Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) dengan Promovendus Asep Saeful Bachri, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Pada kesempatan ini, ujian terbuka promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan FH UII) selaku Ketua Dewan Penguji. Menghadirkan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor, dan anggota dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum, Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.H., Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Promovendus Asep diberikan kesempatan dalam waktu singkat untuk menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Institusi Penegak Hukum Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi Yang Mandiri Di Indonesia”.

Asep menyampaikan bahwa penelitian disertasinya dilatarbelakangi oleh problematika kelembagaan dan kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menimbulkan multiplikasi peran institusi penegakan hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Atas dasar problematika tersebut, tercetuslah tiga permasalahan yang akan dijawab dalam penelitiannya, yaitu: pertama, dasar pertimbangan pembentukan institusi penegak hukum tindak pidana korupsi, kedua, mengapa rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi diperlukan saat ini, ketiga, model rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Penelitian disertasi yang dilakukan oleh Asep bersifat yuridis normatif dengan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan konsep (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Teori yang digunakan dalam penelitiannya meliputi teori sistem hukum sebagai Grand Theory, teori efektivitas hukum sebagai Middle Theory, dan teori hukum progresif sebagai Applied Theory.

Promovendus Asep kemudian menyampaikan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa kompleksitas penanganan tindak pidana korupsi oleh institusi penegak hukum terbagi menjadi tiga periode yaitu orde lama, orde baru, dan masa reformasi. Masing-masing periode memiliki problematika dalam penanganan tindak korupsi, hingga pada masa pasca reformasi terbentuk institusi penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, urgensi dalam merekonstruksi institusi penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, mempertimbangkan tiga aspek, yaitu lemahnya intergritas penegak hukum, kondisi sarana dan prasarana dan intervensi kekuasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Terakhir, rekonstruksi penanganan tindak pidana korupsi dapat dimulai dari sisi perbandingan hukum di berbagai negara dengan mencontoh negara-negara tersebut. Seperti contoh model CPIB (Singapura), ICAC (Hong Kong), model Økokrim (Norwegia) dapat memberikan alternatif dalam restrukturisasi institusi KPK dan pembagian kewenangan dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi. Sebagai pungkasan, rekonstruksi dapat diwujudkan melalui harmonisasi kelembagaan, membebaskan penanganan tindak pidana korupsi yang birokratis, mengubah pola penanganan yang setralistik, dan perbaikan kultur penanganan tindak pidana korupsi.

Usai promovendus mempresentasikan disertasinya secara ringkas, Dewan Penguji kemudian memberikan pertanyaan secara bergantian terkait penelitian disertasi yang telah dilakukan. Promovendus berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Asep Saeful Bachri, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. selaku Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan kepada promovendus untuk dapat bertanggung jawab penuh atas gelar baru yang sudah didapatkan sebagai praktisi dan akademisi di bidang hukum.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) dengan Promovenda Pandam Nurwulan, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII pada Sabtu (19/8).

Mengawali ujian terbuka promosi doktor, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan FH UII) selaku Ketua Dewan Penguji membuka sesi ujian tersebut. Pada kesempatan ini, hadir Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H selaku Promotor dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor.  Turut hadir pula anggota dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H., Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Setelah ujian dibuka, Promovenda Pandam menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Transaksi Jual Beli Satuan Rumah Susun Komersial Berperspektif Keadilan Berkontrak”.

