Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diinfokan kepada seluruh mahasiswa/I mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata Semester Genap TA. 2021/2022 yang akan melaksanakan latihan praktik/simulasi diluar jadwal yang telah ditentukan, dapat mengajukan permohonan peminjaman penggunaan ruang peradilan semu dengan format sebagai berikut :

(Unduh) Surat Permohonan Peminjaman Ruang Peradilan Semu

CATATAN = Jadwal yang telah ditentukan terkait penggunaan ruang peradilan semu praktik peradilan pidana dan praktik peradilan perdata dapat menghubungi asisten praktikum kelas masing-masing

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa Mata Kuliah Pemagangan, untuk memperhatikan pengumuman berikut :

Pemagangan Mandiri:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pemagangan Reguler:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Internship Class (IP):

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Narahubung:
Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Pelatihan Hukum yaitu Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022 pada Rabu, 23 Februari 2022 dan Kamis, 24 Februari 2022 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring). Penyelenggaraan pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar, proses dan teknik negosiasi dan mediasi, melingkatkan keterampilan sehingga peserta Pelatihan Hukum ini dapat mempraktikan strategi, metode dan teknik  proses negosiasi dan mediasi, serta meningkatkan ketrampilan menyusun dan merumuskan hasil negosiasi dan mediasi ke dalam berita acara maupun akta perdamaian.

Pelatihan Hukum Praktik Negosiasi dan Media ini diikuti oleh 39 peserta, yang terdiri dari Mahasiswa Strata-1 berjumlah 35 peserta dan umum berjumlah 4 peserta. Pelaksanaan pelatihan ini dibuka dengan sambutan oleh Dekan FH UII yaitu Dr. Abdul Jamil, S.H. dan dilanjutkan penyampaian materi oleh pemateri Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi, Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA., CCD.

Pada Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi ini ada 4 materi yang disampaikan yang disampaikan oleh Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA., CCD. Hari Pertama merupakan sesi penyampaian materi pertama hingga materi ketiga, Materi Pertama mengenai Negosiasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Materi Kedua mengenai Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Materi Ketiga Mengenai Mediator’s Skill (Keterampilan yang penting dimiliki oleh seorang Mediator).

Hari kedua Pelatihan Hukum ini merupakan sesi penyampaian Materi Keempat mengenai Merancang Dokumen Kesepakatan dan dilanjutkan dengan simulasi praktik dan review. Dalam Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022 ini terdapat 3 (tiga) simulasi yang diikuti oleh peserta Pelatihan. Kasus yang diangkat dalam simulasi ini yaitu Kasus Gugatan Class Action, Kasus Penganiayaan, dan Kasus Sengketa Tanah.  Masing-masing peserta diberikan soal simulasi melalui WhatsApp Group Pelatihan Praktik Negosiasi dan Mediasi setelah pelatihan hari pertama selesai. Seluruh peserta dibagi dalam 6 (enam) kelompok Dynamic Group (DG) untuk melaksanakan simulasi praktik ini dan mengirimkan dokumen kesepakatan hasil dari praktik simulasi pada WhatsApp Group masing-masing DG. Pada sesi review, pemateri melakukan proses review dan melakukan evaluasi terhadap salah satu jawaban peserta sehingga para peserta dapat mengetahui bagaimana hasil pekerjaannya sudah tepat atau belum.

Pada akhir rangkaian pelatihan ini, beberapa peserta diminta untuk memberikan kesan dan pesan terhadap penyelenggaraan pelatihan ini. Pelatihan ini ditutup oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Prof. Dr. Budi Agus Riwandi, S.H, M.Hum sekaligus menutup acara Pelatihan Hukum Praktik Negosiasi dan Mediasi Tahun 2022. Panitia juga memberikan dorrprize berupa buku kepada peserta yang dapat menjawab pertanyaan dari Pemateri dan Kepala Pusdiklat FH UII, Eko Rial Nugroho, S.H., M.H.

