Tag Archive for: UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

 

Pada Minggu (4/12) Group Chairman & CEO L MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) meluncurkan Yayasan Peduli Pesantren (YPP). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang didapuk menjadi salah seorang Pembina YPP mengungkapkan alasan keikutsertaannya dalam yayasan ini. Berikut pertik-an wawancaranya kepada KORAN SINDO.

Betulkah Anda ikut menjadi pengurus YPP yang dipimpin Pak HT?

Ya betul, saya ikut dalam YPP. Saya menjadi salah seorang anggota Dewan Pembina. Saya banyak terlibat dalam yayasan-yayasan yang bergerak di bidang pendidikan seperti perguruan tinggi atau bidang dakwah seperti Yayasan Takmir Masjid dan berbagai yayasan untuk memberdayakan masyarakat.

Mengapa Anda bergabung dengan yayasan tersebut?

Itu pertanyaan banyak orang, terutama di Twitter, grup grup WA SMS, dan sebagainya. Saya bisa balik bertanya, mengapamemangnya kalau saya bergabung keYPP? Secarhukum, yayasan adalah lembagayang bergerak di bidang sosial dan bersifat rirlaba. Tidak mencari untung dan tidak digaji.

Bagaimana ceritanya Anda bisa bergabung?

Saya dihubungi dan dimintabergabung dalam sebuah yayasan yang bergerak untuk memajukan pondok pesantren. Saya tanya, siapa saja yang akan bergabung? Dijanta bahwa selain HT, juga ada Gus plah (KH Salahuddin Wahid), Hajriyanto JThohari, dan lain-lain. Oh, banyak orang-orang baik dan ikhlas, oke saya bergabung, tetapi tidak di eksekutifnya. Saya bagian yang menasihati saja.

Apa ada alasan yang lebih spesifik?

Ya, saya adalah lulusan pe santren. Pernah hidup beberapa tahun di pesantren dengan fasilitas yang sangat tidak memadai, bahkan terbelakang dalam banyak hal yang ada hanya semangat belajar agama dan meneguhkanjiwa keagamaan. Sampai sekarang masih banyak pesantren-pesantren yang seperti itu, padahal di sana banyak bibit unggulyang harus diangkat. Maka itu, saya bergabungke YPP.

Banyak yang mempertanyakan keikutsertaan Anda di YPP, ya?

Ya, ada sedikit. Di media, sosial ada saja yang nyinyir. Katanya, YPPhanya tunggangan politik. Ada juga yang mengatakan seharusnya mencari dana dari orangorang muslim saja. Menurut saya, tak ada keharusan mencari dana dari orang muslim saja untuk pesantren. Lagi pula, di antara kita ini banyak yang suka ngomong harus menggalang dana dari kalangan Islam sendiri, tapi giliran disuruh menyumbang atau mencari hanya bisa angkat tangan dan senyum-senyum tak jelas.

Kalau nanti benarbenar dijadikan tunggangan politik bagaimana?

Bagaimana caranya dijadikan tunggangan politik? Ini kan yayasan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum kepada negara dan secara moral kepada rakyat. Lagi pula, politikus taupun parpol dengan caranya sendiri banyak juga yang membantu pesantren pada event politik masak yayasan tidak boleh? Pokoknya, YPP ini tujuannya baik, dananya legal dan halal, maka saya setuju diajak. Yang penting pesantren bisa tetap bebas memilah dan memilih sendiri mana yang akan didukung dari se kian banyak penyumbang. Sumbangannya diterima saja.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 9 Desember 2016.

 

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Bertempat di Hotel Santika Premiere, Surabaya, pada Selasa, 22 November 2016, saya berdiskusi dengan teman saya, Hafandi, tentang (waktu itu masih rencana Demo 212. Teman saya sejak kecil ini mengatakan akan hadir dalam Demo 212 sebagai panggilan hati seorang muslim. Katanya, dia dan beberapa temannya sudah membeli tiket pesawat untuk bergabung dengan Demo 212.

Waktu itu saya menyarankan ia agar tidak ikut karena demo itu sudah tidak relevan lagi. Tujuan Demo 411 yang meminta Ahok diproses hukum sudah dicapai, Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tidak ada lagi tuntutan baru yang bisa diajukan karena perkara sudah berjalan. Saya juga bilarig, Demo 212 sedang digembosi, dituduh ada yang menumpangi untuk makar sehingga tidak akan sebesar Demo411.

Di daerah-daerah aparatmelarang warganya ikut demo ke Jakarta, perusahaan-perusahaan bus dilarang mengangkut peserta demo dengan ancaman izin trayeknya akan dicabut. Fatwa yang terburu-buru bahwa salat Jumat di jalanan tidak sah disebar di manamana. “Jadi tak usah ikut, kawan. Kita tidak usah ikutikutan emosi, mari selesaikan masalah ini sesuai dengan jalur yang tersedia dengan kepala dingin,” kata saya kepada Hafandi.

Tetapi gelora masyarakat untuk berdemo itu membesar, Semakin dilarang semakin banyak orang yang mendaftar. Beberapa kawan saya dari berbagai daerah menyatakan akan bergabung dan mengajak saya bertemu di Jakarta. Mereka menginformasikan, di daerahnya ada ribuan orang siap berangkat dengan biaya sendiri. Mereka siap membela kesucian kitabullah, Alquran.

Dari Ciamis ribuan umat. Islamlangsung berjalan kaki, long march, menyikapi berita adanya i larangan oleh aparat kepada perusahaan bus untuk mengangkut para peserta demo. Dari berbagai daerah dilaporkan bahwa tiket tiket pesawat, kereta api,dankapallautsudah ludes diboronguntuk ke Jakarta. Mobilmobil pribadi siap berkonvoi ke Jakarta. Seorang pemilik perusahaan bus berkata, “Bus-bus saya tetap akan mengangkut peserta demo, apalagi cuma diancam pencabutan izin trayek, dibakar pun tak apa-apa, demi perjuangan suci.”

Intelijen Polri rupanya bekerja dengan bagusketika segera menyimpulkan bahwa Demo 212 tak mungkin dihalangi. Itulah sebabnya pada 28 November 2016 pihak Polri berembuk dengan GNPF-MUI, MUI, FPI, dan lain-lain untuk akhirnya menyepakati Demo 212 boleh berlangsung dan Polri akan memfasilitasi serta memberikan pengamanan asal acaranya dimodifikasi menjadi doa superdamai. Tujuannya bukan unjuk rasa, melainkan doa untuk kebaikan Indonesia.

Sampai di titik kesepakatan dan sikap akomodatif dari Polri itu saya masih tak yakin Demo 212 akan menyamai Demo 411 sebab persetujuan aparat ke amanan baru diberikan tangg 29 November 2016, hanya dy setengah hari menjelanghari. Tetapi saya menjadi terkesiap dan (terus terang) terharu meLihat semangat kaum muslim yang berunjukrasa untuk membela kitab sucinya. Meskipun saya sendiri tidak ikut dalam demo itu, tetapi saya merasa sangathormat kepada mereka.

Pada Jumat dini hari kawan saya Hafandi yang tinggal di Surabaya itu mengirim pesan pendek. “Kawan, saya sudah di Jakarta, menunggu subuh di Masjid Istiqlal. Pukul 8.00 saya akan ke Monas. Kamu di mana? Ponsel saya pun penuh dengan pesan dari kawankawan yang sebenarnya tinggal di berbagai daerah, tapirupanya sudah ikut numplek di Jakarta.

Sudah dapat dipastikan peserta Demo 212 jauh lebih besar dari 411 karena pada konferensi pers 29 November Kapolri mengatakan bahwa lapangan Monas saja menampung 600.000 orang. Nah, ini membludak sampai ke Bundaran BI, Jalan Thamrin, dan sekitarnya. Yang mengharukan, Demoitu didukung oleh masyarakat, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah-daerah. Banyak orang ikut menyumbang spontan untuk membekali para pendemo.

