Fakultas Hukum, Rabu 2 Mei 2012. Bertempat di Ruang Sidang Fakultas Hukum (FH) UII, Prodi S1 Ilmu Hukum menerima Tim Monev dari Penyelengga Beasiswa Unggulan Biro Perencanaan Kerjasama Luar Negeri (BU-BPKLN) Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Tim BU-BPKLN yang terdiri dari Dr.rer.nat. Muh. Aris Marfai, S.Si., M.Sc. dan Sari Damayanti, S.Kom. tersebut diterima langsung oleh Dekan dan Wakil Dekan FH UII.
Dihadapan para penerima BU-BPKLN (terdiri dari 20 mahasiswa S1 dan 10 mahasiswa pascasarjana FH UII serta dihadiri oleh 10 mahasiswa Kedokteran UII beserta Dekan FK-UII) Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., menyatakan bahwa monev ini diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana atau bagaimana mahasiswa penerima BU-BPKLN menempuh studinya setelah menerima beasiswa. Menurut Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., pertemuan ini tidak dipersiapkan sebelumnya sehingga monev ini sangat original, sehingga apa yang sudah dilakukan oleh FH dan FK UII apa adanya. Harapan Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., Monev akan memberikan pencerahan bagi mahasiswa penerima BU-BPKLN sehingga mengerti apa yang menjadi tugas dan kewajiban selama menerima beasiswa.
Menurut Dr.rer.nat. Muh. Aris Marfai, S.Si., M.Sc., monev ini dilakukan secara rutin untuk mengetahui potensi yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima beasiswa. Saat ini maskot dari beasiswa Unggulan adalah terselenggaranya double degree atau joint degree dengan perguruan tinggi asing sehingga dengan monev ini penerima beasiswa diharapkan mengerti proses double degree atau joint degree serta dapat segera melaksanakannya sesuai dengan persyaratan yang ada. Lebih jauh Dr.rer.nat. Muh. Aris Marfai, S.Si., M.Sc., menyatakan bahwa dengan berkuliah diperguruan tinggi asing seorang mahasiswa akan benar-benar belajar dan dapat mempelajari semuanya sehingga experience soft skill akan bertambah.
Sedangkan Sari Damayanti, S.Kom. dalam pencerahannya kepada mahasiswa peserta BU-BPKLN menyampaikan beberapa hal terkait penyelenggaraan beasiswa unggulan diantaranya adalah: ketatnya persaingan pada abd 21, Konsep unggul dan proses pembelajaran Beasiswa Unggulan berdasarkan Permendiknas RI No.20 th 2009, jenis beasiswa unggulan yang bida dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima beasiswa, data sebaran mahasiswa penerima beasiswa dan persyaratan/seleksi beasiswa unggulan yang meliputi mekanisme pendaftaran double/joint degree serta fast track program.
Acara yang berakhir pada pukul 16.30 diakhri ramah tamah antara Tim Monev Penyelenggara BU-BPKLN dengan Pimpinan Fakultas Hukum S-1, Program Pascasarjana FH UII serta Pimpinan dari Fakultas Kedokteran UII.
Fakultas Hukum, Rabu 2 Mei 2012. Bertempat di Ruang Sidang Fakultas Hukum (FH) UII, Prodi S1 Ilmu Hukum menerima Tim Monev dari Penyelengga Beasiswa Unggulan Biro Perencanaan Kerjasama Luar Negeri (BU-BPKLN) Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Tim BU-BPKLN yang terdiri dari Dr.rer.nat. Muh. Aris Marfai, S.Si., M.Sc. dan Sari Damayanti, S.Kom. tersebut diterima langsung oleh Dekan dan Wakil Dekan FH UII.
Dihadapan para penerima BU-BPKLN (terdiri dari 20 mahasiswa S1 dan 10 mahasiswa pascasarjana FH UII serta dihadiri oleh 10 mahasiswa Kedokteran UII beserta Dekan FK-UII) Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., menyatakan bahwa monev ini diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana atau bagaimana mahasiswa penerima BU-BPKLN menempuh studinya setelah menerima beasiswa. Menurut Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., pertemuan ini tidak dipersiapkan sebelumnya sehingga monev ini sangat original, sehingga apa yang sudah dilakukan oleh FH dan FK UII apa adanya. Harapan Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., Monev akan memberikan pencerahan bagi mahasiswa penerima BU-BPKLN sehingga mengerti apa yang menjadi tugas dan kewajiban selama menerima beasiswa.
Menurut Dr.rer.nat. Muh. Aris Marfai, S.Si., M.Sc., monev ini dilakukan secara rutin untuk mengetahui potensi yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima beasiswa. Saat ini maskot dari beasiswa Unggulan adalah terselenggaranya double degree atau joint degree dengan perguruan tinggi asing sehingga dengan monev ini penerima beasiswa diharapkan mengerti proses double degree atau joint degree serta dapat segera melaksanakannya sesuai dengan persyaratan yang ada. Lebih jauh Dr.rer.nat. Muh. Aris Marfai, S.Si., M.Sc., menyatakan bahwa dengan berkuliah diperguruan tinggi asing seorang mahasiswa akan benar-benar belajar dan dapat mempelajari semuanya sehingga experience soft skill akan bertambah.
