Tag Archive for: fakultashukum

Fakultas Hukum UII. Tugas &pengabdian dosen tidak terbatas pada penyampaian materi kuliah di ruang kelas tetapi, masih ada tugas lain yang tidak kalah penting dan mulia ialah sebagai terstruktur,proporsional,prosessing,efektif  karena yang dihadapi oleh peserta didik selama studi sangat bervariatif bentuknya yang sering kali belum mampu mencari solusinya sehingga memerlukan pembimbingan dari Dosen.
Oleh karena itu tugas DPA tersebut perlu dioptimalkan pelaksanaannya, agar para peserta didik dapat menyelesiakan studi dengan cepat dan gemilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan  Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).
Sehubungan dengan hal tersebut, FH UII menerbitkan buku pedoman yang berfungsi sebagai acuan dan panduan bagi Bapak/Ibu Dosen dalam melakukan Pembimbingan kepada mahasiswa sehingga Dosen dalam memberikan pembimbingan kepada mahasiswa dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Peraturan Pedoman Dosen dalam Pembimbingan [pdffile]


Buku Pedoman Dosen dalam Pembimbingan [1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11] [12] [13] [14] [15]


Fakultas Hukum UII. Jurnal ilmiah merupakan salah satu jenis jurnal akademik di mana penulis mempublikasikan artikel ilmiah. Untuk memastikan kualitas ilmiah pada artikel yang diterbitkan, suatu artikel biasa diteliti oleh rekan-rekan sejawatnya dan direvisi oleh penulis, hal ini dikenal sebagai peer review (penelaahan sejawat).

Terdapat berbagai jurnal ilmiah yang mencakup semua bidang ilmu, juga ilmu sosial dan humaniora. Penerbitan dalam bentuk artikel ilmiah biasanya lebih penting untuk bidang ilmu pengetahuan alam maupun kedokteran dibandingkan dengan bidang akademik lain.(Sumber:WIKIPEDIA).
Berikut ini kumpulan Abstraksi Jurnal Hukum, Fakultas Hukum UII:


Jurnal-MH-No-1-Vol-1-Jan-2010-FH-UII   [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal-MH-No-2-Vol-1-Juli-2010-FH-UII  [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-1-Vol-18-Januari-2011        [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-2-Vol-17-April-2010          [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-2-Vol-18-April-2011          [01][02][03][04][05][06][07][08]


 
 

Jurnal No-3-Vol-17-Jul- 2010           [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-3-Vol-18-Jul-2011            [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-4-Vol-8-OKT-2011-FH-UII      [01][02][03][04][05][06][07][08]


Jurnal No-4-Vol-17-Okt-2010-FH-UII     [01][02][03][04][05][06][07][08]


 

Fakultas Hukum UII. Dalam penulisan skripsi, mahasiswa dibimbing oleh satu/dua pembimbing yang berstatus dosen pada PT tempat mahasiswa kuliah. Untuk penulisan skripsi yang dibimbing oleh dua orang, dikenal istilah Pembimbing I dan Pembimbing II. Biasanya, Pembimbing I memiliki peranan yang lebih dominan bila dibanding dengan Pembimbing II.
Proses penyusunan skripsi berbeda-beda antara satu kampus dengan yang lain. Namun umumnya, proses penyusunan skripsi adalah sebagai berikut: Pengajuan judul skripsi, Pengajuan proposal skripsi, Seminar proposal skripsi, Penelitian, Setelah penulisan dianggap siap dan selesai, mahasiswa mempresentasikan hasil karya ilmiahnya tersebut pada Dosen Penguji (sidang tugas akhir).
Mahasiswa yang hasil ujian skripsinya diterima dengan revisi, melakukan proses revisi sesuai dengan masukan Dosen Penguji.Terdapat juga proses penyusunan skripsi yang cukup ringkas sebagai berikut: Pengajuan judul skripsi/meminta topik skripsi dari dosen, Penelitian dan bimbingan skripsi, Seminar, Sidang, Revisi.
Karakteristik skripsi: (1) Merupakan karya ilmiah sehingga harus dihasilkan melalui metode ilmiah. (2) Merupakan laporan tertulis dari hasil penelitian pada salah satu aspek kehidupan masyarakat atau organisasi (untuk ilmu sosial). Hasil penelitian ini dikaji dengan merujuk pada suatu fenomena, teori, atau hasil-hasil penelitian yang relevan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. (Sumber: WIKIPEDIA).
Berikut ini contoh-contoh Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum UII:

[ 001] [ 002] [ 003] [ 004] [ 005] [ 006] [ 007] [ 008] [ 009] [ 100]


[011] [ 012] [ 013] [ 014] [ 015] [ 016] [ 017] [ 018] [ 019] [ 020]


[ 021] [ 022] [ 023] [ 024] [ 025] [ 026] [ 027] [ 028] [ 029] [ 030]


[ 031] [ 032] [ 033] [ 034] [ 035] [ 036] [ 037] [ 038] [ 039] [ 040]


[ 041] [ 042] [ 043] [ 044] [ 045] [ 046] [ 047] [ 048] [ 049] [ 050]


[ 051] [ 052] [ 053] [ 054] [ 055] [ 056] [ 057] [ 058] [ 059] [ 060]


[ 061] [ 062] [ 063] [ 064] [ 065] [ 066] [ 067] [ 068] [ 069] [ 070]


[ 071] [ 072] [ 073] [ 074] [ 075] [ 076] [ 077] [ 078] [ 079] [ 080]


[ 081] [ 082] [ 083] [ 084] [ 085] [ 086] [ 087] [ 088] [ 089] [ 090]


[ 091] [ 092] [ 093] [ 094] [ 095] [ 096] [ 097] [ 098] [ 099] [ 100]


Fakultas Hukum UII. Skripsi adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk mengilustrasikan suatu karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian sarjana S1 yang membahas suatu permasalahan / fenomena dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku.
Skrips bertujuan agar mahasiswa mampu menyusun dan menulis suatu karya ilmiah, sesuai dengan bidang ilmunya. Mahasiswa yang mampu menulis skripsi dianggap mampu memadukan pengetahuan dan keterampilannya dalam memahami, menganalisis, menggambarkan, dan menjelaskan masalah yang berhubungan dengan bidang keilmuan yang diambilnya. Skripsi merupakan persyaratan untuk mendapatkan status sarjana (S1) di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Indonesia. (sumber: WIKIPEDIA). Berikut ini beberapa Abstraksi Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia:

[01] [02] [03] [04] [05] [06] [07] [08] [09] [10] [11] [12] [13] [14] [15] [16] [17] [18] [19] [20]


[21] [22] [23] [24] [25] [26] [27] [28] [29] [30] [31] [32] [33] [34] [35] [36] [37] [38] [39] [40]


[41] [42] [43] [44] [45] [46] [47] [48] [49] [50] [51] [52] [53] [54] [55] [56] [57] [58] [59] [60]


[61] [62] [63] [64] [65] [66] [67] [68] [69] [70] [71] [72] [73] [74] [75] [76] [77] [78] [79] [80 ]


[81] [82] [83] [84] [85] [86] [87] [88] [89]   [90]


[91] [92] [93] [94] [95] [96] [97] [98] [99] [100]


[101] [102] [103] [104] [105] [106] [107] [108] [109] [110]


[111]  [112] [113] [114]  [115] [116] [117]  [118] [119] [120]


[121] [122] [123] [124] [125] [126] [127] [128] [129] [130]


[131] [132] [133] [134] [135] [136] [137] [138] [139] [140]


 

[141] [142] [143] [144] [145] [146] [147] [148] [149] [150]

 
[151] [152] [153] [154] [155] [156] [157] [158] [159] [160]

 
[161] [162] [163] [164] [165] [166] [167] [168] [169] [170]