Pandam menyampaikan bahwa penelitian disertasinya dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan yang muncul pada proses transaksi bisnis jual beli satuan rumah susun komersial, yang dapat terjadi sejak tahap prakontrak sampai bentuk peralihan, pengawasan dan penegakan hukumnya. Oleh karena itu, penelitian disertasi yang dilakukan oleh Pandam memiliki tujuan untuk menemukan konstruksi Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan Akta Jual Beli (AJB) yang berdasar : doktrin keadilan berkontrak, ketentuan asas dan norma jual beli satuan rumah susun komersial yang sesuai keadilan berkontrak. Penelitian disertasi Pandam juga bertujuan untuk menemukan model yang tepat untuk dijadikan sebagai pedoman jual beli satuan rumah susun komersial berperspektif keadilan berkontrak

Terdapat tiga permasalahan yang dijawab dalam penelitian yang dilakukan oleh Pandam, yaitu: pertama, apakah PPJB dan PJB dalam transaksi jual beli satuan rumah susun komersial saat ini telah berdasar pada doktrin keadilan berkontrak; kedua, apakah asas dan norma yang mengatur transaksi jual beli satuan rumah susun komersial telah sesuai dengan doktrin keadilan berkontrak; dan ketiga apa model yang tepat untuk menjadi pedoman transaksi jual beli satuan rumah susun komersial berperspektif keadilan berkontrak bagi para pihak terkait.

Jenis penelitian Disertasi Pandam adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus serta perbandingan. Pandam menyampaikan temuan dalam disertasinya, yakni, pertama PPJB dan PJB dengan AJB dalam transaksi jual beli satuan rumah susun komersial belum mendasarkan pada doktrin keadilan berkontrak; kedua asas dan norma pengaturan bisnis jual beli satuan rumah susun komersial belum sesuai keadilan berkontrak; dan ketiga model yang tepat sebagai pedoman transaksi jual beli satuan rumah susun komersial harus berperspektif keadilan berkontrak.

Promovenda Pandama juga menyampaikan bahwa untuk melaksanakan transaksi jual beli satuan rumah susun komersial berlandaskan keadilan berkontrak maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan; pertama, PPJB wajib dilakukan secara Notariil; kedua menerapkan asas proporsional sebagai perwujudan keadilan berkontrak; ketiga pedoman transaksi diatur dengan ditindaklanjuti ke dalam Permen PUPR dan Peraturan Daerah setempat.

Setelah promovenda menyampaikan penelitian disertasinya secara ringkas, Dewan Penguji memberikan pertanyaan secara bergantian terkait penelitian disertasi yang telah dilakukan. Promovenda berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Pandam Nurwulan, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. selaku Promotor, berpesan kepada promovenda untuk dapat bertanggung jawab penuh atas gelar baru yang sudah didapatkan sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah mengadakan ujian terbuka promosi doktor bagi Promovenda Retna Gumanti, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Budi Agus Ruswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UII, bertindak sebagai Ketua Sidang.

Dalam ujian kali ini, hadir Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si. dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.selaku Promotor dan Co-Promotor. Selain itu, hadir pula Dewan Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. Turut hadir dalam Ujian Terbuka, segenap keluarga Promovenda, rekan kerja, dan para tamu undangan.

Ujian Terbuka dibuka oleh ketua sidang untuk kemudian diberikan kesempatan kepada Promotor, Co-Promotor, dan Dewan Penguji untuk memberikan pertanyaan terkait disertasi yang sudah dilakukan.

Promovendus mampu menjawab pertanyaan dengan baik dan lancar serta dapat mempertahankan argumen atas disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kontrak Konsumen Berbasis Asas Gotong Royong” sehingga berhasil lulus dengan predikat “sangat memuaskan.”

Disertasi Retna Gumanti berfokus pada praktek kontrak konsumen di Indonesia terlihat tidak memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi pihak konsumen, dikarenakan penggunaan asas kebebasan berkontrak yang tidak diimbangi dengan kultur masyarakat Indonesia yaitu Gotong Royong.

Penelitian ini akan menganalisa tentang Bagaimana penjabaran Asas Gotong royong dalam Kontrak Konsumen di Indonesia, Apakah kontrak-kontrak konsumen di Indonesia sudah sesuai dengan Asas Gotong royong dan Bagaimana reformulasi Kontrak Konsumen berbasis Asas Gotong royong.

