Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

[KALIURANG]; Hari kedua Ujian Terbuka Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) diadakan pada Sabtu (14/23). Masih sama seperti ujian hari pertama, ujian juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Pascasarjana FH UII.

Mahasiswa selanjutnya yang berhasil meraih gelar doktor yaitu, Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. Setelah melewati banyak rintangan yang harus dihadapi, akhirnya tahun 2023 menjadi ia berhasil lulus.

Bertindak sebagai Ketua sidang Ujian Terbuka Promovenda Latifah yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  2. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
  3. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
  4. Prof. Dr. Muhammad Fauzan S.H., M.H.
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi, S.H., M.M.
  6. Dr. Ridwan H.R, S.H.,M.Hum.

Latifah melakukan penelitian disertasi, dengan judul “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Agung Yang Berintegritas.”

Alasan Latifah mengangkat penelitian tersebut, dengan tujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara lebih mendalam mengenai landasan kewenangan Komisi Yudisial dalam rekrutmen Calon Hakim Agung, apakah proses seleksi Calon Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sejak tahun 2012 hingga 2021 telah mampu mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas di Indonesia, serta menemukan konsep alternatif dalam seleksi Calon Hakim Agung yang dapat mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas.

Tipe penelitian yang dilakukannya yaitu penelitian hukum (normatif). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Sedangkan, metode pengumupulan bahan hukum yang dilakukan oleh Latifah yaitu studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber terkait dengan rekrutmen calon Hakim Agung.

Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan, antara lain pertama, secara filosofis, sosiologis dan yuridis, setelah  adanya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebijakan satu atap kekuasaan kehakiman di bawah MA, ada kekhawatiran munculnya intervensi MA dalam proses seleksi dan pencalonan Hakim Agung, serta menjaga integritas kelembagaan MA.

“Untuk itu, pencalonan Hakim Agung secara konstitusional seleksinya dilakukan oleh KY untuk kemudian dimintakan persetujuan ke DPR. Kedua, meskipun calon Hakim Agung sudah diseleksi secara ketat oleh KY, namun masih ditemukan adanya pelanggaran terkait integritas yang dilakukan oleh Hakim Agung dari hasil rekrutmen Komisi Yudisial. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan proses rekrutmen Calon Hakim Agung antara lain berupa revitalisasi peran publik, perbaikan teknis wawancara terbuka di KY dan menjaga kerahasiaan tim penguji psikotes, sehingga diharapkan akan dapat diperoleh Hakim Agung yang lebih berkualitas, obyektif, berintegritas adil dan tidak memihak.” terang Latifah.

Terakhir, konsep yang disampaikan oleh Latifah yakni sebagai alternatif untuk mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas perlu adanya penyempurnaan proses rekrutmen calon Hakim Agung, program peningkatan integritas dan kapasitas hakim sejak awal menjadi hakim hingga yang bersangkutan mencalonkan diri menjadi calon Hakim Agung dan program pengkaderan bibit-bibit unggul hakim yang potensial berbasis teknologi informasi yang terintegrasi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rangka menghasilkan Hakim Agung yang berintegritas.

Latifah mendapatkan hasil lulus dengan indeks prestasi 3,79 dan berpredikat Sangat Memuaskan. Prof. Ni’matul Huda sebagai Promotor mengucapkan selamat serta terima kasih karena tidak menyerah dalam menyelesaikan studi doktor.

[KALIURANG]; Sempat terhenti karena pandemi, kini Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan Ujian Terbuka secara luring. Ujian berlangsung selama bulan Januari, hari pertama dimulai pada Jumat (13/23) bertempat di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII. Ujian Terbuka kali ini juga merupakan Ujian Terbuka yang diadakan di Gedung Baru, dan juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Pascasarjana FH UII.

Ujian Terbuka digelar secara meriah dan dihadiri oleh pimpinan, para dosen, serta mahasiswa. Ujian dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit.

Mahasiswa pertama yang telah resmi menyandang gelar doktor di bidang Ilmu Hukum pada Ujian Terbuka Periode Januari 2023 yakni Fira Mubayyinah, S.H.I., M.H.

