Proses Pendidikan

 


Program Pascasarjana (S-2) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

PROSES PENDIDIKAN


REKRUITMEN MAHASISWA
 
Pendaftaran

 

Untuk dapat mengikuti pendidikan pada Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII calon mahasiswa harus terlebih dahulu mendaftar. Pendaftaran dapat dilakukan baik pada Gelombang I maupun Gelombang II dengan ketentuan :
(1) Gelombang I paling lambat minggu pertama bulan Mei (2) Gelombang II paling lambat minggu terakhir bulan Juli
 
PERSYARATAN

 

Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon mahasiswa untuk dapat mendaftar di Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII sebagai berikut :

1.     WNI atau WNA yang memiliki ijin dari yang berwenang.

2.     Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter

3.     Berijazah Sarjana (S1) dari semua bidang ilmu (Selain sarjana Hukum dan Sarjana Syari’ah wajib mengikuti matrikulasi)

4.     Transkrip nilai kumulatif S1

5.     Rencana penulisan tesis (judul dan permasalahan yang diteliti)

6.     Rekomendasi akademik dari dua orang

 

Tata Cara Pendaftaran

1.     Calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII.

2.     Membayar biaya pendaftaran yang dibayarkan melalui Bank Bukopin Yogyakarta dengan Nomor Rekening 1001547042 atau melalui pos wesel.

3.     Formulir pendaftaran serta lampiran-lampirannya dan bukti pembayaran pendaftaran dikirim kembali kepada Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII Jl. Taman Siswa 158 PO BOX 1133 Yogyakarta Telp. 0274-383333, 389510, Faks. 389509 sesuai dengan jadual yang telah ditentukan.

 

S e l e k s i

 

Seleksi penerimaan mahasiswa baru dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang I dilakukan pada pertengahan bulan Mei, sedangkan Gelombang II dilakukan pada minggu pertama bulan Agustus. Jumlah mahasiswa yang diterima adalah 37 orang untuk satu angkatan.
 
Pendaftaran Ulang

 

Calon peserta yang dinyatakan diterima diwajibkan mendaftar ulang ke Sekretariat Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII dengan prosedur sebagai berikut:

1.     Membayar SPP dan biaya kuliah matrikulasi (bagi peserta yang bukan lulusan Sarjana Hukum) sesuai dengan ketentuan dalam surat panggilan melalui Bank Bukopin dengan No. Rekening 1001547042.

2.     Menyerahkan tanda bukti pembayaran.

3.     Mengisi formulir daftar ulang.>

4.     Menyerahkan 2 lembar ijazah yang sudah dilegalisir

5.    Menyerahkan pas foto dengan ketentuan:  : Hitam putih ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar; Berwarna 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar;  Berwarna 3 x 3 cm sebanyak 3 lembar.

6.     Bagi calon mahasiswa yang telah diterima tetapi belum bisa mengikuti kegiatan perkuliahan pada waktu yang ditentukan, harus mengajukan permohonan untuk mengikuti perkuliahan pada periode berikutnya.

7.     Bagi calon mahasiswa yang telah diterima tetapi belum bisa mengikuti kegiatan perkuliahan pada waktu yang ditentukan tanpa permohonan penundaan, maka haknya untuk mengikuti program dianggap batal. Kepadanya harus menempuh proses seleksi dari awal lagi jika ingin mengikuti program.

 
Lama Waktu Pendidikan

 

Lama studi yang ditawarkan adalah 3 semester yang terbagi menjadi 2 semester teori dan satu semester untuk tesis.
 
Biaya Pendidikan

 

Total biaya pendidikan sampai selesai sejumlah Rp. 18.500.000,- dapat diangsur 5 kali. Apabila dalam waktu 6 semester (3 tahun) belum lulus akan dikenakan 10 % dari total biaya tiap semester.
 
Kuliah Matrikulasi

 

1.     Setiap mahasiswa yang berlatar belakang non hukum, wajib mengikuti kuliah matrikulasi dalam mata kuliah: (a) Pengantar Ilmu Hukum, (b) Hukum dan Ekonomi, (c) Hukum Administrasi Negara (d) Hukum dan Politik

2.     Pelaksanaan kuliah matrikulasi diselenggarakan oleh Program sesuai jadual yang telah ditentukan.

3.     Bagi mahasiswa yang mengikuti kuliah matrikulasi dikenakan biaya per mata kuliah.

 

Kuliah Pembukaan

 

Setiap awal semester Program Magister (S2) Ilmu Hukum UII selalu menyelenggarakan kegiatan Kuliah Pembukaan yang menghadirkan pakar hukum sebagai pembicara, serta mengangkat masalah-masalah hukum aktual sebagai temanya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran awal pada mahasiswa tentang problematika hukum yang ada di sekeliling kita saat itu dan mencari solusi atas persoalan tersebut.
 
