Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan lulusan keempat pada Ujian Terbuka (Promosi) Doktor Periode Januari 2023 yang diadakan pada Jumat (20/01).

Lulusan keempat yaitu Lukman Santoso, seorang dosen di salah satu universitas negeri. Ia berhasil menyelesaikan studi doktornya dengan penelitian disertasi yang berjudul “Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombak-Nusa Tenggara Barat”

Ujian Terbuka yang dijalani Lukman, dipimpin langsung oleh Dekan FH UII, yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.
  2. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
  3. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.
  5. Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.
  6. Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Penelitian yang dilakukannya menggunakan metode penelitian hukum non- doktriner dengan pendekatan sosio-legal.

Fokus penelitiannya adalah data kualitatif yang dikategorikan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu dokumen dan orang. Objek dokumen berupa dokumen hukum dan non-hukum. Sedangkan objek orang berupa informan penelitian.

Lukman mengumpulkan data disertasi dengan observasi, wawancara, video wawancara, kajian hukum, dan berita. Selanjutnya data dianalisis dengan metode kualitatif.

Berdasarkan penelitian yang kesimpulan, pertama, terdapat problem dan hambatan pariwisata halal pada implementasi dan norma hukumnya. Dalam perspektif social engineering Roscoe Pound, implementasi pariwisata halal di pulau Lombok belum mengakomodir kepentingan berbagai pihak (multi-stakeholders) secara berimbang dan masih didominasi kepentingan negara (pemerintah). Sehingga belum berfungsi efektif serta memunculkan berbagai hambatan pada produk hukumnya, penegak hukumnya, kelembagaan dan birokrasinya, budaya hukum dan sosialisasinya.

Kedua, regulasi pariwisata halal telah menjadi sarana percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan investasi dan pemberdayaan daerah di pulau Lombok. Namun regulasi belum mampu menjadi daya ungkit akselerasi pembangunan ekonomi masyarakat pulau Lombok secara optimal dan merata. Maka regulasi perlu disusun lebih komprehensif dan diimplementasikan dengan pendekatan asimetris dan paradigma berkelanjutan.

Ketiga, Konstruksi baru hukum lokal harus dipahami sebagai keseluruhan norma yang responsif yang mempertemukan berbagai kepentingan global, nasional, lokal. Rekonstruksi hukum lokal paling tidak secara konseptual memuat komponen nilai-nilai agama dan adat, etika dan prinsip pariwisata halal, cita hukum nasional, dan prinsip hak asasi manusia (etika global).

Dalam perspektif teori pluralisme hukum Menski dan social engineering Roscoe Pound berbagai sudut kepentingan harus diakomodir dan ditempatkan secara berimbang. Untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut, model kolaborasi penta-helix plus harus menjadi fondasi, sehingga pengembangan pariwisata halal melalui hukum lokal akan menunjang perkembangan pariwisata Indonesia menjadi lebih inklusif.

Dengan melakukan penelitian ini, Lukman turut berkontribusi dalam upaya menghadirkan regulasi daerah yang responsif kearifan lokal sebagai penguatan otonomi daerah serta sangat penting untuk mengatasi resistensi pengembangan pariwisata halal yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

Lukman lulus dengan indeks prestasi 4,00 dan berpredikat Sangat Memuaskan. Seperti yang disampaikan oleh Co-Promotor, yakni Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., “selamat kembali ke kampus dan mengajar, semoga tidak lelah dalam melakukan penelitian.”

 

 

[KALIURANG]; Ujian Terbuka (Promosi)  Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dilaksanakan Jumat (20/1), dipimpin oleh Ketua Jurusan FH UII, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Promovendus Tri Anggara Putra, S.H., M.H. dihadapan para Dewan Penguji menyampaikan penelitiannya yang berjudul, “Formulasi Norma Pembatasan Pemilikan Dan Penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta Yang Berkeadilan.”

Dewan Penguji yang bertugas menguji Ujian Terbuka, terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.
  2. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
  3. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H.,M.H.
  5. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Adapun tujuan dari penelitian Angga yakni, pertama, untuk menganalisis filosofi pembatasan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia. Kedua, menganalisis implementasi pembatasan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia Ketiga, untuk menyusun norma pembatasan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta yang berkeadilan.

