SETELAH VONIS MA
Hikayat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah bermuara pada vonis MA yang teregistrasi dengan nomor perkara 45P/HUM/2018. Secara substantif, vonis ini memberikan tiket kepada para mantan terpidana kasus korupsi untuk kembali maju sebagai bakal caleg pada pemilu 2019. MA membatalkan beberapa pasal yang diatur dalam PKPU khususnya perihal larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai bakal caleg di pesta demokrasi lima tahunan. Argumentasi legis yang dibangun MA, beberapa Pasal yang diatur dalam PKPU bertentangan dengan UU Pemilu dan Putusan MK. Read more