Tag Archive for: Fakultas Hukum

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 29-31 Maret 2022 telah melaksanakan proses visitasi oleh Foundation For International Business Administration Accreditation (FIBAA) yang berasal dari negara Jerman. Proses visitasi ini dilaksanakan secara dalam jaringan (daring). Dalam pelaksanaan akreditasi ini terdapaempat Program Studi yang di visitasi, yaitu Program Studi Hukum Program Sarjana, Program Studi Hukum Program Magister, Program Studi Kenotariatan Program Magister, dan Program Studi Hukum Program Doktor.

Proses visitasi diselenggarakan dengan dimulai presentasi dari Prof. Dr. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D selaku Rektor UII di sesi pertama pada tanggal 29 Maret 2022 kemudian dilanjutkan dengan panel interview yang dilakukan dengan manajemen program studi, dosen, mahasiswa, alumni, serta kepada tenaga kependidikan.

Proses visitasi yang berlangsung selama tiga hari berjalan dengan lancar. “Fakultas Hukum UII sangat berharap, dengan adanya akreditasi FIBAA maka akan menambah proses kerjasama dan membuktikan bahwa kualitas pendidikan yang ada di Fakultas Hukum UII merupakan kualitas pendidikan yang terbaik dan kami berharap dengan adanya akreditasi internasional maka dapat memperluas kerjasama pendidikan antara Fakultas Hukum UII dengan kampus-kampus di negara maju khususnya dari negara Jerman dan negara-negara di eropa.” tutur Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

Adapun para asesor dari FIBAA yang turut hadir adalah para Professor yang berasal dari berbagai universitas di Jerman, satu dari Indonesia, dan satu mahasiswa asal Jerman. Fakultas Hukum UII sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mensukseskan acara ini.

[KALIURANG]; Student Association of Internasional Law (SAIL) salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas Hukum (FH)  Universitas Islam Indonesia (UII), pada hari Selasa (01/03) menggelar Webinar dengan mengangkat tema “Konflik Rusia Ukraina dalam Perspektif Hukum Internasional”. Webinar ini merupakan intro atau pembuka dari event Call For Paper SAIL 2022. Pemateri webinar tersebut ialah Guru Besar Hukum Internasional FH UII yaitu  Prof. Dr. Sefriani, S.H. M. HUM. dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H.,M,H.,LL.M.,Ph.D. selaku Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui media zoom meeting dan dihadiri oleh lebih dari 700 peserta.

Pada acara kali ini, Prof. Sefriani memaparkan latar belakang terjadinya konflik. Awal pada pemaparan materinya beliau menjelaskan Russia mendeklarasikan perang pada tanggal 24 Februari 2022. Kemudian, dampak ekonomi bagi Indonesia itu sendiri adalah volume perdagangan yang tidak naik tetapi masih ada inflasi karena Rusia dan Ukraina merupakan salah satu sumber energi terbesar. Beliau menjelaskan penyelesaian-penyelesaian konflik tersebut, salah satunya pada pasal 33 PBB, prioritasnya adalah penghentian gencatan senjata biasanya melalui perundingan diplomatik (jalur politik maupun hukum) sedangkan Ukraina sudah submit ke ICC dalam jalur hukum. Menurutnya menghentikan melalui jalur politik akan menjadi kurang efektif karena Rusia mempunyai hak veto sehingga bisa memveto Rusia dalam kasus ini, yang artinya perlu adanya reformasi dalam hal memvoting. Namun, pada Jalur Hukum, terjadi disagregasi kasus dimana hal tersebut membuat banyak sekali kasus hukum yang mungkin kurang dipahami  sebab atau akibat oleh ICJ, dimana Ukraina menuduh Rusia mendanai terorisme dua wilayah Ukraina dan pelanggaran diskriminasi rasial. Rusia tidak menyanggah yurisdiksi ICJ namun Rusia menyanggah di yurisdiksi materinya, tetapi meskipun begitu perundingan mengenai disagresi kasus-kasus yang ada antara Rusia dan Ukraina masih belum lanjut karena masih ada pelanggaran hukum internasional pada Rusia dan Ukraina semenjak invasi. Sama seperti pasal 33 PBB, secara politik respon Kementrian Luar Negeri Indonesia menganggap serangan militer Rusia terhadap Ukraina tidak dapat diterima dan dapat membahayakan politik bebas aktif. Hal ini menyebabkan tidak efektif pada PBB karena banyak terjadi pelanggaran. Beliau juga menjalskan bahwa Majelis Umum (MU) memiliki residual power yang bisa diambil alih namun resolusinya lemah dikarenkana tidak terikat dengan hukum. Indonesia merupakan ketua presedensi G20 sehingga memiliki kemungkinan membujuk sidang luar biasa.