Menko Polhukam Wiranto menyaksikan sendiri banyak ibu-ibu yang mengirim ribuan bungkus nasi, kudapan, dan minum-minuman gratis di sepanjang perjalanan. Ini meng ingatkan kita pada sejarah gerilya Panglima Sudirman melawan penjajah Belanda, di sepanjang jalan yang dilalui selalu disuplai dengan logistik oleh inasyarakat. Juga meng ingatkan kita pada Reformasi 1998 yang mempersaksikan bahwa banyak warga, termasuk istri-istri pejabat, yang menyuplai logistik terhadap mahasiswa-mahasiswa yang berdemo di gedung MPR/DPR saat itu.

Sebenarnya, meskipun namanya dihaluskan menjadi doa superdamai, acara 212 itu tetaplah demo. Dan demo seperti itu dalam pandangan Islam yang lebih komprehensif dan dianut oleh pendukungpendukung demo, bukan hanya tidak bertentangan dengan prinsip ibadah, tetapi bisa menjadi bagian dari ibadah itu sendiri. Di dalam Islam ibadah dibedakanatas ibadah mahdhah (seperti salat, puasa, doa, zikir) dan ibadah muamalah atau ibadah sosial kemasyarakatan (seperti politik, pendidikan, Seni, dan sebagainya).

Para pengikut Demo 212 itu berpegangan pada dalil yang kuat bahwa beribadah mahdhah yang dikaitkan dengan ibadah muamalah sah, boleh, dan tidak dilarang. Menyampaikan aspirasi politik yang dikemas dan dibersamakan dengan ibadah mahdhah seperti doa bersama dan salat Junat di luar masjid dianggap sebagai ibadah yang sah dan berpahala dalam memperjuangkan aspirasi politik umat.

Kita tak bisa selalu berbohong dengan mengatakan bahwa peristiwa 212 hanya doa bersama dan bukan demo. Peristiwa 212 kemarin itu adalah demo, tepatnyaibadah Demo 212. Karenaitu, kita harus bersungguh-sungguh menangkap pesan dari ibadah demo itu, yakni berpolitiklah secara fair dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan huru-hura.

Petuah Mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi perlu digarisbawahi ketilamengatakan ada tiga hal yang sangat menyentuh sensitivitas dan emosi umat Islam, kapan pun dan di mana pun: keagungan Allah SWT, ke muliaan Nabi Muhammad SAW, dan kesucian Alquran. Mari kita rawatnegara tercinta, Indonesia, ini dengan penuh kejujuran dan kearifan.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 3 Desember 2016.

 

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Judul tulisan di atas timbul dari dan sengaja saya kaitkan dengan masalah penegakan hukum dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjadi tersangka dalam tindak pidana penistaanagama. Seperti diketahui, pada saat ini sedang bergemuruh suara dan gerakan agar, setelah dua pekan lalu dinyatakan sebagai tersangka, Ahok segera ditahan. Bahkan ada yang mengancam akan menggerakkan demo yang lebih besar daripada demo 4 November 2016 (411) jika Ahok tidak segera ditahan.

Upaya mengawal tegaknya hukum memang menjadi kewajiban kita untuk melakukannya, lebih-lebih jika karena suatuke adaan, misalnya karena permainan politik, hukum sulit ditegakkan. Tapi tetaplah harus diingat bahwa menegakkan hukum itu harus bersabar dan tidak boleh terburu-buru. Mene gakkan hukum harus sabar mengikuti prosesnya yang mungkin memerlukan waktu dan harus berhati-hati agar tidak salah dan menyebabkan terjadinya kezaliman. Ini berlaku bagi semua kasus, termasuk kasus Ahok yang kini sedang menyedot perhatian kita.

Jika dilihat dari perkembangannya sejak terjadi demo 411 itu, penanganan terhadap kasus Ahok sudah cukup cepat waktunya dan kinerja polisi sudah cukup proporsional. Ketika menerima pimpinan demo 411, pemerintah yang dipimpin Wapres jusuf Kalla menjanjikan bahwa kasus Ahok akan diselesaikan dalam dua minggu oleh dan di kepolisian. Janji itu sudah ditepati, bahkan belum sampai dua minggusetelah itu Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menetapkan status Ahok sebagai tersangka, pada Jumat tanggal 25 November 2016 kemarin pihak kepolisian pun telah melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan agar segera bisa diajukan ke pengadilan. Terlepas daritekanan situasi yang mungkin ada, faktanya kita melihat bahwa pihak kepolisian sudah bekerja dengan cepat. Oleh sebab itu demo yang lebih besar daripada demo 411 tidak diperlukan lagi karena tidak ada relevansinya. Apalagi pihak kejaksaan telah menjanjikan, perkara Ahok akan dilimpahkan ke pengadilan dalam 14 hari ke depan.

Dalam berhukum kita harus bersabar mengikuti urut-urutan proses yang diatur oleh hukum itu sendiri, yakni hukum acara. Jangan sampai terjadi aparat penegak hukum menersangkakan dan menggiring seseorang ke pengadilan karena tekanan dari luar. Sebab kalau kita membiarkarapalagi mendorong cara itu, kita pun bisa menjadi korban dari cara-cara seperti itu. Kalau sekarang Anda mampu menggerakkan begitu banyak orang untuk menekan aparat agar menggelandang orang ke pengadilan, bukan tidak mungkin suatu saat ada orang yang mampu menggerakkan dan menekan aparat untuk menggelandang Anda ke pengadilan melalui apa yang biasa disebut kriminalisasi.

Itulah relevansi seruan kita harus bersabar dan berhati-hati dalam berhukum. Tapi aparat  penegak hukum pun tidak boleh bermain-main dalam tugas untuk menegakkan hukum. Mereka tidak boleh tunduk pada tekanan politik dari arah manapun dalam menegakkan hukum. Aparat penegak hukum harus cekatan dan profesional dalam menangani kasus. Aparat hukum ti dak bisa memanipulasi dalil “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah untuk melindungi seseorang. Yang bersalah, meskipun hanya satu orang, harus dicaridan ditemukan.

Penegak hukum tidak boleh juga memanipulasi dalil agama yang menyatakan, “Janganlah kebencianmu kepada seseorang menyebabkan kamu berlaku tidak adil.” Sebab dalil itu pun bisa dibalik dengan metode mafhum mukhalafah sehingga berbunyi, “Janganlah kesukaanmu atau ketakutanmu terhadap tekanan seseorang menyebabkan kamu tidak berlaku adil.” Ini sangat penting ditekankan karena kenyataan kita dalam berhukum sering kali dihantui permainan hukum antara aparat, politisi, dan cukong.

Permainan hukum oleh aparat penegak hukum memang kerap kali terjadi di Indonesia. Buktinya, banyak penegak hukum, yakni hakim, jaksa, polisi, pengacara, bahkan pegawai administrasi pengadilan, yang digelandang ke pengadilan karena tertangkap memperjualbelikan kasus. Itu pun banyak yang meyakini bahwa tertangkapnya mereka hanya karena “apes”, sebab selain yang tertangkap itu masih banyak penjual dan pembeli kasus yang berkeliaran dan tidak atau belum tertangkap.

Dengan demikian, bersabar dalam menegakkan hukumbisa diartikan, minimal, dalam dua hal. Pertama, kita harus bersabar mengikuti urut-urutan penanganan sebuah kasus agar dilakukan secara berhati-hatidan tidak menimbulkan kezaliman bagi seseorang yang diduga telah melakukan kesalahan. Kedua, penegak hukum harus bersikap profesional dan berani menghadapi tekanan dari arah manapun, dari penguasa politik maupun pernilik uang suap.