[171] [172] [173] [174] [175] [176] [177] [178] [179] [180]

[181] [182] [183] [184] [185] [186] [187] [188] [189] [190]

 
[191] [192] [193] [194] [195] [196] [197] [198] [199] [200]

 

[201] [202] [203] [204] [205] [206] [207] [208] [209] [210]

[211] [212] [213] [214] [215] [216] [217] [218] [219] [220]

[221] [222] [223] [224] [225] [226] [227] [228] [229] [230]

[231] [232] [233] [234] [235] [236] [237] [238] [239] [230]

 
[241] [242] [243] [244] [245] [246] [247] [248] [249] [250]

 

[251] [252] [253] [254] [255] [256] [257] [258] [259] [260]


[261] [262] [263] [264] [265] [266] [267] [268] [269] [270]

[271] [272] [273] [274] [275] [276] [277] [278] [279] [280]

[281] [282] [283] [284] [285] [286] [287] [288] [289] [290]

 
[291] [292] [293] [294] [295] [296] [297] [298] [299] [300]

 
[301] [302] [303] [304] [305] [306] [307] [308] [309] [310]

 

[311] [312] [313] [314] [315] [316] [317] [318] [319] [320]

 
[321] [322] [323] [324] [325] [326] [327] [328] [329] [330]


 
[331] [332] [333] [334] [335] [336] [337] [338] [339] [340]

[341] [342] [343] [344] [345] [346] [347] [348] [349] [350]

 

[351] [352] [353] [354] [355] [356] [357] [358] [359] [360]

[361] [362] [363] [364] [365] [366] [367] [368] [369] [370]

 
[371] [372] [373] [374] [375] [376] [377] [378] [379] [380]

 
[381] [382] [383] [384] [385] [386] [387] [388] [389] [390]

 
[391] [392] [393] [394] [395] [396] [397] [398] [399] [400]

 
[401] [402] [403] [404] [405] [406] [407] [408] [409] [410]

 
[411] [412] [413] [414] [415] [416] [417] [418] [419 ] [420]

 
[421] [422] [423] [424] [425] [426] [427] [428] [429] [430]

 
[431] [432] [433] [434] [435] [436] [437] [438] [439] [440]

 
[441] [442] [443] [444] [445] [446] [447] [448] [449] [450]

 
[451] [452] [453] [454] [455] [456] [457] [458] [459] [460]

 
[461] [462] [463] [464] [465] [466] [467] [468] [469] [470]

 
[471] [472] [473] [474] [475] [476] [477] [478] [479] [480]

 
[481] [482] [483] [484] [485] [486] [487] [488] [489] [490]

 
[491] [492] [493] [494] [495] [496] [497] [498] [499] [500]

[501] [502] [503] [504] [505] [506] [507] [508] [509] [510]

 
[511] [512] [513] [514] [515] [516] [517] [518] [519] [520]

 
[521] [522] [523] [524] [525] [526] [527] [528] [529] [530]

 
[531] [532] [533] [534] [535] [536] [537] [538] [539] [540]

 
[541] [542] [543] [544] [545] [546] [547] [548] [549] [550]

 
[551] [552] [553] [554] [555] [556] [557] [558] [559] [560]

 
[561] [562] [563] [564] [565] [566] [567] [568] [569] [570]

 
[571] [572] [573] [574] [575] [576] [577] [578] [579] [580]

 
[581] [582] [583] [584] [585] [586] [587] [588] [589] [590]

 
[591] [592] [593] [594] [595] [596] [597] [598] [599] [600]

 
[601] [602] [603] [604] [605] [606] [607] [608] [609] [610]

 
[611] [612] [613] [614] [615] [616] [617]  [618] [619] [620]

[621] [622] [623] [624] [625] [626] [627] [628] [629] [630]

 
[631] [632] [633] [634] [635] [636] [637] [638] [639] [640]

 
[641] [642] [643] [644] [645] [646] [647] [648] [649] [650]

[651] [652] [653] [654] [655] [656] [657] [658] [659] [660]

