Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Pada hari Kamis, 8 Desember 2022 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Program Internasional berhasil menyelenggarakan kuliah umum dengan tema Law and Finance to Entrepreneurship menghadirkan narasumber dari praktisi yang bernama Masvincent Putra Ardjendra, B.Sc., LL.M Direktur Utama Unimas Group Surabaya. Narasumber memberikan presentasi secara langsung dihadapan kurang lebih 80 mahasiswa yang mengambil mata kuliah Kewirausahaan Syariah (Syariah Entrepreneurship) dan Hukum Perusahaan Transnasional.

 

Kuliah umum ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dalam rangka memberikan bekal ilmu praktis kepada mahasiswa untuk mengetahui bagaimana upaya untuk mendirikan perusahaan SVC atau mendirikan pusat perbelanjaan yang berbentuk perseroan terbatas.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D di dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Pada saat ini tantangan hukum di Indonesia dalam mendirikan perusahaan itu sangat banyak sekali sehingga ketika pengusaha atau siapapun yang ingin mendirikan perusahaan harus tetap berpegang teguh pada dasar-dasar hukum atau regulasi – regulasi hukum dalam pendirian perusahaan. Maka perkuliahan dengan menghadirkan praktisi langsung yang merupakan Direktur Utama Unimas Group ini kami berharap mahasiswa dapat memahami secara pasti bagaimana mendirikan perusahaan, khususnya dalam mendirikan Mall atau industri ritel yang ada di Indonesia tanpa khawatir dengan skema pendanaan. Ada banyak model-model perusahaan yang bisa diadopsi. Saya rasa dengan dihadirkannya Masvincent Putra Ardjendra, B.Sc., LL.M kita berharap mahasiswa dapat memahami pengetahuan praktis tersebut.

Masvincent Putra Ardjendra, B.Sc., LL.M sebagai narasumber memaparkan bahwa “Pada dasarnya pendanaan yang sebenarnya berbasis Syariah itu sudah mulai banyak berlaku di dalam pendirian perusahaan khususnya dalam mendirikan perusahaan seperti Special Vehicle Company (SVC) yang dapat didirikan untuk memberikan opsi pendanaan yang tidak jauh dengan skema pendanaan syariah (jauh dari gharar dan riba) dan hari ini kami berharap mahasiswa dapat mempelajari itu.”

[KALIURANG]; Salsabila Kamila, mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), berhasil meraih pin emas dalam Wisuda Periode II Tahun Akademik 2022/2023 yang berlangsung pada hari Sabtu (3/12) di Gedung Auditorium Kahar Mudzakir UII. Ia lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00 dan berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.).

Bangga dan terharu yang ia rasakan saat mendapatkan pin emas dari UII dan tepuk tangan dari seribu orang. Tidak pernah disangka olehnya bisa mendapatkan penghargaan besar serta membanggakan orang tuanya.

Kamila sebagai sapaan akrabnya, ia mengambil konsentrasi hukum perdata, khususnya hak kekayaan intelektual dengan judul skripsi “Perlindungan Hak Cipta atas Motif Batik Parijotho di Kabupaten Sleman”. Ia memiliki motivasi tersendiri dalam menyelesaikan skripsi bahwa menurutnya dunia kampus adalah tempat menimba ilmu tetapi belum sampai dunia nyata. Maka dari itu, dengan semangat dan pantang menyerah Kamila ingin cepat lulus dan terjun ke dunia kerja.

Selama mengenyam pendidikan di FH UII, Kamila memiliki pengalaman berorganisasi di Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM)  FH UII dan kepanitiaan. Menurutnya, antara akademik dan aktif dalam berorganisasi haruslah seimbang. Ia juga berpesan bahwa jangan pernah ragu untuk berbagi ilmu dengan teman teman, karena dari situlah kita bisa belajar banyak hal.

Motivasi untuk mahasiswa FH UII pun diberikan olehnya. Ia mengatakan bahwa sebagai mahasiswa haruslah pantang menyerah dan jangan pernah pesimis. Tidak ada salahnya untuk mencoba selagi masih ada di jalan yg benar.

