Tag Archive for: FH UII

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) telah menyelenggarakan Karya Latihan Hukum (KARTIKUM Angkatan ke – XXXV yang berlangsung selama 5 (lima) hari sejak tanggal 07 sampai dengan 11 Agustus 2021 dengan tema “Calon Penegak Hukum Yang Berintegritas Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis di Era 4.0” yang dilaksanakan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Acara KARTIKUM ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten yaitu akademisi dan para praktisi hukum dengan beberapa narasumber yang merupakan alumni LKBH FH UII.

Pelaksanaan KARTIKUM ini berlangsung lancar dengan mengundang antusiasme mahasiswa. Hal ini dibuktikan dengan turut aktifnya mahasiswa dalam berinteraksi baik itu bertanya maupun menjawab atas materi-materi yang telah disuguhkan. Mahasiswa juga dituntut untuk dapat berkonsultasi dan juga pemberkasan yang akan menjadi bekal bagi mereka yang tidak didapatkan di bangku perkuliahan.

Penutupan acara ini dilaksankaan pada Rabu, 11 Agustus 2021 ditandai dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Organizing Committee (OC) KARTIKUM XXXV yaitu Rovelino Ratmono Birowo. S.H., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII (LKBH FH UII) yaitu Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., Kaprodi Sarjana Hukum FH UII yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. yang juga turut menyampaikan terkait dengan ekuivalensi Pemagangan Kartikum menjadi nilai mata kuliah pemagangan, serta Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. yang sekaligus menutup secara resmi KARTIKUM XXXV.

Dalam rangkaian penutupan acara tersebut, disampaikan pula 4 (empat) mahasiswa sebagai Peserta Terbaik yaitu Bilqiss Sheila Elyaagatha, M. Zukhrufi Firdaus, M. Thomas Wildan, dan Torando El Edwan. Selain itu terdapat pula penghargaan bagi mahasiswa yang dianggap sebagai Peserta Terajin yaitu Andra Noormansyah. Tak lupa yang menjadi ciri khas KARTIKUM dari masa ke masa yaitu KING KONG yang kini gelar tersebut didapatkan oleh Ramadhani Igreya Saputra sebagai KING dan Melvin Andita Manap sebagai KONG yang akan meneruskan estafet KING dan KONG periode sebelumnya.

Harapan besar kami, peserta yang telah mengikuti KARTIKUM XXXV ini dengan baik wajib serius dan bersungguh-sungguh dengan turut serta dalam Pemagangan KARTIKUM selama 3 (tiga) bulan yang akan diselenggarakan setelah berakhirnya acara ini.

Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan kepada kepada mantan Hakim Agung, Almarhum Artidjo Alkostar sebagai tanda penghormatan.

Pemberian penganugerahan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 76, 77, 78 TK/TH 2020 tertanggal 4 Agustus 2021. Penghargaan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Saat membacakan keputusan Presiden pada upacara penganugeragan tandakehormatan Republik Indonesia, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Tonny Harjono mengatakan, “Masing-masing dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.”
Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia, ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Selama ini Artidjo dikenal sebagai salah seorang ahli hukum di Indonesia. Artidjo merupakan mantan hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Semasa hidupnya Almarhum Artidjo kerap mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Artidjo juga dikenal kerap memberi hukuman tinggi kepada para koruptor.

Setelah pensiun dari MA (Mahkamah Agung), Artidjo ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi dan dilantik pada bulan Desember 2019.

*sumber foto: Kanal Youtube Sekretariat Presiden https://www.youtube.com/watch?v=nj-Q3mUKV8A&t=1038s

 

 

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah berkomitmen untuk mendukung penuh segala program outbound mobility yang diikuti oleh mahasiswanya. Hal ini dibuktikan dengan partisipasi mahasiswa dalam Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA) dan Kredit Transfer Program. Dua mahasiswa FH UII telah terpilih untuk mengikuti program IISMA di University of Sussex Inggris dan University of Warsaw Polandia. Sedangkan untuk program kredit Transfer, FH UII telah membangun kerjasama dengan Youngsan University di Korea Selatan. Kedua program tersebut rencananya akan dilaksanakan pada bulan September pada tahun 2021. FH UII menyelenggarakan acara Pre Departure Program untuk membekali para peserta dalam mengikuti program-program tersebut.