Metode yang diterapkan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual dan pendekatan perbandingan. Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemusatan pemilikan dan penguasaan penyiaran.

Pendekatan historis digunakan untuk mengkaji sejarah pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran di Indonesia dilarang. Perbandingan hukum digunakan untuk melihat pengaturan pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran di berbagai negara. Sedangkan pendekatan konseptual diharapkan dapat membantu menemukan asas-asas hukum dan konsep-konsep hukum yang tepat melandasi suatu norma hukum baru terutama pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia.

Penelitian disertasi Angga, mendapatkan hasil yang pertama, pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta dibatasi agar tidak terjadinya pemusatan izin penyelenggaraan penyiaran. Hal ini berkaitan dengan penggunaan spectrum frekuensi yang merupakan ranah publik yang sifatnya terbatas dan izin penyelenggaraan penyiaran hanya dipinjamkan oleh negara untuk digunakan lembaga penyiaran swasta.

Oleh karenanya kepemilikan lembaga penyiaran harus juga ditandai dengan kepemilikan izin penyelenggaraan penyiaran yang beragam agar terjaminnya keadilan sosial bagi melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Kedua, Implementasi pembatasan pemusatan pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta di Indonesia tidak tercapai. Telah terjadi pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran oleh lembaga penyiaran swasta melalui proses hukum akuisisi yang mengarah pada pemusatan kepemilikan, keuntungan ekonomi terbesar yang diperoleh akhirnya hanya dinikmati oleh segelintir orang saja di Indonesia.

Ketiga, Formulasi norma pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran yang terbaik adalah izin penyelenggaraan penyiaran tidak dapat dipindah tangankan kepada badan hukum lain sekalipun pemindahtanganan tersebut diakibatkan dari proses akuisisi yang dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

Promovendus merupakan dosen tetap disalah satu universitas negeri yang ada di Pulau Sumatra, Dari ujian ini, hasil yang didapatkannya yaitu indeks prestasi 3,82 dengan predikat Sangat Memuaskan. Dalam pidatonya, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. Beliau cukup berbangga dengan hasil yang telah promovendus capai.

 

UJIAN TERBUKA DISERTASI (PROMOSI DOKTOR) 

PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM DOKTOR

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Promovendus:
Fahmi Arisandi, S.H., M.H.
“Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekruitmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Yang Berintegritas”

Dewan Penguji:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII
  2. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
  3. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  4. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H.
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.
  6. Dr. Saifudin, S.H., M.Hum.
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Waktu Pelaksanaan:
Sabtu, 21 Januari 2023
Pukul 09.00 WIB – selesai

Tempat Pelaksanaan:

Auditorium Lantai 4

Gedung Fakultas Hukum UII, Jl. Kaliurang KM 14.5 Yogyakarta

Live Streaming Youtube:
Pascasarjana FH UII

UJIAN TERBUKA DISERTASI (PROMOSI DOKTOR) 

PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM DOKTOR

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Promovendus:
Tri Anggara Putra, S.H., M.H.
“Reformasi Regulasi Dalam Bidang Kepemilikan dan Siaran Di Sektor Media Penyiaran Indonesia Yang Berkeadilan.”

Dewan Penguji:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan
  2. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.  sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H.,M.H. sebagai anggota
  6. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Waktu Pelaksanaan:
Jumat, 20 Januari 2023
Pukul 13.30 WIB – selesai

Tempat Pelaksanaan:

Auditorium Lantai 4

Gedung Fakultas Hukum UII, Jl. Kaliurang KM 14.5 Yogyakarta

Live Streaming Youtube:
Pascasarjana FH UII

UJIAN TERBUKA DISERTASI (PROMOSI DOKTOR) 

PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM DOKTOR

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Promovendus:
Lukman Santoso, S.H.I., S.H., M.Hum.
“Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombok-NTB”

Dewan Penguji:

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang dan Dekan Fakultas Hukum UII
  2. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.  sebagai Promotor
  3. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Waktu Pelaksanaan:
Jumat, 20 Januari 2023
Pukul 08.30 WIB – selesai

Tempat Pelaksanaan:

Auditorium Lantai 4

Gedung Fakultas Hukum UII, Jl. Kaliurang KM 14.5 Yogyakarta

Live Streaming Youtube:
Pascasarjana FH UII

[KALIURANG]; Peserta pertama pada Sabtu (14/23) di Ujian Terbuka Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yaitu Lutfil Anshori. Ujian diadakan secara langsung dan juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Pascasarjana FH UII.