Sebagai informasi, disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, dimana Retna mengkaji beberapa peraturan dan asas yang digunakan dalam praktek kontrak konsumen di Indonesia. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Kontrak klasik, Ajaran Gotong Royong dalam hukum adat di Indonesia, dan Teori Maslahah wa mursalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan historis, konseptual dan pendekatan filsafat. Analisa yang yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik.

Melalui disertasi ini, Retna menemukan asas gotong royong dapat digunakan sebagai salah satu asas yang dijadikan sebagai perimbangan dalam pembuatan kontrak konsumen di Indonesia. Adanya ketidaksesuaian praktek kontrak konsumen dengan kebiasaan masyarakat Indonesia (gotong royong) karena ditemukan bahwa praktik kontrak konsumen masih berdasarkan kepada asas kebebasan berkontrak.

Asas gotong royong perlu dimasukan sebagai salah satu asas dalam kontrak konsumen selain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas facta Sunt Servanda, Asas Keseimbangan, Asas Proporsionalitas dan asas lainnya dalam kontrak, hal ini dapat digambarkan dalam penyertaan asas gotong royong dalam pra kontrak, kontrak dan pelaksanaan pada kontrak konsumen.

Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si. selaku promotor menyampaikan selamat atas diraihnya gelar doktor kepada Dr. Retna Gumanti, S.H., M.Hum. Beliau mengapresiasi perjuangan promovenda dalam menyelesaikan studi dengan segala tantangannya dan mampu menyelesaikan disertasi dengan kontribusi yang menarik.

Kelulusan Retna dari program doktor ini bukan sebuah akhir, namun merupakan permulaan untuk berkontribusi lebih. Beliau juga berharap semoga penelitian Retna dapat bermanfaat dan ilmu yang diperoleh mampu menjadi bekal dalam berkontribusi. Pesannya pada promovenda agar tetap menjalin komunikasi dan menjaga nama baik almamater.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah menyelenggarakan Ujian Terbuka untuk Promo Doktor bagi Promovendus, Musataklima, S.H.I., M.S.I.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UII bertindak sebagai ketua dalam sidang pada Ujian Terbuka yang dilaksanakan di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII hari Sabtu (12/08).

Hadir dalam ujian promosi kali ini Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. selaku Promotor dan Co-Promotor.  Selain itu, hadir pula dalam sidang ini yaitu Dewan Penguji, meliputi Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. , Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Ujian terbuka promosi doktor dibuka oleh ketua sidang untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada Promovendus untuk memaparkan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Efektivitas Penanganan Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Perspektif Politik Hukum Di Indonesia)”.

Promovendus menyampaikan diawal penjelasan bahwa konsumen ipso facto dibekali beberapa hak yang diberikan oleh hukum untuk melindungi kepentingan ekonominya. Namun walau demikian, hak-hak konsumen tersebut kerap kali dilanggar oleh pelaku usaha sehingga konsumen mengalami kerugian dan melahirkan sengketa konsumen, yaitu sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau manfaat jasa.

“Guna menyelesaikan sengketa tersebut, BPSK dibentuk dan berkedudukan daerah kabupaten dan/ atau kota dengan salah satu kewenangannya adalah menyelesaikan sengketa konsumen dimaksud. Namun faktanya di lapangan kinerja BPSK dalam efektif dalam tugasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Berdasarkan hal ini, maka terdapat dua permasalahan krusial dibahas dalam disertasi ini, yaitu mengapa kinerja BPSK belum efektif dalam menangani sengketa konsumen dan bagaimana politik hukum penyelesaian sengketa konsumen di BPSK yang berbasis perlindungan konsumen pada masa mendatang.” terangnya.

Promovendus menggunakan metode penelitian sosio-legal yang diawali dengan studi dokumen bahan hukum positif untuk menemukan konsistensinya baik secara vertikal maupun secara horizontal, ada tidaknya benturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, dan falsafahnya. Adapun pendekatan yang digunakan adalah sosiologis, perundang-undangan, konseptual dan perbandingan.

Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang bersumber dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari sumber utama subyek penelitian ini. Data sekunder meliputi tersebut didapat melalui wawancara, studi pustaka dan penelusuran bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data-data penelitian secara online yang dianalisis dengan melalui tahapan pengolahan, pengorganisasian dan analisa secara tematis.

“Setelah melalukan penelitian, hasil yang saya dapatkan yaitu pertama, belum efektifnya kinerja BPSK menangani sengketa konsumen disebabkan, pertama, pada aspek substansi hukum terjadi konflik norma perlindungan konsumen antara UUPK dengan UU Pemda, UU AAPS dan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, kedua pada aspek struktur hukum kelembagaan BPSK disebabkan: (a) tidak adanya sekretariat BPSK, (b) terjadinya likuidasi institusi, (c) tidak adanya dukungan infrastruktur teknologi di BPSK, dan (d) mekanisme dan alokasi waktu penyelesaian sengketa.” jelas Promovendus.

Bagi Promovendus, ketiga pada aspek kultur hukum internal dan eksternal BPSK. Pada kultur hukum internal BPSK disebabkan oleh: (a) tiga unsur keanggotaan BPSK yang tidak dapat menciptakan budaya kerja yang profesional, (b) budaya sirkulasi 5 (lima) tahunan keanggotaan BPSK, (c) sikap majelis BPSK terhadap sengketa konsumen Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Pada aspek kultur hukum eksternal BPSK disebab oleh: (a) rendahnya tingkat ketaatan pelaku usaha (b) rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). (2) politik hukum penyelesaian sengketa konsumen berbasis perlindungan konsumen yang ideal pada masa mendatang adalah: pertama, penguatan substansi hukum perlindungan konsumen berupa: (1) konstitusionalisasi perlindungan konsumen secara legal formal dalam UUD NRI 1945, (2) harmonisasi hukum yang mengatur norma perlindungan konsumen. Kedua, penguatan struktur hukum kelembagaan BPSK dengan reorganisasi, revitalisasi dan digitalisasi. Ketiga, pembangunan budaya hukum konsumen melalui pendidikan formal dan non-formal yang berbasis nilai-nilai profetik.

Setelah Promovendus, memaparkan materinya Ketua Sidang memberikan waktu kepada Promotor, Co-Promotor, dan Dewan Penguji untuk memberikan pertanyaan terkait disertasi yang sudah dilakukan.

Promovendus berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Musataklima, S.H.I., M.S.I. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII.. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan untuk benar-benar dapat bertanggung jawab atas gelar baru yang sudah didapat setelah menempuh pendidikan di program doktor FH UII.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII (05/08).

Promovenda Andriyani menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Judicial Activism Oleh Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup”.

Bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji, Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. memimpin sidang terbuka ini.

Dalam sidang terbuka ini, Andriyani diuji oleh para Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Promotor
  2. Ridwan, S,H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  3. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M. Si. sebagai Anggota
  4. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai Anggota
  5. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini, S.H.., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota

Andriyani, dalam presentasinya menyampaikan tujuan dari penelitiannya ini yaitu untuk menganalisis dan menemukan urgensi penerapan judicial activism serta menemukan model judicial activism yang ideal bagi hakim PTUN dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

“Ada tiga permasalahan dalam penelitian ini, yaitu mengenai urgensi diterapkannya judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN, bagaimana hakim PTUN menerapkan judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan model ideal penerapan judicial activism oleh hakim PTUN dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.” ujarnya.

Promovendus mengusung penelitian normatif yang menggunakan sumber hukum primer data sekunder dengan teknik studi kepustakaan dan dokumen, juga didukung dengan data wawancara dari narasumber yang terkait. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan filosofis, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual.