Fira menjalani ujian dengan dipimpin langsung oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai ketua sidang.

Fira mengangkat judul disertasi “Formulasi Sanksi Pidana Denda Hubungannya Dengan Biaya Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.”

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.
  2. Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.H.
  3. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
  4. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.HUM.
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.
  6. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Penelitian yang dilakukan oleh Fira berfokus pada kajian tentang reformulasi sanksi pidana denda hubungannya dengan biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penelitian ini penting untuk dibahas, karena masih tingginya angka tindak pidana korupsi berimplikasi pada berbagai hal termasuk biaya penanganan perkara. Besarnya biaya penanganan perkara korupsi dalam jangka waktu yang panjang kedepan akan menjadi beban keuangan negara. Tingginya angka korupsi sebagai indikator ketersediaan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang antikorupsi, belum mampu mencegah potensi korupsi.

Fira mengangkat penelitian ini pada disertasinya karena didasari pada dua permasalahan yang ada. Pertama, apa urgensi pembebanan pembayaran biaya perkara bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai komponen dari sanksi pidana denda.

Kedua, bagaimana reformulasi sanksi pidana denda hubungannya dengan biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep.

Hasil penelitian yang Fira dapatkan yaitu, menunjukan setidaknya terdapat tiga argumentasi terkait urgensi pembebanan biaya perkara pada pelaku tindak pidana korupsi.

Tiga argumentasi tersebut yang pertama, korupsi sebagai putusan rasional. Kedua, penanganan perkara korupsi membutuhkan biaya besar. Ketiga, dalam rangka perwujudan sistem peradilan pidana yang efisien.

“Adapun formulasi norma hukum sanksi pidana denda kedepannya; pertama, biaya penanganan perkara dimasukan sebagai skema perhitungan pidana denda. Kedua, jumlah biaya penanganan perkara yang harus dibayar sebanyak-banyak didasarkan pada kebutuhan biaya yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum secara faktual dalam menangani perkara sejak dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, upaya hukum dan pelaksanaan eksekusi. Ketiga, apabila pidana denda tidak dibayar maka aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan berupa Asset Recovery.”  tuturnya dalam presentasi Ujian Terbuka.

Jika dirunut dari pemaparannya, penelitian Fira merekomendasikan adanya perubahan perubahan terhadap UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 dengan memasukan pengaturan tentang BPP bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam skema sanksi pidana denda.

Hasil ujian yang diperoleh lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan Indeks Prestasi 3.95. Ketua Sidang, mengucapkan selamat atas gelar Doktor yang telah diraih dan semoga dengan desertasi tersebut dapat membawa manfaat dalam bidang hukum.

 

 

 

[KALIURANG]; Awal tahun 2023, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor Periode Januari 2023. Agenda ini meliputi Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka/Promosi Doktor.

Ujian dimulai dari Sabtu (07/01) dan diadakan secara online melalui Zoom Meeting. Retna Gumanti, S,H., M.Hum. NIM 17932024dengan judul penelitian disertasi “Reformulasi Kontrak Konsumen Berbasis Asas Gotong Royong” berhasil lolos pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.

Dewan Penguji yang bertugas menguji naskah disertasi Retna,  terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan
  2. Prof. Dr. Sujitno, S.H., M.Si. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  7.  Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. sebagai anggota

Seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, ujian ini berdurasi 90 menit, dan Dewan Penguji menanggapi naskah disertasi.

Pertama, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai anggota dari Dewan Penguji menyampaikan saran serta kritikannya.

Asas gotong royong sebagai dasar dan basis sebagai landasan, untuk menjadi landasan hubungan hukum para pihak. Maka komposisi ini harus menjelaskan, apa itu asas gotong royong, dan lebih spesifik lagi mengarah ke kontrak konsumen. Maka pembaca dapat memahami jelas tentang mereform.” terangnya. 

Latar belakang naskah disertasinya, Retna diminta untuk mempertajam kontrak konsumen. Pembicaraan kontrak konsumen harus disajikan dengan jelas, bukan menyajikan pembiayaan konsumen.