[KALIURANG]; Tim delegasi mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), berhasil meraih juara 1 dalam kompetisi Contract Drafting National Trunojoyo Law Festival 2022 yang diselenggarakan oleh Universitas Trunojoyo Mataram.

Tim delegasi lomba FH UII berhasil mengalahkan pesaing berat dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dengan membuat kontrak perjanjian utang piutang. Dalam mempersiapkan lomba, tim delegasi tersebut didampingi oleh dosen FH UII, Riky Rustam, S.H., M.H., M.Kn.

Anggota delegasi yang menjuarai perlombaan ini adalah Tyas Eka Lestari (19410046), Ryan Ade Saputro (19410511), Salsabila Sania Putri (19410513), Rifki Alfian Wicaksono (19410346), dan Abda Syakura (19410727.)

Tim delegasi mempersiapkan lomba dari pendaftaran hingga fase akhir dalam waktu sepuluh hari. Dalam waktu tersebut sudah termasuk riset, menentukan jenis kontrak, membuat perjanjian kontrak antar perusahaan, merekam video, hingga mengumpulkan berkas dengan tebal tiga ratus lembar. 

Salah satu anggota delegasi, Tyas, mengatakan bahwa para anggota delegasi memiliki jadwal yang padat dalam hal kuliah maupun kegiatan lainnya. Tetapi dengan motivasi untuk mempersembahkan piala terakhir kepada FH UII sebelum lulus, maka disela-sela kegiatan kuliah, magang, dan kesibukan lainnya, tim delegasi bersemangat dalam mengerjakan kebutuhan lomba.

Tyas memberi pesan bahwa sebagai mahasiswa harus memegang teguh amanah orang tua. Dan sebagai mahasiswa FH yang nantinya akan menjadi penegak hukum, mulai berlatih dari masa kuliah dengan cara salah satunya berprestasi agar nilai-nilai UII ke kancah nasional.

[KALIURANG]; Ahmad Sulthon Zainawi, mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dengan NIM 20410329, berhasil meraih juara 1 di kompetisi esai Formasi Law Fair yang diselenggarakan oleh Universitas Mataram.

Esai yang ditulisnya berjudul “Mendorong Progresivitas  Mahkamah Konstitusi Dalam Menyongsong Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang Demokratis dan Berkeadilan”.

Sulthon sebagai sapaan kesehariannya, ia memiliki minat yang tinggi terhadap Hukum Tata Negara sesuai dengan tema lomba yang diikutinya.

Mulanya Sulthon ingin mengikuti kompetisi debat, namun mnegingat pesan yang diutarakan oleh salah satu Dosen FH UII, Eko Riyadi, S.H., M.H bahwa seseorang harus memiliki kemampuan dalam menyampaikan argumentasi yang baik serta penulisan yang baik pula. Dari motivasi tersebut Sulthon mulai mendaftarkan diri untuk mengikuti bidang esai.

Ragu dan bimbang menyertainya karena peserta yang lolos finalis merupakan tim yang beranggotakan 2 orang. Bahkan dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terdapat 2 tim yang lolos, namun giatnya tetap tidak runtuh.

Berdasarkan keyakinannya bahwa doa orang tua sangat mustajab, sejak itu Sulthon meminta doa yang terbaik untuk perlombaan yang diikutinya.

Presentasi telah dilaluinya dan hasil yang memuaskan, Sulthon meraih Juara 1 dengan  posisi seorang diri mengalahkan tim lain yang beranggotakan 2 orang.

 

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan agenda tahunan berupa Dean Research Grant (DRG) Tahun 2022 yang merupakan kompetisi hibah penelitian bagi mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM), Program Studi Hukum Program Magister Kenotariatan (PSHPMKn), dan Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD).

Program ini diselenggarakan dengan tujuan agar minat dan bakat mahasiswa FH UII dalam bidang penelitian dan karya ilmiah meningkat, dan juga meningkatkan persaingan sehat dalam akademik.

