Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Pemkod Tanjung Pinang Kepulauan Riau
Pemkod Tanjung Pinang Kepulauan Riau Hotel Santika Yogyakarta(uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta kembali menggelar sebuah pelatihan outdoor, berlangsung di meeting room Jatinom Hotel Santika Jl.Jendral Sudirman no.19 Yogyakarta pada hari Senin-Rabu (22-23/12 2014).
Pemkod Tanjung Pinang Kepulauan Riau Hotel Santika Yogyakarta(uiinews) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta kembali menggelar sebuah pelatihan outdoor, berlangsung di meeting room Jatinom Hotel Santika Jl.Jendral Sudirman no.19 Yogyakarta pada hari Senin-Rabu (22-23/12 2014).
Dalam kesempatan itu ada enam (6) pegawai PemKot Tanjung Pinang Kepulauan Riau di beri pelatihan tentang penanganan perkara oleh Tim LKBH FH UII. Nama-nama peserta ketujuh staf dari kantor Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah PemKot Tanjung Pinang Kepulauan Riau yg mengikuti Bintek Advokasi Jogyakarta adalah sebagai berikut Fabrina Kahar, Uun Cabdra Kusuma SH, Rahmadian Yulianto SH, Ervina, Bagus Pribadi,S.Sos., Dian Rahmadhani S.Sos. semuanya dari Bagian Hukum Pem.Kot. Tanjung Pinang Kepualauan Riau.

Berkenan hadir dan diundang sebagai narasumber pelatihan adalah dosen-dosen dari FH UII didampingi tim LKBH (Pembela Umum dan Advokat). Ketiga narasumber tersebut yang dijadwalkan kedalam dua hari waktu pelatihan adalah Teguh Sri Raharjo SH MH, Dr. Abdul Jamil SH MH dan Zairin Harahap SH Msi (dosen dan sekaligus direktur LKBH yang baru). Sedangkan simulasi dan praktek penanganan perkara dipandu oleh advokat-advokat dari LKBH diantaranya Ahmad khairun Hamrani AH MHum, Retno Wulansari SH Mhum dan Rizky Ramadhan Baried SH MHum.

Peserta pelatihan mendapatkan materi diantaranya tentang Teknik dan strategi penanganan perkara pidana (Teguh Sri Raharjo SH MH), Teknik dan strategi penanganan perkara perdata (Abdul Jamil) dan Teknik dan strategi penanganan perkara TUN (Zairin Harahap). Diharapkan dengan materi teori dan simulasi dari nara sumber dan tim advokat LKBH peserta dapat memahami dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di kantor Pemerintah KotaTanjung Pinang Kepulauan Riau dengan tuntas.

Foto : Tim LKBH dampingi pelatihan Penanganan Perkara Hukum bagi enam pegawai PemKot Tanjung Pinang Kepulauan Riau yang ngangsu kaweruh di LKBH selama tiga hari, sejak hari Senin-Rabu (22-23/12 2014). Acara berlangsung di meeting room Jatinom Hotel Santika Jl.Jendral Sudirman no.19 Yogyakarta .
Public Lecture Consumer Protection in EU by Prof. Tamas Fezer

Public Lecture Consumer Protection in EU by Prof. Tamas Fezer

During his visit in Indonesia, Prof. Fezer Tamas spend a lot of time to teach at Faculty of Law, Islamic University of Indonesia. Last time, he invited to gave public lecture at Postgraduate Study, Faculty of Law, Islamic University of Indonesia on Saturday, 18 January 2014. Most participants were come from students of Postgraduate Program Faculty of Law Islamic University of Indonesia and also its lecturers

Public Lecture Consumer Protection in EU by Prof. Tamas Fezer

During his visit in Indonesia, Prof. Fezer Tamas spend a lot of time to teach at Faculty of Law, Islamic University of Indonesia. Last time, he invited to gave public lecture at Postgraduate Study, Faculty of Law, Islamic University of Indonesia on Saturday, 18 January 2014. Most participants were come from students of Postgraduate Program Faculty of Law Islamic University of Indonesia and also its lecturers

