendaknya berfokus pada pedoman kualifikasi terhadap: sanksi, proses, dan institusinya sehingga dapat mengemukakan novelty yang benar-benar ada, sesuai kualifikasi doktor. 

Yulia mencatat semua masukan-masukan dari Tim Dosen Penguji pada Seminar Proposal Disertasi  ini dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan. Hasil yang didapat Yulia dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi dengan perbaikan-perbaikan berkonsultasi dengan tim Promotor.

 

[KALIURANG]; Jumat (28/10) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Seminar Proposal Disertasi periode bulan Oktober 2022. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Yanny Tuharyati dengan NIM 19932015. 

Yanny, mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor dan  Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani ujian tersebut yang berlangsung kurang lebih 60 menit.

Penelitian ia lakukan berjudul ”Rekontruksi Perlindungan Hukum Mengenai Penanganan Perkara dan Rehabilitasi Terhadap Korban Kekerasan Seksual Yang Akan Datang”

Dalam Seminar Proposal Disertasi, Yanny sebagai peserta pertama menghadiri secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting. Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi ini, Yanny menerima masukkan dari Tim Dosen Penguji, salah satunya Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. berkata, “Dalam judul proposal disertasi, hendaknya ditentukan yang akan direkonstruksi perlindungan hukum penanganan perkaranya atau rekonstruksi rehabilitasi terhadap korban.  Karena kalau penanganan perkara, dalam perundang-undangan akan sulit ditemukan konsep hukum penanganan perkara. Namun, jika konsep hukum terdapat di peraturan perundang-undangan, sebab itu hukum materil dan formil sehingga pilih saja karena apabila keduanya sangat berat.”

Selaras dengan perkataan Prof. Endang, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota juga menyampaikan bahwa rumusan masalah perlu dipertegas begitu juga dengan metode penelitian yang akan dilakukan. Jika menerima saran dari dosen penguji lainnya maka penilitian ini menggunakan pendekatan kultur jadi bukan penelitian normatif.

“Saudara belum menentukan juga siapa pelakunya, karena kalau memakai konsep UU 12 Tahun 2022 jenis KS banyak sekali, ada fisik, non fisik, perkawinan, dst sampai yang berbasis elektronik. Apabila KS tidak dibatasi berarti semuanya dikaji di penelitian ini.” tutur Arif Setiawan. 

Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor, memberikan saran kepada Yanny untuk membuat tabel masukan-masukan dari para dosen penguji, dan progress yang akan dikerjakan oleh peneliti sehingga semua masukan dapat terangkup dan dibuat progress proposal.

“Dalam penelitian, perlu adanya menyampaikan definisi-definisi karena semua ini penting. Kemudian definisi tersebut diuraikan sehingga yang disampaikan bisa fokus dan tidak bertele-tele. Tidak lupa untuk mencantumkan referensi paling tidak, ada dari penulis asli, referensi asing, dll.” tutur Aroma dalam Seminar Proposal Disertasi. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang diakhir sesi membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan perbaikan. Yanny dihadapan para dosen penguji menyanggupi untuk memperbaiki naskah proposal disertasi yang telah dibuatnya.

 

 

[KALIURANG]; Selasa (25/10) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima kunjungan studi banding dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (UNPAS), studi banding ini membahas  kurikulum dan sistem akademik Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) FH UII.

Kegiatan ini bertempat di Stage Room Sayap Barat lantai 3 Gedung FH UII.  FH UNPAS diwakili oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru, M.S selaku Wadir 1/ Plt Ketua Prodi Doktoral Ilmu Hukum, Dr. Heri Erlangga. S.Sos., MPd  selaku Wadir 2 dan didampingi tenaga kependidikan. Serta perwakilan dari FH UII Prof. Dr. Syamsudin, S.H., M.H., sebagai Ketua Program Studi, PSHPD.

Studi banding yang dilakukan merupakan kali pertama FH UNPAS datang ke FH UII. Harapannya dengan kedatangannya dapat memperoleh hasil mendatang yang memberikan dampak yang baik, salah satunya adanya MoU.

