Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

[KALIURANG];  Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menutup hari terakhir di tahun 2022 dengan mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Menjadi peserta terakhir yaitu Wendy Jevis, S.H., M,H. dengan NIM 15932018.

Ujian diadakan pada Sabtu (31/12). Ia mengikuti ujian secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Pada ujian ini, naskah hasil penelitian yang berjudul “Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau Lepas Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap” diuji dihadapan Dewan Penguji.

Dewan Penguji Ujian Kelayakan Naskah Disertasi terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.  sebagai Ketua Sidang dan Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota
  5. Dr. Ahmad Sofian, S,H., M.A. sebagai anggota
  6. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai anggota

Selama ujian berlangsung, banyak masukan dan kritik yang masuk untuk penelitian Weldy. Salah satunya Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Dewan Penguji.

“Latar belakang, isu hukumnya sudah disebutkan secara lengkap, baik normatif maupun empiris. Untuk memperkuat isu hukum tersebut, sebaiknya (pustaka masih kurang dari 100) literature review ditambah dari jurnal internasional dengan tema sejenis sebagai pendukung urgensi penelitian ini dan menguatkan orisinalitas penelitian ini. Latar belakang sudah memuat isu hukum normatif tapi ini sangat umum, jadi mungkin bisa dipertegas terkait hal ini misalnya normanya belum lengkap atau belum sempurna atau belum ada substansi normanya atau tidak sinkron normanya atau tumpang tindih norma. Begitu juga dengan penelitian isu hukum empiris.” jelas Prof. Hartiwiningsih

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. dan sebagai Co Promotor Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. dengan kompak menyatakan bahwa semua masukan dari penguji sangat baik dan naskah bisa diperbaiki sesuai masukan-masukan tersebut di waktu yang sudah semakin mepet perlu adanya memilah masukan yang sangat urgent dan urgent. 

Mahrus Ali menutup ujian dengan membacakan hasil ujian, Weldy lulus Ujian Kelayakan Naskah Disertasi dengan perbaikan minor.

[KALIURANG]; Setelah menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. NIM 15932011 mahasiswi dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjalani Ujian Tertutup, sebelum dinyatakan lulus studi doktor.

Ia menjadi peserta terakhir pada Ujian Tertutup Periode Desember 2022, ujian diadakan pada Sabtu (17/12). Ia mengikuti ujian secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting.

Pada ujian ini, Latifah memaparkan naskah hasil penelitian yang berjudul “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Yang Berintegritas.”

Dewan Penguji masih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi,  yang berbeda hanya pada Ketua Sidang. Dewan Penguji Ujian Tertutup terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.S.i. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. menyampaikan dengan tegas bahwa masih ada kesempatan untuk Latifah menyempurnakan disertasi berdasarkan masukan serta kritikan dari para penguji.

“Saudara harus mewawancarai hakim pengawas, ketika hakim ditangkap oleh MA.  Selanjutnya seleksi yang dilakukan KY dari sisi kepakaran dan integritas, tapi DPR menolak. Dalam konteks ini usulan anda seperti apa?” pungkas Prof. Nikmah.

Setelah sesi tanya jawab, Dewan Penguji melakukan musyawarah hasil ujian. Hasil yang didapatkan Ujian Tertutup, Latifah berhasil lolos ke tahap selanjutnya yaitu Ujian Terbuka pada Januari 2023.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Ujian Doktor Periode Desember 2022. Ujian Doktor periode ini meliputi Ujian Tertutup, Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dan Seminar Proposal.

Satu-satunya peserta Ujian Seminar Proposal periode ini adalah Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H. dengan NIM 20932008. Beliau adalah dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII Periode 2022/2026.

Meskipun Dian berada di Jogjakarta namun tetap mengikuti Ujian Seminar Proposal Disertasi secara online, melalui Zoom Meeting pada Sabtu (17/12). Hingga saat ini, Ujian Doktor FH UII masih diadakan secara virtual.  Dian memaparkan proposal disertasinya dengan judul “Pembentukan Undang-Undang Secara Cepat Dalam Sistem Legilasi Di Indonesia Pada Pemerintahan Joko Widodo” hadapan para Dewan Penguji,

Dalam ujian tersebut, Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  6. Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Dewan Penguji, memberi saran dalam penelitian yang akan dilakukan, “Judul penelitian FTL apakah tergantung dari suatu rezim atau tidak? Apakah perlu mencantumkan ”di era kepemimpinan Joko Widodo”. Sebaiknya tidak perlu dicantumkan agar hasil disertasi kontekstual untuk semua rezim pemerintahan.” terangnya. 