Dalam penulisan naskah disertasi, perlu diperhatikan tata cara penulisan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Program Studi Hukum Program Doktor FH UII. Selain itu, jurnal-jurnal yang dimasukan adalah terbitan terbaru.

Selanjutnya, yaitu Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. yang juga sebagai anggota dari Dewan Penguji menyampaikan, metode yang digunakan wawancara, maka seharusnya menggambarkan siapa yang diwawancarai. Sedangan, jika studi kasus, maka harus ada yurisprudensi tentang putusan pengadilan.

Setali tiga uang, Mahrus sebagai Ketua Sidang juga menyatakan pendapatnya.

“Jika ada wawancara sebaiknya dibuat tabel. Kemudian jangan mengeneralisir semua kontrak tidak menerapkan asas gotong royong. Penelitian ini bukan deskripsi namun preskripsi.” pungkas Mahrus. 

Mahrus juga memberi pesan kepada peneliti agar memperhatikan footnote dan jurnal internasional serta putusan pengadilan yang terbaru.

Teori yang dituliskan oleh Retna pada naskah, perlu diperjelas lagi untuk menjawab rumusan masalah yang mana.  

Setelah para anggota Dewan Penguji memberikan saran serta masukannya, kini giliran Prof. Dr. Sujitno, S.H., M.Si. sebagai Promotor berpendapat.

Mengenai substansi, yang dibicarakan adalah urgensi dari asas gotong royong, maka ontologinya perlu dipertahankan namun disamping itu juga perlu berbicara objek secara luas misalnya perbandingan di luar negeri dan peraturan perundang-undangan yang terbaru juga perlu ditelaah terkait asas gotong royong. Secara normatif, kasus silahkan ditambahkan jika dapat ditambahkan.” pendapatnya. 

Usai memberikan pendapat pada naskah Retna, dilanjutkan dengan penilaian dan pembacaan hasil. Retna berhasil lolos, dan akan menjalani ujian tertutup sebagaimana yang telah ditentukan oleh prodi.

[KALIURANG];  Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menutup hari terakhir di tahun 2022 dengan mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Menjadi peserta terakhir yaitu Wendy Jevis, S.H., M,H. dengan NIM 15932018.

Ujian diadakan pada Sabtu (31/12). Ia mengikuti ujian secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Pada ujian ini, naskah hasil penelitian yang berjudul “Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau Lepas Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap” diuji dihadapan Dewan Penguji.

Dewan Penguji Ujian Kelayakan Naskah Disertasi terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.  sebagai Ketua Sidang dan Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  5. Dr. Ahmad Sofian, S,H., M.A. sebagai anggota
  6. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai anggota

Selama ujian berlangsung, banyak masukan dan kritik yang masuk untuk penelitian Weldy. Salah satunya Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Dewan Penguji.

“Latar belakang, isu hukumnya sudah disebutkan secara lengkap, baik normatif maupun empiris. Untuk memperkuat isu hukum tersebut, sebaiknya (pustaka masih kurang dari 100) literature review ditambah dari jurnal internasional dengan tema sejenis sebagai pendukung urgensi penelitian ini dan menguatkan orisinalitas penelitian ini. Latar belakang sudah memuat isu hukum normatif tapi ini sangat umum, jadi mungkin bisa dipertegas terkait hal ini misalnya normanya belum lengkap atau belum sempurna atau belum ada substansi normanya atau tidak sinkron normanya atau tumpang tindih norma. Begitu juga dengan penelitian isu hukum empiris.” jelas Prof. Hartiwiningsih

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. dan sebagai Co Promotor Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. dengan kompak menyatakan bahwa semua masukan dari penguji sangat baik dan naskah bisa diperbaiki sesuai masukan-masukan tersebut di waktu yang sudah semakin mepet perlu adanya memilah masukan yang sangat urgent dan urgent. 

Mahrus Ali menutup ujian dengan membacakan hasil ujian, Weldy lulus Ujian Kelayakan Naskah Disertasi dengan perbaikan minor.

[KALIURANG]; Setelah menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. NIM 15932011 mahasiswi dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjalani Ujian Tertutup, sebelum dinyatakan lulus studi doktor.