Dalam agenda tersebut, setiap perwakilan memberikan paparan terhadap kurikulum yang dianut oleh masing-masing universitas. Adapun dari FH UII, Prof. Dr. Syamsudin, S.H., M.H. memaparkan terkait kurikulum dasar yang dilaksanakan sampai saat ini dari proses studi dan mata kuliah untuk mahasiswa. Mata kuliah yang terintegrasi dengan keislaman yang terbentuk dalam kurikulum dengan konsep Islam Ulil Albab terkait kepemimpinan dan sejarah peradaban dan pemikiran Islam. Sehingga hasil dari mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran di FH UII dapat mengimplementasikan konsep Islam Ulil Albab pada aktivitas setelah selesai dari kampus serta dapat mempengaruhi hasil karya yang dibuat oleh mahasiswa tersebut.

Langkah progresif yang dilakukan dengan bertukar informasi terkait kurikulum yang dilaksanakan, supaya program yang dirasa cocok dapat diadopsi satu sama lain untuk membentuk output mahasiswa yang berintegeritas dengan produk yang dihasilkan dari setiap individu. Setelah diskusi terlaksana dengan baik, dilanjutkan dengan pengenalan ruangan yang ada di Gedung FH UII dan foto bersama antara kedua universitas tersebut.

[KALIURANG];  Selasa (18/10) Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. ditemani oleh dua wakilnya, yaitu Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. dan Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D  melaksanakan seremonial pelepasan mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister Hukum yang mengikuti program Double Degree Tahun 2022 dalam kerjasama antara FH UII dengan Youngsan University, Korea Selatan.

Mahasiswa yang mengikuti program Double Degree Tahun 2022 dari FH UII ini sebanyak dua orang, yaitu Muhammad Jefri Kurniawan NIM 21912034 dan Muhammad Oscar Dharma Putra Mulya nim 21912046.

Pelepasan dilakukan di Stage Room Sayap Timur lantai 3 Gedung FH UII selama satu jam, yaitu pukul 12.00 – 13.00 WIB. Pelepasan ini juga dihadiri oleh para tenaga kependidikan serta mahasiswa-mahasiswi FH UII. Program Double Degree Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di lingkungan FH UII.

Dalam sambutannya, Prof. Budi berharap dengan adanya program ini dapat diikuti oleh banyak mahasiswa, tidak hanya dari program pascasarjana saja, namun juga dari program sarjana. Karena tidak di semua tempat terdapat kesempatan untuk belajar ke luar negeri, maka kesempatan ini harapannya dapat dimanfaatkan oleh banyak mahasiswa FH UII.

Prof. Budi juga menyampaikan, tidak hanya kerjasama dengan Youngsan University saja, ke depan FH UII juga akan melakukan lebih banyak kerjasama untuk membuka lebih banyak peluang bagi mahasiswanya untuk belajar ke luar negeri. Bahkan saat ini, FH UII sedang merintis perjanjian kerjasama dengan Coventry University, Inggris.

Selain itu, dukungan dari fakultas bagi mahasiswanya tidak hanya berhenti pada pengadaan program kerjasama saja, namun juga memberikan fasilitas berupa layanan visa dan tiket keberangkatan pesawat dalam program ini.

Dua mahasiswa yang mengikuti program ini, dijadwalkan berangkat untuk studi ke Korea Selatan pada Rabu (26/10) mendatang. Nantinya kedua mahasiswa ini akan menempuh studi selama dua semester atau kurang lebih satu tahun di provinsi Gyeongsangnam, Korea Selatan.

[KALIURANG]; Selasa (18/10) bertempat di Stage Room Sayap Barat Lantai 3 Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah diadakan penandatanganan MoU dengan Fakultas Hukum Universitas Riau. FH UII diwakili oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, selaku Dekan, kemudian Fakultas Hukum Universitas Riau diwakili oleh Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H, Setelah penandatanganan dilanjutkan dengan sesi foto bersama disertai penyerahan cinderamata.