Acara Pre Departure Program dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 9 dan 10 Agustus 2021. Acara tersebut menghadirkan beberapa narasumber baik itu dosen FH UII maupun narasumber dari instansi-instansi terkait. Pada hari pertama acara Pre Departure Program FH UII diawali dengan pembekalan mengenai “Komitmen Ke-UII-an” yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UII Bapak Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. Pada sesi kedua membahas mengenai “Komitmen Akdemik Selama Study di Luar Negeri” yang disampaikan oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Bapak Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Sesi ketiga diisi dengan pembekalan mengenai “Pemantapan Ibadah dan Akhlaq selama study di Luar Negeri” yang disampaikan oleh Sekretaris (PSHPS) FH UII Bapak Ari Wibowo, S.H., S.HI., M.H. dan sesi terakhir diisi oleh Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional FH UII Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. yang membahas mengenai “Persiapan Keberangkatan (Non-Akademik) dan Penjelasan Sistem Joint Degree dan Kredit Transfer Program.

Pada acara hari kedua, FH UII mengundang lima narasumber yang membahas mengenai persiapan terkait kesiapan psikologis ketika tinggal dan belajar di luar negeri, pembahasan terkait cultural awareness di negara-negara tujuan, penjelasan terkait protokol kesehatan selama perjalanan dan belajar di luar negeri dan yang terakhir adalah sharing session dengan mahasiswa FH UII yang telah mengikuti program Double Degree di Youngsan University. Sesi pertama diisi oleh Ibu Dr.rer.nat. Dian Sari Utami S.Psi. M.A., yang memberikan pembekalan mengenai Psychological Readiness. Sesi kedua diisi dengan pembekalan mengenai Cultural Awareness di Korea Selatan, Inggris dan Polandia yang disampaikan oleh Bapak Riefki Fajar Ganda Wiguna, S.Pd., M.Hum. Sesi ketiga diisi dengan pembekalan mengenai “Penjelasan Protokol Kesehatan selama Perjalanan dan Studi di Korea Selatan, Inggris dan Polandia” yang disampaikan oleh Dr. dr. H. Ferry Ardiyanto, MMR dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sesi terakhir diisi oleh Yuwan Zaghlul Ismail dan Kurniawan Sutrisno Hadi. Mereka merupakan mahasiswa FH UII yang sedang menempuh studi gelar ganda di Universitas Youngsan. Mereka mengisi sesi terakhir dengan membagikan pengalaman selama berkuliah di Youngsan University.

Antusiasme peserta sangat terlihat dalam program tersebut dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan. Terdapat total lima peserta yang mengikuti acara ini. Dua peserta adalah delegasi IISMA dan tiga peserta merupakan delegasi Program Kredit Transfer. Para peserta menyampaikan pertanyaan-pertanyaan mengenai pembekalan yang diberikan dan juga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait studi di luar negeri. Salah satu pertanyaan yang mereka sampaikan adalah mengenai bagaimana mensiasati perbedaan agama dan budaya yang dapat mempengaruhi kehidupan sehari hari mereka ketika hidup di luar negeri dan lain sebagainya. Pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh peserta dapat dijawab dengan baik oleh narasumber sehingga para peserta semakin bersemangat dalam mengikuti program outbound mobility. Sebagai penutup acara, moderator menyampaikan pengumuman mengenai peserta teraktif dalam mengikuti acara ini. Peserta tersebut adalah Akhiruddin Sahputra Lubis dan Aryana Sekar Widyaningsih. Kedua peserta mendapatkan hadiah berupa souvenir menarik dari FH UII.

Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Karya Latihan Hukum (KARTIKUM Angkatan ke – XXXV pada tanggal 07- 11 Agustus 2021 dengan tema “Calon Penegak Hukum Yang Berintegritas Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis di Era 4.0”. Pelatihan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Pelaksanaan hari pertama Senin, 7 Agustus 2021 ditandai dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Organizing Committee (OC) KARTIKUM XXXV yaitu Rovelino Ratmono Birowo. S.H., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII (LKBH FH UII) yaitu Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., serta Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. yang sekaligus membuka acara. Pembukaan KARTIKUM dihadiri juga oleh Kaprodi Prof. Dr. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum., serta Staf/ Advokat LKBH FH UII.

 

Serangkaian acara KARTIKUM ini diawali dengan pendaftaran pada tanggal 19 – 23 Juli 2021 yang mengundang antusiasme mahasiswa sehingga terdapat 74 mahasiswa yang telah mendaftar. Kemudian, dari pendaftar tersebut dilakukan seleksi tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021. Hasil peserta yang lolos seleksi tertulis diumumkan pada tanggal 27 Juli 2021 terdapat 50 mahasiswa yang dinyatakan lolos dan dinyatakan sebagai Peserta KARTIKUM Angkatan XXXV.

Harapan besar kami, peserta KARTIKUM sungguh-sungguh serta serius dalam mengikuti serangkaian acara KARTIKUM Angkatan XXXV hingga pelaksanaan Pemagangan KARTIKUM yang juga termasuk ke dalam serangkaian acara tersebut.

 

Penulis: Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Administrasi Negara

PANDEMI yang tak kunjung usai memberikan dampak luar biasa bagi pekerja di Indonesia. Berbagai permasalahan muncul di masing-masing perusahaan tempat pekerja bekerja. Seperti penjatuhan PHK saat pekerja menjadi penyintas Covid-19, tidak dibayarkan upah saat mengalami serangan Covid-19, pemaksaan melakukan pekerjaan saat terjangkit Covid-19 hingga menyebabkan besarnya penularan di lingkungan kerja.

Bahkan tak terpenuhinya hak jaminan sosial bagi pekerja serta hak memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja yang layak menyesuaikan kondisi pandemi yang terjadi saat ini. Ketika pekerja menjadi penyintas Covid-19 adalah suatu hak bagi pekerja tersebut untuk beristirahat dan menjadi kewajiban untuk melakukan isolasi guna mencegah penularan virus ini. Perlu diingat bahwasanya yang sedang dihadapi dunia bukan sekadar penyakit biasa, melainkan wabah. Wabah yang mudah menular dari satu orang ke orang yang lain. Sehingga perlu penyikapan khusus terkait dengan kondisi yang saat ini terjadi.

Hukum Ketenagakerjaan Indonesia mengenal sebuah asas no work, no pay yang bermakna jika pekerja tidak bekerja, maka tidak akan mendapatkan upah. Hal ini juga sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pada Pasal 40 ayat (1). Pasal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab pada pekerja atas amanah pekerjaan yang dimilikinya di tempat kerja.

Ketentuan tersebut harus dipahami lebih lanjut sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal-pasal lanjutan tentang adanya pengecualian kondisi terkait pemberlakuan no work, no pay ini. Pada Pasal 40 ayat (2) dan (3) PP No 36 Tahun 2021 disebutkan bahwasanya pengecualian atas no work, no pay tersebut salah satunya dalam kondisi pekerja berhalangan melaksanakan pekerjaan karena sakit sehingga menyebabkan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan. Pengecualian tersebut bermakna, pekerja tetap memperoleh haknya berupa upah walaupun tidak melaksanakan pekerjaan karena kondisi sakit. Sehingga tidak dibenarkan adanya pemberlakuan no work, no pay dalam suatu tempat kerja bagi para pekerja yang menjadi penyintas Covid-19.