Lutfil sendiri merupakan seorang dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Sehingga ketika ujian, para tamu undangan banyak dihadiri oleh para pimpinan dari Fakultas Syariah dan Hukum, rekan-rekan sejawatnya, serta mahasiswa.

Bertindak sebagai Ketua sidang Ujian Terbuka Promovendus Lutfil yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  2. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag.
  3. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H.
  4. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA.
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H.
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Lutfil melakukan penelitian disertasi, dengan judul “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Untuk Mewujudkan Mekanisme Check and Balance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.”

Penelitian disertasi Lutfil berfokus pada tiga hal, antara lain yang pertama yaitu urgensi pengujian Perppu dalam kerangka checks and balances di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedua alasan dari Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji Perppu dan yang terakhir yaitu model pengujian Perppu untuk mewujudkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tujuannya dilakukan penelitian ini yaitu untuk menemukan model pengujian Perppu yang dapat mewujudkan mekanisme checks and balances dalam legislasi Perppu, dengan mengkaji dan menganalisis keberadaan Perppu dan aspek pengujiannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Metode yang digunakan dalam penelitiannya yaitu penelitian hukum normatif, dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual.

Lutfil mengungkapkan, dalam penelitian disertasinya ia mendapat hasil yaitu urgensi pengujian Perppu dalam kerangka checks and balances adalah sebagai upaya kontrol kekuasaan presiden dalam pembentukan Perppu, karena tiga hal: (i) pola relasi politik presiden dan DPR cenderung didominasi oleh presiden; (ii) ada pergeseran kedudukan Perppu dari peraturan darurat menjadi peraturan yang dikeluarkan karena keadaan mendesak, dan mengarah kepada legislasi jalur cepat; dan (iii) agar pembentukan Perppu sesuai dengan syarat konstitusional ihwal kegentingan yang memaksa.

“Kedua, kewenangan pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi dapat dibenarkan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusi yang dikontekstualisasikan dengan perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi perlu mengambil peran untuk menguji Perppu karena pembentukan Perppu tidak jarang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak konstitusional warga negara. Pada sisi lain, kontrol secara politik dari DPR memiliki kelemahan dari segi praktik politik dan keterbatasan dari segi desain pengawasan yang membuat posisi DPR pasif dan hanya sebagai pemberi legitimasi kehendak pemerintah dalam membentuk kebijakan melalui Perppu. Ketiga, model pengujian Perppu harus diarahkan untuk dapat memberikan keseimbangan kekuasaan dalam praktik Perppu, dengan melakukan perubahan substantif pada tiga aspek, yaitu aspek substansi sistem pengujian Perppu, aspek hukum acara, dan aspek kelembagaan dengan penekanan pada pengujian kedaruratan, berupa pengujian keabsahan syarat konstitusional ihwal kegentingan yang memaksa.” paparnya.

Penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi melakukan pembaruan dan pelembagaan hukum acara pengujian Perppu dengan berpijak pada kedudukan Perppu sebagai peraturan khusus di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi dapat menata sistem pengujian Perppu dan hukum tata negara darurat di Indonesia melalui putusan-putusan yang dilahirkan dalam pengujian Perppu. Pada bagian lain, pembentuk undang-undang harus memperketat syarat pembentukan Perppu melalui pembatasan tegas mengenai parameter syarat ihwal kegentingan yang memaksa dan pembatasan dari segi bidang materi agar keberadaan Perppu tidak disalahgunakan oleh presiden.

Melalui ujian terbuka, hasil yang ia dapatkan yaitu lulus dengan indeks prestasi 4,00 dengan predikat Sangat Memuaskan.