“Master and Doctoral students were invited to come in that Public Lecture in order to get more knowledge about Hungarian culture, education, and legal system. Because of Hungarian becomes one of the member of European Union thus this country has significant changes on law synchronizing the regulation in European Union.” said Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, Head of International Relations Committee during the interview with the mass media.”The existence of European Union implicates the harmonization of every European matters. The most of lawyer in EU interest to discuss and faces with the European Court of Justice. This ECJ stablished in order to judge the different interpretation and application of EU Legislation. One case recently become judged by ECJ was the interpretation of the legislation text regarding the cancelation of flight. The judge interpret that it is mandatory obligation for the airline to give compensation in the case of cancelation but not for the delayed flight.” said Prof. Fezer Tamas.

“There are four freedoms in EU communities such as freedom of goods, services, capital, and people and business. It means that no borders between the movement of that four things in each member of EU. Different if Hungarian person want to move to Indonesia, both of the countries shall established cooperation about that. But if Hungarian wants to move to Spain so that there is no checking passport or visa.” said Prof. Fezer Tamas.

Beside gave presentation about consumer protection Prof. Tamas also gave lecture about product liability. In Europe, the system of product liability is based on the burden of proof. Prof. Tamas gave case to the students in example there is corporation designed product which caused serious health damage thus those corporation should liable for the damages. “This product liability law can be as our guidance for our legislative members to draft the specific law for the consumer protection.” said Dr. Siti Anisah, SH, M.Hum, one of the participants.
After the presentation, the Vice Director of Postgraduate Study, Faculty of Law, UII, Drs. Agus Triyanta, MA, PhD gave souvenir of appreciation to Prof. Tamas. “We already got amazing and excellent knowledge from him. We hope for collaboration between UII and University of Debrecen in future.” said Dr. Ni’matul Huda, SH, MHum, the Director of Postgraduate Study, Faculty of Law, UII during the interview session. Umar Haris S., SH, MH became the moderator of this session and more than 40 students followed the public lecture.

Seminar Internasional FH UII

Seminar Internasional FH UII

Fakultas Hukum UII, Kamis, 16 Januari 2014 bertempat di Inna Garuda Hotel Yogyakarta diselenggarakan Seminar Internasional dengan tema Tort Law in Various Legal Systems: Indonesia, Hungary and United States of America. dengan pembicaraDr. Siti Anisah, SH., MH. dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Prof. Dr. Fezes Tamas, Ph.D. Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Debrecen Hongaria, Prof. Jeffrey E Thomas, Ph.D. Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas. Sebagai Keynote Speaker adalah Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH., M.Hum. mengawali pembicaraan dengan berbagai hal terkait dengan tuntutan hukum secara umum.

Seminar Internasional FH UII

Fakultas Hukum UII, Kamis, 16 Januari 2014 bertempat di Inna Garuda Hotel Yogyakarta diselenggarakan Seminar Internasional dengan tema Tort Law in Various Legal Systems: Indonesia, Hungary and United States of America. Sebagaimana direncanakan semua pembicara dapat hadir yaitu Dr. Siti Anisah, SH., MH. dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Prof. Dr. Fezes Tamas, Ph.D. Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Debrecen Hongaria, Prof. Jeffrey E Thomas, Ph.D. Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas. Sebagai Keynote Speaker adalah Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH., M.Hum. mengawali pembicaraan dengan berbagai hal terkait dengan tuntutan hukum secara umum.

Seminar yang diawali tepat pukul 09.00 WIB di Mendut Ball Room tersebut dibuka oleh Wakil Rektor I Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D.. Dihadiri oleh 123 peserta dari berbagai universitas, seperti Universitas Pamulang Tangerang Selatan, Universitas Pontianak, Universitas Banghari Jambi, Universitas Mataram, Universitas Brawijaya serta universitas-universitas terkemuka di wilayah Yogyakarta.
Di Indonesia, konsep pengaturan permbuatan melawan hukum (PMH) dalam pasal 1365 KUH Perdata memunculkan penafsiran yang berbeda-beda diantara para ahli hukum perdata. Karena itu perlu dibandingkan dengan konsep pengaturan PMH di negara lain seperti Hongaria dan Amerika Serikat yang diatur dalam peraturan perundangan yang baru, sepesifik dan memberikan kepastian hukum. Dengan seminar internasional yang diselenggarakan oleh FH UII kali ini tentu akan dihasilkan studi komparatif konsep permbuatan melawan hukum menurut tigha sistem hukum yang berbeda yaitu menurut hukum perdata di Indonesia, Hongaria dan Amerika Serikat.
Adapun makalah masing-masing pembicara dapat diunduh melalui link berikut ini:

Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH., M.Hum. [ Keynote Speaker   ]

Dr. Siti Anisah, SH., MH.  [ Indonesia ]
Prof. Dr. Fezes Tamas, Ph.D. [ Hongaria ]
Prof. Jeffrey E Thomas, Ph.D. [ Amerika Serikat ]
Seminar Internasional FH UII

Seminar Internasional FH UII

Fakultas Hukum UII, Kamis, 16 Januari 2014 mendatang bertempat di Mendut Room Inna Garuda Hotel akan digelar Seminar Internasional dengan pembicara-pembicara ternama yaitu Prof. Thomas Jefrey (University of Missouri, USA, Prof. Tamas Fezer (Debrecen University, Hungaria) dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum (Islamic University of Indonesia, Yogyakarta) yang akan membahas perbedaan pemahaman tentang tindakan melawan hukum pada negara Indonesia, Amerika dan Hungaria. Adapun informasi selengkapnya dapat disimak pada pamflet kegiatan atau leaflet berikut , sedangkan form pendaftaran dapat didownload melalui link ini .

International Seminar “Tort Law in Various Legal Systems: Indonesia, Hungary, and USA”

Introduction:
Blacks Law Dictionary give definition of tort as a private or civil wrong or injury, including action for bad faith breach of contract, for which the court will provide a remedy in the form of an action for damages. In fact, there are various terminology of tort such as onrechtmatigedaad (Dutch Law), perbuatan melawan hukum or ‘unlawful act’ (Indonesian Law), and etc. Nowadays, the law of tort significantly has different concept and theories in each legal system.

In Indonesia, the concept of unlawful act or onrechtmatigedaad is regulated in article 1365 to 1380 Indonesian Civil Code (ICC/KUH Perdata). This concept was adopted from the Dutch Civil Code since its colonialism era. Article 1365 ICC stated that every illegitimate act, which causes damage to third parties, obliges the party at fault to pay the damage caused. Article 1366 ICC also stated that every person is responsible not only for the damage caused by his act, but also for those caused by his omission to act and by his imprudence.

Since 1919, both in the Netherland and in Indonesia, unlawful act defined in broader meaning, such as accordance with one of this behavior: violate the statute, contrary to other individual right, contrary to the parties obligation, contrary to morality norms, and contrary to prudence principle or the culture of the society. Many Indonesian Private Law scholars asked to reform the concept of tort to give certainty measures defining tort. This reaction becomes relevant if we compare with the Ducth Civil Law, now revised the concept of tort in separate book in their Civil Code. The United States of America also has different concept on tort law. This law has its origin in the British common law system. Most of United States tort law was developed by court decisions. Tort law in the United States exists to redress damages caused an individual by the conduct of another that falls below a standard of care defined by the civil courts.

Tort law in the United States exists to redress damages caused an individual by the conduct of another that falls below a standard of care defined by the civil courts. The specific causes of actions comprising tort law in the United States are too numerous to list. It provides remedies for businesses that are harmed by the unfair and deceptive trade practices of a competitor.

For participants coming from outside Yogyakarta, please find the following list of accommodation in Yogyakarta:

  • Inna Garuda Hotel

          Address: Jl. Malioboro Yogyakarta 55213, Indonesia – Phone: (0274) 566 353

  • Other hotels nearest Malioboro Street (you may find by internet)

Please note that the committee will not cover your accomodation during your participation in the international seminar.

Facilities:
Certificate, Seminar Kit, Goody Bag, Lunch (Buffet), and Coffee Break.