Aparat tidak boleh ditekan oleh kekuatan politik dari atas dan oleh cukong-cukong penyuap dari samping. Aparat juga tidak boleh dipaksa-paksa oleh kekuatan massa yang mengepung untuk memaksakan kehendaknya.. Aparat harus berani menolak, kalau perlu melawan, tekanan-tekanan yang mendorong dirinya untuk berlaku tidak profesional dan tidak adil. Itulah wujud kesabaran yang harus ditunjukkan oleh aparat dalam menegakkan hukum.

Berhukum mencakup pembuatan aturan hukum dan penegakan aturan hukum itu sendiri. Maka itu para pembuat aturan hukumjuga harus bersabar dalam arti tekun dan berhati-hati serta tangguh menolak dan melawan tekanan, termasuk menolak suap yang akanmenyesatkannya dari tugas pembuatan aturanhukur yang benar dan baik.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 26 November 2016.

 

 

 

 

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Kolom saya, “Melihat Derita Koruptor”, yang dimuat di rubrik ini Sabtu (12-11-16) pekan lalu mendapat tanggapan beragam. Ada yang merespons melalui Twitter, ada yang melalui grup grup WA, dan ada yang mengirim SMS atau direct messages kepada saya. Pada umumnya, penanggap merasa ikut sedih melihat koruptor yang keluarganya berantakan.

Seperti yang saya tulis, koruptor itu hidupnya sangat menderita. Ada yang anaknya menghilang karena malu, istrinya hidup susah ke sana kemari tidak ada lagi yang menghormati. Ada yang anaknya dijauhi oleh teman-temannya dan tidak ada yang mau mengambilnya sebagai jodoh.

Ada yang harus menjadi wali nikah, tapi berangkat dari penjaradandikawalsehingga pernikahan menjadi mencekam, bukan hikmat.

Mantan mahasiswa saya, Iwan Wibisono, yang kini tinggal Melbourne, Australia menyatakan setuju dengan tengarai saya bahwa banyak pejabat yang buang badan dan menimpakan korupsi yang dilakukannya kepada anak buahnya. Na mun, Iwan menunjuk juga bahwa banyak pejabat yang pasang badan untuk mengelola pemerintahan dengan baik dan membuat kebijakan namun akhirnya dikriminalisasi dan masuk penjara. Soalnya, apakah membuat kebijakan itu bisa dikriminalisasikan?

Untuk masalah yang diajukan Iwan itu sebenarnya sudah pernah menjadi diskusi gemuruh di Indonesia, baik pada masa pemerintahan Pak SBY dulu maupun pada masa pemerintahan Pak Jokowi sekarang. Pemerintah menyerukan agar kebijakan yang dibuat oleh para pejabat tidak dikriminalisasikan agar para pejabat tidak takut membuat kebijakan. Saya sendiri sering mengatakan, secara hukum, sejak dulu memang kebijakan tidak boleh dikriminalisasikan.

Membuat kebijakan adalah bagian penting dari tugas-tugas pemerintahan. Jadi tidak perlu ada seruan, apalagi instrumen hukum baru, agar kebijakan tidak dikriminalisasikan. Sejak dulu pun sudah begitu hukumnya. Sampai kini, rasanya, belum ada kasus pembuat kebijakan dikriminalisasi. Semua pejabat yang dihukum memang dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Se baliknya yang bisa membuktikan bahwa yang dilakukannya adalah kebijakan,yatidakdiapaapakan. Clear, kalau soalitu.

Banyak juga penanggap yang membandingkan dengan fakta lain, misalnya, banyak koruptor yang tidak tampak menderita. Bahkan keponakan saya, Firman, mengatakan ada temannya yang baru keluar penjara karena korupsi sekarang menjadi pejabat lagi di satu kabupaten di Jawa Timur. Jadi, adakoruptoryang tidak menderita seperti yang saya gambarkan dalam tulisan Melihat Derita Koruptor” itu. Buktinya lagi, mereka masih bisa tersenyum-senyum sambil melambaikan tangan kepada para wartawan pada saat digelandang ke tempat tahanan ataudigiringke ruangsidang pengadilan.

Itupun adalah fakta yang tak terbantahkan. Banyak koruptor yang bertingkah, misalnya, masih marah-marah kepada wartawan seakan-akan dia masih pejabat. Ada juga yang, seperti kata beberapa penanggap, yang tertawa-tawa dan tiba-tiba berubah penampilan menjadi religius misalnya memakai baju koko atau berjilbab. Tetapi itu semua tidak mengurangi keyakinan saya bahwa di dalam batinnya para koruptor itu tetap sangat menderita. Mereka tahu bahwa harga diri mereka sudah tergeletak di comberan, mereka tahu bahwa anak dan istrinya sudah tersisih dari pergaulan normal masyarakat. Dapatlah dikatakan bahwasenyum merekaitu sebenarnya senyum iblis.

Kok disebut senyum iblis? Ya, karena menurut agama, sebenarnya, predikat koruptor itu sama dengan predikat iblis, yakni makhluk terlaknat. Di dalam kitab suci disebutkan bahwa iblis dilaknat karena tidak patuh pada perintah Tuhan dan di dalam Hadis Nabi ditegaskan bahwa Tuhan melaknat penerima suap dan pemberi suap alias koruptor. Jadi, koruptor itu statusnya sama belaka dengan iblis, kelompok makhluk terlaknat.

Sekelompok penanggap lain yang masuk melalui WA dan Twitter kepada saya mengatakan, tidak benarjuga kalaudikatakan koruptor itu menderita. Buktinya, banyak koruptor yang masih bisa bergembira di dan dari penjara. Bahkan, ada yang menyebut penjara itu menjadi kantor atau hotel me wah bagi para koruptor karena bisa mengatur sendiri tempat tidur dan tempat menerima tamulayaknya pejabatyang memimpin kantor.

Ada yang bisa berkeliaran dan dipergoki di tempat umum dengan full dress yang mewah. Tentangitusemua pun tidak dapat dibantah. Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana saat melakukan inspeksi mendadak pernah menemukan ruangan mewah yang di-setting seperti kantor dengan fasilitas elektronik yang canggih di sebuah lembaga pemasyarakatan. Ada home theatre segala.

Tempat itu ternyata menjadi semacam kantor seorang narapidana yang terbukti menyuap seorang jaksa dan keduanya sama-sama dipenjarakan. Melaluirubrikini pada tahun 2012, saya juga pernah menuliskesaksian sahabat saya (almarhum) Slamet Effendi Yusuf kepada saya. Ceritanya, suatu har: Slametmengontaktemannya yang sedang meringkuk di penjara karena korupsi. Slamet ingin menyambung silaturahim dengan temannya itu dan ingin menunjukkan bahwa rasa persahabatannya masih melekat.

Disepakatilah, sang napikoruptor itu akan menerima kunjungan Slamet pada Minggupukul 8.00 pagi. Pada waktu yang dijanjikan, Slamet datang ke lapas tersebut. Ternyata begitu tiba disana, melaluicallyangmasuk ke telepon genggamnya, Slamet diminta datar.g ke sebuah hotel mewah. Temannya yang statusnya dipenjarakan itu sudah menunggu untuk breakfast di hotel mewah tersebut.

Bayangkan, orang dijebloskan ke lapas ternyata masih bisa berkeliaran dan menjamu pembesuknya di hotel mewah. Jadi benarlah, para koruptor itu tak semuanya terlihat menderita, tetapi masih bisa berjalan-jalan dan tersenyum lebar. Tetapi bagi saya, senyuman mereka itu tak lebih dari senyuman iblis yang terkutuk. Bahkan, para pejabat dan pegawai yang memfasilitas koruptor dengan kemewahan dan berkeliaran bisa juga digolongkan iblis-iblis yang harus ditertibkan oleh pemerintah.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 19 November 2016.