Sedangkan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H.,M,H.,LL.M.,Ph.D. beliau memulai dengan menjelaskan tentang latar belakang pada Uni Soviet, beberapa sudah terpecah namun masih memiliki ikatan erat dengan Rusia. Ukraina merupakan perbatasan luar rusia, sehingga rusia masih ingin mempertahankan ukraina. Beliau juga mengatakan bahwa ada dua kubu di Ukraina yaitu Pro-Rusia dan Non Pro Rusia. Pro-rusia ada di wilayah Ukraina termasuk Krimea. Diperangi oleh negaranya sendiri sebagai gerakan separatis, negara eropa timur masih banyak berikatan erat dengan Rusia dibanding dengan Eropa Barat, keinginan menjadi salah satu anggota NATO sehingga memicu ketegangan, dianggap mencederai keloyalitasan semenjak perang dunia. Konflik bersenjata Internasional terjadi di antara 2 negara yang merupakan ke 4 anggota dari Konvensi Geneva yang mempunyai prinsip yang terkandung pada prinsip hukum perang. Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 51 PBB kurang berlaku bagi mereka. Beliau juga menjelaskan tentang Prinsip HHI, yaitu prinsip pembedaan, pembatasan, proporsional. Perang boleh dilakukan namun harus sesuai dengan prinsip HHI. Kemudian beliau melanjutkan penjelasannya dengan menjelaskan kondisi Ukraina saat ini, Ukraina saat ini memberikan pengakuan pada ICCl, meskipun mereka bukan negara ICC namun pasal 11, 12, dan 13 punya yurisidiksi terjadi kejahatan perang dan ketika negara diluar anggota. Ukraina merasa ini waktu yang tepat untuk pembuktian agar tidak terjadi genosida. Perundingan ini bertujuan untuk mengurangi tindakan kejahatan internasional, menurut beliau sanksi ekonomi saja tidak efektif. Beliau mengatakan bahwa Indonesia seperti sedikit berpihak pada Rusia karena ada perbedaan statement antara Hukum internasional dengan statement Kementerian Luar Negeri Indonesia. Asean memiliki role dalam konflik ini karena memandang kasus ini berdasarkan kekeluargaan.

Kami mengadakan sesi tanya jawab dalam seminar ini, beberapa peserta yang ikut dalam webinar ini juga ikut andil dan aktif dalam sesi tanya jawab. Diharapkan dengan diangkatnya tema ini peserta dapat menambah ilmu dan lebih memahami terhadap konflik Rusia Ukraina dalam persepektif Hukum Internasional dan dampak-dampak terhadap indonesia. Andre Irawan salah satu peserta webinar sekaligus alumni UII mengakui bahwa tema yang diangkat sangat menarik karena issue konflik Rusia Ukraina sedang hangat untuk diperbincangkan. Beliau menanyakan bagaimana mekanisme intervensi adanya bantuan yang menjadi kesalahan interpentasi serta media Indonesia yang tidak crosscheck menimbulkan sikap perbedaan dan memperkeruh keadaan. Hal ini ditanggapi oleh Sefriani bahwasannya kita tidak boleh mengurusi negara secara ditraktor, kecuali atas permintaan negara yang diintervensi dan ini menjadi alasan justifikasi Rusia kepada Ukraina. Dodik pun juga ikut menanggapi tentang media Indonesia yang terkesan suka “memanasi” namun, dalam hukum internasional mempuntai sumber  terpercaya yang bias dilihat pada aplikasi atau web ICJ dan ICC yang berisi tentang fakta dalam konflik yang terjadi. Adapun pertanyaan lainnya yang dipaparkan oleh Ade Riyanda yaitu Negara Indonesia yang merupakan salah satu angota negara non-blok akan tetapi mengapa ada perbedaan sikap antara Kementerian Luar Negeri dengan presiden? Serta apakah penyelesaian damai itu terjadi sehingga Indonesia pun tidak ikut terseret.