Registration:
Please submit your registration form (you can download it in www.law.uii.ac.id) and your transfer receipt (by 13 January 2014) to:
International Seminar Committee 2014

Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia
Address: Tamansiswa Street No. 158 Yogyakarta – Post Code: 55151 Indonesia
or email to [email protected] or
fax number: (+62 274) 377043

Contact Person:
For further detail information about the seminar also the registration for the participants, please do not hestitate to contact one of the following contact list:
1. Faculty of Law, Islamic University of Indonesia
Address: Tamansiswa Street No. 158 Yogyakarta
Post Code: 55151
Phone: (0274) 379178 ext.101 – Fax: (0274) 377043
Email: [email protected]
2. Umar Haris Sanjaya
Phone: (+62 8529047600) –
Email: [email protected]
3. Sutik
Phone: (+62 816681742) –
Email: [email protected]

Registration form:
Please note that the deadline of the registration is Monday, 13th January 2014). Download registration form here [ pdf ] [ doc ]

Further Information:

Key-in-RAS-Mahasiswa-FH-UII
Key-in-RAS-Mahasiswa-FH-UII

Fakultas Hukum, 10 Januari 2014.  Key-In RAS adalah kewajiban mahasiswa untuk memprogramkan sejumlah mata kuliah di setiap awal (menjelang) semester yang akan dijalani. Key-In RAS ini wajib dilakukan (meskipun sudah tutup teori) sampai dengan seorang mahasiswa dinyatakan lulus ujian tugas akhir (pendadaran).
 

 
Untuk memberikan pemahaman terhadap proses dan tata cara key In Ras Mahasiswa terutatama mahasiswa angkatan 2013 maka, Program studi (S1) ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) akan menyelenggarakan Sosialisasi  Cara Key In RAS kepada mahasiswa Angkatan 2013 pada Kamis, 16 Januari 2014, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III FH UII mulai Jam 08.45 s/d 10.15 dengan Jadwal sebagai berikut |Jadwal Sosialisasi Cara Key In RAS mahasiswa Angkatan 2013 |.

 
 

Pemilu Balon Rektor UII 2014/2018
Pemilu Balon Rektor UII 2014/2018Fakultas Hukum (FH) UII, Rabu 08 Januari 2014, jam 09.00-11.00 FH UII menyelenggarakan Pemilihan Balon Rektor Universitas Islam Indonesia periode 2014/2018. Pemilihan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai III FH UII tersebut diikuti oleh 87 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri 51 DPT dari kalangan Dosen dan 36 DPT dari kalangan Tenaga Kependidikan.

 
Pada bursa Balon Rektor UII kali ini Fakultas Hukum mengusung dua Balon Rektor yaitu Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D., (Direktur CLDS) dan Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D. Berdasarkan hasil pemilihan di Fakultas Hukum Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D. yang saat ini  juga  menjabat sebagai Wakil Rektor I UII berhasil memperoleh suara terbanyak dengan unggul satu suara dari Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
 
Berturut-turut hasil pemilihan tersebut adalah sebagai berikut: Drs. Alwar, M.Sc., ph.D. memperoleh 0 suara, Prof. Dr. Drs. Amir Mu’alim, MIS., memperoleh 1 suara, Prof. Drs. Hadri Kusuma, MBA., Ph.D., memperoleh 1 suara, Prof. Jawahit Thontowi, SH., Ph.D., memperoleh 35 suara , Prof. M. Teguh, MSCE., Ph.D., memperoleh 1 suara, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D., memperoleh 36 suara, Rudy Syahputra, S.Si., M.Si., Ph.D., memperoleh 0 suara, Prof. Ir. Sarwidi, MSCE., Ph.D., IP-U., memperoleh 1 suara serta suara abstein dan tidak sah masing-masing 1 suara. Selanjutnya Balon Rektor tersebut akan diambil 5 orang untuk dibwa ke Senat Universitas guna dilakukan  pemilihan kembali putaran ke dua.

