Mendesain Fungsi Legislasi, DPD RI Rangkul Akademisi FH UII
Dept HTN FH UII (1/10) UUD 1945 hasil amandemen telah megubah susunan dan kedudukan MPR. Secara hierarkis, MPR tidak lagi diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara satu-satunya pelaksana kedaulatan rakyat. Perubahan ini menunjukan bahwa perlemen Indonesia adalah sistem bicameral, yang mana kedudukan DPD dan DPR adalah seimbang. Namun sayangnya, kehadiran DPD dalam ketatanegaraan Indonesia masih dianggap setengah hati. Hal ini nampak pada beberapa kewenanangan DPD yang sangat terbatas dan sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan kecuali memberikan usulan dan pertimbangan.
Berangkat dari latar belakang tersebut, selanjutnya, DPD RI menjalin kerjasama dengan Departemen Hukum Ketatanegaraan FH UII untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “ Mendesain Fungsi Legislasi DPD yang Ideal dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”. Dengan agenda FGD ini diharapkan akan menghasilkan prosiding Focus Group Discussion (FGD) dan draft akademik yang berisi pokok-pokok aspirasi serta rekomendasi terhadap format desain fungsi legislasi DPD yang ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ir. H. Cholid Mahmud, MT selaku perwakilan dari DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini guna mendiskusikan dan mengkaji kewenangan DPD mengenai proses legislasi pra dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ditambahkan beliau bahwa DPD RI sengaja melakukan kerjasama denagn UII khususnya FH UII karan dianggap bahwa dunia akademik lebih proporsional dalam merumuskan desain legislasi DPD kedepan dan diharapkan akan lahir gagasan besar dari suatu diskusi ini.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan semoga diskusi ini menghasilkan output yang dapat menjadi sumbangsih bagi Negara Indonesia. Beliau mengibaratkan kondisi bangsa Indonesia dengan sebuah panggilan “Hayya ‘alaa al-Falaah” yang harus segera ditunaikan, yang mana kerjasama dengan FH UII ini adalah salah satu cara menunaikan penggilan kemenangan tersebut.
Acara yang berlangsung di Fave Hotel pada Kamis, 1 Oktober 2015/ 17 Dzulhijjah 1436 H ini dimoderatori oleh Sri Hastuti Puspitasari SH., M.Hum dan mengundang para akademisi Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas di Yogyakarta, para peneliti, Mahasiswa Hukum dari Universitas di Yogyakarta, LEM FH UII dan wartawan. Hadir selaku Pematik dalam FGD tersebut adalah, Dr. Drs.Muntoha, SH., M.Ag, Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum dan Dr. Riawan Tjandra, SH., M.Hum ( Dosen FH Atma Jaya). ( Malikhatun Nisa’).