Menyetujui pendapat Prof. Benny, Co-Promotor yaitu Idul Rishan berpendapat bahwa kesulitan menentukan batas kajian sehingga mencantumkan diksi ”pemerintahan Jokowi”.

“Perubahan diksi tersebut akan menambah objek studi penelitian. Selanjutnya rumusan masalah pertama perlu direformulasi, konsekuensi dihilangkan diksi tersebut. Dan peneliti sebaiknya mengkaji ulang teori kedaulatan rakyat dan demokrasi.” jelas Idul.  

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. memberikan banyak saran kepada Dian agar naskah penelitian disertasinya menjadi lebih baik lagi.

“Tujuan legislasi adalah untuk kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dimunculkan teori kesejahteraan rakyat. Proses pembentukan UU dibelakang layar sebenarnya sudah cukup lama, hanya saja yang ditampilkan di media hanya sidang di DPR nya saja. Dan yang terakhir, metode pada rumusan masalah perlu diperjelas lagi.” tutur Prof. Nikmah.”

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 100 menit ini, ditutup dengan pembacaan hasil dari keputusan Dewan Penguji. Dian mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan Disertasi. Dihadapan Dewan Penguji, Dian menyampaikan mohon bimbingan serta arahannya agar ia dapat menyelesaikan penelitian sesuai waktu yang telah ditentukan oleh FH UII.

[KALIURANG];  Dimulai Jumat (9/12) Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Dokt0r. Program ujian ini berlangsung selama bulan Desember 2022-Januari 2023.  Peserta pertama yang menjalani Ujian Tertutup yaitu Lutfil Ansori, S.H.I., M.H. dengan NIM 18932008. Ia menjalani ujian periode ini sesuai dengan hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Periode Oktober 2022.

Lutfil mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Pelaksanaan Ujian Tertutup kurang lebih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, perbedaannya pada ujian ini ia memaparkan secara langsung naskah penelitiannya yang berjudul “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Untuk Mewujudkan Mekanisme Check and Balance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” dihadapan Dewan Penguji.

Ujian Tertutup merupakan ujian pra-promosi, dan menjadi salah satu syarat sebelum dinyatakan lulus. Penilaian juga dilaksanakan secara daring, Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor pada ujian ini memberikan saran, “Kalau mempersoalkan model pengujian, sepanjang yang bisa diakomodir dimasukkan ke disertasi. Tegas dalam mengkritik pustusan-pusatusan MK.” paparnya. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor dalam menutup ujian menyampaikan hasil yang didapat oleh Lutfil.

“Setelah mempertimbangkan naskah disertasi, pertanyaan dan jawaban. Tim Penguji telah melakukan musyawarah. Disertasi ini dinyatakan layak untuk diteruskan ke Ujian Promosi Tanpa Catatan.” terangnya. 

Lutfil menyampaikan terima kasih para dosen yang selama ini membimbingnya, serta para dosen penguji. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para karyawan FH UII yang selama ini selalu memberi informasi serta penjelasan studi kepadanya.

Sesuai aturan yang diterapkan FH UII, Ujian Terbuka akan dilaksanakan secara langsung di kampus FH UII. Lutfil pun menyetujui untuk datang ke Jogja dan mengikuti Ujian Terbuka di Gedung FH UII.

[KALIURANG]; Mustafa Lutfi, S,Pd., S.H., M.H. NIM 17932009 mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sesuai hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi  pada bulan Oktober, ia akan menjalani ujian tertutup pada Periode Bulan November/Desember 2022.

Pada kesempatan ini, ia menjadi peserta ketiga yang mengikuti Ujian Tertutup Periode Desember 2022.

Sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, ujian kali ini masih dilaksanakan  secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Penentuan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi.”

Ujian Kelayakan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dengan dihadiri Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang dan Dekan FH UII
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
  6. Dr. Suhartoyo, S.H., M.A. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Mustafa mendapat masukkan dari Dewan Penguji, antara lain Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai Anggota, “Politik hukum penerapan tentang syarat negarawan ini berarti berbeda dengan saat syarat negarawan dibahas (law making). Maka ini yang akan dipermasalahkan yang mana.  Saya berbeda pandangan, karena ini penerapannya. saya lebih ke bagaimana politik hukum diterapkan terhadap syarat negarawan? ini terkait judul dan perlu ditegaskan.” tuturnya. 