Prof Ni’matul Huda pada sesi terakhir Ujian Terbuka menyampaikan selamat serta terima kasih kepada Lutfil. Beliau berpesan semoga Lutfil tidak cepat merasa puas dan terus melakukan penelitian dalam bidang hukum agar dapat memberi manfaat kepada banyak orang.

 

[KALIURANG]; Hari kedua Ujian Terbuka Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) diadakan pada Sabtu (14/23). Masih sama seperti ujian hari pertama, ujian juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Pascasarjana FH UII.

Mahasiswa selanjutnya yang berhasil meraih gelar doktor yaitu, Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. Setelah melewati banyak rintangan yang harus dihadapi, akhirnya tahun 2023 menjadi ia berhasil lulus.

Bertindak sebagai Ketua sidang Ujian Terbuka Promovenda Latifah yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  2. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
  3. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
  4. Prof. Dr. Muhammad Fauzan S.H., M.H.
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi, S.H., M.M.
  6. Dr. Ridwan H.R, S.H.,M.Hum.

Latifah melakukan penelitian disertasi, dengan judul “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Agung Yang Berintegritas.”

Alasan Latifah mengangkat penelitian tersebut, dengan tujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara lebih mendalam mengenai landasan kewenangan Komisi Yudisial dalam rekrutmen Calon Hakim Agung, apakah proses seleksi Calon Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sejak tahun 2012 hingga 2021 telah mampu mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas di Indonesia, serta menemukan konsep alternatif dalam seleksi Calon Hakim Agung yang dapat mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas.

Tipe penelitian yang dilakukannya yaitu penelitian hukum (normatif). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Sedangkan, metode pengumupulan bahan hukum yang dilakukan oleh Latifah yaitu studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber terkait dengan rekrutmen calon Hakim Agung.

Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan, antara lain pertama, secara filosofis, sosiologis dan yuridis, setelah  adanya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebijakan satu atap kekuasaan kehakiman di bawah MA, ada kekhawatiran munculnya intervensi MA dalam proses seleksi dan pencalonan Hakim Agung, serta menjaga integritas kelembagaan MA.

“Untuk itu, pencalonan Hakim Agung secara konstitusional seleksinya dilakukan oleh KY untuk kemudian dimintakan persetujuan ke DPR. Kedua, meskipun calon Hakim Agung sudah diseleksi secara ketat oleh KY, namun masih ditemukan adanya pelanggaran terkait integritas yang dilakukan oleh Hakim Agung dari hasil rekrutmen Komisi Yudisial. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan proses rekrutmen Calon Hakim Agung antara lain berupa revitalisasi peran publik, perbaikan teknis wawancara terbuka di KY dan menjaga kerahasiaan tim penguji psikotes, sehingga diharapkan akan dapat diperoleh Hakim Agung yang lebih berkualitas, obyektif, berintegritas adil dan tidak memihak.” terang Latifah.

Terakhir, konsep yang disampaikan oleh Latifah yakni sebagai alternatif untuk mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas perlu adanya penyempurnaan proses rekrutmen calon Hakim Agung, program peningkatan integritas dan kapasitas hakim sejak awal menjadi hakim hingga yang bersangkutan mencalonkan diri menjadi calon Hakim Agung dan program pengkaderan bibit-bibit unggul hakim yang potensial berbasis teknologi informasi yang terintegrasi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rangka menghasilkan Hakim Agung yang berintegritas.

Latifah mendapatkan hasil lulus dengan indeks prestasi 3,79 dan berpredikat Sangat Memuaskan. Prof. Ni’matul Huda sebagai Promotor mengucapkan selamat serta terima kasih karena tidak menyerah dalam menyelesaikan studi doktor.

[KALIURANG]; Sempat terhenti karena pandemi, kini Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan Ujian Terbuka secara luring. Ujian berlangsung selama bulan Januari, hari pertama dimulai pada Jumat (13/23) bertempat di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII. Ujian Terbuka kali ini juga merupakan Ujian Terbuka yang diadakan di Gedung Baru, dan juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Pascasarjana FH UII.

Ujian Terbuka digelar secara meriah dan dihadiri oleh pimpinan, para dosen, serta mahasiswa. Ujian dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit.