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Begitu pintu kamar hotel tempat saya menginap saya buka, tamu saya itu langsung menubruk dan meme luk saya sambil menangis menggerung gerung. “Pak, saya mohon maaf Pak. Saya telah mempermalukan Bapak dan almamater kita. Tapi demi Allah, Pak, saya tidak korupsi sepeser pun. Saya menjadi korban karena jabatan dan atasan. Keluarga saya berantakan, Pak,” katanya sambil terus menangis hingga air matanya membasahi baju saya.

Tamu itu adalah teman kuliah saya yang saat sama-sama kuliah di Yogya (awal 1980-an) dulu biasa saling panggil nama atau”mas” saja dengan saya. Dia bekerja sebagai sekretaris daerah (sekda) di sebuah kantor pemerintah daerah dan baru memanggil bapak”kepada sayasejak saya menjadi pejabat negara. Saya tidak begitu suka dengan panggilan “bapak dari teman itu, tetapi saya tak bisa menghalanginya karena begitulah budaya birokrasi kita.

Orang yang bekerja di kantor-kantor pemerintah se lalu memanggil “bapak kepada pejabat yang lebih tinggi. Maka saya biarkan sajapanggilan “bapak itu kepada saya meski saya sudah tidak pejabat pegara lagi.

Dia meminta maat kepada saya, katanya, karena teman-temannya mengenaldirinyaseba gafteman saya sehingga dia merasa telah mempermalukan saya yang dikenal selalu menyerukan perang terhadap korupsi.

Dia juga meminta maaf kepada saya karena, katanya, telah mempermalukan almamater kami berdua, sedangkan saya adalah ketua umum ikatan keluarga alumni universitas kami tersebut. “Mohon maaf, Pak, mohon maaf saya telah mempermalukan Bapak dan almamater kita,” ucapnya lagi sambil menangis lebih histeris dan pelukannya semakin menguat ke tubuh saya.

Setelah saya beri segelas air putih dan tangisnya agak mereda, bertanyalah saya tentang apa yang sesungguhnya telah menimpanya. Dia bercerita diriaya dijatuhi hukuman karenta dinyatakan terbukti me lakukan tindak pidana korupsi, padahal dirinya tidak korupsi. Kasusnya, dia mengeluarkan dana bantuan sosial (bansos) kepada beberapa LSM yang dibawa pardanggota DPRD, tetapi banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena beberapa di antara LSM itu ternyata fiktif belaka.

Beberapa anggota DPRD yang membawa proposal LSM fiktif itu memang telah dijebloskan ke penjara sebagai pelaku korupsi, tetapi sekda itu merasa dizalimi karena dijatuhi hu kuman pidana juga. Saya mengatakan kepadanya bahwa dari sudut hukum dia memang bersalah karena mencairkan dana yang ternyata dikorupsi para penerima. Tapi di situlah dia merasa dizalimi. “Saya diperintah oleh atasan,” katanya.

“Mengapa tidak ditunjuk kan bukti di pengadilan bahwa Saudara hanya diperintah oleh atasan?” tanya saya, Berceritalah dia bahwa kepala daerah yang memerintahkannya tidak mau memberi disposisi ataupe rintah tertulis, Dia hanya memerintahkan agar proposal proposal dari LSM yang diajukan anggota-anggota DPRD itu diberi jatah bansos. Ketika diminta disposisi atau memo, si kepala daerah tidak mau, tapi malah mengatakan bahwa itu sudah disetujui bersama dengan DPRD. Sebagai bawahan dia tak bisa mengelakan untuk melaksanakan perintah itu. Tapi itulah akibatnya.

Karena tidak punya bukti perintah tertulis dari atasannya, dihukumlah sekda ini dengah dasar turut memperkaya orang lain dengan cara melanggar hur kum yangmerugikan kenangan negara. Bagi sang sekda, masalahnya memang dilematis. Kalau dia tidak mencairkan dana itu bisa dijepit oleh pimpinan eksekutif dan DPRD sehingga bisa terlempar dari posisinya. Disini, meski mungkin tidak setuju, kita maklum, mengapa ke mudian sekda tersebut mencairkan uang bansos yang sangat berisiko itu.

Kawan saya itu mendekam di penjara selama dua tahun dan tak lama setelah bebas diamenemui saya di hotel yang saya sebut di atas. Kehancuran hatinya tidak berbenti di situ. Anaknya yang tadinya dikenal sangat pandai, rajin salat dan mengajt, patuh kepada orang tua, menjadi teladan di sekolah ikut menjadi rusak. Saat ayahnya mulai disebut-sebut dimedia massa sebagai tersangka korupsi, sang anak sangat ter pukul, malu, dan frustrasi.

Anak itu mulai jarang pulang tanpa memberitahu, kemudian pernah sekali-sekali pulang te tapi tubuhnya sudah bertato dan tak hormat lagi kepada keluarga. Pada titik cerita ini dia menangis lagi dengan keras. “Keluarga saya hancur, Pak. Anak saya sampai sekarang tidak pulang, entah ke mana, ka tanya di sela-sela tangisnya. Saya sungguh terharu dan tak tahu apa yang harus saya sampaikan sebagai nasihat, sebab siapa pun tidak akan bisa menerima kenyataan itu tanpa menangis dan menyesali diri.

Saya memiliki seorang teman lain yang juga sekda di sebuah provinsi. Dla dihukum empat tahun penjara karena mengeluarkan dana bansos atas perintah atasan, padahal dana bansos atas perintah atasan, padahal dana-dana itu sudah ditarik kembali dan disetor ke kas daerah sesuai dengan perintah BPK. Dia tetap dipenjara dengan dasar, tindakan yang telah memenuhi unsur korupsi tetap dihukum meski uang riya dikembalikan. Dia terpuruk, harga dirinya runtuh, keluarganya menjadi berantakan.

Dulu, anggota DPR yang divonis karena kasus korupsi pengadaan Alquran menangis tersedu-sedu di sidang pengadilan karena cucu yang sangat disayanginya melihatnya dengan inalu dan terpukul, sedangkan keluarganya menjadi ikut ter bawa-bawa oleh sanksi sosial.

Ada dua hal yang patut dica tat di sini. Pertama, para korup tor dan orang yang dijatuhi hukuman hidupnya akan hancur berantakan. Diri dan keluarga nya menjadi seperti sampah di tengah-tengah masyarakat, Anak menjadi malu, bahkan mungkin akan sulit mendapat teman dan jodoh.

Seumpama mendapat jodoh pun sang ayah harus hadir  dipernikahan anaknya dengan berangkat dari penjara dan dikawal ketat sebagai narapidana. Kedua, siapa pun yang menjadi kepala daerah tidak boleh buang badan menyuruh mengeluarkan uang, tetapi jika menjadi kasus yang dikorbankan adalah bawahan yang melaksanakan perintahnya. Itu biadab.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 12 November 2016.

 

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

 

Seperti diduga sebelumnya, apa pun isi putusan hakim atas kasus pembunuhan Mirna yang memicu kontroversi panas. Demikianlah, setelah Ketua Majelis Hakim Kisworo mengetukkan palu penghukuman penjara selama 20 tahun kepada Jessica pada pukul 17.00 WIB, Kamis kemarin, lusa kontroversi betul-betul memanas. Televisitelevisi besar menjadikannya sebagai berita “pro-kontra” sepanjang malam tanpa henti, sosial media ribut juga penuh kontroversi.

Sebagai mantan hakim yang pernah menangani banyak kasus, saya tahu persis dan sudah pernah menulis di harian ini bahwa tak ada putusan hakim yang bisa diterima oleh semua orang. Setiap hakim mengetukkan palu dan menjatuhkan vonis selalu saja ada yang mencelanya. Ya, sekurang-kurangnya orang yang dikalahkan dalam perkara itu atau orang yang tuntutannya tidak dikabulkan oleh pengadilan biasanya marah-marah kepada hakim.

