Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

[KALIURANG]; Jumat (9/12) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Ujian Doktor Periode Desember 2022. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Lukman Santoso, S.HI., S.H., M.H. dengan NIM 18932007.

Lukman, mahasiswa bimbingan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor dan  Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor, menjalani Ujian Tertutup selam kurang lebih 120 menit.

Penelitian ia lakukan berjudul ”Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombak-Nusa Tenggara Barat”

Ujian Tertutup yang dijalani Lukman, masih diadakan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui aplikasi Zoom Meeting. Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor
  3. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. sebagai Anggota
  6. Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Sebagai Ketua Sidang dalam Ujian Tertutup ini Mahrus Ali berpendapat, “Perlu dikurangi jumlah halaman sebelum maju ke Ujian Promosi Doktor. Peneliti perlu memperbaiki bagian metode penelitian, karena berkaitan dengan data dan jenis penelitiannya.”

Rohidin, sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji juga menyetui tanggapan Mahrus Ali. Beliau menyampaikan bahwa latar belakang penelitian sebaiknya langsung fokus pada substansi yang ditawarkan dalam studi ini.

“Perlu hati-hati dalam membangun statement dalam naskah disertasi yang dinyatakan oleh penulis dengan istilah “inkonstitusional”. Persepsi konstitusional penulis harus dibangun dengan basis teoritik dan data yang valid.” tutur Rohidin.  

Nurjihad yang juga sebagai anggota, memberikan pesan kepada Lukman, “Analisis promovendus sebaiknya juga harus bisa memberikan anotasi dengan baik pada UU Kepariwisataan sehingga kemudian bisa diidentifikasi apakah secara substansial telah diakomodir pada peraturan daerah. Pada kesimpulan belum terlihat “konstruksi baru” sebagai tawaran dari promovendus. Preskripsi yang dibangun terlalu abstrak perlu diterjemahkan lagi secara konkrit.” terangnya.

Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor, memberikan saran antara lain perlu dipertegas apakah masalah dalam studi ini substansi hukum benar-benar menjadi persoalan atau tidak ataukah justru yang bermasalah adalah implementasi yang tidak dipahami dengan baik oleh pelaku usaha.

“Sebaiknya ada juga konteks perbandingan di berbagai negara atau  antar daerah di indonesia sehingga bisa memperkuat studi promovendus bahwa ekonomi meningkat dengan dukungan regulasi lokal.” jelas Agus Triyanta dalam Ujian Tertutup. 

Diakhir sesi Ujian Tertutup, Ketua Sidang membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Ujian Tertutup ini yaitu Lukman dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke Ujian Terbuka Promosi Doktor.

[KALIURANG]; Ujian Doktor Periode November 2022 yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) ditutup dengan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi oleh Tri Anggara Putra, S.H., M.H. NIM 15932016.

Anggara sapaan akrabnya melakukan penelitian Disertasi dengan judul Reformasi Regulasi Dalam Bidang Kepemilikan dan Siaran Di Sektor Media Penyiaran Indonesia Yang Berkeadilan. Ujian dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Penilaian kelayakan naskah Disertasi dengan Tim dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.  sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H.,M.H. sebagai anggota
  6. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. bertindak sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji memberi masukan serta catatan dalam penelitian dan penulisan naskah Disertasi. Pertama ia menyampaikan bahwa pada abstrak, tujuan penelitian perlu diperbaiki. Seharusnya penelitian bukan untuk melakukan reformasi Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya penulisan kata “akan” pada abstrak, dihapuskan karena naskah sudah menjadi disertasi.

“Rumusan masalah, peneliti perlu memperhatikan konsistensi istilah yang digunakan, hukum atau peraturan perundang-undangan, dll. Naskah Disertasi dalam kerangka teori, tidak hanya menuliskan teorinya tetapi juga kerangka berfikir saudara bagaimana.” terangnya.

Hal tersebut diiyakan oleh Dr. Ridwan yang juga sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, “Teknis penulisan diperbaiki sesuai dengan catatan yang pernah diberikan sebelumnya. Daftar Riwayat Hidup peneliti juga ditampilkan.”

“Judul pada penelitian disertasi apakah yang dimaksud itu kepemilikan pada media atau pada sarana media penyiarannya? Peneliti didampingi promotor perlu memastikan lagi karena akan membahas reformasi Perundang-undangan, maka harus paham tentang teori Perundang-undangan, baik aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. sebagai Promotor menyetujui seluruh masukan dan catatan yang diberikan oleh para dosen penguji. Di akhir sesi ujian, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor membacakan hasil penilaian yang telah didiskusikan para dosen penguji.