Bismillahirrahmanirrahim

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
SEKOLAH ADVOKASI HAKIM DAN PERADILAN
KLINIK ETIK DAN ADVOKASI 2022
PROGRAM KEMITRAAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
DAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

 

Berdasarkan tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang telah dilaksanakan oleh Tim Klinik Etik dan Advokasi 2022, memutuskan nama-nama yang telah lulus seleksi di bawah ini dan ditetapkan sebagai peserta “Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai berikut:

No. Calon Peserta NIM L/P
1. Risnata Indra Mahira 18410227 L
2. Muhammad Mahendra Adi Saputra 18410665 L
3. Durriyatul Afiqoh Uzma Madjidah 18410671 P
4. Hanum Tresya Octavioni 19410021 P
5. Tyas Eka Lestari 19410046 P
6. Salsha Aurellia Daninsky 19410090 P
7 Laksmi Dewi Rossydha Hamid 19410290 P
8. Intan Fradila Pancawati 19410323 P
9. Wiranata Ananda Pratama 19410551 L
10. Devi Dwi Safitri 19410722 P
11. Tasya Fainurnissa 20410011 P
12. Muhammad Rizki Renaldi 20410013 L
13. Wasikh Maulana 20410085 L
14. Flora Ayu Rahma Dewi 20410100 P
15. Sekar Arifia Prastiwi 20410140 P
16. Muhammad Hadi Rizaldin 20410216 L
17. Raden Rara Sayyidati Alfi Ilmiah Putri 20410365 P
18. Fitti Muzzadha Elfa 20410491 P
19. Muhammad Alfata Birza 20410525 L
20. Nadisya Fairuzia 20410562 P
21. Az Zahra Raudhatul Jannah 20410589 P
22. Satyawan Noer Adhiputra 20410591 L
23. Ditania Haerani 20410718 P
24. Deliya Denesta 20410770 P
25. Elvira Pertiwi 20410913 P

 

Mohon kepada semua peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta Klinik Etik dan Advokasi 2021 di atas, untuk melakukan konfirmasi kepada narahubung Mia (081327005613) agar dimasukkan ke dalam grup WhatsApp peserta.

 

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

 

Yogyakarta, 21 Maret 2022

 

Tim Klinik Etik dan Advokasi 2022

Bismillahirrahmanirrahim

PENGUMUMAN SELEKSI WAWANCARA

SEKOLAH ADVOKASI HAKIM DAN PERADILAN

KLINIK ETIK DAN ADVOKASI 2022

PROGRAM KEMITRAAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA

DAN

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

 

Berikut kami sampaikan calon peserta yang telah lulus seleksi administrasi “Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Selanjutnya calon peserta akan mengikuti seleksi wawancara dengan rincian sebagai berikut:

No. Calon Peserta NIM Interviewer
1 Siti Sa’adah 17410562 (Kelompok 1):

Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

&

Addi Fauzani, S.H., M.H.

2 Risnata Indra Mahira 18410227
3 Nindya Cipta Kariza 18410306
4 Divya Ramadhani 18410355
5 Farel Triokta Weldi 18410579
6 Bino Aldy Maulana 18410609
7 Muhammad Mahendra Adi Saputra 18410665
8 Durriyatul Afiqoh Uzma Madjidah 18410671
9 Hanum Tresya Octavioni 19410021
10 Tyas Eka Lestari 19410046
11 Salsha Aurellia Daninsky 19410090 (Kelompok 2):

Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. &

Titie Rachmiati Poetri, S.H., M.H.

12 Laksmi Dewi Rossydha Hamid 19410290
13 Isrina Hidayati 19410319
14 Intan Fradila Pancawati 19410323
15 Amanda Rizkina Wirawati 19410347
16 Ahmad Taufik Riharso 19410479
17 Wiranata Ananda Pratama 19410551
18 Muhammad Rizki Indriyanto 19410592
19 Devi Dwi Safitri 19410722
20 Tasya Fainurnissa 20410011
21 Muhammad Rizki Renaldi 20410013 (Kelompok 3):

Asasi Putih, S.H., M.H.

&

Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H.

22 Wasikh Maulana 20410085
23 Flora Ayu Rahma Dewi 20410100
24 Sekar Arifia Prastiwi 20410140
25 Winda Lestari 20410169
26 Muhammad Hadi Rizaldin 20410216
27 Afifah Azzah Dzakiyah 20410262
28 Raden Rara Sayyidati Alfi Ilmiah Putri 20410365
29 Fata Abisha Sefian Danishwara 20410490
30 Fitti Muzzadha Elfa 20410491
31 Muhammad Alfata Birza 20410525
32 Nadisya Fairuzia 20410562 (Kelompok 4):

Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.