 
[661] [662] [663] [664] [665] [666] [667] [668] [669] [670]

 
[671] [672] [673] [674] [675] [676] [677] [678] [679] [680]

 
[681] [682] [683] [684] [685] [686] [687] [688] [689] [690]

 
[691] [692] [693] [694] [695] [696] [697] [698] [699] [700]

 
[701] [702] [703] [704] [705] [706] [707] [708] [709] [710]

 
[711] [712] [713] [714] [715] [716] [717] [718] [719] [720]

 
[721] [722] [723] [724] [725] [726] [727] [728 ] [729] [730]

 
[731] [732] [733] [734] [735] [736] [737]

Dunia internasional akhir-akhir ini diributkan permasalahan pelanggaran HAM serta Hukum Internasional yang terjadi di Myanmar. Beberapa fakta ditemukan bahwa telah terjadi penganiayaan, pemerkosaan, dan penghapusan etnis Rohingya di Myanmar. Bahkan oleh Pemerintah Myanmar, kaum minoritas Rohingya tidak diberikan status sebagai warga Negara Myanmar tetapi justru dianggap sebagai imigran ilegal. Read more

Tamansiswa (uiinews) Pengurus Takmir Masjid Al Azhar FH UII menggelar berbagai kegiatan dalam rangka sambut bulan suci Romadhon 1433 H. Diantaranya, Sholat tarawih, tadarus, Kajian Kewanitaan, Kultum Romadhon, dan yang baru saja selesai disuguhkan kepada anak-anak TPA yang berlokasi di sekitar kampus, yaitu Gelar Kompetisi Anak Sholeh. Kegiatan ini menyajikan  lomba Dai Cilik, lomba Tartil Tilawatil Quran dan lomba Mewarnai.

Kompetisi Anak Saleh ini dibuka oleh Sekretaris Prodi S-1 Bapak Bagya Agung Prabawa SH MHum tepat pukul 14.00 wib. Hadir pada acara tersebut segenap Pengurus Takmir dan Dosen Pembina Takmir Bapak Anang Zubaidi SH serta para peserta lomba. Sekitar 100 peserta lomba yang terdiri dari santriwan dan santriwati TPA di sekitar lingkungan kampus memadati halaman kampus FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. Dalam sambutannya Bagya Agung Prabowo SH MHum mengatakan menyambut baik kegiatan yang diselengarakan oleh Takmir Masjid AL Azhar.  Kegiatan ini dapat dijadikan media edukasi bagi anak-anak kita untuk terus berupaya mencari dan meningkatkan kemampuan melalui lomba ini. Kepada para peserta lomba beliau mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dan selamat mengikuti lomba, begitu sambutnya.
Ketua harian Takmir Masjid Al Azhar, mas Irham juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para adik-adik peserta lomba yang dengan ikhlas hadir meramaikan kompetisi ini, walau hari puasa dan sinar matahari menyengat kulit, namun semangat adik-adik tetap menyala, terima kasih dan selamat berlomba, ucap Irham mengakhiri sambutannya.(Sumber: sariyanti)

 
 
 Tamansiswa (uiinews) Selama kurang lebih 1 (Satu) jam Tim Auditor Badan Penjaminan Mutu Internal (BPM) UII dan Auditee (Jajaran Struktural dan Pimpinan FH UII) melaksanakan acara pembukaan Audit Mutu Internal Kinerja Unit (AMI-KU) di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Kampus FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta.