Ada saja caci maki dan tudingan berlaku tidak adil terhadap hakim oleh orang-orang yang kalah atau mempunyai keterikatan emosional tertentu terhadap satu perkara atau oleh orang-orang yang tidak memahami persoalan secara utuh. Tetapi pada saat yang sama, banyak juga pujian-pujian yang dipersembahkan kepada hakim sebagai hakim yang adil dan benar-benar mewakili Tuhan oleh orang-orang yang menang dan terpuaskan oleh putusan hakim.

Oleh sebab itu, kita harus paham betul para hakim yang mengadilikasus perbunuhan Mirna Salihin sendiri menyadari bahwa posisinya akan dijepit secara keras oleh opini publik, apa pun yang diputuskan. Jika menjatuhkan hukuman kepada Jessica, tentu sudah dihitung akan menuai bermacam-macam tudingan seperti sekarang ini.

Sebaliknya, seandainya mereka memutus dengan membebaskan Jessica dari segala dakwaan, tentu juga akan dibanjiri hujatan yang tak kalah besar di samping tentu saja akan ada yang memujinya. Pokoknya kalau menjadi hakim jangan pernah berharap akan dipuji oleh semua orang, tetapijangan pula takut dicaci maki oleh banyak orang. Putus saja sesuai bisikan nurani dan sikap profesional dan penuh kejujuran. Kalau itu dilakukan, pastilah akan memberi kepuasan batin kepada hakimyang bersangkutan.

Yang penting bagi hakimitu bersikap prozesional, berusaha jujur, dan bersih dari pengaruh kasar maupun pengaruh halus. Dalam kasus pengadilan Jessica ini, saya mencatat secara umum hakimnya cukup leluasa untuk bersikap objektif. Perkara initidak terkait dengan urusan politik sehingga tak tampak ada te kanan politik dari manapun kepada para hakim. Perkara ini juga tak terkait dengan uang dan tak melibatkan bisnis besar sehingga tidak terdengar adanya kecurigaan telah terjadinya penyuapan atas kasus ini. Kontroversinya murni berkisar pada penafsiran atas fakta di persidangan yang pada akhirnyahalitu memang menjadiwe wenang hakim.

Rasanya dalam menangani kasus ini para hakim telah memutus sesuai dengan keyakinannya sendiri sesuai dengan rangkaian fakta hukumdipersidangan. Kesimpulan majelis hakim tidaklah berdasar pada satu fakta, tetapi didasarkan pada rangkaian fakta-fakta yang menuntun kepada keyakinan tertentu. Soal kita setuju atau tidak setujuatas keyakinan hakim itu, adalah lain soal. Se tuju atau tidak setuju itu lebih dipengaruhioleh informasi,posisi. atau ikatan emosional kita terhadap kasus itu.

Keluarga Darmawan Salihin dan jaksa penuntut umum tentu berbeda pandangan dan sikapnya dengan keluarga Jessica dan para pengacaranya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Kita pun yang melihat dari luar bisa juga berbeda-beda dalam memandang kasus itu, bergantung pada persepsi dan informasi yang kita asup masing-masing.

Kita harus memaklumi jika Darmawan Salihin sering kali terlihat kalap dan kurang proporsional dalam mengekspresikan kemarahannya terhadap setiap kecenderungan yang ingin membebaskan Jessica. Kita harus maklum juga jika jaksa penuntut umum ngotot membuktikan kebe naran dakwaannya, sebab memang itulah tugas profesional jaksa jika berani membawa satu kasus ke pengadilan.

Sebaliknya kita tidak boleh marah kepada jessica jika dia berusaha melakukan semua upaya yang bisa dilakukan untuk membebaskan dirinya. Kita tak boleh gusar kepada Otto Hasibuan yang setiaphariselalupasang badan melawan arus kencang yang menyasar Jessica, se babmemang sepertiitulah sikap yang harus ditunjukkan oleh advokat. Itutakharusselaludikaitkan dengan bayaran seperti yang dikatakan oleh Darmawan bahwa pengacara membela Jessica mati-matian karena dibayar. Itu adalah bagian dari sikap profesional advokat.

Yang penting, sekarang kasus itu telah divonis melalui sidang yang terbuka dan bisa dicerna oleh akal sehat publik. Majelis hakim telah melakukan tugasnya sesuai hak dan kewenangannya hingga mencapai keyakinan tanpa diwarnai hal-hal yang kolutif dan mencurigakan. Kita boleh bersetuju atau tidak bersetuju de ngan keyakinan dan vonis hakim itu, tetapi putusan hakim sudah sah tanpa memerlukan persetujuan kita.

Jessica boleh marah dan tidak menerima bahkan menganggapputusan hakimitu tidak adil dan kejam sehingga melalui ketua tim pembelanya, Otto Pasibuan, langsung menyata kan naik banding. Itu adalah hak Jessica yang tak bisa dihalangi oleh siapapun. Jadi untuk pengadilan pertama, kasus pembunuhan Mirna Salihin ini sudah selesai tetapi kasus ini masih akan berlanjut ke babak berikutnya karena Jessica me nyatakan naik banding.

Mungkin setelah pengadilan tingkat banding pun, kasus ini masih akan berlanjut sebab Jessica maupun jaksa penuntut umum masih bisa melakukan perlawanan hukum ke tingkat kasasi di MA atas apa pun yang nanti diputus oleh pengadilan tingkat banding

Kita berharap agar para hakim tetap bersikap profesional menegakkan hukumdan keadilan. Mereka tidak boleh terpengaruh oleh masifikasi opini yang sangat mungkin akan terus digelombangkan oleh Otto Hasibuan maupunoleh Darmawan Salihin. Pastilah sulit menjadi hakim yang benar-benarjujur dan adil, tetapi cukuplah bagi setiap hakim “berusaha secara sungguh-sungguh untuk jujur dan adil.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 29 Oktober 2016.

 

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Menjelang salat Jumat kemarin (21 Oktober 2016) saya IV terlibat diskusi hangat di Law School of Melbourne University (LSMU), Australia. Acara dibuka oleh guru besar dari ISMU Prof Tim Lindseydan dipandu oleh guru besar tamu LSMU Prof Denny Indrayana. Namanya juga diskusi tentang isuisu aktual (current issues), tidak ada topik khusus yang dibahas. Tapi karena tempatnya di Law School, diskusinya banyak menyinggung soal-soal hukum.

Saya yang diminta menjadi pemantik dalam diskusi itu menjelaskan beberapa hal terkait dengan pembangunan hukum di Indonesia. Saya pun menyinggung banyak hal, tetapi tetap bertumpu pada isu aktual yang sedang berjum donesia, yakni reformasi hukum. Kebetulan, memasuki tahun ketiga pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) Jusuf Kalla (JK). pemerintah mengumumkan rencana peluncuran paket kebijakan di bidang hukum.

Menurut saya, memasuki tahun ketiga pemerintahan Jokowi-Jk ini pilihan paket kebijakan pada bidang hukum adalah tepat setelah pada tahun pertama dan kedua pemerintah berusaha menangani masalah politik dan ekonomi.

Konsolidasi politik pada tahun pertama dapat dinilai berhasil karena Jokowi bisa mengendalikan berbagai  kuatan politik darsparta politik di bawah kontrolkekuasaannya sehingga leluasa dalam menetapkan berbagai program yang bisa digambarkan dalam APBN.

Pada tahun kedua terlihat nyata bahwa pemerintahan Jokowi-Jk mencoba meluncur kan berbagal paket kebijakan ekonani. Secara umum dapat dikatakan bahwa dalam paket kebijakan ekonominya, meski cukup berhasil pemerintahan Jokowi-JK masih terhambat oleh problem hukum. Banyak kebijakan ekonomi yang sulit terlaksana karena terhambat oleh problem hukum balk karena tumpang tindih antaraturan hukum maupun karena korupsi dan kolusi dalam pelaksanaan aturan hukum.