Hasil yang didapatkannya selama melakukan penelitian disertasi ini adalah  adanya urgensi penerapan judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN.

“Hakim PTUN harus mempunyai tolok ukur yang jelas dalam menerapkan judicial activism, peningkatan kompetensi hakim dan integritas hakim, serta optimalisasi pemantauan dan evaluasi sertifikasi hakim lingkungan hidup.” tegas Andriyani

Promovenda memberikan saran dalam disertasinya, agar melakukan pembaharuan undang-undang tentang hukum acara khusus penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN sehingga ini dapat menambah keberanian hakim melakukan judicial activism, diperlukan seleksi sertifikasi hakim lingkungan hidup secara ketat, pemberian insentif dan disintensif kepada hakim, dan perubahan peraturan tentang pengawasan hakim.

Di akhir ujian terbuka, setelah para penguji mencecar Promovenda dengan berbagai pertanyaan akhirnya memutuskan Andriyani resmi lulus menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) saat ini gencar meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusannya. Maka dengan itu, PSHPD FH UII kembali mengadakan Ujian Terbuka secara luring. Ujian berlangsung  pada Jumat (04/08) bertempat di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII. Ujian Terbuka juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Fakultas Hukum UII.

Ujian Terbuka digelar secara meriah dan dihadiri oleh pimpinan, para dosen, serta mahasiswa. Ujian dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit.

Promovendus yang telah resmi menyandang gelar doktor yaitu Ach.Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.., setelah melalui ujian terbuka promosi doktor yang dipimpin Ketua Sidang yakni Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.

Tahir menyampaikan Disertasi dengan judul  “Reintegrasi Sosial Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan Yang Berkeadilan”

Dalam sidang terbuka ini, Tahir diuji oleh dua penguji luar dan empat penguji internal. Penguji Luar dan Internal oleh Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.
  2. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.
  3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum..
  4. Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.
  6. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., Ph.D.

Tahir mengangkat penelitian ini karena didasari oleh masalah normatif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi persoalan yang serius, karena menyangkut hak-hak dasar bagi narapidana, korban, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan lebih berpihak kepada pelaku (dader), mengabaikan hak-hak korban (slachtoffer), dan belum melibatkan korban serta masyarakat secara aktif dalam proses reintegrasi sosial narapidana.

Menurutnya, Undang-Undang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat. Maka dari, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana dan korban kejahatan dan faktor-faktor apa yang mempengaruhinya serta mencari dan menemukan konsep norma reintegrasi sosial narapidana dalam sistem pemasyarakatan yang berkeadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat.

Penelitian disertasi yang dilakukannya merupakan penelitian hukum normatif karena hukum dikonsepsikan sebagai norma hukum dalam Peraturan Perundang-undangan berupa reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Riset ini juga mengkonsepsikan hukum sebagai aspek nilai dan konseptual. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan filosofis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan baik bagi  narapidana, korban dan masyarakat. Tidak ada satupun norma hukum yang memberikan peluang bagi korban untuk terlibat langsung dalam proses reintegrasi sosial narapidana.” tutur Tahir

Dengan adanya disertasi yang mengusung tema ini, diharapkan di masa mendatang, peran aktif masyarakat perlu diformalisasi dalam upaya untuk mewujudkan reintegrasi sosial narapidana supaya memberikan efek positif bagi narapidana untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukan, mengurangi upaya untuk melakukan kejahatan lagi, serta memperbesar penerimaan masyarakat terhadap narapidana dalam proses reintegrasi sosial tersebut.

Hasil penelitian yang dilakukan Tahir yakni pentingnya dibuat norma di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan datang tentang peran korban dalam proses reintegrasi sosial narapidana dan pentingnya diatur mengenai hak-hak korban yang meliputi hak mendapatkan bantuan hukum, hak pelayanan medis dan psikologis serta hak mendapatkan pelayanan terpadu bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. Diharapkan norma dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan datang berorientasi pada Sistem Pemasyarakatan yang reintegratif, inklusif, dan restoratif.