Kuliah Reguler

 

1.        Untuk Semester Gasal dilaksanakan pada bulan September, Oktober, November, Desember dan Januari.

2.        Untuk semester Genap dilaksanakan pada bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli.

3.        Kuliah dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat Sore serta Sabtu pagi dan Sore.

 UJIAN dan EVALUASI


1.     Setiap akhir semester diadakan evaluasi terhadap perkembangan studi mahasiswa melalui penilaian terhadap ujian tulis dan/atau tugas-tugas lainnya.

2.     Penilaian kemajuan akhir semester hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah menghadiri sekurang-kurangnya 75% dari kegiatan akademik yang terjadual.

3.     Penilaian diberikan dengan angka dan huruf A, B, C, D, dan E dengan skor sebagai berikut :

Huruf
Skor
Nilai Mutu
A
> 80
4
B
70 – 79
3
C
56 – 69
2
D
40 – 55
1
E
0 – 39
0

4.     Nilai lulus adalah C, B, dan A. Mahasiswa yang memperoleh nilai C dapat melakukan perbaikan dengan persetujuan dosen yang bersangkutan dan hanya satu kali perbaikan tanpa harus mengikuti perkuliahan lagi

5.     Mahasiswa yang belum lulus diberikan kesempatan untuk perbaikan maksimal tiga kali.

6.     Untuk satu mata kuliah yang diasuh oleh 2 (dua) pengajar atau lebih, maka nilai final merupakan penggabungan antara keduanya. Dalam hal tidak bisa digabungkan, maka program akan mencantumkan nilai akhir dengan pertimbangan yang rasional.

7.     Jika nilai sebuah mata kuliah belum diberikan oleh dosen pengajar sampai batas waktu toleransi habis, program akan mengambil kebijakan untuk menentukan nilai.

8.     Keberhasilan akhir studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) yaitu jumlah perkalian nilai mutu yang diperoleh untuk setiap mata kuliah yang diambil termasuk nilai mutu ujian tes is dikalikan dengan beban Satuan Kredit Semester (SKS) dari masing-masing mata kuliah dibagi dengan SKS seluruh kegiatan akademik yang telah diikuti.

RUMUS MENGHITUNG INDEKS PRESTASI KULUMATIF
IPK =
Jumlah Nilai Mutu x SKS

Jumlah SKS

Atas dasar penilaian kumulatif dan masa studi, peserta dinyatakan telah lulus Program Magister dengan predikat :

Predikat
IPK
Cum Laude
3.75 – 4.00
Sangat Memuaskan
3.50 – 3.74
Memuaskan
3.00 – 3.49

Predikat cum laude hanya diberikan kepada peserta yang dapat menyelesaikan studinya dalam waktu 3 (tiga) tahun dengan nilai ujian tesis (ujian akhir) adalah A.

Peserta yang telah dinyatakan selesai, berhak mengikuti acara wisuda di Universitas dengan sistem kolektif, yaitu mendaftar menyerahkan persyaratan serta mengambil perangkat wisuda (toga, samir dan undangan) melalui sekretariat Magister Hukum UII. Adapun persyaratan wisuda sebagai berikut : (1) Surat Keterangan lulus, (2) Pengisian Blangko (3) Fotocopy Ijazah S-1, (4) Foto Berwarna dengan begroun biru 2X3 , 3X4 dan 4×6 sejumlah 4 lembar dengan ketentuan bagi Pria Memaka PSL dengan jas dan Wanita yang muslim memakai busana muslimah, non muslim busana nasional, (5) Fotocopy cover tesis

Menyerahkan ABSTRAK TESIS dalam bentuk disket dan print-out
 

Pengambilan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan setelah mengikuti uparaca Wisuda di sekretariat Magister Hukum UII. Adapun syaratnya sebagai berikut : (1) Surat Keterangan bebas perpustakaan dari perpustakaan yang berada dilingkungan UII , (2) Disposisi bebas dari kekurangan biaya yang belum terlunas dari Kabid. Adm. & Keuangan, (3) Menyerahkan Tesis dalam bentuk disket dan satu Jilid yang sudah disempurnakan & ditandatangani oleh Para Penguji dan 2 pembimbing serta Direktur Program.

Bagi alumni yang berada diluar kota/pulau, bila masih memerlukan tambahan legalisir, Admisi Akademik dapat melayani tanpa yang bersangkutan harus datang ke Sekretariat Magister Hukum UII, namun pengiriman balik dan biaya legalisir tidak menjadi tanggungan Program