Hasil yang didapatkan yaitu layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor. Masa perbaikan naskah disertasi sampai dengan Desember akhir.

Anggara menerima hasil tersebut dan menyanggupi untuk memperbaiki penelitian sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

Sebelum ujian ditutup tak lupa, Prof. Syam memberi semangat serta dorongan kepada Anggara agar dapat menyelesaikan perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku.

[KALIURANG];  Peserta ketiga yang mengikuti Ujian Doktor Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  Periode November 2022 pada Sabtu (19/11) yaitu Honggo Hartono, S.H., M.H., M.Kn.

Honggo mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, secara online melalui Zoom Meeting. Ujian dimulai tepat pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB dihadiri oleh Tim Dosen Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2.  Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Ridwan, S,H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad S.H., M.H.  sebagai Anggota

Honggo melalukan penelitian yang berjudul Prinsip Profesionalitas Sebagai Upaya Mewujudkan Notaris Yang Cakap dan Berintegritas Dalam Negara Hukum Indonesia. Dalam penelitian ia mengangkat isu tentang kasus-kasus yang ditangani seorang Notaris di Indonesia.

Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai Promotor memberi catatan pada peneliti, antara lain pada bagian latar belakang perlu disampaikan sebagai ‘data’ menjadi sumber hukum. Kemudian pada bagian abstrak, perlu ekstraksi dari sekian banyak kasus.

“Dalam penulisan penelitian ini, harus mengikuti standar penulisan disertasi terutama akurasi dan ketelitian misalnya typo, konstruksi kalimat, dll.” jelasnya.

Hal tersebut juga disetujui oleh Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, “Pada penulisan tujuan, menemukan prinsip proposionalitas. Kata menemukan asumsi saya ada sesuatu yang belum ditemukan padahal bagi kami prinsip itu sudah ditemukan hanya saja prinsip itu dijadikan landasan. Karena prinsip sudah existing, tidak perlu ditemukan tapi diteliti bagaimana operasionalnya.” tuturnya.

“Naskah Disertasi ini, perlu dituliskan dalam peristiwa apa saja yang menurut penelitian menemukan notaris tidak cakap dan tidak berintegritas. Tanpa ada kejahatan untuk apa bicara kejahatan (de facto bahwa ada notaris yang tidak cakap dan tidak berintegritas). Hal ini ada kaitannya dengan pengawas notaris yang akan mengawasi perilaku notaris.” lanjutnya.

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor yang bertugas untuk membacakan hasil ujian yang telah dibahas oleh Tim Dosen Penguji. Hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini ialah layak diteruskan ke ujian tertutup dengan masa perbaikan paling lambat akhir November 2022.

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Dokter (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Proposal Disertasi Periode November 2022 pada Sabtu (19/10).

Peserta Ujian Proposal Disertasi kali ini yaitu M. Syafi’ie, S.H., M.H. dengan NIM 20932011. Selain menjadi mahasiswa PSHPD, beliau juga merupakan dosen di FH UII, dan masuk pada Departemen Hukum Tata Negara.

Beliau melakukan penelitian dengan judul Rekonstruksi Pengaturan Hak Atas Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum Di Indonesia.

Ujian Proposal Disertasi masih berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor beliau memaparkan hasil penelitiannya. Dalam ujian tersebut, Tim Dosen Penguji terdiri dari:

  1. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.SI. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Ani Purwanti, S,H., M.Hum.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. M. Arif Setiawan S.H., M.H.  sebagai Anggota

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, memberi saran dalam penelitian yang akan dilakukan yaitu menjadi bias jika juga membahas UU dalam hukum pidana, sebaiknya fokus saja pada peraturan tentang hak dan perlindungan hukum.

Metode sosio-legal dan empiris kurang sesuai dengan judul “Rekonstruksi Pengaturan” yang bersifat normatif. Data lapangan dapat mendukung urgensi mengapa perlu dilakukan rekonstruksi.

Selanjutnya, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji sekaligus Ketua Program Studi PSHPD FH UII, menyampaikan bahwa judul penelitian dengan gagasan utamanya adalah untuk merekonstruksi sehingga perlu diperjelas masalah pengaturannya, apakah ada kekosongan hukum, atau tumpang tindih peraturan, dll.

