Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Program Studi Hukum Program Doktor FH UII menyelenggarakan ujian terbuka disertasi (promosi doktor) dengan promovendus Asriadi Zainuddin, S.H.I, M.H (21/8). Promovendus Asriadi Zainuddin yang dalam kesehariannya menjadi dosen di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, merupakan salah satu penerima beasiswa Program Beasiswa 5.000 Doktor Kementerian Agama RI pada Tahun 2017.

Ujian terbuka disertasi yang berlangsung secara offline dan disiarkan secara online melalui Zoom dan youtube ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc, Ph.D selaku Ketua Sidang di damping segenap Dewan Penguji lainnya yaitu Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., (Promotor), Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (Co-Promotor/Dekan FH UII), Prof. Jawahir Thontowi, S.H, P.hD (Kaprodi), Prof. Dr. Khoirruddin Nasution, M.A., Prof. Dr. Amir Mu’allim, M.IS., Prof. Drs. Ratno Lukito, M.A. DCL., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Dalam pemaparannya, promovendus mengangkat judul disertasi : “Rekonstruksi Sistem Pencatatan Perkawinan dalam Upaya Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia Studi Masyarakat Islam di Kota Makassar”. Hal yang melatarbelakangi promovendus mengangkat judul tersebut adalah adanya permasalahan implementasi pencatatan perkawinan di kota Makassar sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Hasil dari sidang tersebut, promovendus dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Komulatif IPK 3,79 dengan predikat Cumloude. Hasil tersebut disampaikan oleh Rektor UII selaku ketua Sidang. “Atas nama Universitas Islam Indonesia, saya mengucapkan selamat pada Dr. Asriadi Zainuddin atas pencapaiannya. Dapat menyelesaikan program doktor kurang dari empat tahun. Mudah-mudahan dapat menginspirasi yang lain” ucapan selamat dari Rektor UII.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) telah menyelenggarakan Karya Latihan Hukum (KARTIKUM Angkatan ke – XXXV yang berlangsung selama 5 (lima) hari sejak tanggal 07 sampai dengan 11 Agustus 2021 dengan tema “Calon Penegak Hukum Yang Berintegritas Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis di Era 4.0” yang dilaksanakan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Acara KARTIKUM ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten yaitu akademisi dan para praktisi hukum dengan beberapa narasumber yang merupakan alumni LKBH FH UII.

Pelaksanaan KARTIKUM ini berlangsung lancar dengan mengundang antusiasme mahasiswa. Hal ini dibuktikan dengan turut aktifnya mahasiswa dalam berinteraksi baik itu bertanya maupun menjawab atas materi-materi yang telah disuguhkan. Mahasiswa juga dituntut untuk dapat berkonsultasi dan juga pemberkasan yang akan menjadi bekal bagi mereka yang tidak didapatkan di bangku perkuliahan.

Penutupan acara ini dilaksankaan pada Rabu, 11 Agustus 2021 ditandai dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Organizing Committee (OC) KARTIKUM XXXV yaitu Rovelino Ratmono Birowo. S.H., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII (LKBH FH UII) yaitu Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., Kaprodi Sarjana Hukum FH UII yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. yang juga turut menyampaikan terkait dengan ekuivalensi Pemagangan Kartikum menjadi nilai mata kuliah pemagangan, serta Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. yang sekaligus menutup secara resmi KARTIKUM XXXV.

Dalam rangkaian penutupan acara tersebut, disampaikan pula 4 (empat) mahasiswa sebagai Peserta Terbaik yaitu Bilqiss Sheila Elyaagatha, M. Zukhrufi Firdaus, M. Thomas Wildan, dan Torando El Edwan. Selain itu terdapat pula penghargaan bagi mahasiswa yang dianggap sebagai Peserta Terajin yaitu Andra Noormansyah. Tak lupa yang menjadi ciri khas KARTIKUM dari masa ke masa yaitu KING KONG yang kini gelar tersebut didapatkan oleh Ramadhani Igreya Saputra sebagai KING dan Melvin Andita Manap sebagai KONG yang akan meneruskan estafet KING dan KONG periode sebelumnya.

Harapan besar kami, peserta yang telah mengikuti KARTIKUM XXXV ini dengan baik wajib serius dan bersungguh-sungguh dengan turut serta dalam Pemagangan KARTIKUM selama 3 (tiga) bulan yang akan diselenggarakan setelah berakhirnya acara ini.

Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan kepada kepada mantan Hakim Agung, Almarhum Artidjo Alkostar sebagai tanda penghormatan.