Pembukaan dihadiri oleh Tim Auditor UII yang diwakili oleh Bapak Tito Yuwono ST, M.Sc. dan dari PSMF UII Bapak Pratikno. Untuk Auditee FH UII hadir pada kesempatan tersebut Dekan FH UII (DR. Rusli Muhamad SH MH), Wakil Dekan (DR Saifudin SH MHum), Ketua Prodi S-1 (Ibu Karimatul Ummah SH MHum), Ketua Prodi Pasca sarjana FH (DR Ni’matul Huda SH MHum), Ketua Departemen di lingkungan FH UII, Kepala Pusat-Pusat Studi dan Kepala Divisi-Divisi serta Tim pelaksana supporting data Audit FH UII.
AMI –KU untuk Lingkup kerja FH UII dibuka resmi oleh Dekan FH (DR. Rusli Muhammad SH MH) pada hari Rabu, (8/8)   Tepat pukul 09.00 wib. Pada kesempatan tersebut  Dekan menyambut baik upaya UII untuk terus mengadakan pengukuran secara internal Kinerja bagi unit-unit di lingkungan UII. Dekan berharap para Auditor untuk bisa membimbing pengisian AMI-KU dan memberikan arahan item-item mana yang masih memerlukan perbaikan.  
AMI-KU FH sampai dengan jajaran Divisi sedianya menurut jadwal akan dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2012, namun karena waktu diperkirakan kurang maka pelaksanaan visitasinya diundur pelaksanaannya besok tangal 3-8 September sehabis lebaran. Untuk Pembukaan dan penjelasan pelaksanaan AMI-KU tetap dilaksanakan sesuai jadwal, pada hari Rabu, (8/8). (sumber: Sariyanti)

 
 Tamansiswa (uiinews) Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai lembaga pendidikan dan latihan hukum memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan keterampilan hukum bagi mahasiswa khususnya dan masyarakat secara umum dalam kerangka pendidikan dan pengembangan pengetahuan hukum praktis.

Apalagi dalam menghadapi era globalisasi yang ditandai dengan pesatnya informasi dan teknologi seperti sekarang ini yang menuntut adanya sumber daya manusia yang handal di segala bidang, tidak terkecuali dalam bidang hukum.Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum UII selama ini telah menyelenggarakan beberapa pelatihan kaitannya dengan keahlian dibidang hukum praktis (legal skill), baik bagi mahasiswa maupun bagi praktisi hukum. Didalam penerapannya pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh Pusdiklat ini diadakan baik didalam (intern) maupun untuk keluar (ekstern). Dalam kesempatan yang lalu ini, Pusdiklat mengadakan pelatihan dengan KPPU dalam artian ekstern.
Pelatihan Penyelesaian Sengketa Alternatif ini diadakan pada hari Senin-Selasa, tanggal 6- 7 Agustus 2012 yang diselenggarakan di Kampus Fakultas Hukum UII jalan Taman Siswa No. 158 Yogyakarta. Pelatihan ini bertempat di ruangan yang sangat kondusif di ruang Jurnal Hukum Lantai 1. Pelatihan ini diselenggarakan atas kerja sama dengan KPPU untuk meningkatkan kinerja dan pemahaman para staf di biro hukum dan hubungan masyarakat didalam mengidentifikasi  dan menangani kasus-kasus yang masuk di KPPU dengan dilandasi atas pengetahuan dan tehnik penyelesaian sengketa yang tepat dan handal dari hasil pelatihan secara kilat ini.
Menurut  Staf Pelatihan Pusdiklat (Umar Haris Sanjaya), Pelatihan ini diselenggarakan berkat kerjasama antara UII dan KPPU RI Jakarta. Kali ini Pusdiklat diminta memberikan pelatihan Penyelesaian Sengketa Alternatif untuk kepentingan pemberian bantuan dan konsultasi hukum terhadap  kasus-kasus yang masuk di KPPU.
Pelatihan ini diikuti oleh 4 orang staf dari KPPU yang semuanya dari pejabat biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. Adapun peserta itu adalah  Septiana Winarpritanti, S.H., Moh. Birowo Karnan, S.H., M.Kn, Nurul Fadhilah, S.H, Hira Puspita Putri, S.E.
Pelatihan ini bermuatan materi yang sangat spesifik dengan kebutuhan dari KPPU. Antara lain pelatihan ini bermaterikan : Tehnik Negosiasi, Tehnik Mediasi Tehnik Arbritase dan Simulasi Arbritase.Dengan menghadirkan pemateri/narasumber yang kompeten, diantaranya Prof.Dr. Ridwan Khairandy SH MHum dan Bambang Sutiyoso SH MHum dari FH UII  dan BPSK, Bapak  Tahruri SH.  (Sumber: sariyanti).

