Tag Archive for: Departemen Hukum Internasional

[KALIURANG]; Student Association of Internasional Law (SAIL) salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas Hukum (FH)  Universitas Islam Indonesia (UII), pada hari Selasa (01/03) menggelar Webinar dengan mengangkat tema “Konflik Rusia Ukraina dalam Perspektif Hukum Internasional”. Webinar ini merupakan intro atau pembuka dari event Call For Paper SAIL 2022. Pemateri webinar tersebut ialah Guru Besar Hukum Internasional FH UII yaitu  Prof. Dr. Sefriani, S.H. M. HUM. dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H.,M,H.,LL.M.,Ph.D. selaku Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui media zoom meeting dan dihadiri oleh lebih dari 700 peserta.

Pada acara kali ini, Prof. Sefriani memaparkan latar belakang terjadinya konflik. Awal pada pemaparan materinya beliau menjelaskan Russia mendeklarasikan perang pada tanggal 24 Februari 2022. Kemudian, dampak ekonomi bagi Indonesia itu sendiri adalah volume perdagangan yang tidak naik tetapi masih ada inflasi karena Rusia dan Ukraina merupakan salah satu sumber energi terbesar. Beliau menjelaskan penyelesaian-penyelesaian konflik tersebut, salah satunya pada pasal 33 PBB, prioritasnya adalah penghentian gencatan senjata biasanya melalui perundingan diplomatik (jalur politik maupun hukum) sedangkan Ukraina sudah submit ke ICC dalam jalur hukum. Menurutnya menghentikan melalui jalur politik akan menjadi kurang efektif karena Rusia mempunyai hak veto sehingga bisa memveto Rusia dalam kasus ini, yang artinya perlu adanya reformasi dalam hal memvoting. Namun, pada Jalur Hukum, terjadi disagregasi kasus dimana hal tersebut membuat banyak sekali kasus hukum yang mungkin kurang dipahami  sebab atau akibat oleh ICJ, dimana Ukraina menuduh Rusia mendanai terorisme dua wilayah Ukraina dan pelanggaran diskriminasi rasial. Rusia tidak menyanggah yurisdiksi ICJ namun Rusia menyanggah di yurisdiksi materinya, tetapi meskipun begitu perundingan mengenai disagresi kasus-kasus yang ada antara Rusia dan Ukraina masih belum lanjut karena masih ada pelanggaran hukum internasional pada Rusia dan Ukraina semenjak invasi. Sama seperti pasal 33 PBB, secara politik respon Kementrian Luar Negeri Indonesia menganggap serangan militer Rusia terhadap Ukraina tidak dapat diterima dan dapat membahayakan politik bebas aktif. Hal ini menyebabkan tidak efektif pada PBB karena banyak terjadi pelanggaran. Beliau juga menjalskan bahwa Majelis Umum (MU) memiliki residual power yang bisa diambil alih namun resolusinya lemah dikarenkana tidak terikat dengan hukum. Indonesia merupakan ketua presedensi G20 sehingga memiliki kemungkinan membujuk sidang luar biasa.

Sedangkan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H.,M,H.,LL.M.,Ph.D. beliau memulai dengan menjelaskan tentang latar belakang pada Uni Soviet, beberapa sudah terpecah namun masih memiliki ikatan erat dengan Rusia. Ukraina merupakan perbatasan luar rusia, sehingga rusia masih ingin mempertahankan ukraina. Beliau juga mengatakan bahwa ada dua kubu di Ukraina yaitu Pro-Rusia dan Non Pro Rusia. Pro-rusia ada di wilayah Ukraina termasuk Krimea. Diperangi oleh negaranya sendiri sebagai gerakan separatis, negara eropa timur masih banyak berikatan erat dengan Rusia dibanding dengan Eropa Barat, keinginan menjadi salah satu anggota NATO sehingga memicu ketegangan, dianggap mencederai keloyalitasan semenjak perang dunia. Konflik bersenjata Internasional terjadi di antara 2 negara yang merupakan ke 4 anggota dari Konvensi Geneva yang mempunyai prinsip yang terkandung pada prinsip hukum perang. Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 51 PBB kurang berlaku bagi mereka. Beliau juga menjelaskan tentang Prinsip HHI, yaitu prinsip pembedaan, pembatasan, proporsional. Perang boleh dilakukan namun harus sesuai dengan prinsip HHI. Kemudian beliau melanjutkan penjelasannya dengan menjelaskan kondisi Ukraina saat ini, Ukraina saat ini memberikan pengakuan pada ICCl, meskipun mereka bukan negara ICC namun pasal 11, 12, dan 13 punya yurisidiksi terjadi kejahatan perang dan ketika negara diluar anggota. Ukraina merasa ini waktu yang tepat untuk pembuktian agar tidak terjadi genosida. Perundingan ini bertujuan untuk mengurangi tindakan kejahatan internasional, menurut beliau sanksi ekonomi saja tidak efektif. Beliau mengatakan bahwa Indonesia seperti sedikit berpihak pada Rusia karena ada perbedaan statement antara Hukum internasional dengan statement Kementerian Luar Negeri Indonesia. Asean memiliki role dalam konflik ini karena memandang kasus ini berdasarkan kekeluargaan.