33 Hanaa Asyrofi Hambali 20410565
34 Az Zahra Raudhatul Jannah 20410589
35 Satyawan Noer Adhiputra 20410591
36 Aufa Atha Salsabila 20410609
37 Ditania Haerani 20410718
38 Deliya Denesta 20410770
39 Afiqah Anina 20410788
40 Elvira Pertiwi 20410913
41 Lailatul Faizah 21410787

 

Seleksi wawancara InsyaAllah akan dilaksanakan pada:

 

Hari/Tanggal  : Sabtu, 19 Maret 2022

Waktu             : 14.00 WIB s.d selesai

Tempat            : Join Zoom Meeting

https://uii.zoom.us/j/97235346634?pwd=ek1iaXlNQjVBZlJ4b1NzRDZUdW82UT09

Meeting ID: 972 3534 6634

Passcode: Kea2022

 

Materi wawancara mengenai:

  1. Pengetahuan tentang etika dan PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim)
  2. Motivasi & Keterampilan (membuat konten video & gambar)
  3. Komitmen

 

Peserta wajib hadir paling lambat 15 menit sebelum acara dimulai dan bagi yang tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan, maka tidak ada wawancara susulan dan dinyatakan tidak lulus menjadi peserta “Sekolah Advokasi Hakim dan Peradilan” Program Klinik Etik dan Advokasi 2022.

 

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

 

Yogyakarta, 18 Maret 2022

Tim Klinik Etik dan Advokasi 2022

 

Narahubung: Mia (hanya chat WA: 081327005613)

Disampaikan kepada Seluruh Mahasiswa Prodi Hukum Program Sarjana FH UII terkait ploting/penempatan Mahasiswa Mata Kuliah Pemagangan, untuk memperhatikan pengumuman berikut:

Pemagangan Mandiri:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pemagangan Reguler:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Internship Class (IP):

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Narahubung/CP:
081225634133 (Admin Pusdiklat FH UII)

085875250408 (Admin Pemagangan)

YOGYAKARTA (FH UII). Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum UII mengadakan kegiatan webinar dengan tema “Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Persidangan Perkara Pidana dan Perkara Perdata Secara Elektronik di Pengadilan”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merespon keluarnya 2 (dua) peraturan Mahkamah Agung terkait perkembangan persidangan elektronik yaitu Peraturan Mahkamah Agung Repuplik Indonesia (Perma RI) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Kegiatan Webinar ini dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui platform zoom dan live youtube Pusdiklat FH UII serta diikuti sejumlah 147 (seratus empat puluh tujuh) peserta yang terdiri dari mahasiswa/i mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata sebagai peserta wajib dan dari masyarakat atau umum.

Pembukaan Webinar ini diawali dengan sambutan dari Dekan Fakulas Hukum UII Bapak Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. yang menyampaikan bahwa situasi saat ini sangat relevan dengan tema yang didiskusikan, bagaimana dampak dari proses peradilan baik perdata maupun pidana yang dilakukan secara elektronik. Hal ini sesuai dengan program Mahkamah Agung dengan melahirkan kedua perma diatas, salah satu program MA ialah e-litigation yang diharapkan dapat mengurangi penumpukan sidang di pengadilan. Hal ini juga didukung dengan adanya musim pendemi saat ini, yang mana persidangan sudah dilakukan secara elektronik, seperti pemeriksaan terhadap saksi/pemeriksaan terhadap terdakwa, atas hal tersebut perlu juga dikaji berkaitan dengan bagaimana sidang elektronik ini jika dikaitkan dengan teori. Bagaimana dengan sidang pembuktian dan sebagainya karena prinsip-prinsip tersebut menjadi tidak sinkron dengan hukum acara pada umumnya. Saya harapkan hal ini dapat dikaji lebih oleh narasumber untuk memberikan pengetahuan kepada pada peserta webinar.

Kegiatan Webinar ini juga sebagai upaya merespon perkembangan kondisi saat ini yang memasuki era revolusi industry 4.0 yang mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan manusia, tak terkecuali sistem hukum khususnya di lingkungan peradilan yang menuntut semua pihak terbiasa dengan sistem komputerisasi atau teknologi.
Sejak pemberlakuan kedua Perma tersebut, seluruh pengadilan di Indonesia sebisa mungkin dapat memfasilitasi persidangan secara elektronik apabila masyarakat pencari keadilan membutuhkannya. Dan oleh karenanya Pusdiklat FH UII ingin mengadakan webinar ini guna melihat bagaimana pemberlakuan dan pelaksanaan perma kedua tersebut hingga saat.