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. juga menambahkan masukan serta saran untuk Mustafa.  “Masukan sudah banyak, semua penguji yang di kemukakan memang merupakan pengalaman penguji. Dulu ada KY, namun karena tidak ada maka ada dewan etik. Maka, kembali ke terminologi di Pasal 24 C saja.” jelas Prof. Nikmah. 

Pada akhir sesi Ujian Tertutp, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang dan Dekan FH UII menyampaikan hasil ujian, yaitu Ujian Tertutup lulus dengan perbaikan minor, sehingga Promovendus dapat melanjutkan ke Ujian Terbuka.

Ujian Terbuka dijadwalkan pada bulan Januari 2023, dan dilaksanakan secara langsung di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII.

Mustafa dihadapan para Dewan Penguji bersyukur atas hasil yang telah diraihnya, dan ia bersedia mengikuti Ujian Terbuka dengan hadir di kampus secara langsung.

 

 

 

[KALIURANG]; Fahmi Arisandi, S.H., M.H. NIM 15932008 mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjadi peserta yang mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Periode Desember 2o22.

Ujian masih dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Sehingga Fahmi menjalani ujian secara online, dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Lebong.”

Ujian Kelayakan berlangsung selama kurang lebih 75 menit, dengan dihadiri Dewan Penguji terdiri dari: 

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai  Co Promotor
  4. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai  Anggota
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  6. Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Fahmi Arisandi akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian tertutup pada Periode Januari 2023.

Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Mustafa mendapat masukkan dari Dewan Penguji, antara lain Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Standing Position peneliti harus jelas dan mempertegas posisi Komisi Yudisial (KY) serta syarat kumulatif.

Sedangkan Anggota dari Tim Dosen Penguji, salah satunya Prof. Dr. Ahmad Sodiki, berpendapat “Kesimpulan no. 2 akan lebih baik jika aspek filosofis, sosiologis, yuridis substansinya perlu disampaikan terkait perlindungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat Lebong. Kemudian untuk saran harus jelas, konkret, dan bisa dilaksanakan.  Akan lebih baik lagi jika penelitian ini juga mengusulkan konsep perubahan peraturan terkait.”

Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor memberikan saran bahwa hukum adat dasarnya de facto sedangkan hukum negara adalah de jure, sehingga seringkali tidak bersinergi.

“Apakah semua peraturan daerah harus menguntungkan semua pihak? Sedangkan jika ada dua kepentingan yang bertentangan, maka harus lebih diutamakan perlindungan kepentingan kelompok masyarakat yang rentan.  Bagaimana konsep tersebut diimplementasikan dengan Peraturan Mahkamah Agung. Problem utamanya adalah kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.” jelasnya. 

Fahmi diberikan waktu oleh Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor maksimal selama dua minggu untuk pebaikan naskah disertasi. Dihadapan para Dewan Penguji ia menyanggupi perbaikan-perbaikan yang disampaikan selama ujian berlangsung dan akan merevisi naskah disertasi sesuai waktu yang telah diberikan.

 

[KALIURANG]; Jumat (9/12) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Ujian Doktor Periode Desember 2022. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Lukman Santoso, S.HI., S.H., M.H. dengan NIM 18932007.

Lukman, mahasiswa bimbingan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor dan  Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor, menjalani Ujian Tertutup selam kurang lebih 120 menit.

Penelitian ia lakukan berjudul ”Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombak-Nusa Tenggara Barat”

Ujian Tertutup yang dijalani Lukman, masih diadakan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui aplikasi Zoom Meeting. Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor
  3. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. sebagai Anggota
  6. Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Sebagai Ketua Sidang dalam Ujian Tertutup ini Mahrus Ali berpendapat, “Perlu dikurangi jumlah halaman sebelum maju ke Ujian Promosi Doktor. Peneliti perlu memperbaiki bagian metode penelitian, karena berkaitan dengan data dan jenis penelitiannya.”

Rohidin, sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji juga menyetui tanggapan Mahrus Ali. Beliau menyampaikan bahwa latar belakang penelitian sebaiknya langsung fokus pada substansi yang ditawarkan dalam studi ini.