Kami mengadakan sesi tanya jawab dalam seminar ini, beberapa peserta yang ikut dalam webinar ini juga ikut andil dan aktif dalam sesi tanya jawab. Diharapkan dengan diangkatnya tema ini peserta dapat menambah ilmu dan lebih memahami terhadap konflik Rusia Ukraina dalam persepektif Hukum Internasional dan dampak-dampak terhadap indonesia. Andre Irawan salah satu peserta webinar sekaligus alumni UII mengakui bahwa tema yang diangkat sangat menarik karena issue konflik Rusia Ukraina sedang hangat untuk diperbincangkan. Beliau menanyakan bagaimana mekanisme intervensi adanya bantuan yang menjadi kesalahan interpentasi serta media Indonesia yang tidak crosscheck menimbulkan sikap perbedaan dan memperkeruh keadaan. Hal ini ditanggapi oleh Sefriani bahwasannya kita tidak boleh mengurusi negara secara ditraktor, kecuali atas permintaan negara yang diintervensi dan ini menjadi alasan justifikasi Rusia kepada Ukraina. Dodik pun juga ikut menanggapi tentang media Indonesia yang terkesan suka “memanasi” namun, dalam hukum internasional mempuntai sumber  terpercaya yang bias dilihat pada aplikasi atau web ICJ dan ICC yang berisi tentang fakta dalam konflik yang terjadi. Adapun pertanyaan lainnya yang dipaparkan oleh Ade Riyanda yaitu Negara Indonesia yang merupakan salah satu angota negara non-blok akan tetapi mengapa ada perbedaan sikap antara Kementerian Luar Negeri dengan presiden? Serta apakah penyelesaian damai itu terjadi sehingga Indonesia pun tidak ikut terseret.

Dodik selaku pemateri menjawab perlu ditelaah lebih lanjut apakah memang statement tersebut langsung disetujui dan melakukan peran aktif pada konflik serta mandat sebagai penengah sehingga harus mengupayakan secara non-formal maupun formal. Indonesia merupakan presiden dari G20 yang mempunyai role yang cukup kuat karena konflik ini berdampak pada ekonomi, tidak hanya Negara pelaku namun juga seluruh dunia. Sangat dimungkinkan pengupayaan jalur perdamaian yang merupakan suatu bentuk peran netral dalam komunitas Internasional. Apa yang dilakukan Indonesia yang merujuk dalam pengupayaan perdamaian, memungkinkan untuk membangun stabilitas Internasional yang baik. Sesi tanya-jawab pun ditutup dengan prtanyaan terakhir dari Jeiniver Lumentut yang berasal dari fakultas hukum Unsrat. Beliau menanyakan tentang apakah negara-negara anggota NATO memiliki keuntungan untuk menerima Ukraina bergabung dengan mereka? Bapak Dodik menaggapi bahwa sebenarnya Rusia sudah banyak membantu ekonomi Ukraina dengan baik sebagai salah satu Negara Uni Soviet. Dengan adanya pihak ketiga seperti NATO, justru merusak hubungan diantara kedua negara itu, sehingga NATO sebaiknya perlu hati-hati karena kedua negara tersebut memiliki hubungan yang erat dan menimbulkan resiko yang besar. Apabila Ukraina masuk ke dalam keanggotaan NATO sama aja itu melanggar perjanjian Uni Soviet. Ibu sefriani menambahkan opini nya, menurut beliau NATO tidak ingin Rusia menjadi negara dengan kekuatan yang besar, sehingga NATO menawarkan diri ke Ukraina pasca memerdekakan diri untuk meningkatkan kekuatannya. Seminar diakhiri dengan foto bersama dan memeberikan informasi pada audience seminar bahwa seminar ini adalah pembukaan untuk event Call For Paper yang diadakan oleh SAIL.