Setelah melalui serangkaian tahapan sidang, akhirnya promovendus lulus dengan predikat sangat memuaskan. Keputusan ini dibacakan oleh pimpinan sidang, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. Setelah prosesi pembacaan hasil sidang, maka promovendus berhak menyandang gelar doktor, menjadi Dr. Ach.Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.

Promotor berpesan pada promovendus untuk terus berkiprah dalam bidang hukum dan menularkan semangatnya kepada rekan-rekan mahasiswa Doktor yang sedang menulis disertasi. “Saya menjadi orang pertama yang memanggil saudara dengan sebutan Doktor, saya harap saudara tidak menjadi jumawa dengan gelar yang baru saja diraih, namun tetap menjadi pribadi yang rendah hati dan mengingat jasa para guru dalam membagikan keilmuan yang dimiliki.” pesan Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.

 

 

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Dokter (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor pada Sabtu (13/5).

Peserta Ujian Seminar Proposal Disertasi yaitu Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H. dengan NIM 20932015. Selain menjadi mahasiswa PSHPD, beliau juga merupakan dosen Departemen Hukum Perdata, FH UII.

Beliau melakukan penelitian dengan judul Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) Di Indonesia.

Ujian Seminar Proposal Disertasi masih berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Meskipun Hapsah dosen FH UII dan berada di Yogyakarta.

Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor beliau memaparkan hasil penelitiannya. Dalam ujian tersebut, Dosen Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. sebagai Promotor
  3. Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Prof. Jaka Sriyana, S.E., M.Si., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota Penguji sekaligus Dekan FH UII, memberi saran sebaiknya peneliti memilih substansi materi isu hukum yang akan dikaji dalam penelitian disertasi. Dalam memilh ada tiga aspek, antara lain apakah isu itu dapat dijangkau, apakah isu itu ada ketersediaan data, dan apakah isu tersebut memang penting untuk diteliti.

“Teknis penulisan dalam judul belum keliatan masalahnya apa, baiknya judul itu menggambarkan permasalahannya. harus nampak aspek hukumnya, aspek non hukum itu menunjang. Kemudian dalam latar belakang masalah harus dapat mengungkapkan das sein dan das sollen dengan baik. Dan antar bagian harus saling berkaitan.” jelasnya.

Selanjutnya, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. sebagai anggota Penguji, menyampaikan bahwa problematika, filosofinya pada bagian latar belakang perlu diperkuat dengan isi hukum yang dipilih.

Beliau juga menyarankan beberapa hal kepada peneliti, seperti rumusan masalah, sebaiknya dibuat bertahap dari dasar hingga constituendum/preskriptif. Penjelasan teori kepastian hukum juga termasuk teori ekonomi agar mencakup semua aspek.

Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor, menyampaikan terima kasih kepada semua dewan penguji atas masukan yang diberikan guna memperbaiki naskah disertasi. Beliau juga menyampaikan peneliti perlu memperbanyak lagi referensi-referensi yang dipakai pada penulisan disertasinya. Dan membuat tabel data terkait peraturan-peraturan yang terkait SUN.

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 120 menit ini, Hapsah mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi. Dengan hasil yang didapat, tahapan yang akan dilalui Syafiie yaitu Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) terus mengadakan Ujian Doktor. Ujian Dokter periode Mei 2023, Dhanica Vania Yoshi Kendra, S.H., M.Kn. NIM 20932007 menjadi peserta pertama. Ia menjalani ujian Seminar Proposal Disertasi.

Dhanica mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor 1, dan Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. sebagai Co-Promotor  berhasil menjalani ujian dengan lancar.