 
 

sampul-jurnal-hukum-januari-2014-fh-uii.jpg
sampul-jurnal-hukum-januari-2014-fh-uii.jpgMengawali  tahun 2014 ini, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 1 Januari 2014 menghadirkan sejumlah artikel yang beragam. Artikel pertama membahas fatwa dalam keuangan syariah: kekuatan mengikat dan kemungkinannya untuk digugat melalui judicial review. Penerbitan fatwa dalam bidang keuangan syariah di Indonesia dilakukan oleh Dewan Shariah Nasional (DSN) yang merupakan lembaga non pemerintah.
 
Fatwa DSN telah mendapat legalisasi dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. serta melalui pengadopsian fatwa menjadi Peraturan Bank Indonesia (PBI). Kemengikatan fatwa
 
tersebut berimplikasi pada di mungkinkannya fatwa complaint, suatu upaya kritis yang sah untuk mengoreksi fatwa.
 
Artikel lainnya mengupas tentang hasil penelitian seputar implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di kota Batam. Maraknya isu kekerasan  terhadap perempuan dalam rumah tangga beberapa tahun belakangan ini merupakan cermin tersendatnya pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan di Indonesia. Penelitian di kota Batam menemukan beberapa faktor penghambat implementasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga meliputi: pola pikir yang konvensional, budaya patriarkhi, kurangnya sosialisasi,
 
tidak ada perangkat hukum, serta pernikahan yang belum sah secara hukum. Artikel berikutnya membedah mengenai hubungan antara sumber dan metode penghitungan kerugian keuangan negara dengan penetapan uang pengganti. Untuk menentukan sumber dan metode penghitungan kerugian keuangan negara, Jaksa Penuntut Umum umumnya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau akuntan Hakim boleh saja menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah kerugian negara yang secara riil maupun potensiil diperoleh terdakwa.
 
Di samping ketiga artikel tersebut, artikel selanjutnya berisi penelitian tentang perbandingan penanganan tanah terlantar di kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan ketahanan pangan provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar masih banyak yang menggunakan PP No. 36 Tahun 1998, disebabkan PP No. 11 Tahun 2010 pelaksanaannya di tataran empiris kurang operasional. Padahal, dalam rangka reforma agraria, pendayagunaan tanah terlantar untuk menjadi tanah-tanah pertanian perlu ditingkatkan. Tanpa pendayagunaan tanah yang efektif, penertiban tanah terlantar akan menjadi sia-sia.
 
Akhir kata, semoga kehadiran jurnal hukum edisi ini dapat memperkaya khasanah pengetahuan para pembaca mengenai berbagai permasalahan hukum di negeri ini. Tak lupa, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum dan kepada Penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan gagasan pemikirannya untuk menganalisis dinamika hukum di masyarakat. Selamat Membaca:

 
 

Sampu Dalam Jurnal Hukum , Fakultas Hukum UII, Januari 2014


Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Usaha Kecil MenengahBatik , V. Selvie Sinaga.


Membangun Politik Hukum Asas Legalitas dalam Sistem Hubungan Pidana Indonesia , Faisal.


Urgensi Pengawasan Preventif terhadap Qanun No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh , Melisa Fitria Dini.


Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Batam , Emilda Firdaus.


Hubungan Antara Sumber dan Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Penetapan Uang Penggant i, Mahrus Ali.


Al-Qardh dan Al-Qardh Hasan sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah , Muhammad Imam Purwadi.


Perbandingan Penanganan Tanah Terlantar di KabupatenTasikmalaya dan Kabupaten Sukabumi dalamMewujudkan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Bara t, Ida Nurlinda, Yani Pujiwati, Marenda Ishak.


Fatwa dalam Keuangan Syariah: Kekuatan Mengikat dan Kemungkinannya untuk Digugat Melalui Judicial Review , Agus Triyanta.


 
Pak Heri Juara 1 Lomba Adzan
Pak Heri Juara 1 Lomba Adzan

Fakultas Hukum UII, Selasa 24 Desember 2013. Tri Heri Murtopo Tenaga Kependidikan Fakultas Hukum (FH) UII raih Juara Satu dalam Lomba Adzan khusus Tenaga Kependidikan dan Satpam UII pada acara Semarak Muharram 1435 H yang diselenggarakan oleh Takmir Masjid Ulil Albab Universitas Islam Indonesia tanghgal 14-15 Desember 2013.
 