Materi yang disampaikan terdiri dari 3 (tiga) sesi materi dengan perspektif yang berbeda disampaikan oleh narasumber sesuai dengan bidangnya masing-masing. Materi pertama tentang pemaparan umum Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 tahun 2020 yang disampaikan oleh Wahyu Sudrajat, S.H.,M.H.Li selaku Hakim sekaligus Pengajar Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata FH UII. Hukum merupakan sarana untuk mengatur kepentingan manusia yang bersifat memaksa, namun hukum biasanya tertinggal dari kebiasaaanya, meskipun tertatih untuk mengikuti kebiasaanya Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang diberikan tugas oleh konstitusi untuk menegakkan hukum dan keadilan mencoba merespon apa yang terjadi didalam kehidupan social masyarakat.

Lahirnya perma Nomor 1 tahun 2019 yang mencabut perma Nomor 3 tahun 2018 dan Perma Nomor 4 tahun 2020 merupakan sebuah fase yang sangat penting dalam proses digitalisasi terhadap litigasi di Indonesia meskipun negara kita bukan negara yang pertama yang menerapkan system e-court. Adapun trobosan perma nomor 3 tahun 2018 yang disempurnakan dengan perma nomor 1 tahun 2019 yakni berkenaan dengan Sistem Informasi, Pendaftaran secara elektronik dengan adanya e-court, orang dapat mendaftarkan perkara dimanapun, meskipun terbagi menjadi pengguna terdaftar (perma nomor 3 tahun 2018 bukan hanya advokat, namun perma nomor 1 tahun 2019 pengguna terdaftar hanya untuk advokat) dan dan pengguna lain, Taksiran panjar biaya perkara secara elektronik dilakukan secara online yang diharapkan memutus kecurangan dalam berperkara ataupun memudahkan untuk melakukan pembayaran dibeda daerah, domisili elektronik yang sangat mempengaruhi pemanggilan secara elektronik dan hal ini menjadi solusi aturan hukum didalam HIR yang sangat tertinggal, dimana pemanggilan pihak dilakukan secara manual menggunakan juru sita untuk memanggil para pihak dan ini merupakan solusi dari persidangan cepat, biaya murah, dan ringan. pengguna terdaftar, dalam perma nomor 3 tahun 2018 hanya mengatur administrasi perkara secara elektronik namun dalam perma nomor 4 tahun 2019 bukan hanya berbicara administrasi elektronik namun juga mengatur e-litigati, dan hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah upaya hukum yang dilakukan secara elektronik.

Terobosan perma nomor 4 tahun 2020 diantaranya adanya perluasan makna berkaitan dengan ruang sidang(ruang sidang secara elektronik) yang mana hakim, jaksa dan penasehat hukum bisa dilakukan di masing2 tempat sesuai dengan aturan perma ini, domisili elektronik, administrasi perkara secara elektronik, persidangan secara elektronik, pembuktian secara elektronik, dokumen elektronik, adanya opsi persidangan elektronik masih bisa dilakukan sejak permulaan maupun pada saat sudah berjalan, panggilan secara elektronik dan akses public tetap terbuka namun disisi lain memang ada kelemahan saksi lain yang belum diperiksa sudah memiliki gambaran persidangan yang sudah berjalan.

Adapun kelebihan persidangan dilakukan secara elektronik dapat memberikan keamanan bagi hakim, jaksa dan pihak lainnya yang sedang menyidangkan perkara-perkara tertentu yang melibatkan massa banyak. Kedua perma ini merupakan produk monumental yang dikeluarkan oleh mahkamah agung terhadap hukum acara pidana dan hukum acara perdata di Indonesia yang akan menjadi pijakan bagi kita untuk memulai digitalisasi secara komperensif terhadap proses litigasi di Indonesia. Adapun hal-hal yang perlu di tempuh kedepannya ialah : diharapkan adanya live streaming penjatuhan putusan baik dalam perkara pidana maupun perdata pada setiap tingkatan baik tingkat pertama, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali, kewajiban sidang elektronik bagi advokat sepenuhnya, perluasan ruang sidang elektronik secara lebih komprehensif termasuk untuk kepentingan independensi hakim dan keamanan dalam menjatuhkan putusan serta mengakomodir perkembangan artificial intelligence dan sidang virtual, integrasi identitas kependudukan dengan data pihak berperkara untuk lebih memudahkan panggilan pengadilan.