 
 Tamansiswa (uiinews) Bulan Suci Romadhon telah tiba, suatu bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam yang bertaqwa. Sebagaimana tahun-tahun yang lalu, guna menjalin silaturohmi dan ukuwah Islamiyah keluarga besar Fakultas Hukum UII menyelenggarakan buka puasa bersama.

Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang sidangUtama lantai 3 FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta, pada Jumat (3/8) pukul 16.30 wib. Kurang lebih 150  undangan  keluarga besar yang terdiri dari dosen karyawan, perwakilan mahasiswa dan pegawai purna tugas memenuhi ruang siding dan ruang kuliah 3/7 tersebut.
Buka puasa bersama keluarga besar FH UII dibuka oleh Dekan FH UII, DR. Ruslu Muhammad SH MH, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih tiada tara atas kehadiran para undangan sekalian. Semoga media tali silaturohmi ini terus dijaga dan dilestarikan kedepannya, begitu pintanya. Pengajian ini cukup berhasil dengan menghadirkan ustaz dari Pathok Gunungkidul, Kyai Haji Muhammad Sutardjo S.Ag.,M.A. yang menyampaikan tausyiahnya dengan penuh ‘jok-jok’ dan nyanyian yang dilantunkannya dengan apik‘. Ada tiga hal menurutnya yang membuat dunia ini rusak. Yaitu manakala manusia atau umatnya telah berebut 3 hal, yaitu berebut ‘tahta/kedudukan, wanita dan harta’. Kita mesti ingat betul bahwa ketiga hal tersebut bukan sesuatu yang langgeng/abadi dan bukan merupakan sesuatu yang akan kita bawa mati. Kita lihat semua orang mati itu mesti telapak tangannya terbuka dan lemas, itu tandanya/mengisyaratkan kepada kita bahwa dia (orang yang mati) itu sudah tidak butuh apa-apa. Semua yang ada di dunia dia tinggalkan dan dia lepaskan. Sebaliknya kita lihat pada bayi yang baru lahir, dia akan mengenggam telapak tangannya erak-erat (kuat-kuat) sambil menangis. Itu mengisyaratkan bahwa dia begitu lahir kedunia berjanji dalam hatinya,’akan menaklukan dan menguasai dunia’.
Pak Sutardjo mengajak para hadirin untuk tetap memperlakukan tiga hal tersebut sesuai dengan amanah Islam. Jika kita mempunyai tahta/kedudukan, kita jalankan sesuai dengan sunah Rosul dan Perintah Alloh. Jangan sampai kita salah gunakan kedudukan kita demi kepentingan pribadi. Sudah banyak contoh di Jakarta sana, para koruptor yang dengan bangganya tidak mau mengakui kelakuannya yangmerugikan keuangan negara. Belum ada selama ini ada koruptor yang dengan jantan mengakui bahwa dirinya telah menilep uang negara  sekian Milyard/Triliun. Kedua adalah wanita, sudah banyak kasus terjadi pembunuhan hanya karena berebut wanita. ’Kasus Antasari dengan petugas pengambil bola golp’, cukup menyita perhatian publik. Kasus putra mahkota ’penguasa ORBA’ (Tomy Suharto) dengan beberapa pacar artisnya, kasus Da’i kondang yang rela memadu isteri pertamanya yang setia. Ketiga adalah ’harta’, banyak kasus kejahatan di dunia ini disebabkan karena harta. Ketimpangan sosial yang terjadi, sifat manusia dewasa ini yang cenderung hedonisme, membuat harta dijadikan raja. Dikatakan pula olehnya bahwa telah datang tiga pertanda kehancuran dunia, yaitu adanya sanepo ’Jaran Mangan Terasi, Pengemis Tekem Wesi dan Punggowo Mangan Kursi’. Artinya sanepan pertama adalah jaran mangan terasi artinya orang yang makan yang bukan haknya, sikut sana sikut sini yang oentingisi perut sendiri. Biasanya jaran itu makanannya rumput bukan terasi, sedangkan terasi itu makanannya habitat ’manusia’. Sanepan kedua adalah pengemis teken wesi, artinya bahwa pengemis sekarang ini sudah memakai senjata tajam untuk memeras/merampok yang dikehendaki. Tidak lagi meminta seiklhasnya namun sudah sudah memaksa. Sanepan ketiga adalah punggowo mangan kursi, artinya para perangkat/aparat engara sekarang sudah tidak malu-malu lagi pada korupsi. Maka itu hadirin semua, marilah dengan Romadhlon 143 H ini kita jaga tiha pula supaya kita terhindar dari kehancuran dunia. Pertama, kita selalu jaga dan tingkatkan ketaqwaaan kita kepad Alloh SWT, kita jadikan bulan puasa ini sebagai ladang menumpuk amal. Kedua kita jaga tali silaturohmi dan siar dakwah islamiah kita. Kita isi bulan puasa ini dengan kegiatan sodaqoh, tadarus selain juga puasa yang kyusu’. Ketiga kita jaga Lisan kita dari perkatan kotor dan tidak berguna, begitu ajak Pak ustad mengakhir tausyiahnya.(Sumber: sariyanti)

