Pembatasan Syarat Calon Wapres
Jakarta – Pengaturan tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) secara konstitusional diatur dalam Pasal 6 UUD 1945. Lazimnya sebuah konstitusi, UUD 1945 hanya mengatur hal-hal pokok saja. Adapun pengaturan lebih detailnya didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Pasal 6 ayat (5) UUD 1945, menyatakan, Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. Read more