Agenda ini sudah dimulai sejak kepemimpinan Dekan FH UII periode 2018-2022, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H dan diteruskan oleh Dekan periode 2022-2026, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Kegiatan ini secara khusus mengadopsi kegiatan penelitian PKM-P yang diselenggarakan oleh Kemenristek Dikti dengan tujuan untuk membiasakan mahasiswa terlatih dengan teknis-teknis yang ada pada penelitian Dikti.

Adapun lingkup kajian yang diteliti adalah kajian hukum yang bersifat normatif ataupun sosial empiris. Untuk mengikuti program ini, mahasiswa membuat proposal penelitian, kemudian mendaftarkan karyanya, dan mengikuti serangkaian  seleksi hingga sampai ke tahap presentasi dan penilaian.

Presentasi hasil penelitian dilaksanakan pada tanggal 17-18 November 2022, sementara pameran poster publikasi penelitian dilaksanakan pada tanggal 17-24 November 2022.

Dean Research Grant Tahun 2022 berjalan dengan baik penuh antusias serta suasana kompetitif hingga menghasilkan 3 tim peneliti terbaik dalam program tersebut yaitu:

Tim Peneliti Terbaik I

“Transplantasi Pengaturan Resale Rights (Droit De Suite) Prancis Ke Dalam Sistem Hukum Hak Cipta Indonesia”

  1. Abdan Syakura (19410727)
  2. A. Iqbal Madani (19410344)
  3. Rifki Alfian Wicaksono (19410346)

Tim Peneliti Terbaik II

“Perluasan Jenis Pajak Lingkungan Hidup Dalam Kerangka Green Tax Reform”

  1. Septika Nanda Arifia (20410834)
  2. Muhammad Anugerah Perdana (20410670)
  3. Galuh Putri Maharani (20410891)

Tim Peneliti Terbaik III

“Analisis Kedudukan dan Perlindungan Hukum Tenaga Bantu di Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK)”

  1. Intan Fradila Pancawati (19410323)
  2. Amanda Rizkina Wirawati (19410347)
  3. Andre Bagus Saputra (20410648)

Semoga program ini memberikan dampak positif bagi seluruh pihak, dan dapat dikembangkan kembali menjadi penelitian yang memiliki daya anstusias dan saing yang tinggi di ranah mahasisiswa maupun nasional.

[KALIURANG]; Ujian Doktor Periode November 2022 yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) ditutup dengan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi oleh Tri Anggara Putra, S.H., M.H. NIM 15932016.

Anggara sapaan akrabnya melakukan penelitian Disertasi dengan judul Reformasi Regulasi Dalam Bidang Kepemilikan dan Siaran Di Sektor Media Penyiaran Indonesia Yang Berkeadilan. Ujian dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Penilaian kelayakan naskah Disertasi dengan Tim dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.  sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H.,M.H. sebagai anggota
  6. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. bertindak sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji memberi masukan serta catatan dalam penelitian dan penulisan naskah Disertasi. Pertama ia menyampaikan bahwa pada abstrak, tujuan penelitian perlu diperbaiki. Seharusnya penelitian bukan untuk melakukan reformasi Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya penulisan kata “akan” pada abstrak, dihapuskan karena naskah sudah menjadi disertasi.

“Rumusan masalah, peneliti perlu memperhatikan konsistensi istilah yang digunakan, hukum atau peraturan perundang-undangan, dll. Naskah Disertasi dalam kerangka teori, tidak hanya menuliskan teorinya tetapi juga kerangka berfikir saudara bagaimana.” terangnya.

Hal tersebut diiyakan oleh Dr. Ridwan yang juga sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, “Teknis penulisan diperbaiki sesuai dengan catatan yang pernah diberikan sebelumnya. Daftar Riwayat Hidup peneliti juga ditampilkan.”