Pada kasus-kasus yang terjadi di lapangan terkait kondisi pekerja yang dipaksa tetap bekerja walau sedang terpapar Covid-19 yang dianggap tidak bergejala berat tidak dapat dibenarkan. Karena hal ini sama dengan melenggangkan persebaran virus dan tentunya merugikan banyak pihak termasuk perusahaan itu sendiri.

Pemenuhan alat keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan kondisi pandemi saat ini juga menjadi hal yang sangat penting. Keselamatan yang bermakna kondisi lingkungan kerja yang tidak membahayakan pekerja dalam masa pandemi Covid-19, misalnya dengan memastikan dan menjamin tempat kerja memiliki sirkulasi udara yang baik sehingga dapat meminimalisasi penyebaran virus. Kemudian kondisi keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan di masa pandemi ini dengan menyediakan alatalat yang mencegah penularan virus. Seperti masker, disinfectan spray, handsanitizer, pemberian multivitamin, dan sebagainya.

Regulasi telah mengatur sedemikian rupa tentang pengecualian ketentuan no work, no pay. Hanya saja ketentuan ini belum menjadi sempurna karena tidak ada ancaman sanksi administratif maupun pidana manakala tidak dipatuhi. Hal ini bukan menjadi alasan untuk tidak menegakkan ketentuan. Karena pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh, manakala terjadi sengketa hubungan industrial. Juga diatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa terkait dengan sengketa hubungan industrial yang terjadi di Indonesia. Termasuk sengketa hubungan industrial yang terjadi saat pandemi ini.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Analisis KR, 29 Juli 2021.

(Yogyakarta) Mangga arumanis memang telah dikenal luas sebagai mangga yang berkualitas karena memiliki rasa manis. Termasuk manga arumanis yang terdapat di Kabupaten Pemalang. Mangga Arumanis Pemalang memiliki pamor dan ciri khas tertentu yang disebabkan karena faktor alam dan faktor manusia. Bahkan pemasaran Mangga Arumanis Pemalang tidak hanya di dalam negeri saja, tetapi sudah menembus pasar mancanegara.

Logo Indikasi Geografis Mangga Arumanis Pemalang

 

Kesadaran masyarakat Pemalang akan potensi Mangga Arumanis Pemalang inilah yang mendasari untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas yang mereka miliki. Perlindungan hukum ini utamanya untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat, selain itu juga guna peningkatan pendapatan yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sehingga kelompok petani dan pengepul manga yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Mangga Arumanis Pemalang memohon pendaftaran indikasi geografis dengan nama Mangga Arumanis Pemalang dengan pendampingan Konsultan HKI Dr. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum dari Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis Fakultas Hukum UII. Proses pendampingan terutama dalam menyusun buku persyaratan yang kemudian akan menjadi panduan indikator Mangga Arumanis Pemalang tersebut. Mangga arumanis yang tidak sesuai dengan buku persyaratan, maka tidak akan mendapat perlindungan indikasi geografis. Kemudian permohonan oleh PHKIHTB diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kawasan Indikasi Geografis Mangga Arumanis Pemalang

 

Lokasi pesebaran Mangga Arumanis Pemalang terletak di Kecamatan Kecamatan Taman, Pemalang dan Petarukan Kabupaten Pemalang Mangga (Mangivera Indica) Arumanis Pemalang adalah mangga arumanis dengan jenis kron 21 dan 143 yang dicirikan secara fisik tekstur halus daging tebal dan warna daging yang dekat dengan biji berwarna orange tua.