Ia menjadi peserta terakhir pada Ujian Tertutup Periode Desember 2022, ujian diadakan pada Sabtu (17/12). Ia mengikuti ujian secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting.

Pada ujian ini, Latifah memaparkan naskah hasil penelitian yang berjudul “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Yang Berintegritas.”

Dewan Penguji masih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi,  yang berbeda hanya pada Ketua Sidang. Dewan Penguji Ujian Tertutup terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.S.i. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. menyampaikan dengan tegas bahwa masih ada kesempatan untuk Latifah menyempurnakan disertasi berdasarkan masukan serta kritikan dari para penguji.

“Saudara harus mewawancarai hakim pengawas, ketika hakim ditangkap oleh MA.  Selanjutnya seleksi yang dilakukan KY dari sisi kepakaran dan integritas, tapi DPR menolak. Dalam konteks ini usulan anda seperti apa?” pungkas Prof. Nikmah.

Setelah sesi tanya jawab, Dewan Penguji melakukan musyawarah hasil ujian. Hasil yang didapatkan Ujian Tertutup, Latifah berhasil lolos ke tahap selanjutnya yaitu Ujian Terbuka pada Januari 2023.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Ujian Doktor Periode Desember 2022. Ujian Doktor periode ini meliputi Ujian Tertutup, Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dan Seminar Proposal.

Satu-satunya peserta Ujian Seminar Proposal periode ini adalah Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H. dengan NIM 20932008. Beliau adalah dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII Periode 2022/2026.

Meskipun Dian berada di Jogjakarta namun tetap mengikuti Ujian Seminar Proposal Disertasi secara online, melalui Zoom Meeting pada Sabtu (17/12). Hingga saat ini, Ujian Doktor FH UII masih diadakan secara virtual.  Dian memaparkan proposal disertasinya dengan judul “Pembentukan Undang-Undang Secara Cepat Dalam Sistem Legilasi Di Indonesia Pada Pemerintahan Joko Widodo” hadapan para Dewan Penguji,

Dalam ujian tersebut, Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  6. Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Dewan Penguji, memberi saran dalam penelitian yang akan dilakukan, “Judul penelitian FTL apakah tergantung dari suatu rezim atau tidak? Apakah perlu mencantumkan ”di era kepemimpinan Joko Widodo”. Sebaiknya tidak perlu dicantumkan agar hasil disertasi kontekstual untuk semua rezim pemerintahan.” terangnya. 

Menyetujui pendapat Prof. Benny, Co-Promotor yaitu Idul Rishan berpendapat bahwa kesulitan menentukan batas kajian sehingga mencantumkan diksi ”pemerintahan Jokowi”.

“Perubahan diksi tersebut akan menambah objek studi penelitian. Selanjutnya rumusan masalah pertama perlu direformulasi, konsekuensi dihilangkan diksi tersebut. Dan peneliti sebaiknya mengkaji ulang teori kedaulatan rakyat dan demokrasi.” jelas Idul.  

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. memberikan banyak saran kepada Dian agar naskah penelitian disertasinya menjadi lebih baik lagi.

“Tujuan legislasi adalah untuk kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dimunculkan teori kesejahteraan rakyat. Proses pembentukan UU dibelakang layar sebenarnya sudah cukup lama, hanya saja yang ditampilkan di media hanya sidang di DPR nya saja. Dan yang terakhir, metode pada rumusan masalah perlu diperjelas lagi.” tutur Prof. Nikmah.”

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 100 menit ini, ditutup dengan pembacaan hasil dari keputusan Dewan Penguji. Dian mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan Disertasi. Dihadapan Dewan Penguji, Dian menyampaikan mohon bimbingan serta arahannya agar ia dapat menyelesaikan penelitian sesuai waktu yang telah ditentukan oleh FH UII.

[KALIURANG];  Dimulai Jumat (9/12) Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Dokt0r. Program ujian ini berlangsung selama bulan Desember 2022-Januari 2023.  Peserta pertama yang menjalani Ujian Tertutup yaitu Lutfil Ansori, S.H.I., M.H. dengan NIM 18932008. Ia menjalani ujian periode ini sesuai dengan hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Periode Oktober 2022.