“Perlu hati-hati dalam membangun statement dalam naskah disertasi yang dinyatakan oleh penulis dengan istilah “inkonstitusional”. Persepsi konstitusional penulis harus dibangun dengan basis teoritik dan data yang valid.” tutur Rohidin.  

Nurjihad yang juga sebagai anggota, memberikan pesan kepada Lukman, “Analisis promovendus sebaiknya juga harus bisa memberikan anotasi dengan baik pada UU Kepariwisataan sehingga kemudian bisa diidentifikasi apakah secara substansial telah diakomodir pada peraturan daerah. Pada kesimpulan belum terlihat “konstruksi baru” sebagai tawaran dari promovendus. Preskripsi yang dibangun terlalu abstrak perlu diterjemahkan lagi secara konkrit.” terangnya.

Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor, memberikan saran antara lain perlu dipertegas apakah masalah dalam studi ini substansi hukum benar-benar menjadi persoalan atau tidak ataukah justru yang bermasalah adalah implementasi yang tidak dipahami dengan baik oleh pelaku usaha.

“Sebaiknya ada juga konteks perbandingan di berbagai negara atau  antar daerah di indonesia sehingga bisa memperkuat studi promovendus bahwa ekonomi meningkat dengan dukungan regulasi lokal.” jelas Agus Triyanta dalam Ujian Tertutup. 

Diakhir sesi Ujian Tertutup, Ketua Sidang membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Ujian Tertutup ini yaitu Lukman dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke Ujian Terbuka Promosi Doktor.

[KALIURANG]; Ujian Doktor Periode November 2022 yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) ditutup dengan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi oleh Tri Anggara Putra, S.H., M.H. NIM 15932016.

Anggara sapaan akrabnya melakukan penelitian Disertasi dengan judul Reformasi Regulasi Dalam Bidang Kepemilikan dan Siaran Di Sektor Media Penyiaran Indonesia Yang Berkeadilan. Ujian dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Penilaian kelayakan naskah Disertasi dengan Tim dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.  sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H.,M.H. sebagai anggota
  6. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. bertindak sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji memberi masukan serta catatan dalam penelitian dan penulisan naskah Disertasi. Pertama ia menyampaikan bahwa pada abstrak, tujuan penelitian perlu diperbaiki. Seharusnya penelitian bukan untuk melakukan reformasi Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya penulisan kata “akan” pada abstrak, dihapuskan karena naskah sudah menjadi disertasi.

“Rumusan masalah, peneliti perlu memperhatikan konsistensi istilah yang digunakan, hukum atau peraturan perundang-undangan, dll. Naskah Disertasi dalam kerangka teori, tidak hanya menuliskan teorinya tetapi juga kerangka berfikir saudara bagaimana.” terangnya.

Hal tersebut diiyakan oleh Dr. Ridwan yang juga sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, “Teknis penulisan diperbaiki sesuai dengan catatan yang pernah diberikan sebelumnya. Daftar Riwayat Hidup peneliti juga ditampilkan.”

“Judul pada penelitian disertasi apakah yang dimaksud itu kepemilikan pada media atau pada sarana media penyiarannya? Peneliti didampingi promotor perlu memastikan lagi karena akan membahas reformasi Perundang-undangan, maka harus paham tentang teori Perundang-undangan, baik aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. sebagai Promotor menyetujui seluruh masukan dan catatan yang diberikan oleh para dosen penguji. Di akhir sesi ujian, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor membacakan hasil penilaian yang telah didiskusikan para dosen penguji.

Hasil yang didapatkan yaitu layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor. Masa perbaikan naskah disertasi sampai dengan Desember akhir.

Anggara menerima hasil tersebut dan menyanggupi untuk memperbaiki penelitian sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

Sebelum ujian ditutup tak lupa, Prof. Syam memberi semangat serta dorongan kepada Anggara agar dapat menyelesaikan perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku.

[KALIURANG];  Peserta ketiga yang mengikuti Ujian Doktor Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  Periode November 2022 pada Sabtu (19/11) yaitu Honggo Hartono, S.H., M.H., M.Kn.