Foto 1: Penyampaian materi oleh narasumber ke 2

Kemudian materi kedua tentang teknis pelaksanaan persidangan perkara perdata dan perkara pidana di pengadilan secara elektronik serta kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 (berdasarkan sudut pandang Hakim) yang disampaikan oleh Syihabuddin, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sabang (Aceh). Hingga saat ini semenjak pemberlakuan kedua perma tersebut dari juli 2018-juni 2020 terdaftar pengguna perkara elektronik mencapai 33.840 dan terverifikasi 31.465 dan persidangan perkara elektronik 18.935. Adapun kendala yang dihadapi dalam menyidangkan perkara persidangan elektronik yakni : Akses internet kurang baik, Ketersediaan infrastruktur yang kurang memadai, Belum ada prosedur tetap dan modul standar infrastruktur, Pemangku kepentingan kurang paham operasional Perma, sehingga masih menggunakan sistem konvensional dengan penyesuaian sistem elektronik, E-litigasi Dalam perkara Perdata masih mengandalkan konsensualisme, Aturan dasar masih mengacu pada HIR/RBg dll, Pembuktian masih mengacu kepada HIR/RBg, Kendala terkait dengan Pembuktian Tambahan, Mediasi masih secara konvensional (tatap muka), Klien memutus hubungan hukum (Surat Kuasa Advokat), kemudian tidak menunjuk advokat lain, akan menjadi kendala, Dokumen yang diunggah kurang jelas, sulit dibaca (hasil scan kurang baik).

Materi ketiga tentang teknis pelaksanaan persidangan perkara perdata dan perkara pidana di pengadilan secara elektronik serta kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 (berdasarkan sudut pandang Advokat). disampaikan oleh Bapak Dr. Ariyanto, S.H.,C.N.,M.H selaku advokat. Para Advokat sangat mengapresiasi adanya perma ini, karena adanya e-court sangat membantu advokat dalam pelaksanaannya kepentingan klien guna memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini juga mempengaruhi biaya cost operasional yang dikeluarkan oleh klien menjadi tidak besar. Dengan adanya e-court ada transparansi putusan pengadilan yang dapat diakses oleh public. Hal ini juga dapat mempersempit interaksi langsung (nepotiseme) antara Advokat dan hakim dan Pegawai Pengadilan.

Peserta Webinar sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber yang ahli di bidangnya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pertanyaan dari peserta yang berasal dari Fakultas Hukum UII. Pelaksanaan Webinar secara lengkap dapat dilihat dalam youtube Pusdiklat FH UII dengan link berikut:

Kegiatan ini ditutup dengan closing statement dari bapak Wahyu Sudrajat Meskipun dengan berbagai kendala yang ada dalam penerapan e-court dan e -litigasi ini, harus kita jadikan tantangan untuk maju lebih jauh lagi dalam hal digitalisasi proses litigasi, kendala pasti ada apalagi kita memang dipaksa dengan keadaan saat ini bukan hanya dipengaruhi oleh revolusi industy 4.0 namun juga kendala yang diakibatkan oleh pendemi covid 19 yang menyebabkan perubahan dalam banyak hal, jika hanya berbicara revolusi 4.0 kita tidak akan takut datang ke persidangan namun saat ini kita juga diberengi dengan ketakutan pada hal yang tidak terlihat (covid). Hal ini juga bukan hanya berbicara digitalisasi dalam hal litigasi saja, namun juga dilihat dari sisi keadilan. Selain kualitas sistemnya sudah bagus yang mana hakim tidak hanya canggih dalam menjalankan e-court namun hakim juga dapat memberikan pertimbangan putusannya yang berkualitas.

Diharapkan juga kedepannya, kita tidak hanya terfokus untuk mendorong Mahkamah Agung dalam digitalisasi litigasi namun juga kita harus mendorong digilatisasi pada tingkat penyelidikan dan penuntutan dalam system peradilan pidana.


Foto 2: Peserta Webinar

Dokumen Penjaminan  Mutu PUSDIKLAT Laboratorium Hukum

 
1. Sasaran Mutu Unit (SMU) Pusdiklat
2. Program Kerja Pusdiklat
    Program Kerja Pusdiklat
    Program Kerja Pengembangan
3. Prosedur Kerja (PK) Pusdiklat
    PK Staff Diskusi dan Kajian
    PK Staff Pengembangan
    PK Staff Dokumentasi
    PK Staff Kurikulum
    PK Staff Pelatihan
4. Instruksi Kerja (IK) PUsdiklat
    IK Staff Kurikulum
    IK Staff Pelatihan