[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Dokter (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor pada Sabtu (13/5).
Peserta Ujian Seminar Proposal Disertasi yaitu Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H. dengan NIM 20932015. Selain menjadi mahasiswa PSHPD, beliau juga merupakan dosen Departemen Hukum Perdata, FH UII.
Beliau melakukan penelitian dengan judul Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) Di Indonesia.
Ujian Seminar Proposal Disertasi masih berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Meskipun Hapsah dosen FH UII dan berada di Yogyakarta.
Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor beliau memaparkan hasil penelitiannya. Dalam ujian tersebut, Dosen Dewan Penguji terdiri dari:
- Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
- Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. sebagai Promotor
- Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
- Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. sebagai Anggota
- Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H. sebagai Anggota
- Prof. Jaka Sriyana, S.E., M.Si., Ph.D. sebagai Anggota
- Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota Penguji sekaligus Dekan FH UII, memberi saran sebaiknya peneliti memilih substansi materi isu hukum yang akan dikaji dalam penelitian disertasi. Dalam memilh ada tiga aspek, antara lain apakah isu itu dapat dijangkau, apakah isu itu ada ketersediaan data, dan apakah isu tersebut memang penting untuk diteliti.
“Teknis penulisan dalam judul belum keliatan masalahnya apa, baiknya judul itu menggambarkan permasalahannya. harus nampak aspek hukumnya, aspek non hukum itu menunjang. Kemudian dalam latar belakang masalah harus dapat mengungkapkan das sein dan das sollen dengan baik. Dan antar bagian harus saling berkaitan.” jelasnya.
Selanjutnya, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. sebagai anggota Penguji, menyampaikan bahwa problematika, filosofinya pada bagian latar belakang perlu diperkuat dengan isi hukum yang dipilih.
Beliau juga menyarankan beberapa hal kepada peneliti, seperti rumusan masalah, sebaiknya dibuat bertahap dari dasar hingga constituendum/preskriptif. Penjelasan teori kepastian hukum juga termasuk teori ekonomi agar mencakup semua aspek.
Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor, menyampaikan terima kasih kepada semua dewan penguji atas masukan yang diberikan guna memperbaiki naskah disertasi. Beliau juga menyampaikan peneliti perlu memperbanyak lagi referensi-referensi yang dipakai pada penulisan disertasinya. Dan membuat tabel data terkait peraturan-peraturan yang terkait SUN.
Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 120 menit ini, Hapsah mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi. Dengan hasil yang didapat, tahapan yang akan dilalui Syafiie yaitu Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.