Itulah sebabnya pilihan peluncuran kebijakan reformasi hukum menjadi sangat penting dan tepat untuk menjadi titik tumpu perjalanan pemerintahan Jokowi-JK dalam memasuki tahun ketiga ini. Bagi kita, tegaknya supremasi hukum menjadi kunci dari kelancaran pembangunan bidang-bidang lain. Penegakan supremasi hukum sudah bisa menyelesaikan separuh dari berbagai soal bangsa, (leg sedangkanseparuh sisanya bisa gal terbagi ke bidang-bidang lain dan yang dapat diselesaikan secara ad hoc.

Jadi sumber utama penyelesaian berbagai masalah kita adalah tegaknya hukum dulu. Logikanya sederhana. Selama in ini rusaknya pembangunan dalam berbagai bidang disebabkan tidak tegaknya hukum. Rencana pembangunan ekonomi rusak karena banyak kolusi, pemberantasan korupsi tersendat-sendat karena hukum korupsi dilaksanakan secara kobat ruptif juga. Penyelenggaraan  pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, perdacena gangan, semuanya rusak dikorupsi karena hukum tidak ditegakkan dengan benar.

Apa yang harus dilakukan masi dalam penataan dan reformasi hukum kita? Menurut saya yang sangat perlu kita lakukan bukanlah membuat aturan-aturan hukum, melainkan menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah ada. Jika upaya pembangunan hukum seperti dikemukakan Friedman harus diarahkan pada tiga subsistem hukum,yakni isi aturan hukum (legal substance), aparat penegak hukum legal structure), dan budaya hukum (legal cul ture), untuk Indonesia yang diperlukan pembenahannya adalah penegakan hukum.

Isi-isi hukum (legal substance)yang kita perlukan rasa nya sudah kita miliki semua. Yang tidak ada atau belum bisa sungguh-sungguh kita lakukan adalah penegakan hukum Seun paita pun ada masalah materihukum yang mengham bat, penyelesaiannya dapat dilakukan secara linear melalui proses legislasi (legislative review) atau melalui peradilan (judicial review) baik melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melalui Mahkamah Agung (MA).

Reformasi dalam penegakan an hukum tak dapat diartikan nasi hanya membereskan karutsaya marut dunia peradilan. Jika pe kan negakan hukum diartikan sebagai pelaksanaan ketentuan hukum sebagaimana mestinya, areanya bukan hanya ada di lembaga peradilan, melainkan yang justru lebih banyak adalah tidak tegaknya hukum di birokrasi (pemerintahan). Tepatnya tidak tegaknyahukum yang merusak pemerintahan kita ada di dua area, yakni di dunia peradilan dan di birokrasi pemerintahan sehari-hari.

Birokrasi kita adalah biro krasi yang sudah rusak parah karena korupnya. Birokrasi banyak melakukan korupsi-korupsi dalam tugas rutin melalui permainan prosedur yang dapat berlindung dibawah aturan-aturan hukum yang dimanipulasi. Temuan Presiden Jokowi tentang pungli yang terjadi di Kementerian Perhubungan pe kan lalu sebenarnya hanyalah sebijt pasir dari sekeranjang pa sir buruknya birokrasi kita Pungli-pungli seperti itu masih biasa terjadi di mana-mana, dari pusat sampai ke daerahdaerah terpencil.

Begitu juga dunia penegakan hukurn kita pada lembaga peradilan sudah begitu buruk. Kolusipenyelesaian kasus terjadi di semua lini dan melibatkan oknum” (harus selalu disebut oknum) semua lembaga penegak hukum mulai dari hakim, jaksa, polisi hingga pengacara. Lembaga kehakiman, kejaksaan, kepolisian dan profesi advokat sebagai penegak hukum sudah banyak mengirimkan wakil-wakilnya yang meringkuk di penjara karena melanggar hukum saat bertugas harus menegakkan hukum.

Jadi, kalau ditanyakan reformasi hukum itu adalah reformaslapa, jawabannya adalah reformasi penegakan hukum (legal structure). Sasarannya ada di dua area, yakni area birokrasi danarealembaga peradilan.Untuk menghadapi itu diperlukan strong leadership, yakni kepemimpinan yang kuat, kuat karena bersih dan tidak tersandera oleh mafia dan kuat karena berani melakukan tindakan-tindakan yang tegas. Itulah pemimpin merah putih, pemimpin yang berani dan bersih, juga pemimpin yang berani karena bersih.

Terima kasih kepada Prof Tim Lindsay dan Prof Denny Indrayana yang telah mengatur diskusi hangat saya tentang hukum di Melbourne University Saya optimistis kita memiliki banyak kader bangsa untuk membangun masa depan supremasi hukum di Indonesia, sebab banyakanak kita yang be Lajar hukum memilikisemangat seperti itu. Misalnyayang, antara lain, saya temui di berbagai universitas saat saya berkunjungan ke Australia dalam 10 hari terakhir ini.

 

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 22 Oktober 2016.

 

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Perkembangan teknologi informasi sekarang ini sungguh dahsyat. Kejadian yang membuat gaduh di suatu tempat jauh begitu cepat dan instan menyerbu berbagai tempat yang sangat jauh. Itulah yang sangat terasa begitu saya mendarat di Perth, Australia, Kamis sore kemarin. Sebenarnya acara resmi saya baru terjadwal untuk berbicara pada Jumat malarn di Kantor Konsulat Jenderal Indonesia dan Sabtu pagi di Curtin University di Perth.

Rencananya Kamis malam dan Jumat, seharian saya akan jalan-jalan (sight seeing) saja. Tetapi begitu mendarat saya sudah diberi tahu bahwa komunitas diaspora dan warga NU di Perth sudah mengagendakan acara diskusi dengan saya. Kamis pukul 20.00 waktu setempat sudah banyak warga Indonesia yang berkumpul untuk berdiskusl dengan saya di rumah dinas General Manager . Garuda Aryo Wijoseno. Saya hadir ke tempat itu ditemani Konjen RI di Perth, Ade Padmo Sarwono bersama istri.

Jumat pagi pukul 10 saya sudah dibajak untuk hadir di komunitas CIMSA (Curiin lndonesiaT Moslem Students Association) untuk berdiskusi tentang penegakan hukum.
Saya tidak menghindar untuk memenuhi undangan-undangan dadakan itu, karena saya merasa berhadapan dengan anak-anak bangsa yang sanga concern atas masa depan negara dan bangsanya, Indonesia.

Mereka tidak meminta informasi tentang apa yang terjadi di Indonesia karena semua yang terjadi di Indonesia telah mereka ketahui semua. Teknologi informasilah yang meny plai informasi informasi penting kepada mereka. Mereka meminta pandangan saya tentang banyak hal yang terjadi di Indonesia. Oleh karena topik dalam acara dadakan di rumah dinas GM Garuda itu tidak direncanakan lebih dulu, banyak sekali isu yang mereka usulkan.

Ada yang meminta saya berbicara tentang operasi tangkap tangan pungli di Kementerian Perhubungan adayang meminta menjelaskan posisi kasus ketua DPD Irman Gusman, ada yang meminta penjelasan tentang drama Dimas Kanjeng dan Marwah Daud Ibrahim, ada yang meminta pendapat saya tentang isu Ahok dan Surah Al- Maidah:51 yang masih terus dihebohkan. Tak mungkin saya membicarakan itu semua dalam waktu dua jam.

Saya hanya berbicara dua hal saja, yakni tentang Ahok dan Marwah Daud Ibrahim. Itu yang banyak mereka tanyakan saat kami sedang dinner. Sejauh me nyangkut Ahok yang kini banyak digugat karena dianggap melakukan pelecehan terhadap agama Islam Alquran dan umat Islam, saya tidak mengupas sampai.nendalam. Saya lebih banyak melihat manfaat dan kemajuan sistem dan mekanisme pemilihan kepala daerah pada umumnya dibandingkan dengan masalah hukumnya.