Dalam agenda tersebut, hasil dari perjanjian yang dilakukan oleh kedua universitas menghasilkan kesepakatan yang akan diterapkan bersama-sama berupa pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen disertai materi yang khas dari daerah masing-masing. Dengan adanya agenda pertukaran mahasiswa, hal ini dapat menjadi penyemangat untuk mahasiswa lain supaya dapat mencicipi menuntut ilmu di universitas lain dan mendapatkan pengalaman yang lebih. Pertukaran dosen pun dilakukan supaya materi yang disampaikan memiliki tambahan yang cukup signifikan terhadap perkembangan pendidikan disetiap tempat.

Setelah sesi penandatanganan, agenda selanjutnya yaitu sesi diskusi serta tanya jawab antar kedua universitas tersebut. Agenda ini dinilai sangat efektif untuk satu sama lain mengupas tuntas rasa penasaran yang ada pada diri tamu terhadap perjanjian yang dilakukan ataupun kondisi FH UII itu sendiri.

Terlaksananya acara penandatanganan MoU ini  diharapkan acara ini memperikan dampak positif yang besar bagi seluruh segmen yang terlibat. Mewujudkan pribadi yang unggul dalam betindak dan bermanfaat.

[KALIURANG]; Peserta terakhir yang mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII pada Sabtu (15/10) ialah Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. NIM 15932011.

Latifah menghadiri Ujian Kelayakan Naskah Disertasi secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor ia memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Yang Berintegritas.”

Dalam Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Tim Dosen Penguji Latifah  terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.S.i. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dengan tegas menyampaikan bahwa jika perbaikannya minor maka langsung ditentukan ujian tertutupnya, namun jika revisi mayor perlu waktu perbaikan. Kemudian mahasiswa angkatan 2015 mengikuti ujian terbuka pada Januari 2023 dan maksimal lulus pada Februari 2023.

Dilanjutkan oleh Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.S.i. sebagai Co Promotor menyampaikan bahwa Promotor dan Co Promotor harus mendorong untuk cepat maju pada ujian kelayakan agar mendapat masukan, karena disertasi ini belum mampu membahas ketiga rumusan masalah. Kemudian untuk kode etik perilaku hakim tidak hanya menarakar profesi tetapi juga personalitas hakim.

Sama seperti dua temannya, Latifah juga akan menjalani ujian tertutup pada Periode Bulan November/Desember 2022.

[KALIURANG]; Mustafa Lutfi, S,Pd., S.H., M.H. NIM 17932009 mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjadi peserta kedua yang mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.

Sama seperti Lutfil, Mustafa juga mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Penentuan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi.”

Ujian Kelayakan berlangsung selama kurang lebih 60 menit, dengan dihadiri Tim Dosen Penguji sebagai berikut:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
  6. Dr. Suhartoyo, S.H., M.A. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Mustafa akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian tertutup pada Periode Bulan November/Desember 2022.

Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Mustafa mendapat masukkan dari Tim Dosen Penguji, antara lain Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang menyampaikan bahwa Standing Position peneliti harus jelas dan mempertegas posisi Komisi Yudisial (KY) serta syarat kumulatif.

Mustafa diberikan waktu oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. maksimal selama dua bulan untuk pebaikan naskah disertasi. Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. juga menambahkan masukan pada rumusan masalah untuk diperbaiki.

Sedangkan Anggota dari Tim Dosen Penguji, salah satunya Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. menyampaikan disertasi berfokus pada politik hukum, tentunya di dalam disertasi membahas tentang politik hukum yang menyangkut siapa yang mengambil peran dalam politik hukum. dengan cara apa politik hukum dibuat dan objek apa dalam politik hukum itu.

“Tiga komponen dalam menyeleksi Hakim Agung memiliki mekanisme yang berbeda. ada yang penunjukan, kemudian panitia independen, dan sebagainya. Karena berfokus pada proses yang telah dibahas dalam disertasi, maka membandingkan tiga hal tersebut, maka penulis bisa memberikan satu pendapat sendiri terkait dengan seleksi model DPR, Presiden dan Mahkamah Agung tersebut. Bukan hanya mengutip dari sumber.” paparnya.

Mustafa dihadapan para Tim Dosen Penguji menyanggupi perbaikan-perbaikan yang disampaikan selama ujian berlangsung dan akan merevisi naskah disertasi sesuai waktu yang telah diberikan.