Dodik selaku pemateri menjawab perlu ditelaah lebih lanjut apakah memang statement tersebut langsung disetujui dan melakukan peran aktif pada konflik serta mandat sebagai penengah sehingga harus mengupayakan secara non-formal maupun formal. Indonesia merupakan presiden dari G20 yang mempunyai role yang cukup kuat karena konflik ini berdampak pada ekonomi, tidak hanya Negara pelaku namun juga seluruh dunia. Sangat dimungkinkan pengupayaan jalur perdamaian yang merupakan suatu bentuk peran netral dalam komunitas Internasional. Apa yang dilakukan Indonesia yang merujuk dalam pengupayaan perdamaian, memungkinkan untuk membangun stabilitas Internasional yang baik. Sesi tanya-jawab pun ditutup dengan prtanyaan terakhir dari Jeiniver Lumentut yang berasal dari fakultas hukum Unsrat. Beliau menanyakan tentang apakah negara-negara anggota NATO memiliki keuntungan untuk menerima Ukraina bergabung dengan mereka? Bapak Dodik menaggapi bahwa sebenarnya Rusia sudah banyak membantu ekonomi Ukraina dengan baik sebagai salah satu Negara Uni Soviet. Dengan adanya pihak ketiga seperti NATO, justru merusak hubungan diantara kedua negara itu, sehingga NATO sebaiknya perlu hati-hati karena kedua negara tersebut memiliki hubungan yang erat dan menimbulkan resiko yang besar. Apabila Ukraina masuk ke dalam keanggotaan NATO sama aja itu melanggar perjanjian Uni Soviet. Ibu sefriani menambahkan opini nya, menurut beliau NATO tidak ingin Rusia menjadi negara dengan kekuatan yang besar, sehingga NATO menawarkan diri ke Ukraina pasca memerdekakan diri untuk meningkatkan kekuatannya. Seminar diakhiri dengan foto bersama dan memeberikan informasi pada audience seminar bahwa seminar ini adalah pembukaan untuk event Call For Paper yang diadakan oleh SAIL.

[Kaliurang]; Jumat (25/02). Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Seminar Nasional bertema “Pengembalian Kerugian Negara Menghentikan Proses Penanganan Korupsi”. Acara yang digelar secara dalam jaringan (daring) ini diikuti oleh kurang lebih 200 partisipan dengan berbagai latar belakang profesi mulai dari Praktisi Hukum, Mahasiswa Hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN), Advokat, dan lain sebagainya. Seminar ini merupakan agenda rutin yang diadakan oleh Departemen Hukum Pidana FH UII dengan tujuan untuk menyikapi isu terkini khususnya yang bertemakan hukum pidana.

Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H dalam sambutannya menyoroti tentang adanya satu masalah pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hal ini berkaitan dengan bagaimana jika  unsur kerugian negara itu tidak ada karena sudah dikembalikan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Turut hadir secara daring, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum sebagai keynote speaker dalam acara seminar tersebut.  Ia merupakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Prof. Eddy  menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Konfensi PBB mengenai Anti Korupsi sama sekali tidak menyinggung terkait kerugian keuangan negara.

Ada tiga narasumber yang dihadirkan, antara lain Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. (Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Padjajaran), Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana FH UII), dan Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. (Wakil Ketua KPK RI). Acara diskusi dengan para narasumber dimoderatori oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H yang merupakan dosen Fakultas Hukum UII.

Prof. Romli memaparkan materi dengan tajuk Menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi. Guru besar Universitas Padjajaran dan Universitas Pasundan tersebut dalam salah satu bab menyampaikan bahwa ada tiga strategi dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain strategi pencegahan, strategi penghukuman, dan strategi pengembalian aset korupsi. Tujuan dari ketiga strategi tersebut adalah terciptanya kesadaran anti korupsi masyarakat. “Tapi sebetulnya dulu, kita ingin lebih jauh. Bagaimana dari elit politik sampai keluarga, RT, RW, Lurah, sadar anti korupsi.” paparnya.