Pemberian penganugerahan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 76, 77, 78 TK/TH 2020 tertanggal 4 Agustus 2021. Penghargaan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Saat membacakan keputusan Presiden pada upacara penganugeragan tandakehormatan Republik Indonesia, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Tonny Harjono mengatakan, “Masing-masing dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.”
Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia, ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Selama ini Artidjo dikenal sebagai salah seorang ahli hukum di Indonesia. Artidjo merupakan mantan hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Semasa hidupnya Almarhum Artidjo kerap mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Artidjo juga dikenal kerap memberi hukuman tinggi kepada para koruptor.

Setelah pensiun dari MA (Mahkamah Agung), Artidjo ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi dan dilantik pada bulan Desember 2019.

*sumber foto: Kanal Youtube Sekretariat Presiden https://www.youtube.com/watch?v=nj-Q3mUKV8A&t=1038s

 

 

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah berkomitmen untuk mendukung penuh segala program outbound mobility yang diikuti oleh mahasiswanya. Hal ini dibuktikan dengan partisipasi mahasiswa dalam Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA) dan Kredit Transfer Program. Dua mahasiswa FH UII telah terpilih untuk mengikuti program IISMA di University of Sussex Inggris dan University of Warsaw Polandia. Sedangkan untuk program kredit Transfer, FH UII telah membangun kerjasama dengan Youngsan University di Korea Selatan. Kedua program tersebut rencananya akan dilaksanakan pada bulan September pada tahun 2021. FH UII menyelenggarakan acara Pre Departure Program untuk membekali para peserta dalam mengikuti program-program tersebut.

Acara Pre Departure Program dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 9 dan 10 Agustus 2021. Acara tersebut menghadirkan beberapa narasumber baik itu dosen FH UII maupun narasumber dari instansi-instansi terkait. Pada hari pertama acara Pre Departure Program FH UII diawali dengan pembekalan mengenai “Komitmen Ke-UII-an” yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UII Bapak Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. Pada sesi kedua membahas mengenai “Komitmen Akdemik Selama Study di Luar Negeri” yang disampaikan oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Bapak Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Sesi ketiga diisi dengan pembekalan mengenai “Pemantapan Ibadah dan Akhlaq selama study di Luar Negeri” yang disampaikan oleh Sekretaris (PSHPS) FH UII Bapak Ari Wibowo, S.H., S.HI., M.H. dan sesi terakhir diisi oleh Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional FH UII Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. yang membahas mengenai “Persiapan Keberangkatan (Non-Akademik) dan Penjelasan Sistem Joint Degree dan Kredit Transfer Program.

Pada acara hari kedua, FH UII mengundang lima narasumber yang membahas mengenai persiapan terkait kesiapan psikologis ketika tinggal dan belajar di luar negeri, pembahasan terkait cultural awareness di negara-negara tujuan, penjelasan terkait protokol kesehatan selama perjalanan dan belajar di luar negeri dan yang terakhir adalah sharing session dengan mahasiswa FH UII yang telah mengikuti program Double Degree di Youngsan University. Sesi pertama diisi oleh Ibu Dr.rer.nat. Dian Sari Utami S.Psi. M.A., yang memberikan pembekalan mengenai Psychological Readiness. Sesi kedua diisi dengan pembekalan mengenai Cultural Awareness di Korea Selatan, Inggris dan Polandia yang disampaikan oleh Bapak Riefki Fajar Ganda Wiguna, S.Pd., M.Hum. Sesi ketiga diisi dengan pembekalan mengenai “Penjelasan Protokol Kesehatan selama Perjalanan dan Studi di Korea Selatan, Inggris dan Polandia” yang disampaikan oleh Dr. dr. H. Ferry Ardiyanto, MMR dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sesi terakhir diisi oleh Yuwan Zaghlul Ismail dan Kurniawan Sutrisno Hadi. Mereka merupakan mahasiswa FH UII yang sedang menempuh studi gelar ganda di Universitas Youngsan. Mereka mengisi sesi terakhir dengan membagikan pengalaman selama berkuliah di Youngsan University.

Antusiasme peserta sangat terlihat dalam program tersebut dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan. Terdapat total lima peserta yang mengikuti acara ini. Dua peserta adalah delegasi IISMA dan tiga peserta merupakan delegasi Program Kredit Transfer. Para peserta menyampaikan pertanyaan-pertanyaan mengenai pembekalan yang diberikan dan juga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait studi di luar negeri. Salah satu pertanyaan yang mereka sampaikan adalah mengenai bagaimana mensiasati perbedaan agama dan budaya yang dapat mempengaruhi kehidupan sehari hari mereka ketika hidup di luar negeri dan lain sebagainya. Pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh peserta dapat dijawab dengan baik oleh narasumber sehingga para peserta semakin bersemangat dalam mengikuti program outbound mobility. Sebagai penutup acara, moderator menyampaikan pengumuman mengenai peserta teraktif dalam mengikuti acara ini. Peserta tersebut adalah Akhiruddin Sahputra Lubis dan Aryana Sekar Widyaningsih. Kedua peserta mendapatkan hadiah berupa souvenir menarik dari FH UII.

Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Karya Latihan Hukum (KARTIKUM Angkatan ke – XXXV pada tanggal 07- 11 Agustus 2021 dengan tema “Calon Penegak Hukum Yang Berintegritas Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis di Era 4.0”. Pelatihan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Pelaksanaan hari pertama Senin, 7 Agustus 2021 ditandai dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Organizing Committee (OC) KARTIKUM XXXV yaitu Rovelino Ratmono Birowo. S.H., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII (LKBH FH UII) yaitu Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., serta Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. yang sekaligus membuka acara. Pembukaan KARTIKUM dihadiri juga oleh Kaprodi Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum., serta Staf/ Advokat LKBH FH UII.

 

Serangkaian acara KARTIKUM ini diawali dengan pendaftaran pada tanggal 19 – 23 Juli 2021 yang mengundang antusiasme mahasiswa sehingga terdapat 74 mahasiswa yang telah mendaftar. Kemudian, dari pendaftar tersebut dilakukan seleksi tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021. Hasil peserta yang lolos seleksi tertulis diumumkan pada tanggal 27 Juli 2021 terdapat 50 mahasiswa yang dinyatakan lolos dan dinyatakan sebagai Peserta KARTIKUM Angkatan XXXV.

Harapan besar kami, peserta KARTIKUM sungguh-sungguh serta serius dalam mengikuti serangkaian acara KARTIKUM Angkatan XXXV hingga pelaksanaan Pemagangan KARTIKUM yang juga termasuk ke dalam serangkaian acara tersebut.

 

(Yogyakarta) Mangga arumanis memang telah dikenal luas sebagai mangga yang berkualitas karena memiliki rasa manis. Termasuk manga arumanis yang terdapat di Kabupaten Pemalang. Mangga Arumanis Pemalang memiliki pamor dan ciri khas tertentu yang disebabkan karena faktor alam dan faktor manusia. Bahkan pemasaran Mangga Arumanis Pemalang tidak hanya di dalam negeri saja, tetapi sudah menembus pasar mancanegara.

Logo Indikasi Geografis Mangga Arumanis Pemalang

 

Kesadaran masyarakat Pemalang akan potensi Mangga Arumanis Pemalang inilah yang mendasari untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas yang mereka miliki. Perlindungan hukum ini utamanya untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat, selain itu juga guna peningkatan pendapatan yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sehingga kelompok petani dan pengepul manga yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Mangga Arumanis Pemalang memohon pendaftaran indikasi geografis dengan nama Mangga Arumanis Pemalang dengan pendampingan Konsultan HKI Dr. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum dari Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum UII. Proses pendampingan terutama dalam menyusun buku persyaratan yang kemudian akan menjadi panduan indikator Mangga Arumanis Pemalang tersebut. Mangga arumanis yang tidak sesuai dengan buku persyaratan, maka tidak akan mendapat perlindungan indikasi geografis. Kemudian permohonan oleh PHKIHTB diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kawasan Indikasi Geografis Mangga Arumanis Pemalang

 

Lokasi pesebaran Mangga Arumanis Pemalang terletak di Kecamatan Kecamatan Taman, Pemalang dan Petarukan Kabupaten Pemalang Mangga (Mangivera Indica) Arumanis Pemalang adalah mangga arumanis dengan jenis kron 21 dan 143 yang dicirikan secara fisik tekstur halus daging tebal dan warna daging yang dekat dengan biji berwarna orange tua.

 

Dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akan indikasi geografis, PHKIHTB bertekad untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan demi kesejahteraan masyarakat. (Putri Yan Dwi Akasih)

(Yogyakarta) Indikasi Geografis sebagai salah satu rezim hak kekayaan intelektual berpotensi memajukan perekonomian masyarakat di kawasan tertentu. Kabupaten Magelang telah melahirkan satu produk Indikasi Geografis yaitu Beras Mentik Wangi Susu Sawangan. Beras ini diproduksi di Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Kawasan Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis ini dilakukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan (MPIGBMWSS) dan sudah terbentuk susunan kepengurusannya, yang terdiri dari anggota petani beras mentik wangi sawangan.  Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Logo Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan

Pendaftaran Indikasi Geografis ini didampingi secara langsung oleh Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis (PHKIHTB) Fakultas Hukum UII. Direktur PHKIHTB Dr.Budi Agus Riswandi, SH.,M.Hum selaku konsultan HKI secara langsung mengawal dan mendampingi proses melengkapi persyaratan baik substantif maupun administratif. Mulai dari penentuan nama Indikasi Geografis yang digunakan, Standart Operating Procedure (SOP), dan seluruh kelengkapan buku persyaratan.