Tanggal 21 Desember 2013 merupakan momen yang cukup penting bagi Pak Heri panggilan akrab dari Bpk. Tri Heri Murtopo, tenaga Kependidikan Divisi Akademik FH UII. Pada tanggal tersebut  dalam acara Pengajian Muhasabah Akbar di Masjid Ulil Albab UII diumumkan bahwa  Tri Heri Murtopo  terpilih sebagai Pemenang Lomba Adzan khusus Tenaga Kependidikan dan Satpam UII pada acara Semarak Muharram 1435 H yang diselenggarakan oleh Takmir Masjid Ulil Albab Universitas Islam Indonesia dan berhak atas Trophi, sertifikat serta uang pembinaan Rp. 500.00,00.  Hal ini merupakan prestasi yang cukup membanggakan bagi keluarga besar Fakultas Hukum UII, apalagi pada lomba tersebut Juara 3 juga diraih oleh Bp. Rohadi, Tenaga Kependidikan Divisi Umum dan Rumah Tangga  FH UII yang berhak memperoleh Trophi, Sertifikat serta Uang Pembinaan Rp. 200.000,00.
 
Menurut Pak Heri lomba Adzan tersebut diikuti oleh 34 peserta yang terdiri dari Tenaga Kependidikan dan Satpam di Lingkungan UII, “Alhamdulilah, ini merupakan nikmat Allah”, kata Pak Heri yang terkenal rajin untuk Adzan luhur dan Azhar di Masjid Al-Azhar FH UII tersebut. Lebih lanjut menurut Pak Heri, “momentum  ini semoga dapat saya gunakan untuk lebih tekun beribadah serta memacu semangat untuk terus mengumandangkan Adzan tidak hanya di dalam kampus saja tetapi juga di lingkungan tempat tinggal”. Selamat buat Pak Heri dan Pak Rohadi.

 
 

Team Debat FH UII berfoto bersama Wakil Dekan FH UII dan Dosen Pembimbing

Team Debat FH UII berfoto bersama Wakil Dekan FH UII dan Dosen Pembimbing

Yogyakarta, Team Debat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menduduki Juara Ketiga (III) dalam Kompetisi Debat 5 (Lima) Pilar Keistimewaan DIY yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perlombaan tersebut diikuti oleh 12 (duabelas) peserta yang kebanyakan berasal dari perguruan tinggi di Yogyakarta. Selain meraih Trofi Juara III dari Gubernur DIY, team Debat UII juga berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 2.000.000,-

Team Debat FH UII berfoto bersama Wakil Dekan FH UII dan Dosen Pembimbing

Yogyakarta, Team Debat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menduduki Juara Ketiga (III) dalam Kompetisi Debat 5 (Lima) Pilar Keistimewaan DIY yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perlombaan tersebut diikuti oleh 12 (duabelas) peserta yang kebanyakan berasal dari perguruan tinggi di Yogyakarta. Selain meraih Trofi Juara III dari Gubernur DIY, team Debat UII juga berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 2.000.000,-
Team Debat FH UII beranggotakan Reza Ahmad Cheema (NIM: 10410195), Syafitri Apriyuani (10410713), dan Afiyatun (11410580). Team dibimbing langsung oleh Dr. Ni’matul Huda, SH, MH dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, keduanya dosen tetap di FH UII.
“Debat mahasiswa ini semakin seru di semifinal bahkan pada saat final. Semua peserta memiliki dasar argumen yang kuat untuk mengalahkan mosi pihak lawannya. Tetapi membangun argumen dan logika sangat penting dan dapat dijadikan pelajaran penting dalam perlombaan ini.” Ujar Dodik Setiawan NH, SH, MH yang merupakan mantan legal drafter di Pemda DIY (2008-2012).
Dalam perlombaan tersebut, tuan rumah FH UMY memperoleh juara I dan berhak mendapatkan trofi Gubernur DIY dan uang pembinaan sebesar Rp.4.000.000,-. Sedangkan juara II diduduki oleh Tim Debat FH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan juara IV disabet oleh Tim Debat FH UAD Yogyakarta.