Narasumber kedua adalah Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., yang merupakan dosen Hukum Pidana FH UII. Dr. Mudzakkir menjelaskan bahwa kerugian tindak pidana korupsi itu ada dua, yaitu kerugian Immateriil dan kerugian materiil. Jenis kerugian negara yang dibahas pada seminar tersebut adalah kerugiaan materiil. Kerugiaan immateriil ini jangan sampai terlupakan dalam hukum pidana.  “Kalau kerugian materiil dihapuskan, apa bedanya dengan hukum perdata.” jelasnya.

Materi terakhir disampaikan oleh Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. yang lebih menekankan pada bab penegakan hukumnya. Narasumber yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK RI tersebut memaparkan ada tiga isu tentang pengembalian kerugian negara dan kepentingan penegakan hukum. Isu yang pertama adalah konsekuensi pengembalian kerugian negara dalam penegakkan hukum pidana korupsi, yang kedua adalah pengaruh kerugian negara dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, dan isu yang ketiga adalah syarat dan ketentuan yang dilakukan di KPK.

 

Seminar Nasional bertema “Pengembalian Kerugian Negara Menghentikan Proses Penanganan Korupsi” selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=0_nuiG7eFYU

 

(TAMAN SISWA); Juridical Council of International Program (JCI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada hari Rabu, 29 September 2021 menggelar kajian aktual dengan mengangkat tema “Efektivitas dalam Penegakan Sanksi Pidana terhadap Kekerasan Anak” yang dibawakan langsung oleh Ari Wibowo, S.H.I.,S.H.M.H. selaku dosen FH UII, departemen Hukum Pidana. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui zoom dan dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta

Pada kesempatan kajian kali ini Ari Wibowo membahas mengenai instrument hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak dan seberapa efektif dampak dari hukum tersebut di msyarakat. Ketika ancaman pidananya terlalu ringan sehingga dinilai kurang efektif, para pembentuk UU telah mencoba mengubah dan menguatkan UU Perlindungan Anak yang ada dengan menambahkan pemberatan ancaman pidananya sebanyak 1/3 dari sanksi pidana sebelumnya. Dengan adanya perubahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek penjeraan bagi pelaku agar tidak mengulang perbuatannya di masa yang akan datang dan memberikan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang serupa.

Beliau juga menambahkan mengenai tanggapannya  mengapa indonesia memilih kebiri kimia untuk menjatuhi hukuman, sedangkan di luar negeri kebiri kimia merupakan hal yang sudah dianggap biasa, seperti seseorang yang memang tidak mau menikah dan untuk mengurangi hawa nafsu, mereka akan mendatangi dokter untuk disuntikan kimia tersebut. Sedangkan di indonesia malah dijadikan deterrent effect? dalam menjawab pertanyaan tersebut menurut Ari Wibowo kebijakan pemberatan pidana berupa kebiri kimia sebagai sanksi tindakan dalam Perpu No.1 tahun 2016 adalah secara tidak langsung telah mempresentasikan bahwa tujuan dari pemidanaan bukan semata-mata sebagai ajang pembalasan atau penjeraan, melainkan sebagai bentuk rehabilitasi atau pemulihan kondisi pelaku agar tidak mengulang kesalahan yang sama.

Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H.,M,H.,LL.M.,Ph.D yang merupakan sekretaris prodi hukum program sarjana IP juga turut hadir. Beliau mengakui ada banyak ilmu baru yang didapatkan dari sesi pemaparan materi. Diharapkan dengan diangkatnya tema ini peserta dapat lebih peduli mengenai isu kekerasan terhadap anak.

Penulis: Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Departemen Hukum Tata Negara

 

“Membiarkan AD/ART yang tak bisa tersentuh oleh hukum sebagaimana yang terjadi selama ini telah terbukti memberi kesempatan dan peluang bagi penguasa parpol untuk memperlakukan parpol sesuai dengan selera para elitenya”

Advokat kondang Yusril Ihza Mahen dra membuat sebuah gebrakan dengan mengajukan permohonan pengujian peraturan (judicial review ) ke Mahkamah Agung. Adapun objek yang diuji adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Langkah ini boleh dibilang cukup radikal dan revolusioner mengingat berdasarkan hukum positif yang saat ini berlaku, AD/ART partai bukan merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan karena tidak dibuat oleh lembaga ataupejabat negara.

Sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan peraturan perundang-udangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun apakah sebuah peraturan yang tidak dibuat oleh pejabat dan lembaga negara secara otomatis akan serta merta dapat dilabeli sebagai bukan peraturan perundang-undangan?

AD/ART Partai sebagai “Peraturan Perundang-Undangan”

Secara teori dan praktik, undang-undang (UU) sebagai produk kesepakatan bersamaan tara Presiden dan DPR sudah pasti tidak akan mungkin mengatur satu hal dengan sangat terperinci dan detail karena hal itu akan menyebabkan terlalu tebalnya produk sebuah UU sehingga akan sulit menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Selain itu parlemen sebagai lembaga legislatif utama tidak punya cukup banyak waktu untuk secara detail memberikan perhatian atas segala urusan teknis mengenai materi muatan suatu UU.

Pada umumnya UU hanya berisi kerangka dan garis besar kebijakan yang penting-penting sebagai parameter. Sementara hal-hal yang bersifat lebih teknis-operasional biasanya akan diperintahkan untuk diatur lebih lanjut dengan instrumen peraturan di bawahnya.

Dalam perspektif teori perundang-undangan, pelimpahan kekuasaan atau kewenangan dari pembentuk UU kepada lembaga lain untuk mengatur lebih lanjut suatu materi muatan UU tertentu disebut dengan delegasi (delegation of the rule making power).

Dalam konteks ini, salah satu alasan pembentukan AD/ART parpol karena hal tersebut merupakan perintah dari UU. Ada banyak materi muatan dalam UU Parpol yang aturan terperincinya didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam AD/ART.  Sebagai contoh, Pasal 15 ayat (1) UU Parpol berbunyi: “Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART”. Pasal 22 berbunyi, “Kepengurus n partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.” Sementara Pasal 29 mengamanatkan agar rekrutmen anggota parpol, bakal calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon presiden dan wakil presiden serta bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART.

Oleh karena fungsi dari AD/ART parpol adalah menerjemahkan dan mengelaborasi lebih detail ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU, sudah selayaknya untuk memperlakukan dan memposisikan AD/ART sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan di bidang ke partaian dalam arti luas. Ten tang hal ini, Kennet Janda (2005), seorang ilmuwan parpol kenamaan asal Amerika Serikat, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hukum kepartaian adalah peraturan hukum baik yang ditetapkan oleh pemerintah (external rules) maupun peraturan yang dibuat oleh parpol (internal rules).

Kebutuhan Pengujian

Parpol sejatinya adalah instrumen penting dalam negara demokrasi. Begitu sakralnya peran parpol sampai-sampai ada yang berpendapat bahwa demokrasi kontemporer adalah demokrasi partai (Katz: 1980).

Namun kehadiran parpol hanya akan memberi kontribusi positif bagi pelembagaan demokrasi apabila parpol dikelola secara demokratis dan profesional. Salah satu ciri pe nge lolaan parpol yang profesional ditandai dengan terjadinya de personalisasi dalam arti urusan pribadi para pengurusnya tidak dicampuradukkan de ngan urusan parpol sebagai organisasi.

Sayangnya yang terjadi di Indonesia saat ini adalah parpol hanya diposisikan sebagai sarana pemuas ambisi dan ke pentingan politik para elite dan pemimpinnya, bukan menjadi instrumen atau alat demokratisasi. Parpol dikelola secara oligarkis dan bahkan personalistik dengan melanggengkan suksesi kepemimpinannya berdasarkan sistem warisan.

Implikasinya, banyak ke pemimpinan dalam parpol yang kemudian menampilkan karakter yang tidak demokratis dan diktator yang sering kali melakukan intimidasi politik terhadap anggota dan para kadernya dengan memanfaatkan otoritas dan pengaruhnya yang sangat besar. Sebagian dari para pemimpin parpol telah menjadi simbol dari otoritarianisme itu sendiri, sesuatu yang sebenarnya ingin dikikis habis oleh gerakan reformasi.