“Judul pada penelitian disertasi apakah yang dimaksud itu kepemilikan pada media atau pada sarana media penyiarannya? Peneliti didampingi promotor perlu memastikan lagi karena akan membahas reformasi Perundang-undangan, maka harus paham tentang teori Perundang-undangan, baik aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. sebagai Promotor menyetujui seluruh masukan dan catatan yang diberikan oleh para dosen penguji. Di akhir sesi ujian, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor membacakan hasil penilaian yang telah didiskusikan para dosen penguji.

Hasil yang didapatkan yaitu layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor. Masa perbaikan naskah disertasi sampai dengan Desember akhir.

Anggara menerima hasil tersebut dan menyanggupi untuk memperbaiki penelitian sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

Sebelum ujian ditutup tak lupa, Prof. Syam memberi semangat serta dorongan kepada Anggara agar dapat menyelesaikan perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku.

[KALIURANG];  Peserta ketiga yang mengikuti Ujian Doktor Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  Periode November 2022 pada Sabtu (19/11) yaitu Honggo Hartono, S.H., M.H., M.Kn.

Honggo mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, secara online melalui Zoom Meeting. Ujian dimulai tepat pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB dihadiri oleh Tim Dosen Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2.  Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Ridwan, S,H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad S.H., M.H.  sebagai Anggota

Honggo melalukan penelitian yang berjudul Prinsip Profesionalitas Sebagai Upaya Mewujudkan Notaris Yang Cakap dan Berintegritas Dalam Negara Hukum Indonesia. Dalam penelitian ia mengangkat isu tentang kasus-kasus yang ditangani seorang Notaris di Indonesia.

Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai Promotor memberi catatan pada peneliti, antara lain pada bagian latar belakang perlu disampaikan sebagai ‘data’ menjadi sumber hukum. Kemudian pada bagian abstrak, perlu ekstraksi dari sekian banyak kasus.

“Dalam penulisan penelitian ini, harus mengikuti standar penulisan disertasi terutama akurasi dan ketelitian misalnya typo, konstruksi kalimat, dll.” jelasnya.

Hal tersebut juga disetujui oleh Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, “Pada penulisan tujuan, menemukan prinsip proposionalitas. Kata menemukan asumsi saya ada sesuatu yang belum ditemukan padahal bagi kami prinsip itu sudah ditemukan hanya saja prinsip itu dijadikan landasan. Karena prinsip sudah existing, tidak perlu ditemukan tapi diteliti bagaimana operasionalnya.” tuturnya.

“Naskah Disertasi ini, perlu dituliskan dalam peristiwa apa saja yang menurut penelitian menemukan notaris tidak cakap dan tidak berintegritas. Tanpa ada kejahatan untuk apa bicara kejahatan (de facto bahwa ada notaris yang tidak cakap dan tidak berintegritas). Hal ini ada kaitannya dengan pengawas notaris yang akan mengawasi perilaku notaris.” lanjutnya.

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor yang bertugas untuk membacakan hasil ujian yang telah dibahas oleh Tim Dosen Penguji. Hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini ialah layak diteruskan ke ujian tertutup dengan masa perbaikan paling lambat akhir November 2022.

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Dokter (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Proposal Disertasi Periode November 2022 pada Sabtu (19/10).

Peserta Ujian Proposal Disertasi kali ini yaitu M. Syafi’ie, S.H., M.H. dengan NIM 20932011. Selain menjadi mahasiswa PSHPD, beliau juga merupakan dosen di FH UII, dan masuk pada Departemen Hukum Tata Negara.

Beliau melakukan penelitian dengan judul Rekonstruksi Pengaturan Hak Atas Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum Di Indonesia.

Ujian Proposal Disertasi masih berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor beliau memaparkan hasil penelitiannya. Dalam ujian tersebut, Tim Dosen Penguji terdiri dari:

  1. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.SI. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Ani Purwanti, S,H., M.Hum.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. M. Arif Setiawan S.H., M.H.  sebagai Anggota

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, memberi saran dalam penelitian yang akan dilakukan yaitu menjadi bias jika juga membahas UU dalam hukum pidana, sebaiknya fokus saja pada peraturan tentang hak dan perlindungan hukum.