Adapun persoalan hukum yang terkait dengan pernyataan Ahok, menurut saya, sudah ada jalurnya sendiri dan sekarang se dang berproses. Kasus Ahok tidak bisa diselesaikan dengan hukum Islam, karena hukum Islam tidak berlaku di Indonesia untuk kasus seperti itu. Kasus Ahok,kalau mau dibawa ke jalur hukum hanya bisa diselesaikan menurut hukum nasional. Dan jika pilihan penyelesaiannya adalah hukum nasional, ada aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana.

Secara hukum perdata, kasus Ahok sebenarnya sudah selesai dengan permintaan dan pembe rian maaf. Tetapi secara hukum pidana setiapperbuatanyangbukan termasuk delik aduan harus terus diproses sampai jelas masaLahnya. Didalam hukum perdata, yang berhadapan adalah orang atau badan hukum dengan orang atau badan hukum lainnya yang memang mengenal cara damai atau asas konsensual dalam mengakhiri perkara.

Tetapi di dalam hukum pidana, yang berhadapan adalah orang atau badan hukum dengan negara (aparat penegak hukum) sehingga tidak dikenal permintaan maaf atau perdamalan, kecuali dalam delikaduan. Orang tua yang memberi maaf kepada orang yang membunuh anaknya tidak bisa me. niadakan proses hukum pidana atas pembunuh itu.

Pasalnya, si pembunuh (pelaku tindak pidana) bukan musuhkeluarga yang terbunuh, me Lainkan musuh masyarakat yang diwakili oleh negara. Kalau tindak pidana bisa selesai dengan maaf, nanti bisa banyak orang melakukan tindak pidana dan hanya menyelesaikannya de ngan meminta maaf. Berbeda dengan di Arab Saudi, pemberianmaatataudendabisa menghilangkan hukuman pidana.

Dalam kasus Ahok, saya ti dak menjelaskan soal posisi hu kumnya karena masalahnya sudah jelas, tetapi saya lebih banyak menjelaskan tentang perkembangan demokrasi dalam kaitan dengan pilkada secara langsung. Saya kemukakan bahwa pilkada secara langsung, tanpa kita cermati, telah banyak memberi manfaat dalam penguatan integrasi bangsa.

Pada era Orde Baru, tidak mungkin kita bisa menonton perhelatan demokrasi yang diikuti dengan meriah oleh rakyat. Sekarang kita bisa menikmati itu baik sebagai penonton maupun sebagai pemain (kalau mau). Lebih dari itu, dengan sistem dan mekanisme pilkada yang berlaku sekarang maka sekat-sekat ideologi atau subideologi antarparpol menjadi cair sehingga integrasi kita menjadi lebih kuat.

Tidak ada lagi oposisi maupun koalisi permanen. Golkar dan PDIP atau Nasdem yang ber beda koalisi dalam pilpres bisa bersatudalampilkadadiberbagai daerah. PKS dan Gerindra yang berbeda dukungan dalam pilkada di suatu daerah bisa bersatu dalam dukungan di daerah lain. Ini berkah tersebulung (blessing indisguised) dalam perkembang an demokrasi kita. Pancasila sebagai dasar ideologi negara menadisemakin mantap.

Soal Marwah Daud Ibrahim, juga menjadi pembahasan menarik dalam diskusi dadakan itu. Yang disorot bukan hanya kasus hukum yang menimpa Dimas Kanjeng yang dibelanya. melainkan lebih pada sikap irasional Marwah yang tak dinilai tidak lazim dilakukan oleh seorang cendekiawan muslim dan menyempal dari pemahaman mainstream kaum muslimin tentang kejadian gaib.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 15 Oktober 2016.

 

Penulis: Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Internasional

Untuk melindungi produk dalam negeri dari persaingan dengan produk asing, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan impor melalui rezim kuota. Dalam praktiknya, penerapan rezim ini rawan penyalahgunaan. Kasus yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terkait dengan impor gula dan Lutfi llasan Ishak terkait dengan impor daging sapi merupakan contoh kasus penyalahgunaan ter.sebut. Selain itu sebenarnya rezim kuota merupakan rezim yang dilarang dalam World Tbade Organization (WTO).
Oleh karena itu sebaiknya pemerintah meninggalkan rezim kuota dan lebih mengoptimalkan insbumen remedi perdagangan intemasional, baik ‘anti-durnping”tindakan imbalan’ maupun ‘tindakan pengamanan perdagangan’.

Larangan Kuota
Salah satu prinsip fundamental dalam World Trade Organization (WTO) selain nondiskriminasi adalah larangan pembatasan kuantitatif atau rrezim kuota. WIO secara umum melarang adanya kuota baik terhadap impor maupun ekspor produk apapun.

Alasan utama larangan, pengenaan rezim kuota ini karena dampak protektif dan distortifnya terhadap perdagangan internasional lebih besar dibandingkan rezim tarif. Ketika kuota diterapkan, tidak ada peluangbagi produsen asing untuk meningkatkan ekspornya, meskipun harga pniluk asing tersebut sangat kompetitif.

Memang dalam jangka pendek rezim kuota memberikan manfaat karena memberikan proteksl terhadap produk dalam negeri dari produk asing, terutama yang mempunyai daya saing tinggi. Dengan demikian industri dalam negeri dapat Pempertahankan dan bahkan meningkatkan keuntungan dan tenaga kerja domestik.

Tetapi dari perspektif perdagangan internasional. rezim kuota akan mendistorsi distribusi kemanfaatan ekonomi hanya untuk keuntunganindustri negara pengimpor. Selain itu, dari
sisi negara importir sendiri sebenamya rezim ini juga merugikan konsumen dan industui hilir karena keduanya harus menanggung biaya ekonomi atas hilangnya akses terhadap produk-produk impor. Dengan demikian dalam jangka menengah dan panjang rezim kouta ini lebih besar madharatnya daripada manfaatnya.

Remedi

Dalam era perdagangan bebas sebaiknya rezim kuota ini mulai ditinggelkan dan, diganti dengan remedi perdagangan internasional, baik berupa antidumping, tindakan imbalan, maupun pengamanan perdagangan. Remedi perdagangan ini merupakan mekanisme pertahanan perdagangan yang diperbolehkan dalam WTO untuk memulihkan atau mengendalikan dampak persaingan curang. Seperti dumping dan subsidi, serta lonjakan impor.

Pemerintah dapat menggunakan tindakan ‘anti-dumping’ untuk mengendalikan impor yang dilakukan dengan dumping. Yakni tindakan menjual produk di negara pengimpor dengan hargayanglebih rendah dibandingkan dengan harga normal, atau harga di pasar dalam negeri negara penge-kspor sendiri.Tindakan imbalan dapat dilakukan pemerintah untuk mengendalikan produk impor yang di negara pengekspornya diberikan subsidi. Sedangkan ‘tindakan pengamanan perdagangan’ dapat dilakukan untuk mengendalikan dampak melonjaknya impor, meskip’un tidak ada praktik perdagangan curang.

Baik ‘antidumping’ maupun tindakan imbalan’ dapat dilakukan dengan cara mengenakan bea masuk tambahan berupa Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk dumping dan Bea Masuk Imbalan (BMI) untuk produkbersubsidi, jika terbukti bahwa produk-produk tersebut menimbulkan kerugian material terhadap industri domestik. Sedangkan ‘tindakan pengamanan perdagangan’ dapat dilakukan dengan cara mengenakan bea masuk tambahan dan/atau kuota jika tertukti lonjakan impor tersebut menimbulkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Baik BMAD, BMI maupun tindakan pengamanan hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu dilalnrkan investigasi.