Semua ini terjadi karena AD/ART sebagai konstitusi parpol yang seharusnya berfungsi secara maksimal dalam memberikan perlindungan dan jaminan hukum atas hak-hak anggota justru hanya berisi hal-hal yang mengakomodasi kepentingan penguasa partai. Akibatnya para kader dan ang gota menjadi tidak berdaya di hadapan elite dan ketua umum. Padahal, menurut UU, anggota adalah pemegang kedaulatan dalam partai.

Untuk memastikan bahwa anggota benar-benar berdaulat, berbagai ketentuan yang membelenggu dan merugikan kader dan anggota yang termuat dalam AD/ ART parpol harus diakhiri. Caranya adalah de ngan mem buka peluang bagi siapapun yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengujinya ke muka pengadilan, yaitu di Mahkamah Agung.

Dibukanya peluang untuk men-judicial review AD/ART partai merupakan upaya untuk memberi perlindungan yang maksimal terhadap kepentingan anggota, masyarakat, dan bahkan demi menjaga kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas, yaitu dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kualitas demokrasi.

Membiarkan AD/ART yang tak bisa tersentuh oleh hukum sebagaimana yang terjadi selama ini telah terbukti memberi kesempatan dan peluang bagi penguasa parpol untuk memperlakukan parpol sesuai dengan selera para elitenya sehingga cita-cita untuk me lembagakan parpol menjadi jauh panggang dari api. Jika hal ini terus dibiarkan, harapan masyarakat terhadap semakin membaiknya proses beremokrasi hanya akan menjadi mimpi di siang bolong.

 

Tulisan ini telah dimuat dalam rubrik Opini, koran SINDO, 28 September 2021.

Bismillahirrahmanirrahim

Berdasarkan tahapan seleksi yang telah dilaksanakan, Tim Pelaksana program Klinik Etik dan Advokasi 2021 memutuskan nama-nama yang telah lulus seleksi di bawah ini dan ditetapkan sebagai Peserta program Klinik Etik dan Advokasi 2021 kerja sama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai berikut:

No. Calon Peserta NIM L/P
1. Galuh Audina Febrianti Purnama 18410036 P
2. Wahyuning Kiscahyani 18410140 P
3. Mahrus Ali 18410272 L
4. Ramadhani Igreya Saputra 18410377 L
5. Justika Hairani 18410506 P
6. Muchammad Kawtsar 18410524 L
7 Kurniyati Mulqiyah 19410074 P
8. M. Fernanda 19410215 L
9. Hatta Muhammad Irsyad 19410307 L
10. A. Iqbal Madani 19410344 L
11. Maghfira Yuliza Fajryani 19410382 P
12. Andini Octa Hariani 19410408 P
13. Muhammad Adhimastya 19410533 L
14. Atika Nurdzakkiyah 19410593 P
15. Eka Detik Nurwagita 19410609 P
16. Putri Pramesti 19410691 P
17. Pradja Diwangsa Sutono 20410302 L
18. Andre Bagus Saputra 20410648 L
19. Salza Farikah Aquina 20410798 P
20. Annisa Alhafiza 20410904 P

 

Mohon kepada semua peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta Klinik Etik dan Advokasi 2021 di atas, untuk melakukan konfirmasi kepada panitia (narahubung) agar dimasukkan ke dalam grup WhatsApp peserta.

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Narahubung: Mia (081327005613)

Yogyakarta, 28 September 2021

TTD

 

Panitia Seleksi

Bismillahirrahmanirrahim

Berikut kami sampaikan calon peserta program Klinik Etik dan Advokasi 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang akan mengikuti seleksi wawancara oleh Tim Klinik Etik dan Advokasi 2021 sebagai berikut:

No.