Metode sosio-legal dan empiris kurang sesuai dengan judul “Rekonstruksi Pengaturan” yang bersifat normatif. Data lapangan dapat mendukung urgensi mengapa perlu dilakukan rekonstruksi.

Selanjutnya, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji sekaligus Ketua Program Studi PSHPD FH UII, menyampaikan bahwa judul penelitian dengan gagasan utamanya adalah untuk merekonstruksi sehingga perlu diperjelas masalah pengaturannya, apakah ada kekosongan hukum, atau tumpang tindih peraturan, dll.

Beliau juga menanyakan beberapa hal kepada peneliti, seperti penelitian ini sampai di mana rekonstruksi  yang akan dilakukan dan apakah substansi hukum struktur hukum, atau budaya hukum. Hal ini beliau tanyakan kepada peneliti dengan tujuan, dapat menentukan titik tekannya dalam penelitian tersebut.

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor, menyampaikan pendapatnya untuk penelti agar fokus di UU yang dimaksud dan turunannya, namun implementasi 6 tahun apakah cukup untuk mengukur bagus tidaknya sebuah peraturan perlu diperhatikan lebih dalam lagi.

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit ini, Syafiie mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan Disertasi dengan waktu penelitian maksimal satu tahun. Dengan hasil yang didapat, tahapan yang akan dilalui Syafiie yaitu Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.

 

 

 

Yogyakarta, November 2022 – Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII)   mengadakan Kuliah Intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 18-19 November 2022 di Fakultas Hukum UII. Kuliah Intensif tersebut dengan tema “Mengulas Teknis Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.

Pada hari pertama, Jum’at tanggal 18 November 2022 yang diikuti sebanyak 48 mahasiswa kelas B Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Acara dibuka dengan sambutan dari Ibu Dr. Aroma Elmina Martha S.H.,M.H selaku Sekretaris Program Studi Hukum Internasional Program sebagai perwakilan dari pimpinan FH UII. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI Bapak Aay Muhammad Furkon M.Si., M.H dan Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum serta dipandu oleh moderator yaitu Ibu Titie Rachmiatie Poetri S.H.,M.H selaku Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebelum acara inti yang terakhir yaitu diskusi dan Tanya jawab dengan peserta yang hadir.

Pada hari kedua, Sabtu, tanggal 19 November 2022. Kuliah Intensif dibagi 2 (dua) kelompok, kelompok pertama dimulai pukul 08:45 WIB dengan perserta sebanyak 97 orang (dengan rincian kelas C sebanyak 45, kelas D sebanyak 42 dan umum sebanyak 10 orang). Acara diawali dengan sambutan dari Prof.Dr.Budi Agus Riswandi S.H.,M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kemudian acara dilanjutkan dengan Pemaparan materi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bapak Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda S.H.,L.L.M yang dipandu oleh moderator yaitu Bapak Gerenda Nurwulan S.H.,M.H. selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kelas C. Acara inti terakhir yaitu diskusi dan Tanya jawab oleh peserta. Ada 5 (lima) pertanyaan dari dua (2) mahasiswa kelas C dan D serta tiga (3) dari peserta Umum.

Sedangkan kelompok kedua acara dimulai pada pukul 10:30 WIB dengan perserta dari kelas A Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 45 mahasiswa. Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak Lucky Suryo Wicaksono S.H.,M.Kn.,M.H. selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan FH UII sebagai perwakilan dari pimpinan FH UI. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bapak Dr. Auliya Khasanofa S.H.,M.H dan Bapak Muhammad Aga Sekamdo, S.I.P.,M.B.A serta dipandu oleh moderator yaitu Bapak Muhammad Nawawi S.H., selaku Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Acara inti terakhir yaitu diskusi dan Tanya jawab oleh peserta.