Beliau juga menanyakan beberapa hal kepada peneliti, seperti penelitian ini sampai di mana rekonstruksi  yang akan dilakukan dan apakah substansi hukum struktur hukum, atau budaya hukum. Hal ini beliau tanyakan kepada peneliti dengan tujuan, dapat menentukan titik tekannya dalam penelitian tersebut.

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor, menyampaikan pendapatnya untuk penelti agar fokus di UU yang dimaksud dan turunannya, namun implementasi 6 tahun apakah cukup untuk mengukur bagus tidaknya sebuah peraturan perlu diperhatikan lebih dalam lagi.

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit ini, Syafiie mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan Disertasi dengan waktu penelitian maksimal satu tahun. Dengan hasil yang didapat, tahapan yang akan dilalui Syafiie yaitu Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.

 

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Ujian Doktor  Periode November 2022 pada Sabtu (19/11).  Pada periode kali ini ada empat mahasiswa PSHPD yang mengikuti ujian.

Peserta pertama yaitu Kukuh Santiadi, S.H., M.H. dengan NIM 17932007. Ia menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dengan judul penelitian Peraturan dan Penerapan Upaya Adminitratif Dalam Konteks Sistem Peradilan Adminitrasi Di Indonesia.

Ujian Kelayakan Naskah Disertasi periode November 2022 masih diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dalam Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Tim Dosen Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.  sebagai Promotor
  3. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  7. Dr. SF. Marbun, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, menyampaikan banyak masukan untuk penelitian ini. Pertama, UA dalam khazanah HAN Indonesia pasca berlaku UU 30/2014, yang diatur dalam Pasal 48 UU 5/1986, setiap sengketa administrasi wajib dilakukan UA, maka harus ditempuh lebih dahulu. Jika dalam bentuk keberatan, maka PTUN yang berwenang, namun jika dalam bentuk banding administratif, maka PTTUN yang berwenang. Hal ini dipandang sebagai quasi peradilan semu.

Kedua, UA dalam Pasal 75 UU 30/2014 tidak masuk dalam quasi peradilan, namun berupa dialog apabila ada benturan kepentingan. Secara filosofis diambil dari musyawarah yang diangkat dari budaya Indonesia. Sehingga PTUN menjadi upaya terakhir menyelesaikan sengketa diantara keduanya.

“Perlu dipertegas kedudukan UA dalam Pasal 48 UU 5/1986 dan Pasal 75 UU 30/2014. Hal ini agar bisa menjadi doktrin sebagai ciri khas dalam litigasi dan kearifan lokal. Tentang digitalisasi peradilan. Hal ini adalah keniscayaan perkembangan peradaban, namun tidak semudah membalik tangan. Hal ini butuh proses.” 


Prof. Dr. Yos Johan Utama, S,H., M.Hum. sebagai promotor menanggapi masukan dari Prof. Yandi, UA dalam UU 30/2014 memang semacam dialog, sehingga tahu akar masalahnya apa. Sebab ada hal-hal yang tidak disampaikan dalam proses persidangan. Saya setuju bahwa ini memang dipandang sebagai dialog.

“Konstruksi yang disampaikan oleh Prof Supandi, yakni secara holistik, bisa menjadi salah satu solusi. UA juga dipandang sebagai dialog dan sebagai objek gugatan adalah keputusan asalnya.” tutur Prof. Yos sapaan akrabnya.

Hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yang ditempuh oleh Kukuh berhasil layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor, dengan waktu perbaikan maksimal akhir November 2022.

 

[KALIURANG]; M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. dengan NIM 19932008 menjadi pserta terakhir yang mengikuti Seminar Proposal Disertasi Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode Oktober 2022 pada Sabtu (29/10).

Penelitiannya yang berjudul “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktualisasi Itikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual” berhasil membuat Tim Dosen Penguji terpukau dengan hasil yang dituliskan pada naskah proposal disertasi.

Aulia, menjalani Seminar Proposal Disertasi secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting berlangsung selama kurang lebih 90 menit.

Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D. sebagai Promotor
  3. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Hayyan Ul Haq, S.H., LL.M., Ph.D.  sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi ini, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota sekaligus Dekan FH UII memberikan masukan kepada peneliti, agar konsisten dalam menggunakan istilah.