 

Dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akan indikasi geografis, PHKIHTB bertekad untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan demi kesejahteraan masyarakat. (Putri Yan Dwi Akasih)

(Yogyakarta) Indikasi Geografis sebagai salah satu rezim hak kekayaan intelektual berpotensi memajukan perekonomian masyarakat di kawasan tertentu. Kabupaten Magelang telah melahirkan satu produk Indikasi Geografis yaitu Beras Mentik Wangi Susu Sawangan. Beras ini diproduksi di Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Kawasan Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis ini dilakukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan (MPIGBMWSS) dan sudah terbentuk susunan kepengurusannya, yang terdiri dari anggota petani beras mentik wangi sawangan.  Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Logo Indikasi Geografis Beras Mentik Wangi Susu Sawangan

Pendaftaran Indikasi Geografis ini didampingi secara langsung oleh Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis (PHKIHTB) Fakultas Hukum UII. Direktur PHKIHTB Dr.Budi Agus Riswandi, SH.,M.Hum selaku konsultan HKI secara langsung mengawal dan mendampingi proses melengkapi persyaratan baik substantif maupun administratif. Mulai dari penentuan nama Indikasi Geografis yang digunakan, Standart Operating Procedure (SOP), dan seluruh kelengkapan buku persyaratan.

Penggunaan nama Beras Mentik Wangi Susu Sawangan pun sebenarnya merupakan nama dari varietas unggul beras nasional yakni Beras Mentik Wangi Susu. Namun, karena memang ada ciri khas yang berasal karena faktor alam dan faktor manusia dan beras tersebut diproduksi di Kecamatan Sawangan maka nama yang diambil dan disepakati yaitu Beras Mentik Wangi Susu Sawangan. (Putri Yan Dwi Akasih)

 

Segenap keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengucapkan selamat kepada   Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H. Beliau merupakan dosen FH UII dan juga menjadi Dewan Penasehat di Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII. Ia memperoleh gelar Doktor dengan judul disertasi  “Demokratisasi Internal Partai Politik (Kajian Atas Kebijakan Pengaturan dan Praktik Suksesi Kepemimpinan di Era Reformasi)” pada Universitas Indonesia, lulus pada tahun 2021.

Sekali lagi kami ucapakan selamat, semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat dalam membawa masyarakat menuju perubahan yang lebih baik. Aamiin.

Serial Diskusi Akademik “80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL.” dengan mengusung tema “Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Nasional”

Keynote Speaker: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U.

Pemateri:

  1. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M. HUM.  (Hakim Mahkamah Konstitusi RI Periode 2015-2020)
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda., S.H., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum UII)
  3. Prof. Simon Butt, BA., LL.B., Ph. D. (Professor of Law The University of Sydney)

Pemantik: Lailani Sungkar., S.H., M.H, (Dosen Hukum Tata Negara UNPAD)

Hari/Tanggal: Kamis, 26 Agustus 2021
Waktu: 08.30 WIB – Selesai
Media: Zoom

Link Pendaftaran klik

Live Streaming on Youtube Channel: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

FREE | Fasiltas E-Sertifikat

Narahubung: 0811-0520-661 (Nisa)

Kontroversi pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK) sebagai revisi kedua  atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyeruak pada akhir jabatan DPR periode 2014-2019. Menanggapi hal tersebut, civitas akademika Universitas Islam Indonesia mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil terhadap UU dimaksud.

Hingga pada tanggal 4 Mei 2021 permohonan pengujian formil dan materiil yang  diajukan oleh sivitas akademika Universitas Islam Indonesia terhadap UU No. 19 Tahun 2019 dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasca putusan MK itu, kontroversi di tataran publik belum berhenti. Oleh karenanya, penting untuk menelaah kembali putusan tersebut, melalui  sebuah eksaminasi. Sehingga dapat dinilai apakah pertimbangan-pertimbangan  hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Narasumber:
1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII, Yogyakarta
2. Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA. (Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta)
3. Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. (Pimpinan KPK Periode 2011-2015)

Hari/Tanggal: Sabtu, 31 Juli 2021
Waktu: 08.00 – 12.30 WIB
Media: Zoom

Link Pendaftaran klik

Live Streaming on Youtube Channel: PSH FH UII