Sedangkan Sari Damayanti, S.Kom. dalam pencerahannya kepada mahasiswa peserta BU-BPKLN menyampaikan beberapa hal terkait penyelenggaraan beasiswa unggulan diantaranya adalah: ketatnya persaingan pada abd 21, Konsep unggul dan proses pembelajaran Beasiswa Unggulan berdasarkan Permendiknas RI No.20 th 2009, jenis beasiswa unggulan yang bida dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima beasiswa, data sebaran mahasiswa penerima beasiswa dan persyaratan/seleksi beasiswa unggulan yang meliputi mekanisme pendaftaran double/joint degree serta fast track program.
Acara yang berakhir pada pukul 16.30 diakhri ramah tamah antara Tim Monev Penyelenggara BU-BPKLN dengan Pimpinan Fakultas Hukum S-1, Program Pascasarjana FH UII serta Pimpinan dari Fakultas Kedokteran UII.








Auditorium UII, Kamis 12 April 2012. Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII menyelenggarakan Diskusi ber-Séri “Menggagas Ilmu Hukum Berparadigma Profetik Sebagai Landasan Pengembangan Pendidikan Hukum di Fakultas Hukum UII”. Pada Diskusi Seri 3 tersebut menghadirkan Pembiacara Prof. Dr. M. Amin Abdullah, M.A. dan Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. serta moderator Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D.
Dekan FH UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa diskusi ini diselenggarakan atas dasar problema yang dihadapi oleh fakultas hukum pada umumnya yaitu belum mampu menghasilkan lulusan sesuai dengan yang diharapkan meskipun metode pendidikan yang digunakan sudah semakin maju sehingga banyak sarjana hukum yang kini menjadi penegak hukum belum mampu secara istiqomah untuk menjalankan tugasnya. Saat ini banyak perguruan tinggi sudah memulai membuka paradigma baru dalam pengelolaan pendidikan tinggi di bidang hukum, namun pendidikan hukum yang berparadigma dan sistematis berbasis ke-Islaman lah baru digagas oleh Fakultas Hukum UII. Dengan diskusi yang didasari pada Hukum Profetik sebagai landasan pengembangan pendidikan hukum, diharapkan akan muncul pendidikan hukum yang dalam penerapannya akan menghasilkan ilmu hukum yang berparadigma untuk mengisi nuansa-nuansa yang ada pada problema hukum saat ini sehingga hukum tidak saja hanya tertulis tetapi merupakan hukum yang bermakna dalam kehidupan yang sesungguhnya.
Menurut Prof. Dr. M.Amin Abdullah, MA., dalam materinya “Etika hukum di Era Perubahan Sosial – Pradigma Profetik dalam Hukum Islam melalui Pendekatan System” menyatakan bahwa Paradigma pro(f)etik kembali diminati kembali oleh beberapa kalangan akademisi dan intelegensia untuk membantu masyarakat Muslim kontemporer keluar dari kesulitan-kesulitan yang dihadapinya sekarang ini, baik pada dataran lokal maupun global-internasional. Prof. Amin menegaskan bahwa paradigma profetik tidak dapat lepas dari perjalanan sejarah pemikiran Islam dalam perjumpaannya dengan sejarah panjang perkembangan pemikiran umat manusia pada umumnya dan sekaligus dalam pergumulannya dengan konstruksi bangunan filsafat keilmuan Islamic Studies/Dirasat Islamiyyah dari setiap era yang dilaluinya (tradisional, modern dan post modern). Kedua dimensi ini yaitu waktu (history) dan pemikiran (thought) tidak dapat terpisah, tetapi menyatu . Oleh karenanya , paradigma profetik hukum Islam kontemporer tidak dapat melepaskan diri dari pergumulannya dengan sains modern, ilmu-ilmu sosial dan humaniora kontemporer. Pendekatan system yang hendak diperkenalkan dalam tulisan ini diharapkan akan dapat membantu upaya untuk menyusun kembali paradigma baru hukum Islam yang peka dan bermuatan nilai-nilai profetik kontemporer, khususnya oleh masyarakat Muslim kontemporer dalam perjumpaan mereka dengan komunitas dan budaya lokal di masing-masing negara (local citizenship) dan sekaligus dalam perjumpaannya dengan komunitas dan budaya global-internasional (world citizenship). Tanpa mempertimbangkan kedua sisi tersebut, bangunan paradigma pro(f)etik yang dicita-citakan akan kehilangan signifikansi dan elan vitalnya.
Sedangkan Prof. Jawahir Thontowi SH., Ph.D. dalam materinya “Paradigma Profetik dalam pengembangan Pendidikan Ilmu Hukum” dalam satu kesimpulan yang disampaikan oleh Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D. menyatakan bahwa Perilaku dan landasan profetik sangat banyak, dari tekstual supaya menjadi lebih aplicable diperlukan adanya kesepakatan , integritas dan titik kebenaran yang akan dicapai dengan etika sebagai titik central.