Calon Peserta

NIM

Interviewer

1 Danang Hendra Krisnawan 17410490 Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
2 Galuh Audina Febrianti Purnama 18410036
3 Yuwan Zaghlul Ismail 18410085
4 Yustisia Andhini Lintang Annisa Rizky Toewoeh 18410137
5 Atika Nurdzakkiyah 19410593
6 Muhammad Mega Firstian Utama 18410240
7 Mahrus Ali 18410272
8 Ahmad Sulthon Zainawi 20410329
9 Tirana Anggun Anugrah 18410383
10 Mutia Ufara Rahmadan 18410430
11 Intan Resti Damayart 18410432 Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.
12 Ilham Rezki Caesar Putra 18410481
13 Justika Hairani 18410506
14 M. Dzaki Johansyah 18410522
15 Muchammad Kawtsar 18410524
16 Arrival Nur Ilahi 18410525
17 Hatta Muhammad Irsyad 19410307
18 Farah Faudyanindita Ciptahutama 19410023
19 Kurniyati Mulqiyah 19410074
20 Cheryl Ardiarini Herawati 19410082
21 Tiva Sheila Siva Kusuma 19410557 Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.
22 M. Fernanda 19410215
23 Muhammad Rifaldi Rizma 19410253
24 Ijlal Anas Herlambang 18410714
25 A. Iqbal Madani 19410344
26 Maghfira Yuliza Fajryani 19410382
27 Andini Octa Hariani 19410408
28 Eka Detik Nurwagita 19410609
29 Agum Abimanyu 19410472
30 Elvira Pertiwi 20410913
31 Muhammad Adhimastya 19410533 Titie Rachmiati Poetri, S.H., M.H.
32 Saiful Fakhri Fadhila 19410213
33 Wahyuning Kiscahyani 18410140
34 Annisa Putri Larasathy 19410599
35 Wika Annisa Rodhiya 20410600
36 Dheodestu Jaqhuar Yahya 19410676
37 Putri Pramesti 19410691
38 Doni Noviantama 19410708
39 Pradja Diwangsa Sutono 20410302
40 Ramadhani Igreya Saputra 18410377 Muhammad Addi Fauzani, S.H., M.H.
41 Shidqi Prambudi 20410331
42 Herdi Nugrahadi 20410496
43 Veni Nur Setyaningsih 19410447
44 Andre Bagus Saputra 20410648
45 Salza Farikah Aquina 20410798
46 Annisa Alhafiza 20410904
47 Salsabella Sania Putri 19410513

Seleksi wawancara InsyaAllah akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 27 September 2021
Waktu : 15.10 WIB s.d selesai
Tempat : Zoom Meeting
https://uii.zoom.us/j/98523637218?pwd=NmZQV3BXUzN0K1ZJaU9UOEZzSHl4UT09
Meeting ID: 985 2363 7218
Passcode: etik

Materi wawancara mengenai:

  1. Motivasi
  2. Pengetahuan tentang PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim)
  3. Komitmen

Peserta wajib hadir paling lambat 15 menit sebelum acara dimulai dan bagi yang tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan, maka tidak ada wawancara susulan dan dinyatakan tidak lulus menjadi peserta Klinik Etik dan Advokasi 2021.

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Narahubung: Mia (081327005613)

Wassalamu’alaikum wr.wb.
Yogyakarta, 25 September 2021

Program  Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan Gala Ceremony bagi pengurus Juridical Council of International Program (JCI) dan Student Association of International Law (SAIL) pada Rabu, (22/09/2021). Acara tersebut dilaksanakan secara hibrida dengan memadukan sistem daring dan luring. Gala Ceremony ini dihadiri oleh Sekretaris Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum  Universitas Islam Indonesia (PSHPS FH UII) serta pengurus JCI dan SAIL.

Acara tersebut diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pengurus lama kedua organisasi, serta penyerahan estafet organisasi secara simbolis kepada pengurus organisasi yang baru. Sekretaris Program Internasional PSHPS FH UII,  Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LLM., Ph.D., dalam sambutannya mengapresiasi perkembangan dari kegiatan-kegiatan keilmuan yang sudah diadakan oleh kedua organisasi ini. Dodik Setiawan mengapresiasi JCI karena telah menyelenggarakan beberapa webinar yang relevan dengan isu hukum aktual serta SAIL yang aktif menorehkan prestasi di tingkat internasional. Selain itu, Dodik Setiawan juga berharap kepada kepengurusan JCI dan SAIL selanjutnya untuk dapat meningkatkan jumlah anggota organisasi. Mengingat dalam organisasi, sumber daya manusia adalah salah satu hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan.