Masing-masing pemateri dari fraksi-fraksi DPR RI fokus kepada 3 (tiga) pembahasan yaitu, Metode Omnibus, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara elektronik dan Teknis Naskah Akademik dalam UU No. 13 Tahun 2022. Pembahasan itu merupakan tindaklanjut dari disahkannya UU No.13 Tahun 2022 pada 16 Juni 2022 sekaligus memberikan pengetahuan tambahan bagi mahasiswa dan peserta yang hadir tentang bagaimana mengimplementasikan hal-hal baru yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 dalam teknis pembentukan peraturan perundang-undangan saat ini.

Mahasiswa dan peserta sangat antusias menanggapi materi yang disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi. Hal tersebut dibuktikan banyak pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri seperti bagaimana teknis pembentukan UU secara elektronik apakah hanya sekedar pengesahan tanda tangan saja yang elektronik atau dalam hal pembahasannya juga secara elektronik menurut UU No. 13 Tahun 2022 dan ada juga penanya yang lain bertanya tentang apakah UU No.13 Tahun 2022 dapat mengurangi peran pemerintah daerah seperti ada online single submission. Sesi diskusi Tanya jawab dimanfaatkan dengan baik oleh peserta hingga selesai.

Kegiatan kuliah intensif ini diharapkan terus berlanjut secara rutin guna menjawab isu-isu hukum terutama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang terus berkembang sehingga mahasiswa/I pembentukan peraturan perundang-undangan bisa selaras dengan dinamika hukum yang terjadi.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Ujian Doktor  Periode November 2022 pada Sabtu (19/11).  Pada periode kali ini ada empat mahasiswa PSHPD yang mengikuti ujian.

Peserta pertama yaitu Kukuh Santiadi, S.H., M.H. dengan NIM 17932007. Ia menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dengan judul penelitian Peraturan dan Penerapan Upaya Adminitratif Dalam Konteks Sistem Peradilan Adminitrasi Di Indonesia.

Ujian Kelayakan Naskah Disertasi periode November 2022 masih diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dalam Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Tim Dosen Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.  sebagai Promotor
  3. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  7. Dr. SF. Marbun, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, menyampaikan banyak masukan untuk penelitian ini. Pertama, UA dalam khazanah HAN Indonesia pasca berlaku UU 30/2014, yang diatur dalam Pasal 48 UU 5/1986, setiap sengketa administrasi wajib dilakukan UA, maka harus ditempuh lebih dahulu. Jika dalam bentuk keberatan, maka PTUN yang berwenang, namun jika dalam bentuk banding administratif, maka PTTUN yang berwenang. Hal ini dipandang sebagai quasi peradilan semu.

Kedua, UA dalam Pasal 75 UU 30/2014 tidak masuk dalam quasi peradilan, namun berupa dialog apabila ada benturan kepentingan. Secara filosofis diambil dari musyawarah yang diangkat dari budaya Indonesia. Sehingga PTUN menjadi upaya terakhir menyelesaikan sengketa diantara keduanya.

“Perlu dipertegas kedudukan UA dalam Pasal 48 UU 5/1986 dan Pasal 75 UU 30/2014. Hal ini agar bisa menjadi doktrin sebagai ciri khas dalam litigasi dan kearifan lokal. Tentang digitalisasi peradilan. Hal ini adalah keniscayaan perkembangan peradaban, namun tidak semudah membalik tangan. Hal ini butuh proses.” 


Prof. Dr. Yos Johan Utama, S,H., M.Hum. sebagai promotor menanggapi masukan dari Prof. Yandi, UA dalam UU 30/2014 memang semacam dialog, sehingga tahu akar masalahnya apa. Sebab ada hal-hal yang tidak disampaikan dalam proses persidangan. Saya setuju bahwa ini memang dipandang sebagai dialog.

“Konstruksi yang disampaikan oleh Prof Supandi, yakni secara holistik, bisa menjadi salah satu solusi. UA juga dipandang sebagai dialog dan sebagai objek gugatan adalah keputusan asalnya.” tutur Prof. Yos sapaan akrabnya.

Hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yang ditempuh oleh Kukuh berhasil layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor, dengan waktu perbaikan maksimal akhir November 2022.