“Sebaiknya konsisten menggunakan istilah, misalnya putusan hukum sebaiknya diganti saja dengan putusan pengadilan.  Ruang lingkup studinya bisa difokuskan pada jenis HAKI tertentu misalnya UU Paten, Merek, dll yang memang basis utamanya merujuk pada asas iktikad baik.” terang Prof Budi

Selanjutnya Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph. D. sebagai Promotor mengemukakan pendapatnya yaitu masukan-masukan pada hasil seminar proposal sangat kontruktif, dan akan menjadi tugas untuk ditindaklanjuti oleh promovendus dan tim.

“Rumusan masalah kedua, perlu adanya tinjauan ulang, agar setidaknya pertanyaan tersebut dapat terukur untuk dijawab dalam penulisan naskah disertasi.” tutur Prof. Hawin.

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang memimpin hasil penilaian dan meyampaikan kepada peneliti. Hasil yang didapat oleh Aulia pada Seminar Proposal Disertasi ini ialah layak diteruskan dengan perbaikan minor.

[KALIURANG]; Menambah lagi jumlah mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yang mengikuti Seminar Proposal Disertasi, Sabtu (29/10) peserta selanjutnya yang melakukan persentasi yaitu Darwin Botutihe dengan NIM 17932003.

Darwin mempersentasikan penelitiannya yang berjudul “Pemenuhan Hak Pilih Pasca Reformasi Di Indonesia (Studi Pencalonan Terpidana dan Mantan Terpidana”. Ia melakukan penelitian ini dibawah bimbingan Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor dan Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A. sebagai Co-Promotor.  Ia saat ini berprofesi sebagai Dosen di salah satu Perguruan Tinggi.  Menempuh pendidikan Doktor salah satu alasannya untuk meningkatkan keilmuan dan mendukung karirnya sebagai dosen. 

Seminar Proposal Disertasi yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting berlangsung cepat selama kurang lebih 45 menit.

Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi para dosen penguji mengemukakan pendapat tentang proposal penelitian yang dilakukan oleh Darwin. Pertama, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa perlu adanya peninjau KUHP tentang pencalonan Napi dan Mantan Napi dan Pasal 7 R putusan MK tentang nepotisme perlu ditinjau.

Dosen yang mendapat kesempatan selanjutnya yaitu Dr. Abdul Gaffar Karim, S.I.P., M.A., “Sebaiknya difokuskan pada politik hukum. Memberikan penjelasan peluang atau tidak memberikan peluang tentang Napi atau mantan Napi. Kemudian urusan hak untuk memilih dan dipilih harus dipisah. Terdapat masalah kekerabatan, yaitu adanya nepotisme misalnya. Misalnya, nepotisme masih terjadi sampai sekarang. Ini menjadi satu paket dengan pertanyaan integritas.” terangnya. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang menyampaikan penelitian ini dapat diperjelas lebih detail lagi, apakah kategori masuk ke pencalonan yang mana, legislatif, yudikatif, atau eksekutif misalnya. 

Dan diakhir sesi Prof. Syamsudin menyampaikan hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan catatan minor.

[KALIURANG]; Penelitian disertasi dengan judul “Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombok-NTB” berhasil lolos Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (29/10). Penelitian ini dilakukan oleh Lukman Santoso, S.H.I., S.H., M.H. dengan NIM 18932007

Ujian Kelayakan Naskah Disertasi berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor ia memaparkan hasil penelitiannya. Dalam Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Tim Dosen Penguji Lukman terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.  sebagai Promotor
  3. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor memberikan saran, ketika menggunakan satu konsep, tepatnya menggunakan konstrusivisme hukum agama dapat menjadi hukum positif/negara. Kemudian pada naskah perlu diperdalam lagi penulisan teori-teori yang ada.

Dilanjutkan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor menyampaikan bagian kesimpulan dapat diperbaiki sesuai dengan masukan dari penguji untuk penyempurnaan naskah Disertasi. 

Hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yang ditempuh oleh Lukman berhasil layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor, dengan waktu perbaikan maksimal akhir November 2022.

 

[KALIURANG]; Peserta kedua yang menjalani Seminar Proposal Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat (28/10) ialah Yulia Kurniaty, S.H., M.H. dengan NIM 18932019. 