Penulis: Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Internasional

SELAMA hampir enam (6) bulan, tidak kurang dari 15 Warga Negara Indonesia (WNI) telah menjadi korban penyanderaan kelompok Abu Sayyaf. Menurut Menteri Luar Negeri sudah kelima peristiwa kasus penyanderaan yang melibatkan tak kurang 10 dan 5 ABK WNI yang saat ini sedang disandera. Sebagai kejahatan lintasnegara, pembajakan atau penyanderaan sejajar dengan kejahatan penjualan senjata, perdagangan orang, dan juga kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya yang juga beirisan dengan kejahatan terorisme.

Wilayah perbatasan laut teroritorial, Indonesia, Malaysia dan Filipina tergolong wilayah rentan ancaman perompakan terhadap warga negara atau kapal-kapal yang berlayar di sekitarnya. Untuk merespons keadaan tersebut, Indonesia, Malaysia dan Fillpina melakukan kerjasama yang dituangkan dalam joint declaration
(JD), di Yogyakarta tanggal 5 Mei, 2016. Substansinya antara lain : melakukan patroli bersama di
wilayah perbatasan laut. Kedua, -membentuk Pusat Informasi dan Pusat Crisis Centre di setiap negara, jika terjadi gangguan keamanan. Ketiga, memberikan bantuan dan pertolongan jika terjadi masalah baik terhadap warga negara maupun terhadap kapalkapal suatu negara berada di wilayah perairan salah satu negara. Terakhir menyusun prosedur penanganan terpadu untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

Akan tetapi, JD belum efektif. Penyanderaan terulang lagi. Sejak 21 Juni tujuh orang ABK disandera dan saat ini sedang diperjuangkan untuk dibebaskan Ketiga orang WNI dari Indonesia Timur disandera, sedangkan warga Malaysia dibebaskan. Pada prinsipnya pembebasan atas ketiga sandra WNI harus diprioritaskan, tetapi cara penyelesaian terpadu dan aman diakui memang tidak mudah dilakukan

Pertama, bahwa JD belum efektif bisa dipahami karena baru pada pendekatan diplomasi hasil lobi dan negosiasi. Karena itu, belum bisa mengikat mengingat baru dipandang sebagai hukum lunak yang belum dapat mengikat pihak-pihak Kedua, Presiden Jokowi, mengusung visi dan misi pembangunan Indonesia dari pinggiran, dan menjadikan Indonesia Poros Maritim Dunia (PMD). Secara geopolitik, PMD akan kondusif bagi Indonesia jika kerangka kerja sama kemitraan dengan negara-negara tetangga lebih diprioritaskan.

Ketiga, jika dua model pendekatan di atas lebih dominan diperankan Negara, tidak kalah pentingnya keterlibatan aktor-aktor non-negara dalam penanganan sandera bisa diakomodir. Keempat, sikap pemerintah yang ambigu untuk tidak mau melakukan pembayaran atas uang tebusan tak perlu diulangulang. Bukan saja kontra-produktif, melainkan juga kurang menghargai pihak lain yang melakukan hal yang sama di lapangan.

Dari kasus lima kali penyanderaan WNI tampaknya kelompok Abu Sayyaf menujukan ketagih
an. Selain ada motif kebutuhan ekonomi juga kepentingan politik barter. Sebab, bukan hal mustahil fenomena penyanderaan mengandung pesan politik terhadap keberhasilan Densus 88 Anti Teroris Polri meringkus para teroris di Indonesia. Situasi keamanan internal Indonesia mudah dibaca untuk digunakan kelompok Abu Sayyaf sebagai sarana pengumpulan dana perjuangan.