Ia mempersentasikan hasil proposal disertasi yang berjudul “Peranan Negara Dalam Mendayagunakan Badan Bank Tanah Untuk Kesejahteraan Masyarakat” dihadapan para dosen penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, pada Jumat (14/04) dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Seminar  dihadiri oleh Dosen Dewan Penguji, antara lain:

  1. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.  sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor 1
  4. Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor 2
  5. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dan pertanyaan dari para dewan penguji. Salah satunya Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai anggota.

Beliau menyampaikan, peneliti harus bisa menentukan arah penelitian ini akan secara empiris atau dalam tingkatan ide saja.

“Pada rumusan masalah, siapa yang di maksud negara dalam rumusan masalah? Hubungan antara peran negara dan pendayagunaan bank tanah itu bagaimana? Dalam bentuk apa peran negara itu? Kenapa tidak disebut saja dewan komite?” tanyanya.

 

Dhanica selama ujian berlangsung mencatat semua yang disampaikan oleh Dewan Penguji pada Seminar Proposal Disertasi  ini dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan.

Hasil yang didapat dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi dengan perbaikan-perbaikan dan dalam waktu penelitian maksimal 1 tahun.

 

[KALIURANG]; Sebelum melaksanakan libur Idulfitri 1444 H, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor. Ujian Dokter periode April-Mei 2023,  terdiri dari Ujian Seminar Proposal Disertasi, Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dan Ujian Tertutup Disertasi.

Dibawah bimbingan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. , mahasiswa atas nama Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. berhasil menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi pada Jumat (14/04).

Ia mempresentasikan naskahnya yang berjudul “Judicial Activism Oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup” di hadapan para Dosen Dewan Penguji, yang terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.  sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Promotor
  3. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Yos Johan, S.H., M.Si. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota

Dalam ujian tersebut banyak sekali membahas  tentang masalah yang diangkat menjadi disertasi. Salah satunya, Prof. Dr. Yos Johan, S.H., M.Si. memberi saran, diisertasi ini bersifat progresif. Disertasi juga dapat mewujudkan prinsip dasar PTUN.

“Disertasi ini sebaiknya perlu mempertimbangkan sisi negatif dengan kewenangan hakim melakukan judicial activism. Perlu memberikan alat ukur/ parameter yang jelas untuk menguji menggunakan judicial activism. Dan kemudian Perlu adanya diskursus yang lebih mendalam hubungan dan pertentangan antara judicial activism dan norma hukum.” tuturnya.

Setali tiga uang, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. juga menyampaikan pedoman dalam penulisan disertasi harus tetap diperhatikan.

“Kewenangan hakim di level mana ditambahkan. Pentingnya Judicial Activism dan penyelesaian dispute/ sengketa lingkungan hidup. Perlu ada reason mengapa membandingkan dengan 3 Negara” tambahnya.

Meskipun mendapat kritik dan saran, Andriyani tidak lantas menyerah dan berjanji akan memperbaiki disertasinya sesuai dengan hasil ujian kelayakan naskah disertasi ini. Hasil yang didapatkannya yaitu disertasi dapat dilanjutkan ke ujian tertutup dengan perbaikan minor selama tiga bulan.

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sejak Sabtu (25/03) mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Program ujian ini berlangsung selama bulan Februari-April 2023.  Peserta yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yaitu Imran, S.H.,  M.H. dengan NIM 19932007.

Imran mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan konsep-konsep dasar hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Pasca Orde Baru.”

Penilaian kelayakan Disertasi dilaksanakan secara daring, Dosen Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai anggota

Setelah menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh yaitu ujian tertutup.

Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini menyampaikan bahwa peneliti harus menggunakan teori yang jelas, teori perlu diseleksi lagi relevan atau tidaknya.

“Disertasi jangan hanya deskriptif saja, tapi harus ada analisis dan noveltinya.” jelas Prof. Rusli

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang menutup acara Ujian Kelayakan Naskah Disertasi dengan membacakan hasil ujian, yaitu penelitian ini layak diteruskan untuk ujian tertutup dengan batasan waktu untuk ujian tertutup maksimal tiga bulan.