Penggunaan nama Beras Mentik Wangi Susu Sawangan pun sebenarnya merupakan nama dari varietas unggul beras nasional yakni Beras Mentik Wangi Susu. Namun, karena memang ada ciri khas yang berasal karena faktor alam dan faktor manusia dan beras tersebut diproduksi di Kecamatan Sawangan maka nama yang diambil dan disepakati yaitu Beras Mentik Wangi Susu Sawangan. (Putri Yan Dwi Akasih)

 

Segenap keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengucapkan selamat kepada   Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H. Beliau merupakan dosen FH UII dan juga menjadi Dewan Penasehat di Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII. Ia memperoleh gelar Doktor dengan judul disertasi  “Demokratisasi Internal Partai Politik (Kajian Atas Kebijakan Pengaturan dan Praktik Suksesi Kepemimpinan di Era Reformasi)” pada Universitas Indonesia, lulus pada tahun 2021.

Sekali lagi kami ucapakan selamat, semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat dalam membawa masyarakat menuju perubahan yang lebih baik. Aamiin.

TAMAN SISWA – Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan webinar bertajuk “Eksaminasi Publik Putusan MK Atas UU KPK” pada Sabtu (31/7). Webinar diadakan secara virtual dan disiarkan secara live pada kanal Youtube PSH FH UII.

Webinar tersebut mengundang narasumber Guru Besar FH UII, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.,  Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA.. Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, dan Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. yang merupakan Pimpinan KPK Periode 2011-2015.  Webinar ini dibuka oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., P.hD.  dan dihadiri juga oleh dosen-dosen FH UII, salah satunya yaitu Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa, dan Alumni FH UII.

Eksaminator pada webinar kali ini diantaranya Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. (FH Universitas Padjajaran), Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (FH STIH Jentera), Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. (FH UMY), Dr. Ridwan, S.H., M.Hum (FH UII), Dr. Trisno Rahardjo, S.H., M.Hum (FH UMY), Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. (FH Universitas Atmajaya Yogyakarta), dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (Fakultas Hukum UGM).

 

Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan bahwa UII dan berbagai elemen baik dari akademisi maupun dari masyarakat secara konsisten dari awal mengkritisi RUU KPK sampai akhirnya UU KPK ini disahkan pada 17 September 2019. Namun sepertinya, pendapat yang sudah disuarakan tidak mendapat respon. Akhirnya pada awal November 2019 UII memutuskan untuk memohon Yudisial Review. “Bagi kami, permohonan yudisial review adalah bentuk jihad konstitusional dan bukti bahwa kami mencintai Indonesia” tuturnya.

Prof. Ni’matul Huda sebagai pemateri webinar dan juga Guru Besar FH UII menyampaikan terkait putusan MK No 70 ini memang ada ketidakseimbangan dalam penyampaian dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, adanya karpet merah yang diberikan kepada MK, bisa jadi dapat berpengaruh pada mandulnya putusan MK. Jika melihat pada Presiden, kerap kali kebijakannya itu terjerat dengan adanya kepentingan politik antar partai. Sehingga, apabila pemerintah saat ini menghendaki KPK itu lemah, maka yang dapat dilakukan masyarakat yang masih memiliki semangat yang panjang ini adalah bersama-sama untuk menguatkan KPK.

Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. selaku narasumber menyampaikan ada lima catatan atas putusan MK No 70 maupun No 79 mengenai UU KPK, yaitu MK telah menggali kubur otensitasnya sebagai OASE dalam penanganan soal konstitusional, Putusan MK melanggar asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, Pelanggaran terhadap tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi, Hakim MK tidak menunjukkan karakter kenegarawannya, dan putusan MK meruntuhkan kepercayaan public atas integritas peradilan.

 

*Untuk melihat webinar tersebut silakan dapat kunjungi klik.