Prediksi dan antisipasi ke depan terkait penanggulangan dan perlindungan WNI dari penyanderaan memang tidak mudah. Pertama, masyarakat dan pemerintah Indonesia tergolong negara dermawan. Sebagaimana berkali-kali pemerintah Indonesia membebaskan TKI dari ancaman hukum pancung atau qishash di Saudi Arabia Mereka umumnya dapat dibebaskan oleh pengadil an syariah karena pembayaran puluhan miliar rupiah sebagai uang tebusan karena ada pemaafan, diyat dari pihak keluarga korban. Kebijakan itu ada kaitannya dengan penerapan prinsip perlindungan. Pemerintah Indonesla berkewajiban menyeldmatkan TKI dari ancaman hukuman mati, sekalipun pihak Kementerian Tenaga Kerja dan BNP3TKI, harus mencari dana lain.

Atas dasar prinsip tersebut, seharusnya Pemerintah Indonesia menerapkan secara sama terhadap kasus penyanderaan WNI di wilayah perbatasan laut Fillipina dan Malaysia. Justru, jika selama ini kebijakan pemerintah menolak untuk memberikan uang tebusan adalah tidak tepat, bahkan bisa melanggar hak-hak konstitusional, WNI ABK. Mereka menjalankan tugas perusahaan untuk berlayar di laut bebas atau laut territorial memiliki hak untuk dilindungi. Dalam UUD NRI 1945, Pasal, 28A, hak dasar seseorang untuk hidup, Pasal 28D, jaminan jaminan perlindungan dan perlakukan yang sama di depan hukum. Hal ini merupakan pemenuhan terhadap hak-hak untuk hidup yang tidak bisa ditangguhkan.

Tulisan ini telah dimuat dalam rubrik Analisis KR, koran Kedaulatan Rakyat,15 Juli 2016.

 

Penulis: Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Internasional

SUNGGUH mengejutkan ketika kematian Siyono settagal akibat penganiayaan tak berperikemanusiaan. Ia ditangkap Densus 88 dan dikembalikan dalam keadaan mati pada keluarga tanpa dokumen. Densus 88 dalam kasus kematian Siyono tampaknya tersandera. Publik khususnya ahli-ahli hukum dan HAM menduga adanya hubungan antara praktik penyelidikan atau penyidikan menyimpang. Prinsip-prinsip fundamental negara hukum. Misalnya, larangan penyiksaan, kewajiban due process of law, tidak mempertimbangkan hukum nasional dan hukum internasional.

Memang harus disadari, terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Penanggulangannya dengan cara-cara yang biasa mustahil dapat dilakukan. Itulah sebabnya kita sepakat Densus 88 yang didirikan berdasarkan Keputusan Kapolri No Pol: Kep/30/7/2003 tanggal 30 Juni 2003 dengan tujuan untuk menjaga kedamaian masyarakat dan negara dari serangan teroris. Status hukum Detasemen Khusus 88 Antiteror, diperkuat dengan Perpres No 52 Tahun 2010 pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Juga penting memperhatikan kaitannya antara kejahatan terorisme dengan hukum internasional.

Secara konstitusional, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Salah satu antitesis negara hukum adalah tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (machstaat). Termasuk dilarang melakukan tindakan menghakimi sendiri (eigenrichting). Terkait fakta penjemputan Siyono oleh Densus 88 dan dikembalikan dalam keadaan tewas, patut diduga sebagai tindakan kekerasan. Sungguh pun. Kapolri menduga Siyono berperan strategis dalam jaringan Jamaah Islamiyah bukan alasan yang membenarkan adanya penganiayaan dan penyiksaan.

Kejahatan teroris merupakan kejahatan luar bia sa’, musuh umat manusia, berskala interasional, seharusnya aparat Densus 88 sangat hati-hati. Namun, dalam konteks kematian Siyono tampaknya Densus 88 memandang kasus ini sebagai hal luar biasa. Sehingga aparat Densus 88 yang se harusnya cermat, hati-hati, dan wajib menjunjung tinggi HAM dan negara hukum, dipandang lalai.