Mahasiswa pertama yang telah resmi menyandang gelar doktor di bidang Ilmu Hukum pada Ujian Terbuka Periode Januari 2023 yakni Fira Mubayyinah, S.H.I., M.H.

Fira menjalani ujian dengan dipimpin langsung oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai ketua sidang.

Fira mengangkat judul disertasi “Formulasi Sanksi Pidana Denda Hubungannya Dengan Biaya Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.”

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.
  2. Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.H.
  3. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
  4. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.HUM.
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.
  6. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Penelitian yang dilakukan oleh Fira berfokus pada kajian tentang reformulasi sanksi pidana denda hubungannya dengan biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penelitian ini penting untuk dibahas, karena masih tingginya angka tindak pidana korupsi berimplikasi pada berbagai hal termasuk biaya penanganan perkara. Besarnya biaya penanganan perkara korupsi dalam jangka waktu yang panjang kedepan akan menjadi beban keuangan negara. Tingginya angka korupsi sebagai indikator ketersediaan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang antikorupsi, belum mampu mencegah potensi korupsi.

Fira mengangkat penelitian ini pada disertasinya karena didasari pada dua permasalahan yang ada. Pertama, apa urgensi pembebanan pembayaran biaya perkara bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai komponen dari sanksi pidana denda.

Kedua, bagaimana reformulasi sanksi pidana denda hubungannya dengan biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep.

Hasil penelitian yang Fira dapatkan yaitu, menunjukan setidaknya terdapat tiga argumentasi terkait urgensi pembebanan biaya perkara pada pelaku tindak pidana korupsi.

Tiga argumentasi tersebut yang pertama, korupsi sebagai putusan rasional. Kedua, penanganan perkara korupsi membutuhkan biaya besar. Ketiga, dalam rangka perwujudan sistem peradilan pidana yang efisien.

“Adapun formulasi norma hukum sanksi pidana denda kedepannya; pertama, biaya penanganan perkara dimasukan sebagai skema perhitungan pidana denda. Kedua, jumlah biaya penanganan perkara yang harus dibayar sebanyak-banyak didasarkan pada kebutuhan biaya yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum secara faktual dalam menangani perkara sejak dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, upaya hukum dan pelaksanaan eksekusi. Ketiga, apabila pidana denda tidak dibayar maka aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan berupa Asset Recovery.”  tuturnya dalam presentasi Ujian Terbuka.

Jika dirunut dari pemaparannya, penelitian Fira merekomendasikan adanya perubahan perubahan terhadap UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 dengan memasukan pengaturan tentang BPP bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam skema sanksi pidana denda.

Hasil ujian yang diperoleh lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan Indeks Prestasi 3.95. Ketua Sidang, mengucapkan selamat atas gelar Doktor yang telah diraih dan semoga dengan desertasi tersebut dapat membawa manfaat dalam bidang hukum.

 

 

 

Ayo IKUT PKM!

Bagi mahasiswa jenjang sarjana Fakultas Hukum UII, raih prestasimu dengan ikut Program Kreativitas Mahasiswa 2023!

Kamu mengalami hal berikut?

  • Sudah punya ide PKM, tapi tidak tau harus gimana
  • Sudah punya ide, tapi bingung cari anggota kelompok
  • Belum punya ide, belum punya kelompok
  • dan kebingungan-kebingungan lain seputar PKM?

Jangan khawatir, buang jauh-jauh rasa penasaran dan kebingunganmu hubungi Tim PKM Corner Fakultas Hukum UII berikut, atau langsung ke Ruang PKM Corner FH UII pada jam kerja.

Timeline:

Pendaftaran Program Inkubasi 12-21 Januari 2023
Bedah Proposal dan Metopel 24 Januari 2023
Inkubasi 25-27 Januari 2023
Review Bersama Dosen Pembimbing 29 Januari 2023
Submit Proposal ke Universitas 30 Januari 2023

Lokasi:

PKM Corner FH UII

Ruang KKA, Lantai 3 Sisi Timur

Gedung Fakultas Hukum UII

Narahubung:

Afiyatun (0823-2270-6857)

Tautan pendaftaran:

bit.ly/InkubasiPKMFH