Data dari Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menunjukkan bahwa sejak tahun 1996 sampai tahun 2016 Indonesia telah mengenakan BMAD terhadap 35 produk dumping. Selain masih melakukan investigasi ‘anti-dumping’ terhadap 11 produk, dan menghentikan investigasi ‘anti-dumping’ terhadap 18 produk. Indonesia juga telah mengenakan tindakan pengamanan perdagangan terhadap 17 produk, namun belum satupun produk impor yang dikenakan BMI.

Indonesia masih perlu untuk lebih mengoptimalkan lagi penggunaan instrumen remedi perdagangan dalam membendung impor. Ketika investigasi untuk remedi perdagangan mulai dilakukan, otomatis impor akan dihentikan. Dengan demikian penggunaan instrumen remedi perdagangan internasioal jauh lebih efektif daripada rezim kuota dalam melindungi industri dalam negeri.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran KEDAULATAN RAKYAT, 12 Oktober 2016.

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Ketika pada 2007 berkunjung ke Suriah, saya bersama AM Fatwa, Wakil Ketua MPR saat itu menyempatkan diri berziarah ke Masjid Agung Umayyah di Damaskus. Di Kompleks masjid yang bersejarah itu ada sebongkah batu besar hitam kecokelatan berdiameter sekitar 2 meter. Menurut guide yang mengantar kami, batu itu jatuh dari langit sekitar 3.000 tahun yang lalu. “Bagaimana bisa diketahui ia jatuh dari langit 3.000 tahun yang lalu?” tanya AM Fatwa serius. Guide itu gelagapan tak bisa menjawab.

Ketika ditanya lagi oleh AM Fatwa, guide itupun tetap tak bisa menjawab. Maka sayalah yang mengambil alih memberi jawaban. Saya bilang dulunya batu itu sudah dibawa ke semua laboratorium tercanggih di dunia, tetapi tak bisa diketahui juga umur dan asal kedatangannya. Sampai-sampai badan inteljen Amerika Serikat (CIA) dan Uni Soviet  (KGB) pun saat dimintai bantuan tetap gagal mengungkapnya.

“Setelah semua gagal mengungkap diundanglah polisi dari Indonesia agar menyelidiki batu itu. Setelah dihajar habis oleh polisi dari Indonesia, barulah batu itu mengakut terus terang bahwa dirinya jatuh dari buah bintang 3.000 tahun yang lalu,” imbuh saya.

Pak Fatwa tertawa lepas dan mengakhiri pertanyaannya.Ce ritacanda bersama Pak Pawaitu tebersit kembali dari kehangarr saya ketika saya terlibat dalam acara dialogdindonesia Lewyers Club (ILC) yang dipandu Kami Ilyas, Selasa malam lalu.

Pada acara itu pimpinan Komisi III DPR-RI Benny K Harman mengatakan baliwa dalam mengungkapkasus Dimas Kanjeng yang sekarang menjadi ter sangka penipuan dan diduga kuat mengotaki pembunuhan dua “santrinya” itu polisi telah menghajar habis-habisan enam terduga pelaku eksekutor pem bunuhan tersebut. Bahkan satu di antaranya sampai meninggal. Informasi dari Benny itu mengingatkan kita pada cara kerja polisi di era Orde Baru, menghajar habis orang yang diperiksa.

Pada era Orde Baru ada kesan umum, jika menginterogasi seseorang, polisi selalu menggunakan cara kekerasan dan menghajar habis si terperiksa sampai mau mengaku. Ya batu pun kalau dihajar polisi Indonesia terpaksa mengaku. Itu dulu. Apakah sekarang masih terjadi sepertiyang, kata Benny dialami para terduga pembunuh dua santri Dimas Kanjeng? Entahlah, mungkin masih. Bahkan, selain menghajar, terkadang polisi kita bisa menggunakan rayuan gombal juga.

Baru-baru ini Jessica Kumala Wongso mengaku diperiksa dengan tidak etis. Ada polisi yangmeminta Jessica mengaku meracuni Mirna dengan janji akan dituntut hukuman ringan dengan kemungkinan masih bisadapatremhisi-remisiebie ga kelak bisa cepat keluar dari penjara. “Ini menyangkut per taruhan (karier) saya,” kata po lisi itu seperti diceritakan oleh Jessica di persidangan. Bahkan ada polisi yang merayu Jessica dengan godaan genit. “Kamu tipe saya banget, Jessica,” kata polisi itu.

Oooi, masak polisi sekarang masih melakukan pemeriksaan dengan cara-cara sepertiitu? Informasi dari Benny K Harman dan kesaksian Jessica mungkin tidak sepenuhnya benar dan le bih banyak dramatisasinya. Po lisi penyidik dari Polda Jatim yang duduk berdampingan de ngan saya pada acara di ILCitu berbisik kepadasaya bahwainfo itu dilebih-lebihkan. Kata sang polisi, dalam melakukan peme, riksaan, polisi mempunyai SOP. yang ketat dan divideokan dari detik kedetik.

Terserahlah, bagaimana fak tanya. Biarlah info itu menjadi masukan untuk koreksi Polrike dalam. Tapi dari sudut-sudut, lain harus diakui ada segi-segi baik dari kerja-kerja polisi. Polisi kita dikenal bagus dan cekatan dalam mengungkap kasus, terutama kejahatan-kejahatan berdarah.Dalam kasus pembunuhan Ismail dan Gani yang diduga me libatkan Dimas Kanjeng misalnya, polisi bisa mengungkap, padahal mayat keduanya ditemukan secara terpisah di tempat yangjauh daripadepokan Dimas Kanjengdanperistiwanya sudah lama terjadi. Polisi kita juga berhasil mengungkap dengan baik pembunuhan keji yang dilakukan Ryan terhadap belasan orang yang diduga punya hubungan asmara homo” dengan pemuda asal Jombang itu.

Polisi kita bisa mengidentifikasi mayat yang dimutilasi dan bagian-bagian tubuhnya sudah dibuang di tempat yang terpisah-pisah. Setelah dire konstruksi dan dianalisis potongan-potongan mayat itu bisa diketahui identitasnya dan diketahui pula pemutilasinya. Polisi kita bisa menangkappencuri bayi di rumah sakit dalam waktu singkat. Polisi kita juga bisadengan mudah menangkap penghuni penjara yang lari dari penjara dengan menyamar sebagai perempuan dan memakai jilbab yang diberikan istrinya. Pokoknya, baguslah.

Secara umum dapat dikata kan, Polri kita pun mampu be kerja dengan baik dalam kasuskasus kejahatan yang mengerikan seperti dalam memburute rorisme meskipun, tak bisa ditatripik, kadang ada penyimpangan yang menyulut protes masyarakat. Namun bersamaPolri kita masih perlu memperbaiki diridalam penanganankasus korupsidanpelaksanaaninterogasi. Polri harus terus membersihkan sisa-sisa kebiasaan buruk yang diwariskan Orde Baru.

Akan halnya kasus Dimas Kanjeng, terlepas dari kritik yang tetap harus disikapi dengan usaha memperbaiki diri, Polri harus terus bertindak tegas. Dugaan dan sangkaan kejahatan yang dilakukan Dimas Kanjeng dalam penipuan, pembunuhan, dan penggandaan (pengadaan, penghadiran)uang harus diungkap sampai tuntas.

Temuan-temuan Polri bahwa Dimas Kanjeng patut diduga dan disangka kuat telah melakukan berbagai jenis kejahatan, bukan hanya menjadi temuan sepihak dari penyelidikan Polri, melainkan dikonfirmasi oleh laporan masyarakat dan public common sense. Maka itu permainan Dimas Kanjeng itu harus diungkap tuntas tanpa harus takut kepada orang-orang besar yang konon terlibat atau melindunginya. Ayolah Polri, majulah maju.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 8 Oktober 2016.