Kasus kematian Siyono sejak setelah diperiksa Densus 88 terbukti menuai kecurigaan pihak keluarga dengan kematiannya yang tidak wajar, dan tiada respons cepat aparat penegak hukum. Ketidakhadiran negara menciptakan ruang bagi hadirnya Institusi nonnegara ‘atas nama moral keadilan’. Komnas HAM dan Muhammadiyah sebagai organi sasi keagamaan memiliki legal standing yang legitimit. Peran Komnas HAM diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 281 ayat (3), untuk menegakkan melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Hasil kerja sama Komnas HAM, Muhammadiyah, dan Kontras dibantu 9 orang dokter forensik dipimpin Gatot Sudarto, menyimpulkan sebagai berikut Bahwa kematian Siyono ini akibat dari benda tumpul yang ada di bagian rongga dada. Ada patah tulang di iga kiri, ada lima ke bagian dalam tulang dada yang patah akibat benda tumpul di rongga dada mengarah ke jaringan jantung, sehingga ada jaringan di jantung (terluka) dan mengakibatkan kematian. Jadi titik kematian di situ (Kedaulatan Rakyat, 12 April 2016). Hasil otopsi ini dipandang valid karena hanya satu-satunya sumber data yang dapat digunakan.

Memang hasil otopsi ini dilakukan oleh bukan aparat penegak hukum dan bisa ditolak Polri. Namun, menjadi sulit untuk dihindari, apalagi Densus 88 tidak memiliki hasil otopsi sebelumnya. Kelalaian aparat Densus 88 untuk mengembalikan jasad seseorang tanpa dokumen sangat fatal dalam kondisi masyarakat demokratis. Seharusnya, ketika Polri menyatakan Siyono dari data intelijen sebagai teroris jaringan Jl harus disahkan dengan data intelijen negara-negara lain.

Kelalaian penyerahan mayat Siyono oleh aparat Densus 88 berakibat isu hukumnya berubah menjadi pelanggaran HAM. Karena itu, jika tindaklanjut pelaku penyiksaan Siyono diproses oleh Propam tidak tepat. Adanya kelalaian aparat Densus 88 dan pelanggaran atas kewajiban tidak melindungi warga negara Pasal 281 ayat (3) serta due process of law menuntut pertanggungjawaban hukum.

Dengan demikian, inisiatif Muhammadiyah yang diapresiasi tokoh NU KH Hasyim Muzadi, seharusnya didengar Presiden Jokowi. Dengan harapan Presiden dapat menginstruksikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala BNPT Tito Karnavian melaksanakan tugas memberantas teroris jangan melanggar UUD NRI 1945 dan prinsip-prinsip negara hukum.

 

Tulisan ini telah dimuat dalam rubrik Analisis KR, koran Kedaulatan Rakyat, 14 April 2016.

 

 

Kesultanan Sulu
Kesultanan Sulu
Senin, 1 April 2013, Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan Diskusi Panel dalam rangka membahas konflik Sabah antara Malaysia dan Kesultanan Sulu yang terjadi baru-baru ini, memerlukan kajian dari perspektif Hukum Internasional. Acara ini sukses diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai III, Gedung Fakultas Hukum UII.

Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan Diskusi Panel dalam rangka membahas konflik Sabah antara Malaysia dan Kesultanan Sulu yang terjadi baru-baru ini, memerlukan kajian dari perspektif Hukum Internasional. Acara ini sukses diselenggarakan pada hari Senin, 1 April 2013 bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III, Gedung Fakultas Hukum UII. “Sangat penting dilakukan diskusi terbatas agar lebih jauh bisa menganalisa perspektif konflik yang yang terjadi antara Sabah dan Kesultanan Sulu ditinjau dari Hukum Internasional” begitu ungkap Dr. Rusli Muhammad, SH., M.H. selaku Dekan FH UII pada saat membuka acara tersebut.

Acara ini dihadiri baik dari mahasiswa Fakultas Hukum UII maupun dosen-dosen tetap di FH UII. Acara ini menghadirkan nara sumber DR. Y. Trihoni Nalesti Dewi,S.H., M.Hum. (Dosen UNIKA) dan DR. Sefriani, S.H., M.Hum. (Dosen FH UII), dengan moderator Dodik Setiawan Nurheriyanto, SH,M.H.