Honggo mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, secara online melalui Zoom Meeting. Ujian dimulai tepat pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB dihadiri oleh Tim Dosen Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2.  Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Dr. Ridwan, S,H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  6. Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad S.H., M.H.  sebagai Anggota

Honggo melalukan penelitian yang berjudul Prinsip Profesionalitas Sebagai Upaya Mewujudkan Notaris Yang Cakap dan Berintegritas Dalam Negara Hukum Indonesia. Dalam penelitian ia mengangkat isu tentang kasus-kasus yang ditangani seorang Notaris di Indonesia.

Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai Promotor memberi catatan pada peneliti, antara lain pada bagian latar belakang perlu disampaikan sebagai ‘data’ menjadi sumber hukum. Kemudian pada bagian abstrak, perlu ekstraksi dari sekian banyak kasus.

“Dalam penulisan penelitian ini, harus mengikuti standar penulisan disertasi terutama akurasi dan ketelitian misalnya typo, konstruksi kalimat, dll.” jelasnya.

Hal tersebut juga disetujui oleh Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, “Pada penulisan tujuan, menemukan prinsip proposionalitas. Kata menemukan asumsi saya ada sesuatu yang belum ditemukan padahal bagi kami prinsip itu sudah ditemukan hanya saja prinsip itu dijadikan landasan. Karena prinsip sudah existing, tidak perlu ditemukan tapi diteliti bagaimana operasionalnya.” tuturnya.

“Naskah Disertasi ini, perlu dituliskan dalam peristiwa apa saja yang menurut penelitian menemukan notaris tidak cakap dan tidak berintegritas. Tanpa ada kejahatan untuk apa bicara kejahatan (de facto bahwa ada notaris yang tidak cakap dan tidak berintegritas). Hal ini ada kaitannya dengan pengawas notaris yang akan mengawasi perilaku notaris.” lanjutnya.

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor yang bertugas untuk membacakan hasil ujian yang telah dibahas oleh Tim Dosen Penguji. Hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini ialah layak diteruskan ke ujian tertutup dengan masa perbaikan paling lambat akhir November 2022.

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Dokter (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Proposal Disertasi Periode November 2022 pada Sabtu (19/10).

Peserta Ujian Proposal Disertasi kali ini yaitu M. Syafi’ie, S.H., M.H. dengan NIM 20932011. Selain menjadi mahasiswa PSHPD, beliau juga merupakan dosen di FH UII, dan masuk pada Departemen Hukum Tata Negara.

Beliau melakukan penelitian dengan judul Rekonstruksi Pengaturan Hak Atas Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum Di Indonesia.

Ujian Proposal Disertasi masih berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor beliau memaparkan hasil penelitiannya. Dalam ujian tersebut, Tim Dosen Penguji terdiri dari:

  1. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.SI. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Ani Purwanti, S,H., M.Hum.  sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. M. Arif Setiawan S.H., M.H.  sebagai Anggota

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, memberi saran dalam penelitian yang akan dilakukan yaitu menjadi bias jika juga membahas UU dalam hukum pidana, sebaiknya fokus saja pada peraturan tentang hak dan perlindungan hukum.

Metode sosio-legal dan empiris kurang sesuai dengan judul “Rekonstruksi Pengaturan” yang bersifat normatif. Data lapangan dapat mendukung urgensi mengapa perlu dilakukan rekonstruksi.

Selanjutnya, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji sekaligus Ketua Program Studi PSHPD FH UII, menyampaikan bahwa judul penelitian dengan gagasan utamanya adalah untuk merekonstruksi sehingga perlu diperjelas masalah pengaturannya, apakah ada kekosongan hukum, atau tumpang tindih peraturan, dll.

Beliau juga menanyakan beberapa hal kepada peneliti, seperti penelitian ini sampai di mana rekonstruksi  yang akan dilakukan dan apakah substansi hukum struktur hukum, atau budaya hukum. Hal ini beliau tanyakan kepada peneliti dengan tujuan, dapat menentukan titik tekannya dalam penelitian tersebut.

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor, menyampaikan pendapatnya untuk penelti agar fokus di UU yang dimaksud dan turunannya, namun implementasi 6 tahun apakah cukup untuk mengukur bagus tidaknya sebuah peraturan perlu diperhatikan lebih dalam lagi.

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit ini, Syafiie mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan Disertasi dengan waktu penelitian maksimal satu tahun. Dengan hasil yang didapat, tahapan yang akan dilalui Syafiie yaitu Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.