Legal Training on Corporation Law: Kupas Tuntas Hukum Perseroan Terbatas (Seri II)

Yogyakarta – Pusat Studi Pasar Modal dan Hukum Sektor Keuangan (PSPMHSK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan kegiatan Legal Training bertajuk “Legal Training on Corporation Law: Kupas Tuntas Hukum Perseroan Terbatas (Seri II)”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Sabtu, 4 Juli 2026, melalui Erasmus Meeting Room Fakultas Hukum UII dan platform Zoom Meeting.

Foto Bersama | Legal Training on Corporation Law: Kupas Tuntas Hukum Perseroan Terbatas (Seri II)

Foto Bersama | Legal Training on Corporation Law: Kupas Tuntas Hukum Perseroan Terbatas (Seri II)

Legal Training ini diselenggarakan sebagai wadah diskusi akademik dan praktis untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai dasar-dasar hukum Perseroan Terbatas (PT) secara komprehensif. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh gambaran nyata mengenai teori fiduciary duty, tanggung jawab organ direksi, peran notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta berbagai implementasi ketentuan hukum korporasi dalam praktik bisnis kontemporer.

Acara dibuka dengan keynote speech oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa permasalahan di bidang keuangan beserta lembaga-lembaga yang terkait dengan perseroan terbatas senantiasa menjadi pembicaraan yang aktual, mungkin sudah lebih dari 10 tahun terakhir, kontroversi terkait isu antara Bussiness Judgment dengan tindakan pelanggaran hukum dan sebagainya yang merupakan hal yang senantiasa dikaji karena memang kaitannya antara hukum, ekonomi, dan administrasi negara itu sangat erat.

Sesi pemaparan materi diawali oleh Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UII sekaligus Direktur PSPMHSK. Dalam pemaparannya, beliau mengupas tuntas mengenai doktrin Fiduciary Duty Direksi serta tanggung jawab hukum direksi dalam penyelenggaraan RUPS. Selain itu, beliau juga menguraikan berbagai potret permasalahan hukum aktual yang kerap muncul dalam praktik korporasi.

Selanjutnya, Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II, sekaligus Founder @nena.ngobrolhukum, menyampaikan materi mengenai peran penting notaris dalam penyelenggaraan RUPS dan penyusunan laporan tahunan perseroan. Beliau juga mendalami perkembangan serta perubahan regulasi terkini yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan RUPS tahunan agar tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku.

Cuplikan Layar Para Pembicara & Moderator | Legal Training on Corporation Law: Kupas Tuntas Hukum Perseroan Terbatas (Seri II)

Cuplikan Layar Para Pembicara & Moderator | Legal Training on Corporation Law: Kupas Tuntas Hukum Perseroan Terbatas (Seri II)

Memasuki sesi krusial, para peserta diarahkan untuk mengikuti sesi Focus Group Discussion (FGD) Kasus Aktual selama 30 menit yang dipandu oleh seorang Pemantik dari panitia. Sesi diskusi panel dipandu oleh Rini Puji Astuti, S.H., M.Kn., Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II, sekaligus Founder @hukumdanppat, selaku moderator. Sementara itu, jalannya kegiatan dipandu oleh Fatimah Nada, ketua PSPMHSK selaku pembawa acara.

Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Antusiasme tersebut tercermin dari kehadiran sebanyak 108 peserta, yang terdiri atas 12 peserta yang mengikuti kegiatan secara luring (offline) di Erasmus Meeting Room FH UII dan 96 peserta yang berpartisipasi secara daring (online) melalui Zoom Meeting. Berbagai Legal Issue yang di dibahas oleh peserta yang terdiri dari, mahasiswa S1 dan S2 FH UII, hingga masyarakat umum terkait studi kasus hukum perseroan yang didiskusikan dalam sesi kelompok. Interaksi yang aktif menunjukkan tingginya minat peserta terhadap isu-isu hukum korporasi.

Melalui kegiatan Legal Training ini, PSPMHSK Fakultas Hukum UII berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai hukum PT, baik dari sisi akademik maupun praktik, sehingga mampu mengembangkan wawasan serta kompetensi yang relevan untuk menghadapi tantangan sektor hukum dan bisnis di masa mendatang.