YOGYAKARTA, 10 Juli 2021 FH UII  – Mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Mata Kuliah Praktik Peradilan Perdata merupakan mata kuliah wajib keprodian yang menggabungkan antara materi yang bersifat teori dengan praktik atau yang biasa disebut praktikum. Sebelum Ujian Tengah Semester (UTS) mahasiswa sudah diberikan bekal materi yang menunjang praktikum, maka setelah UTS mahasiswa diajarkan untuk mempraktikkan materi-materi yang sudah diajarkan sebelumnya, yaitu mempraktikkan sidang perkara pidana termasuk sidang pra peradilan. Sedangkan untuk mata kuliah Praktik Peradilan Perdata mahasiswa mempraktikkan sidang perkara perdata termasuk permohonan.

Pandemi Covid 19 telah mengubah proses perkuliahan saat ini. Pembatasan pertemuan secara fisik dalam skala besar tidak memungkinkan pembelajaran dilakukan secara tatap muka, sehingga berdampak besar bagi perkuliahan terutama praktikum. Salah satu praktikum yang mengalami dampak akibat masa pandemi Covid 19 ini adalah praktikum praktik peradilan semu yang mana mahasiswa mensimulasikan persidangan perkara baik pidana maupun perdata. Sebelum masa pandemi ini, praktik peradilan semu dilaksanakan pada ruangan khusus yang dibuat mirip dengan ruang sidang di Pengadilan sebagai ruang praktik peradilan, maka di masa pandemi ini praktik peradilan semu dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) menggunakan platform zoom.

Praktik peradilan semu yang dilaksanakan full secara daring melalui Zoom, dimana setiap mahasiswa yang memiliki peran sebagai hakim, penuntut umum, penasihat atau kuasa hukum, terdakwa, penggugat/tergugat, panitera, petugas pengadilan dan peran lainnya berada di ruangan masing-masing (ruangan terpisah-pisah), tentu tidak sesuai dengan formulasi praktik peradilan semu yang dilaksanakan secara luring (tatap muka). Tapi di sisi lain, kegiatan praktikum ini tidak dapat dihilangkan begitu saja agar sesuai dengan salah satu capaian mata kuliah praktik peradilan pidana dan mata kuliah praktik peradilan perdata yaitu mahasiswa mampu mensimulasikan persidangan.

Simulasi praktik peradilan pidana maupun perdata biasanya menggunakan ruangan khusus di kampus FH UII yang di dalamnya sudah disediakan kursi pengunjung, tempat khusus majelis hakim, penuntut umum, penasehat atau kuasa hukum, atribut pengadilan lainnya yang lazimnya ada di ruang pengadilan sesungguhnya dan fasilitas lainnya guna menunjang praktikum simulasi persidangan. Kemudian pada pertemuan terakhir simulasi, biasanya mahasiswa diwajibkan menggunakan uniform yang telah disediakan sebagai fasilitas simulasi praktik peradilan pidana dan praktik peradilan perdata, yaitu toga hakim, toga penasehat hukum, toga jaksa penuntut umum, seragam petugas pengadilan, jas bagi panitera, dan lainnya. Namun karena semua fasilitas tersebut hanya dapat diakses di Fakultas Hukum UII sedangkan mahasiswa ada di daerahnya masing-masing atau di luar kota, maka mahasiswa tetap mensimulasikan persidangan menggunakan pakaian yang rapi dan semaksimal mungkin pakaian formal yang mahasiswa dapat persiapkan sesuai arahan dosen pengampu mata kuliah tersebut.

Pemanfaatan platform zoom saat praktik peradilan semu dapat dilakukan namun beberapa hal harus diubah seperti menggunakan virtual background yang menunjukkan posisi peran mahasiswa atau background polos yang tetap terlihat formal atau resmi, tetap menggunakan pakaian yang rapi dan semaksimal mungkin mahasiswa bisa persiapkan ketika pertemuan terakhir namun tidak full body terlihat di zoom, dan lain sebagainya. Praktik peradilan semu secara daring ini dibimbing juga oleh dosen pengampu mata kuliah praktik peradilan pidana dan mata kuliah praktik peradilan perdata yang berprofesi sebagai praktisi (hakim) di lembaga peradilan. Oleh karena itu dosen memberikan masukan terkait proses persidangan yang dilaksanakan secara daring untuk dipraktikkan juga oleh mahasiswa selama simulasi dengan tetap menyesuaikan teknologi yang tersedia dan dapat digunakan.

Penerapan protokol kesehatan dalam bentuk pembatasan pertemuan fisik saat ini termasuk dalam pelaksanaan perkuliahan tidak menjadi alasan dihilangkan praktikum yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka. Penggunaan Platform zoom masih menjadi solusi yang terbaik sehingga baik dosen dan mahasiswa sama tetap dapat menjalankan praktikum khususnya mensimulasikan persidangan.