 
 Semin (fh news) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII kembali melebarkan sayapnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk Pos Layanan Hukum (PLH Semin) di Kecamatan Semin Gunungkidul.

Pos PLH baru saja di launching pada hari Kamis (18/7) di pendopo Kecamatan Semin. Setelah sukses menggelar Pos PLH di dua kecamatan dan dua kabupaten (Imogiri dan Purwosari), maka kali ini sebagai upaya memberikan layanan gratis kepada masyarakat terpinggirkan dan sebagai bentuk dari komitmen keberpihakan kepada masyarakat kecil serta sebagai wujud dari implementasi catur dharma ketiga UII (Pengabdian kepada Masyarakat) maka dengan menggandeng founding dari Luar Negeri (TIFA Foundation) LKBH melakukan Ekspansi dan pelebaran wilayah cakupan Layanan Hukum bagi masyarakat, yaitu di kecamatan Semin Gunungkidul. Kehadiran Pos Layanan Hukum dari LKBH FH UII ini dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat di kecamatan Semin, begitu sambut dari Camat Semin, Drs. Agus Kamtono pada saat membuka Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa (PERDES) yang dilaksanakan pada tanggal  18 Juli 2012 di Aula Kecamatan Semin. Pelatihan dihadiri oleh 40 peserta pamong desa yang merupakan perwakilan dari 10  desa serta perwakilan dari Kecamatan.  Pada kesempatan tersebut menghadirkan narasumber Zairin Harahap, SH., M.Si, Legal Drafter handal dan pakar Hukum administrasi Negara dari FH UII. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam pembuatan peraturan desa sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing, begitu papar Direktur LKBH, H. Abdul Jamil SH MH saat acara pembukaan tersebut.
Pak Zairin mengemukakan bahwasanya dalam pembuatan peraturan desa harus diketahui terlebih dahulu objeknya atau materi apa saja yang akan dibuat. Prakteknya di lapangan 90 % peraturan desa berbau ekonomi padahal bisa saja suatu peraturan desa membahas hal-hal non-ekonomi.
Selain bekal teori, peserta pelatihan yang sejak awal sangat antusias dan semangat tinggi juga dibekali praktek atau simulasi pembuatan perdes. Selama satu sesi penuh peserta didampingi oleh fasilitator yang terdiri dari advokat dan Pembela Umum dari LKBH ini dengan tekun berlatih membuat peraturan desa.(Sumber: sari suketin)