Lutfil mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Pelaksanaan Ujian Tertutup kurang lebih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, perbedaannya pada ujian ini ia memaparkan secara langsung naskah penelitiannya yang berjudul “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Untuk Mewujudkan Mekanisme Check and Balance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” dihadapan Dewan Penguji.

Ujian Tertutup merupakan ujian pra-promosi, dan menjadi salah satu syarat sebelum dinyatakan lulus. Penilaian juga dilaksanakan secara daring, Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor pada ujian ini memberikan saran, “Kalau mempersoalkan model pengujian, sepanjang yang bisa diakomodir dimasukkan ke disertasi. Tegas dalam mengkritik pustusan-pusatusan MK.” paparnya. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor dalam menutup ujian menyampaikan hasil yang didapat oleh Lutfil.

“Setelah mempertimbangkan naskah disertasi, pertanyaan dan jawaban. Tim Penguji telah melakukan musyawarah. Disertasi ini dinyatakan layak untuk diteruskan ke Ujian Promosi Tanpa Catatan.” terangnya. 

Lutfil menyampaikan terima kasih para dosen yang selama ini membimbingnya, serta para dosen penguji. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para karyawan FH UII yang selama ini selalu memberi informasi serta penjelasan studi kepadanya.

Sesuai aturan yang diterapkan FH UII, Ujian Terbuka akan dilaksanakan secara langsung di kampus FH UII. Lutfil pun menyetujui untuk datang ke Jogja dan mengikuti Ujian Terbuka di Gedung FH UII.

[KALIURANG]; Mustafa Lutfi, S,Pd., S.H., M.H. NIM 17932009 mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sesuai hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi  pada bulan Oktober, ia akan menjalani ujian tertutup pada Periode Bulan November/Desember 2022.

Pada kesempatan ini, ia menjadi peserta ketiga yang mengikuti Ujian Tertutup Periode Desember 2022.

Sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, ujian kali ini masih dilaksanakan  secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Penentuan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi.”

Ujian Kelayakan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dengan dihadiri Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang dan Dekan FH UII
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
  6. Dr. Suhartoyo, S.H., M.A. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Mustafa mendapat masukkan dari Dewan Penguji, antara lain Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai Anggota, “Politik hukum penerapan tentang syarat negarawan ini berarti berbeda dengan saat syarat negarawan dibahas (law making). Maka ini yang akan dipermasalahkan yang mana.  Saya berbeda pandangan, karena ini penerapannya. saya lebih ke bagaimana politik hukum diterapkan terhadap syarat negarawan? ini terkait judul dan perlu ditegaskan.” tuturnya. 

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. juga menambahkan masukan serta saran untuk Mustafa.  “Masukan sudah banyak, semua penguji yang di kemukakan memang merupakan pengalaman penguji. Dulu ada KY, namun karena tidak ada maka ada dewan etik. Maka, kembali ke terminologi di Pasal 24 C saja.” jelas Prof. Nikmah. 

Pada akhir sesi Ujian Tertutp, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang dan Dekan FH UII menyampaikan hasil ujian, yaitu Ujian Tertutup lulus dengan perbaikan minor, sehingga Promovendus dapat melanjutkan ke Ujian Terbuka.

Ujian Terbuka dijadwalkan pada bulan Januari 2023, dan dilaksanakan secara langsung di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII.

Mustafa dihadapan para Dewan Penguji bersyukur atas hasil yang telah diraihnya, dan ia bersedia mengikuti Ujian Terbuka dengan hadir di kampus secara langsung.

 

 

 

[KALIURANG]; Fahmi Arisandi, S.H., M.H. NIM 15932008 mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjadi peserta yang mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Periode Desember 2o22.

Ujian masih dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Sehingga Fahmi menjalani ujian secara online, dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Lebong.”

Ujian Kelayakan berlangsung selama kurang lebih 75 menit, dengan dihadiri Dewan Penguji terdiri dari: 

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai  Co Promotor
  4. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai  Anggota
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  6. Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Fahmi Arisandi akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian tertutup pada Periode Januari 2023.

Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Mustafa mendapat masukkan dari Dewan Penguji, antara lain Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Standing Position peneliti harus jelas dan mempertegas posisi Komisi Yudisial (KY) serta syarat kumulatif.

Sedangkan Anggota dari Tim Dosen Penguji, salah satunya Prof. Dr. Ahmad Sodiki, berpendapat “Kesimpulan no. 2 akan lebih baik jika aspek filosofis, sosiologis, yuridis substansinya perlu disampaikan terkait perlindungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat Lebong. Kemudian untuk saran harus jelas, konkret, dan bisa dilaksanakan.  Akan lebih baik lagi jika penelitian ini juga mengusulkan konsep perubahan peraturan terkait.”

Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor memberikan saran bahwa hukum adat dasarnya de facto sedangkan hukum negara adalah de jure, sehingga seringkali tidak bersinergi.

“Apakah semua peraturan daerah harus menguntungkan semua pihak? Sedangkan jika ada dua kepentingan yang bertentangan, maka harus lebih diutamakan perlindungan kepentingan kelompok masyarakat yang rentan.  Bagaimana konsep tersebut diimplementasikan dengan Peraturan Mahkamah Agung. Problem utamanya adalah kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.” jelasnya. 

Fahmi diberikan waktu oleh Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor maksimal selama dua minggu untuk pebaikan naskah disertasi. Dihadapan para Dewan Penguji ia menyanggupi perbaikan-perbaikan yang disampaikan selama ujian berlangsung dan akan merevisi naskah disertasi sesuai waktu yang telah diberikan.

 

[KALIURANG]; Jumat (9/12) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Ujian Doktor Periode Desember 2022. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Lukman Santoso, S.HI., S.H., M.H. dengan NIM 18932007.

Lukman, mahasiswa bimbingan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor dan  Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor, menjalani Ujian Tertutup selam kurang lebih 120 menit.

Penelitian ia lakukan berjudul ”Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombak-Nusa Tenggara Barat”

Ujian Tertutup yang dijalani Lukman, masih diadakan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui aplikasi Zoom Meeting. Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor
  3. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. sebagai Anggota
  6. Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Sebagai Ketua Sidang dalam Ujian Tertutup ini Mahrus Ali berpendapat, “Perlu dikurangi jumlah halaman sebelum maju ke Ujian Promosi Doktor. Peneliti perlu memperbaiki bagian metode penelitian, karena berkaitan dengan data dan jenis penelitiannya.”

Rohidin, sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji juga menyetui tanggapan Mahrus Ali. Beliau menyampaikan bahwa latar belakang penelitian sebaiknya langsung fokus pada substansi yang ditawarkan dalam studi ini.

“Perlu hati-hati dalam membangun statement dalam naskah disertasi yang dinyatakan oleh penulis dengan istilah “inkonstitusional”. Persepsi konstitusional penulis harus dibangun dengan basis teoritik dan data yang valid.” tutur Rohidin.  

Nurjihad yang juga sebagai anggota, memberikan pesan kepada Lukman, “Analisis promovendus sebaiknya juga harus bisa memberikan anotasi dengan baik pada UU Kepariwisataan sehingga kemudian bisa diidentifikasi apakah secara substansial telah diakomodir pada peraturan daerah. Pada kesimpulan belum terlihat “konstruksi baru” sebagai tawaran dari promovendus. Preskripsi yang dibangun terlalu abstrak perlu diterjemahkan lagi secara konkrit.” terangnya.

Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor, memberikan saran antara lain perlu dipertegas apakah masalah dalam studi ini substansi hukum benar-benar menjadi persoalan atau tidak ataukah justru yang bermasalah adalah implementasi yang tidak dipahami dengan baik oleh pelaku usaha.

“Sebaiknya ada juga konteks perbandingan di berbagai negara atau  antar daerah di indonesia sehingga bisa memperkuat studi promovendus bahwa ekonomi meningkat dengan dukungan regulasi lokal.” jelas Agus Triyanta dalam Ujian Tertutup. 

Diakhir sesi Ujian Tertutup, Ketua Sidang membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Ujian Tertutup ini yaitu Lukman dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke Ujian Terbuka Promosi Doktor.