Dodik Setiawan juga mengingatkan kepada para mahasiswa untuk tetap semangat dalam berorganisasi. Ia juga menceritakan bagaimana JCI dan SAIL telah memiliki sejarah yang panjang dan alumni-alumni yang luar biasa. Dodik Setiawan juga membagikan bagaimana ia terlibat dalam pendirian JCI dan SAIL ketika ia masih menjadi mahasiswa Program Internasional PSHPS FH UII. “SAIL adalah istilahnya sebagai anak kandung saya, JCI juga adalah anak kandung saya. Jadi saya berharap kita semua dapat membangun organisasi ini menjadi lebih luas dan lebih bermanfaat bagi sivitas akademika FH UII.”

Dodik Setiawan memberikan penghargaan kepada ketua JCI dan SAIL periode sebelumnya. Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi Program Internasional PSHPS FH UII atas dedikasi dan kerja keras mahasiswa dalam menjalankan organisasi. Ketua JCI periode sebelumnya, Akhiruddin Syahputra Lubis, dan Presiden SAIL, Arief Hasanul Husnan Nasution, mendapatkan plakat dan cinderamata sebagai simbol apresiasi yang diberikan oleh Program Internasional PSHPS FH UII. Selain itu, juga diberikan cinderamata bagi bagi ketua JCI periode 2021-2022, Muhammad Rifaldi Rizmawan. “Biar tidak panas mengemban amanah Ketua JCI”, ujar Dodik Setiawan sembari secara simbolik memakaikan topi kepada Rifaldi.

Menurut Rifaldi, momentum Gala Ceremony ini merupakan langkah awal bagi kepengurusan JCI yang baru untuk istiqomah membangun hubungan baik dan program kerja dengan Program Internasional PSHPS FH UII. “JCI sebagai organisasi kemahasiswaan memiliki peran yang signifikan dalam membangun cakrawala mahasiswa Program Internasional FH UII. JCI mengambil semangat kolaborasi serta progresif dalam menyongsong periode baru ini”.

Taman Siswa- Rabu, 1 September 2021 Fakultas Hukum UII melaksanakan Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan 56 Tahun 2021. Acara ini dilaksanakan secara daring, melalui media Zoom. Acara ini dihadiri juga oleh  Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.. Beliau juga merupakan dosen tetap FH UII.

Pembukaan PKPA dibuka secara resmi oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. dan Ketua PKPA FH UII, yaitu Dr. Muhammad Arif Setiawan yang juga merupakan Ketua Jurusan FH UII. PKPA Angkatan 56, berjumlah 77 mahasiswa. Jumlah mahasiswa pada angkatan ini melebihi dari kouta yang telah disediakan, hal ini patut kita syukuri.

Dalam sambutannya, Abdul Jamil mengatakan bahwa PKPA FH UII meskipun diselenggarakan secara daring, namun proses pelaksanaannya sangat serius.PKPA FH UII ingin turut andil dan melahirkan para penegak-penegak keadilan yang berkompetensi, berintegritas, profesional, bermoral dan beretika.

“Total Alumni dari PKPA FH UII saat ini sudah 4.257 dan akan terus bertambah jumlahnya.” ujar Dr. Muhammad Arif Setiawan.

PKPA FH UII memiliki tujuan yaitu berusaha menjadikan mahasiswa-mahasiswa sebagai seorang advokat yang handal, profesional, dan berintegritas. Selain itu, PKPA FH UII juga menyiapkan para advokat yang ahli dan kompeten di bidangnya baik secara mental maupun etika.

Kurikulum yang ditawarkan oleh PKPA yaitu Kurikulum Lokal, dengan simulasi untuk mata kuliah seperti contohnya yaitu Praktik Acara Pidana, Perdata. Kurikulum tersebut adalah kurikulum yang diperlukan oleh seorang advokat namun belum tersedia oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI.

 

 

 

Segera setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan umum (Presiden dan Legislatif), KPU memberi ruang bagi para peserta pemilu yang tidak menerima hasil penetapan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi terakhir, tercatat bahwa terdapat 1 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, dan 329 gugatan PHPU Pileg dengan rincian, 318 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 11 permohonan sengketa DPD. Yang menarik, bahwa jumlah sengketa pileg yang diajukan ke MK menurun dibandingkan dengan tahun 2014. Pada pemilu 2014, jumlah permohonan sengketa pileg mencapai 903 permohonan dan dari jumlah tersebut, sebanyak 34 diantaranya diajukan calon anggota DPD. Read more