Berkat kegigihannya agar dapat menyelesaikan disertasi, Yuliaty mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor dan  Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani Seminar Proposal Disertasi. Ia mempersentasikan hasil proposal disertasi yang berjudul “Formulasi Pedoman Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi” dihadapan para dosen penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Seminar yang berlangsung selama satu jam dihadiri oleh Tim Dosen Penguji, antara lain:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dari Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa dalam penelitian ini ada aspek filosofinya, sehingga menyarankan agar ditambah kata urgensi dalam judulnya. Agar substansi disertasi ada pada apa urgensi mengenai formulasi penetapan pedoman kualifikasi sanksi, apa yang menjadi dasar pemikirannya, ini yang masuk kualitas disertasi. 

Kemudian menurut Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota menyampaikan direnungkan kembali terhadap judul yang disajikan dalam ujian proposal ini, fokusnya apakah: pedoman sanksi, pedoman kualifikasi, atau kejahatan seksual. Hal ini nanti akan berimbas pada ketepatan penggunaan metode penelitian. 

“Peneliti harus memperhatikan penggunaan Google Form untuk mengumpulkan data di mana responden akan berjumlah banyak, selanjutnya direnungkan apakah akan bisa menjawab soal pedoman sanksi tersebut.” jelas Hanafi pada Seminar Proposal Disertasi.

Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor pada ini menyampaikan ada sesuatu hal yang menarik yang baru dalam penelitian ini, yakni tentang kualifikasi dan rekomendasi. Penelitian ini hendaknya berfokus pada pedoman kualifikasi terhadap: sanksi, proses, dan institusinya sehingga dapat mengemukakan novelty yang benar-benar ada, sesuai kualifikasi doktor. 

Yulia mencatat semua masukan-masukan dari Tim Dosen Penguji pada Seminar Proposal Disertasi  ini dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan. Hasil yang didapat Yulia dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi dengan perbaikan-perbaikan berkonsultasi dengan tim Promotor.

 

[KALIURANG]; Jumat (28/10) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Seminar Proposal Disertasi periode bulan Oktober 2022. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Yanny Tuharyati dengan NIM 19932015. 

Yanny, mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor dan  Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani ujian tersebut yang berlangsung kurang lebih 60 menit.

Penelitian ia lakukan berjudul ”Rekontruksi Perlindungan Hukum Mengenai Penanganan Perkara dan Rehabilitasi Terhadap Korban Kekerasan Seksual Yang Akan Datang”

Dalam Seminar Proposal Disertasi, Yanny sebagai peserta pertama menghadiri secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting. Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi ini, Yanny menerima masukkan dari Tim Dosen Penguji, salah satunya Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. berkata, “Dalam judul proposal disertasi, hendaknya ditentukan yang akan direkonstruksi perlindungan hukum penanganan perkaranya atau rekonstruksi rehabilitasi terhadap korban.  Karena kalau penanganan perkara, dalam perundang-undangan akan sulit ditemukan konsep hukum penanganan perkara. Namun, jika konsep hukum terdapat di peraturan perundang-undangan, sebab itu hukum materil dan formil sehingga pilih saja karena apabila keduanya sangat berat.”

Selaras dengan perkataan Prof. Endang, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota juga menyampaikan bahwa rumusan masalah perlu dipertegas begitu juga dengan metode penelitian yang akan dilakukan. Jika menerima saran dari dosen penguji lainnya maka penilitian ini menggunakan pendekatan kultur jadi bukan penelitian normatif.

“Saudara belum menentukan juga siapa pelakunya, karena kalau memakai konsep UU 12 Tahun 2022 jenis KS banyak sekali, ada fisik, non fisik, perkawinan, dst sampai yang berbasis elektronik. Apabila KS tidak dibatasi berarti semuanya dikaji di penelitian ini.” tutur Arif Setiawan. 

Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor, memberikan saran kepada Yanny untuk membuat tabel masukan-masukan dari para dosen penguji, dan progress yang akan dikerjakan oleh peneliti sehingga semua masukan dapat terangkup dan dibuat progress proposal.

“Dalam penelitian, perlu adanya menyampaikan definisi-definisi karena semua ini penting. Kemudian definisi tersebut diuraikan sehingga yang disampaikan bisa fokus dan tidak bertele-tele. Tidak lupa untuk mencantumkan referensi paling tidak, ada dari penulis asli, referensi asing, dll.” tutur Aroma dalam Seminar Proposal Disertasi. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang diakhir sesi membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan perbaikan. Yanny dihadapan para dosen penguji menyanggupi untuk memperbaiki naskah proposal disertasi yang telah dibuatnya.